Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

    PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela.

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota Polsek Cisauk Diduga Lecehkan Bini Orang, Propam Turun Tangan

    Anggota Polsek Cisauk Diduga Lecehkan Bini Orang, Propam Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memarahi anggota Polsek Cisauk karena dugaan pelecehan terhadap istrinya viral di media sosial.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarjakarta24, terlihat satu oknum polisi tidak berkutik saat dimarahi oleh suami korban.

    Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota tersebut. Menurutnya, oknum polisi itu telah diperiksa oleh Propam Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 10 April 2025, malam.

    “Terkait dengan kejadian yang dilakukan salah satu personel Polsek Cisauk, dapat kami sampaikan bahwa personel tersebut telah diamankan sejak tadi malam oleh Propam Polres Tangerang Selatan kemudian telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agil dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Ia menambahkan, Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik secara kode etik maupun disiplin.

    “Kemudian dari pihak yang dirugikan maupun keluarga telah sepakat mediasi dan sepakat tidak memperpanjang persolan tersebut dan mediasi itu ditandai dengan surat pernyataan,” ucapnya.

    Kapolsek Cisauk Minta Maaf Atas Ulah Anak Buahnya

    Sementara itu, Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku bawahannya yang dinilai mencederai hati masyarakat.

    “Kami memohon maaf dan menyesal atas perilaku anggota kami yang menceredai hati masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan. Hal ini menjadi evaluasi kami untuk berbuat lebih baik lagi,” ucapnya.

    AKP Dhady menjelaskan, terhadap pelaku Aiptu S telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polres Tangerang Selatan dan ditangani oleh Propam untuk proses lebih lanjut. Ia menyebut, peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 8 April 2025, korbannya perempuan berinisial J.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Durasi Oneway dan Pembatasan Truk saat Arus Mudik Perlu Dievaluasi

    Durasi Oneway dan Pembatasan Truk saat Arus Mudik Perlu Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan angkutan barang dan sistem satu arah (oneway) di jalan tol menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi kepadatan saat arus mudik dan balik. Pemerintah sudah seharusnya mulai meningkatkan peran transportasi umum sebagai solusi jangka panjang.

    “Oneway itu bukan solusi sehat. Negara lain juga punya musim mudik, kayak Imlek di RRC, Natal di Eropa, atau Thanksgiving di Amerika, tetapi mereka pakai angkutan umum,” kata Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, Jumat (11/4/2025)

    Selaku Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, dia mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas angkutan umum. Salah satunya, dengan memperpanjang rangkaian kereta dan juga memperluas peron stasiun.

    Untuk arus mudik-balik Lebaran selanjutnya, Djoko juga menyarankan pemerintah mengevaluasi durasi waktu oneway dan pembatasan truk. Jika dilakukan terlalu lama dan panjang, dampaknya khawatirkan dapat merugikan angkutan umum yang mengangkut barang dan para pemudik.

    “Rekayasa lalu lintas terpanjang di dunia, tidak menjadi kebijakan jangka panjang. Karena akan bertentangan dengan kebijakan ketahanan energi. Sebanyak 93 persen BBM subsidi dinikmati masyarakat mampu (pemilik kendaraan pribadi),” katanya.

    Selain itu, oneway di jalan tol dinilai hanya menguntungkan bagi kendaraan yang searah. Kebijakan tersebut justru merugikan bagi kendaraan dari arah berlawanan karena menimbulkan kemacetan di jalur arteri yang mempertemukan mobilisasi pemudik dan warga lokal.

    Kecelakaan Turun

    Meskipun demikian, pengaturan lalu lintas oleh petugas kepolisian, pengelola jalan tol dan pemangku kebijakan lainnya diakui berhasil. Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, tingkat kecelakaan di jalur mudik-balik kali ini juga diklaim menurun.

    Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia, tingkat kecelakaan lalu lintas saat Lebaran 2025 disebut mengalami penurunan sekitar 30 persen secara keseluruhan. Selain itu, korban kecelakaan yang meninggal dunia juga berkurang 47 persen.

    Djoko menyebut angka kematian di jalan tol bahkan turun hingga 72 persen dengan jumlah kecelakaan yang berkurang 40 persen dibandingkan lebaran sebelumnya. Namun, dia masih menyoroti angka keterlibatan sepeda motor yang masih tinggi dalam kecelakaan lalu lintas.

    “Sepeda motor masih tinggi keterlibatannya, harus jadi perhatian serius. Dapat dipahami masih banyak pemudik ingin membawa motor pribadi untuk digunakan di kampung halaman. Maka, edukasi tetap diperlukan, seperti soal pembatasan barang bawaan dan kewajiban beristirahat di titik tertentu,” tuturnya.

    Dia menduga salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pemudik bersepeda motor adalah jalan berlubang. Kondisi jalan rusak itu diyakini ikut terdampak efisiensi anggaran negara untuk perawatan jalan yang menjadi jalur mudik.

    “Kebijakan efisiensi di sektor transportasi kemungkinan besar belum langsung terasa sekarang, namun akan berdampak pada sisa tahun 2025. Evaluasi 2025 sebaiknya dapat dijadikan pedoman dasar dalam pembenahan menjelang Lebaran 2026,” kata Djoko.

    Sementara itu, sebanyak 2.007.922 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Senin (31/3/2025) hingga Rabu (9/4/2025). Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Jasa Marga di empat gerbang tol utama selama arus balik Lebaran 2025.

    “Untuk distribusi lalu lintas kembali ke Jabotabek dari tiga arah yaitu dengan mayoritas sebanyak 1.132.516 kendaraan (56,4 persen) dari arah Timur (Trans Jawa dan Bandung),” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prancis Pertimbangkan Akui Negara Palestina, Macron: Kita Perlu Membuat Pengakuan

    Prancis Pertimbangkan Akui Negara Palestina, Macron: Kita Perlu Membuat Pengakuan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prancis Immanuel Macron menyatakan bahwa negaranya sedang mempertimbangkan secara serius rencana untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 9 April 2025 kemarin dan mengindikasikan potensi perubahan signifikan dalam kebijakan luar negeri Prancis terkait konflik Israel-Palestina.

    Macron mengungkapkan bahwa pengakuan ini kemungkinan akan diumumkan dalam sebuah konferensi internasional yang rencananya akan digelar bersama oleh Prancis dan Arab Saudi pada bulan Juni mendatang.

    “Kita perlu membuat pengakuan… Tujuan kita adalah menjadi ketua bersama dalam sebuah konferensi dengan Arab Saudi pada Juni, di mana kita bisa menyelesaikan pengakuan ini,” ujar Macron dalam wawancaranya dengan stasiun televisi France 5.

    Langkah yang dipertimbangkan oleh Prancis ini terjadi di tengah meningkatnya seruan internasional untuk solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan Timur Tengah. Saat ini, lebih dari 140 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah secara resmi mengakui keberadaan negara Palestina.

    Sejarah mencatat bahwa Majelis Umum PBB pada tahun 1947 mengeluarkan resolusi yang menyerukan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara, satu untuk bangsa Arab dan satu untuk bangsa Yahudi, dengan Yerusalem berada di bawah pengelolaan internasional khusus.

    Rencana pembagian ini seharusnya diimplementasikan pada Mei 1948, bertepatan dengan berakhirnya mandat Inggris atas Palestina. Namun, realitas yang terbentuk justru berbeda, dengan hanya berdirinya negara Israel.

    Respons Palestina akan Diakui Prancis

    Pemerintah Palestina menyambut baik pernyataan Presiden Macron ini. Melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina melalui platform media sosial X, langkah Prancis ini dipandang sebagai cerminan kepatuhan terhadap hukum internasional.

    “Langkah ini menunjukkan komitmen Prancis terhadap nilai-nilai internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendukung hak-hak rakyat Palestina, khususnya hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak bernegara,” demikian bunyi pernyataan Kemlu Palestina.

    Lebih lanjut, Palestina mendesak negara-negara lain yang hingga kini belum mengakui kedaulatan Palestina untuk mengikuti jejak Prancis. Mereka juga menyerukan dukungan penuh dari seluruh anggota PBB terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh organisasi internasional tersebut.

    Selain itu, Palestina mengajak semua negara untuk berpartisipasi aktif dalam konferensi internasional yang direncanakan di Arab Saudi pada bulan Juni. Konferensi ini diharapkan dapat menjadi platform penting untuk membahas implementasi solusi dua negara secara konkret dan mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif bagi Palestina dan Israel.

    Potensi pengakuan negara Palestina oleh Prancis, sebagai salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dapat memberikan momentum signifikan bagi upaya internasional untuk mencapai solusi dua negara. Langkah ini juga dapat mendorong negara-negara Eropa lainnya untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka terkait pengakuan negara Palestina, yang selama ini didominasi oleh kehati-hatian dan penundaan. Konferensi di Arab Saudi pada bulan Juni mendatang diharapkan menjadi tonggak penting dalam dinamika politik internasional terkait isu Palestina.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil, Wajib Bawa 4 Dokumen Ini

    Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil, Wajib Bawa 4 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Mengalami kehilangan KTP tentu bisa membuat kamu panik, apalagi jika dokumen ini dibutuhkan untuk keperluan penting. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena saat ini pengurusan KTP yang hilang bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Prosesnya terbilang mudah diikuti, asalkan kamu telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.

    Meskipun prosedurnya tidak terlalu rumit, kamu tetap perlu mengikuti setiap langkah dengan cermat agar pengajuan penggantian KTP di Dukcapil berjalan lancar. Biasanya, petugas Dukcapil akan membantu memberikan informasi bila kamu mengalami kendala dalam prosesnya.

    Selain membawa dokumen persyaratan, kamu juga harus meluangkan waktu untuk mendatangi langsung kantor Dukcapil sesuai domisili. Ini penting karena setiap wilayah bisa memiliki kebijakan atau jadwal pelayanan yang sedikit berbeda. Dengan datang langsung, kamu juga dapat memastikan bahwa data kamu diverifikasi secara akurat oleh petugas.

    Berikut penjelasan lengkap tentang cara untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil yang bisa kamu cek di bawah ini. Pastikan untuk memahaminya dengan saksama agar tidak ada kesalahan atau pun kekurangan saat kamu berkunjung ke Dukcapil.

    Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil

    Catat langkah-langkah untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil:

    Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Dari sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai dokumen pendukung utama dalam proses pengurusan KTP yang baru. Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu harus datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili yang tercatat. Pastikan kamu datang pada hari dan jam operasional pelayanan. Bawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta salinannya sebagai persyaratan administrasi. Jika masih menyimpan salinan atau fotokopi e-KTP lama yang hilang, sebaiknya ikut dibawa untuk mempercepat proses verifikasi data oleh petugas Dukcapil. Di kantor Dukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir resmi yang digunakan untuk mengajukan pembuatan dokumen kependudukan di Indonesia. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap. Setelah formulir diisi dan semua dokumen dilengkapi, serahkan semuanya kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi. Jika tidak ada kendala atau kekurangan dokumen, proses akan dilanjutkan ke tahap pencetakan e-KTP baru. Pembuatan e-KTP pengganti biasanya memerlukan waktu hingga tujuh hari kerja. Selama menunggu, kamu bisa memantau informasi lebih lanjut melalui pihak Dukcapil atau datang kembali sesuai jadwal yang ditentukan. Setelah e-KTP selesai dicetak, kamu harus mengambilnya langsung di kantor Dukcapil. Pengambilan tidak dapat diwakilkan, sehingga pastikan kamu sendiri yang datang untuk menerima dokumen identitas tersebut. Syarat Apa Saja untuk Mengurus KTP Hilang?

    Jika kamu berniat untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil, pastikan telah mempersiapkan syarat-syarat dokumen di bawah ini:

    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

    Kamu perlu mendapatkan dokumen resmi dari kepolisian sebagai bukti bahwa e-KTP milikmu benar-benar hilang. Surat ini menjadi syarat utama untuk memulai proses pengurusan KTP baru.

    Salinan Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi KK wajib dilampirkan karena berisi data diri dan anggota keluarga yang akan dijadikan referensi dalam verifikasi identitas oleh pihak Dukcapil.

    Fotokopi e-KTP Lama (Jika Tersedia)

    Jika kamu masih memiliki salinan e-KTP yang hilang, sebaiknya dibawa untuk memperkuat data pengajuan dan mempercepat proses pencocokan informasi.

    Formulir Permohonan F1.02

    Formulir ini merupakan dokumen resmi yang harus diisi saat mengajukan penggantian dokumen kependudukan. Pastikan kamu mengisi semua bagian dengan lengkap dan benar sebelum diserahkan ke petugas Dukcapil.

    Dengan memahami syarat dan cara-cara di atas, kamu bisa melakukan penggantian KTP yang hilang dengan lancar di kantor Dukcapil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

    Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

    PIKIRAN RAKYAT – Amnesty International menanggapi pembebasan seorang wara Palestina, Ahmad Manasra oleh Israel penjajah. Ahmad Manasra ditangkap saat masih berusia 13 tahun pada Oktober 2015.

    Setelah ditahan 9,5 tahun di penjara Israel, Manasra akhirnya dibebaskan Israel pada Kamis, 10 April 2025. Kini, dia telah berusia 23 tahun dan kembali ke keluarganya.

    Heba Morayef, Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan bebasnya Manasra menjadi kelegaan. Namun, apa yang telah dilakukan Israel kepadanya tak bisa dilupakan begitu saja.

    “Pembebasan Ahmad Manasra merupakan kelegaan besar baginya dan keluarganya. Tetapi tidak ada yang dapat membatalkan ketidakadilan, pelecehan, trauma, dan perlakuan buruk selama bertahun-tahun yang dialaminya di balik jeruji besi,” katanya.

    Tak hanya keluarga, berbagai pihak telah mendesak Israel untuk membebaskan Manasra sejak bertahun-tahun yang lalu. Kondisi kesehatan fisik dan mental Manasra telah menjadi kekhawatiran.

    Namun, alih-alih membebaskan, komite pembebasan bersyarat Israel menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Antiterorisme yang kejam untuk memblokir pembebasannya lebih awal. 

    “Kami menyampaikan harapan terdalam kami agar Ahmad pulih dari trauma mendalam yang dideritanya. Ia harus diberikan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkannya di kampung halamannya di Yerusalem Timur tanpa diskriminasi apa pun dan ia beserta keluarganya harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan pelecehan,” ujar Morayef dilaporkan Amnesty International.

    “Perlakuan buruk yang mengejutkan terhadap Ahmad Manasra dan kekejaman yang ditunjukkan kepadanya oleh otoritas penjara Israel dan sistem peradilan Israel merupakan gambaran pola kekerasan yang lebih luas terhadap tahanan Palestina, khususnya anak-anak. Tiga minggu lalu, seorang tahanan Palestina berusia 17 tahun, Walid Khalid Abdullah Ahmad, meninggal dalam tahanan Israel kemungkinan karena kombinasi antara kelaparan dan pengabaian serta kekerasan medis yang ekstrem, sebagaimana dibuktikan oleh otopsinya,” tuturnya.

    Kronologi penangkapan

    Ahmad Manasra ditangkap pada bulan Oktober 2015 terkait dengan insiden penusukan di Yerusalem Timur yang diduduki. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penusukan tersebut.

    Meskipun usianya masih muda, ia tetap diinterogasi dengan keras tanpa didampingi pengacara atau orangtuanya. Rekaman interogasinya, yang memperlihatkan ia dalam keadaan tertekan dan terluka, memicu kekhawatiran internasional.

    Pada tahun 2016, Ahmad Manasra divonis bersalah atas percobaan pembunuhan dalam proses hukum yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang proses hukum dan hak-haknya sebagai seorang anak.

    Awalnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan setengah tahun penjara. Permintaannya untuk pembebasan lebih awal atas dasar medis ditolak oleh komite pembebasan bersyarat Israel pada tahun 2022, yang mana keputusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan Israel.

    Selama bertahun-tahun dipenjara, kesehatan mental Ahmad Manasra menurun drastis, terutama selama hampir dua tahun mendekam di sel isolasi sejak November 2021. Amnesty International berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang kesejahteraan dan dampak buruk dari kurungan isolasi yang berkepanjangan, yang melanggar hukum internasional.

    Amnesty International secara konsisten menyoroti kasus Ahmad Manasra sebagai lambang pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang dihadapi oleh anak-anak Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta

    Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 561 pelaporan gratifikasi yang terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, laporan tersebut diterima hingga 10 April 2025. Dari laporan ini, sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

    “Sampai dengan tanggal 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Apa Saja Bentuk Gratifikasi yang Dilaporkan?

    Budi menyebut, jenis objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan adalah karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman, dengan total 397 objek senilai Rp211 juta.

    Selain itu, diungkapkan Budi, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya senilai Rp112 juta. Ada pula 16 objek berbentuk cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.

    “Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta,” ucap Budi.

    “Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” katanya melanjutkan.

    Bagaimana Tindak Lanjut KPK?

    KPK akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan gratifikasi untuk menentukan status gratifikasi, apakah wajib dilaporkan dan akan menjadi milik negara, atau tidak wajib lapor dan dapat dimiliki pelapor.

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini,” ujar Budi.

    Imbauan KPK kepada ASN dan Penyelenggara Negara

    Dikatakan Budi, pihaknya masih menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

    KPK mengimbau kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ahmad Manasra Bebas Usai Dipenjara Israel Sejak Usia 13 Tahun, Video Penangkapanya Bikin Geram Dunia

    Ahmad Manasra Bebas Usai Dipenjara Israel Sejak Usia 13 Tahun, Video Penangkapanya Bikin Geram Dunia

    PIKIRAN RAKYAT – Ahmad Manasra harus menghabiskan masa remaja di sel tahanan Israel. Pemuda Palestina itu ditangkap tentara Israel penjajah ketika masih berusia 13 tahun pada 2015 lalu.

    Kini, pihak berwenang Israel telah membebaskan Manasra pada Kamis, 10 April 2025 waktu setempat. Mendekam di penjara Israel selama hampir 10 tahun, dia dibebaskan saat berusia 23 tahun.

    Kantor berita Palestina, WAFA melaporkan bahwa keluarga Manasra telah menunggu kebebasannya di Penjara Nafha yang diperkirakan menjadi tempat penahanan Manasra.

    “Meskipun keluarganya menunggunya di Penjara Nafha tempat ia diperkirakan akan dibebaskan, mereka terkejut menerima panggilan telepon yang memberi tahu mereka bahwa Ahmad telah dibebaskan di kota Bir as-Sabi’, jauh dari gerbang penjara,” demikian pernyataan WAFA.

    WAFA melaporkan Manasra telah dipenjara di sel isolasi selama beberapa tahun. Pihak keluarga telah berupaya melakukan permohonan agar Manasra bisa dibebaskan karena kondisi kesehatan fisik dan mental yang kian memburuk.

    “Kelompok advokasi tahanan menekankan bahwa Manasra adalah salah satu dari sejumlah tahanan yang menderita kondisi psikologis parah akibat kurungan isolasi yang berkepanjangan, dan menggambarkan kondisi kehidupan mereka sebagai sangat keras dan merugikan,” WAFA melaporkan.

    Pada Oktober 2015, kasus penangkapan Manasra menyita perhatian dunia ketika dia dan sepupunya, Hassan diserang. Saat itu, Hassan ditembak mati dan video penyerangan tersebut muncul dan viral di media sosial.

    Manasra muda kala itu juga mengalami luka dan berteriak di tanah saat ditahan oleh pemukim Israel dengan cara yang kasar. Video yang mengganggu itu memicu kemarahan internasional dan menyoroti perlakuan yang lebih luas terhadap anak-anak Palestina di bawah umur dalam penahanan Israel.

    Kronologi penangkapan

    Dilaporkan Amnesty Internasional, Ahmad Manasra ditangkap pada bulan Oktober 2015 terkait dengan insiden penusukan di Yerusalem Timur yang diduduki. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penusukan tersebut.

    Meskipun usianya masih muda, ia tetap diinterogasi dengan keras tanpa didampingi pengacara atau orangtuanya. Rekaman interogasinya, yang memperlihatkan ia dalam keadaan tertekan dan terluka, memicu kekhawatiran internasional.

    Pada tahun 2016, Ahmad Manasra divonis bersalah atas percobaan pembunuhan dalam proses hukum yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang proses hukum dan hak-haknya sebagai seorang anak.

    Awalnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan setengah tahun penjara. Permintaannya untuk pembebasan lebih awal atas dasar medis ditolak oleh komite pembebasan bersyarat Israel pada tahun 2022, yang mana keputusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan Israel.

    Selama bertahun-tahun dipenjara, kesehatan mental Ahmad Manasra menurun drastis, terutama selama hampir dua tahun mendekam di sel isolasi sejak November 2021. Amnesty International berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang kesejahteraan dan dampak buruk dari kurungan isolasi yang berkepanjangan, yang melanggar hukum internasional.

    Amnesty International secara konsisten menyoroti kasus Ahmad Manasra sebagai lambang pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang dihadapi oleh anak-anak Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6 Uskup Se-Nusra Tolak Geothermal NTT, Gubernur Bentuk Tim Verifikasi Langsung di Lapangan

    6 Uskup Se-Nusra Tolak Geothermal NTT, Gubernur Bentuk Tim Verifikasi Langsung di Lapangan

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menindaklanjuti penolakan para uskup terkait proyek geothermal di wilayah Flores dan Lembata, dengan mengadakan rapat koordinasi pada tingkat provinsi, Rabu, 9 April 2025.

     

    Melki menjelaskan, dalam pertemuan itu, mereka fokus membahas penolakan proyek geothermal oleh 6 uskup se-Nusra.

     

    “Kami soroti secara khusus penolakan enam uskup di Flores terhadap proyek geothermal. Penolakan keenam uskup ini artinya seluruh Flores menyuarakan keresahan yang sama,” tulis Melki seperti dilansir Pikiran rakyat.com dari akun pribadinya @melkilakalena.official, Jumadi, 11 April 2025.

     

     

    Melihat berbagai gelombang penolakan tersebut, menurut politisi partai Golkar ini, pihaknya memutuskan untuk menggelar diskusi bersama.

     

    “Daripada saling hadap-hadapan, kami putuskan menggelar duduk bersama untuk melihat apa yang salah. Kalau bisa memperbaikinya, kita perbaiki,” katanya menambahkan.

    Bentuk Tim Verifikasi Lapangan

    Hasil rapat, disepakati pembentukan Tim Penanganan Isu Teknis dan Sosial. Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak keuskupan dan LSM.

     

     

    “Tim Penanganan Isu Teknis dan Sosial melibatkan unsur pemerintah, LSM, keuskupan, dan pengambang (proyek geothermal),” tulis Melki.

     

    Tugas tim itu adalah melakukan verifikasi langsung di lapangan dan menyusun rekomendasi terkait persoalan yang dihadapi. Rencananya tim tersebut mulai bekerja setelah Hari Raya Paskah 2025.

     

    “Pemanfaatan energi terbarukan di NTT tetap prioritas, tetapi nilai-nilai budaya harus dihormati dan ruang partisipasi masyarakat akan dibuka,” tulis Melki.

     

     

    Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, PT. PLN, dan pihak pengembang proyek geothermal di NTT, yaitu PT. Daya Mas Nage Geothermal (DMNG) dan PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI). 

     

    Lalu, pihak yang hadir secara daring, di antaranya, Bupati Ngada Raymundus Bena, Bupati Lembata Kanisius Tuaq, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, dan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, membacakan surat dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang ditulis di dalam rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat yang dititipkan kepada Guntur, Hasto menyinggung sejumlah hal, mulai dari refleksi spiritual di rumah tahanan hingga kritik tajam terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Sebagaimana diketahui, Hasto sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Apa Isi Surat Hasto?

    Hasto memulai suratnya dengan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir batin. Ia menceritakan kesehariannya di dalam tahanan yang sering berolahraga dan berpuasa.

    “Hasto Kristiyanto selalu mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” tulis Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Doa tersebut diiringi puasa khusus termasuk 36 jam tidak makan, tidak minum yang ditempatkan sebagai bagian dari penggemblengan jiwa dan raga, jadi mas Hasto di tahanan itu beratnya turun 6 kilogram karena rajin puasa dan rajin olahraga,” ucap Guntur melanjutkan surat Hasto.

    Berada di tahanan KPK, Guntur menyebut Hasto terus mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan berolahraga secara teratur sehingga hidup semakin disempurnakan. Selain itu, Hasto juga merasakan kristalisasi nilai dan semangat yang membuatnya tidak takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan.

    “Bangsa akan semakin kuat karena energi positif seluruh anak bangsanya,” kata Hasto.

    Kritik Keras ke Pemerintahan Jokowi

    Di dalam suratnya, Hasto menyampaikan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden ke-7 RI Jokowi. Ia menilai kesulitan ekonomi yang kini dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan dampak langsung dari salah urus di masa Jokowi.

    “Jadi segala dampak yang terjadi kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan pak Prabowo sekarang karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” ujar Hasto di dalam suratnya.

    Hasto menyampaikan, untuk menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama untuk mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of power pada pemerintahan periode sebelumnya.

    “Terus gelorakan pentingnya supremasi hukum, tanpa ada hukum yang berkeadilan tidak ada kemakmuran. Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” ujar Hasto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News