Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Tahu Diri, Konsekuensi Politik, Malu

    Tahu Diri, Konsekuensi Politik, Malu

    PIKIRAN RAKYAT – Kendati sudah menyatakan dukungan terhadap Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, NasDem tidak secara resmi gabung ke dalam pemerintahan. Terungkap alasan di baliknya.

    Alasan tersebut dikemukakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia membenarkan bahwa kadernya tak ada yang mengisi posisi di Kabinet Merah Putih.

    Hal ini, kata Paloh, dikarenakan pihaknya tahu diri. Pasalnya, ia menilai NasDem tidak menyumbang banyak untuk koalisi pemerintah saat ini.

    “Kenapa kami tidak ada dalam kabinet rezim Prabowo? Karena kami tahu diri, ada budaya malulah bagi kami,” kata Surya Paloh di Denpasar, Bali, Kamis, 3 April 2025.

    Surya Paloh lalu mengingatkan para kadernya, alasan lain yang juga begitu kentara sebab semasa Pilpres 2024 mereka tidak mengusung pasangan Prabowo-Gibran. Untuk itu, ia merasa tidak etis jika partainya dapat posisi dalam kabinet.

    “Saat ini NasDem tahu diri, memahami sepenuhnya NasDem memang tidak pantas untuk berada di dalam lapisan mengisi anggota kabinet karena memang kami tidak berjuang banyak,” ucap dia.

    “Maka, inilah konsekuensi politik yang harus kami buktikan, NasDem tahu diri, ada budaya malu,” katanya menegaskan.

    NasDem Bukan Oposisi

    Meskipun tidak memperoleh posisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai NasDem tidak akan berperan sebagai oposisi.

    Surya Paloh memastikan bahwa Partai NasDem tetap memberikan dukungan meskipun kontribusinya terbatas.

    Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham terkait ketidakhadiran kader NasDem dalam kabinet, karena dengan menjadi teman, mereka tetap dapat memberikan pencerahan dan berbagi pengetahuan tentang politik.

    “Bukan berarti kami anti, kami tidak suka, melainkan komitmen nilai-nilai moralitas, esensi perubahan kami perjuangkan, perilaku sikap kami buktikan, saya mau pikiran-pikiran ini terus berlanjut,” kata Surya Paloh.

    Politisi yang berasal dari Banda Aceh itu juga mengungkapkan bahwa partainya pernah ditawarkan posisi, namun ia menolaknya sebagai bukti bahwa tidak semua partai politik di Indonesia terobsesi dengan kekuasaan.

    Saat ini, posisi partainya ibarat uang yang memiliki dua sisi. Ia kemudian memberi contoh dari sektor ekonomi, di mana jika stabilitas ekonomi terjaga dengan baik, mereka akan mendukungnya, namun jika stabilitas ekonomi terganggu, mereka tidak bisa diam dan harus tetap waspada. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gempa Cilacap Jawa Tengah Hari Ini 4 April 2025 Berpotensi Tsunami? BMKG Rilis Info Terkini

    Gempa Cilacap Jawa Tengah Hari Ini 4 April 2025 Berpotensi Tsunami? BMKG Rilis Info Terkini

    PIKIRAN RAKYAT – Gempa dengan magnitude (M) 5 mengguncang Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), pada kedalaman 10 km, hari ini, Jumat, 4 April 2025.

    BMKG melalui akun X-nya (dulu Twitter) menginformasikan bahwa gempa terjadi hari ini pukul 13.59 WIB. Titik gempa terletak sekitar 80 km Tenggara Cilacap, Jateng.

    “Gempa Mag:5.0,” tulis BMKG.

    Gempa terjadi di titik koordinat 8,43 Lintang Selatan dan 109,18 Bujur Timur. Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

    “Tidak berpotensi tsunami,” kata akun resmi BMKG itu, menambahkan.

    #Gempa Mag:5.0, 04-Apr-25 13:59:48 WIB, Lok:8.43 LS,109.18 BT (80 km Tenggara CILACAP-JATENG), Kedlmn:10 Km, tdk berpotensi tsunami #BMKG pic.twitter.com/CGCfppp28U— BMKG (@infoBMKG) April 4, 2025 Zona Gempa Megathrust

    Di mana saja wilayah Indonesia yang termasuk berpotensi terkena gempa megathrust? Berikut rinciannya.

    Subduksi Sunda: Zona subduksi ini membentang luas dari wilayah barat Sumatera hingga ke timur, meliputi pulau-pulau seperti Jawa, Bali, Lombok, dan Sumba. Interaksi antara Lempeng Indo-Australia yang menyusup ke bawah Lempeng Eurasia di zona ini telah melahirkan sejumlah gempa bumi dahsyat, salah satunya adalah gempa megathrust Aceh tahun 2004 yang memicu tsunami besar dan menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

    Subduksi Banda: Terletak di wilayah tenggara Indonesia, zona subduksi Banda memiliki karakteristik yang kompleks dengan pertemuan beberapa lempeng tektonik. Konfigurasi geologis yang rumit ini berpotensi menghasilkan gempa bumi besar dan tsunami. Aktivitas seismik di zona ini perlu terus dipantau secara ketat.

    Subduksi Lempeng Laut Maluku: Wilayah utara Indonesia didominasi oleh subduksi Lempeng Laut Maluku. Zona ini dikenal sangat aktif secara tektonik, dengan sering terjadi gempa bumi. Potensi gempa kuat di wilayah ini menjadi perhatian serius bagi para ahli seismologi dan masyarakat setempat.

    Subduksi Sulawesi: Pulau Sulawesi berada di pertemuan beberapa lempeng tektonik, sehingga membuatnya menjadi salah satu wilayah dengan risiko gempa bumi yang tinggi. Sejarah mencatat beberapa gempa bumi merusak yang pernah terjadi di Sulawesi, yang menunjukkan tingginya aktivitas seismik di wilayah ini.

    Subduksi Lempeng Laut Filipina dan Subduksi Utara Papua: Kedua zona subduksi ini juga memiliki sejarah gempa bumi dengan kekuatan merusak. Interaksi antara lempeng-lempeng tektonik di wilayah ini terus dipantau oleh para ahli untuk mengantisipasi terjadinya gempa bumi di masa mendatang. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa Itu Tarian Hora Yahudi? Dianggap Mirip Tarian Bagi-Bagi THR 2025

    Apa Itu Tarian Hora Yahudi? Dianggap Mirip Tarian Bagi-Bagi THR 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Tarian Hora adalah tarian rakyat Yahudi yang populer di Israel dan komunitas Yahudi di seluruh dunia. Tarian ini sering ditarikan pada acara-acara perayaan, seperti pernikahan, bar mitzvah, dan hari raya Yahudi.

    Asal Usul dan Sejarah

    Tarian Hora memiliki akar yang dalam dalam budaya rakyat Yahudi, terutama di Eropa Timur. Tarian ini dibawa ke Israel oleh imigran Yahudi dari berbagai negara, dan kemudian menjadi bagian penting dari budaya Israel.

    Tarian Hora sering ditarikan dalam formasi lingkaran, yang melambangkan persatuan dan kebersamaan.

    Ciri Khas Tarian Hora

    Tarian ini biasanya ditarikan dengan gerakan langkah samping dan lompatan ringan. Tarian Hora sering diiringi oleh musik rakyat Yahudi, seperti lagu “Hava Nagila”.

    Pada acara-acara tertentu, seperti pernikahan, mempelai sering diangkat di kursi oleh tamu sambil menari Hora.

    Kontroversi di Indonesia

    Baru-baru ini, sebuah tren tarian yang disebut “tarian bagi-bagi THR 2025” menjadi viral di Indonesia. Beberapa warganet memperhatikan bahwa tarian ini memiliki kemiripan dengan Tarian Hora Yahudi.

    @sampit.update_ Merinding!! Ternyata Tarian dan Musik ini berasal dari tradisi Y4hvdi, Kini tarian dan musik tersebut sedang trend di Indonesia untuk digunakan sebagai trend Joget untuk bagi-bagi THR. “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” adalah sabda Rasulullah yang diriwayatkan dalam hadis “Man tasyabaha biqoumin fahuwa minhum”. “Ada yang tau siapa yang pertama mempopulerkan nya di Indonesia? ???? ???? Follow Juga Instagram ???? @sampit.update #sampitupdate #sampitupdate24jam #thr #idulfitri #bagiTHR ♬ suara asli – sampit.update

    Hal ini memicu kontroversi di media sosial, dengan beberapa orang mengkritik tarian tersebut karena dianggap meniru budaya Yahudi.

    “Ternyata Tarian dan Musik ini berasal dari tradisi Yahudi, kini tarian dan musik tersebut sedang trend di Indonesia untuk digunakan sebagai trend Joget bagi-bagi THR,” tulis akun TikTok @sampit.update_.

    Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, influencer Indonesia yang kini tinggal di Jerman, Bunda Corla, ikut buka suara dan menjelaskan jika tarian tersebut berasal dari negara Finlandia.

    “Biar tidak keliru yang lagi di ikutin trending bagi-bagi THR, ini aslinya Joget dari Negara FINLANDIA, bukan dari Negara manapun Sekalipun Yahudi, Turki, Mesir atau nenek moyang kau paham?

    “Dance/nari yang tidak ada kaitannya dengan pemujaan, budaya, tradisi, apalagi agama jangan gila tar gila beneran. Ini Joget ala ala happy Time saat pesta Remaja tahun 1060. Bukan Ritual cari tumbal, hati-hati menyebarkan berita bohong/fitnah hanya karena tidak suka oleh satu kepercayaan di buatlah provaganda,” tulisnya.

    Meski tarian ini dianggap hanya sekadar hiburan dan tidak ada kaitannya dengan budaya atau agama tertentu. Ada juga yang mengingatkan bahwa penjajahan akidah bisa dimulai dari pergeseran budaya.

    Makna dan Simbolisme

    Tarian Hora melambangkan sukacita, kebersamaan, dan solidaritas komunitas Yahudi. Tarian ini juga merupakan ekspresi kegembiraan dan perayaan.

    Tarian Hora adalah bagian penting dari budaya rakyat Yahudi. Meskipun ada kemiripan antara tarian ini dan tren tarian yang viral di Indonesia, penting untuk diingat bahwa tarian memiliki makna dan simbolisme yang berbeda dalam konteks budaya yang berbeda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Pers, lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melindungi kehidupan pers dan hak asasi manusia menyesalkan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Pasalnya, penyusunan Perpol tersebut tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai penerbitan Perpol tidak partisipatif, padahal peran lembaga atau organisasi pers dalam proses penyusunan peraturan sangat penting mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik. Adapun Perpol 3/2025 mengatur mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang diwajibkan untuk jurnalis asing dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

    “Yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 4 April 2025.

    Dewan Pers juga menyoroti peraturan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    ”Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” ujar Ninik.

    “Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi,” ucapnya melanjutkan.

    Dewan Pers juga mengkritik penggunaan pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang tidak mempertimbangkan pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Hal ini dapat membingungkan dan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

    ”Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tutur Ninik.

    Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

    Dewas pers menekankan, prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers. Sebagai langkah selanjutnya, Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 segera ditinjau ulang.

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nelayan RI ‘Pahlawan di Korsel’, Kini Jadi Duta Pekerja Migran

    Nelayan RI ‘Pahlawan di Korsel’, Kini Jadi Duta Pekerja Migran

    PIKIRAN RAKYAT – Aksi heroik seorang nelayan asal Indonesia, Sugiyanto, telah menggemparkan Korea Selatan. Di tengah kobaran api yang melahap hutan dan lahan di Yeongdeok, Sugiyanto tak gentar membantu proses evakuasi warga lanjut usia (lansia).

    Tindakan sigap dan keberaniannya telah menyelamatkan nyawa banyak orang, menjadikannya pahlawan di mata warga setempat.

    Aksi Heroik di Tengah Kobaran Api

    Pada malam yang mencekam tanggal 25 Maret 2025, kebakaran hutan yang bermula dari Uiseong merembet hingga ke desa pesisir tempat Sugiyanto tinggal.

    Tanpa membuang waktu, Sugiyanto bersama kepala desa setempat, Yoo Myung-sin, bahu-membahu mengevakuasi warga yang terjebak dalam kobaran api.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari dari Koreajoongangdaily, Sugiyanto dan Yoo Myung-sin berlari dari rumah ke rumah, membangunkan warga yang tengah tertidur lelap.

    Mereka tak pandang bulu, membantu siapa saja yang membutuhkan pertolongan, terutama para lansia yang kesulitan bergerak.

    Sugiyanto menggendong para lansia di punggungnya, berlari sejauh 300 meter menuju titik evakuasi yang aman.

    Salah seorang warga lansia berusia 90 tahun, yang nyawanya terselamatkan berkat Sugiyanto, mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam.

    “Jika bukan karena dia, saya mungkin sudah tidak ada di sini,” ujarnya dengan suara bergetar.

    Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

    Aksi heroik Sugiyanto telah menyentuh hati banyak orang, termasuk pemerintah Indonesia. Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, melalui panggilan video, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sugiyanto.

    “Saya sangat bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mas Sugiyanto. Insya Allah, Pemerintah Indonesia akan memberikan penghargaan sebagai bentuk penghormatan, yang akan disampaikan melalui keluarganya di Indramayu,” tulis Abdul Kadir Karding dalam keterangannya.

    Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga tengah mengupayakan agar Sugiyanto mendapatkan visa F-2, yaitu visa residensi jangka panjang di Korea Selatan.

    Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas jasanya, Sugiyanto juga diangkat menjadi Duta Pekerja Migran Indonesia.

    “Kami juga tengah mengupayakan agar Mas Sugiyanto bisa mendapatkan visa F-2, yakni visa residensi jangka panjang di Korea Selatan. Selain itu, kami akan mengangkatnya sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia,” lanjutnya.

    Pengangkatan Sugiyanto sebagai duta ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi pekerja migran Indonesia lainnya.

    “Sugiyanto adalah contoh nyata bahwa kebaikan dan keberanian tidak mengenal batas negara. Ia adalah pahlawan bagi kita semua,” ujar Abdul Kadir Karding.

    Sugiyanto: Sosok Sederhana dengan Hati Mulia

    Sugiyanto adalah sosok sederhana yang bekerja sebagai nelayan di Korea Selatan. Ia telah merantau ke negeri ginseng itu selama delapan tahun dengan visa kerja.

    Meskipun jauh dari keluarga di Indramayu, Sugiyanto dikenal sebagai pribadi yang ramah dan mudah bergaul.

    “Saya sangat menyukai Korea. Terutama, penduduk desa seperti keluarga,” kata Sugiyanto.

    Kefasihannya berbahasa Korea dan keakrabannya dengan warga setempat membuatnya menjadi bagian dari komunitas di sana. Sugiyanto tak pernah menyangka bahwa aksinya akan membuatnya menjadi pahlawan.

    “Saya hanya ingin membantu menyelamatkan orang-orang,” ujarnya.

    Aksi heroik Sugiyanto telah membuktikan bahwa kebaikan dan keberanian dapat muncul dari siapa saja, di mana saja. Ia adalah pahlawan sejati yang telah menginspirasi banyak orang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Urus Peningkatan Girik Jadi SHM, Segini Estimasi Biayanya! Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Terbaru 2025

    Urus Peningkatan Girik Jadi SHM, Segini Estimasi Biayanya! Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Terbaru 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Mengubah status kepemilikan tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum atas aset properti.

    Proses ini kini semakin mudah diakses masyarakat, berkat kemajuan teknologi dan transparansi layanan yang ditingkatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Estimasi Biaya Mengurus Girik ke SHM

    Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, estimasi biaya peningkatan status girik menjadi SHM dapat diketahui melalui aplikasi “Sentuh Tanahku.” Aplikasi ini juga menyediakan fitur pelacakan berkas permohonan secara real time.

    “Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mengecek langsung berkas permohonan dan estimasi biayanya, berdasarkan lokasi dan jenis penggunaan tanah,” ujar Harison dalam keterangannya, Kamis 3 April 2025.

    Besarnya biaya tergantung pada beberapa faktor seperti luas tanah, fungsi penggunaannya (pertanian atau non-pertanian), serta lokasi. Berikut adalah beberapa simulasi estimasi biaya resmi yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah):

    Contoh 1: Luas tanah 500 m2 di Jawa Barat (fungsi non-pertanian) Biaya pengukuran: Rp 200.000 Biaya pendaftaran: Rp 50.000 Total estimasi: Rp 250.000 Contoh 2: Luas tanah 750 m2 di Kalimantan Timur (fungsi non-pertanian) Biaya pengukuran: Rp 280.000 Biaya pendaftaran: Rp 50.000 Total estimasi: Rp 330.000

    Untuk simulasi lainnya, masyarakat dapat mengakses langsung laman resmi Kementerian ATR/BPN atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

    Selain biaya, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat utama. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

    Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan) Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan/atau kuasa, dilegalisir petugas loket Bukti kepemilikan tanah (alas hak/girik/bekas hak milik adat) Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan Surat pernyataan: Identitas dan keterangan pemohon Luas, lokasi, dan peruntukan tanah Pernyataan tanah bebas sengketa Pernyataan penguasaan tanah secara fisik Durasi Proses Penerbitan SHM

    Jika seluruh dokumen telah lengkap dan diterima oleh petugas Kantah, proses konversi girik menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja. Waktu ini terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan masuk proses verifikasi di Kantah.

    Pentingnya Mengurus Girik ke SHMMemiliki SHM atas tanah memberikan kepastian hukum tertinggi sebagai pemilik sah yang diakui negara. Tanah dengan sertifikat resmi lebih mudah dijadikan agunan, diwariskan, maupun diperjualbelikan secara legal. Selain itu, proses ini juga melindungi dari potensi konflik pertanahan di masa depan.

    Dengan adanya digitalisasi layanan seperti aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengurusan kini lebih transparan, efisien, dan dapat diakses dari mana saja. Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah demi menjaga hak atas tanah secara sah dan aman.

    Catatan: Biaya dan waktu penyelesaian bisa berbeda tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan teknis Kantor Pertanahan setempat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Israel Bom 3 Sekolah ‘Zona Aman’ Pengungsian di Gaza, 33 Orang Tewas 100 Lainnya Terluka

    Israel Bom 3 Sekolah ‘Zona Aman’ Pengungsian di Gaza, 33 Orang Tewas 100 Lainnya Terluka

    PIKIRAN RAKYAT – Setidaknya 33 warga Palestina tewas dan lebih dari 100 lainnya terluka dalam serangan udara Israel Penjajah yang menargetkan tiga sekolah lokasi pengungsian di kawasan Tuffah, Kota Gaza.

    Kantor Media Pemerintah Gaza menyatakan, 29 orang (termasuk 18 anak-anak di antaranya) tewas dan lebih dari 100 lainnya terluka ketika serangan udara Israel terjadi.

    Salah satu lokasinya ialah Sekolah Dar al-Arqam, yang sejak Kamis, sudah dialihfungsikan lagi menjadi tempat penampungan pengungsi. Menurut juru bicara Pertahanan Sipil, sekolah itu dihantam sedikitnya empat rudal.

    Sumber-sumber melaporkan kepada Al Jazeera, setidaknya empat orang juga tewas dalam serangan Israel di Sekolah Fahd tempat pengungsian lainnya di daerah serupa, di Kota Gaza.

    Israel dilaporkan pula menghantam sekolah Shaaban Alrayyes di Tuffah, meskipun jumlah korban jiwa belum diketahui.

    Zona Aman Semu

    Militer Israel menegaskan mereka menyerang pusat komando di Kota Gaza yang digunakan oleh pejuang Hamas untuk merencanakan dan melaksanakan serangan terhadap warga sipil dan tentara Israel. Tidak jelas apakah jawaban ini terkait dengan serangan yang menargetkan sekolah.

    Pasukan Israel telah secara rutin menargetkan tempat-tempat penampungan di Jalur Gaza yang menampung keluarga pengungsi yang tidak memiliki tempat untuk melarikan diri dan terjebak di dalam enklave yang terblokade dan sedang dibombardir berat.

    Hani Mahmoud dari Al Jazeera yang melaporkan dari Kota Gaza menyatakan bahwa rekaman dari lokasi pemboman di Sekolah Dar al-Arqam sangat mengerikan.

    “Beberapa rekaman terlalu grafis untuk ditayangkan – sangat mengerikan dan sangat mengganggu. Banyak yang tewas di tempat, sementara yang lainnya meninggal karena luka-luka mereka saat dibawa dengan ambulans atau kendaraan sipil ke Rumah Sakit al-Ahli,” kata Mahmoud.

    “Tragedi ini kembali menunjukkan bahwa apa yang disebut ‘zona aman’ menurut Israel sama sekali tidak aman,” ucapnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Indonesia Bakal Jadi Tempat Sampah AS? Pemerintah Diminta Guyub Berdiplomasi

    Indonesia Bakal Jadi Tempat Sampah AS? Pemerintah Diminta Guyub Berdiplomasi

    PIKIRAN RAKYAT – Menyusul kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan pemerintah untuk segera memberikan reaksi.

    Sufmi Dasco mengingatkan agar pemerintah melakukan diplomasi perdagangan dengan Amerika.

    Selain itu, dia mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati akibat kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump tersebut.

    “AS adalah mitra dagang penting untuk Indonesia. Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik,” ujar Dasco, di Jakarta, Kamis, 3 April 2025.

    “Jangan sampai Indonesia menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS,” tuturnya lagi.

    Menurut dia, hal tersebut perlu diperhatikan karena berpotensi berdampak pada produk industri dalam negeri, dan menggagalkan hilirisasi Indonesia.

    “Kita mesti jaga bersama kepentingan nasional ini. Bersama antara pemerintah, swasta, eksekutif, legislatif, dan penegak hukum,” ucap dia.

    Sekilas Kebijakan Trump

    Pada Rabu, 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengatur penerapan tarif timbal balik atau tarif resiprokal.

    Berdasarkan perintah eksekutif ini, tarif minimum sebesar 10 persen akan dikenakan pada semua impor, dengan tarif lebih tinggi diberlakukan untuk negara atau mitra dagang tertentu.

    Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 April 2025, dan semua impor akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, kecuali ada ketentuan lain.

    Selanjutnya, Trump akan menerapkan tarif timbal balik yang lebih tinggi, yang disesuaikan dengan setiap negara atau kawasan yang mengalami defisit perdagangan terbesar dengan AS. Kebijakan ini akan berlaku mulai 9 April 2025.

    Sebagai dampaknya, semua impor dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemilihan Presiden Baru Digelar Juni

    Pemilihan Presiden Baru Digelar Juni

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya pada Jumat 4 April 2025, dengan alasan pelanggaran berat terhadap norma demokrasi dan supremasi hukum.

    Keputusan ini merupakan hasil dari perdebatan panjang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada 3 Desember 2024 lalu.

    Dengan suara bulat dari delapan hakim, Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon, menjadikannya presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dicopot dari jabatannya.

    Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat digugat. Putusan ini sekaligus menandai salah satu sidang pemakzulan terpanjang dan paling kontroversial dalam sejarah politik negara tersebut.

    Latar Belakang Pemakzulan

    Yoon Suk Yeol dituduh melakukan pelanggaran konstitusi setelah secara sepihak mengumumkan keadaan darurat militer tanpa dasar hukum yang kuat.Dia berdalih bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah “penyalahgunaan kekuasaan” oleh Partai Demokrat Korea yang menguasai parlemen.

    Akan tetapi, banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaannya secara otoriter.

    Dalam pernyataannya selama sidang pemakzulan, Yoon Suk Yeol membela keputusannya dengan dalih melindungi demokrasi.

    “Saya tidak pernah bermaksud untuk mengendalikan negara dengan tangan besi, tetapi hanya ingin melindungi demokrasi dari ancaman yang nyata,” ujarnya.

    Namun, Majelis Nasional yang menggulirkan proses pemakzulan menegaskan bahwa pencopotan Yoon adalah langkah yang harus diambil demi demokrasi Korea Selatan.

    “Kita tidak bisa membiarkan presiden menyalahgunakan wewenangnya dengan semena-mena. Ini adalah keputusan untuk menyelamatkan sistem pemerintahan kita,” kata salah satu anggota parlemen yang mendukung pemakzulan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korea Herald.

    Dampak Pemakzulan terhadap Stabilitas Politik dan Ekonomi

    Keputusan ini membawa dampak besar bagi Korea Selatan, baik secara politik maupun ekonomi. Sejak pengumuman pemakzulan, negara itu telah menghadapi ketidakstabilan politik yang signifikan, ditandai dengan demonstrasi besar-besaran di berbagai kota.

    Para pendukung Yoon Suk Yeol menilai bahwa keputusan ini bermuatan politis, sementara kelompok oposisi menyambutnya sebagai kemenangan demokrasi.

    Secara ekonomi, pemakzulan Yoon Suk Yeol diperkirakan dapat memperburuk ketidakpastian pasar, terutama karena Korea Selatan sedang menghadapi perlambatan ekonomi akibat gangguan perdagangan global. Indeks saham utama negara tersebut mengalami volatilitas tinggi dalam beberapa hari terakhir sejak pengumuman pemakzulan.

    Pemilihan Presiden Baru Digelar Juni

    Sesuai dengan Pasal 68-2 Konstitusi Korea Selatan, pemilihan presiden baru harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah pemakzulan seorang presiden. Oleh karena itu, pemilu kemungkinan besar akan diadakan pada 3 Juni mendatang.

    Penjabat Presiden Han Duck-soo, yang saat ini mengambil alih tugas kepresidenan, memiliki waktu 10 hari untuk mengumumkan tanggal resmi pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik Pasal 35-2, pengumuman hari pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya 50 hari sebelum pemungutan suara.

    Proses pencalonan presiden akan dimulai pada akhir April, dengan pendaftaran kandidat dibuka selama dua hari, tepat 24 hari sebelum pemilu. Kampanye pemilihan akan dimulai sehari setelah pendaftaran dan berlangsung selama 22 hari hingga sehari sebelum pemungutan suara.

    Masa Depan Yoon Suk Yeol

    Setelah dicopot dari jabatannya, Yoon Suk Yeol tidak hanya kehilangan status dan hak istimewa sebagai presiden, tetapi juga menghadapi kemungkinan tuntutan hukum lebih lanjut. Jaksa telah menjadwalkan persidangan pidana terhadapnya pada 14 April dengan tuduhan pemberontakan.

    Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku di Korea Selatan.

    Selain itu, Yoon Suk Yeol juga menghadapi penyelidikan terkait skandal politik lainnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan broker politik ilegal yang dipimpin oleh Myung Tae-kyun.

    Sejarah menunjukkan bahwa pemakzulan di Korea Selatan bukanlah peristiwa langka. Sebelumnya, pada 2017, Presiden Park Geun-hye juga dimakzulkan dan kemudian dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi.

    Pemilu yang diselenggarakan setelah pemakzulan Park berlangsung pada 9 Mei 2017, tepat 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kebijakan Tarif AS Bakal Picu Resesi Ekonomi RI? Celios Ungkap Kegelisahannya

    Kebijakan Tarif AS Bakal Picu Resesi Ekonomi RI? Celios Ungkap Kegelisahannya

    PIKIRAN RAKYAT – Kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia sebesar 32 persen menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, hal ini berpotensi memicu resesi ekonomi pada kuartal IV-2025.

    Penilaian demikian datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

    Ia menuturkan dampak kenaikan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump akan berdampak signifikan ke ekonomi Indonesia.

    “Bisa picu resesi ekonomi Indonesia di kuartal IV-2025,” kata Bhima, dikutip dari Antara, Jumat, 4 April 2025.

    Bukan hanya pada kuantitas ekspor Indonesia ke AS, kebijakan Trump pada hakikatnya juga bisa turut memberikan dampak negatif berkelanjutan ke volume ekspor negara lain.

    Bhima menegaskan, dengan tarif resiprokal itu, sektor otomotif dan elektronik Indonesia bakal di ujung tanduk.

    Sebab, konsumen AS menanggung tarif dengan harga pembelian kendaraan yang lebih mahal yang menyebabkan penjualan kendaraan bermotor turun di AS.

    Selanjutnya dikarenakan adanya korelasi ekonomi Indonesia dan AS dengan persentase 1 persen penurunan pertumbuhan ekonomi AS maka ekonomi Indonesia turun 0,08 persen.

    Apalagi, produsen otomotif Indonesia tidak semudah itu beralih (shifting) ke pasar domestik, karena spesifikasi kendaraan dengan yang diekspor berbeda.

    “Imbasnya layoff dan penurunan kapasitas produksi semua industri otomotif di dalam negeri,” ujar dia.

    Bhima melanjutkan, Selain sektor otomotif dan elektronik, industri padat karya seperti pakaian jadi dan tekstil diperkirakan bakal mengalami penurunan.

    Ia menyandarkan prediksi ini pada banyaknya merek alias jenama global asal AS memiliki pangsa pasar besar di Indonesia.

    “Begitu kena tarif yang lebih tinggi, brand itu akan turunkan jumlah order atau pemesanan ke pabrik Indonesia. Sementara di dalam negeri, kita bakal dibanjiri produk Vietnam, Kamboja dan China karena mereka incar pasar alternatif,” tuturnya.

    6 Solusi bagi RI

    Berikut adalah solusi yang disarankan oleh Bhima dan Celios agar Indonesia tidak terlalu terpengaruh oleh tarif resiprokal yang diterapkan AS:

    1. Mengejar peluang relokasi pabrik dengan mendorong pemindahan pabrik ke Indonesia untuk mengurangi dampak tarif.

    2. Menyediakan regulasi yang jelas dan konsisten untuk menarik investasi.

    3. Mempermudah proses perizinan agar investasi dan pembangunan pabrik lebih efisien.

    4. Menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendukung kawasan industri.

    5. Menjamin pasokan listrik yang cukup, terutama dari energi terbarukan, untuk kebutuhan industri.

    6. Menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja di industri yang dipindahkan ke Indonesia.

    Pada Rabu, 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif minimal 10 persen terhadap banyak negara, termasuk Indonesia, untuk barang-barang yang masuk ke Amerika Serikat.

    Dalam pengumuman yang disampaikan melalui unggahan di Instagram Gedung Putih, Indonesia tercatat berada di posisi kedelapan dalam daftar negara yang dikenakan tarif, dengan tarif sebesar 32 persen.

    Sebanyak 60 negara akan dikenakan tarif timbal balik yang setengah dari tarif yang diterapkan negara-negara tersebut terhadap AS.

    Selain Indonesia, negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga terkena kebijakan ini, dengan tarif masing-masing sebesar 24 persen, 49 persen, 46 persen, dan 36 persen. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News