Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Negosiasi Tarif Impor AS, Ini Deretan Produk AS yang Bakal Banjiri Pasar Indonesia

    Negosiasi Tarif Impor AS, Ini Deretan Produk AS yang Bakal Banjiri Pasar Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Merespons tarif impor AS, Pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah tawaran strategis kepada Donald Trump. Salah satunya kebijakan menambah impor produk dari negara tersebut sebesar $18 hingga $19 miliar.

    “Indonesia akan beli barang dari Amerika sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Nilainya mendekati 18 miliar dolar AS,” tutur Airlangga Hartarto. Menko Bidang Perekonomian ini pun mengutarakan produk impor tersebut dibutuhkan masyarakat.

    Selain itu, kehadirannya tak mengganggu produk lokal. Airlangga pun mengutarakan negosiasi tersebut akan membuka kerja sama kedua negara yang lebih luas.

    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa produk tersebut bisa diimpor secara bertahap. Sementara itu, dilansir dari laman Trading Economics, 10 produk terbanyak yang diekspor AS ke pasar tanah air pada tahun 2024 mencakup:

    1. Bahan bakar mineral dan produk distilasi – $1,64 miliar

    2. Biji minyak, buah oleaginosa, biji-bijian, dan buah-buahan – US$1,27 miliar​

    3. Mesin, reaktor nuklir, dan boiler – US$1,01 miliar​

    4. Pesawat terbang dan wahana antariksa – $772,3 juta

    5. Residu, limbah industri makanan, dan pakan ternak – $691,91 juta​

    6. Bahan kimia organik – $572,45 juta​

    7. Pulp kayu dan bahan berserat selulosa – $357,52 juta​

    8. Peralatan listrik dan elektronik – $352,76 juta​

    9. Produk susu, telur, madu, dan produk hewani lainnya – $280,37 juta​

    10. Peralatan optik, fotografi, teknis, dan medis – $250,23 juta

    Mengacu dari 10 produk terbanyak tersebut, buah-buahan, produk elektronik, pakan ternak, aneka produk hewani, dan peralatan elektronik kemungkinan besar akan membanjiri pasar Indonesia. Tentu saja, karena dibutuhkan lebih banyak masyarakat.

    Kebijakan menambah impor ini bertujuan juga untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara. Pada tahun 2024, Indonesia surplus sebesar $14,34 miliar. Surplus ini diperoleh dari mesin dan perlengkapan elektronik, pakaian, dan alas kaki. Sedangkan AS defisit sebesar $17,9 miliar.

    Terkait detail produk-produk yang akan diimpor dari AS, belum ada keterangan resmi. Sebabnya proses negosiasi kedua negara akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 23 April 2025 mendatang di negara adidaya tersebut.

    Airlangga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia rutin mengimpor gandum dan kedelai dari AS. Ia lalu menjelaskan bahwa ada kemungkinan juga memperbanyak impor LPG dan LNG.

    Selain kebijakan menambah impor tersebut, Airlangga mengutarakan Pemerintah telah menyiapkan hal lain. Hal ini terkait dengan non-trade measures dan non-tarif barrier. Keduanya berkaitan dengan pengurangan dan penghambat perdagangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemprov DKI Akan Uji Coba Transjabodetabek Blok M

    Pemprov DKI Akan Uji Coba Transjabodetabek Blok M

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba layanan transportasi Transjabodetabek pada Selasa, 15 April 2025. Transjabodetabek yang akan diujicobakan ini dari Blok M Jakarta hingga Alam Sutera, Tangerang.

    “Rencana besok (Selasa) kita akan lakukan uji coba, jadi besok jam 8, besok kita akan uji coba dari Blok M, terminal Blok M ke Alam Sutera. Jadi sekaligus melihat visibility dari trayek,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 14 April 2025.

    Kendati, Syafrin belum menyebutkan detailnya mengenai jalur yang akan dilewati Transjabodetabek ini. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil dari uji coba tersebut.

    Dalam waktu dekat diharapkan Transjabodetabek dapat segera diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    Dikutip dari Antara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pernah menjelaskan bahwa Transjabodetabek akan dibuka di empat rute baru yang nantinya diluncurkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi empat rute awal yang akan dilayani Transjabodetabek dan sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

    Rute pertama dari wilayah Timur akan ada Vida Bekasi ke Cawang. Lalu di wilayah Selatan akan ada layanan dari Kota Wisata ke Cawang. Selanjutnya rute ketiga dan keempat bermula dari wilayah Tangerang, yakni rute Alam Sutera menuju Blok M dan rute Binong menuju Grogol.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan tidak ada kendala dalam proses penahanan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Anwar Sadad yang dikabarkan telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh KPK.

    “Kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Setyo menjelaskan, belum ditahannya Anwar Sadad bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan karena pertimbangan teknis internal KPK seperti jumlah penyidik. Sebab, ia menyebut penyidik tidak hanya menangani satu perkara korupsi.

    “Pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga,” tutur Setyo.

    “Sehingga pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” ucapnya menambahkan.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar Disita KPK

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Simpang Siur Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

    Simpang Siur Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah terkait evakuasi warga Gaza ke Indonesia. Puan mengutarakan belum mengetahui apakah mereka sebenarnya akan dievakuasi atau direlokasi.

    “Sampai saat ini kan belum ada penjelasan lanjut apakah ini mengevakuasi atau merelokasi,” katanya, Senin, 14 April 2025. “Jadi, kami dari DPR tentu saja menginginkan ada penjelasan lebih jelas,” ujarnya. Menurutnya, hal tersebut penting. Sebabnya, menentukan tindakan selanjutnya.

    Ia berharap Menlu Sugiono akan memberikan penjelasan lengkap seputar hal tersebut. “Tentu saja dari Kementerian Luar Negeri apa yang akan dilakukan? Bagaimana rencananya? Dan lain-lain sebagainya,” katanya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo meminta dukungan dari sejumlah pihak terkait untuk melaksanakannya. Bila mereka menyetujuinya, maka rencana tersebut bisa terlaksana.

    Terkait apakah warga Gaza akan direlokasi ataukah dievakuasi, Presiden RI kedelapan ini menjelaskan bahwa mereka akan berada di Indonesia untuk sementara. Bila situasi di Gaza membaik, mereka akan dipulangkan.

    Dia pun menegaskan bahwa rencana evakuasi 1.000 warga Gaza yang menjadi korban perang menjadi sikap Pemerintah Indonesia. “Saya kira itu sikap pemerintah Indonesia,” ujarnya.

    Presiden Prabowo pun menjelaskan akan juga berkonsultasi dengan Kepala Daerah untuk melaksanakan rencana tersebut. “Untuk itu, saya harus konsultasi kepada pemimpin daerah tersebut,” katanya, saat tanggal 9 April sebelum bertolak ke Timur Tengah.

    MUI Menolak Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden RI untuk mempertimbangkannya kembali. Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, mengutarakan kebijakan ini bertentangan dengan filosofi organisasi tersebut.

    MUI menjelaskan bahwa Rakyat Palestina membutuhkan kemerdekaan, bukan tempat tinggal sementara maupun permanen. Selain itu, tak ada kepastian apakah mereka bisa pulang ke tanah airnya.

    Sudarnoto pun menegaskan bahwa melaksanakan evakuasi tersebut sama saja dengan memenuhi keinginan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Kedua negara yang bersekutu ingin wilayah Gaza kosong.

    Ia pun mengutarakan akan menemui Presiden Prabowo bersama pimpinan organisasi ulama tersebut. Pertemuan ini untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap evakuasi warga Gaza ke Indonesia. Selain itu, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah konflik Israel dengan Palestina.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Idul Adha 2025? Cek Jadwal Sidang Isbat dan Libur Nasional

    Kapan Idul Adha 2025? Cek Jadwal Sidang Isbat dan Libur Nasional

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang pertengahan tahun 2025, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Adha, yang merupakan salah satu perayaan besar dalam Islam. Selain sebagai momen pelaksanaan ibadah kurban, Idul Adha juga menjadi waktu untuk mempererat silaturahmi dan merenungkan ketaatan serta pengorbanan.

    Penetapan Tanggal Idul Adha 2025: Menunggu Sidang Isbat Penetapan tanggal Idul Adha selalu menjadi perhatian, karena terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di Mekkah. Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan tanggal Idul Adha melalui sidang isbat yang dilaksanakan menjelang 1 Dzulhijjah. Sidang ini mengacu pada pemantauan hilal oleh tim astronomi untuk menentukan awal bulan Hijriah.

    Ilustrasi hewan kurban saat Idul Adha 2025.

    Tujuan sidang isbat adalah untuk memastikan pelaksanaan Idul Adha serentak di seluruh Indonesia, termasuk penyembelihan hewan kurban.

    Kapan Idul Adha 2025? Perkiraan Tanggalnya Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2025, Idul Adha 1446 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Prediksi ini didasarkan pada perhitungan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H kemungkinan besar bertepatan dengan 28 Mei 2025. Namun, kepastian tanggal ini tetap menunggu hasil sidang isbat resmi beberapa hari sebelum memasuki bulan Dzulhijjah.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2025 Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Adha 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Libur nasional Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, sementara cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.

    Masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, yaitu:

    Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir Pekan Minggu, 8 Juni 2025: Akhir Pekan Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama

    Cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat opsional, tergantung kebijakan perusahaan, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

    Makna Idul Adha Idul Adha bukan hanya tentang kurban, tetapi juga simbol ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah. Hari raya ini mengajarkan pentingnya berbagi, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri secara lahiriah dan batiniah, serta meningkatkan kualitas ibadah pada hari yang penuh berkah ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • eSIM Itu Apa? Ponsel Warga Indonesia Harus Pakai Itu atas Perintah Baru Komdigi

    eSIM Itu Apa? Ponsel Warga Indonesia Harus Pakai Itu atas Perintah Baru Komdigi

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI memerintahkan warga Indonesia untuk menggunakan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Apa itu eSIM?

    Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan eSIM merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menanggapi kritik masyarakat terkait dengan keamanan data.

    Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri mengenai eSIM dan Pemutakhiran Data yang berlangsung di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Jumat, 11 April 2025.

    “Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing opsel, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM, kabarnya memang belum terlalu banyak,” kata dia.

    Meutya menyatakan bahwa salah satu alasan utama pemerintah mendorong penggunaan eSIM adalah untuk meningkatkan keamanan, karena eSIM lebih sulit disalahgunakan, terutama dalam kasus pencurian ponsel atau penyalahgunaan data pribadi.

    Selain itu, eSIM yang terintegrasi secara digital dapat mengurangi kejahatan terkait kartu SIM fisik dan mempermudah penerapan internet of things (IoT).

    Meutya juga menambahkan bahwa eSIM akan mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

    Menurutnya, pemanfaatan eSIM merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari, mengingat pada 2025 perangkat yang mendukung eSIM diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit secara global.

    Meskipun mengajak masyarakat untuk beralih ke eSIM, Meutya menekankan bahwa migrasi ini bukanlah kewajiban, melainkan sebuah dorongan berdasarkan manfaat yang bisa dirasakan.

    Apa Itu eSIM?

    eSIM merupakan singkatan dari embedded Subscriber Identity Module, yaitu versi digital dari kartu SIM yang selama ini kita kenal dan gunakan.

    Berbeda dengan kartu SIM biasa yang berbentuk fisik dan terbuat dari plastik, eSIM tidak memiliki bentuk fisik karena sudah tertanam langsung di dalam perangkat, seperti smartphone, tablet, maupun jam tangan pintar (smartwatch).

    Dengan teknologi eSIM, pengguna tidak perlu lagi memasukkan atau mencabut kartu SIM secara manual.

    Sebagai gantinya, kita bisa mengunduh profil jaringan dari operator seluler pilihan langsung ke perangkat.

    Ini membuat proses penggantian operator menjadi lebih mudah dan praktis, tanpa perlu membeli atau memasang kartu baru. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO).

    “Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Yanto menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap hakim diperbolehkan asalkan sesuai aturan, yaitu atas persetujuan Ketua MA dan perintah Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 2 Tahun 1986. Namun ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

    Hakim dan Panitera yang Terlibat

    Para tersangka berasal dari majelis yang menangani perkara CPO dengan tiga korporasi besar sebagai terdakwa, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin.

    Tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi,” ujar Yanto.

    Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tetapi perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

    Putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan kasasi. Yanto menambahkan, setelah berkas lengkap, Pengadilan Tipikor akan segera mengirimkannya ke MA secara elektronik.

    Sanksi dan Langkah Tindak Lanjut MA

    Yanto menyatakan bahwa hakim dan panitera yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Jika nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), mereka akan diberhentikan secara permanen.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ungkapnya.

    Sebagai langkah perbaikan, MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di bawah Badan Pengawasan untuk menilai kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan aparat pengadilan di wilayah DKI Jakarta.

    Selain itu, MA tengah mengembangkan sistem Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan untuk menghindari praktik korupsi dalam proses penunjukan majelis hakim.

    “Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan,” jelas Yanto.

    MA juga segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara otomatis di pengadilan tingkat pertama dan banding, sebagaimana telah berlaku di Mahkamah Agung, guna meminimalisasi potensi korupsi di peradilan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa itu Compatibility Device Check? Proses Krusial bagi Peserta Sebelum Tes Online Tahap 1 RBB BUMN 2025

    Apa itu Compatibility Device Check? Proses Krusial bagi Peserta Sebelum Tes Online Tahap 1 RBB BUMN 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka menghadapi Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025, peserta diwajibkan untuk mempersiapkan banyak hal, termasuk perangkat yang akan digunakan.

    Salah satu tahap penting yang sering kali dianggap sepele, namun sangat krusial, adalah Compatibility Device Check. Lantas apa itu dan seberapa penting peserta menjalani proses tersebut?

    Apa Itu Compatibility Device Check?

    Compatibility Device Check adalah tahap pengecekan perangkat dan koneksi internet yang dilakukan sebelum peserta mengikuti tes online. Fitur ini disediakan oleh panitia Rekrutmen Bersama BUMN 2025 sebagai simulasi dan verifikasi teknis guna memastikan:

    Perangkat komputer atau laptop memenuhi standar teknis yang ditetapkan Kamera, mikrofon, dan koneksi internet bekerja dengan baik Aplikasi pendukung seperti Safe Exam Browser (SEB) bisa berjalan dengan lancar Peserta familiar dengan tampilan antarmuka sistem ujian

    Proses ini dilakukan secara mandiri oleh peserta dalam rentang waktu yang sudah ditentukan. Peserta diimbau melakukan pengecekan perangkat seawal mungkin dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.

      Peserta Tidak Melakukan Compatibility Device Check Bisa Mengikuti Tes Online?

    Rekrutmen Bersama BUMN 2025 akan memasuki tahap Tes Online Tahap 1.

    Jawaban singkatnya adalah ya, peserta tetap dapat mengikuti tes online meskipun tidak melakukan Compatibility Device Check. Namun, panitia sangat menyarankan peserta untuk tetap menjalani tahapan ini. Kenapa?

    Mendeteksi masalah teknis sejak dini: Banyak peserta gagal tes bukan karena tidak mampu, tapi karena kendala teknis saat ujian berlangsung, seperti kamera tidak terdeteksi, jaringan terputus, atau sistem tidak bisa diakses. Simulasi sistem tes: Dengan menjalani pengecekan, peserta dapat memahami bagaimana tampilan soal, navigasi tombol, dan alur pengerjaan berlangsung. Menjaga kelancaran saat hari-H: Tes menggunakan sistem online yang sangat sensitif terhadap kestabilan koneksi dan kompatibilitas perangkat. Tanpa cek perangkat, risiko gagal ikut ujian jadi lebih besar.

    Maka demikian, kendati proses tersebut tidak wajib secara sistem, namun Compatibility Device Check ini begitu krusial secara fungsional. Semua itu demi kelancaran para peserta menyongsong pelaksanaan Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamen PPPA Veronica Tan Minta Hukuman Tegas untuk Priguna, Termasuk Kebiri Kimia

    Wamen PPPA Veronica Tan Minta Hukuman Tegas untuk Priguna, Termasuk Kebiri Kimia

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan meminta aparat hukum untuk jatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah Pratama.

    “Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal,” kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 14 April 2025.

    Veronica menuturkan, Kementerian PPPA pun mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan.

    Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat.

    Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016.

    “Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri saja gitu,” ucapnya.

    Menurut Veronica, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, terlebih perbuatan asusila dilakukan oleh profesional dokter.

    “Karena itu sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” katanya.

    Di sisi lain, hal yang paling penting, kata Veronica, adalah mengembalikan kondisi psikologi korban dan pemulihan trauma.

    “Trauma dan pascatrauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelakunya akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindset dia sudah kriminal,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    PIKIRAN RAKYAT – Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, mengunjungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 April 2025. Selain Hasto, Kardinal juga menjenguk umat Katolik lainnya yang sedang menjalani masa tahanan.

    “Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” ujar Kardinal Suharyo di Rutan KPK.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya.

    Dalam kunjungannya, Kardinal Suharyo berdiskusi dengan Hasto mengenai sebuah doa yang diambil dari Kisah Para Rasul. Ia menyebut, doa itu berbeda karena tidak meminta pembebasan dari kesulitan, melainkan memohon keberanian untuk terus menyampaikan firman Tuhan.

    “Apapun keadaannya ujungnya ada di sana. Maka ketika doanya ditutup, yang dimohon itu bukan dibebaskan dari kesulitan tetapi keberanian untuk terus mewartakan firman dan itu berarti mewartakan kebenaran,” katanya.

    Kardinal juga mengungkapkan bahwa selama ditahan, Hasto menjalani puasa ekstrem selama tiga hari tiga malam tanpa makan dan minum.

    “Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” jelasnya.

    Tiru Paus Fransiskus

    Kunjungan ini, menurut Kardinal Suharyo, bukan karena kedekatan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritualnya sebagai pemimpin Gereja Katolik di Jakarta. Ia juga mencontohkan Paus Fransiskus yang rutin mengunjungi penjara menjelang Paskah.

    “Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit. Dan itu bukan hanya saya, tetapi saya mengikuti Paus Fransiskus. Coba kita lihat, kalau kenal dengan Paus Fransiskus, ketika masih sehat, kalau masa-masa Paskah begini, pada hari Kamis nanti, beliau selalu datang ke penjara,” tambahnya.

    Terkait kondisi Hasto, Kardinal menyebut Hasto menjalani masa penahanannya seperti masa retret. Ia mengisi waktu dengan berdoa, membaca kitab suci, berolahraga, dan menulis refleksi.

    “Mas Hasto sangat senang karena beliau hadir dapat membuat suasana di dalam rumah ini, rumah tahanan ini hidup. Jadi tidak suram tetapi hidup, gembira karena saling mendukung di dalam keterbatasan ini,” tutur Kardinal Suharyo.

    “Yang ditemukan oleh Pak Hasto di dalam rumah tahanan ini, menemukan waktu untuk berdoa, menemukan waktu untuk berdiskusi, dan menulis refleksi-refleksi yang buah-buah dari peristiwa ini,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News