Category: Sindonews.com

  • Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari dalam Sepekan

    Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari dalam Sepekan

    loading…

    BKN akan menerapkan work from anywhere (WFA) selama 2 hari dan work form office (WFO) selama 3 hari dalam sepekan sebagai konsekuensi efisiensi anggaran. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mempersiapkan langkah menindaklanjuti perintah efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. BKN akan menerapkan work from anywhere (WFA) selama 2 hari dan work form office (WFO) selama 3 hari dalam sepekan.

    Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bakal menerapkan kebijakan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, seperti pengaturan berkerja di kantor.

    “Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu,” kata Zudan Arif dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (8/2/2025).

    Menurutnya, efisiensi itu bisa menjadi salah satu faktor peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Untuk itu, Zudan menilai, instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

    “Jadi kan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” kata Zudan.

    Zudan menilai efisiensi anggaran bisa menjadi momentum para ASN untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang berbasis digital.

    “Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas SIASN terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan.

    (abd)

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Enggak Sadar Naik ke Meja saat Razman Nasution Ngamuk di PN Jakut

    Firdaus Oiwobo Ngaku Enggak Sadar Naik ke Meja saat Razman Nasution Ngamuk di PN Jakut

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution , Firdaus Oiwobo mengaku tak sadar dirinya naik ke meja saat kliennya ngamuk dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Firdaus mengaku apa yang dilakukannya itu secara spontan.

    “Secara tak sengaja dan spontan saya tiba-tiba sudah ada di atas meja, demi Allah, demi Rasulullah, Wallahi, entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya berdasarkan kuasa, saya tak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja,” ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    Dia meminta pada PN Jakarta Utara untuk membuka CCTV yang ada di ruang persidangan kala kericuhan itu terjadi. “Demi Allah, demi Rasulullah, kafir saya, saya akan menjadi orang kafir sekafir-kafirnya kalau saya bohong ya walaupun basic saya beladiri, saya taekwondo, boxer, dan pencak silat, tapi saya enggak tahu bagaimana cara saya naik karena ini posisi sepi, di belakang meja, di belakang kursi, di kanannya pengacara semua, ini yang menjadi pertanyaan saya,” tuturnya.

    Saat kericuhan terjadi, dia mengklaim merasa panik karena melihat kliennya, Razman dicekek hingga dianiaya jaksa dan dua orang yang menggunakan batik. “Saya panik melihat klien saya itu sudah dicekek dan dianiaya oleh jaksa dan dua orang yang pakai batik itu, kalau dia memang Pamdal mana surat Pamdalnya?” katanya.

    “Adakah SOP Pamdal Mahkamah Agung untuk menganiaya klien saya, kenapa menganiaya klien kami tak tak izin pada kami yang pada saat itu ada di depan mereka. Apapun tindakan kalian harusnya izin pada kami sebagai kuasa hukum, jangan semena-mena terhadap klien kami,” sambungnya.

    Firdaus menambahkan, persidangan dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan pada kliennya itu penuh dengan ketidakadilan, khususnya dari majelis hakim persidangan. Menurut dia, majelis hakim tak bersikap adil.

    “Dari mulai persidangan, saya sudah komplain dengan Ibu Sofia (Marlianti Tambunan) hakim karena dia kasar sekali, tak menunjukkan dirinya sebagai hakim Yang Mulia, dan mencederai persidangan, tak imbang, tak adil, nah karena tak adil ini kami protes berkali-kali, kami dianggap anak TK, padahal kami profesor, doktor, dan magister hukum, di mana keadilan kami sebagai pembela klien kami,” pungkasnya.

    Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk karena permintaannya untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.

    Majelis hakim PN Jakarta Utara kemudian meninggalkan ruang sidang karena kondisi yang tidak kondusif. Dari video yang viral di media sosial, tampak salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.

    Adapun persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

    (rca)

  • Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

    Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

    loading…

    Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukan asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Foto/Dispenal

    JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukan asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, kasus pagar laut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.

    Dalam analisisnya, dia menilai penanganan kasus tersebut bisa menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jika tidak berbasis pada fakta yang kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

    Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini atau tekanan politik sesaat. Dia berpendapat, jika hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukan hanya keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

    Lebih lanjut Pieter mengatakan bahwa kebenaran mungkin bisa ditenggelamkan, tapi bakal selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, dalam sistem yang dipenuhi kepentingan dan prasangka, tidak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, terutama oleh mereka yang menolak menerima kenyataan.

    “Kasus pagar laut di Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.

    Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tergesa-gesa berasumsi adanya tindak korupsi dalam kasus ini tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam. Pasalnya, jika dugaan ini tidak berdasar, konsekuensinya bukan hanya hanya mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.

    “Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin wilayah perairan bisa memiliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tidak konsisten dalam menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukan sekadar opini dan asumsi belaka,” tuturnya.

  • Tak Kapok dengan Geger Gas 3 Kg, Bahlil Segera Tertibkan Solar Bersubsidi Industri: Siap Ribut Lagi

    Tak Kapok dengan Geger Gas 3 Kg, Bahlil Segera Tertibkan Solar Bersubsidi Industri: Siap Ribut Lagi

    loading…

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barar, Sabtu (8/2/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana menertibkan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar. Penertiban pemakaian solar bersubsidi dilakukan khusus bagi industri.

    Rencana itu diungkapkan Bahlil saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barar, Sabtu (8/2/2025).

    “Habis ini saya tertibkan lagi Bapak-Ibu semua, saya tertibkan lagi adalah BBM solar subsidi dipakai untuk industri,” kata Bahlil dalam sambutannya.

    Bahlil memperkirakan, kebijakan menertibkan pemakaian solar akan menimbulkan polemik seperti gas elpiji 3 kilogram (Kg). Namun, ia siap dengan polemik yang akan terjadi.

    “Saya tahu ini pemainnya pasti akan ribut lagi, tetapi nggak apa-apa. Kita sebagai orang timur, sekali layar berkembang, pantang surut untuk balik. Ini untuk kebaikan rakyat Bapak-Ibu semua,” terang Bahlil.

    Ketua Umum Partai Golkar itu mengajak para kadernya mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, pengaturan ulang subsidi di bidang energi menjadi upaya penting untuk menjamin hak-hak rakyat.

    “Dan inilah kesempatan kita Partai Golkar untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak rakyat yang sesungguhnya itu,” ujarnya.

    “Sudah tentu dalam implementasinya 100% tidak ada yang cukup. Mana ada program dari publik dunia yang 100% cukup,” kata Bahlil.

    (abd)

  • Nakhoda Melihat Siapa ABK yang Bersama Saya

    Nakhoda Melihat Siapa ABK yang Bersama Saya

    loading…

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyenggol Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya terkait polemik kebijakan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg). Bambang merupakan kader Golkar yang memimpin komisi energi dan sumber daya mineral.

    “Ketua Komisi XII ada? Bapak sebagai Ketua Komisi XII yang utamanya Partai Golkar ngomong juga seperti ini,” kata Bahlil saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Bahlil yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tak menjelaskan secara rinci maksud dari pernyataannya itu. Ia menyinggung bahwa polemik gas 3 kilogram ini diibaratkan nakhoda untuk menguji anak buah kapal (ABK).

    “Hati-hati ini ibaratkan sebuah kapal. Jangan teman-teman pikir kapal ini masuk karam, justru di sinilah nakhoda kapal melihat ABK dan penumpang kapal siapa yang bersama-sama saya, saya ingin mau tahu saja,” ujar Bahlil.

    “Cuma nakhoda yang satu ini kan sudah sering bermain di ombak-ombak itu. Jadi insyaAllah, no problem. Enggak ada masalah saya pikir,” sambung dia.

    Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi larangan terkait penjualan gas 3 kg oleh pengecer. Ia menyebut, pengaturan itu dilakukan untuk memastikan penjualan tersebut tepat sasaran.

    “Ini yang kemudian sekarang kita ubah bertahap kita lakukan penataan, agar tetap mereka bisa berjalan dan sekarang mereka sudah bisa berjalan,” katanya.

    (abd)

  • Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman

    Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman

    loading…

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menekankan pentingnya kerja sama DPD dengan Ombudsman untuk menjaring aspirasi dan meningkatkan kolaborasi kedua lembaga. Dia menyambut baik adanya usulan kerja sama antara DPD RI dengan Ombudsman RI.

    Tujuan kerja sama ini diyakini untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami juga berharap kerja sama nanti juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Sultan saat menerima delegasi dari Ombudsman RI di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Sultan menambahkan bahwa DPD RI dan Ombudsman RI akan bekerja sama untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang dibutuhkan. Harapannya, melalui kolaborasi ini juga bisa tercipta sistem pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab.

    “Kami menyambut baik usulan kerja sama ini. Apalagi DPD RI mempunyai kantor perwakilan di setiap provinsi, sehingga laporan masyarakat bisa cepat ditindaklanjuti,” ujar Sultan.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung juga menyambut baik adanya usulan kerja sama antara DPD RI dengan Ombudsman RI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan semangat baru bagi DPD RI sehingga bisa cepat menyelesaikan permasalahan di daerah.

    “Banyak sekali kami menerima pengaduan di daerah. Maka kami sangat mendukung kerjasama yang bagus ini sehingga kita bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.

    Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Bahar Buasan mengaku bahwa DPD RI banyak sekali menerima laporan masyarakat ketika pihaknya reses dan kembali ke daerah pemilihan (dapil). Dengan kerja sama ini, ia juga menaruh harapan bahwa bisa cepat menyelesaikan permasalahan di daerah. “Kerja sama ini tentu akan memudahkan kita untuk bertukar informasi sehingga permasalahan di daerah bisa segera diselesaikan,” tuturnya.

  • Ngamuk di PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

    Ngamuk di PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

    loading…

    Pengacara Razman Arif Nasution buka suara mengenai kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution buka suara mengenai kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam peristiwa tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.

    “Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, dan kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak dan sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sama sekali semua tim hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman dalam jumpa pers di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    Razman mengklaim ada yang mendorong dirinya saat kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur buka CCTV-nya saja, justru teraniaya, bukan saja oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.

    Namun, dia mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak mungkin ceroboh dalam bertindak. “Apa yang kami lakukan bukan sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.

    Diketahui, kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk karena permintaannya untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.

    Majelis hakim PN Jakarta Utara kemudian meninggalkan ruang sidang karena kondisi yang tidak kondusif. Dari video yang viral di media sosial, tampak salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.

    Adapun persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

    (rca)

  • Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

    Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

    loading…

    Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Foto/Ilustrasi/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.

    Fernando berpendapat, jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.

    “Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Sabtu (8/2/2025).

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.

    “Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

    (rca)

  • 4 Pati Polri yang Bertugas di Korlantas Polri, Nomor Terakhir Baru Menjabat di Awal 2025

    4 Pati Polri yang Bertugas di Korlantas Polri, Nomor Terakhir Baru Menjabat di Awal 2025

    loading…

    Irjen Pol Aan Suhanan salam komando dengan Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho usai Sertijab Kakorlantas Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025. FOTO/INSTAGRAM @korlantaspolri.ntmc

    JAKARTA – Terdapat empat Perwira Tinggi ( Pati) Polri yang bertugas di Korlantas Polri. Salah satunya baru menjabat di Korlantas pada awal 2025.

    Korlantas merupakan singkatan dari Korps Lalu Lintas. Bagian dari Polri yang memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Fungsi Korlantas meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.

    Saat ini ada empat Pati Polri yang bertugas di Korlantas Polri. Salah satunya baru menjabat di awal 2025. Siapa saja mereka?

    4 Pati Polri yang Bertugas di Korlantas Polri

    1. Brigjen Pol Wibowo

    Brigjen Pol Wibowo lahir pada 24 September 1973, di Jakarta. Sejak 29 Desember 2024, ia ditunjuk menjadi Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas.

    Lulusan Akpol 1996 yang berpengalaman di bidang lalu lintas ini sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat. Ia juga sempat ditugaskan jadi Dirlantas Polda Jabar di tahun 2023 lalu.

    2. Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

    Brigjen Pol Raden Slamet Santoso lahir pada 16 Desember 1970, di Yogyakarta. Ia kini tengah menjabat sebagai Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sejak 7 Desember 2023.

    Lulusan Akpol 1992 yang berpengalaman di bidang lantas ini sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakapolda Yogyakarta di tahun 2020. Dirinya juga sempat menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumsel tahun 2016, dan Karoops Polda Bengkulu pada 2017.

    3. Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah

    Bakharuddin Muhammad Syah lahir pada 17 Desember 1968, di Yogyakarta. Sejak mutasi 7 Desember 2023, ia mengemban amanat sebagai Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri.

    Sebelumnya, lulusan Akpol 1993 ini sempat duduki posisi Direktur Program Pascasarjana STIK Lemdiklat Polri. Ia juga pernah jabat Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri di tahun 2020.

    4. Irjen Pol. Agus Suryonugroho

    Agus Suryonugroho lahir pada 15 Agustus 1968, di Boyolali, Jawa Tengah. Dirinya baru saja ditunjuk sebagai Kepala Korlantas pada mutasi 31 Januari 2025 lalu.

    Lulusan Akpol 1991 ini sebelumnya sempat duduki posisi Wakapolda Jawa Tengah. Dirinya juga sempat menjabat sebagai Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah di tahun 2021.

    (abd)

  • Transformasi Pengelolaan Perti di Era Transisi

    Transformasi Pengelolaan Perti di Era Transisi

    loading…

    Surokim As, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Foto/Istimewa

    Surokim As
    Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama,
    Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM)

    PERGURUAN tinggi (perti) akan menghadapi situasi yang tidak mudah pada masa kini dan mendatang seiring datangnya era Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity (VUCA). Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian, kerumitan, dan perubahan yang cepat.

    Kompleksitas masalah akan datang silih berganti menjadi tantangan nyata bagi para manajemen dan pengelola perti. Kompleksitas itu tentu saja bisa melahirkan berbagai spekulasi, ancaman sekaligus peluang dan harapan baru. Perti dituntut mengembangkan sikap awareness, allertness, readiness, dan mengambil berbagai aksi best practices & future practices.

    Dalam situasi tersebut, Prof Arif Satria (2024) mengutip James Anderson menyebutkan bahwa faktor penentu keberhasilan orang dan lembaga di abad-21 adalah mereka yang lebih responsif, bisa cepat beradaptasi dalam menghadapi berbagai disrupsi. Untuk itu, perlu langkah trajektori pengelolaan lembaga pendidikan tinggi ke depan lebih progresif, akseleratif, dan berdimensi masa depan (visioner).

    Strategi dan langkah ini sungguh tindak mudah, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi sehingga diperlukan langkah antisipasi dan kemampuan membaca masa depan (future practices) lebih presisi. Adaptif dan responsif memang mudah dikatakan, tetapi sesungguhnya tidak mudah (sulit) dilakukan.

    Fleksibilitas dan agile menjadi salah stau tolok ukur daya respons dan adaptif civitas academica. Pengelola perti harus bisa memainkan orkestasi dalam perubahan itu untuk memeroleh daya saling. Mereka harus konsisten dan fokus kepada upaya memberi nilai tambah yakni menguatkan inovasi dan kreasi secara berkelanjutan.

    Tantangan Perubahan
    Pengelola perti akan menghadapi situasi kompleks tidak saja di level lokal, regional, tetapi juga global. Tantangan makro global seperti perubahan iklim dan cuaca, revolusi industri 4.0, pandemi dunia, dan perang serta konflik internasional adalah beberapa disrupsi yang potensial bisa dan akan menghantui dunia global kini dan mendatang. Hal ini tentu saja akan membawa dampak krisis pada sektor strategis diantaranya lingkungan, energi, makanan, dan industri.

    Semua itu membutuhkan strategi transformasi, resiliensi, dan sustainability yang presisi dan responsi yang baik dari pengelola perti. Berdasarkan pengalaman, selama ini kita masih terlihat gagap dalam menghadapi perubahan lingkungan, khususnya kemampuan adaptasi kita terhadap perubahan teknologi.

    Daya tanggap kita relatif lamban dan selalu ketinggalan jika dibandingkan dengan responsi bidang lain, sehingga selalu ada gab yang tinggi antara perkembangan teknologi dengan bidang lainnya (individu, bisnis, dan kebijakan). Kebijakan perti tidak mampu menjadi antisipator, social engineering, tetapi lebih banyak menjadi kuratif dan pemadam kebakaran atas masalah yang muncul silih berganti.

    Selain itu, perkembangan otomatisasi juga meningkat pesat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dari 33% pada 2020 menjadi 47% di 2025. Sementara tenaga manusia menurun dari 67% pada 2020 menjadi 53% pada 2025. Future of Job Report 2025 memprediksi bahwa keterampilan pekerjaan yang dibutuhkan hingga 2030 dengan memertimbangkan perubahan teknologi, fragmentasi geoekonomi, ketidakpastian ekonomi, pergeseran demografi, dan transisi hijau yang secara individu dan gabungan akan merombak struktur dan lanskap industri dan pasar tenaga kerja global lima tahun ke depan.