Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Nyaris Makan Korban, Identitas Pencuri 15 Pelat Besi JPO di Daan Mogot Jakarta Dikantongi Polisi

    Nyaris Makan Korban, Identitas Pencuri 15 Pelat Besi JPO di Daan Mogot Jakarta Dikantongi Polisi

    PIKIRAN RAKYAT – Polisi ungkap telah mengantongi identitas pencuri pelat besi anak tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Informasi ini diperoleh dari keterangan sejumlah saksi.

    “Kami sudah periksa saksi yang melihat, kami sudah dapatkan ciri-ciri pelaku,” kata AKP Aprino Tsamara selaku Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan. Terkait hukumannya, Aprino mengutarakan tak bisa menjaganya. Melainkan hanya bisa membinanya.

    Sebabnya, kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Ia pun menjelaskan berkas kasus tersebut tetap diajukan ke pengadilan meski pelakunya tak akan ditahan.

    JPO tersebut berada di dekat SPBU Daan Mogot. Sebanyak 15 pelat besi di jembatan ini dicuri sehingga membahayakan pengguna. Kejadian pencurian ini bukan yang pertama.

    Nurhayati menjadi salah satu korbannya. Pedagang kaki lima ini menceritakan kakinya terperosok saat melewatinya. “Saya tak sadar kalau tangga udah hilang, bolong gitu, terus kaki saya masuk ke lubangnya.” ujarnya. Beruntung, ia tak terluka.

    Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung turut menanggapi pencurian tersebut. Ia menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

    Pramono pun mengutarakan bahwa pencurian di fasilitas umum bukan hal baru di Jakarta. Ia menambahkan kota ini memang menarik, sehingga selalu ada yang bisa dicuri. “Kasusnya juga sama, pencurian. Memang, apa ya, Jakarta ini kadang-kadang terlalu menarik, ada yang kemudian dicuri,” ujarnya.

    Agar kejadian tersebut tak terulang kembali, Pemprov DKI Jakarta akan memasang CCTV di sejumlah lokasi strategis. Selain itu, akan menempatkan petugas keamanan di lokasi tersebut.

    Wagub Jakarta Rano Karno menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan memasang CCTV di 30 ribu titik. Anggarannya mencapai Rp380 miliar. Pemasangannya di taman telah dilaksanakan. Sedangkan pemasangannya di RT dan RW dimulai tahun depan.

    Pria yang akrab disapa Bang Doel ini meminta juga kepada masyarakat untuk turut mengawasi. “Mereka (masyarakat) dapat ikut mengawasi JPO sekaligus menjaganya,” katanya.

    Kasus pencurian pelat besi di Jembatan Penyeberangan Orang di Daan Mogot menjadi viral, setelah akun Instagram @lbj_jakarta menggugah kondisinya. Fasilitas umum ini bolong di beberapa bagian bawahnya karena tak ada anak tangga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jokowi Harus Tanggung Utang 10 Tahun Pemerintah Jika Kalah di Pengadilan? Nilainya Capai Rp7.000 Triliun

    Jokowi Harus Tanggung Utang 10 Tahun Pemerintah Jika Kalah di Pengadilan? Nilainya Capai Rp7.000 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah kelompok pengacara yang menamakan diri TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin, 14 April 2025.

    Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I, tetapi juga melibatkan tiga pihak lainnya, yakni KPU Kota Surakarta (Tergugat II), SMA Negeri 6 Surakarta (Tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (Tergugat IV). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 24 April 2025.

    Dasar Gugatan dan Tuduhan Ijazah Palsu

    Penggugat utama, Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, menyatakan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap integritas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Dia menilai, keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat publik seperti Jokowi adalah hal yang fundamental untuk dijelaskan secara hukum.

    “Saya menggugat karena tim kami menemukan satu fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya ada yang mengatakan dari laman UGM itu SMA 6 Kota Surakarta. Itu pasti tidak,” ucapnya kepada wartawan di PN Kota Solo.

    Taufiq menjelaskan, berdasarkan ingatannya pada tahun 1980-an, SMA Negeri 6 Surakarta belum berdiri.

    “Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA 6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPP, tidak mungkin SMA 6,” ujarnya.

    Klaim Konsekuensi Rp7.000 Triliun

    Salah satu klaim paling kontroversial dalam gugatan ini adalah bahwa jika terbukti ijazah Presiden Jokowi palsu, maka segala kebijakan dan tanggung jawab keuangan negara selama masa jabatannya menjadi tidak sah secara hukum.

    Taufiq menyatakan, jika pengadilan memutuskan bahwa Jokowi memang tidak sah sebagai pejabat publik, maka utang negara yang saat ini mencapai sekitar Rp7.000 triliun secara logika hukum akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

    “Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” katanya pada Selasa, 15 April 2025.

    Tanggapan Jokowi dan Tim Kuasa Hukum

    Menanggapi kembali mencuatnya isu ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan terkait keaslian ijazahnya.

    “Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya,” tuturnya di rumah pribadinya di Kelurahan Sumber, Solo, Jumat, 11 April 2025.

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menang dalam tiga gugatan serupa sebelumnya, dua di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN.

    “Sekarang kita sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum. Itu sudah sifatnya mungkin berita bohong, lebih ke arah fitnah,” tuturnya.

    Roy Suryo Gunakan Teknologi untuk Uji Keaslian

    Pakar telematika Roy Suryo turut meramaikan polemik ini dengan menyatakan bahwa ia telah melakukan analisis terhadap salinan ijazah Jokowi menggunakan software Error Level Analysis (ELA). Hasilnya, menurut Roy, ditemukan anomali dalam cap ijazah dan pas foto yang terlihat seperti telah dimanipulasi.

    “Saya scanner kemudian saya besarkan, nampak banget foto itu dengan capnya enggak konsisten. Gambar yang disebut-sebut ijazah itu dimasukkan… bentuknya kayak bercak-bercak kotoran burung, kotor,” ujarnya dalam podcast Abraham Samad.

    Roy membandingkannya dengan ijazah miliknya dari UGM yang dikeluarkan hanya beberapa tahun setelah Jokowi. Dia menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi tampak tidak orisinal jika dilihat dari hasil uji digital tersebut.

    PN Solo Siap Gelar Sidang

    Juru Bicara PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah diterima dan siap disidangkan. Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai Ketua, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana dijadwalkan 24 April 2025,” ucapnya.

    Beban Pembuktian dan Arah Hukum

    Dalam sistem perdata Indonesia, mengacu pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya berada di tangan penggugat, tetapi juga tergugat, jika ingin membantah tuduhan yang diajukan. Artinya, kedua pihak harus mampu menunjukkan bukti otentik di hadapan majelis hakim.

    Gugatan ini akan menjadi ujian hukum yang besar—baik dari sisi substansi, tata kelola negara, hingga dampaknya terhadap legitimasi kepemimpinan nasional.

    Sejauh ini belum ada putusan, dan semua tuduhan masih harus dibuktikan di pengadilan. Namun, kasus ini dipastikan menjadi sorotan publik dan media dalam beberapa pekan ke depan, mengingat bobot politik, hukum, dan ekonomi yang mengitarinya.

    “Pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” kata M. Taufiq.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jokowi Alumnus UGM, Pihak Kampus Beri Pernyataan Tegas

    Jokowi Alumnus UGM, Pihak Kampus Beri Pernyataan Tegas

    PIKIRAN RAKYAT – Selasa, 15 April 2025, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menuntut penjelasan terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya banyak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi, karena dirasa ada kejanggalan.

    Dalam aksi massa tersebut, tiga perwakilan dari TPUA yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa bertemu dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni Arie Sujito, Sekretaris Universitas Andi Sandi, Dekan Fakulyas Kehutanan Sigit Sunarta, dan Ketua Senat Fakultas Kehutanan San Afri Awang.

    Pada kesempatan tersebut, Rektor UGM berhalangan hadir. Meski begitu, UGM juga menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

    Pihak UGM menyatakan Jokowi telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak 1980, dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681. Berdasarkan dari data kampus, UGM juga telah diwisuda pada 5 November 1985.

    Aksi massa yang dilakukan di Fakultas Kehutanan UGM juga berlangsung cukup panas. Banyak masyarakat ikut gemas dan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

    Beberapa orang menuding bahwa UGM ada main dengan Jokowi terkait urusan ijazah mantan presiden RI itu.

    Namun pihak UGM menegaskan bahwa universitas tidak terkait konflik kepentingan antara TPUA maupun Joko Widodo. UGM sebagai institusi public yang melaksanakan system pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-Undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.

    Oleh karena itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat pribadi jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum. Sedangkan data yang bersifat public tidak akan ditutup-tutupi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jokowi Alumnus UGM, Pihak Kampus Beri Pernyataan Tegas

    Ijazah UGM Jokowi Kembali Disorot, Pengacara dan Kampus Bungkam Tanpa Perintah Pengadilan

    PIKIRAN RAKYAT – Kontroversi seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat ke publik. Pada Selasa, 15 April 2025, sekelompok massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Aksi ini memantik perdebatan yang melibatkan akademisi, tokoh politik, hingga pihak hukum.

    Massa TPUA Kepung Fakultas Kehutanan UGM

    Aksi yang didominasi oleh kalangan emak-emak ini dimulai dengan berjalan kaki menuju Fakultas Kehutanan, tempat yang disebut sebagai lokasi kuliah Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

    Di antara massa terlihat sejumlah tokoh nasional, termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia, dan Rismon Hasiholan yang disebutkan telah melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan fakultas guna menggali informasi lebih dalam soal keabsahan ijazah.

    Sementara itu, tokoh reformasi Amien Rais juga turut hadir dalam aksi tersebut. Dia menyampaikan keprihatinan terhadap institusi almamaternya.

    Sebagai profesor dari UGM yang pernah menjadi Ketua Majelis Wali Amanat kampus selama lima tahun, dia mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dia pun mempertanyakan, bagaimana bisa UGM yang sangat dibanggakan tiba-tiba menjadi alas keset politik seseorang.

    Amien Rais bahkan secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi yang beredar di publik merupakan dokumen tidak sah.

    “Kalau saya yakin memang ijazahnya itu tidak ada. Kalau ijazah oplosan memang dibuat, tapi sudah dikatakan oleh para ahli itu jelas, maaf, abal-abal,” katanya.

    Seruan Agar Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

    Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak agar Jokowi menunjukkan itikad baik dengan membuka bukti autentik jika memang memiliki ijazah asli. Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting demi menjernihkan polemik yang berlarut-larut sejak masa awal kepemimpinan Jokowi.

    Salah satu perwakilan TPUA dalam orasinya menekankan agar Jokowi memiliki itikad baik. Jika memang presiden ketujuh Indonesia itu memiliki ijazah, silakan serahkan ke hadapan publik.

    Padahal, cukup dengan Jokowi menyerahkan ijazah asli dari UGM, permasalahan ini selesai dan tidak akan diperpanjang oleh publik.

    Pengacara Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

    Di tengah desakan publik tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas. Dia membantah keras tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.

    Yakup menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menampilkan dokumen asli ijazah Jokowi kecuali ada permintaan resmi dari lembaga hukum seperti pengadilan.

    “Kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” tutur Yakup di Jakarta Pusat.

    Dia juga menegaskan bahwa membuka dokumen tanpa dasar hukum bisa menciptakan preseden buruk bagi praktik hukum di Indonesia.

    “Kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan kopi atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” ujar Yakup.

    Sikap UGM: Tak Akan Beri Bukti ke Publik, Hanya ke Pengadilan

    Sikap pihak Universitas Gadjah Mada juga berada dalam garis yang sama dengan tim kuasa hukum Jokowi. Pihak UGM sebelumnya menyatakan bahwa segala dokumen dan catatan akademik mahasiswa merupakan informasi yang tunduk pada hukum perlindungan data dan tidak dapat diserahkan kepada pihak luar sembarangan.

    Jika diminta secara resmi oleh pengadilan, UGM menyatakan bersedia menyampaikan bukti terkait status akademik Jokowi, namun tidak akan membuka informasi itu secara terbuka ke publik tanpa dasar hukum yang kuat.

    Isu Lama yang Kembali Muncul

    Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bukanlah isu baru. Isu ini pertama kali mencuat pada periode awal masa jabatannya sebagai presiden, namun tak pernah terbukti secara hukum. Gugatan-gugatan sebelumnya pun sebagian besar telah ditolak oleh pengadilan karena tidak cukup bukti.

    Namun, munculnya kembali isu ini jelang tahun-tahun politik menambah tensi perdebatan, terutama di kalangan yang masih mempertanyakan legalitas dan transparansi pemimpin negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Langgar Konstitusi dan Prinsip Bebas Aktif

    Langgar Konstitusi dan Prinsip Bebas Aktif

    PIKIRAN RAKYAT – Menyikapi laporan media internasional terkait permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin, Selasa, 15 April 2025.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antarkekuatan-kekuatan besar,” ujarnya.

    TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” tuturnya.

    Menurut informasi media internasional yang dilansir Janes, Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jika Ijazah Terbukti Palsu, Apa Saja Dampak yang Bakal Diterima Jokowi?

    Jika Ijazah Terbukti Palsu, Apa Saja Dampak yang Bakal Diterima Jokowi?

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik akibat gugatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

    Gugatan ini tidak hanya menyoal legalitas masa kepemimpinannya selama dua periode, tetapi juga memunculkan pertanyaan lanjutan: jika terbukti palsu, apakah dampaknya bisa merembet pada posisi putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden terpilih?

    Asal Mula Gugatan: Dari SMA hingga UGM

    Gugatan terbaru diajukan oleh kelompok advokat yang menamakan diri sebagai Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pada Senin, 14 April 2025 dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Mereka menggugat Jokowi bersama tiga institusi lain: KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Koordinator TIPU UGM, Muhammad Taufiq, mengklaim bahwa ada ketidaksesuaian data mengenai asal sekolah Jokowi. Menurutnya, sebagian besar teman seangkatan Jokowi memiliki ijazah dari SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), bukan dari SMAN 6 Solo seperti yang diklaim oleh Jokowi. Mereka juga menuding UGM telah kecolongan karena memberikan gelar sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan keabsahannya.

    Konsekuensi Hukum bagi Jokowi

    1. Sanksi Pidana atas Pemalsuan Ijazah

    Penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa:​
    Hukumonline

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    Dalam konteks ini, ijazah palsu dapat dianggap sebagai surat yang menimbulkan hak untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.​

    2. Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan

    Selain KUHP, penggunaan ijazah palsu juga melanggar ketentuan dalam:​

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat dikenai sanksi pidana. ​

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000. ​

    Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat, proses hukum tetap dapat berjalan jika alat bukti yang cukup tersedia.​

    Dampak Konstitusional dan Legitimasi Politik

    1. Keabsahan Pencalonan sebagai Presiden

    Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat pendidikan menengah. Jika ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat ini terbukti palsu, maka pencalonan Jokowi dapat dianggap cacat hukum.​

    Namun, karena masa jabatan telah berakhir, pembatalan status Presiden tidak dapat dilakukan secara retroaktif. Meski demikian, hal ini dapat memicu krisis legitimasi terhadap kebijakan yang dibuat selama masa jabatannya.​

    2. Potensi Gugatan terhadap Kebijakan Pemerintahan

    Jika terbukti bahwa kepemimpinan Jokowi didasarkan pada dokumen palsu, maka kebijakan strategis yang ditetapkan selama masa jabatannya dapat dipertanyakan legitimasi moralnya. Meskipun secara hukum kebijakan tersebut tetap berlaku, tekanan publik dapat mendorong evaluasi ulang atau revisi terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.​

    3. Utang Negara dan Gugatan Sipil

    Salah satu pernyataan kontroversial dari TIPU UGM adalah bahwa utang negara yang kini mencapai Rp 7.000 triliun bisa dialihkan sebagai tanggung jawab pribadi Jokowi jika terbukti menggunakan ijazah palsu. Meski pernyataan ini secara hukum belum memiliki landasan kuat, secara politis bisa menimbulkan tekanan besar pada eks Presiden.

    Lebih jauh, kelompok sipil juga bisa melakukan gugatan perwakilan (class action) terhadap negara, atau mengajukan judicial review ulang atas peraturan yang ditandatangani oleh Jokowi semasa menjabat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Penipuan hingga Rp975 Juta, Mitra Dapur BGN di Kalibata Laporkan Yayasan ke Polisi

    Dugaan Penipuan hingga Rp975 Juta, Mitra Dapur BGN di Kalibata Laporkan Yayasan ke Polisi

    PIKIRAN RAKYAT – Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan salah satu yayasan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak penipuan.

    Adapun laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2025.

    Kuasa hukum Pelapor Danna Harly menjelaskan bahwa pihak Terlapor dalam hal ini adalah Yayasan berinisial ‘MBN’ yang menggandeng Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis yang dimiliki oleh Ira Mesra Destiawati.

    Danna menjelaskan bahwa kerja sama antara pihak dapur MBG dengan pihak yayasan mulanya terjalin sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Dalam periode tersebut dikatakan Danna, dapur telah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

    Akan tetapi, disebutkan Danna terjadi perselisihan pada bulan Maret 2025 ketika kliennya mengetahui terdapat perbedaan anggaran untuk sekolah tingkat PAUD, TK, hingga SD.

    “Senyatanya, di kontrak perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15.000 per porsi. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp13.000. Dan pihak yayasan, perlu diketahui, telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak yaitu pada bulan Desember tahun lalu,” kata dia dalam konferensi di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    “Setelah ada pengurangan pun, hak kami sebagai mitra dapur, masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15.000 dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13.000 dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” ujarnya.

    Konferensi pers pelapor salah satu yayasan untuk program MBG atas dugaan penipuan di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Pihak BGN menurutnya telah melakukan pembayaran tahap pertama dan kedua kepada yayasan tersebut. Namun, dikatakan Danna pihak kliennya tidak dipenuhi hak-haknya oleh pihak yayasan.

    “Ternyata dari pihak BGN telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000. Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” kata dia.

    Menurut Danna dapur itu telah berhenti menjalankan program pemenuhan makan bergizi sejak sebelum lebaran silam. Dia belum dapat memastikan keberlanjutan dapur tersebut seperti apa.

    Atas kejadian ini, kliennya disebut mengalami kerugian sebesar Rp975.375.000. Dengan kerugian itu, ia mengaku telah melapor pihak yayasan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Pihak yayasan, ada perorangan spesifiknya juga ada (dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan),” ujarnya.

    Sementara itu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons mengenai persoalan tersebut. Menurutnya hal itu sebagai masalah internal sementara kewajiban BGN kepada mitra dalam hal ini adalah pemilik fasilitas dan yayasan telah tuntas dilakukan.

    “Itu masalah internal mitra. BGN tidak terlibat dalam masalah internal. Dengan kasus seperti ini BGN akan lebih ketat melakukan verifikasi Mitra,” kata Dadan saat dikonfirmasi melalui pesan pendek WhatsApp.

    “Silakan tanya Yayasan hubungan mereka dan kerja sama awalnya gimana, kewajiban BGN kepada mitra BGN (pemilik fasilitas dan yayasan, satu paket) telah tuntas. Kita sedang siapkan SPPG pengganti untuk mitra-mitra yang bermasalah,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyuarakan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam proses melamar pekerjaan karena SKCK justru menciptakan diskriminasi dan menghambat proses reintegrasi sosial mantan narapidana. Menurut Pigai, SKCK juga telah menjadi simbol stigma sosial bagi mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan berupaya kembali menjadi bagian dari masyarakat.

    “Kami turun dari lapas ke lapas. Kami juga nanya mereka yang eks narapidana. Mereka narapidana ini dua kali, pertama dia sudah tunaikan hukuman dan kewajibannya di penjara. Dia tetap saja dilabeli sebagai orang yang terkurung. Karena sebagian hak untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan. Termasuk mendapatkan nafkah, termasuk mendapatkan pekerjaan terganggu,” kata Pigai kepada wartawan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Pigai menambahkan, keharusan melampirkan SKCK sebagai dokumen lamaran kerja memperkuat pelabelan terhadap mantan narapidana, sehingga mengurangi kesempatan mereka untuk berkembang dalam dunia kerja.

    “Akhirnya posisinya tidak bisa berkembang. Kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan. Karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” tutur Pigai.

    Siapa Saja yang Mendukung Penghapusan SKCK?

    Lebih lanjut, Pigai menyebut bahwa dorongan untuk mengevaluasi bahkan menghapus SKCK telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan masyarakat sipil. Menurutnya, pencabutan SKCK sudah menjadi sikap publik, oleh karena itu ia berharap institusi yang berwenang harus juga menghormati keinginan publik.

    “Ada sikap dari Komisi 13 sudah. Ada sikap juga dari pimpinan DPR RI sudah. Ada sikap dari civil society sudah. Ada sikap dari berbagai komunitas bangsa sudah. Karena itu kami berharap sikap-sikap mereka itu harus benar-benar dihormati oleh institusi yang mana diperintahkan menurut undang-undang untuk mengambil keputusan,” ujar Pigai.

    Apa Tujuan Penghapusan SKCK dalam Rekrutmen Kerja?

    Menurut Pigai, tujuan utama dari usulan ini adalah menghapus hambatan administratif yang bisa berujung pada pelanggaran hak dasar seseorang untuk bekerja dan hidup layak. Ia menegaskan, negara tidak boleh menyandera atau melabeli orang yang sudah menyelesaikan hukuman.

    “Oleh karena itulah kita berharap pihak yang diberi kewenangan menurut undang-undang atau menurut peraturan terkait dengan yang berkewenangan itu mencabut,” ucap Pigai.

    Apakah SKCK Akan Dihapus Secara Menyeluruh?

    Meski mendorong untuk dilakukan evaluasi, Pigai menekankan bahwa dirinya juga belum mengetahui apakah penghapusan SKCK dilakukan untuk semua sektor. Menurutnya, dicabut seluruhnya atau tidak itu tergantung pada keputusan Polri.

    “Ada ukuran-ukuran juga. Tapi sudah saatnya untuk mengevaluasi. Kalau cabut seluruhnya ya kita tidak tahu,” katanya.

    Pigai mengaku telah bertemu dan berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal usulan pencabutan SKCK. Ia juga telah menyampaikan kepada Listyo bahwa hal tersebut sudah menjadi sikap publik

    “Pokoknya saya sudah sampaikan sama Pak Kapolri. ‘Pak Kapolri itu sudah menjadi sikap publik bukan sikap Menteri HAM’,” tutur Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemprov Jakarta Akan Pasang 30 Ribu CCTV, Anggarannya Hampir Rp380 Miliar

    Pemprov Jakarta Akan Pasang 30 Ribu CCTV, Anggarannya Hampir Rp380 Miliar

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memasang hampir sebanyak 30 ribu Closed-Circuit Television (CCTV) di seluruh RT hingga RW di Jakarta. Rano mengatakan anggaran untuk pengadaan CCTV itu ditaksir mencapai Rp380 miliar.

    “Oh iya, itu akan kita pasang CCTV, Karena itu menjadi program kita. Cuman memang untuk wilayah yang di luar ini kita, Mungkin anggaran tahun depan. Karena itu memang banyak, hampir 30 ribu titik CCTV yang akan kita pasang. Barangkali kalau ditotal hampir Rp380 miliar,” kata Rano Karno usai meninjau Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 15 April 2025.

    Dikatakan Rano, jumlah RT/RW di Jakarta sebanyak 30.418. Dia mengatakan bahwa pemasangan CCTV menjadi salah satu janji kampanye ketika Pilgub Jabar 2024 silam.

    Politisi PDIP itu mengatakan saat ini taman di Jakarta sudah mulai dipasang CCTV dan barulah pada tahun depan yang untuk RT maupun RW itu.

    “Itu kecil untuk Jakarta (anggaran Rp380 miliar), itu jumlah RT/RW se-Jakarta, 30.418, saya masih ingat karena itu kampanye kita. Kita udah mulai di taman-taman. Bila kita pasang CCTV. Nah untuk yang RT dan RW, tahun depan karena masuk di program,” kata Rano.

    Menindaklanjuti hilangnya besi JPO di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Pemprov DKI Jakarta diinstruksikan agar memasang CCTV di sejumlah JPO yang rawan terjadi pencurian.

    Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam menjelaskan, tangga JPO yang bolong tersebut disebabkan beberapa pelat besi telah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Pihaknya juga telah melakukan perbaikan dan penambalan besi tangga sebanyak 15 anak tangga, dengan mengerahkan 10 personel Pasukan Kuning.

    “Kali ini merupakan penambalan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penambalan sudah dilakukan secara permanen atau las mati, namun oknum pencuri selalu menemukan cara untuk membongkar dan membawa kabur pelat-pelat besi itu,” kata Khairul Imam.

    Khairul, meminta warga untuk lebih peduli dan mengawasi seluruh JPO, khususnya di sepanjang Jalan Daan Mogot untuk mengantisipasi kembali terjadinya pencurian dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat pelaku pencurian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

    Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

    PIKIRAN RAKYAT – Penunjukan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai sorotan. Pasalnya, meski kini berada di jantung pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy diketahui masih menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Kostrad (Wadanyon 328).

    Jabat Dua Posisi Sekaligus

    Dalam unggahan resmi akun @pararaider328 pada 6 April 2025, Teddy masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Wadanyon 328 bersama Danyon Letkol Inf Adekurniawan dalam kegiatan peresmian Lapangan Tembak 100 meter di Depok. Ia juga menghadiri syukuran kenaikan pangkat prajurit 328.

    “Danyon 328 Letkol Inf Adekurniawan beserta Letkol Inf Teddy Indra Wijaya meresmikan Lapangan Tembak 100 m beserta seluruh prajurit sekaligus melaksanakan syukuran kenaikan pangkat Prajurit 328 periode 1 April 2025,” kata akun tersebut.

    Namun kehadiran itu memicu pertanyaan besar. Sesuai aturan yang berlaku, seorang prajurit aktif yang telah mengemban jabatan di pemerintahan seharusnya otomatis melepas jabatan struktural militernya.

    Sebelumnya, pada 18 Oktober 2024 lalu, Yonif 328 Dirgahayu juga pernah membalas pertanyaan warganet terkait status Teddy Indra Wijaya sebagai Wadanyonif.

    “Min, beliau kan ditarik jadi Seskab, apakah beliau gak jadi menjabat Wadan?” ucap akun @@mg**harman***.

    “Kalau jabatan di militer tetap wadan, yang baru itu kan bukan jabatan militer.
    Beliau masi anggota TNI aktif,” ucap akun TikTok @Yonif 328 Dirgahayu.

    TNI AD: Jabatan Militer Akan Dilepas

    Padahal, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa secara struktural, Teddy Indra Wijaya sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai Wadanyon sejak ditugaskan sebagai Sekretaris Kabinet.

    “Kalau sudah penugasan di situ (Sekretaris Kabinet), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya,” ujarnya pada 21 Oktober 2024.

    Teddy Indra Wijaya menjabat Wadanyon 328 berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, menggantikan Mayor Inf. Ade Fian. Namun kini, ia dipercaya mendampingi Presiden sebagai sekretaris utama kabinet, menggantikan Pramono Anung.

    Pakar: Mustahil Rangkap Jabatan

    Pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna, menegaskan bahwa rangkap jabatan seperti itu tidak dibenarkan.

    “Tidak akan bisa (rangkap jabatan), dia pasti akan melepaskan (jabatan) Wadanyon-nya. Pekerjannya berat loh Sekretaris Kabinet itu, tidak mungkin bercabang-cabang,” ucap Liona saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com pada Senin 21 Oktober 2024.

    Dia juga menambahkan bahwa kebijakan TNI tidak membenarkan rangkap jabatan prajurit aktif dalam jabatan negara sipil, apalagi jabatan strategis seperti Sekretaris Kabinet.

    “Ini jabatan negara, bukan jabatan partai. Jadi harus fokus dan TNI juga harus patuh terhadap aturan,” tuturnya.

    Panglima TNI Tegas: Harus Mundur dari Dinas Aktif

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” ujar Jenderal Agus di Jakarta, 10 Maret 2025.

    Pusat Penerangan TNI juga menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri akan diproses melalui Mabes TNI dan disahkan oleh pimpinan. Setelah itu, prajurit bersangkutan akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi tunduk pada aturan militer.

    RUU TNI Baru: Tidak Ada Lagi Celah Rangkap Jabatan

    Revisi terbaru UU TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 semakin memperketat aturan soal rangkap jabatan. Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki 14 posisi tertentu yang sesuai dengan fungsi TNI, seperti bidang pertahanan, intelijen, dan sandi negara.

    “Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan,” tuturnya.

    Revisi ini menjadi bentuk penegasan bahwa masa dwifungsi ABRI tidak boleh terulang kembali.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News