Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Harta Kekayaan Presiden Prabowo, Program MBG Andalannya Bikin 72 Siswa Cianjur Keracunan

    Harta Kekayaan Presiden Prabowo, Program MBG Andalannya Bikin 72 Siswa Cianjur Keracunan

    PIKIRAN RAKYAT – Program andalan Presiden Prabowo, MBG (Makan Bergizi Gratis), menyebabkan keracunan pada ratusan siswa, berikut harta kekayaan sang presiden. Siswa yang mengalami hal tersebut diklaim mencapai hampir 80 orang orang.

    Program Makan Bergizi Gratis diketahui merupakan program andalan sang presiden sejak kampanye Pilpres 2025 bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga kini, belum ada tanggapan dari Prabowo maupun sang Wapres mengenai kasus tersebut.

    Ratusan siswa Cianjur keracunan MBG

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang menaungi program tersebut, menyatakan 72 siswa Cianjur mengalami keracunan berasal dari MAN 1 Cianjur (52 orang) dan SMP PGRI 1 Cianjur (20 orang). Ia mengeklaim kasus itu sudah ditangani dengan baik.

    “Semuanya telah ditangani dengan baik, setiap anak mendapatkan pelayanan dan observasi terbaik dari rumah sakit.Setiap hari SPPG Cianjur memproduksi antara 2.071 hingga 3.470 porsi Makan Bergizi Gratis untuk sembilan sekolah,” ujarnya.

    Dilansir dari laman ANTARA, Dinkes Cianjur membentuk tim khusus untuk memantau kasus keracunan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Yusman Faisal, yang menyatakan bahkan terdapat 79 anak yang mengalami hal itu.

    “Kami bentuk tim khusus dari dinas dan tenaga kesehatan di puskesmas, guna mendatangi rumah siswa yang mengalami keracunan guna memastikan kondisi kesehatan mereka sudah pulih seperti semula selama beberapa hari ke depan,” ucapnya.

    Kasus keracunan di Cianjur akibat pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis) dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Kolase foto ANTARA/HO-Badan Gizi Nasional dan ANTARA/Ahmad Fikri

    “Petugas gabungan nanti akan memastikan kondisi kesehatan puluhan siswa yang mengalami keracunan langsung ke rumah-rumah, sehingga dipastikan kondisi kesehatan terus membaik sehingga dapat beraktivitas seperti semula,” ujarnya melanjutkan.

    Polres Cianjur melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari 10 orang. Salah satunya adalah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Hasil uji laboratorium sedang dilakukan.

    “Kami sudah meminta klarifikasi dan keterangan dari 10 orang mulai dari penanggungjawab CV, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Cianjur, Ahli Gizi SPPG, tiga orang staf, tim pengemas, dan dua orang kurir pengantar makanan. Kami tunggu hasil pemeriksaan laboratorium keluar guna memastikan penyebab keracunan dan segera kami informasikan kembali kalau sudah ada hasil pemeriksaan,” ucapnya.

    Diketahui, belum lama ini, Presiden Prabowo mengeklaim program MBG tersebut menciptakan perputaran uang di desa mencapai Rp6 miliar. Hal itu disampaikannya saat meluncurkan program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, Rabu 23 April 2025.

    “Dengan program Makan Bergizi, uang yang beredar di tiap desa itu ditambah (menjadi) Rp6 miliar satu tahun. Minimal (Rp) 5 (miliar), 6 (miliar) ada yang 7 (miliar), ada yang 8 miliar. Yang tadinya hanya (Rp) 1 miliar beredar di desa menjadi (Rp) 6 miliar satu desa,” ucap pria 73 tahun itu.

    “Karena tiap hari untuk memberi makan anak-anak, Badan Gizi Nasional butuh beli telur, beli ayam, beli ikan, beli sayur, beli tomat, beli wortel, beli timun. Ini ekonomi desa, ekonomi kecamatan, hidup,” tuturnya.

    Harta kekayaan Presiden Prabowo

    Presiden Prabowo terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 18 Oktober 2023 saat menjadi capres di Pilpres 2025. Sedangkan data harta periode 2024 tidak ditemukan di laman resmi e-LHKPN KPK berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com hari ini, Kamis 24 April 2025. Berikut rincian hartanya pada 18 Oktober 2023:

    Tanah dan Bangunan Seluas 818 m2/580 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HIBAH DENGAN AKTA, Rp32.666.905.000 Tanah Seluas 48970 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp9.794.000.000 Tanah Seluas 8905 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp5.467.670.000 Tanah dan Bangunan Seluas 8365 m2/2175 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp158.491.875.000 Tanah dan Bangunan Seluas 760 m2/760 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp5.000.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 2100 m2/2000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp45.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/1800 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp15.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/61 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp400.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 10000 m2/800 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp3.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp500.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp275.320.450.000

    Daftar kendaraan milik Presiden Prabowo MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI, Rp400.000.000 MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2007, HASIL SENDIRI, Rp130.000.000 MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1994, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000 MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 1980, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000 MOBIL, MITSUBISHI PAJERO JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI, Rp175.000.000 MOTOR, SUZUKI SEPEDA MOTOR Tahun 2002, HASIL SENDIRI, Rp3.500.000 MOBIL, TOYOTA LEXUS JEEP Tahun 2002, HASIL SENDIRI, Rp400.000.000 MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1992, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000

    Total kendaraan: Rp1.258.500.000

    Daftar harta lainnya milik Presiden Prabowo HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp16.415.023.500 SURAT BERHARGA: Rp1.701.879.000.000 KAS DAN SETARA KAS: Rp47.809.759.191 HARTA LAINNYA: Rp0

    Total harta kekayaan: Rp2.042.682.732.691

    Demikian harta kekayaan Presiden Prabowo, program andalannya yakni MBG membuat puluhan siswa di Cianjur mengalami keracunan. Kini, kasusnya sedang ditangani pihak medis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono Atur Kebijakan Pajak BBM Turun Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

    Pramono Atur Kebijakan Pajak BBM Turun Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan memberikan relaksasi terhadap pajak BBM atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) dan akan disosialisasikan pada masyarakat.

    Pramono mengatakan kebijakan pajak 10 persen tersebut telah berlangsung selama 10 tahun. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    “Jadi gini, kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun,” kata Pramono.

    Pramono mengatakan kebijakan baru itu akan diatur dalam Kebijakan Gubernur.

    “Tetapi, dengan Undang-Undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon,” kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

    “Yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum. Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AHY Dorong Kader Partainya di DKI Saling Dukung Kepemimpinan Pramono

    AHY Dorong Kader Partainya di DKI Saling Dukung Kepemimpinan Pramono

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kader partainya yang berada di legislatif daerah provinsi DKI Jakarta dapat bersinergi dan saling mendukung pembangunan di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung.

    “Ada fraksi partai demokrat di Jakarta ini. Tentunya berharap DPRD bisa bersinergi dan saling dukung,” kata AHY usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD 2025-2029 di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025

    AHY yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu meminta kepada anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI untuk mengawal, mendukung sekaligus dapat memberikan masukan terhadap pembangunan daerah.

    “Karena itu penting sekali agar pembangunannya sukses. Kalau sukses pemerintahnya masyarakat juga akan semakin senang,” katanya.

    Dalam kesempatan itu dari segi infrastruktur terdapat sejumlah hal yang bisa dikerjasamakan antara daerah dengan pusat. AHY mengatakan misalnya konektivitas pada sistem transportasi, infrastruktur yang tepat untuk penanganan sampah, hingga pembangunan tanggul yang kokoh dan juga resilien terhadap berbagai perubahan iklim juga dalam menghadapi bencana banjir rob di pesisir utara Jakarta.

    Maka dari itu, Jakarta diharapkan juga terus menjadi kota yang unggul dan memiliki SDM yang baik sehingga semangat menjadikan kota global bisa terwujud.

    “Mudah-mudahan bisa dicapai termasuk yang semakin berdaya saing untuk Jakarta yang semakin maju ke depan,” kata AHY.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pergub Sudah Ada tapi Tidak Dijalankan dengan Baik

    Pergub Sudah Ada tapi Tidak Dijalankan dengan Baik

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan parkir liar khususnya di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Sebetulnya penertiban parkir liar sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tetapi tidak dijalankan dengan baik.

    “Secara khusus kami akan sampaikan kami akan menertibkan parkir-parkir liar termasuk yang terjadi di Tanah Abang maka sebenarnya pergubnya sudah ada, tapi tidak dijalankan secara baik,” kata Pramono di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

    Pramono meminta kepada Satpol PP DKI untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar tersebut. Dia juga secara khusus mengajak Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berani menertibkan motor parkir di trotoar akan diganjar penghargaan.

    “Saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu termasuk secara khusus hari ini saya mengundang PPSU atau pasukan oranye yg berani mencegah penindakan kepada masyarakat yang menggunakan motor yang naik ke trotoar. Karena yang begitu-begitu harus diberi penghargaan,” katanya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar persoalan parkir liar khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat harus dapat dibenahi. Dia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan polisi untuk membenahi parkir liar itu.

    “Jadi salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Sabtu, 19 April 2025.

    Pramono pun mengaku dirinya baru mengetahui kalau di Jakarta lahan parkir itu merupakan sumber penghasilan luar biasa bagi pengelolanya.

    Politisi PDIP itu mengatakan bahwa sudah menyampaikan dalam rapat internal kepada Satpol PP agar dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta. Dikatakan Pramono bahwa membenahi parkir liar menjadi tugas Satpol PP.

    “Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP, bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga enggak apa-apa,” kata Pramono dikutip dari Antara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lamar PPSU Bisa Online? Rekrutmen Lebih Mudah, Efisien, Adil dan Tertib

    Lamar PPSU Bisa Online? Rekrutmen Lebih Mudah, Efisien, Adil dan Tertib

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tak datang langsung ke Balai Kota guna melamar pekerjaan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Hal ini termasuk posisi Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

    Menurut Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan sistem pendaftaran online.

    “Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring,” ucap Chico pada Selasa, 22 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Antusiasme Masyarakat

    Menurut Chico, para pelamar nantinya bisa mengakses informasi lewat situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker.

    Hal ini agar proses rekrutmen dapat dilakukan dengan lebih mudah, efisien serta nyaman untuk masyarakat.

    Masyarakat bisa langsung mengakses situs resmi dari instansi atau unit kerja yang membuka rekrutmen PJLP sesuai kebutuhannya.

    Pemprov DKI berterima kasih atas tingginya antusiasme masyarakat dalam melamar kerja, terutama untuk posisi PJLP seperti PPSU dan Damkar.

    Sistem Online

    Beberapa pelamar telah hadir di Balai Kota untuk menyerahkan berkas lamaran secara langsung sejak Selasa pagi.

    Chico mengaku lamaran ini akan diteruskan pada instansi atau unit kerja terkait guna diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kami menghargai antusias warga yang ingin bekerja dan membangun Jakarta bersama-sama. Namun, semua proses rekrutmen harus berjalan profesional dan berbasis pada kapasitas, tanpa ada titipan maupun intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, rekrutmen PJLP seharusnya dilakukan wilayah atau suku dinas terkait, sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.

    Sistem online yang tengah disiapkan diharapkan dapat lebih mudah diakses peluang kerja dan proses rekrutmen bisa berlangsung secara adil, tertib serta akuntabel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Tempat Tidur

    Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Tempat Tidur

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp5,5 miliar.

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M,“ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu, 23 April 2025.

    Harli mengatakan, uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur setelah tim penyidik menggali keterangan Ali Muhtarom. Uang tersebut disita Kejagung sebagai barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

    “Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” tutur Harli.

    Saat ditanya apakah Ali Muhtarom mengakui uang tersebut merupakan hasil suap, Harli menjawab hal itu masih dalam proses pendalaman. Sebagaimana diketahui, Ali Muhtarom sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani masa penahanan.

    “Itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi. Tiga tersangka merupakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yang diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tiga tersangka diputuskan setelah pemeriksaan tujuh orang saksi dan pengumpulan bukti kuat. Mereka yang menyandang status tersangka adalah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara yakni Djuyamto, Hakim AdHoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup di mana penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi maka pada malam hari tadi sekitar 11.30 WIB tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Bagaimana Kasus Suap Ini Terjadi?

    Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya permintaan pengurusan perkara korupsi oleh pengacara perusahaan minyak goreng, Ariyanto Bakri kepada panitera Wahyu Gunawan. Permintaan tersebut agar perkara diputus onslag dengan komitmen awal Rp20 miliar.

    Selanjutnya hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian Arif menyetujui permintaan untuk perkara CPO diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar. Perlu diketahui, saat penanganan kasus CPO, Arif menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

    “Bahwa kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut,” tutur Abdul Qohar.

    Beberapa waktu kemudian Ariyanto menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan. Kemudian Wahyu menyerahkan uang tersebut kepada Arif. Adapun Wahyu menerima jatah 50.000 Dolar Amerika Serikat dari Arif sebagai jasa penghubung.

    Setelah uang diterima, Arif menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto (DJU), Ali Muhtarom (AL), dan Agam Syarif Baharudin (ASB). Selanjutnya, Arif menyerahkan duit senilai Rp18 miliar yang dibagi untuk tiga hakim tersebut.

    Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin untuk memberikan uang Rp4,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang untuk “baca berkas” perkara.

    “Setelah menerima uang bila dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang yaitu masing masing ASB sendiri, kepada AL sebagai hakim anggota dan juga kepada DJU sebagai Ketua Majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” ucap Abdul Qohar.

    Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan di depan kantor salah satu bang yang berlokasi di Pasar Baru Jakarta Selatan. Dengan porsi Agam Syarif Baharudin menerima Rp4,5 miliar, Djuyamto Rp6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.

    “Hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dimana ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia,” kata Abdul Qohar.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Kerja Sama dengan Perusahaan Lain, Tunggu Saja

    Ada Kerja Sama dengan Perusahaan Lain, Tunggu Saja

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi kabar konsorsium Korea Selatan yang dipimpin LG hengkang dari proyek pembangunan rantai pasokan baterai kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia.

    Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik dan menjanjikan untuk investor.

    Hal itu Ia sampaikan usai pertemuan tertutup dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi di Istana Merdeka, Jakarta.

    “Ya, pasti ada kerja sama dengan perusahaan lain, tunggu saja,” kata Presiden Prabowo pada Selasa, 22 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Prospek Ekonomi Nasional

    Prabowo Subianto menekankan keyakinannya terhadap prospek ekonomi nasional terkait hal tersebut.

    “Indonesia besar, Indonesia kuat, Indonesia cerah,” lanjut Prabowo.

    Sebelumnya, konsorsium asal Korea Selatan yang dipimpin LG memutuskan menarik proyek sekitar 11 triliun won atau senilai Rp130,7 triliun berdasarkan sumber dari Yonhap pada Jumat, 18 April 2025.

    Proyek Titan tersebut membangun rantai pasokan baterai kendaraan listrik (EV) di Indonesia.

    Produsen Nikel Terbesar di Dunia

    Konsorsium ini di antaranya LG Energy Solution, LG Chem, LX International Corp serta mitra lainnya.

    Mereka sudah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, serta beberapa perusahaan milik negara guna membangun rantai nilai menyeluruh untuk baterai EV.

    Inisiatif ini berupaya mencakup semua proses, dari pengadaan bahan baku sampai produksi prekursor, bahan katode, serta pembuatan sel baterai.

    Proyek itu sebelumnya diharapkan bisa menggapai ambisi Indonesia menjadi hub dari baterai kendaraan listrik.

    Sebagai informasi, Indonesia sendiri merupakan produsen nikel terbesar di dunia, yaitu bahan utama dalam baterai EV.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Kerja Sama dengan Perusahaan Lain, Tunggu Saja

    Prabowo Belum Punya Strategi Hadapi Tarif Trump? Tunggu Menko Airlangga Menghadap

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengaku belum bisa menyampaikan strategi atau keputusan terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang ditetapkan Presiden Donald Trump.

    Alasannya, Prabowo masih menunggu laporan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang sedang berada di Washington D.C. untuk memimpin negosiasi perdagangan dengan pemerintah AS.

    “Ini saya belum ketemu Pak Airlangga. Saya enggak tahu jam berapa dia datang. Saya nunggu laporan beliau,” ujar Presiden Prabowo saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Misi Airlangga di AS

    Sejak pekan lalu, Menko Airlangga berada di Washington D.C. untuk memimpin tim negosiasi Pemerintah Indonesia terkait tarif resiprokal yang dikenakan AS.

    Delegasi RI yang dipimpin Airlangga melakukan pembahasan intensif dengan pihak AS selama 60 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 20 April 2025.

    Delegasi Indonesia terdiri dari beberapa tokoh penting, seperti:

    Mari Elka Pangestu (Anggota Dewan Ekonomi Nasional) Thomas Djiwandono (Wakil Menteri Keuangan)

    Sementara itu, delegasi AS dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Jamieson Greer.

    Apa Saja yang Dibahas?

    Beberapa isu penting dalam negosiasi tarif ini mencakup:

    Perizinan impor Perdagangan digital CDET (Customs Duties on Electronic Transmissions) Pemeriksaan sebelum pengiriman (pre-shipment inspection) Kewajiban surveyor Ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk industri Implementasi tarif resiprokal Akses pasar antara kedua negara

    Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara yang saat ini sedang menjalin negosiasi tarif dengan AS. Negara lain yang juga ikut dalam proses ini adalah Vietnam, Jepang, dan Italia.

    Tawaran RI untuk AS

    Selain bertemu dengan pimpinan USTR, Airlangga juga melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick.

    Dalam pertemuan itu, Airlangga menyampaikan sejumlah tawaran dari Indonesia, termasuk komitmen pembelian produk energi dan pertanian asal AS.

    “Indonesia juga berencana untuk memberi produk agrikultur, antara lain gandum, kacang kedelai, susu kacang kedelai, dan Indonesia juga akan meningkatkan pembelian barang-barang modal dari Amerika,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Washington D.C., Jumat, 18 April 2025.

    Ia juga menegaskan bahwa Indonesia siap membeli LPG, gasoline, dan minyak mentah dari AS sebagai bagian dari penyeimbangan hubungan dagang kedua negara. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan termasuk mantan PNS dan pejabat negara.

    Hal ini tertuang dalam aturan resmi yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Kapan Gaji ke-13 2025 Cair?

    Jadwal pencairan dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh PT Taspen (Persero).

    Jadwal bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi dan daerah. Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu kebutuhan para penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

    Namun, tidak semua pegawai berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

    Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat lain Berapa Besaran Gaji ke-13 2025?

    Besarnya gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulan Mei 2025, yaitu:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan lainnya (sesuai ketentuan)

    Jumlah yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung:

    Pangkat atau golongan terakhir Lama masa kerja Kebijakan masing-masing instansi
    Cara Menghitung Gaji ke-13 untuk Pensiunan

    Gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan, dengan komponen berikut:

    Gaji Pokok Pensiun Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak, jika ada) Tunjangan Pangan Tambahan Penghasilan (jika ada)

    Contoh Simulasi Perhitungan Gaji ke-13:

    Misalnya, seorang pensiunan PNS Golongan III memiliki penghasilan seperti berikut:

    Gaji Pokok Pensiun: Rp3.500.000 Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok): Rp350.000 Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok): Rp70.000 Tunjangan Pangan: Rp200.000 Tambahan Penghasilan: Rp100.000

    Maka total gaji ke-13 yang diterima adalah:

    Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000

    Pemerintah memastikan bahwa proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan secara adil, transparan, dan akurat, sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

    Bagi para pensiunan atau keluarga yang mengurusi, pastikan rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan kabar terbaru soal pencairan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News