Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Kenapa KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil? Ini Penjelasannya

    Kenapa KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil? Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Mengapa Disita?

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, penyidik berwenang menyita benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan.

    “KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korusi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

    Tessa menegaskan, tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, sekaligus menjaga nilai ekonomis dari aset yang disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

    Menurut Tessa, dalam proses penyitaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang bukti di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) atau dititip untuk dirawat oleh pihak terkait, termasuk pemilik barang.

    “Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” tutur Tessa.

    Tessa menambahkan, pihak yang menerima titip rawat dilarang memindah tangankan barang tersebut dan bertanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi barang sesuai dengan keadaan saat dititipkan.

    “Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” tutur Tessa.

    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya menambahkan.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Taman Safari Indonesia Jawab Isu Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Seluruh Tudingan Hoaks?

    Taman Safari Indonesia Jawab Isu Eksploitasi Eks Pemain Sirkus, Seluruh Tudingan Hoaks?

    PIKIRAN RAKYAT – Taman Safari Indonesia (TSI) Group merilis pernyataan untuk mengklarifikasi berbagai tudingan terkait isu dugaan eksploitasi terhadap sejumlah eks pemain sirkus. Apa kata mereka?

    Sebelumnya, kabar negatif itu muncul usai sejumlah eks pemain sirkus bersangkutan melakukan audiensi di Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) beberapa waktu lalu.

    Melalui pernyataan resminya, TSI mengaku tidak punya sama sekali hubungan bisnis dengan mantan pemain sirkus yang disebutkan dalam forum. Ia juga menegaskan tak ada ikatan hukum di antara kedua belah pihak berkonflik.

    “Perlu kami sampaikan bahwa Taman Safari Indonesia Group adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud (eks pemain sirkus)” demikian bunyi pernyataan Manajemen TSI, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.

    Meski mengaku memahami situasi sehingga forum terbentuk, TSI menilai bahwa yang diungkap merupakan bagian dari ranah pribadi dan tak berkelindaan apa pun dengan lembaga mereka.

    “Adalah hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkut pautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami, terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar pernyataan itu lagi.

    “Selama lebih dari 40 tahun, kami senantiasa mengutamakan konservasi, edukasi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan mancanegara,” tegasnya.

    Dengan demikian, TSI mengklaim bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.

    Oleh karena itu, TSI turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan bijaksana dalam menanggapi berbagai informasi yang tersebar, khususnya di ranah digital.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan,” ucapnya menandaskan.

    Sekilas Kasus TSI

    Pada Selasa, 15 April 2025, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima kunjungan sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

    Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan keluhan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh para mantan pekerja.

    Walaupun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM terjadi di masa lalu, menurutnya hal tersebut tidak berarti bahwa tindakan pidana yang terjadi tidak dapat diselidiki.

    “Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana,” ujarnya dikutip Antara.

    “Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” katanya menegaskan.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana memfasilitasi upaya pencarian keadilan bagi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia yang diduga mengalami pelanggaran HAM selama bekerja di Taman Safari Indonesia sejak tahun 1970-an.

    Mugiyanto menyampaikan bahwa Kementerian HAM akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komnas HAM, mengingat para korban telah menyampaikan laporan kepada kedua lembaga tersebut.

    Selain itu, guna memperoleh informasi yang lebih menyeluruh, Kementerian HAM juga berencana meminta penjelasan langsung dari pihak Taman Safari Indonesia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jokowi Akan Laporkan Siapa Soal Tuduhan Ijazah Palsu? Sebut Bakal Disiapkan Kuasa Hukum

    Jokowi Akan Laporkan Siapa Soal Tuduhan Ijazah Palsu? Sebut Bakal Disiapkan Kuasa Hukum

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan membawa persoalan tuduhan ijazah palsu terhadapnya ke ranah hukum.

    Jokowi mengaku polemik ini juga termasuk pencemaran nama baik, sehingga mempertimbangkan guna melaporkannya ke aparat hukum.

    “Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana,” ucap Presiden ke-7 RI itu di Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 16 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Siapa yang Akan Dilaporkan Jokowi?

    Ayah dari Wakil Presiden Gibran tersebut masih enggan menyampaikan siapa yang akan dilaporkan terkait hal ini.

    “Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan segera kami putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat,” lanjut Jokowi.

    Menurutnya, selama pihak pengadilan yang meminta memperlihatkan ijazah asli tersebut, maka ia siap menunjukkan.

    “Kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada,” lanjutnya.

    Jokowi Enggan Perlihatkan Ijazah

    Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman mantan Gubernur Jakarta itu dengan niat melihat ijazah asli pada Rabu, 16 April 2025.

    Namun, ia menegaskan tak mempunyai kewajiban menunjukkan ijazah keTPUA yang juga tidak berwenang mengatur penunjukan tersebut.

    “Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka,” katanya usai menerima perwakilan TPUA.

    Menurut Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah, kedatangan mereka untuk silaturahmi sekaligus ingin mengetahui secara langsung ijazah tersebut.

    “Beliau belum berkenan menunjukkan ijazah, dikembalikan ke proses hukum. Bahwa kalau diperintahkan pengadilan akan ditunjukkan, kami sudah menyampaikan bahwa dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah. Ijazah hanya bisa ditunjukkan ke pemilik, makanya kami datang ke pemilik, tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan bahkan menyerahkan ke proses pengadilan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapa Pendiri Oriental Circus Indonesia? Viral Aduan Eks Pemain Sirkus Diduga Disiksa

    Siapa Pendiri Oriental Circus Indonesia? Viral Aduan Eks Pemain Sirkus Diduga Disiksa

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Oriental Circus Indonesia (OCI), atau yang akrab dikenal sebagai OCI Taman Safari, kembali mencuat ke permukaan.

    Namun, kali ini bukan karena sorak sorai penonton yang terkesima oleh atraksi spektakuler, melainkan oleh pengakuan getir para mantan pemainnya.

    Di balik kilauan kostum dan gemuruh tepuk tangan masa lalu, tersembunyi cerita tentang dugaan kekerasan fisik, tekanan mental, upah yang tak layak, hingga paksaan untuk terus tampil meski tubuh merintih kesakitan.

    Sebelum tabir kelam ini tersibak, Oriental Circus Indonesia adalah ikon hiburan keliling yang berjaya di Tanah Air, sebuah mimpi yang dirajut oleh satu sosok visioner Hadi Manansang.

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, Hadi Manansang, sang pendiri, memulai perjalanan OCI dari kerasnya jalanan kota. Jauh sebelum dekade 1960-an, ia dikenal sebagai seniman jalanan yang gigih, seorang pegiat obat tradisional yang tak gentar mempertontonkan atraksi ekstrem yang memukau sekaligus mendebarkan.

    Salto berbahaya, lemparan trisula yang mengancam, hingga aksi menancapkan besi ke dada menjadi santapan sehari-hari bagi para pejalan kaki yang berkerumun di sekelilingnya. Jiwa seni dan keberanian yang membara dalam diri Hadi menjadi cikal bakal lahirnya sebuah legenda hiburan.

    Oriental Circus Indonesia, di bawah kepemimpinan Hadi Manansang, menjelma menjadi sebuah tontonan yang memadukan keajaiban akrobatik yang memukau, ilusi sulap yang membingungkan, kelihaian juggling yang menakjubkan, hingga interaksi yang mendebarkan dengan hewan-hewan liar.

    Era 1990-an menjadi puncak kejayaan OCI. Mereka tak hanya merajai panggung-panggung hiburan di berbagai pelosok Indonesia, tetapi juga melebarkan sayap ke kancah internasional. China, Inggris, dan Amerika Serikat menjadi saksi bisu kehebatan para seniman OCI.

    Saat itu, Oriental Circus Indonesia bukan hanya sekadar grup hiburan, melainkan juga representasi kebanggaan Indonesia di mata dunia.

    Nama Hadi Manansang pun tak terpisahkan dari kesuksesan ini, menjadi motor penggerak yang mengubah pertunjukan jalanan sederhana menjadi hiburan berskala global yang mampu memukau penonton dari berbagai latar belakang budaya.

    Namun, roda kehidupan terus berputar. Memasuki dekade 2010-an, gaung pertunjukan OCI Taman Safari mulai meredup. Tingginya biaya produksi, tekanan yang semakin kuat dari kelompok pemerhati satwa terkait penggunaan hewan dalam pertunjukan, serta perubahan selera dan tren hiburan menjadi tantangan berat yang dihadapi.

    Salah satu penampilan terakhir mereka yang tercatat adalah “Hanoman The Dreamer” pada tahun 2016 di Jakarta Utara, sebuah kolaborasi artistik dengan para pemain sirkus dari Eropa.

    Namun, pada April 2025, sejumlah mantan pemain perempuan memberanikan diri untuk menyampaikan pengalaman traumatis mereka kepada Wakil Menteri HAM (Wamenham), mengungkap dugaan kekerasan fisik, tekanan mental yang menghimpit, upah yang seringkali tak dibayarkan sesuai perjanjian, hingga paksaan untuk terus tampil di bawah sorot lampu panggung meskipun tubuh mereka dilanda sakit dan kelelahan.

    Butet, salah satu mantan pemain sirkus OCI Taman Safari, dengan suara bergetar menceritakan perlakuan kasar yang kerap ia terima selama menjalani latihan keras dan tampil di bawah tekanan.

    “Kalau main saat show tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” ungkap Butet di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

    Bantahan dari Pihak Taman Safari

    Rombongan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa berfoto bersama pengelola Taman Safari Indonesia di lingkungan Taman Safari Indonesia di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). (ANTARA/HO-Kemenpar)

    Di tengah badai pengakuan yang viral di berbagai platform media sosial dan pemberitaan, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, tampil untuk memberikan jawaban atas tudingan yang dilayangkan.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 17 April 2025, Tony Sumampau dengan nada tegas membantah seluruh tuduhan kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

    “Sama sekali tidak benar. Kalau memang itu benar kejadiannya karena tahun 1997 itu kan ada yang melapor,” ujar Tony Sumampau.

    Ia juga menyangkal adanya penyiksaan yang dilakukan oleh pihak TSI terhadap para mantan pemain sirkus OCI yang telah bertahun-tahun beratraksi di berbagai tempat, termasuk di dalam kawasan Taman Safari Indonesia.

    “Itu sama sekali apa yang disampaikan kayaknya tidak masuk di akal juga gitu ya. Seperti dipukul pakai besi, mati mungkin kalau dipukul. Jadi nggak benar itu hanya, apa, suatu difitnahkan seperti itu. Nah itu kan akan kita klarifikasi juga,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Tony Sumampau menantang para mantan pemain sirkus tersebut untuk menunjukkan bukti-bukti konkret yang mendukung klaim mereka mengenai adanya perilaku kekerasan yang dilakukan oleh pihak Taman Safari Indonesia.

    Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti yang jelas tidak dapat diterima dan pihak TSI siap untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut guna meluruskan permasalahan yang berkembang di masyarakat.

    Tak hanya itu, Tony Sumampau juga mengungkapkan narasi yang berbeda mengenai latar belakang para mantan pemain sirkus tersebut.

    Ia mengklaim bahwa mereka telah dirawat oleh pihaknya sejak usia bayi, setelah diselamatkan dari lingkungan prostitusi di kawasan Kalijodo, Jakarta.

    “Dari bayi, masih bayi. Membesarkan mereka bukannya gampang, ada suster yang jagain,” ungkapnya.

    Tony Sumampau juga menyinggung pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa tahun lalu, yang menurutnya memberikan apresiasi terhadap langkah Taman Safari Indonesia dalam menampung anak-anak dari Kalijodo.

    “Ingat saya dari Komnas HAM itu menyatakan, sudah ditampung saja sudah bagus itu sehingga sehat-sehat gitu. Waktu itu kan, kalau kamu tidak ditampung mungkin kamu orang sudah nggak ada kali.

    “Siapa yang mau kasih makan kamu orang dari bayi. Sampai kamu besar gini, kenapa tidak ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

    Polemik ini semakin menarik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai etika bisnis di industri hiburan, perlindungan hak-hak pekerja seni, serta tanggung jawab sosial sebuah institusi besar seperti Taman Safari Indonesia terhadap individu-individu yang pernah bekerja di bawah naungannya.

    Investigasi yang komprehensif dan transparan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kisah yang kontradiktif ini dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kesiapan Taman Safari Indonesia Kelola Kebun Binatang Bandung

    Kesiapan Taman Safari Indonesia Kelola Kebun Binatang Bandung

    PIKIRAN RAKYAT – Taman Safari Indonesia (TSI) adalah taman hiburan satwa yang berfungsi sebagai tempat konservasi dan edukasi. Lokasi TSI sendiri memiliki beberapa tempat diantaranya Bogor, Prigen, dan Bali.

    Pihak dari Taman Safari Indonesia memberikan pernyataan terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Perlu diketahui, sejak 25 Maret 2025 sudah tidak dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) setelah tanggal 21 Maret 2025 pengurus yayasan mengundurkan diri.

    Keberlangsungannya saat ini, Bandung Zoo selanjutnya akan dikelola oleh tokoh-tokoh dari Taman Safari Indonesia seperti Jhon Sumampouw, termasuk juga Tony Sumampouw yang pernah menjadi bagian pengurus YMT pada tahun 2017.

    “Kami siap karena sudah terlanjur dari tahun 2017 sudah siap,” ujar Tony Sumampouw, yang merupakan Komisaris TSI. Pernyataan telah dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

    Pengelola Bandung Zoo tidak akan berbentuk yayasan, kedepannya akan berbentuk perseroan seperti yang diminta oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dengan tujuan agar lebih proporsional.

    “Sesuai Permen Nomor 22 Tahun 2019 yakni untuk lembaga konservasi umum, harus berbentuk badan usaha (PT), atau koperasi. Pak Farhan inginnya PT karena bisa dikenakan berbagai macam kewajiban, termasuk pajak,” ungkap Tony lebih lanjut.

    Konsep yang digunakan dalam mengelola Bandung Zoo adalah menggunakan konsep open zoo yang membuat hewan yang ada akan merasa nyaman dan bisa lebih aktif, interaksi dengan pengunjung bersama satwa juga akan meningkat.

    Pihak TSI melakukan pembenahan secara menyeluruh pada tata letak dan rancangan di Bandung Zoo, mulai dari gerbang tiket, ruang makan, sampai kandang, hal ini juga merupakan dukungan akan Kota Bandung agar keberadaan dari Bandung Zoo memiliki pagelaran kebudayaan didalamnya.

    Target dari Bandung Zoo adalah untuk menarik jumlah wisatawan dari kota-kota besar seperti Jakarta, yang disebut Toni sebagai barometer tingkat kualitas pariwisata di Indonesia.

    Kemungkinan untuk harga tiket akan mengalami peningkatan, dari harga tiket saat ini sekitar akan naik Rp50 ribu. Harga tiket merupakan penyesuaian dari target pasar dan juga berbagai pembenahan yang ada, kenaikan ini tidak bisa disebut mahal.

    “Buktinya ada tempat lain di atas Rp100 ribu tapi dia lebih ramai dari kita, tapi memang harus maju,” ujar Toni menjelaskan.

    “Jika ini berhasil, Pemkot Bandung juga akan menghasilkan pajak yang luar biasa. Contoh Taman Safari Bogor ya, setiap tahunnya kita minimal Rp50 miliar sumbangan ke PAD di luar pajak lainnya seperti penghasilan,” kata Tony memberikan gambaran mengenai pendapatan pajak yang akan didapat.

    Total utang yang harus diselesaikan oleh Kebun Binatang Bandung pada Pemkot Bandung adalah Rp59 miliar, pada saat Romly Bratakusuma selaku Pembina YMT meninggal, pihak Pemkot Bandung memberi keringanan berupa potongan utang sehingga totalnya sekitar Rp25 miliar lebih.

    “Padahal ketika kita ikut mengelola di sana 2017 sampai 2021, kita bayar satu tahunnya Rp2 miliar ke ibu Sri (janda Romly) karena beliau meyakini bisa. Tapi akhirnya itu jadi temuan kejaksaan dana angsuran itu tidak dibayar. Itu jadi kendala. Kami sudah bayar ketika ngelola, jadi ya tinggal sisanya,” ungkap Tony.

    Kedepannya, Bandung Zoo dengan pengelola dari TSI membuat kebun binatang ini semakin banyak wisatawan yang datang dan memberikan nuansa baru yang lebih menarik untuk siapa saja yang datang ke tempat ini. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Konflik Antarnelayan, KKP Dorong Penggunaan VMS untuk Pengawasan Laut Berkelanjutan

    Cegah Konflik Antarnelayan, KKP Dorong Penggunaan VMS untuk Pengawasan Laut Berkelanjutan

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan sangat penting, tidak hanya untuk menjaga ekosistem perairan, tetapi juga untuk mencegah konflik antarnelayan akibat persaingan wilayah dan hasil tangkapan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa konflik horizontal di laut masih rawan terjadi, terutama ketika kapal dari satu daerah menangkap ikan di wilayah perairan daerah lain.

    “Ini seperti trayek angkot, kalau tidak diatur akan rebutan. Kapal dari Jawa yang menangkap hingga Kalimantan bisa memicu kemarahan nelayan lokal. Itu bisa berujung konflik di tengah laut,” kata Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

    Teknologi VMS jadi solusi untuk pengawasan dan keadilan

    KKP menilai solusi untuk mencegah potensi konflik dan eksploitasi laut yang berlebihan adalah dengan memanfaatkan teknologi pemantauan berbasis satelit, yakni Vessel Monitoring System (VMS). Sistem ini mampu melacak aktivitas kapal secara real-time, sehingga posisi kapal dan wilayah operasinya bisa diawasi dengan akurat.

    “Dengan VMS, kami bisa memantau kapal apakah mereka menangkap ikan di wilayah yang sesuai izin atau justru melanggar batas,” ujar Ipunk.

    Sumber Daya Laut Indonesia semakin tertekan

    Ipunk menyoroti bahwa meskipun laut Indonesia memiliki potensi besar dengan estimasi sumber daya ikan lebih dari 12 juta ton per tahun, tekanan terhadap ekosistem terus meningkat sejak awal tahun 2000-an. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan armada kapal perikanan yang tidak diimbangi dengan distribusi wilayah tangkap yang merata dan sistem pengawasan yang ketat.

    Ia menekankan bahwa laut bukanlah sumber daya yang tak terbatas. Tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, eksploitasi berlebihan dapat mengancam keberlanjutan industri perikanan nasional.

    VMS jadi standar global tata kelola perikanan

    Teknologi VMS telah menjadi bagian dari tata kelola perikanan modern dan transparan di berbagai negara. Sistem ini tidak hanya mencegah illegal fishing, tetapi juga memberikan keadilan bagi nelayan yang menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap aturan.

    “VMS bukan hal baru di dunia perikanan. Banyak negara sudah lebih dulu menerapkannya untuk memastikan kapal tidak mencuri ikan dan tetap berada di jalur yang benar,” jelas Ipunk.

    Indonesia sudah terapkan VMS sejak 2023

    Indonesia mulai menerapkan sistem VMS sejak tahun 2023, dan hingga kini KKP terus mendorong perluasan penggunaannya, terutama bagi kapal nelayan berukuran 5–30 GT. Dengan sinyal berbasis satelit, VMS efektif bekerja bahkan di wilayah laut lepas yang tidak terjangkau jaringan seluler.

    “Kami terus mengimbau nelayan dan pelaku usaha untuk segera memasang VMS. Ini bukan hanya untuk kepatuhan, tapi juga untuk melindungi mereka sendiri saat berada di laut,” tambahnya.

    Pengawasan laut tak bisa lagi konvensional

    Konflik antarnelayan dan potensi overfishing menjadi sinyal bahwa pengawasan laut tidak bisa lagi dilakukan dengan cara lama. VMS menjadi langkah konkret dalam membangun pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, adil, dan transparan.

    Dengan teknologi ini, KKP berharap dapat menjaga ketertiban, memastikan kepatuhan kapal perikanan, dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal di seluruh wilayah perairan Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Johan Budi, muncul di persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Nama Johan Budi disebut dalam kesaksian eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Adapun Wahyu Setiawan dihadirkan oleh jaksa di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Wahyu Setiawan, yang pernah divonis dalam kasus suap serupa, hadir sebagai saksi.

    Di hadapan majelis hakim dan tim jaksa dari KPK, Wahyu mengisahkan banyak pihak yang ia sebut sebagai makelar dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Dari pengakuan itulah, nama Johan Budi mengemuka.

    Semua berawal ketika jaksa KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 15 milik Wahyu yang pernah menyampaikan pesan kepada Ketua KPU saat itu, Arief Budiman. Pesan tersebut adalah permintaan agar Arief, yang akan melakukan kunjungan kerja bersama Johan Budi menyampaikan kepada Johan bahwa permintaan PDIP untuk mengondisikan agar Harun Masiku bisa lolos ke Senayan tidak bisa dikabulkan. Wahyu mengaku kasihan terhadap Harun lantaran banyak makelar yang datang menemuinya.

    “Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman (Ketua KPU saat itu) apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Banyak Makelar, Apa Maksudnya?

    Jaksa meminta Wahyu untuk menjelaskan lebih dalam apa yang dimaksud dengan makelar. Wahyu menjelaskan bahwa istilah itu ia gunakan untuk menggambarkan banyaknya pihak yang mendatanginya, seolah bisa memengaruhi proses PAW Harun Masiku, padahal secara aturan tidak mungkin dilakukan.

    “Itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan. Karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa, kan kasihan,” tutur Wahyu.

    Mengapa Harun Masiku Tak Dihubungi Langsung?

    Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengapa Wahyu tidak menyampaikan langsung kepada Harun Masiku? Ternyata, menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak pernah bertemu ataupun memiliki kontak Harun. Karena itu, ia menyampaikan pesannya lewat Arief Budiman, yang dalam pikirannya bisa menyampaikan kepada Johan Budi sebagai representasi PDIP.

    “Saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada ketua ‘mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan’ kenapa Pak Johan? Karena PDIP,“ ucap Wahyu.

    Dakwaan Hasto

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    PIKIRAN RAKYAT – Terungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini bertolak belakang dengan narasi yang tersiar sebelumnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan bahwa draft revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI sudah ada di meja Prabowo. Ia tak menekankan apa-apa perihal penandatangan.

    Namun, selang sepekan kemudian, Prasetyo Hadi mengungkapkan, UU TNI sejatinya telah diteken Prabowo sebelum Lebaran 2025.

    “Sudah, sudah. Sebelum lebaran. Tanggal 27 atau 28,” ujar Mensesneg Prasetyo dalam pernyataannya terbaru, dikutip Kamis, 17 April 2025.

    Sebelumnya, Prasetyo mengungkap, dokumen kebijakan sudah berada di meja Presiden Prabowo. Dia juga mengatakan, revisi UU TNI tidak dipersoalkan oleh internal pemerintahan walaupun unjuk rasa di mana-mana.

    “Sudah (di meja Presiden). Enggak ada masalah. Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Dalam revisi ini, terdapat tiga poin utama yang mengalami perubahan. Simak selengkapnya!

    4 Poin yang Jadi Kontroversi

    Poin-poin penting dari pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) antara lain:

    a. Kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan

    Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta administrasi strategis TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, pengerahan kekuatan militer tetap di bawah kendali Presiden.

    b. Penambahan tugas pokok TNI

    Pasal 7 ayat (2) menambahkan dua tugas baru bagi TNI, sehingga jumlahnya menjadi 16. Tambahan tersebut adalah membantu menangani ancaman siber di sektor pertahanan, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia atau kepentingan nasional di luar negeri.

    c. Perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif

    Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, naik dari sebelumnya 10. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Pertahanan Kesekretariatan Negara Badan Intelijen Negara Badan Siber dan/atau Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Badan SAR Nasional Badan Narkotika Nasional Mahkamah Agung Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Terorisme Badan Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

    d. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI

    Pasal 53 mengatur kenaikan usia pensiun, antara lain:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun Perwira sampai dengan kolonel: 58 tahun Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun Perwira tinggi bintang empat: masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden Prajurit dengan jabatan fungsional: dapat berdinas hingga usia 65 tahun

    Revisi ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kembali peran ganda militer di ranah sipil dan menjadi bentuk kemunduran demokrasi. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Badan Hukum yang Berbeda

    2 Badan Hukum yang Berbeda

    PIKIRAN RAKYAT – Taman Safari Indonesia (TSI) Group menyatakan, perusahaan tak ingin dikaitkan dengan aduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) ke Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada Selasa, 15 April 2025.

    Menurut Head of Media and Digital Taman Safari Indonesia Group Finky Santika Nh, TSI Group tak memiliki keterkaitan atau hubungan bisnis dengan para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam OCI.

    “Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu,” kata Finky di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 17 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Reputasi Taman Safari

    Pihaknya meminta nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.

    “Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” lanjut Finky.

    Menurutnya aduan tersebut disampaikan tanpa bukti yang jelas karena bisa berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” lanjutnya.

    2 Badan Hukum Berbeda

    Komisaris TSI Tony Sumampau yang juga aktif di OCI bertindak sebagai pelatih hewan mengatakan OCI dan Taman Safari Indonesia adalah 2 badan hukum yang berbeda.

    Isu ini pernah mencuat tahun 1997, ditangani Komnas HAM yang dipimpin Ali Said. Hasil penelusurannya ditemukan, anak-anak tersebut berasal dari satu daerah di Jakarta.

    Menurut Tony, saat itu anak-anak memang harus menghabiskan waktu di lingkungan sirkus seperti makan, mandi, istirahat dan belajar.

    “Ketika itu memang bekerja semua, anak-anak makan, istirahat, show, sampai belajar ada waktunya. Kalau ada kekerasan mungkin saya juga kena karena saya kan di sana juga,” kata Tony.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lapor ke AS, Indonesia Nyatakan Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza Palestina

    Lapor ke AS, Indonesia Nyatakan Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza Palestina

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan soal rencana evakuasi 1.000 warga Gaza. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Luar (Menlu) Negeri Indonesia, Sugiono dalam kunjungan ke Amerika Serikat (AS).

    Sugiono bertemu dengan Menlu AS, Marco Rubio bertemu di di Kementerian Luar Negeri AS, Washington D.C pada 16 April 2025. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal, termasuk soal Palestina.

    Terkait kondisi Palestina, Sugiono mengatakan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong upaya perdamaian di Palestina. Hal ini ditunjukkan dengan kunjungan Prabowo ke beberapa negara, seperti Mesir, Jordania, Qatar, UAE dan Turki belum lama ini..

    Salah satu hal yang direncanakan pemerintah Indonesia adalah dengan mengevakuasi sementara warga di jalur Gaza.

    “Pemerintah Indonesia juga siap untuk mengevakuasi sementara sekitar 1.000 warga Palestina di Jalur Gaza yang terluka untuk dirawat di Indonesia. Setelah itu, mereka akan dipulangkan kembali ke Gaza”, tutur Menlu Sugiono dilaporkan Anadolu Agency.

    Kendati siap melakukan evakuasi emenetara warga Gaza, Sugiono menegaskan Indonesia tetap menolak relokasi warga Palestina di Gaza. Hal ini lantaran Palestina merupakan tanah air warga Gaza.

    Rencana pemerintah Indonesia ini sebenarnya telah menuai kritik, bahkan dari dalam negeri. Majelis Ulama Indonesia menyatakan dengan tegas menolak rencana Prabowo mengevakuasi sementara 1.000 warga Gaza.

    “Saya tidak setuju evakuasi (1000) warga Gaza ke Indonesia karena masalahnya bukan warga Gaza, tapi karena Israel yang menyerang dan tak patuh perjanjian,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, Rabu, 9 April 2025. 

    Dia mengkritik rencana tersebut dan yang seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia adalah berupaya untuk menghentikan serangan Israel ke Palestina. Cholil juga mempertanyakan terkait jaminan bagi warga Gaza untuk balik lagi ketika nantinya dievakuasi ke Indonesia. 

    “Apa ada jaminan mereka warga Gaza yang keluar bisa balik lagi? Bukankah mereka sengaja dikeluarkan untuk memasukkan Israel ke Palestina,” tuturnya dilaporkan laman resmi MUI. 

    “Kalo itu yang akan dievakuasi anak-anak dan orang tua bukankah diobati di tempat terdekat itu lebih baik. Sebagai Muslim dan manusia tentu kita simpati dan empati kepada warga Palestina, tapi caranya bukan mereka dijauhkan dan dikeluarkan dari negaranya,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, dia menganggap dengan mengevakuasi warga Gaza sama saja dengan memuluskan invasi yang dilakukan Israel di tahan Palestina.

    “Mengeluarkan mereka dari negerinya apalagi ke tempat yang jauh dengan dalih apa pun malah akan memuluskan invasi Israel ke Palestina. Terbukti Tanah Palestina makin hari terus mengecil karena dijajah dan dirampas oleh Israel,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News