Category: Sindonews.com

  • Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur

    Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur

    loading…

    KPK menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di rutan.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.

    “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku siap jika dirinya hari ini ditahan dalam perkara tersebut. Hal itu ia sampaikan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.

    “Ya sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya.

    “Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zolim itu akan semakin besar,” sambungnya.

    (cip)

  • Breaking News! Hasto Kritiyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

    Breaking News! Hasto Kritiyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan terkait kasus suap Harun Masiku.

    Dari pantauan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujar Setyo.

    (cip)

  • Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    loading…

    Saksikan INTERUPSI Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” pada 17-19 Februari 2025 lalu. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam episode terbaru INTERUPSI “Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap” bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib akan membahas secara mendalam tentang gelombang aksi mahasiswa yang kembali menggema menuntut keadilan dan mempertanyakan arah kebijakan negara.

    Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar simbol perlawanan, tetapi juga refleksi dari keresahan masyarakat. Mahasiswa sebagai penggerak perubahan, hadir mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada rakyat. Lantas, bagaimana sebenarnya situasi di balik unjuk rasa ini? Benarkah Indonesia tidak gelap, atau justru ada banyak hal yang belum terungkap?

    Saksikan selengkapnya di INTERUPSI Malam Ini “Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap” bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Wanda Hamidah-Aktivis, Ainun Najib-Diaspora Indonesia, Abraham Sridjaya-Politisi Golkar, Hendarsam Marantoko-Politisi Gerindra/Ketum Lisan, pukul 20.00 WIB, Live di iNews.

    (zik)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya. Usai pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

    Pantauan di lokasi, Hasto tampak selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Hal itu berdasarkan Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan.

    Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujar Setyo.

    (cip)

  • RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

    RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

    loading…

    Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU dan Undang-undang Kejaksaan. Dinilai sangat berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU Kejaksaan . Dinilai berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan .

    Kejaksaan berpotensi menjadikan alat untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik. “Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum,” kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura Fauzin, Kamis (20/2/2025).

    Baca Juga

    Sementara Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi turunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia . Kemudian, poin perlindungan saksi dan korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai.

    Ia juga menyoroti poin kewenangan kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya. “Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM,” ujarnya.

    Peneliti Senior Democratic Judicial Reform Awan Puryadi menerangkan, UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya. “Permasalahan di antaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan judicial review ke depannya,” tegasnya.

    (poe)

  • Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri menggeledah PT Hutama Karya di Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTPN XI. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung PT Hutama Karya di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

    Kasubdit II Kortas Tipikor Mabes Polri, Kombes Bakti Eri Nurmansyah mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan seperti ruangan direksi Hingga komisaris.

    “Banyak ya (yang digeledah), beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya,” kata Bakti saat ditemui di lokasi, Kamis (20/2/2025).

    Bakti menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus yang terjadi pada 2016 silam.

    “(Penggeledahan) untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

    Bakti menjelaskan, proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC tahun 2016 itu mangkrak, dan menimbulkan kerugian negara.

    Adapun proyek sebagai tindak lanjut program strategis BUMN itu didanai oleh penyertaan modal negara (PMN), yang dialokasikan pada APBN-P 2015, dengan nilai proyek pengadaan sebesar Rp871 miliar.

    “Dalam prosesnya pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut,” ujar Bakti.

    (shf)

  • HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media

    HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media

    loading…

    Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjadi pembicara Konvensi Nasional Media Massa 2025: Disrupsi Berganda terhadap Media Massa. Foto/Aziz Indra

    JAKARTA – Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menilai, iklim pers tengah mengalami degradasi saat ini. Untuk itu, menyarankan Pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta Dewan Pers untuk membuat aturan guna memperkuat iklim media.

    Hal Itu disampaikan HT dalam acara Konvensi Nasional Media Massa 2025 bertajuk “Disrupsi Berganda Terhadap Media Massa,” di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Dalam acara itu, HT menyatakan ingin peran pers sebagai penyuara aspirasi publik. “Saya ingin mengatakan Pers mengalami degradasi yang sangat luar biasa. Kita ingin Pers kita berperan sebagai penyuara publik, dalam kaitannya dengan demokrasi. Tapi peranan Pers kita makin kecil,” kata HT.

    HT mengatakan, rasio publik menerima informasi dari media sosial sangat besar ketimbang menikmati konten di media konvensional seperti TV, radio maupun siber.

    “Itu kurang lebih sekitar 75-25 atau mungkin 80-20. Jadi artinya masyarakat kita itu memperoleh informasi itu 80% justru dari media sosial asing. 20% memperoleh informasi dari jurnalistik yang benar. Dulu koran, sekarang ganti ke portal,” katanya.

    “Jadi dari sini saya bisa katakan peranan kita ini semakin kecil dan ini akan berlanjut, karena asing-asing ini kan modal besar, mereka lebih efisien, ada di mana-mana, dan banyak dari mereka juga mungkin enggak banyak pajak juga karena kan iklannya programatik langsung di luar negeri, kalau kita kan harus bayar pajak,” imbuhnya.

    Menurut HT, hal itu berdampak pada sisi komersial media. HT menilai, pendapatan media dari sisi iklan telah mengalami penurunan akibat adanya dominasi media sosial yang terafiliasi asing.

    “Sekarang TV dominasinya cuma 40%, semua tergerus. Digital mungkin sudah 50-an, dan dari 50-an itu 80% digital asing. Ya jadi komersial kita mengalami degradasi, secara informasi kita mengalami degradasi,” ucap Hary.

  • Haris Rusly Moti: Waspadai Kepentingan Geopolitik

    Haris Rusly Moti: Waspadai Kepentingan Geopolitik

    loading…

    Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta Haris Rusly Moti mengingatkan masyarakat mengenai adanya kepentingan geopolitik di tengah kondisi sosial bernegara. Foto/Ist

    JAKARTA – Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta Haris Rusly Moti mengingatkan masyarakat mengenai adanya kepentingan geopolitik di tengah kondisi sosial bernegara.

    Dia menilai hal itu sepatutnya untuk diwaspadai bersama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali. Pasalnya, pengaruh geopolitik nantinya berpotensi melahirkan eskalasi politik.

    “Kepentingan geopolitik berpotensi mulai menunggangi situasi sosial untuk menciptakan eskalasi politik. Sejumlah kebijakan nasionalistik kerakyatan yang menjadi dasar dan arah pemerintahan Prabowo berpotensi mengundang masuknya tangan-tangan senyap menciptakan situasi eskalatif,” ujar Haris kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Sejumlah kebijakan nasionalistik kerakyatan yang dibangun di atas dasar dan arah Pembukaan UUD 1945 itu, yakni keputusan bergabungnya Indonesia menjadi anggota BRICS, pembentukan Danantara dan Bank Emas, kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri, efisiensi untuk mengendalikan utang luar negeri dan mencegah kebocoran, dan program hilirisasi komoditi.

    Haris mengatakan, pada masa lampau, tangan-tangan geopolitik masuk secara terbuka melalui lembaga donor kepada sejumlah organisasi konvensional, seperti LSM dan ormas. Tujuannya, dalam rangka mendikte arah kebijakan pemerintah. Namun, dia melihat kini pola tersebut tampak berbeda jika dilihat secara komprehensif.

    “Saya melihat saat ini berbeda, polanya dengan melakukan rekayasa salah paham terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membenturkan masyarakat dan mengobarkan kemarahan publik melalui sosial media dan open source,” katanya.

    “Akan tetapi, jiwa patriotik Presiden Prabowo menempatkannya tidak pernah memecah belah dan membenturkan masyarakat untuk urusan kekuasaan. Seperti yang pernah terjadi kemarin kemarin, masyarakat diaduk aduk melalui influencer dan buzzer, membenturkan kelompok si anu dengan kelompok si ono,” sambungnya.

  • Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    loading…

    Forkonas PP DOB bakal mengelar Musyawarah Nasional. Foto/istimewa

    JAKARTA – Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) bakal mengelar Musyawarah Nasional (Munas), Jumat, 21 Februari 2025 besok.

    Dalam forum tertinggi tersebut, Forkonas PP DOB bakal membulatkan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah yang menjadi aspirasi masyarakat di sejumlah wilayah.

    “Forum Munas kami manfaatkan sebagai ajang kebulatan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah sekaligus penyegaran pengurus Forkonas PP DOB. Kami berharap penataan daerah ke depan sebagaimana amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah benar-benar menjadi concern dari pemerintah,” kata Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, Kamis (20/2/2025).

    Huda mengatakan selama 10 tahun terakhir penataan daerah bisa dikatakan jalan di tempat. Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari Pemerintah menjadi tembok tebal bagi lahirnya wilayah baru yang didamba banyak elemen masyarakat.

    “Bahkan regulasi terkait penataan daerah dan desain besar penataan daerah (Desartada) yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemerintah Daerah juga tak kunjung dibuat. Situasi ini membuat perjuangan pendirian DOB sangat berat,” ujarnya.

    Dia menegaskan jika pembentukan DOB merupakan kebutuhan nyata di lapangan. Di berbagai wilayah masih terjadi kesenjangan pembangunan, rentang kendali pemerintah yang tidak efektif karena luasan wilayah, hingga belum optimalnya layanan publik.

    “Pembentukan daerah otonomi baru bisa menjadi solusi cepat karena bisa menjadi titik kebangkitan semua stake holder daerah. Namun ketika diputuskan moratorium maka proses usulan DOB ini seolah terhenti sama sekali,” katanya.

    Huda memahami jika salah satu alasan pemerintah melakukan moratorium karena persoalan anggaran dan efektifitas layanan daerah otonomi baru. Kendati demikian alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan semua usulan pembentukan DOB karena kondisi satu wilayah dan wilayah lain berbeda.

    “Kami dari awal mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka moratorium secara selektif di mana pemerintah membuat tim khusus untuk melakukan verifikasi kelayakan atas usulan pembentukan DOB dari berbagai elemen masyarakat sehingga wilayah yang layak dimekarkan bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB ini menegaskan Forkonas PP DOB akan terus menyuarakan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru ke ruang publik. Sikap ini juga akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah komunikasi dengan stakeholders baik di pusat dan daerah.

    “Melalui forum Munas ini Forkonas PP DOB akan melakukan penyegaran dan penguatan struktur baik di level pengurus pusat maupun daerah. Langkah penyegaran ini penting agar langkah sistematis yang kita rancang baik untuk pengalangan opini publik maupun komunikasi dengan stakeholders bisa lebih baik dilakukan,” katanya.

    (cip)

  • Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik

    Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik

    loading…

    Seminar bertajuk RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dikritik keras aktifis dan akademisi. Kritikan dilontarkan karena sejumlah pasal memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu dan berpotensi memunculkan penyalahgunaaan kewenangan.

    Kritikan ini muncul saat seminar bertajuk RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2/2025. Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati mengkritisi sejumlah pasal tertera di draft RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025.

    Salah satu pasal yang dikritisi Asfinawati adalah Pasal 69 (1), dengan subtansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Adapula Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 (3).

    Kritik keras juga disampaikan atas Pasal 16 (1) dalam draft tersebut. Disebutkan dalam pasal itu bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; dan atau penelitian dan analisis dokumen.

    “Terkait dengan draft KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, dan itu di penyelidikan. Artinya tidak ada check and balances dari penuntut, ini berbahaya sekali. Ini kan bukan menemukan tindak pidana, itu kan bisa membuat tindak pidana,” katanya.

    Kondisi tersebut menurutnya akan diperparah lagi bila kewenangan semua penyidikan diberikan pada lembaga atau instansi tertentu. “Apa sih yang tidak ada di negeri ini? Dibunuh, dipaksa polisi, ditangkap tanpa ada alasan padahal dia korban, ada. Semua ada. Tahanan perempuan diperkosa oleh polisi, ada juga. Tapi masih akan lebih buruk, massif, menimpa semua korban, akan lebih banyak. Kalau kewenangan tunggal (semua penyidikan oleh instansi tertentu), dia akan lebih buas lagi,” tandasnya.

    Dalam kesempatan sama, mantan Kabais Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengingatkan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan koneksitas dalam Revisi KUHAP. Selain lemahnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), Soleman membeberkan salah satu problem penegakan hukum di Indonesia saat ini yaitu rendahnya transparansi dan akuntabilitas.

    “Masyarakat kerap tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka buat. Sistem informasi yang tidak terintegrasi dan minimnya akses publik terhadap proses hukum menghambat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Soleman yang menghadiri diskusi secara daring.

    Persoalan lain disebutkannya adalah masih munculnya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Hal ini dikarenakan kurangnya kontrol kuat atas kewenangan penyidik yang luas sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk dalam aspek penangkapan dan penahanan yang tidak proporsional.

    Persoalan lain yang tak kalah vital menurutnya adalah persoalan koneksitas dalam sistem peradilan. Dalam HUHAP lama tukas Soleman, pengaturan koneksitas telah mengatur bagaimana perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer ditangani secara adil.