Category: Sindonews.com

  • Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    Sore Ini, PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

    loading…

    PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Sidang beragendakan pembacaan putusan.

    Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang digelar selama sepekan dan pada Kamis (13/2/2025) hari ini memasuki agenda putusan yang rencananya digelar pada sore nanti.

    Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.

    Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna mendukung dalil dan argumentasinya jika penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK di persidangan.

    Adapun dalam permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto karena tak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 9 poin yang disampaikan tim pengacara Hasto dalam petitumnya di praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.

    “Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya di persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.

    Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal

  • Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan

    Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan

    loading…

    Wakil Ketua Umum MUI Kiai Marsudi Syuhud menghadiri agenda dialog antarumat beragama yang diprakarsai oleh Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) MUI. FOTO/IST

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kiai Marsudi Syuhud menghadiri agenda dialog antarumat beragama yang diprakarsai oleh Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) MUI. Dalam agenda tersebut Kiai Marsudi memaparkan kondisi negara Indonesia yang sedang panas di antara pro dan kontra karena adanya pemangkasan atau pemotongan anggaran di beberapa kementerian.

    Dia menekankan agar para tokoh agama dapat tetap menjalin kerukunan di tengah panasnya isu tersebut. “Setiap satu kebijakan itu akan memberi akibat, ada yang menerima ada yang menolak. Untuk itu, selaku tokoh-tokoh agama yang memiliki umat masing-masing harus tetap saling menjaga kerukunan,” kata Kiai Marsudi di Pesantren Darul Uchwah Sawangan, Depok, Rabu (12/2/2025).

    Kiai Marsudi menyebutkan ada beberapa kementerian yang dipotong anggarannya pada 2025. Antara lain Kementerian Pekerjaan Umum yang dulunya Rp110,95 triliun efisiensinya Rp81,38 triliun, sehingga anggarannya sisanya Rp29,57 triliun. Lalu Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dulu anggarannya Rp57,68 triliun, efisiensinya Rp22,54 triliun, sehingga hanya Rp35,14 triliun.

    Kemudian Kementerian Kesehatan dulunya Rp105,65 triliun, efisiensi 19,63 triliun, jadinya tersisas Rp86,02 triliun. Anggaran Kementerian Keuangan dari Rp53,20 triliun menjadi Rp40,84 triliun. Kementerian Pertanian Rp29 triliun menjadi Rp19,14 triliun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dari Rp33,55 triliun menjadi Rp25,54 triliun. Kementerian Perindustrian dari Rp2,51 triliun menjadi Rp1,40 triliun. Kementerian Perdagangan Rp1,85 triliun menjadi Rp1,4 triliun.

    Selaras dengan hal tersebut, Kiai Marsudi menyebutkan APBN merupakan pernyataan yang disetujui, yang memuat perkiraan pendapatan dan belanja negara untuk jangka waktu tertentu di masa mendatang. Dia mengajak seluruh tokoh yang hadir dalam agenda tersebut untuk bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan.

    “Kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang sedang banyak pro dan kontranya ini tetap kita kawal, agar bangsa kita ini tetap tenang, nyaman, dan saya yakin pemerintah akan mencari jalan yang terbaik untuk bangsanya,” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut Kiai Marsudi juga mengutip ucapan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Kongres Muslimat NU. Kiai Marsudi menyampaikan bahwa Prabowo mengatakan bahwa efisiensi anggaran dilakukan karena situasi. Turunnya Anggaran Belanja Nasional karena situasi. Situasinya ingin memberikan makan pada anak-anak agar anak-anak memiliki daya tahan yang baik, sehingga IQ-nya bagus, kesehatannya bagus, maka generasinya ke depan akan menjadi generasi yang kuat, generasi yang bagus.

    “Untuk itu, menyatukan seluruh komponen bangsa dalam konteks agama-agama ini menjadi penting. Dan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah saat ini kita ikuti, mudah-mudahan ke depan kita tetap lebih baik, dan lebih baik,” katanya.

    Dalam agenda dialog tersebut dihadiri Ketua MUI KH Yusnar Yusuf, Wasekjen MUI KH Manan Abdul Ghani Permabudi, Anes Dwi Prasetya, Walubi, Rafian Tama Periadi, PGI, Pdt. Darwin Darmawan, PHDI, Wisnu Bawa Tanaya, Matakin, Wichandra, KWI, Rudy Pratikno, Kiai Manan, Kesbanpol Kota Depok, Linda, Wakil Ketua FKUB Kota Depok, H Kholadi, MUI Kota Depok, KH Syihabudin Ahmad, Ketua Muhammadiyah Kota Depok, H Ali Wartadinata serta Sekretaris PGI Setempat Kota Depok Mangaranap Sinaga.

    (abd)

  • Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

    Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

    loading…

    Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Foto Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.

    Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis.

    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

    Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

    Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

    Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

    Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

    Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    (shf)

  • Di Depan Kiai dan Habib, Mardiono Minta Doa dan Dukungan Program Kerja Pemerintah

    Di Depan Kiai dan Habib, Mardiono Minta Doa dan Dukungan Program Kerja Pemerintah

    loading…

    Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono meminta doa dan dukungan kepada para ulama di Pondok Pesantren Al-Anwar 1 Karangmangu, Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Foto/istimewa

    JAWA TENGAH – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhamad Mardiono meminta doa dan dukungan terhadap program kerja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal itu dikatakan Mardiono di depan para kiai, habib, dan para kader yang hadir dalam acara “Zikir dan Doa Bersama untuk PPP” di kediaman KH Maimoen Zubair yang juga Pondok Pesantren Al-Anwar 1 Karangmangu, Sarang, Rembang, Jawa Tengah.

    “Karena saya saat ini didaulat menjadi bagian dari Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, saya memohon doa dan dukungannya untuk mendukung seluruh program kerja yang berpihak kepada rakyat,” ujar Mardiono, Kamis (13/2/2025).

    Mardiono berharap lewat kegiatan yang dihadiri oleh para ulama dan habib ini segala doa dan hajat yang dipanjatkan akan diijabah Allah SWT.

    “Saya berharap dari doa yang dipanjatkan akan memuluskan perjalanan muktamar juga yang akan digelar PPP. Sehingga PPP akan memulai karier politiknya untuk menyongsong Pemilu 2029 lebih baik lagi,” jelasnya.

    Sementara itu, KH Abdullah Ubab Maimoen mengatakan, kegiatan kali ini pada dasarnya termasuk ibadah. Menurutnya, ibadah merupakan suatu hal yang sejalan dengan langkah-langkah PPP.

    “Ini acara doa dan zikir. Di mana doa itu merupakan ibadah, PPP ini kan ingin langkah-langkahnya ibadah semua sesuai menurut ajaran Rasulullah SAW,” kata KH Abdullah Ubab.

    Adapun kegiatan ini berlangsung sangat meriah yang dimulai dengan iring-iringan dan diikuti oleh banyak kader serta simpatisan PPP.

    Turut hadir dan menjadi tuan rumah yaitu anak bungsu KH Maimoen Zubair yaitu Kiai Idror Maimoen (Gus Idror), kemudian jajaran DPP PPP, perwakilan DPW PPP, para pimpinan majelis DPP PPP, DPC se-Jateng dan Jatim, dan lainnya.

    (cip)

  • Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Segini Besaran Setiap Embarkasi

    Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Segini Besaran Setiap Embarkasi

    loading…

    Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat telah terbit.

    Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
    f. Embarkasi Jakarta sebesar
    (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    1. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

    Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34;

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

    Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    “Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji.” kata Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah.

    (cip)

  • Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif

    loading…

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2025). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.

    Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB WIB. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara objektif.

    “KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).

    Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” tegasnya.

    Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan nanti. Hasto menyebut dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.

    “Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud ialah perkara yang sama dengan Harun Masiku.

    KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.

    Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    (shf)

  • Lebih Baik Kencangkan Ikat Pinggang dan Berdikari

    Lebih Baik Kencangkan Ikat Pinggang dan Berdikari

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto mengatakan kajian-kajian telah dilakukan oleh Prabowo. Namun, situasi geopolitik dunia untuk tumbuh dan berkembang menjadi tantangan. Sehingga diperlukan langkah mengencangkan ikat pinggang dan mendorong kemampuan berdikari.

    Baca Juga

    “Ya kami mendengar bahwa Presiden Prabowo juga melakukan kajian-kajian secara dinamis bagaimana kebijakan nasional itu juga diselaraskan dengan tantangan-tantangan global,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    “Jadi memang ini situasi tidak mudah ada pertarungan geopolitik ekspektasi dunia untuk tumbuh dan berkembang juga masih menghadapi berbagai tantangan-tantangan global yang tidak mudah maka lebih baik kita mengencangkan ikat pinggang dan kemudian mendorong kemampuan kita untuk berdikari,” tambahnya.

    Hasto mengatakan, DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) juga tengah melakukan kajian dengan efisiensi anggaran. Ia meminta publik agar mempercayakan DPR sebagai fungsi pengawas anggaran di bawah kepemimpinan Said Abdullah.

    Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran tetap mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia.

    Baca Juga

    Saat ini DPR melakukan kajian-kajian terkait dengan rasional anggaran, termasuk projek strategis nasional untuk dilihat kembali dan tetap memprioritaskan tujuan bernegara.

  • DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

    DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam RUU Minerba. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

    Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.

    “Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.

    Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dilakukan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), dan juga koperasi bisa ikut.

    “Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan menengah, termasuk koperasi, pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang,” tutur Supratman.

    Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM dan koperasi bisa kelola tambang.

    “Tetapi juga di samping itu juga memberi prioritas kepada lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam undang-undang ini,” katanya.

    “Karena itu nanti skemanya bisa bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang lain,” imbuh Supratman.

    Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.

    “Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan,” terang Supratman.

    (shf)

  • 7 Fakta Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Menuai Sorotan di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    7 Fakta Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Menuai Sorotan di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    loading…

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Stafsus setelah sukses berkarier di dunia hiburan yang membesarkan namanya. Foto/Instagram @dc.kemhan

    JAKARTA – Deddy Corbuzier kembali menjadi perhatian publik Tanah Air. Baru-baru ini, dia ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

    Pengangkatan Deddy dilakukan untuk memperkuat kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Sebagai Stafsus Menhan, nantinya dia akan bertugas di bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    Baca juga: Usai Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, DPR Minta Pemerintah Ngerem Rekrut Staf Menteri

    Lebih jauh, SindoNews telah merangkum sejumlah hal terkait pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan. Berikut di antaranya.

    Fakta Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    1. Dilantik di Kantor Kemhan

    Mantan ilusionis Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). Agenda pelantikan sebelumnya digelar di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Proses pelantikan Deddy sebagai Stafsus Kemhan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Nantinya, dia akan menempati bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    2. Alasan Penunjukan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap alasan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus.

    Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar sektor dalam menjaga kedaulatan negara.

    Sjafrie menambahkan, penunjukan Deddy ini dapat menghadirkan inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional. Semua itu dilakukan demi masa depan bangsa yang lebih kuat dan berdaulat.

    3. Tugas sebagai Stafsus Kemhan Bidang Komunikasi dan Publik

    Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa penunjukkan Deddy berkaitan dengan statusnya sebagai influencer di media sosial.

    Dia punya jumlah pengikut yang banyak, sehingga dinilai bisa membantu mensosialisasikan program kebijakan pertahanan agar cepat sampai ke masyarakat.

    Frega memastikan para staf yang ditunjuk akan membantu Menhan dalam menjalankan program-program pertahanan dan kedaulatan negara.

  • Duka Kopassus, 2 Prajurit Terbaiknya Prada Heroik dan Pratu Hartono Gugur di Medan Operasi

    Duka Kopassus, 2 Prajurit Terbaiknya Prada Heroik dan Pratu Hartono Gugur di Medan Operasi

    loading…

    Prada Heroik dan Pratu Hartono saat berada di medan operasi di Aceh. Foto/Penkopassus

    JAKARTA – Duka menyelimuti Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ). Pasukan yang memiliki ciri khas Baret Merah ini kehilangan dua prajurit terbaiknya yakni, Prada Heroik dan Pratu Hartono di medan operasi.

    Peristiwa kelam tersebut terjadi saat keduanya bertugas di Nanggroe Aceh Darussalam 25 Maret pada 2004. Berawal ketika Tim Gading 3 Pimpinan Letda Inf Richard Sangari kembali dari patroli selama 10 hari di Bukit Selamat dan Bukit Hitam, Aceh Timur.

    Saat tiba di pos pada Pukul 16.00 WIB, Dantim Gading 3 Letda Inf Richard Sangari mendapat perintah operasi dari Danki Gading Kapten Inf. Agung Udaya untuk melakukan penyergapan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Bukit Teteh Rantau Panjang, Aceh Timur.

    Mendapat tugas operasi, Dantim Gading 3 Letda Inf Richard Sangari kemudian mengumpulkan prajuritnya dan langsung membagi kelompok dan tugas yang harus dijalankan oleh pasukannya tersebut.

    Dalam instruksinya, pasukan bergerak menuju sasaran pada 26 Maret 2004 sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika waktu baru menunjukkan Pukul 23.00 WIB, Letda Inf Richard Sangari dibangunkan oleh Prada Heroik.

    ”Izin Danton, saya sudah diizinkan oleh Danki untuk ikut patroli, masa saya hanya di Komando Kompi saja. Saya akan patroli Dantim,” ujar Prada Heroik dikutip SindoNews dari Penerangan Kopassus (Penkopassus), Kamis (13/2/2025).

    Mendapat permintaan tersebut, Letda Inf Richard Sangari kemudian memerintahkan Prada Heroik untuk bersiap dan bergerak menuju sasaran pada pukul 03.00 WIB.

    Tepat Pukul 03.00 WIB, Dantim Gading 3 Letda Inf Richard Sangari memimpin patroli menuju sasaran. Selanjutnya pada pukul 05.15 WIB, Tim Gading 3 sudah tiba di titik pencar sesuai tugasnya masing-masing. Prada Heroik dan Pratu Hartono mendapat perintah dari Letda Inf Richard Sangari berada di kelompok penutup 1 dan 2.