Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Hadapi Tarif Trump, Indonesia dan Malaysia Sepakat Perkuat Kerja Sama

    Hadapi Tarif Trump, Indonesia dan Malaysia Sepakat Perkuat Kerja Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berkunjung ke Malaysia Kamis, 3 April 2025. Tujuannya untuk membahas tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) atau Tarif Trump.

    Airlangga pun mengutarakan peran Malaysia sebagai Ketua ASEAN untuk menghadapi perkembangan situasi global terkini. Termasuk situasi perdagangan internasional setelah Presiden Donald Trump mengumumkannya.

    “Malaysia selaku Keketuaan ASEAN 2025, menjadi sangat penting untuk mendorong penguatan kerja sama seluruh Negara ASEAN dalam menghadapi berbagai tantangan global, termasuk respons atas kebijakan tarif resiprokal AS,” katanya.

    Pada hari pertama kunjungannya, bertemu dengan Deputy Prime Minister of Malaysia I Datuk Seri Dr. Ahmad Zahid Hamid. Pertemuan ini membahas seputar tarif Trump atau kebijakan tarif resiprokal AS.

    Pada hari kedua kunjungannya, bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Pertemuan ini membahas kerja sama kedua negara dalam menghadapi situasi tersebut.

    Anwar Ibrahim mengutarakan bahwa kerja sama Indonesia dengan Malaysia menguntungkan kedua negara. Setelah pertemuan tersebut, Airlangga bertemu dengan Menteri Investasi Perdagangan dan Industri Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz.

    Tengku Zafrul mengutarakan pertemuan ini membahas kekuatan ekonomi regional untuk menghadapi tarif tersebut. Ia pun mengajak negara-negara ASEAN untuk memperkuatnya. “Mari kita perkuat ekonomi regional untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.

    Kedua negara dikabarkan akan menempuh jalur Trade and Investment Framework Agreement untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat. Airlangga pun meminta agar seluruh negara anggota ASEAN secara kolektif melakukannya juga.

    Pada Rabu, 2 April 2025, Trump mengumumkan kebijakan yang menggemparkan perdagangan internasional. Trump mengumumkan kenaikan tarif minimal 10 persen dari barang yang masuk ke negara tersebut. Indonesia terkena tarif 32 persen, sedangkan Malaysia terkena 24 persen.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak agar diam dan melihat dahulu perkembangannya. Bila membalasnya, Scott menegaskan akan terjadi eskalasi. “Karena jika kalian membalas, maka akan terjadi eskalasi,” ujarnya.

    Airlangga pun berujar bahwa organisasi ASEAN penting untuk memperkuat ekonomi kawasan. Indonesia dan Malaysia pun sepakat bahwa tarif Trump ini memunculkan tantangan baru bagi perdagangan internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi Kantongi Identitas Remaja Aniaya Satpam RS hingga Kejang, Ini Kronologinya

    Polisi Kantongi Identitas Remaja Aniaya Satpam RS hingga Kejang, Ini Kronologinya

    PIKIRAN RAKYAT – Seorang satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi berinisial S (39) menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu, 29 Maret 2025.

    Satpam dikabarkan mengalami kejang-kejang dan muntah darah setelah dipukul dan terjatuh ke lantai.

    “Infonya dipukul terbentur kepalanya. Benturan ke lantai,” kata Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso kepada wartawan, Sabtu, 5 April 2025.

    Kronologi Penganiayaan

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa ini bermula ketika keluarga pasien yang hendak memarkirkan kendaraan di depan IGD ditegur oleh satpam.

    Satpam tersebut meminta keluarga pasien untuk memarkir mobil ke tempat parkir yang lebih aman, agar tidak mengganggu lalu lintas sekitar. Namun, teguran ini tidak diterima dengan baik oleh pelaku yang masih berusia remaja kelahiran tahun 2000.

    “Ternyata enggak terima (ditegur). Namanya anak ABG (Anak Baru Gede) ya. Pelakunya lahiran tahun 2000, masih anak-anak, makanya ditegur enggak terima, marah dia,” tutur AKP Imam Prakoso.

    Korban Dirawat, Pelaku Teridentifikasi

    Satpam S kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meskipun kondisinya membaik, pihak kepolisian belum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena korban masih dalam perawatan.

    “Mungkin setelah korban agak sehatan, dilakukan visum, maupun diperiksa baru akan ketahuan seperti apa kronologisnya dari sisi korban,” ucap Imam.

    “Karena situasi korban memang yang belum memungkinkan untuk diperiksa, sehingga keterangan yang didapat mesti dari saksi-saksi saja,” katanya melanjutkan.

    Imam menyebut, pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini merupakan keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga. Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pelaku yang berdomisili di Bekasi.

    “Termasuk keluarga pasien, dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien. Memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit, jadi memang sudah lengkap tinggal nunggu momen saja,” ujar Imam.

    Laporan Polisi Sudah Dibuat

    Pihak rumah sakit mewakili satpam yang menjadi korban penganiayaan telah membuat laporan polisi ke Polres Bekasi Kota. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota.

    “Satpam kan belum bisa (membuat laporan) jadi mewakili kayaknya dari pihak manajemen rumah sakit mitra,” ujar Imam.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tarif Impor Donald Trump Aneh, Profesor AS Sarankan Ekonom Gedung Putih Pensiun

    Tarif Impor Donald Trump Aneh, Profesor AS Sarankan Ekonom Gedung Putih Pensiun

    PIKIRAN RAKYAT – Pengamat ekonomi dari Indef, Fadhil Hasan, menyebut banyak ekonom di Amerika Serikat yang menilai kebijakan Tarif Trump sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Salah satunya adalah seorang profesor dari University of Michigan.

    Profesor tersebut bahkan menyarankan agar para ekonom yang bekerja untuk Presiden AS segera pensiun. Alasannya, tarif yang diberlakukan tidak memiliki dasar yang jelas dan logis.

    Fadhil pun sependapat dengan pandangan tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan tarif itu membingungkan karena tidak memiliki landasan ekonomi yang kuat. “Cara mereka (Amerika Serikat) menentukan reciprocal tariff yang dikenakan kepada negara-negara, perhitungannya itu tidak memiliki satu basis ekonomi yang jelas,” katanya.

    Indonesia Masuk Daftar Negara Terdampak

    Indonesia termasuk dalam daftar delapan negara yang terkena tarif resiprokal. Barang-barang asal Indonesia dikenai pajak sebesar 32 persen. Padahal, menurut Fadhil, Indonesia hanya mengenakan pajak 8 hingga 9 persen untuk barang dari Amerika.

    Meski tanpa dasar yang jelas, Fadhil menjelaskan bahwa tarif 32 persen tersebut muncul dari perhitungan defisit perdagangan antara kedua negara sebesar 16,8 miliar dolar AS, dibagi total impor Amerika dari Indonesia sebesar 28 miliar dolar AS.

    Dari pembagian itu muncul angka 64, yang dianggap sebagai hambatan terhadap barang Amerika yang masuk ke Indonesia. Angka tersebut kemudian dibagi dua sehingga muncul angka 32 persen sebagai tarif balasan.

    Fadhil menambahkan, angka 64 persen juga mencakup hambatan non-tarif yang sebenarnya sulit diukur secara nominal. Hambatan ini meliputi regulasi atau kebijakan lain yang menghambat perdagangan.

    Langkah Pemerintah Indonesia

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan bahwa pemerintah tengah menghitung dampak dari kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa Indonesia juga akan melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan kunjungan kerja ke Malaysia pada Kamis, 4 April 2025. Pertemuan tersebut membahas dampak kebijakan tarif, dan kedua negara sepakat memperkuat kerja sama di bidang perdagangan.

    Untuk merespons kebijakan Tarif Trump, Fadhil menyebut pemerintah akan melakukan penyederhanaan regulasi. Langkah ini bertujuan agar produk-produk dalam negeri menjadi lebih kompetitif di pasar global.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi Panggil Pelaku yang Banting Satpam hingga Pingsan, Ini Jadwal Pemeriksaannya

    Polisi Panggil Pelaku yang Banting Satpam hingga Pingsan, Ini Jadwal Pemeriksaannya

    PIKIRAN RAKYAT – Polisi sedang mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien terhadap sekuriti di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kota Bekasi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota setelah menerima laporan dari pihak yang mewakili korban.

    Untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak yaitu istri korban berinisial RI, dua orang housekeeper berinisial MM dan M serta satu orang sekuriti berinisial AS.

    “Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.

    Korban Dibanting hingga Pingsan

    Ade Ary menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku memarkir mobil di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga. Pelaku memarkir kendaraannya dalam posisi body mobil kurang maju dan mengganggu jalan. Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban, tetapi pelaku marah.

    “Setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban,” tutur Ade Ary.

    Selanjutnya pelaku mendorong dan memukul korban bahkan menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. Akibat perbuatan pelaku, korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri.

    Hasil gelar perkara menyimpulkan penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” ucap Ade Ary.

    Polisi Akan Periksa Terduga Pelaku

    Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap AFET, terduga pelaku pemukulan terhadap sekuriti. Terduga pelaku akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin, 7 April 2025.

    “Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan, saat ini terduga pelaku diketahui sedang tidak berada di Jakarta. Ia menyebut, terduga pelaku sedang berada di Pontianak.

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” ucap Ade Ary.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hampir 1.250 Sipil Dibunuh di Gaza Sejak Israel Langgar Gencatan Senjata

    Hampir 1.250 Sipil Dibunuh di Gaza Sejak Israel Langgar Gencatan Senjata

    PIKIRAN RAKYAT – 1.249 orang telah tewas di Gaza sejak Israel Penjajah melanjutkan serangan besar-besaran, setelah mereka melanggar gencatan senjata pada 18 Maret 2025.

    Jumlah sipil Palestina yang terluka sejak serangan dimulai kembali kini tercatat sebanyak 3.022, demikian menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

    Dilaporkan, angka tersebut mencakup 86 orang yang tewas dan 287 yang terluka dalam 24 jam terakhir.

    Dilaporkan juga bahwa jumlah korban tewas secara keseluruhan di Gaza telah mencapai 50.609 jiwa sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023.

    Jumlah orang yang terluka di Gaza sejak tanggal itu tercatat sebanyak 115.063.

    9 Kelompok Palestina Desak Kepala HAM PBB Turun Tangan

    Kelompok-kelompok Palestina mendesak Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, untuk mengambil Tindakan segera.

    ????PHROC address the Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), @volker_turk to demand an appropriate response to Israel’s manifestly unlawful actions across the OPT, especially in the northern West Bank and #Gaza Strip! https://t.co/JtMx8PK38Q— Al-Haq الحق (@alhaq_org) April 4, 2025

    Dewan Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina (PHROC), yang terdiri dari sembilan kelompok, telah menulis surat kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mendesaknya turun tangan hadapi Israel.

    “Pasukan Israel terus membunuh warga Palestina dalam skala genosida di Gaza dan telah menciptakan kondisi hidup yang tidak layak untuk kelangsungan hidup manusia,” kata dewan PHROC kepada Turk.

    “Intensi Israel untuk menghilangkan dan akhirnya menghancurkan Palestina di seluruh Palestina yang diduduki secara ilegal juga terlihat di Tepi Barat yang diduduki,” katanya melanjutkan.

    PHROC mendesak Turk untuk dengan jelas menyebut perilaku Israel sebagai genosida, memberi tekanan pada pemerintah Israel untuk mengakhiri genosida ini, memastikan pertanggungjawaban bagi pelaku Israel, dan menggerakkan PBB untuk melaksanakan rencana untuk mengakhiri genosida terhadap Palestina di seluruh wilayah yang diduduki.

    Berikut adalah daftar organisasi yang tergabung dalam Dewan Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina (PHROC):

    Addameer Prisoners’ Support and Human Rights Association Al-Haq – Defending Human Rights Hurryyat-Centre for Defence of Liberties and Civil Rights Jerusalem Center for Legal Aid and Human Rights Ramallah Center for Human Rights Studies Al-Mezan Center for Human Rights Aldameer Association for Human Rights Defense for Children International – Palestine The Palestinian Centre for Human Rights Independent Commission for Human Rights (Observer) Muwatin Institute for Democracy and Human Rights (Observer). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Dapatkan Rp10 Juta dari BPJS setelah Lebaran 2025, Syarat dan Prosesnya Mudah

    Cara Dapatkan Rp10 Juta dari BPJS setelah Lebaran 2025, Syarat dan Prosesnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Info cara dapatkan Rp10 juta dari BPJS setelah Lebaran 2025 bisa didapatkan di artikel ini. Sobat PR bisa mendapatkannya jika sudah memiliki saldo lebih dari nominal tersebut di BPJS Ketenagakerjaan.

    Diketahui saat Lebaran 2025, banyak peserta yang memakai salah satu dana program BPJS yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Dana Rp10 juta berpeluang didapatkan meski belum memasuki usia pensiun. Jika belum pensiun, pencairannya hanya bisa dilakukan sebagian. Berikut caranya yang bisa diterapkan:

    Cara dapatkan Rp10 juta dari BPJS setelah Lebaran 2025

    Cara klaim online Jaminan Hari Tua

    Kunjungi Portal BPJS Ketenagakerjaan, KLIK DI SINI
    Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

    Cara klaim Jaminan Hari Tua di kantor cabang BPJS

    Pastikan kamu membawa dokumen asli Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Ambil Antrian Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

    Satset! Ini 5 Cara Mengetahui Nomor BPJS Ketenagakerjaan

    Kenapa Saldo JHT Tidak Muncul di Aplikasi JMO? Ini Penyebabnya

    Cara klaim Jaminan Hari Tua prioritas

    Berikut cara klaim prioritas bagi peserta hamil, manula, atau yang sedang sakit:

    Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 – 15.30 Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya. Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.
    Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara kamu. Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir! Syarat klaim Jaminan Hari Tua 10 persen dari BPJS Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    BPJS Ketenagakerjaan Harus Dinonaktifkan Jika Resign? Simak Syarat dan Prosedurnya!

    5 Cara Mudah Cek Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa via SMS, Aplikasi, dan WA

    Syarat klaim Jaminan Hari Tua 30 persen dari BPJS Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli) NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta) Syarat klaim Jaminan Hari Tua maksimal 30 persen untuk ambil rumah kredit Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta) Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut: Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Demikian cara dapatkan Rp10 juta dari BPJS setelah Lebaran 2025 dengan persyaratan dan langkah yang mudah. Diharapkan pencairan dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan pokok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KKJ Tolak Perpol 3/2025 yang Wajibkan Jurnalis Asing ‘Izin’ Polisi: Ini Ancaman Besar

    KKJ Tolak Perpol 3/2025 yang Wajibkan Jurnalis Asing ‘Izin’ Polisi: Ini Ancaman Besar

    PIKIRAN RAKYAT – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dengan tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang disahkan pada 10 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah “me-wajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.”

    Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

    Tidak hanya dinilai melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, aturan ini juga dianggap sebagai ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

    “Selama ini, perizinan kerja-kerja jurnalis asing telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers,” demikian, dikutip dari rilis resmi KKJ, Sabtu, 5 April 2025.

    “Kepolisian tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing,” lebih lanjut KKJ mengingatkan.

    Pengambilalihan otoritas dalam Perpol No.3 Tahun 2025 ini dianggap sebagai langkah pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers.

    “Ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan-halangan kerja jurnalistik dengan dalih aktifitas illegal,” ucap KKJ.

    KKJ menyatakan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi, membuka ruang represif bagi jurnalis dalam negeri dan asing, serta memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia.

    Kebijakan ini juga berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak partisipatif karena tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis.

    KKJ juga menilai bahwa kebijakan ini “berpotensi membatasi dan atau melanggar hak atas informasi” yang merupakan hak dasar setiap warga negara.

    4 Tuntutan KKJ

    Menyikapi hal ini, KKJ menuntut dan menyerukan agar:

    1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol No. 3 Tahun 2025 yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia.

    2. Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan peraturan-peraturan lainnya yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

    3. Mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.

    4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara mengimbau rakyat agar tak mudah diprovokasi isu-isu negatif terkait revisi UU TNI yang sudah disahkan. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap aturan tersebut.

    Masyarakat harus paham, imbuh dia, aturan UU TNI justru mempertegas peran dan fungsi TNI hingga memastikan dwifungsi ABRI takkan pernah bangkit dari kuburnya.

    “Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” ujar Iswara.

    Rakyat Harus Protes ke Jalur Hukum, Bukan Demo

    Di kesempatan lain, DPR merespons banyaknya aksi unjuk rasa masyarakat sipil menolak pengesahan revisi UU TNI. UU yang kadung disahkan itu kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, judicial review merupakan jalur konstitusional valid bagi publik yang kontra dengan aturan UU TNI.

    Ia mengaku pihaknya tak soal jika masyarakat putuskan langkah judicial review sebab keputusan sepenuhnya ada di tangan MK. Lembaga berwenang itu pada akhirnya bakal menilai diterima tidaknya gugatan.

    “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

    “Setiap keputusan dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ucapnya.

    Pola Kekerasan Aparat di Demo UU TNI

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa pola kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani aksi protes anti-UU TNI, antara lain:

    “Tidak pakai seragam dan mengenakan pakaian sipil, bebas. Dan mereka yang nangkepin dan mukulin anak-anak ini,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

    Kekerasan terhadap Petugas Medis

    Isnur menyoroti tindakan aparat terhadap petugas medis, yang disebutnya melanggar prosedur pengamanan aksi. “Mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu mereka pakai seragam,” ucapnya

    “Brimob sejak awal terlibat bahkan dia melakukan tindakan represif ya, (peserta aksi) dikejar-kejar pakai motor,” ujar Isnur.

    Penghalangan Pendampingan Hukum

    Menurut Isnur, beberapa wilayah menghalangi pengacara untuk bertemu dengan korban. “Lawyer itu di beberapa wilayah dihalangi untuk masuk ketemu (korban),” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Indonesia Kena 32 Persen, Ekspor Terancam Lesu?

    Indonesia Kena 32 Persen, Ekspor Terancam Lesu?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah resmi menerapkan tarif impor baru mulai dari tarif timbal balik dan tarif universal untuk barang masuk. Diketahui, untuk tarif universal akan mulai berlaku pada 5 April 2025 dan tarif timbal balik 9 April 2025.

    Berdasarkan tarif impor baru ini, Indonesia kena 32 persen, sedangkan untuk negara ASEAN lainnya yakni Vietnam 46 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Singapura 10 persen, Filipina 7 persen, Laos 48 persen, Brunei 24 persen, Timor Leste 10 persen, Thailand 36 persen, dan Myanmar 44 persen.

    Sebagai informasi, tarif universal 10 persen untuk semua negara dan tarif timbal balik dihitung dari separuh persentase surplus dagang terhadap AS.

    Dampak dari pengenaan tarif impor pada Indonesia adalah daya saing produk ekspor menurun di pasar karena harganya naik.

    Lalu, perlambatan atau penurunan hasil produksi komoditas ekspor akibat penurunan permintaan. Selanjutnya, menurunnya pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal mendatang.

    Menurut data Badan Pusat Statistik perdagangan Indonesia-AS pada 2020-2024, angka ekspor terjadi kenaikan dan kestabilan pada 2020 angka menunjukkan 8,25, 2021 11,25, 2022 11,61, 2023 11,28, dan 11,97 pada 2024.

    Sedangkan, untuk angka impor pada 2020 mencapai 18,62, 2021 25,79, 2022 28,18, 2023 23,25, dan 2024 26,31.

    Komoditas ekspor terbesar di Indonesia ke AS menurut data Kementerian Perdagangan per 4 April 2025 adalah 62 kakao dan olahannya, 67 mesin dan perlengkapan, 60 alas kaki pelindung sejenisnya, 58 perangkat semikonduktor, dan 52 telepon dan perangkat telekomunikasi.

    Sebagai informasi, angka ekspor Januari 2025 merupakan hasil pembulatan dalam juta dolar AS.

    Selain itu, sebelumnya telah dikabarkan ada empat negara yang dikecualikan oleh Donald Trump termasuk Rusia dan Korea Utara.

    Atas keputusannya itu, Gedung Putih pun membela keputusan Presiden AS tersebut dari kebijakan tarif impor baru.

    “Kuba, Belarus, Korea Utara, dan Rusia tidak termasuk dalam Pemerintah Eksekutif Tarif Resiprokal karena mereka sudah menghadapi tarif yang sangat tinggi dan sanksi yang telah kami jatuhkan sebelumnya menghalangi perdagangan dengan negara-negara itu,” ucap pejabat Gedung Putih.

    Ia juga mengatakan bahwa Trump baru-baru ini telah mengancam akan menjatuhkan sanksi berat kepada Rusia.

    Pengecualian terhadap Rusia ini pun menyulut kecaman di media sosial setelah Trump mengumumkan kebijakan tarif baru dan banyak pihak menuduh bahwa ia telah tunduk pada Presiden Rusia Vladimir Putin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

    Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

    PIKIRAN RAKYAT – Jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia dinilai ‘dipersulit’ oleh negara. Pasalnya, mereka wajib terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan kepolisian (SKK), berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

    Menanggapinya, Dewan Pers minta peraturan tersebut ditinjau kembali. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, penerbitan Perpol 3 Tahun 2025 begitu mengecewakan.

    Hal ini lantaran proses penyusunan peraturan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers terkait.

    “Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik, dalam siaran pers, Jumat, 4 April 2025.

    Dewan Pers berpendapat bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena dalam pertimbangannya tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Perpol ini mengatur tentang pekerjaan jurnalistik, yang mencakup enam kegiatan utama, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita, yang sudah diatur dalam UU Pers. Dalam hal pengawasan, itu adalah wewenang Dewan Pers, termasuk untuk jurnalis asing.

    Selain itu, UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 mengatur izin bagi lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia, yang menjadi kewenangan Kemkominfo.

    Dewan Pers juga merasa bingung dengan penggunaan rujukan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sudah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawasi orang asing di Indonesia dengan koordinasi lembaga terkait, namun tidak mengacu pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing ke Indonesia.

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik Rahayu.

    “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, professional, independent, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutur dia menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News