Category: Sindonews.com

  • Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri

    Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri

    loading…

    Mendagri Tito Karnavian resmi membuka Retreat Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025). Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto

    MAGELANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi membuka Retreat Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025).

    Forum tersebut dihadiri para kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang mengenakan seragam Satpol PP.

    Dalam sambutannya, Tito menekankan kegiatan retreat kepala daerah sangat penting lantaran menjadi momentum kepala daerah untuk saling mengenal. Dengan koordinasi tersebut, kepala daerah dapat mengimplementasikan program kerja secara sinkron dan sinergis.

    “Kepala daerah nggak bisa bekerja sendiri. Gubernur nggak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan bupati, wali kota. Bupati, wali kota nggak bisa bekerja tanpa dukungan dari gubernur. Antarbupati juga nggak bisa bekerja sendiri,” ujar Tito.

    Dia memuji sejumlah daerah yang telah memanfaatkan forum tersebut untuk melakukan pendekatan informal antarkepala daerah. Dia berharap kebersamaan yang terjalin dapat membantu kepala daerah untuk mengurangi sekat-sekat yang selama ini kerap terjadi.

    Pada retreat yang berlangsung hari ini akan ada sejumlah pemateri yang dihadirkan yakni Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily hingga Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Menurut dia, berbagai materi yang diberikan akan membantu daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    “Menurut pengamatan kami, ini akan bermanfaat bagi rekan-rekan untuk menapakkan langkah menuju kepemimpinan di tempat daerah masing-masing,” kata Tito.

    Dia menilai forum tersebut juga menjadi momentum kepala daerah untuk mengenal lebih dekat jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Pasalnya, menteri dijadwalkan akan memberikan materi terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing.

  • Rano Karno Pastikan Hadiri Retret pada 27 Februari: Hanya untuk Penutupan

    Rano Karno Pastikan Hadiri Retret pada 27 Februari: Hanya untuk Penutupan

    loading…

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno alias Si Doel memastikan akan menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno alias Si Doel memastikan akan menghadiri retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Hal itu ia sampaikan di tengah instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kepala daerah dari partai berlambang banteng bermoncong putih itu menunda keberangkatan ke Magelang.

    “Oh iya (datang), sampai hari ini kan belum dicabut,” kata Doel di Food Station Tjipinang Jaya, Sabtu (22/2/2025).

    Si Doel menjelaskan, untuk wakil kepala daerah dijadwalkan untuk hadir pada 27 Februari 2025. Berbeda dengan kepala daerah yang dijadwalkan sejak 21-28 Februari.

    “Ingat, wakil diundang itu 27, hanya untuk penutupan,” ujarnya.

    Saat disinggung perihal kehadiran Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta di Magelang, Si Doel enggan menjelaskan secara detail. “Kalau Pak Pram, tanya sama DPP, tugas saya ini perintah Pak Pram sebagai gubernur, yaitu mengawal pembangunan Jakarta untuk menjagain,” ucapnya.

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari PDIP. Megawati meminta kadernya untuk tak ikut dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Dalam surat instruksi itu, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan mengikuti retreat di Magelang tanggal 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.

    “Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, satu kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut

    (rca)

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    loading…

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani . Dia mendesak Polri mengungkap siapa saja pihak-pihak yang mengintimidasi band Sukatani.

    Usman mengatakan, Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. “Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menambahkan, Amnesty mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani. “Polri harus mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga menekan Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari ruang publik,” jelasnya.

    Dia menuturkan, Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan bahwa Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.

    Dia menjelaskan, musik dalam perspektif HAM adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realita yang mereka alami. “Oleh karena hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia,” katanya.

    Dia melanjutkan, hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dikatakan Usman, seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pemberedelan oleh negara.

    “Desember lalu penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni Lukis Yos Seprapto. Beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara Dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan,” jelasnya.

  • Mardiono Minta Para Kader yang Umrah Doakan PPP dan Indonesia

    Mardiono Minta Para Kader yang Umrah Doakan PPP dan Indonesia

    loading…

    Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono melepas puluhan pengurus DPP PPP untuk berangkat umrah. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono melepas puluhan pengurus DPP PPP untuk berangkat umrah. Acara tersebut berlangsung di Kantor DPP PPP , Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Pada kesempatan kali ini, Mardiono juga meminta para kader yang berangkat umrah untuk bersedia mendoakan PPP dan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mardiono menjelaskan, kegiatan berangkat umrah bersama ini selain untuk beribadah, namun juga untuk membangun kebersamaan para kader.

    “Di samping memenuhi panggilan Allah, tapi juga untuk membangun kebersamaan kader PPP dari lapisan atas hingga ke bawah. Sehingga dalam menjalankan tugas perjuangannya akan lebih mudah jika dimulai dari beribadah, berjuang, dan membangun kekompakkan,” ujar Mardiono.

    Mardiono mengatakan, program berangkat umrah untuk para kader juga bukan baru kali ini. Namun telah dilakukan di beberapa kesempatan dan berbagai daerah.

    “InsyaAllah mudah-mudahan Allah membuka jalan untuk kader kita semua agar dapat umrah bersama kembali yang akan menjadi tradisi partai,” sambungnya.

    Sementara itu, Sekretaris Majelis Pakar DPP PPP Fernita Jubahar Amirsyah berharap dengan berangkatnya jamaah umrah kali ini bisa mendapatkan magfirahnya bagi PPP.

    “Berbarengan dengan Ramadan kami akan di sana. InsyaAllah dengan hati yang tulus, penuh keikhlasan, dan kesadaran kami memohon agar PPP mendapatkan berkahnya dan mendapatkan magfirahnya di Baitullah. Kami juga akan berdoa untuk bangsa dan negara,” ujar Fernita.

    Fernita menambahkan, keberangkatan jamaah umroh kali ini pun meliputi dari seluruh lapisan mulai dari majelis, pengurus harian, hingga staf di Kantor DPP PPP.

    “Ini membuat saya terharu. Baru kali ini secara berjamaah dan difasilitasi oleh DPP PPP. Kami yang berangkat ada perwakilan majelis, pengurus harian, hingga staf kantor. InsyaAllah berkah, tentu ini semua tidak terlepas dari keputusan Pak Plt Ketum Mardiono,” pungkasnya.

    (rca)

  • Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

    Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

    loading…

    Seminar Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat (21/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    PURWOKERTO – Sejumlah akademisi mendesak RUU KUHAP dan KUHP harus selaras. Terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum .

    Hal ini terangkat dalam Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , Jumat (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru.

    Dominus litis, yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

    Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

    Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tidak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.

    Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

    ”Penguatan hubungan ini akan mencegah kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang jelas,” katanya.

    Selain itu, ia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam satu sistem yang lebih terpadu. “Dengan sistem yang lebih sinkron, proses peradilan diharapkan lebih efisien dan transparan, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan para pihak,” sambungnya.

    Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto Selamat Widodo menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial dalam sistem peradilan pidana. Di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jerman dan Jepang, jaksa memiliki peran dominan dalam memastikan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai prinsip hukum yang adil.

    Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyoroti masih adanya fragmentasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam tahap pra-ajudikasi yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

  • Bentuk Ekspresi Pesimisme Masyarakat Ubah Jadi Optimisme

    Bentuk Ekspresi Pesimisme Masyarakat Ubah Jadi Optimisme

    loading…

    Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyatakan ada banyak alasan di balik Demo Indonesia Gelap yang marak di berbagai kota. Foto: Ist

    JAKARTA – Demo Indonesia Gelap menjadi tema panas di berbagai kota. Pemicu utama diawali dari masalah ekonomi sampai kebebasan berbicara yang dianggap dibatasi dan gaya komunikasi yang kurang diterima akal sehat oleh rakyat.

    Menurut pakar hukum Prof Henry Indraguna, ada banyak alasan di balik peristiwa tersebut. “Salah satu alasan adalah masalah ekonomi. Ketika harga-harga barang naik, lapangan pekerjaan terbatas mengakibatkan banyak pengangguran. Lalu terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin lebar, tentu saja rakyat merasa tertekan sehingga demo yang dilakukan mahasiswa sebagai amplifikasi suara,” ujar Henry, Sabtu (22/2/2025).

    “Kondisi masyarakat yang sesungguhnya adalah reason yang wajar diteriakkan kepada penguasa,” tambahnya.

    Dia menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dijadikan preferensi tepat untuk menyiasati cupetnya fiskal. Tentu kebijakan pemerintah ini memicu protes masyarakat yang tak berpihak kepada mereka, sebagai kelas berpenghasilan rendah bahkan susah hidup. Terlebih kalau pengeluaran sehari-hari makin berat. Ini terjadi ketika daya beli turun.

    Selain itu, penegakan hukum yang berkeadilan sosial juga menjadi masalah bangsa ini. Negara belum mampu berlaku adil untuk menghukum berat dan memiskinkan para perampok uang rakyat karena tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Sementara masih banyak rakyat yang belum mendapatkan penghidupan yang layak dan manusiawi sebagai warga bangsa yang bermartabat di negeri yang sudah merdeka 79 tahun ini.

    “Berbagai saluran untuk protes ternyata juga belum mendinginkan suasana. Selain itu persoalan penegakan hukum terutama korupsi, juga ikut memperburuk situasi. Sehingga rakyat menilai bahwa negara belum berlaku adil untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti amanah konstitusi,” ungkap Henry.

    “Pemerintah kita lihat sudah berusaha sekuat kemampuan mewujudkan hal ini. Tentu ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat sehingga apa yang dilakukan pemerintah belum dianggap cukup bijaksana untuk berpihak kepada rakyatnya,” lanjutnya.

    Henry menawarkan beberapa solusi untuk meminimalisir unjuk rasa, agar tak sampai anarkistis dan malah merugikan kepentingan umum.

  • Kebaya Warisan Budaya yang Sarat Filosofi

    Kebaya Warisan Budaya yang Sarat Filosofi

    loading…

    Miranti Serad Ginanjar, penulis buku Kebaya, Keanggunan Yang Diwariskan menghadiri diskusi dan book signing yang diadakan di toko buku Kinokuniya Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. Foto: Ist

    JAKARTA – Kebaya menyimpan cerita tentang keberagaman, inklusivitas, dan rasa persaudaraan. Dalam komunitas lokal maupun di tingkat global, kebaya menjadi jembatan yang menyatukan perempuan Indonesia dari berbagai latar belakang, membangun rasa identitasnya yang kuat dan penuh makna.

    Hal itu ditekankan Miranti Serad Ginanjar, penulis buku “Kebaya, Keanggunan Yang Diwariskan”, dalam diskusi dan book signing yang diadakan di toko buku Kinokuniya Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

    Acara yang dihadiri oleh para pencinta budaya, pembaca buku dan komunitas Kebaya ini, Miranti menuturkan perjalanan penyusunan buku “Kebaya, Keanggunan Yang Diwariskan” yang merupakan dokumentasi mengenai busana tradisi yang wajib dicintai, dihargai, dipakai, dijaga dan dilestarikan oleh seluruh perempuan Indonesia.

    Miranti juga memaparkan perjuangan, tantangan sekaligus kebahagiaan menuliskan kebaya sebagai warisan budaya yang sarat dengan filosofi yang dalam dari setiap suku di Indonesia dan akulturasi budaya yang terjadi, dari Kebaya Jawa hingga Kebaya Ambon, dari Kebaya Lebuh hingga Kebaya Encim atau Peranakan.

    Melalui riset yang mendalam selama lebih dari dua tahun hingga ke museum dan perpustakan di Leiden, Belanda dan Krakow, Polandia, menelisik pustaka ke Keraton, menemui dan berdiskusi dengan para pewaris Kebaya tradisi Nusantara serta para pakar Kebaya, Miranti berhasil mendokumentasikan dengan cukup lengkap dalam buku hard cover setebal 350 halaman dilengkapi dengan foto-foto yang belum pernah terpublikasikan sebelumnya.

    Buku yang awalnya dimaksudkan sebagai pelengkap dokumen saat pengajuan Kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke UNESCO, kemudian bermetamorfosa menjadi buku komprehensif mengenai Kebaya yang penting bagi pustaka bangsa Indonesia.

    Dalam acara Diskusi Buku dan book signing tersebut, Miranti Serad Ginanjar didampingi oleh Tenik Hartono selaku tim editor yang menyunting buku penting ini. Tenik juga turut memaparkan kedalaman dan keindahan konten buku “Kebaya, Keanggunan Yang Diwariskan”, serta sisi komprehensif dari buku tersebut.

    Miranti menyebutkan pengalaman Tenik selama 30 tahun sebagai jurnalis dan editor di sebuah media ternama sangat berperan dalam memberikan “roh” pada buku ini dengan perspektif yang mendalam yang memperkaya narasi Kebaya dalam konteks budaya dan sosial.

    “Melalui Kebaya, kita diajarkan untuk merayakan perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan. Kebaya juga menggambarkan bagaimana budaya lokal bisa beradaptasi dan tetap relevan di tengah perkembangan zaman,” ucapnya dikutip, Sabtu (22/2/2025).

  • Twister Angel Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru? FSGI: Save Novi Citra Indriyati

    Twister Angel Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru? FSGI: Save Novi Citra Indriyati

    loading…

    Beredar kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT). Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Beredar kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani , Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) imbas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) Retno Listyarti pun angkat bicara.

    Retno menjelaskan, ketentuan atau mekanisme pemecatan seorang guru diatur dalam peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, dan Permendikbudristek Tentang Perlindungan Guru. “Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga Kerja,” kata Retno kepada SindoNews, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menegaskan bahwa guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi, kata dia, jika benar Novi Citra Indriyati dipecat dari pekerjaan sebagai guru karena lagu berisi kritikan kepada kepolisian jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada.

    “Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu Bayar Bayar Bayar, maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru. Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya dalam seminar sama sekali tidak mengganggu kinerja. #savenovicitraindriyati #fsgibersamanovicitraindriyani,” pungkasnya.

    Nama Novi Citra Indriyati berdasarkan data di laman GTK Kemdikbud tercatat sebagai guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) daerah Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) sejak 25 Juli 2023. Akan tetapi, status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Novi tidak aktif sejak Kamis, 13 Februari 2025.

    Sementara itu, pertanyaan SindoNews tentang kabar Novi Citra Indriyati dipecat sebagai guru belum dijawab akun Instagram Sukatani hingga berita ini ditulis sekitar pukul 11.46 WIB.

    (rca)

  • Menebak Tujuan Instruksi Megawati ke Kader Banteng Tunda Ikut Retreat

    Menebak Tujuan Instruksi Megawati ke Kader Banteng Tunda Ikut Retreat

    loading…

    Instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader banteng yang menjadi kepala daerah untuk menunda mengikuti retreat di Akmil Magelang memiliki tujuan. Foto/Aldhi Chandra

    MALANG – Instruksi Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader banteng yang menjadi kepala daerah untuk menunda mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang memiliki tujuan. Terlebih, instruksi itu dikeluarkan setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku .

    Dalam surat instruksi itu, semua kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.

    “Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, satu kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.

    Bahkan, mereka yang sudah di perjalanan diminta untuk berhenti. Kepala daerah diminta untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati. “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” tuturnya.

    Kepala Daerah dari PDIP Bisa Langsung Bekerja
    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai instruksi Megawati adalah keputusan yang bagus. Pasalnya, kepala daerah bisa langsung bekerja untuk rakyat.

    Hal itu diungkapkan Guntur dalam merespons pertanyaan apakah instruksi Megawati ihwal kepala daerah dari partainya harus menunda keikutsertaan dalam kegiatan retreat sebagai bentuk perlawanan terhadap penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

    Guntur pun tak bisa berkomentar lebih jauh dalam menanggapi pertanyaan itu. Namun, ia menegaskan bahwa instruksi itu harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh kader.

  • Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang

    Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang

    loading…

    Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.

    Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang bukan merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Sabtu (22/2/2025).

    Dia melihat Sukatani, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan meminta maaf kepada institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari platform musik.

    Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan diputar di berbagai tempat sebagai respons masyarakat atas tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka beredar, terdapat berita jika mereka hilang kontak dan dicegat di Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.

    “Juga terdapat informasi kalau mereka sudah lama diincar, sejak tampil di acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi dalam video klarifikasi, mereka meminta maaf dan menyebut tidak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.

    Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang ditarik dari platform musik ini adalah kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. “Mereka tidak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritik suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dapat menjadi bahan bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah mengakui hal ini dalam berbagai putusan perkaranya.