Category: Sindonews.com

  • Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

    loading…

    Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

    JAKARTA – Profil dan kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto diulas dalam artikel ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Djuyamto alias DJU bersama dua tersangka lainnya, hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

    “Dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” sambungnya.

    Qohar menambahkan bahwa ASB menerima uang USD setara Rp4,5 miliar, DJU menerima uang USD setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang USD setara Rp5 miliar. Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

    Lalu, siapa Djuyamto?
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

  • MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

    MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor

    loading…

    Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). MA memberhentikan sementara empat hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan

    JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor. Keempatnya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, MA akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. “Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yanto berkata, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.

    “Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung ,” ujarnya.

    Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung asas praduga tam bersalah. “Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” katanya.

    Sekedar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur

    Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur

    loading…

    Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpotensi mundur dari jadwal semula, yakni April 2025. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) berpotensi mundur dari jadwal semula, yakni April 2025. Namun Ketua DPP PDIP Puan Maharani memastikan Kongres dilaksanakan tahun ini.

    “Bisa saja mundur dari bulan April, namun pastinya insyaAllah tidak lebih dari tahun 2025,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Puan mengakui bahwa pelaksanaan Kongres PDIP belum ditentukan hingga saat ini. Hal itu karena melihat situasi dan kondisi yang ada.

    “Kongres sampai saat ini belum ditentukan akan dilaksanakan kapan, karena melihat situasi, kondisi yang ada, tentu saja ini tidak perlu dilakukan terburu-buru, semuanya on the track,” terang Puan.

    Menurutnya, pelaksanaan tugas dan roda organisasi partai masih terkendali di bawah naungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Masih bisa dilaksanakan tugas-tugas yang ada di internal PDI Perjuangan, dan semuanya berada dalam kendali ketua umum,” ucap Puan.

    (abd)

  • 4 Perwira Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ini Nama-namanya

    4 Perwira Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan promosi jabatan kepada empat perwira Polri yang menyandang pangkat Kombes Pol. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan promosi jabatan kepada empat perwira Polri yang menyandang pangkat Komisaris Besar (Kombes Pol). Hal itu menyusul kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang dikeluarkan pada Minggu, 13 April 2025.

    Dikutip SindoNews, Senin (14/4/2025), mutasi para perwira Polri tersebut tertuang dalam surat telegram: ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Anwar. Total ada 49 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri yang masuk dalam daftar mutasi.

    Dengan promosi jabatan itu, para perwira tersebut pecah bintang dan akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya menjadi Brigjen Pol.

    Berikut Ini 4 Kombes Pol yang Pecah Bintang:

    1. Kombes Pol Idodo Simangunsong

    Jabatan lama: Dosen Kepolisian Madya TK I Akpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Kapusjarah Polri
    Menggantikan: Brigjen Pol Hari Nugroho

    2. Kombes Pol Suharjimantoro

    Jabatan lama: Danmentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Dosen Kepolisian Utama TK II Akpol Lemdiklat Polri
    Menggantikan: Brigjen Pol Hudit Wahyudi

    3. Kombes Pol Didi Hayamansyah

    Jabatan lama: Pemeriksa Inafis Kepolisian madya TK I Bareskrim Polri
    Jabatan baru: Dosen Kepolisian Utama TK II Akpol Lemdiklat Polri
    Menggantikan: Brigjen Pol Nasri Wiharto

    4. Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto

    Jabatan lama: Wadirpolitik Baintelkam Polri
    Jabatan baru: Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri
    Menggantikan: Brigjen Pol Lilik Apriyanto

    (cip)

  • Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap

    Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap

    loading…

    Tom Lembong sebelum persidangan perkara yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong , menyesalkan banyak hakim ditetapkan tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Apalagi ada salah satu hakim yang menangani perkaranya terlibat kasus suap itu.

    Hal itu disampaikan Tom Lembong sebelum persidangan perkara yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    “Ya itu patut disesalkan, dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom.

    Tom mengaku selama menjalani persidangan dia akan tetap berfikir positif dan selalu percaya kepada tuhan.

    “Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui senantiasa bersikap positif, kondusif,” tuturnya.

    Untuk diketahui, hakim anggota Ali Muhtarom yang sebelumnya menangani perkara terdakwa Tom Lembong tersandung kasus suap. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka terdapat perubahan susunan majelis atas perkara tersebut.

    Ali kini digantikan oleh Alfis Setyawan. Sedangkan ketua hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Purwanto S. Abdullah tetap menjadi hakim anggota.

    “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata Dennie di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Dia menyampaikan bahwa perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim.

    “Nomor 34/pidsus tindak pidana korupsi tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Tom Trikasih Lembong,” sambungnya.

    Setelah dibacakan susunan majelis baru, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

    (abd)

  • PBNU Ajak Nahdliyin Tak Terprovokasi Polemik Fuad Plered

    PBNU Ajak Nahdliyin Tak Terprovokasi Polemik Fuad Plered

    loading…

    Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdullah Latopada mengajak warga Nahdliyin tidak terprovokasi dengan ucapan Fuad Plered yang belakangan ramai dikritik karena diduga menghina Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdullah Latopada mengajak warga Nahdliyin tidak terprovokasi dengan ucapan Fuad Plered yang belakangan ramai dikritik karena diduga menghina Habib Idrus bin Salim Aljufri alias Guru Tua. Dia meminta agar disikapi dengan kepala dingin.

    “Kami mengajak seluruh umat Islam, khususnya warga Nahdliyin untuk tidak terprovokasi. Mari kita sikapi persoalan ini dengan kepala dingin,” ujar Abdullah Latopada dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

    Dia pun menekankan pentingnya menahan diri dan tidak terjebak dalam narasi yang dapat memecah belah umat. Menurutnya, penghinaan terhadap ulama adalah hal yang sangat disayangkan, namun reaksi yang berlebihan juga berpotensi merugikan persaudaraan sesama muslim.

    “Guru Tua adalah sosok yang dihormati, dan kita wajib menjaga marwah para ulama. Tetapi kita juga harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung akhlak dan kedamaian,” ungkapnya.

    Dia menuturkan, Jangan sampai niat membela ulama justru mencederai ajaran Islam itu sendiri. “Mari kita jadikan ini momentum untuk memperkuat ukhuwah dan menahan diri dari ujaran kebencian. Jangan beri ruang bagi pihak-pihak yang ingin memecah belah umat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Presiden Saat Ini Prabowo Subianto

    Presiden Saat Ini Prabowo Subianto

    loading…

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani turut angkat suara ihwal sejumlah menteri Kabinet Merah Putih sowan ke Jokowi di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih sowan ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) di Solo, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada momen Lebaran 2025. Salah satunya ialah Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

    Budi Arie berkunjung ke kediaman Jokowi pada Selasa (1/4/2025). Selain Budi, ada pula Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

    Dua menteri itu bertamu ke kediaman Jokowi pada Jumat (11/4/2025). Trenggono dan Budi Gunadi kompak menyebut Jokowi sebagai bos.

    “Silaturahmi sama bekas bos saya, sekarang masih bos saya,” kata Trenggono di depan rumah Jokowi.

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani turut angkat suara ihwal sejumlah menteri Kabinet Merah Putih sowan ke Jokowi di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Ia tak mempermasalahkan silaturahmi para pembantu Presiden Prabowo Subianto ke Jokowi.

    Menurutnya, silaturahmi di momen Idulfitri 1446 Hijriah itu sangat baik. “Selaturahmi di masa Lebaran akan sangat baik,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Puan pun meyakini tak akan ada matahari kembar. Baginya, pemimpin Indonesia saat ini ialah Presiden Prabowo.

    “Matahari kembar? Presiden saat ini Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Puan.

    (rca)

  • Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng

    loading…

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membeberkan awal mula terjadinya dugaan kasus suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah ( CPO ) dengan nilai suap sebesar Rp22 miliar lebih. Kasus ini berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan.

    “Adapun hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan antara Ariyanto Bahri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera tuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan pada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu agar perkara dimaksud diputus onslag. M Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut tuk diputus onslag, tapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar.

    “Wahyu Gunawan menyampaikan pada Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut,” tuturnya.

    Dia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada M Arif Nuriyanta.

    “Pada saat itu Wahyu Gunawan diberi M Arif Nuryanto sebesar USD60.000 sebagai jasa penghubung dari M Arif Nuryanto. Setelah uang tersebut diterima M Arif Nuryanto, dia yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim, terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AL hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” katanya.

    (abd)

  • Prabowo Bertemu Megawati di Momen Lebaran, Puan: Akan Ada Pertemuan Selanjutnya

    Prabowo Bertemu Megawati di Momen Lebaran, Puan: Akan Ada Pertemuan Selanjutnya

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Senin (7/4/2025) malam. Foto/Instagram Sufmi Dasco

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Senin (7/4/2025) malam. Pertemuan di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat itu berlangsung sekitar 1,5 jam membicarakan masa depan Indonesia.

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan akan ada pertemuan kembali antara Presiden Prabowo dengan Megawati. “Akan ada persilaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Puan pun bersyukur, Prabowo bisa bertemu Megawati. “Alhamdulillah kemudian itu bisa terlaksana bahwa ada silaturahmi antara Ibu Mega dan Pak Prabowo dalam rangka silaturahmi di hari Lebaran,” terang Puan.

    Ia mengatakan, kedua tokoh itu membahas sejumlah hak dan sepakat untuk sinergi dalam membangun bangsa dan negara. Bahkan, kata Puan, PDIP akan membantu dan bersinergi dalam menjalankan tugas Presiden Prabowo.

    “Ya, yang dibicarakan tentu saja hal-hal yang terkait bagaimana sama-sama bersinergi dalam membangun bangsa dan negara,” tutur Puan.

    “Kemudian juga bagaimana kemudian PDIP akan bersama-sama bersinergi untuk membangun, membantu, bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas presiden ke depan bersama dengan Pak Prabowo,” pungkasnya.

    (rca)

  • Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Survei Membuktikan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang paling tinggi dibandingkan lainnya. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang paling tinggi dibandingkan lainnya. Hal tersebut berdasarkan hasil survei terkini Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai RUU KUHAP, salah satunya terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.

    “Kalau untuk para penegak hukum, berarti di antara penegak hukum yang lain, Kejaksaan Agung ini cukup konsisten, dibandingkan survei sebelumnya juga cukup konsisten,” ujar Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam konferensi pers di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Korps Adhyaksa itu mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.

    “Diikuti Mahkamah Konstitusi, KPK, pengadilan, dan yang terakhir itu Polri. Kalau kita lihat trennya, juga dibandingkan tahun lalu ya, Presiden sekarang di 88 persen, TNI di 84 persen, Kejaksaan Agung di 75 persen, 72 persen ini di Mahkamah Konstitusi, diikuti KPK, pengadilan, dan terakhir kepolisian,” ujarnya

    Yoes mengatakan, survei kali ini tidak jauh berbeda hasil penilaiannya jika dibandingkan dengan data Januari 2025. “Kejaksaan sudah melakukan banyak penangkapan besar, seperti kasus Suami Sandra Dewi, Pertamina, itu sudah dilihat masyarakat dan mendapat apresiasi. Namun tetap masih banyak kasus di luar sana yang perlu untuk ditangani,” pungkasnya.

    LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP ini pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular. Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling (DS).

    DS adalah pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya. Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling.

    Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

    (rca)