Category: Sindonews.com

  • Instruksi Megawati soal Retreat Bukti Perlawanan ke Pemerintah

    Instruksi Megawati soal Retreat Bukti Perlawanan ke Pemerintah

    loading…

    Instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait retreat kepala daerah dinilai sebagai bukti perlawanan parpol berlambang kepala banteng bermoncong putih ke pemerintah. Foto/YouTube PDIP

    JAKARTA – Instruksi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terkait retreat kepala daerah dinilai sebagai bukti perlawanan parpol berlambang kepala banteng bermoncong putih ke pemerintah. Diketahui, Mega menginstruksikan kepada semua kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda rencana mengikuti retreat yang digelar Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) pada 21-28 Februari 2025 di Magelang, Jawa Tengah.

    Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai instruksi itu membuat cukup mengkhawatirkan bagi pemerintah. Pertama, jika instruksi ini diikuti dan memang tidak ada pelanggaran hukum untuk menolak ikut retreat, maka wibawa pemerintah dipertanyakan.

    Selain menghamburkan anggaran, kata Dedi, faktanya program tersebut tidak mengikat kepala daerah yang berada di bawah kendali Kemendagri. “Kedua, PDIP mulai berani menunjukkan perlawanan pada pemerintah, dan bisa saja ke depan instruksi serupa bisa diarahkan ke DPR,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Sebab, kata dia, kader PDIP di Parlemen Senayan juga dominan. Menurut dia, jika itu dilakukan, maka pemerintah terancam kehilangan kepercayaan dan legitimasi PDIP.

    Ketiga, dia melanjutkan, dengan maraknya gerakan massa yang saat ini muncul, mengindikasikan pemerintah alami krisis kepercayaan publik. PDIP, kata dia, bisa saja ikut menggerakkan massa mendorong adanya perubahan, dan jika itu terjadi posisi pemerintah saat ini benar-benar tersudut.

    “Pemerintah perlu merespons gerakan PDIP ini dengan mengurangi tekanan pada publik, mengevaluasi arah kebijakan, dan tidak sewenang mengambil program populis. Mendahulukan kepentingan bangsa dibanding kepentingan janji politik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari PDIP. Megawati meminta kadernya untuk tak ikut dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Instruksi Megawati diturunkan dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Edaran ini dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli. “Betul (surat instruksi Megawati),” kata Guntur Romli saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat instruksi itu, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.

    “Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, satu kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.

    (rca)

  • Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

    Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

    loading…

    Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu dalam negara demokrasi.

    “Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan menurunkan karya seni dari seluruh platform seharusnya tidak terjadi di negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).

    Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tengah aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di berbagai media sosial.

    Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis dan tajam serta aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan ekspresi tertekan.

    Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut merupakan dampak dari lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang mengkritik keras praktik dugaan korupsi di kepolisian.

    Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari berbagai platform musik dan meminta masyarakat untuk menghapus lagu serta video terkait, serta menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul di kemudian hari.

    AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai peristiwa ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Ekspresi dalam bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

  • Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar

    loading…

    Band Punk asal Purbalingga Sukatani membuat permintaan maaf terbuka kepada Polri mengenai lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara menanggapi band Punk asal Purbalingga Sukatani yang membuat permintaan maaf terbuka kepada Polri mengenai lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar. Band nyentrik yang selalu menggunakan topeng saat manggung itu juga menarik lagunya tersebut.

    Mahfud berpendapat, seharusnya Sukatani tak perlu minta maaf dan menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025),” kata Mahfud MD di akun media sosial X, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menuturkan, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar itu sudah diunggah di Spotify pada Agustus 2023 menurut ChatGPT, sebelum adanya demo atau unjuk rasa baru-baru ini. “Dan Menciptakan lagu untuk kritik adala HAM,” pungkasnya.

    Sebelumnya, massa demo Indonesia Gelap memutar dan menyanyikan lagu band Punk Sukatani yang berjudul Bayar Bayar Bayar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, lagu itu diputar langsung dari mobil komando yang juga membawa speaker besar. Pemutaran lagu itu membuat ratusan massa aksi ikut bernyanyi.

    Peserta aksi bahkan melakukan gestur mengangkat jari tengah ketika menyanyikan lirik khusus ‘bayar polisi’. “Mau bikin SIM, bayar polisi. Ketilang di Jalan, bayar polisi. Turing motor gede, bayar polisi. Angkot ngetem di jalan, bayar polisi,” nyanyi orator disambung kalimat bayar polisi oleh peserta aksi.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada intimidasi kepada band Sukatani terkait lagu ciptaan mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’. “Tidak ada masalah, mungkin ada mis namun sudah diluruskan,” kata Sigit kepada wartawan menjawab pertanyaan apakah ada intimidasi dibalik permintaan maaf band Sukatani, Jumat (21/2/2025).

    Sigit mengatakan, Korps Bhayangkara bukan lembaga antikritik, dan terbuka bagi setiap saran dari masyarakat, termasuk melalui karya seni seperti yang dilakukan band Sukatani. “Polri tidak antikritik, kritik sebagai masukkan untuk evaluasi, dalam menerima kritik tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” katanya.

    (rca)

  • Deretan Brigjen TNI yang Masuk Daftar Mutasi Februari 2025

    Deretan Brigjen TNI yang Masuk Daftar Mutasi Februari 2025

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 52 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Februari 2025. Foto/Dok Puspen TNI

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 52 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Februari 2025. Rinciannya adalah 31 Pati TNI Angkatan Darat (AD), 19 Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 2 Pati TNI Angkatan Udara (AU).

    Adapun rotasi dan mutasi itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/183/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Surat Keputusan Panglima TNI tersebut mencakup sebanyak 52 Perwira Tinggi (Pati), yang terdiri dari 31 Pati TNI AD, 19 Pati TNI AL, dan 2 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2025).

    Dari 31 Pati TNI AD itu, 19 orang di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau Bintang 1. Siapa saja?

    1. Brigjen TNI Hartono, S.I.P. dari Kasdam IX/Udy menjadi Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Soebroto.

    2. Brigjen TNI Taufiq Hanafi dari Wadan Secapaad menjadi Kasdam IX/Udy.

    3. Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E. dari Waaspers KSAD Bidang Renpers menjadi Wadan Secapaad.

    4. Brigjen TNI Parwito, S.I.P., M.I.P. dari Staf Khusus KSAD menjadi Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polkam.

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Suasana Kantor DPP PDIP

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Suasana Kantor DPP PDIP

    loading…

    Kantor DPP PDIP di Jakarta terpantau sepi usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR 2019-2024. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) terpantau sepi usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR RI 2019-2024.

    Dari pantauan SindoNews, Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, nampak sepi dari kegiatan. Sejumlah petugas keamanan terlihat bersiaga di depan pintu masuk.

    Sementara di lobi kantor, terlihat tak ada kegiatan apapun. Namun, lampu lobi Kantor DPP PDIP terlihat menyala. Meski begitu, sejunlah mobil terpantau keluar-masuk ke dalam area kantor partai berlambang logo moncong banteng itu.

    Sekedar informasi, KPK telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/2/2025).

    Pantauan di lokasi, Hasto nampak selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Hal itu berdasarkan Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan.

    Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

    Dalam kasus itu, Hasto menjadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

  • Hasto Mengaku Dicecar 62 Pertanyaan Sebelum Ditahan

    Hasto Mengaku Dicecar 62 Pertanyaan Sebelum Ditahan

    loading…

    KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) petang. Saat diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hasto mengaku dicecar 62 pertanyaan. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) petang. Saat diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hasto mengaku dicecar 62 pertanyaan.

    “Ada 62 pertanyaan yang saya jawab,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Kamis (20/2/2025).

    Hasto mengungkapkan, penyidik bersikap ramah dalam pemeriksaannya hari ini. Menurutnya, materi pertanyaan penyidik terkait putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    “Tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.

    “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    (shf)

  • Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia

    loading…

    Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Syafruddin, tutup usia pada hari ini karena sakit. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kabar duka, mantan Wakapolri sekaligus mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Purnawirawan Syafruddin , tutup usia pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

    “Innalillahi wainna ilaih Rajiun, telah meninggalkan kita semua Komjen Pol. P. Dr. Syafruddin (mantan Wakapolri),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pesan singkat, Kamis (20/2/2025).

    Trunoyudo mengatakan, almarhum mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 18.14 WIB di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Di RSPP pada pukul 18.14 WIB karena sakit,” kata Trunoyudo.

    Trunoyudo mendoakan agar almarhum diampuni segala khilaf dan kesalahannya semasa hidup. “Semoga husnul khotimah diampuni segala khilaf dan kesalahan beliau. Aaminn ya Rabb,” katanya.

    (cip)

  • KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli Sebelum Tahan Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli Sebelum Tahan Hasto Kristiyanto

    loading…

    KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Foto/SindoNews/arif julianto

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. Hasto ditahan terkait kasus suap Harun Masiku.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.

    “Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” kata Setyo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Baca Juga

    Selain itu, sejumlah penggeledahan pun dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    Hasto selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur. “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo.

    (cip)

  • Hasto Kepalkan Tangan dan Tersenyum setelah Ditahan KPK

    Hasto Kepalkan Tangan dan Tersenyum setelah Ditahan KPK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2025), Hasto mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia terlihat menuruni anak tangga Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tempat dia diperiksa.

    Hasto sempat mengepalkan tangan kanannya saat berada di lobi Gedung KPK. Hasto juga tampak tersenyum dan bersalaman dengan para kader PDIP.

    Baca Juga

    Para kader PDIP yang terpantau berada di lobi Gedung KPK di antaranya Adian Napitupulu serta Ribka Tjiptaning.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    (zik)

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Alasan dan Proses Hukum yang Dihadapi

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Alasan dan Proses Hukum yang Dihadapi

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025) petang. KPK menyebut penahanan ini berlangsung selama 20 hari. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) petang. KPK menyebut penahanan ini berlangsung selama 20 hari.

    “Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli sebelum memutuskan menahan Hasto.

    “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku siap jika dirinya hari ini ditahan dalam perkara tersebut. Hal itu ia sampaikan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.

    “Ya sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya.

    “Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zolim itu akan semakin besar,” sebutnya.

    (shf)