Category: Sindonews.com

  • Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    loading…

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara Halalbihalal Idulfitri 1446 Hijriah di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 14 April 2025. Foto/Dok Kejaksaan

    JAKARTA – Kemampuan leadership (kepemimpinan) menjadi faktor utama capaian keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara kualitas personel antara lembaga Kejaksaan dan Kepolisian sebenarnya tidak jauh berbeda.

    Hal tersebut disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstutusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik. Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen.

    Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen. Maruarar menilai, bisa jadi penilaian publik ini karena mereka melihat hasil kinerja Kejagung yang mengungkap kasus-kasus besar.

    Tapi belum tentu secara nasional kejaksaan di tingkat daerah kinerjanya sebagus Kejagung. Jika di kepolisian maupun Kejaksaan ada pembinaan yang sama, menurut Maruarar, bisa saja akan menghasilkan kualitas yang tidak jauh berbeda.

    “Tapi bahwasanya ada capaian secara individual dari pimpinan instansi yang bisa membangun itu, bisa jadi (hasilnya) akan seperti (capaian) kejaksaan. Tapi secara rata kualitas penyidik Kejaksaan dan Kepolisian tidak berbeda jauh,” ungkap Maruarar, Selasa (15/4/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi capaian kejaksaan saat ini, bukan berarti ada kesenjangan kualitas personil antara lembaga penegak hukum. “Tapi bisa jadi karena leadership. Kalau leadershipnya disamakan kualitas akan bisa dilihat hasil jangka panjangnya akan bisa dilihat performa dari jajaran lembaga kepolisian maupun kejaksaan secara nasional akan seperti apa,” pungkasnya.

    (rca)

  • 27 Brigjen Dipindah oleh Kapolri pada April 2025, Berikut Ini Nama-namanya

    27 Brigjen Dipindah oleh Kapolri pada April 2025, Berikut Ini Nama-namanya

    loading…

    Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri yang menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri yang menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo .

    Mereka merupakan bagian dari 49 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri masuk dalam daftar mutasi pada pertengahan April 2025.

    “Mutasi para perwira Polri tersebut tertuang dalam surat telegram: ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Anwar,” dikutip SindoNews, Selasa (15/4/2025).

    Para Pati Polri tersebut saat ini menduduki sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara di antaranya, Wakapolda NTB, Sahlisosbud Kapolri, hingga Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri

    Berikut ini daftar lengkap Brigjen Pol yang dimutasi:

    1. Brigjen Pol Kumbul Sudwijanto Sudjadi

    Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri penugasan pada KPK
    Jabatan baru: Sahlisosbud Kapolri

    2. Brigjen Pol Edi Ciptianto

    Jabatan lama: Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama TK II Polri
    Jabatan baru: Pati DIV TIK Polri

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Hari Ini

    3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Tuntutan Hari Ini

    loading…

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada hari ini, Selasa (15/4/2025). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada hari ini, Selasa (15/4/2025). Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Hal itu sebagaimana disampaikan ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). “Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” kata Hakim Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

    Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). “Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata Jaksa di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.

    “Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu,” ungkap Jaksa.

    “Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” sambungnya.

    Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    (rca)

  • TNI-Polri Raih Peringkat 5 Pasukan yang Berkontribusi Jaga Perdamaian Dunia dari PBB

    TNI-Polri Raih Peringkat 5 Pasukan yang Berkontribusi Jaga Perdamaian Dunia dari PBB

    loading…

    TNI-Polri menempati peringkat 5 sebagai pasukan yang paling berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia. Foto/SindoNews

    JAKARTA TNI-Polri menempati peringkat 5 sebagai pasukan yang paling berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia. Hal itu berdasarkan data yang dirilis Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) per 31 Januari 2025.

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar mengatakan, dengan menempati peringkat 5, Indonesia patut berbangga atas kontribusi besarnya dalam berbagai misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia. Per 31 Desember 2025, jumlah pasukan TNI-Polri yang bertugas di PBB mencapai 2.752 personel yang terdiri dari 2.559 laki-laki dan 193 perempuan.

    “Kontribusi Indonesia bahkan lebih besar dari China di peringkat 8 dengan jumlah pasukan 1.802 personel dan Amerika Serikat di peringkat 82 dengan jumlah pasukan 21 personel,” kata R Haidar Alwi, Selasa (15/4/2025).

    Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam misi menjaga perdamaian dunia merupakan perwujudan dari amanat yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Sebagaimana alinea keempat bahwa ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tuturnya.

    Sementara kontribusi menjaga keamanan dalam negeri khususnya oleh Polri tercatat dalam hasil riset Global Residence Index 2025.

    Indeks keamanan di Jakarta menempati peringkat 87 dari 181 kota besar di dunia. Unggul atas Guangzhou (China), Istanbul (Turki), New York (Amerika Serikat), Moskow (Rusia), Kuala Lumpur (Malaysia), Bangkok (Thailand) dan New Delhi (India).

    “Jakarta adalah wajah Indonesia di mata dunia. Kontribusi Polri menjaga keamanan di Jakarta membuat citra keamanan kota besar di Indonesia menjadi lebih baik. Ini penting untuk menarik wisatawan dan investor asing,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat terus mendukung TNI-Polri agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar di masa depan. Baik kontribusi dalam negeri maupun bagi dunia.

    “Memperkuat TNI-Polri berarti memperkuat keamanan dan pelayanan masyarakat. Tidak hanya bagi rakyat Indonesia tapi juga penduduk dunia,” ucapnya.

    (cip)

  • Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap

    Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap

    loading…

    Salah satu hakim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO masuk ke mobil tahanan. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyoroti empat hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) atau dikenal korupsi minyak goreng. Menurutnya, gaji tinggi tak menjamin hakim tidak menerima suap.

    Dia mengatakan, banyak abdi negara yang bergaji rendah tetapi tak tergoda untuk menerima suap. Untuk itu, ia menilai, adanya hakim terjerat suap bisa diakibatkan lantaran faktor mental dan lingkungan.

    “Kalau mau jujur, gaji yang tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. Jadi ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan,” kata Hasbi saat dihubungi, Senin (14/4/2025).

    Legislator PKB ini mengatakan, sistem pemerintahan saat ini sudah baik untuk menutup celah dari praktik suap. Namun, ia menilai, sebaik-baiknya sistem akan ada celah untuk bisa melakukan praktik suap.

    “Jadi ini soal integritas dan mentalitas. Dan jagan lupa, lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap. Bisa saja hakim yang bersangkutan tidak ada niat atau keinginan bermain perkara, namun ada pihak lain yang berperkara dan pengacaranya yang merayu dan menyuapnya umtuk memenangkan perkaranya,” tutur Hasbi.

    Kendati demikian, ia menilai, perlu adanya sistem pengawasan terhadap advokat yang berperkara. Apalagi, kata dia, advokat merupakan salah satu variabel penting dalam lingkaran suap di pengadilan.

    “Jadi adanya usulan supaya sistem pengawasan terhadap advokat yang berperkara diperkuat, saya kira penting dipertimbangkan. Karena advokat juga salah satu variabel penting dalam lingkaran suap di pengadilan,” kata Hasbi.

  • Deretan Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an, Nomor 5 Mantan Ajudan Jokowi

    Deretan Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an, Nomor 5 Mantan Ajudan Jokowi

    loading…

    Deretan lima Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) yang diulas dalam artikel ini merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 1990-an. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Deretan lima Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) yang diulas dalam artikel ini merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) 1990-an. Nomor terakhir adalah mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).

    Tanda kepangkatan yang dipakai Irjen Pol adalah dua bintang. Sedangkan Adhi Makayasa merupakan penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri.

    Penerima penghargaan ini adalah mereka yang secara seimbang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni aspek akademis, aspek jasmani, dan aspek kepribadian.

    5 Irjen Pol Peraih Adhi Makayasa 1990-an:

    1. Herry Rudolf Nahak

    Herry merupakan lulusan terbaik Akpol 1990 berpengalaman dalam bidang resese. Dia lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur, 13 Agustus 1968.

    Herry mengemban amanat sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri sejak September 2024. Jabatan terakhirnya adalah Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri.

    2. Rudi Darmoko

    Rudi merupakan lulusan terbaik Akpol 1993 berpengalaman dalam bidang SDM. Dia mengemban amanat sebagai Kasespim Lemdiklat Polri sejak November 2024.

    Jabatan terakhir pria kelahiran Jakarta, 7 Desember 1971 ini adalah Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    3. Alberd Teddy Benhard Sianipar

    Teddy merupakan lulusan terbaik Akpol 1994 berpengalaman dalam bidang reserse. Dia menjabat Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 6 Oktober 2022.

  • Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji

    Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji

    loading…

    Jelang ditutup pada 17 April 2025, tercatat 205.690 jemaah haji yang telah melunasi BPIH reguler. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain mengatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Reguler akan ditutup pada 17 April 2025 mendatang. Tiga hari jelang penutupan, total ada 205.690 jemaah haji yang telah melunasi BPIH reguler.

    Diketahui Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).

    “Pada penutupan sore ini, sudah 205.690 jemaah haji reguler yang melunasi biaya haji,” kata Zain di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Mereka yang melunasi terdiri atas 179.493 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 24.196 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau (PHD), dan 489 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Zain menjelaskan meski secara nasional jemaah reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota, namun dari sebaran, belum semua provinsi yang sudah terpenuhi kuotanya hingga 100%. Menurutnya, masih ada tujuh provinsi yang secara kuota masih ada sisa, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Gorontalo, Banten, Sumatera Utara, dan Papua.

    “Kami harap waktu pelunasan yang masih tersisa tiga hari hingga 17 April ini bisa dioptimalkan oleh jemaah untuk melunasi biaya haji regulernya sehingga seluruh kuota di masing-masing provinsi bisa segera terserap,” ucapnya.

    Selain pelunasan, Zain mengatakan Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri juga terus mengurus kesiapan dokumen jemaah. Proses ini diperlukan sebagai bagaian dari tahapan pengurusan visa jemaah melalui e-Hajj.

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Keesokan harinya pada 2 Mei 2025, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

    (cip)

  • Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    Sidang Korupsi Timah, Ahli Soroti Adanya Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

    loading…

    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Agenda sidang menghadirkan saksi ahli, yakni Tri Hayati, dosen Hukum Pertambangan dan Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, serta Gatot Supiartono, dosen di institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, yang ahli bidang Audit Keuangan Negara.

    Dalam keterangannya, Gatot Supiartono menyampaikan pandangan dari sisi audit. Ia mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dalam perkara ini.

    Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam metode penghitungan, terutama terkait dengan penyewaan smelter dan pembelian bijih timah. Karena pihak Kejagung hanya menghitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) saja.

    “Tidak bisa hanya berdasarkan HPP karena ada komponen lain yang harus dihitung. Untuk kategori kerugian lingkungan, harus nyata dan pasti. Kerusakan lingkungan memang terjadi, tapi belum tentu itu langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Negara punya mekanisme pemanfaatan dana jamrek untuk pemulihan. Kalau belum digunakan, belum bisa disimpulkan sebagai kerugian,” katanya.

    Mantan auditor BPKP ini juga menyoroti BPKP yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh transaksi dianggap ilegal sehingga diklaim sebagai kerugian total loss.“Kalau diambil dari pemilik IUP yang sah atau berdasarkan SPK PT Timah, maka seharusnya tidak bisa disebut ilegal. Harus ada klasifikasi yang jelas sebelum menyimpulkan kerugian,” ujarnya.

    Sedangkan ahli lainnya Tri Hayati menerangkan, dalam hukum pertambangan, tanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menjelaskan, PT Timah sebagai BUMN justru menjalankan peran negara dalam menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan.

    “PT Timah tidak bisa dianggap mencuri di tanah sendiri. Mereka justru diminta negara untuk menertibkan tambang ilegal. Karena penambang rakyat tidak mampu memenuhi syarat berbadan hukum, PT Timah kemudian menggandeng perusahaan untuk menyalurkan aktivitas tersebut dalam program kemitraan,” terangnya.

    Ia menambahkan kegiatan penambangan yang dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya dianggap legal. Tri juga menekankan bahwa istilah sewa-menyewa smelter dalam industri pertambangan bukanlah praktik ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut sah sepanjang didasarkan pada perjanjian konsesi untuk efisiensi produksi.

    Terkait kerusakan lingkungan, Tri Hayati menyatakan bahwa dalam setiap aktivitas tambang memang ada dampak lingkungan. Namun hal itu telah diantisipasi melalui kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek) oleh pemegang IUP.

    “Kalau tidak mau ada kerusakan, ya jangan menambang. Tapi tambang ini dijamin oleh pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

    Untuk diketahui, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (periode 2017-2020) Alwin Akbar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.

    Dakwaan terhadap Alwin telah dibacakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam. Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.

    (poe)

  • 5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam

    5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam

    loading…

    Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus yang pernah menjabat Danjen Kopassus ditunjuk menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan sejak 21 Oktober 2024. Foto/Dok.Kopassus

    JAKARTA – Lodewijk Freidrich Paulus merupakan sosok purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) yang ditunjuk menjadi Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Politik dan Keamanan sejak 21 Oktober 2024. Jenderal Kopassus ini masuk dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Sebenarnya bukan baru kali ini purnawirawan Bintang Tiga itu dipercaya untuk menduduki jabatan penting di pemerintahan. Mengingat sebelumnya, ia telah punya banyak pengalaman di dunia politik karena merupakan mantan anggota dewan.

    Sebelum terjun ke dunia politik, pria asal Manado itu sempat meniti karier di militer. Bisa dibilang jika ia adalah salah satu tokoh militer berpengalaman yang sempat duduki sejumlah jabatan strategis seperi Panglima Kodam, Danjen Kopassus, hingga Dankodiklat TNI AD.

    5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus

    1. Riwayat Pendidikan

    Pria kelahiran 27 Juli 1957 itu mengawali pendidikannya pada tahun 1964 di sebuah sekolah dasar yang dikelola oleh organisasi Muhammadiyah dan lulus pada tahun 1970.

    Setelah itu, ia mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Manado hingga tahun 1973. Ia kemudian pindah ke kota Palu di Sulawesi Tengah dan dimasukkan ke Sekolah Menengah Atas Negeri Palu.

    Usai menamatkan pendidikan sekolah menengah atas pada tahun 1976, Paulus mendaftarkan diri dan diterima sebagai siswa AKABRI, hingga akhirnya lulus di tahun 1981.

    2. Berkarier di Kopassus

    Setelah lulus dari AKABRI, Lodewijk Freidrich Paulus menjalani kursus singkat dalam bidang infanteri selama beberapa bulan setelah ia dilantik. Ia bergabung dengan kesatuan Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) yang saat ini menjadi Kopassus.

    Barulah setelahnya, ia ditempatkan sebagai komandan salah satu peleton. Kariernya di Kopassus menanjak, mulai dari komandan sub tim, tim, batalyon, dan grup, hingga ia diangkat sebagai Komandan Detasemen Khusus 81 pada tahun 2001.

    3. Pernah Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera

    Pada tahun 2005, Paulus sempat dimutasi kembali ke Jakarta untuk menjabat sebagai Komandan Resor Militer 052/Wijayakrama.

    Pada saat itulah Paulus terpilih menjadi komandan upacara penurunan bendera dalam upacara HUT Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2006.

    4. Riwayat Jabatan Strategis

    Selama menjalani karier sebagai prajurit TNI, Paulus pernah diangkat sebagai Komandan Jenderal Kopassus, menggantikan Pramono Edhie Wibowo di tahun 2009. Ketika mengemban jabatan ini, ia pernah dikirimkan ke AS untuk bernegosiasi mengenai pencabutan larangan kerjasama antara Amerika Serikat dan Kopassus pada bulan Maret 2010.

    Kemudian pada 6 September 2011, Paulus sempat menjabat sebagai Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Ia juga pernah berkiprah sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat TNI AD) pada tanggal 20 Mei 2013.

    5. Karier Politik

    Setelah pensiun dari militer, Paulus bergabung dengan Partai Golkar pada tahun 2016 dan diangkat sebagai Ketua Koordinator Bidang Kajian Strategis enam bulan setelahnya. Dua tahun setelah bergabung dengan Partai Golkar, Paulus ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar pada tanggal 22 Januari 2018.

    Setahun berselang, Paulus dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari daerah pemilihan Lampung I pada dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2019.

    Tidak cukup sampai disitu, ia juga pernah ditunjuk sebagai pengganti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setelah Azis Syamsuddin, oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers pada tanggal 29 September 2021.

    (shf)

  • 5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin

    JAKARTA – Sosok Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menjadi perhatian publik. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    Tak sendiri, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

    Penetapan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Lebih jauh, siapa sebenarnya sosok Arif Nuryanta ini? Berikut sederet faktanya yang bisa diketahui.

    Fakta Arif Nuryanta

    1. Menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Sejak November 2024

    Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H diketahui sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jabatan ini diduduki sejak pelantikannya pada 7 November 2024 lalu.

    Waktu itu, Arif Nuryanta menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu. Bertempat di Aula Ansyahrul, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

    2. Punya Banyak Pengalaman di Dunia PeradilanKarier Arif Nuryanto di dunia peradailan sudah dimulai cukup lama. Jauh sebelum menjadi Ketua PN Jaksel, ia sudah banyak menduduki berbagai posisi penting lainnya.

    Beberapa di antaranya seperti Ketua PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto. Lalu, ada juga Ketua PN Tebing Tinggi dan Wakil Ketua PN Bangkinang.

    3. Jadi Pengadil Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
    Pada sepak terjangnya sebagai hakim, Arif Nuryanta telah menangani berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Satu di antaranya adalah unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

    Melalui putusan bersama dua hakim anggota Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif waktu itu menvonis bebas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.