Category: Sindonews.com

  • DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.

    Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.

    “Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).

    Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil di mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

    Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    Menurut UUD, frase ini untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan pengawasan dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, serta tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

    “Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, dan lainnya yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd,” ungkap Hendardi.

    Dia menilai DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang.

    Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis.

    “Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan memastikan adanya pengawasan dan keseimbangan antar lembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga,” ujarnya.

    Hendardi kembali menegaskan supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi.

    “Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan dapat diperkarakan ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan,” kata Hendardi.

    (jon)

  • Wujudkan Asta Cita, TNI AU Perkuat Sistem Pertahanan Udara

    Wujudkan Asta Cita, TNI AU Perkuat Sistem Pertahanan Udara

    loading…

    Wakasau Marsekal Madya TNI Andyawan Martono Putra memimpin rapat evaluasi Lomba Antar Satuan Operasional 2025. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – TNI Angkatan Udara (AU) menyelenggarakan Lomba Antar Satuan Operasional sebagai tolak ukur efektivitas dan profesionalisme satuan operasionalnya dalam menghadapi tantangan strategis yang terus berkembang.

    Hal itu karena kesiapan tempur adalah jantung dari setiap operasi udara. Dalam lanskap pertahanan udara yang terus berkembang, TNI AU memahami bahwa keunggulan operasional bukan hanya diukur dari jumlah alutsista.

    Namun juga dari sejauh mana setiap satuan mampu beradaptasi, berinovasi, dan merespons setiap ancaman modern dengan tepat.

    Dalam rapat evaluasi Lomba Antar Satuan Operasional 2025 yang dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsekal Madya TNI Andyawan Martono Putra, TNI AU tidak hanya meninjau hasil kompetisi, tetapi juga mengevaluasi langkah ke depan untuk meningkatkan kesiapan satuan di era yang semakin dinamis.

    “Kompetisi ini bukan hanya tentang mencari yang terbaik. Ini adalah cerminan kesiapan nyata satuan operasional dalam menghadapi tantangan pertahanan udara yang semakin kompleks,” ujar Marsekal Madya TNI Andyawan, Kamis (6/2/2025).

    Selama lebih dari sembilan bulan, setiap satuan operasional TNI AU telah dinilai secara komprehensif berdasarkan tugas dan fungsinya, mencerminkan tingkat kesiapan tempur serta efektivitas operasional dalam berbagai skenario.

    Namun, Lomba Antar Satuan Operasional bukan hanya ajang kompetisi. Ini adalah cara TNI AU menanamkan pola pikir bahwa keunggulan hanya dapat dicapai melalui latihan yang konsisten, inovasi yang berkelanjutan, dan kesiapan menghadapi dinamika ancaman yang terus berkembang.

  • Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

    Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

    loading…

    Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Alat bukti tersebut untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di sidang praperadilan tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

    “Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan, bukti tersebut untuk mendukung dalil bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum.

    “Bukti yang kami ajukan ini, antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” tuturnya.

    Dia menambahkan, bukti-bukti yang berada dalam satu boks penuh itu diharapkan bisa menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai forum yang mencerahkan. Sebagaimana harapan hakim praperadilan Djuyamto yang ingin agar publik mendapatkan pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu.

    “Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapa pun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil,” katanya.

    (rca)

  • Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden dan putusan PTUN. Hal itu merespons DPR yang merevisi tata tertib. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).

    “Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.

    Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga bisa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

  • Di Hadapan Alumni FALTL Trisakti, Ketua DPD Minta Masukan RUU Perubahan Iklim

    Di Hadapan Alumni FALTL Trisakti, Ketua DPD Minta Masukan RUU Perubahan Iklim

    loading…

    Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin menghadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan (FALTL) Universitas Trisakti dan Talkshow di Kampus A Universitas Trisakti Jakarta, belum lama ini. Foto: Ist

    JAKARTA – Ratusan alumni Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan (FALTL) Universitas Trisakti berkumpul dalam rangka Pelantikan Pengurus dan Talkshow Alumni dengan tema Regulasi Perubahan Iklim: Dari, Oleh, dan Untuk Siapa?” di Kampus A Universitas Trisakti Jakarta, belum lama ini.

    Kegiatan ini dihadiri Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga Ketua Umum IKA Trisakti Silmy Karim, Anggota DPD yang juga Ketua IKA FALTL Trisakti Aji Mirni Mawarni, Wakil Rektor 3 Universitas Trisakti Yoska Oktaviano, Dekan FALTL Silia Yuslim, dan tamu undangan lainnya.

    Sultan menyampaikan harapan agar semua pihak menyikapi dengan sikap Presiden AS Donald Trump yang menyatakan menarik diri dari Paris Agreement. Perjanjian ini bertujuan membatasi kenaikan suhu global dan mengurangi dampak perubahan iklim.

    Karena itu, Indonesia perlu mendorong agar dunia internasional perlu bersatu dalam melawan dampak perubahan iklim.

    Dalam pertemuan tersebut senator dari Bengkulu meminta masukan dari alumni Trisakti khususnya alumni FALTL yang banyak menghasilkan lulusan yang bergerak dalam bidang ini.

    Silmy Karim mendorong alumni Trisakti lebih banyak berkontribusi dalam pembangunan, khususnya dalam isu sustainability yang saat ini menjadi perhatian di seluruh dunia.

    Dia juga mengukuhkan Ketua IKA FALTL sekaligus mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang dilantik untuk dapat menjalankan tugas sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    Aji Mirni Mawarni menyampaikan terima kasih kepada Sultan Najamudin yang telah mengundang IKA FALTL dalam pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. ”IKA FALTL akan membentuk tim kajian untuk dapat disampaikan dalam pembahasan RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas ini,” kata Alumni Teknik Lingkungan angkatan 1994 ini.

    Acara talkshow menghadirkan Edwil Suzandi selaku Direktur Pertamina Geothermal Energy, Arfan Arlanda selaku CEO Jejak.in, Rahman Andra Wijaya selaku Direktur Urban Plus, Albert Reinaldo dari Kementerian PU, serta Rachmana Ajie Tambunan dari Perumnas.

    (jon)

  • Menko Polkam BG Ungkap Ada 300 Lebih Jalur Tikus Penyelundupan

    Menko Polkam BG Ungkap Ada 300 Lebih Jalur Tikus Penyelundupan

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengungkapkan terdapat lebih dari 300 jalur tikus penyelundupan di perairan wilayah Sumatera bagian timur. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengungkapkan terdapat lebih dari 300 jalur tikus penyelundupan di perairan wilayah Sumatera bagian timur. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers Ekpose Hasil Penindakan Impor dan Ekspor di Wilayah Jawa Timur tahun 2024-2025, Rabu (5/2/2025).

    “Di sinilah (perairan wilayah Sumatera bagian timur) memang yang paling banyak yang disebut jalur tikus tadi, kalau dari pemetaan ini jumlahnya 300 lebih,” ungkap BG yang disiarkan YouTube Kemenko Polkam.

    Akan hal itu, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah membentuk Satgas Laut. Tujuannya, memantau ratusan jalur tikus tersebut.

    “Sementara ini dari satgas yang kita bentuk kita akan tambahkan kekuatan ini, Satgas laut itu khusus maksimal memantau di wilayah Sumatera bagian timur, karena memang ini yang paling padat lalu lintas lautnya,” ujarnya.

    Bukan hanya itu, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan juga akan memanfaatkan kemajuan teknologi. Nantinya, kementerian/lembaga yang tergabung, akan bersinergi terkait teknologi yang mereka miliki.

    “Teknologi yang dimiliki oleh Ibu Kemenkeu yang dalam hal ini ada di Bea Cukai, yang ada di KKP yang ada di TNI AL, yang ada di Polair Polri, kemudian juga yang ada di Kementerian Perhubungan ini kita gunakan secara terpadu mulai dari pemantauan,” ucapnya.

    Selain Satgas Laut, Desk tersebut juga membentuk Satgas Darat. Menurut BG, satgas tersebut dikhususkan mengawasi perbatasan negara jalur darat yang selama ini rawan terjadi penyelundupan.

    “Secara terpadu khusus memantau pemain-pemain selundup ini yang melalui jalur darat,” pungkasnya.

    (rca)

  • Respons Reshuffle Menteri yang Tak Bekerja untuk Rakyat, Dasco: Presiden Punya Hak Prerogatif

    Respons Reshuffle Menteri yang Tak Bekerja untuk Rakyat, Dasco: Presiden Punya Hak Prerogatif

    loading…

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Presiden Prabowo Subianto punya hak prerogatif untuk melakukan reshuffle menteri Kabinet Merah Putih. Foto/Isra Triansyah

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mempunyai hak prerogatif untuk melakukan reshuffle terhadap para menteri Kabinet Merah Putih.

    Pernyataan itu dilontarkan Dasco sekaligus merespons pernyataan Prabowo yang mewanti-wanti akan mencopot menteri jika tak bekerja untuk rakyat.

    Dasco yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPR menilai, Prabowo paling paham terhadap kinerja para menteri.

    “Saya tahu kan Pak Prabowo sebagai presiden tentunya paling mengerti tentang pembantu-pembantunya yang bisa kemudian mengimbangi kerja dan kemudian mengimbangi Presiden dalam menunaikan janji kampanye presiden pada saat ini,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Dasco juga meyakini, Prabowo tahu betul kinerja para pembantunya apakah telah maksimal selama 100 hari kerja Pemerintahan. Untuk itu, ia berkata, Prabowo punya hak prerogatif untuk melakukan rombak ulang susunan kabinet.

    “Oleh karena itu, Presiden yang mempunyai hak prerogatif kita serahkan kepada presiden untuk kemudian dalam setelah 100 hari ini apakah kemudian melakukan evaluasi atau kemudian membuat langkah-langkah perbaikan di internal,” terang Dasco.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merespons isu reshuffle di periode 100 hari Kabinet Merah Putih.

    Apalagi, beberapa kali Prabowo seringkali mengingatkan jajarannya berbenah untuk bekerja demi kepentingan rakyat.

  • DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    loading…

    DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak hanya itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan duta besar.

    “DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).

    Menurut dia, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata.

    “Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri dalam UU masing-masing lembaga negara,” katanya.

    Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan.

    “Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dirinya,” ujarnya.

    (jon)

  • Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    loading…

    Kejagung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar.

    “Di situ disebutkan (efisiensi anggaran) untuk semua perjalanan dinas dilakukan blokir 50 persen. Jadi kalau dilihat dari angkanya Rp399,4 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

    Dia menuturkan adanya Inpres tentang efisiensi anggaran tersebut, maka kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan secara daring. Dia memastikan pemotongan anggaran itu tidak akan berdampak pada kinerja Korps Adhyaksa.

    “Nah itu diblokir dalam rangka efisiensi. Bagaimana caranya? Ya bisa dengan hybrid, bisa cara daring,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

    “Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025.

    Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ditujukan bagi Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota.

    (jon)

  • Bahlil Lahadalia Layak Di-reshuffle Prabowo usai 100 Hari Pemerintahan

    Bahlil Lahadalia Layak Di-reshuffle Prabowo usai 100 Hari Pemerintahan

    loading…

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinilai layak di-reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjawab isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih usai 100 hari pertama pemerintahannya bekerja. Dia tak segan-segan menyingkirkan pembantunya yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat.

    Hal itu ditegaskan Prabowo saat ditanya awak media usai menghadiri acara Harlah ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam sambutannya di Resepsi Harlah ke-102 NU, Prabowo juga tidak segan-segan akan menindak pihak-pihak yang masih bandel khususnya para jajaran kabinetnya.

    Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Prabowo mengaku telah meminta agar jajaran Kabinet Merah Putih untuk bersih-bersih dengan kurun waktu 100 hari. “100 hari pertama saya sudah beri istilahnya peringatan berkali-kali. Sekarang siapa yang bandel, siapa yang ndablek, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, dengan tuntutan rakyat pemerintahan yang bersih, siapa yang tidak patuh, saya akan tindak,” kata Prabowo dalam sambutannya pada sambutannya di Resepsi Harlah ke-102 NU, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia layak di-reshuffle Prabowo. “Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai gas LPG 3 kg membuat polemik dan kegaduhan yang dianggap mempersulit rakyat kecil dan menghilangkan salah satu sumber pendapatan pedagang kecil,” ujar Fernando, Kamis (6/2/2025).

    Pasalnya, kebijakan Bahlil membuat antrean panjang masyarakat di pangkalan penjualan elpiji yang bahkan memakan korban jiwa. Seorang nenek bernama Yonih (62) yang meninggal dunia usai mengantre beli isi tabung gas elpiji 3 kilogram di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

    “Akibat dari kebijakan Bahlil tersebut membuat dampak negatif bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Saya ragu Bahlil benar-benar loyal kepada Presiden Prabowo dan ingin pemerintahannya berhasil sampai akhir masa jabatannya,” katanya.