Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Israel Sebarkan Rumor Sesat Usai Gagal Kuasai Gaza Menggunakan Kekerasan

    Israel Sebarkan Rumor Sesat Usai Gagal Kuasai Gaza Menggunakan Kekerasan

    PIKIRAN RAKYAT – Di tengah genosida dan pemblokiran bantuan di Jalur Gaza, Palestina beredar rumor yang membuat warga di Gaza khawatir. Rumor tersebut berkaitan dengan pengaturan migrasi massal warga Palestina dari Gaza.

    Menanggapi rumor tersebut, Kantor Media Pemerintah Gaza memperingatkan bahwa rumor itu menyesatkan. Israel dituding sengaja menyebarkan rumor untuk melemahkan keteguhan warga Palestina.

    Rumor ini diedarkan melalui unggahan di media sosial dengan memperlihatkan keluarga Palestina yang bepergian melalui Bandara Ramon Israel ke berbagai negara, kata pernyataan tersebut.

    “Kami dengan tegas menegaskan bahwa informasi ini sepenuhnya salah, bagian dari kampanye jahat dan sistematis untuk mengikis ketahanan rakyat kami, menargetkan kesadaran nasional mereka, dan mendorong mereka menuju migrasi paksa di bawah tekanan penderitaan dan perang,” katanya dilaporkan Anadolu Agency.

    Unggahan tersebut disebarkan melalui akun palsu yang membuatnya bias. Dalam unggahan itu juga diperlihatkan promosi soal ‘migrasi aman’ yang didanai oleh Israel penjajah.

    Namun, Kantor Media Gaza menilai hal tersebut merupakan ‘taktik lunak’ yang digunakan Israel sebagai upaya untuk menutupi rencana pemindahan massal yang buruk dan gagal diberlakukan Israel melalui kekerasan dan genosida.

    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan Benjamin Netanyahu dalam konferensi pers di Gedung Putih pada 4 Februari 2025 lalu mengklaim bahwa Gaza milik AS dan Israel

    Trump menyarankan agar warga Palestina pindah ke pemukiman baru di negara-negara tetangga, khususnya Mesir dan Yordania. Mesir, Yordania, dan negara-negara Arab serta Eropa lainnya serta organisasi internasional menolak rencananya.

    Sementara itu dilaporkan WAFA, setidaknya 26 warga Palestina tewas dan 60 lainnya terluka di Jalur Gaza selama 24 jam terakhir akibat genosida Israel yang sedang berlangsung di wilayah tersebut, menurut sumber medis.

    Otoritas kesehatan setempat mengonfirmasi bahwa jumlah korban tewas Palestina akibat serangan Israel sejak Oktober 2023 telah meningkat menjadi  51.266  orang, dengan tambahan  116.991  orang mengalami luka-luka. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

    Menurut sumber yang sama, jumlah korban tewas sejak dimulainya kembali genosida oleh Israel pada tanggal 18 Maret setelah gencatan senjata selama dua bulan juga telah meningkat menjadi 1.783, selain 4.683 lainnya yang terluka.

    Layanan darurat masih belum dapat menjangkau banyak korban dan mayat yang terjebak di bawah reruntuhan atau berserakan di jalan di wilayah kantong yang dilanda perang tersebut, karena pasukan pendudukan Israel terus menargetkan ambulans dan kru pertahanan sipil, menurut otoritas kesehatan.

    Serangan genosida Israel terus berlanjut tanpa henti meskipun ada seruan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk gencatan senjata segera dan arahan dari Mahkamah Internasional yang mendesak tindakan untuk mencegah genosida dan meringankan situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar PPSU Jangan di Balai Kota, Ini Prosedur yang Benar

    Daftar PPSU Jangan di Balai Kota, Ini Prosedur yang Benar

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pendaftaran sebagai Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) dilakukan di kelurahan, bukan di Balai Kota. Hal ini disampaikan untuk merespons antrean panjang pelamar kerja yang sempat terjadi di Balai Kota DKI Jakarta.

    “Pendaftarannya itu utamanya sebenarnya di kelurahan, bukan di Balai Kota,” ujar Pramono, Rabu (23/4/2025).

    Ia menjelaskan, sistem pendaftaran di kelurahan bertujuan untuk menghapus stigma adanya “orang dalam” atau ordal dalam proses seleksi tenaga PPSU dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP).

    “Karena saya pengen isu tentang ordal ini betul-betul bisa dihilangkan dalam rekrutmen untuk PPSU maupun untuk PJLP,” kata Pramono.

    Saat ini, Pemprov DKI membuka 1.100 lowongan PPSU dan jumlahnya akan terus ditambah secara bertahap. Pramono menilai antrean pelamar sebagai bukti tingginya minat masyarakat terhadap pekerjaan tersebut.

    “Kenapa kemudian ini antusiasme publiknya luar biasa? Ya ini memang kondisi daerah yang sudah kemarin saya sebutkan, yang datang ke Jakarta ini sudah mengalami peningkatan,” jelasnya.

    Sebelumnya, antrean pelamar terlihat mengular di Balai Kota Jakarta pada Rabu pagi. Salah satunya adalah Budiawan (21), warga Ciracas, Jakarta Timur. Ia datang membawa dokumen lamaran untuk mendaftar sebagai PPSU, setelah mendapatkan informasi lowongan kerja dari pesan WhatsApp.

    Budiawan mengaku sudah datang ke kantor kelurahan, namun diarahkan langsung ke Balai Kota untuk melamar.

    Pelamar lain, Salman Alfarizi (25), warga Rawa Belong, Jakarta Barat, juga datang ke Balai Kota untuk menyerahkan berkas lamaran sebagai PPSU. Salman sebelumnya bekerja sebagai sopir ekspedisi dan berharap bisa diterima di pekerjaan baru tersebut.

    Pemprov DKI kini diharapkan segera menyosialisasikan prosedur pendaftaran yang tepat agar tidak terjadi kesalahan informasi di lapangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kenangan Abadi Pasangan Suami Istri tentang Konferensi Asia-Afrika 1955, Saksi Sejarah yang Tersisa

    Kenangan Abadi Pasangan Suami Istri tentang Konferensi Asia-Afrika 1955, Saksi Sejarah yang Tersisa

    PIKIRAN RAKYAT – Inen Rusnan adalah fotografer termuda Indonesia yang ditugaskan untuk meliput Konferensi Asia-Afrika 1955 yang diselenggarakan di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

    Pada usia 18 tahun, Inen hilir mudik tanpa lelah untuk mengabadikan foto para delegasi dari setiap negara yang berpartisipasi selama acara bersejarah tersebut. Ketika Xinhua mewawancarainya belum lama ini di kediamannya di Bandung, Inen sudah berusia 88 tahun.

    Dia menjawab pertanyaan dengan bantuan istrinya, Dedeh Kurniasih (78), yang juga menyaksikan konferensi monumental tersebut. Pada 18 April 1955 pagi, Inen mengendarai sepeda motornya menyusuri jalan-jalan di Bandung menuju Hotel Savoy Homann.

    Di dalam tasnya, dia membawa hingga 20 rol film, yang akan ditambahnya kembali setelah semua film digunakan. Tugas pertamanya adalah di lobi hotel, tempat dia memotret para delegasi yang sedang menunggu kedatangan presiden Republik Indonesia saat itu, Soekarno.

    Setelah menyelesaikan tugas tersebut, Inen pun berangkat menuju Gedung Merdeka, lokasi utama penyelenggaraan konferensi. Dari balkon yang menghadap ke aula, Inen memotret jalannya konferensi, termasuk pidato Soekarno yang penuh semangat.

    “Foto adalah saksi sejarah,” kata Inen kepada Xinhua.

    “Saya memotret semua delegasi, terutama mereka yang duduk di bagian VIP, serta setiap momen penting,” katanya.

    Pada 1955, teknologi fotografi masih terbatas. Gambar masih dalam bentuk hitam putih, dan hanya segelintir orang yang tahu cara memakai kamera. Inen termasuk di antara mereka. Dia belajar fotografi pada usia 16 tahun dari ayah angkatnya, James Adiwijaya, pemilik James Press Photo Agency.

    James-lah yang membawa Inen ke konferensi tersebut, dan foto-foto bidikannya didistribusikan ke surat kabar dan panitia acara. Di sela-sela sesi, Inen bergegas ke studio foto yang berjarak 5 km untuk mencetak foto-fotonya.

    Sebagian fotonya dikirim ke surat kabar untuk dijadikan berita utama keesokan harinya, sementara yang lainnya diberikan sebagai cendera mata untuk para delegasi. Saat ini, banyak karyanya yang dipajang di Gedung Merdeka, yang kini menjadi Museum Konferensi Asia-Afrika.

    Sementara itu, Dedeh Kurniasih, yang saat itu duduk di bangku kelas dua sekolah dasar, termasuk salah satu anak yang terpilih untuk menyambut para delegasi. Dedeh teringat bangun pagi-pagi sekali pada hari itu, kegembiraannya terlihat jelas saat dia dan kawan-kawan sekelasnya naik delman menuju Gedung Merdeka.

    “Bandung saat itu sangat ramai,” kenang Dedeh.

    “Orang-orang berjejer di jalan, pria, wanita, lansia, dan anak-anak, semua bersoraksorai ketika para delegasi melintas dalam busana tradisional mereka,” sambungnya.

    Dedeh dan kerumunan orang melambaikan bendera dan menyanyikan lagu “Halo-Halo Bandung” selama prosesi bersejarah tersebut dari Hotel Savoy Homann. Setelah menikah dengan Inen, Dedeh mendapatkan wawasan yang lebih dalam tentang konferensi tersebut melalui foto-fotonya.

    Kini, pasangan tersebut kerap menerima kunjungan dari para jurnalis dan peneliti, dan sesekali mengajak cucu-cucu mereka ke museum untuk berbagi kenangan.

    Meskipun tujuh dekade telah berlalu, Konferensi Asia-Afrika 1955 tetap menjadi babak yang menentukan dalam hidup mereka, bukti sebuah momen ketika dunia berkumpul di Bandung. Dan seorang fotografer muda, bersama seorang anak sekolah, menjadi bagian dari sejarah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Besar Islam

    Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Besar Islam

    PIKIRAN RAKYAT – Tahun 2025 Masehi akan segera menyapa, membawa serta dinamika kehidupan, rencana, dan tentu saja, deretan hari libur serta momen-momen penting dalam berbagai kalender.

    Bagi umat Islam di seluruh dunia, Kalender Hijriyah memiliki signifikansi tersendiri, menandai peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam serta menjadi penentu ibadah dan perayaan hari besar.

    Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif yang tidak hanya menyajikan tanggal-tanggal penting dalam Kalender Hijriyah 2025, tetapi juga mengintegrasikannya dengan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia, sehingga memudahkan perencanaan aktivitas sepanjang tahun.

    Libur Nasional 2025

    Integrasi Kalender Hijriyah dengan Kalender Masehi juga tercermin dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

    Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang berkaitan dengan hari besar Islam:

    1 Januari 2025 (Tahun Baru 2025 Masehi)

    27 Januari 2025 (Isra Miraj Nabi Muhammad Saw)

    29 Januari 2025 (Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)

    29 Maret 2025 (Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret – 1 April 2025 (Idul Fitri 1446 Hijriah)

    18 April 2025 (Wafat Yesus Kristus)

    20 April 2025 (Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah)

    1 Mei 2025 (Hari Buruh Internasional)

    12 Mei 2025 (Hari Raya Waisak 2569 BE)

    29 Mei 2025 (Kenaikan Yesus Kristus)

    1 Juni 2025 (Hari Lahir Pancasila)

    6 Juni 2025 (Idul Adha 1446 Hijriah)

    27 Juni 2025 (1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)

    17 Agustus 2025 (Proklamasi Kemerdekaan RI)

    5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW)

    25 Desember 2025 (Kelahiran Yesus Kristus atau Natal)

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari 2025 (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)

    28 Maret 2025 (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947)

    2, 3, 4 dan 7 April 2025 (Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah)

    13 Mei 2025 (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE)

    30 Mei 2025 (Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus)

    9 Juni 2025 (Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah)

    26 Desember 2025 (Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal)

    Hari Besar Islam 2025

    Tahun 2025 akan diwarnai oleh beberapa hari besar Islam yang memiliki makna penting bagi umat Muslim:

    Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari 2025)

    Idul Fitri 1446 Hijriah (31 Maret – 1 April 2025)

    Idul Adha 1446 Hijriah (6 Juni 2025)

    1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (27 Juni 2025)

    Maulid Nabi Muhammad SAW (5 September 2025)

    Kalender Hijriyah 2025 Lengkap

    Tahun Hijriyah 1446 akan dimulai pada pertengahan tahun 2024 Masehi dan berakhir pada pertengahan tahun 2025 Masehi.

    Sementara itu, tahun Hijriyah 1447 akan dimulai setelah berakhirnya bulan Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan akhir Juni 2025 Masehi.

    Berikut adalah rincian bulan-bulan dalam Kalender Hijriyah yang beririsan dengan tahun 2025 Masehi:

    Rajab 1446 Hijriah

    1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 H

    2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 H

    3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 H

    4 Januari 2025: 4 Rajab 1446 H

    5 Januari 2025: 5 Rajab 1446 H

    6 Januari 2025: 6 Rajab 1446 H

    7 Januari 2025: 7 Rajab 1446 H

    8 Januari 2025: 8 Rajab 1446 H

    9 Januari 2025: 9 Rajab 1446 H

    10 Januari 2025: 10 Rajab 1446 H

    11 Januari 2025: 11 Rajab 1446 H

    12 Januari 2025: 12 Rajab 1446 H

    13 Januari 2025: 13 Rajab 1446 H

    14 Januari 2025: 14 Rajab 1446 H

    15 Januari 2025: 15 Rajab 1446 H

    16 Januari 2025: 16 Rajab 1446 H

    17 Januari 2025: 17 Rajab 1446 H

    18 Januari 2025: 18 Rajab 1446 H

    19 Januari 2025: 19 Rajab 1446 H

    20 Januari 2025: 20 Rajab 1446 H

    21 Januari 2025: 21 Rajab 1446 H

    22 Januari 2025: 22 Rajab 1446 H

    23 Januari 2025: 23 Rajab 1446 H

    24 Januari 2025:24 Rajab 1446 H

    25 Januari 2025: 25 Rajab 1446 H

    26 Januari 2025: 26 Rajab 1446 H

    27 Januari 2025: 27 Rajab 1446 H

    28 Januari 2025: 28 Rajab 1446 H

    29 Januari 2025: 29 Rajab 1446 H

    30 Januari 2025: 30 Rajab 1446 H

    Syakban 1446 Hijriah

    31 Januari 2025: 1 Syakban 1446 H

    1 Februari 2025: 2 Syakban 1446 H

    2 Februari 2025: 3 Syakban 1446 H

    3 Februari 2025: 4 Syakban 1446 H

    4 Februari 2025: 5 Syakban 1446 H

    5 Februari 2025: 6 Syakban 1446 H

    6 Februari 2025: 7 Syakban 1446 H

    7 Februari 2025: 8 Syakban 1446 H

    8 Februari 2025: 9 Syakban 1446 H

    9 Februari 2025: 10 Syakban 1446 H

    10 Februari 2025: 11 Syakban 1446 H

    11 Februari 2025: 12 Syakban 1446 H

    12 Februari 2025: 13 Syakban 1446 H

    13 Februari 2025: 14 Syakban 1446 H

    14 Februari 2025: 15 Syakban 1446 H

    15 Februari 2025: 16 Syakban 1446 H

    16 Februari 2025: 17 Syakban 1446 H

    17 Februari 2025: 18 Syakban 1446 H

    18 Februari 2025: 19 Syakban 1446 H

    19 Februari 2025: 20 Syakban 1446 H

    20 Februari 2025: 21 Syakban 1446 H

    21 Februari 2025: 22 Syakban 1446 H

    22 Februari 2025: 23 Syakban 1446 H

    23 Februari 2025: 24 Syakban 1446 H

    24 Februari 2025: 25 Syakban 1446 H

    25 Februari 2025: 26 Syakban 1446 H

    26 Februari 2025: 27 Syakban 1446 H

    27 Februari 2025: 28 Syakban 1446 H

    28 Februari 2025: 29 Syakban 1446 H

    Ramadhan 1446 Hijriah

    1 Maret 2025: 1 Ramadan 1446 H

    2 Maret 2025: 2 Ramadan 1446 H

    3 Maret 2025: 3 Ramadan 1446 H

    4 Maret 2025: 4 Ramadan 1446 H

    5 Maret 2025: 5 Ramadan 1446 H

    6 Maret 2025: 6 Ramadan 1446 H

    7 Maret 2025: 7 Ramadan 1446 H

    8 Maret 2025: 8 Ramadan 1446 H

    9 Maret 2025: 9 Ramadan 1446 H

    10 Maret 2025: 10 Ramadan 1446 H

    11 Maret 2025: 11 Ramadan 1446 H

    12 Maret 2025: 12 Ramadan 1446 H

    13 Maret 2025: 13 Ramadan 1446 H

    14 Maret 2025: 14 Ramadan 1446 H

    15 Maret 2025: 15 Ramadan 1446 H

    16 Maret 2025: 16 Ramadan 1446 H

    17 Maret 2025: 17 Ramadan 1446 H

    18 Maret 2025: 18 Ramadan 1446 H

    19 Maret 2025: 19 Ramadan 1446 H

    20 Maret 2025: 20 Ramadan 1446 H

    21 Maret 2025: 21 Ramadan 1446 H

    22 Maret 2025: 22 Ramadan 1446 H

    23 Maret 2025: 23 Ramadan 1446 H

    24 Maret 2025: 24 Ramadan 1446 H

    25 Maret 2025: 25 Ramadan 1446 H

    26 Maret 2025: 26 Ramadan 1446 H

    27 Maret 2025: 27 Ramadan 1446 H

    28 Maret 2025: 28 Ramadan 1446 H

    29 Maret 2025: 29 Ramadan 1446 H

    30 Maret 2025: 30 Ramadan 1446 H

    Syawal 1446 Hijriah

    31 Maret 2025: 1 Syawal 1446 H

    1 April 2025: 2 Syawal 1446 H

    2 April 2025: 3 Syawal 1446 H

    3 April 2025: 4 Syawal 1446 H

    4 April 2025: 5 Syawal 1446 H

    5 April 2025: 6 Syawal 1446 H

    6 April 2025: 7 Syawal 1446 H

    7 April 2025: 8 Syawal 1446 H

    8 April 2025: 9 Syawal 1446 H

    9 April 2025: 10 Syawal 1446 H

    10 April 2025: 11 Syawal 1446 H

    11 April 2025: 12 Syawal 1446 H

    12 April 2025: 13 Syawal 1446 H

    13 April 2025: 14 Syawal 1446 H

    14 April 2025: 15 Syawal 1446 H

    15 April 2025: 16 Syawal 1446 H

    16 April 2025: 17 Syawal 1446 H

    17 April 2025: 18 Syawal 1446 H

    18 April 2025: 19 Syawal 1446 H

    19 April 2025: 20 Syawal 1446 H

    20 April 2025: 21 Syawal 1446 H

    21 April 2025: 22 Syawal 1446 H

    22 April 2025: 23 Syawal 1446 H

    23 April 2025: 24 Syawal 1446 H

    24 April 2025: 25 Syawal 1446 H

    25 April 2025: 26 Syawal 1446 H

    26 April 2025: 27 Syawal 1446 H

    27 April 2025: 28 Syawal 1446 H

    28 April 2025: 29 Syawal 1446 H

    Dzulkaidah 1446 Hijriah

    29 April 2025: 1 Zulkaidah 1446 H

    30 April 2025: 2 Zulkaidah 1446 H

    1 Mei 2025: 3 Zulkaidah 1446 H

    2 Mei 2025: 4 Zulkaidah 1446 H

    3 Mei 2025: 5 Zulkaidah 1446 H

    4 Mei 2025: 6 Zulkaidah 1446 H

    5 Mei 2025: 7 Zulkaidah 1446 H

    6 Mei 2025: 8 Zulkaidah 1446 H

    7 Mei 2025: 9 Zulkaidah 1446 H

    8 Mei 2025: 10 Zulkaidah 1446 H

    9 Mei 2025: 11 Zulkaidah 1446 H

    10 Mei 2025: 12 Zulkaidah 1446 H

    11 Mei 2025: 13 Zulkaidah 1446 H

    12 Mei 2025: 14 Zulkaidah 1446 H

    13 Mei 2025: 15 Zulkaidah 1446 H

    14 Mei 2025: 16 Zulkaidah 1446 H

    15 Mei 2025: 17 Zulkaidah 1446 H

    16 Mei 2025: 18 Zulkaidah 1446 H

    17 Mei 2025: 19 Zulkaidah 1446 H

    18 Mei 2025: 20 Zulkaidah 1446 H

    19 Mei 2025: 21 Zulkaidah 1446 H

    20 Mei 2025: 22 Zulkaidah 1446 H

    21 Mei 2025: 23 Zulkaidah 1446 H

    22 Mei 2025: 24 Zulkaidah 1446 H

    23 Mei 2025: 25 Zulkaidah 1446 H

    24 Mei 2025: 26 Zulkaidah 1446 H

    25 Mei 2025: 27 Zulkaidah 1446 H

    26 Mei 2025: 28 Zulkaidah 1446 H

    27 Mei 2025: 29 Zulkaidah 1446 H

    Dzulhijah 1446 Hijriah

    28 Mei 2025: 1 Zulhijah 1446 H

    29 Mei 2025: 2 Zulhijah 1446 H

    30 Mei 2025: 3 Zulhijah 1446 H

    31 Mei 2025: 4 Zulhijah 1446 H

    1 Juni 2025: 5 Zulhijah 1446 H

    2 Juni 2025: 6 Zulhijah 1446 H

    3 Juni 2025: 7 Zulhijah 1446 H

    4 Juni 2025: 8 Zulhijah 1446 H

    5 Juni 2025: 9 Zulhijah 1446 H

    6 Juni 2025: 10 Zulhijah 1446 H

    7 Juni 2025: 11 Zulhijah 1446 H

    8 Juni 2025: 12 Zulhijah 1446 H

    9 Juni 2025: 13 Zulhijah 1446 H

    10 Juni 2025: 14 Zulhijah 1446 H

    11 Juni 2025: 15 Zulhijah 1446 H

    12 Juni 2025: 16 Zulhijah 1446 H

    13 Juni 2025: 17 Zulhijah 1446 H

    14 Juni 2025: 18 Zulhijah 1446 H

    15 Juni 2025: 19 Zulhijah 1446 H

    16 Juni 2025: 20 Zulhijah 1446 H

    17 Juni 2025: 21 Zulhijah 1446 H

    18 Juni 2025: 22 Zulhijah 1446 H

    19 Juni 2025: 23 Zulhijah 1446 H

    20 Juni 2025: 24 Zulhijah 1446 H

    21 Juni 2025: 25 Zulhijah 1446 H

    22 Juni 2025: 26 Zulhijah 1446 H

    23 Juni 2025: 27 Zulhijah 1446 H

    24 Juni 2025: 28 Zulhijah 1446 H

    25 Juni 2025: 29 Zulhijah 1446 H

    26 Juni 2025: 30 Zulhijah 1446 H

    Muharam 1447 Hijriah

    27 Juni 2025: 1 Muharam 1447 H

    28 Juni 2025: 2 Muharam 1447 H

    29 Juni 2025: 3 Muharam 1447 H

    30 Juni 2025: 4 Muharam 1447 H

    1 Juli 2025: 5 Muharam 1447 H

    2 Juli 2025: 6 Muharam 1447 H

    3 Juli 2025: 7 Muharam 1447 H

    4 Juli 2025: 8 Muharam 1447 H

    5 Juli 2025: 9 Muharam 1447 H

    6 Juli 2025: 10 Muharam 1447 H

    7 Juli 2025: 11 Muharam 1447 H

    8 Juli 2025: 12 Muharam 1447 H

    9 Juli 2025: 13 Muharam 1447 H

    10 Juli 2025: 14 Muharam 1447 H

    11 Juli 2025: 15 Muharam 1447 H

    12 Juli 2025: 16 Muharam 1447 H

    13 Juli 2025: 17 Muharam 1447 H

    14 Juli 2025: 18 Muharam 1447 H

    15 Juli 2025: 19 Muharam 1447 H

    16 Juli 2025: 20 Muharam 1447 H

    17 Juli 2025: 21 Muharam 1447 H

    18 Juli 2025: 22 Muharam 1447 H

    19 Juli 2025: 23 Muharam 1447 H

    20 Juli 2025: 24 Muharam 1447 H

    21 Juli 2025: 25 Muharam 1447 H

    22 Juli 2025: 26 Muharam 1447 H

    23 Juli 2025: 27 Muharam 1447 H

    24 Juli 2025: 28 Muharam 1447 H

    25 Juli 2025: 29 Muharam 1447 H

    Safar 1447 Hijriah

    26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

    27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

    28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

    29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

    30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

    31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

    2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

    3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

    4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

    5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

    6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

    7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

    8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

    9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

    11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

    12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

    13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

    14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

    15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

    16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

    17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

    18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

    19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

    20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

    21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

    22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

    23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

    24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H

    Rabiulawal 1447 Hijriah

    25 Agustus 2025: 1 Rabiulawal 1447 H

    26 Agustus 2025: 2 Rabiulawal 1447 H

    27 Agustus 2025: 3 Rabiulawal 1447 H

    28 Agustus 2025: 4 Rabiulawal 1447 H

    29 Agustus 2025: 5 Rabiulawal 1447 H

    30 Agustus 2025: 6 Rabiulawal 1447 H

    31 Agustus 2025: 7 Rabiulawal 1447 H

    1 September 2025: 8 Rabiulawal 1447 H

    2 September 2025: 9 Rabiulawal 1447 H

    3 September 2025: 10 Rabiulawal 1447 H

    4 September 2025: 11 Rabiulawal 1447 H

    5 September 2025: 12 Rabiulawal 1447 H

    6 September 2025: 13 Rabiulawal 1447 H

    7 September 2025: 14 Rabiulawal 1447 H

    8 September 2025: 15 Rabiulawal 1447 H

    9 September 2025: 16 Rabiulawal 1447 H

    10 September 2025: 17 Rabiulawal 1447 H

    11 September 2025: 18 Rabiulawal 1447 H

    12 September 2025: 19 Rabiulawal 1447 H

    13 September 2025: 20 Rabiulawal 1447 H

    14 September 2025: 21 Rabiulawal 1447 H

    15 September 2025: 22 Rabiulawal 1447 H

    16 September 2025: 23 Rabiulawal 1447 H

    17 September 2025: 24 Rabiulawal 1447 H

    18 September 2025: 25 Rabiulawal 1447 H

    19 September 2025: 26 Rabiulawal 1447 H

    20 September 2025: 27 Rabiulawal 1447 H

    21 September 2025: 28 Rabiulawal 1447 H

    22 September 2025: 29 Rabiulawal 1447 H

    Rabiulakhir 1447 Hijriah

    23 September 2025: 1 Rabiulakhir 1447 H

    24 September 2025: 2 Rabiulakhir 1447 H

    25 September 2025: 3 Rabiulakhir 1447 H

    26 September 2025: 4 Rabiulakhir 1447 H

    27 September 2025: 5 Rabiulakhir 1447 H

    28 September 2025: 6 Rabiulakhir 1447 H

    29 September 2025: 7 Rabiulakhir 1447 H

    30 September 2025: 8 Rabiulakhir 1447 H

    1 Oktober 2025: 9 Rabiulakhir 1447 H

    2 Oktober 2025: 10 Rabiulakhir 1447 H

    3 Oktober 2025: 11 Rabiulakhir 1447 H

    4 Oktober 2025: 12 Rabiulakhir 1447 H

    5 Oktober 2025: 13 Rabiulakhir 1447 H

    6 Oktober 2025: 14 Rabiulakhir 1447 H

    7 Oktober 2025: 15 Rabiulakhir 1447 H

    8 Oktober 2025: 16 Rabiulakhir 1447 H

    9 Oktober 2025: 17 Rabiulakhir 1447 H

    10 Oktober 2025: 18 Rabiulakhir 1447 H

    11 Oktober 2025: 19 Rabiulakhir 1447 H

    12 Oktober 2025: 20 Rabiulakhir 1447 H

    13 Oktober 2025: 21 Rabiulakhir 1447 H

    14 Oktober 2025: 22 Rabiulakhir 1447 H

    15 Oktober 2025: 23 Rabiulakhir 1447 H

    16 Oktober 2025: 24 Rabiulakhir 1447 H

    17 Oktober 2025: 25 Rabiulakhir 1447 H

    18 Oktober 2025: 26 Rabiulakhir 1447 H

    19 Oktober 2025: 27 Rabiulakhir 1447 H

    20 Oktober 2025: 28 Rabiulakhir 1447 H

    21 Oktober 2025: 29 Rabiulakhir 1447 H

    22 Oktober 2025: 30 Rabiulakhir 1447 H

    Jumadilawal 1447 Hijriah

    23 Oktober 2025: 1 Jumadilawal 1447 H

    24 Oktober 2025: 2 Jumadilawal 1447 H

    25 Oktober 2025: 3 Jumadilawal 1447 H

    26 Oktober 2025: 4 Jumadilawal 1447 H

    27 Oktober 2025: 5 Jumadilawal 1447 H

    28 Oktober 2025: 6 Jumadilawal 1447 H

    29 Oktober 2025: 7 Jumadilawal 1447 H

    30 Oktober 2025: 8 Jumadilawal 1447 H

    31 Oktober 2025: 9 Jumadilawal 1447 H

    1 November 2025: 10 Jumadilawal 1447 H

    2 November 2025: 11 Jumadilawal 1447 H

    3 November 2025: 12 Jumadilawal 1447 H

    4 November 2025: 13 Jumadilawal 1447 H

    5 November 2025: 14 Jumadilawal 1447 H

    6 November 2025: 15 Jumadilawal 1447 H

    7 November 2025: 16 Jumadilawal 1447 H

    8 November 2025: 17 Jumadilawal 1447 H

    9 November 2025: 18 Jumadilawal 1447 H

    10 November 2025: 19 Jumadilawal 1447 H

    11 November 2025: 20 Jumadilawal 1447 H

    12 November 2025: 21 Jumadilawal 1447 H

    13 November 2025: 22 Jumadilawal 1447 H

    14 November 2025: 23 Jumadilawal 1447 H

    15 November 2025: 24 Jumadilawal 1447 H

    16 November 2025: 25 Jumadilawal 1447 H

    17 November 2025: 26 Jumadilawal 1447 H

    18 November 2025: 27 Jumadilawal 1447 H

    19 November 2025: 28 Jumadilawal 1447 H

    20 November 2025: 29 Jumadilawal 1447 H

    21 November 2025: 30 Jumadilawal 1447 H

    Jumadilakhir 1447 Hijriah

    22 November 2025: 1 Jumadilakhir 1447 H

    23 November 2025: 2 Jumadilakhir 1447 H

    24 November 2025: 3 Jumadilakhir 1447 H

    25 November 2025: 4 Jumadilakhir 1447 H

    26 November 2025: 5 Jumadilakhir 1447 H

    27 November 2025: 6 Jumadilakhir 1447 H

    28 November 2025: 7 Jumadilakhir 1447 H

    29 November 2025: 8 Jumadilakhir 1447 H

    30 November 2025: 9 Jumadilakhir 1447 H

    1 Desember 2025: 10 Jumadilakhir 1447 H

    2 Desember 2025: 11 Jumadilakhir 1447 H

    3 Desember 2025: 12 Jumadilakhir 1447 H

    4 Desember 2025: 13 Jumadilakhir 1447 H

    5 Desember 2025: 14 Jumadilakhir 1447 H

    6 Desember 2025: 15 Jumadilakhir 1447 H

    7 Desember 2025: 16 Jumadilakhir 1447 H

    8 Desember 2025: 17 Jumadilakhir 1447 H

    9 Desember 2025: 18 Jumadilakhir 1447 H

    10 Desember 2025: 19 Jumadilakhir 1447 H

    11 Desember 2025: 20 Jumadilakhir 1447 H

    12 Desember 2025: 21 Jumadilakhir 1447 H

    13 Desember 2025: 22 Jumadilakhir 1447 H

    14 Desember 2025: 23 Jumadilakhir 1447 H

    15 Desember 2025: 24 Jumadilakhir 1447 H

    16 Desember 2025: 25 Jumadilakhir 1447 H

    17 Desember 2025: 26 Jumadilakhir 1447 H

    18 Desember 2025: 27 Jumadilakhir 1447 H

    19 Desember 2025: 28 Jumadilakhir 1447 H

    20 Desember 2025: 29 Jumadilakhir 1447 H

    Rajab 1447 Hijriah

    21 Desember 2025: 1 Rajab 1447 H

    22 Desember 2025: 2 Rajab 1447 H

    23 Desember 2025: 3 Rajab 1447 H

    24 Desember 2025: 4 Rajab 1447 H

    25 Desember 2025: 5 Rajab 1447 H

    26 Desember 2025: 6 Rajab 1447 H

    27 Desember 2025: 7 Rajab 1447 H

    28 Desember 2025: 8 Rajab 1447 H

    29 Desember 2025: 9 Rajab 1447 H

    30 Desember 2025: 10 Rajab 1447 H

    31 Desember 2025: 11 Rajab 1447 H

    Kalender Hijriyah 2025 membawa serta rangkaian bulan-bulan penuh makna dan hari-hari besar Islam yang akan menjadi penanda penting bagi umat Muslim.

    Integrasinya dengan kalender Masehi melalui penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun.

    Dengan memahami penanggalan Hijriyah dan Masehi secara komprehensif, kita dapat menjalani tahun 2025 dengan lebih terorganisir, menghargai nilai-nilai keagamaan, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kualitas hidup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bertemu China, Menhan RI Tegaskan Prinsip Non Blok

    Bertemu China, Menhan RI Tegaskan Prinsip Non Blok

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam pertemuan 2+2 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah China tanggal 21 April, Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi prinsip non blok.

    Pertemuan bilateral ini mempertemukan Menhan dan Menlu setiap negara. Menhan RI Sjafrie tak menampik Indonesia secara budaya memang lebih dekat dengan China. Kedua negara berada di benua yang sama.

    Meski demikian, ia tetap tegaskan bahwa RI tetap menjunjung tinggi prinsip non blok. Beliau pun mengutarakan bahwa RI sangat menghormati AS dan China. Keduanya menjadi negara besar di kawasan.

    Menlu Sugiono pun mengutarakan harapan agar agar kedua negara ini bernegosiasi sehingga menguntungkan banyak pihak. Menhan Sjafrie pun mengutarakan hal senada. Menurutnya, hubungan keduanya yang harmonis dinantikan banyak pihak.

    Eskalasi Konflik AS dengan China

    Saat ini, seiring dengan penetapan tarif Trump awal April, hubungan kedua negara memanas. Trump menetapkan tarif resiprokal tertinggi untuk Negeri Tirai Bambu ini. Beijing lalu secara tegas membalasnya.

    Yun Sun, Direktur Program Tiongkok di Stimson Center, mengutarakan eskalasi ini menjadi Perang Dagang terbesar. “Apa yang kita lihat sekarang adalah perang dagang terbesar dalam sejarah,” katanya.

    Yun pun mengutarakan bahwa perang dagang kedua bisa memicu konflik lainnya. “Risiko perang dagang meluas ke ranah lain cukup tinggi,” ujarnya.

    Selain bidang ekonomi tersebut, kedua negara telah berkonflik di bidang lain. Salah satunya bidang teknologi siber. Kedua negara diketahui saling membalas serangan siber selama beberapa bulan terakhir.

    Permasalahan status Taiwan pun menjadi contoh konflik kedua negara di bidang politik internasional. China mengadakan latihan militer besar untuk mengamankan wilayah tersebut. Sedangkan AS bersekutu dengan Taiwan untuk melindungi wilayah tersebut dari klaim China.

    Di tengah tensi eskalasi, Beijing memang bersedia bernegosiasi. Namun, dengan catatan, AS perlu menghargai kesetaraan dan menghormati pihak lain. Trump pun yakin akan mencapai kesepakatan dengan negara berpenduduk terbanyak kedua dunia ini.

    Ujian Bagi Indonesia

    Ikang, pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan, mengutarakan bahwa situasi global saat ini menjadi ujian untuk mempertahankan prinsip non blok.

    “Yang namanya tekanan dari salah satu pihak pasti ada. Apalagi ini kan isu yang strategis, ekonomi. Di sini ujian bagi Indonesia untuk mempertahankan prinsip itu,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

    Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang sedap bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 22 ruas tol yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

    Pengumuman ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai besaran kenaikan, alasan di balik kebijakan ini, dan dampaknya terhadap biaya transportasi serta perekonomian secara luas.

    Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan tarif tol ini akan diberlakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Berikut adalah daftar lengkap ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif beserta perkiraan jadwalnya:

    Mei 2025:

    Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang & Padaleunyi)

    Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi)

    Juni 2025:

    Palimanan – Kanci (Palikanci)

    Juli 2025:

    Cibitung – Cilincing Seksi 2, 3, 4

    Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)

    Prof. Dr. Soedijatmo (Tol Sedyatmo/Tol Bandara)

    Cimanggis – Cibitung

    Ngawi – Kertosono

    Agustus 2025:

    Kanci – Pejagan

    Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera)

    (Non-reguler): Solo – Ngawi

    September 2025:

    Surabaya – Gempol

    Ujung Pandang Seksi 1-3

    Semarang – Batang

    (Non-reguler): Semarang – Batang

    Keberadaan tol Surabaya-Gempol (Surgem) meningkatkan konektivitas dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

    Oktober 2025:

    Pemalang – Batang

    Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi

    (Non-reguler): Pemalang – Batang

    November 2025:

    Semarang – Solo

    Jakarta Outer Ring Road (JORR)

    Desember 2025:

    Pejagan – Pemalang

    Cinere – Jagorawi

    Salah satu ruas tol yang paling banyak digunakan dan menjadi perhatian utama masyarakat adalah Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).

    Berdasarkan jadwal yang tertera, kenaikan tarif Tol Jagorawi direncanakan akan berlaku pada bulan Juli 2025.

    Tol Jagorawi, sebagai tol pertama di Indonesia, memiliki peran vital dalam menghubungkan ibu kota dengan wilayah Bogor dan sekitarnya.

    Kenaikan tarif di ruas tol ini tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya transportasi harian maupun perjalanan akhir pekan bagi jutaan penggunanya.

    Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol

    Pemerintah melalui BPJT biasanya memiliki beberapa pertimbangan utama dalam memberlakukan kenaikan tarif tol.

    Salah satunya adalah untuk menjaga kelangsungan investasi jalan tol yang telah dibangun, termasuk pemeliharaan rutin, peningkatan kualitas jalan, penambahan fasilitas, serta pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol (BUJT).

    Regulasi mengenai kenaikan tarif tol umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan 1 Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol beserta perubahannya.

    Dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif tol dapat dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan penyesuaian terhadap standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.  

    Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.

    Analisis Dampak Ekonomi

    Kenaikan tarif tol secara serentak di 22 ruas berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam hal biaya logistik dan transportasi.

    Bagi para pelaku usaha, kenaikan tarif tol akan menambah beban operasional yang pada akhirnya dapat berimbas pada harga jual barang dan jasa kepada konsumen.

    Sektor transportasi juga akan merasakan dampaknya, baik transportasi barang maupun penumpang.

    Kenaikan biaya tol dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan otobus atau truk ekspedisi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tarif tiket atau ongkos kirim.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Windy, finalis Indonesian Idol 2014, ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya, Rinaldo Septariando.

    KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

    “Betul, saat ini WI (Windy Idol) sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).

    Asep menyampaikan, pemanggilan Windy akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih fokus pada kelengkapan berkas perkara Hasbi Hasan.

    “Saat ini yang dipanggil adalah HH (Hasbi Hasan), sedangkan pemanggilan WI menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

    Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU

    Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

    Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil “cayang”, dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

    Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

    Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.

    “Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” kata Asep.

    Belum Ditahan, Windy Pernah Diperiksa KPK

    Windy sempat diperiksa KPK pada Senin, 13 Mei 2024, sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, Windy enggan mengungkap isi pertanyaan penyidik, termasuk soal dugaan pengembalian uang ke rekening KPK.

    “Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” ucap Windy saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menolak banyak bicara dan sempat berkelakar, “Boleh nyanyi saja engga sih?”

    Windy mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan pada 26 Maret 2024. “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” katanya.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Windy mengaku belum mengetahui alasan detail penetapan tersebut. Ia hanya berharap proses hukumnya segera selesai.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK telah memperluas penyidikan kasus suap di MA dengan menjerat Hasbi Hasan melalui pasal TPPU.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapa ZM? Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Siapa ZM? Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    PIKIRAN RAKYAT – Dunia hukum kembali dikejutkan dengan perkembangan terbaru dari sosok Zaenal Mustofa, seorang advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang namanya mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

    ZM, demikian ia dikenal, merupakan salah satu anggota tim pengacara yang tergabung dalam aliansi bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

    Aliansi ini baru-baru ini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pada Senin, 14 April 2025, dengan salah satu pihak tergugat adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait keabsahan ijazah sarjana yang bersangkutan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan ijazah tersebut, ZM justru tersandung kasus hukum lain yang tak kalah menghebohkan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen. Kasus ini bermula dari laporan sesama pengacara, Asri Purwanti, yang dilayangkan ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023.

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, ZM diduga kuat menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

    Lebih jauh lagi, praktik curang ini disinyalir melibatkan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.

    Jika tuduhan ini terbukti benar, implikasinya tidak hanya pada kredibilitas ZM sebagai seorang advokat, tetapi juga pada integritas sistem pendidikan tinggi dan profesi hukum secara keseluruhan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenudin, membenarkan penetapan status tersangka terhadap ZM.

    “Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, 21 April 2025,” ujarnya kepada awak media. Penetapan tersangka ini juga dikonfirmasi langsung oleh pelapor, Asri Purwanti.

    Siapa ZM? Profil Singkat Advokat Kontroversial

    Polemik ijazah Jokowi Ist

    Zaenal Mustofa, atau yang lebih dikenal dengan inisial ZM, adalah seorang advokat yang berpraktik di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia dikenal sebagai sosok yang cukup aktif dalam berbagai isu hukum di daerahnya.

    Keterlibatannya dalam tim pengacara TIPU UGM yang menggugat ijazah Presiden Jokowi menjadikannya perhatian publik secara nasional dalam beberapa waktu terakhir.

    Sebagai seorang advokat, ZM seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Namun, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menjeratnya, citra seorang pembela keadilan ini kini tercoreng.

    Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum justru diduga melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan integritas akademik.

    Gugatan Ijazah Jokowi

    Sebelum tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen, ZM bersama tim pengacara TIPU UGM melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.

    Gugatan ini menargetkan sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, terkait keabsahan ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh UGM.

    Langkah hukum ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mendukung upaya hukum ini sebagai bagian dari hak warga negara untuk mencari kebenaran dan mengawasi penyelenggaraan negara.

    Namun, tidak sedikit pula yang menilai gugatan ini tidak berdasar dan cenderung politis, mengingat isu ijazah Presiden Jokowi telah berulang kali diverifikasi dan diklarifikasi oleh pihak UGM.

    Universitas Gadjah Mada sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

    Rektor UGM pada berbagai kesempatan telah menunjukkan dokumen-dokumen terkait dan memberikan penjelasan detail mengenai proses perkuliahan yang dijalani oleh Presiden Jokowi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

    16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

    PIKIRAN RAKYAT – Industri kosmetik yang menjanjikan kilau dan kecantikan ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis laporan yang mengejutkan, mengungkap temuan 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.

    Temuan ini menjadi lampu merah bagi konsumen, mengingat tren pelanggaran di sektor kosmetik menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa lalu, mengungkapkan bahwa 10 dari 16 produk berbahaya tersebut merupakan hasil produksi berdasarkan kontrak, sementara enam item lainnya adalah produk impor.

    Kosmetik-kosmetik ilegal ini terdeteksi selama pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025 (Triwulan I).

    “Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang kami lakukan, ditemukan 16 item kosmetik yang secara terang-terangan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan-bahan ini meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang sangat berisiko bagi kesehatan,” tegas Taruna Ikrar.

    Daftar 16 Kostemik Berbahaya

    BPOM secara transparan merilis daftar lengkap 16 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan selama operasi pengawasan. Konsumen diharapkan untuk mewaspadai produk-produk berikut dan segera menghentikan penggunaannya jika terlanjur memakainya:

    1. BOGOTA Night Cream Hello Bright: Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon

    2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream: Mengandung Asam Retinoat

    3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Mengandung Pewarna Merah K10

    4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mengandung Pewarna Merah K10

    5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179: Mengandung Pewarna Merah K10

    6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mengandung Pewarna Merah K10

    7. SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1: Mengandung Timbal

    8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1: Mengandung Pewarna Merah K10

    9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mengandung Merkuri

    10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mengandung Merkuri

    11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive: Mengandung Merkuri

    12. HELENALIZER Glow Night Cream: Mengandung Merkuri

    14. MANTULITA All in One Cream: Mengandung Merkuri

    14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream: Mengandung Merkuri

    BPOM Rilis 16 Kosmetik Mengandung Merkuri Termasuk Mantulita All In One Cream

    15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal: Mengandung Merkuri

    16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal: Mengandung Merkuri

    Keberadaan merek-merek yang mungkin terdengar familiar dalam daftar ini semakin menekankan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan. Harga murah dan janji hasil instan seringkali menjadi daya tarik produk berbahaya ini.

    Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik

    Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bukan hanya sekadar masalah estetika, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan. BPOM telah menguraikan sejumlah risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh kandungan zat-zat terlarang tersebut:

    Merkuri: Paparan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam permanen (ochronosis), reaksi alergi yang parah, iritasi kulit yang menyakitkan, sakit kepala hebat, gangguan pencernaan seperti diare dan muntah-muntah, hingga kerusakan organ vital seperti ginjal.

    Penelitian dari World Health Organization (WHO) secara tegas menyatakan bahwa merkuri adalah zat yang sangat beracun dan tidak aman untuk digunakan dalam produk kosmetik.

    Asam Retinoat: Penggunaan asam retinoat tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kulit menjadi sangat kering, terasa terbakar, mengelupas parah, serta meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari.

    Lebih jauh lagi, bagi wanita hamil, asam retinoat dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ pada janin (teratogenik). Jurnal Teratogenesis, Carcinogenesis, and Mutagenesis telah banyak mempublikasikan studi mengenai efek teratogenik retinoid.

    Hidrokuinon: Bahan pemutih kulit yang kuat ini dapat menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal (kulit justru menjadi lebih gelap), menimbulkan ochronosis (penggelapan dan penebalan kulit kebiruan atau kehitaman yang sulit dihilangkan), serta berpotensi menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Penggunaan hidrokuinon jangka panjang juga dikaitkan dengan risiko kanker kulit.

    Timbal: Paparan timbal, bahkan dalam jumlah kecil, dapat merusak berbagai fungsi organ dan sistem tubuh, terutama sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.

    Anak-anak dan wanita hamil adalah kelompok yang paling rentan terhadap efek toksik timbal. Environmental Health Perspectives secara rutin mempublikasikan penelitian tentang bahaya paparan timbal.

    Pewarna Merah K10: Pewarna sintetis ini telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena terbukti bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan berpotensi mengganggu fungsi hati. Regulasi di berbagai negara, termasuk Uni Eropa, telah melarang penggunaan pewarna ini dalam produk kosmetik.

    Tindakan Tegas BPOM

    Menyikapi temuan yang mengkhawatirkan ini, BPOM tidak tinggal diam. Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penertiban intensif ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk toko-toko retail yang menjual produk-produk berbahaya tersebut.

    “Kami tidak akan mentolerir praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas berupa penertiban dan sanksi akan kami berikan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Taruna.

    Lebih lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan memberlakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. PSK ini mencakup penghentian seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut.

    ILUSTRASI – BPOM merilis 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.*

    BPOM juga berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran mendalam terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal, terutama yang diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dan kewenangan yang sah. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik-praktik ilegal dari akar permasalahan.

    Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di industri kosmetik untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepatuhan terhadap standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk adalah tanggung jawab utama setiap produsen dan distributor.

    Temuan 16 kosmetik berbahaya oleh BPOM menjadi pengingat yang keras akan pentingnya pengawasan yang ketat dan kesadaran konsumen dalam memilih produk kecantikan.

    Kilau dan janji instan tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang mengintai di balik produk-produk ilegal ini.

    BPOM telah mengambil langkah tegas, namun peran aktif konsumen dalam memilih produk yang aman dan melaporkan praktik ilegal juga sangat krusial. Kesehatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pilihan kosmetik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Kunjungan Sespimmen Polri ke Kediamannya, Jokowi: Beri Penjelasan Kepemimpinan

    Soal Kunjungan Sespimmen Polri ke Kediamannya, Jokowi: Beri Penjelasan Kepemimpinan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya memberikan penjelasan mengenai kepemimpinan saat kunjungan Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler ke-65 di kediamannya di Solo.

    Sebelumnya, ramai dibahas mengenai Jokowi memberi arahan kepada Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 dalam kapasitas sebagai mantan Presiden.

    Momen itu diunggah akun Instagram/@sespimmen65. Tetapi besoknya pada Sabtu, 19 April 2025 unggahan tersebut sudah tidak terposting di akun tersebut.

    “Kemarin yang dari Sespim datang menanyakan mengenai berkaitan dengan leadership, berkaitan dengan urusan urusan yang sebetulnya nanti kedepan akan seperti apa, saya sampaikan, yang saya tau, yang saya gak tau, gak mungkin,” kata Jokowi saat ditemui di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

    Jokowi mengatakan bahwa memang kediamannya banyak menerima kunjungan. Dikatakannya ada menerima dari Taruna Nusantara, angkatan laut.

    “Kita ini di rumah kan yang datang banyak, ada yang dari Taruna Nusantara, ada juga yang dari angkatan laut, Taruna angkatan laut,” kata dia.

    Untuk diketahui, Sespimmen Polri adalah jenjang pendidikan lanjutan yang ditujukan bagi perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol).

    Program ini dirancang untuk membentuk pemimpin Polri yang memiliki kemampuan strategis, integritas, serta pemahaman kebangsaan yang kokoh.

    Jokowi mengharapkan para lulusan Sespimmen mampu menghadapi tantangan zaman, menjaga kepercayaan masyarakat, menjunjung tinggi profesionalisme, dan mempererat sinergi lintas sektor, termasuk dengan institusi militer.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News