Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Waspadai Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

    Waspadai Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Minggu, 29 Juni 2025. Masyarakat diimbau mewaspadai potensi hujan sedang hingga sangat lebat di beberapa wilayah Indonesia, serta gelombang laut tinggi yang berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran.

    Menurut informasi yang disampaikan BMKG, sistem atmosfer aktif berupa bibit siklon tropis 97W terpantau berada di Samudra Pasifik Timur Filipina. Meski potensi berkembang menjadi siklon tropis dalam 24 jam ke depan tergolong rendah, sistem ini menimbulkan konvergensi dan konfluensi angin yang berdampak pada cuaca di Indonesia.

    Selain itu, sirkulasi siklonik juga terdeteksi di Selat Karimata, memanjang hingga Laut Jawa. Kombinasi kedua sistem ini memicu peningkatan pertumbuhan awan hujan di wilayah sekitarnya.

    Potensi Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat

    BMKG memperkirakan hujan intensitas sedang hingga lebat, bahkan disertai petir, berpotensi terjadi di beberapa wilayah berikut:

    Jawa bagian barat dan tengah (Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta) Maluku (berkategori waspada tinggi dengan simbol orange) Sumatra bagian selatan dan tengah (Lampung, Jambi, Pangkal Pinang) Papua bagian tengah dan selatan

    Wilayah yang berpotensi mengalami suhu tinggi hingga 34°C adalah Kota Banda Aceh dan Medan. Masyarakat diimbau menghindari aktivitas berlebihan di luar ruangan pada siang hari.

    Waspada Gelombang Tinggi dan Potensi Rob

    BMKG juga memperingatkan adanya gelombang laut setinggi 2,5 hingga 4 meter di:

    Perairan selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) Samudra Hindia selatan Banten hingga NTT

    Sementara itu, potensi banjir pesisir (rob) dapat terjadi di wilayah berikut:

    Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta NTB, sebagian pesisir Kalimantan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Selatan Prakiraan Cuaca di Kota-Kota Besar

    Berikut prakiraan cuaca di kota-kota besar Indonesia pada Minggu, 29 Juni 2025.

    Sumatra:

    Cerah berawan: Banda Aceh Berawan tebal: Medan, Tanjung Pinang, Padang, Jambi, Palembang Hujan ringan: Bandar Lampung Hujan petir: Pangkal Pinang

    Jawa:

    Hujan ringan: Serang, Semarang, Yogyakarta Hujan petir: Jakarta, Bandung Berawan tebal: Surabaya

    Bali & Nusa Tenggara:

    Hujan ringan: Denpasar Berawan tebal: Mataram, Kupang

    Kalimantan:

    Hujan ringan: Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda Hujan petir: Tanjung Selor

    Sulawesi:

    Berawan tebal: Manado, Gorontalo Hujan ringan: Palu, Mamuju, Kendari Hujan sedang: Makassar

    Indonesia Timur:

    Hujan ringan: Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya, Merauke Hujan sedang: Nabire

    BMKG mengingatkan bahwa informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diimbau untuk terus memantau pembaruan cuaca melalui situs resmi dan Aplikasi Info BMKG.***

  • Luhut Minta Jokowi Tak Diusir dari Solo Jika Ijazah Terbukti Palsu? Cek Faktanya!

    Luhut Minta Jokowi Tak Diusir dari Solo Jika Ijazah Terbukti Palsu? Cek Faktanya!

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah unggahan viral di platform X dan YouTube menampilkan tangkapan layar yang mengatasnamakan Tempo, dengan narasi, Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan disebut meminta masyarakat Solo agar tidak mengusir Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), jika terbukti ijazahnya palsu.

    Unggahan tersebut bahkan menampilkan tulisan besar yang berbunyi:

    “JOKOWI AKAN DI USIR OLEH MASYARAKAT SOLO JIKA BENAR IJASAHNYA PALSU”

    Namun, benarkah Luhut pernah membuat pernyataan seperti itu? Apakah artikel yang disebut-sebut dari Tempo tersebut memang benar adanya?

    Benarkah Itu Artikel Tempo?

    Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tangkapan layar yang beredar tersebut dipastikan hasil suntingan alias palsu.

    Gambar Luhut yang ditampilkan dalam unggahan itu ternyata diambil dari rekaman video resmi acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.

    Video lengkapnya dapat ditemukan di kanal YouTube resmi milik Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Sementara itu, sebagaimana penelusuran Antara yang dikutip Minggu, 29 Juni 2025, redaksi berhasil merampungkan pengecekan dengan mengetik kata kunci “Luhut” di situs resmi Tempo.

    Hasilnya, tidak ditemukan artikel dengan judul, gambar, maupun isi seperti dalam unggahan yang beredar.

    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, turut memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.

    “Gambar yang beredar bukan tangkapan layar berita Tempo, karena berbeda secara tata letak, desain, dan gaya tulisan dengan standar yang ditetapkan media itu.”

    Dengan demikian, klaim yang menyebut Luhut meminta masyarakat Solo agar tidak mengusir Presiden Jokowi jika ijazahnya terbukti palsu adalah tidak benar dan tergolong hoaks.

    Dengan demikian, klaim narasi Luhut minta Jokowi jangan diusir jika ijazahnya terbukti palsu adalah keliru. ****

  • Menteri PU Dody Akui ‘Terpukul’ Jajarannya Kena OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut

    Menteri PU Dody Akui ‘Terpukul’ Jajarannya Kena OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, buka suara usai sejumlah bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

    Ia mengaku terpukul hingga merasa seperti ditampar atas kejadian yang mencoreng institusi yang dipimpinnya.

    “Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatera Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar ‘tamparan’ keras ke saya,” ujar Dody saat ditemui di Jakarta, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

    Menurut Dody, kasus ini menjadi pengingat keras setelah dirinya berulang kali mengingatkan pentingnya bekerja dengan integritas dan nurani. Ia merasa kecewa karena peringatan itu tak digubris oleh sebagian anak buahnya.

    “Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya… masih saja begini,” ujar dia.

    Meski kecewa, Dody menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung.

    “Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” kata dia tegas.

    Dody bahkan siap menyerahkan siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di level pusat.

    “Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tuturnya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Dody mengaku telah menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian PU, dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), demi mencegah kasus serupa terulang.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalan di Sumatera Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua di antaranya merupakan pejabat dari Dinas PUPR Provinsi Sumut.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Asep.

    Satu tersangka lainnya adalah HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut. Sementara dua sisanya merupakan pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” ujar Asep.

    Kelima tersangka diamankan dalam OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan pemenangan proyek secara tidak sah. ***

  • Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    Bobby Nasution Jadi Diperiksa KPK? Korupsi Proyek Jalan Sumut Seret Namanya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

    Hal ini diungkapkan menyusul keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan kedekatan antara salah satu tersangka, TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dengan Bobby Nasution.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Asep menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung berfokus pada pola follow the money, atau penelusuran aliran dana yang diduga bersumber dari pemberi suap.

    “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa siapapun yang namanya muncul dalam alur uang haram tersebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Bobby Nasution.

    Selain itu, Asep juga menyebutkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang terseret dalam proses hukum selanjutnya.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

    TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HEL, PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut KIR, Direktur Utama PT DNG RAY, Direktur PT RN

    TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni KIR dan RAY, guna memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

    KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan perkembangan ini, perhatian kini tertuju pada apakah Bobby Nasution akan turut dimintai keterangan oleh KPK dalam waktu dekat. ***

  • Terungkap 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Seret Nama Bobby Nasution

    Terungkap 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Seret Nama Bobby Nasution

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Penetapan tersangka ini muncul di tengah sorotan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution yang disebut-sebut dalam proses penyidikan.

    Dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua dari lima tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep.

    Tersangka ketiga berinisial HEL berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Sementara dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” ucap Asep.

    Seluruh tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 malam.

    Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

    Di lingkungan Dinas PUPR Sumut, Asep menyebut TOP memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk langsung PT DNG sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai total Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

    Proses pengadaan proyek itu turut diatur melalui e-catalog agar perusahaan milik KIR bisa keluar sebagai pemenang. Dalam praktiknya, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” ujar Asep.

    Sementara itu, pada proyek Satker PJN Wilayah 1 Sumut, HEL sebagai pejabat pembuat komitmen diduga menerima suap karena telah mengatur pemenang proyek dari e-catalog, sehingga perusahaan KIR dan RAY kembali mendapat keuntungan.

    “Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep lagi.

    Barang bukti yang disita KPK dalam OTT ini berupa uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga sisa pembayaran dari proyek yang tengah dikerjakan.

    Para pihak swasta, yakni KIR dan RAY, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, sementara TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B, semuanya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kelima tersangka telah resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

    Sebelumnya, dalam kasus ini, nama Bobby Nasution turut disorot publik karena kedekatannya dengan beberapa pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka. KPK sendiri tidak menutup kemungkinan akan memanggil Bobby jika ditemukan kaitan dalam aliran uang.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” tutur Asep dalam konferensi pers terpisah. ***

  • BMKG Sebut 8 Lokasi Wisata yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Salah Satunya Puncak Bogor

    BMKG Sebut 8 Lokasi Wisata yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Salah Satunya Puncak Bogor

    PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini bahwa libur sekolah telah tiba, tetapi perlu untuk tetap waspada dengan berbagai potensi cuaca yang muncul, guna menghindari dampak buruk yang bisa datang kapan saja.

    Terkait hal ini, dikabarkan bahwa pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan dini untuk beberapa destinasi wisata, yang hingga saat ini memang masih ramai dikunjungi masyarakat, agar lebih berhati-hati.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi BMKG, dijelaskan bahwa ada beberapa wilayah yang berisiko alami hujan dari siang hingga malam hari, dan lokasi wisata ini berada di dataran tinggi.

    Di antara tempat wisata yang biasanya ramai dikunjungi, dan mendapatkan peringatan dari pihak BMKG terkait potensi cuacanya adalah sebagai berikut:

    Puncak, Bogor Bandung Utara DI Yogyakarta Batu, Malang

    Tidak hanya lokasi wisata yang berada di dataran tinggi, potensi adanya gelombang tinggi dan juga angin kencang, kemungkinan juga akan dialami oleh beberapa wilayah berikut ini:

    Bali Lombok Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

    Bagi Sobat PR yang memang telah merencanakan untuk menghabiskan libur sekolah di salah satu dari delapan lokasi di atas, tentunya bisa memperhatikan atau mengecek prakiraan cuaca terlebih dahulu.

    Jika memang mengharuskan untuk berkunjung, jangan lupa untuk mempersiapkan berbagai hal yang dianggap dapat menjadi antisipasi penyakit dengan mudah menyerang.

    Jas hujan, pakaian hangat, obat obatan tentunya menjadi salah satu kebutuhan penting, yang tidak boleh dilupakan terutama jika ingin berkunjung ke tempat wisata yang memiliki udara dingin, dan berpotensi akan alami hujan ataupun angin kencang.

    Selain itu, memastikan kondisi kesehatan diri sendiri dan juga keluarga menjadi hal yang sangat penting dan tidak boleh dilupakan begitu saja.

    Jika tidak, tentunya akan ada banyak bahaya yang bakal mengancam, terutama dalam kondisi cuaca yang masih labil atau sering berubah-ubah dari waktu ke waktu.***

  • Terungkap 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Seret Nama Bobby Nasution

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Pemeriksaan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep.

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

    Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatra Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

     

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    PIKIRAN RAKYAT – Isu penjualan pulau-pulau cantik di Indonesia kembali menggemparkan publik. Kali ini, sorotan tertuju ke empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau: Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang muncul di situs jual-beli properti internasional Private Islands Online.

    Informasi di situs tersebut memicu keresahan, seolah-olah pulau-pulau kecil di Indonesia bisa bebas dibeli oleh siapa saja, termasuk pihak asing.

    KKP Tegas: Tidak Ada Jual Beli Pulau

    Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung angkat suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

    “Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” ujar Koswara, Senin 23 Juni 2025.

    Ia menegaskan bahwa pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, mustahil pulau dapat diperjualbelikan secara utuh.

    “Pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan. Jadi, kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” kata Koswara.

    Hak Milik Tanah Bukan Hak Milik Pulau

    Koswara juga menjelaskan, beberapa lahan di pulau tersebut memang sudah memiliki status Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hal ini tidak otomatis berarti kepemilikan atas pulau secara keseluruhan.

    “Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ucapnya.

    Pulau-pulau tersebut bahkan berada di kawasan konservasi dan kawasan pariwisata, sehingga pemanfaatannya diatur ketat oleh pemerintah daerah dan KKP. Segala aktivitas pemanfaatan harus mengantongi KKPRL (Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Langkah Tegas: Blokir Situs, Perketat Pengawasan

    Sebagai langkah nyata, KKP telah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan iklan penjualan pulau. Jika diabaikan, pemerintah siap meminta agar situs tersebut diblokir permanen.

    “Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned,” tutur Koswara.

    Selain itu, KKP membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini akan mengawasi legalitas pemanfaatan pulau dan menertibkan pelanggaran yang terjadi.

    ATR/BPN: Tidak Bisa Dimiliki Penuh

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun memperkuat pernyataan KKP. Ia menegaskan tidak ada satu pun pulau kecil yang boleh dimiliki penuh oleh individu atau badan hukum, apalagi pihak asing.

    “Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” ucap Nusron di Sumedang, Jawa Barat.

    Nusron juga merujuk Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang membatasi penguasaan pulau kecil. Minimal 30% atau 45% dari luas pulau wajib menjadi ruang terbuka, jalur evakuasi, atau akses publik.

    Komisi II DPR: Warga Asing Tidak Bisa Punya Pulau

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan bahwa warga negara asing dilarang memiliki pulau di Indonesia. Jika pun terlibat, statusnya hanya boleh melalui HGB atau HGU dengan jangka waktu tertentu.

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede Yusuf.

    Ia pun mendesak pemerintah segera memanggil pihak pengelola situs Private Islands Online untuk dimintai klarifikasi.

    “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Tapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Bentuk promosinya menjual, itu kesalahan,” ujar Dede Yusuf.

    Wamendagri Turun Tangan

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyoroti isu ini. Ia memastikan pemerintah sedang mendalami informasi penjualan empat pulau di Anambas tersebut.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ucap Bima Arya.

    Dalam praktiknya, Indonesia memiliki regulasi kuat untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa minimal 30% daratan pulau kecil wajib dikuasai negara. Selain itu, program pensertifikatan pulau-pulau kecil terluar terus dikebut sebagai bentuk perlindungan.***