Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Dalam Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

     

  • Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara sebagai tonggak kelahiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tahun ini, perayaan tersebut memasuki usia ke-79. Momen ini menjadi refleksi perjalanan panjang Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum sejak masa kemerdekaan hingga era modern.

    Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sejumlah atraksi teknologi kepolisian, termasuk robot humanoid milik Polri, turut ditampilkan dalam gladi kotor jelang acara puncak pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Jejak Sejarah Hari Bhayangkara

    Penetapan Hari Bhayangkara merujuk pada Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, yang secara resmi menyatakan pembentukan Djawatan Kepolisian Negara. Tanggal 1 Juli 1946 inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Polri.

    Namun jejak sejarah Polri jauh lebih tua, menelusuri akar budaya dan masa kolonial. Istilah “Bhayangkara” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti penjaga atau pelindung. Nama ini merujuk pada pasukan elit yang dibentuk oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit, dengan tugas utama menjaga keselamatan raja dan stabilitas kerajaan.

    Masa Kolonial dan Pendudukan Jepang

    Pada masa penjajahan Belanda, sistem kepolisian mulai dibentuk secara modern. Sekitar tahun 1897 hingga 1920, dibentuk satuan-satuan kepolisian yang merekrut pribumi melalui pelatihan dan seleksi ketat. Formasi inilah yang kemudian menjadi cikal bakal institusi Polri.

    Saat Jepang menduduki Indonesia, struktur kepolisian kembali berubah. Jepang membentuk korps kepolisian di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Bukittinggi, Makassar, dan Banjarmasin. Para pegawai pribumi dari sistem Jepang ini kemudian menjadi bagian penting dalam pembentukan kepolisian nasional pascakemerdekaan.

    Lahirnya Kepolisian Negara

    Setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 menetapkan pembentukan lembaga Kepolisian Negara. Tak lama kemudian, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menunjuk Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.

    Pada masa awal, Djawatan Kepolisian Negara berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, namun operasionalnya dijalankan oleh Jaksa Agung. Barulah pada 1 Juli 1946, pembentukan kepolisian secara mandiri diresmikan melalui regulasi negara, yang menjadi dasar peringatan Hari Bhayangkara.

    Polri terus mengalami perubahan struktural dan kebijakan. Pada tahun 1969, Polri ditetapkan sebagai institusi yang berdiri sendiri. Berbagai upaya modernisasi dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penguatan teknologi, integritas personel, dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan nasional.

    Hari Bhayangkara ke-79 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga momentum evaluasi dan apresiasi terhadap dedikasi seluruh jajaran kepolisian yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.***

     

     

     

  • Dokumen hingga Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kematian Jamaah Haji di Arab Saudi

    Dokumen hingga Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kematian Jamaah Haji di Arab Saudi

    PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini bahwa keluarga dari jamaah haji reguler Indonesia yang wafat di Arab Saudi, bisa melakukan klaim asuransi kematian.

    Pengurusan ini bisa dilakukan secara online, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Hal ini juga telah disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi terkait jamaah haji yang meninggal dunia saat melakukan ibadah di Arab Saudi.

    “Jamaah haji reguler yang meninggal dunia diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi masing-masing,” jelasnya seperti yang dikutip dari laman Antara. 

    Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim asuransi, untuk jamaah haji yang meninggal saat melaksanakan ibadah di Arab Saudi adalah sebagai berikut:

    1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

    2. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    3. Print out database jamaah melalui Siskohat

    4. Jika meninggal karena kecelakaan atau hilang, sertakan surat keterangan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    Jika sudah melengkapi dokumen tersebut, keluarga dari jamaah haji tersebut, dapat melakukan klaim secara online, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    1. Memasukkan dokumen persyaratan ke portal e-klaim JMA Syariah atau melalui email klaim-haji@jmasyariah.com

    2. Setelah melakukan klaim ke website atau email yang dibagikan, pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 5 hari kerja, namun hal ini akan dilakukan jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai

    3. Proses kalim dana, hanya akan dibagikan ke rekening bank jamaah yang telah didaftarkan sebelumnya, saat melakukan pengajuan kepesertaan asuransi

    4. Status kalim dan bukti pembayaran ini, juga hanya dapat dilihat melalui e-Kalim JMA Syariah saja

    Tidak hanya itu, perlu untuk dipahami bahwa, besaran klaim asuransi kematian ini, akan disesuaikan dengan Bipih masing-masing embarkasi saja.***

  • MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    Pemanggilan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menggugat KPK melalui praperadilan jika Bobby tidak segera diperiksa dalam waktu dua pekan ke depan.

    “Saya meminta KPK melakukan beberapa hal. Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera. Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua Minggu, KPK akan saya gugat praperadilan,” Boyamin dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

    Boyamin menilai pemeriksaan terhadap kepala daerah sangat lazim dilakukan penyidik KPK, terutama dalam perkara yang melibatkan kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

    “Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya,” ucap Boyamin.

    Topan Orang Dekat Bobby

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Boyamin mendesak KPK mendalami kasus ini lantaran Topan adalah orang dekat Bobby sejak zaman kampanye Pilwalkot Medan 2020. Menurutnya, KPK harus melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk proyek-proyek lain yang pernah ditangani Topan.

    “Dia (Topan) diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses,” tutur Boyamin.

    “Harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu. Untuk kepentingan itulah Bobby harus dimintai keterangan,” ujarnya melanjutkan.

    Pulihkan Citra KPK

    Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby penting bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan citra KPK yang dinilai belakangan ini menurun.

    “Kalau enggak memanggil Bobby, semakin terpuruk citranya karena dianggap takut dengan kekuasaan,” tutur Boyamin.

    MAKI juga menilai wajar jika Bobby diperiksa sebagai saksi, tanpa menuduhnya bersalah atau terlibat, semata-mata untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus prinsip keadilan.

    “Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan harus dimintai keterangan untuk azas keadilan,” ucapnya.

    Lebih jauh, ia meminta KPK mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan aliran dana atau proyek-proyek lain yang dikendalikan oleh Topan, baik di Pemkot Medan maupun di Pemprov Sumut.

    “Berikutnya pengembangan. Misalnya ke mana pergerakan Topan selama jadi orang dekat Bobby. Apakah betul-betul dia jadi Koboinya Bobby,” kata Boyamin.

    Nilai Proyek Rp231,8 Miliar

    KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (rompi tahanan nomor 19).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut.

    Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan terakhir M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 30 Juni 2025.

    Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK bakal memeriksa siapa pun termasuk Bobby Nasution.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,“ tutur Budi.

    Identitas 5 Tersangka

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Kegiatan tangkap tangan ini adalah pintu masuk. KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.***

  • Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Tebet Beraksi Sejak 2021, Kini Ditangkap Polisi

    Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Tebet Beraksi Sejak 2021, Kini Ditangkap Polisi

    PIKIRAN RAKYAT – Polisi telah menangkap seorang guru ngaji berinisial AF (54) di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025. Ia diringkus karena diduga melakukan pencabulan terhadap santri yang sejauh ini korbannya berjumlah 10 orang.

    Polisi masih melakukan pendalaman soal kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu polisi mengimbau para korban yang mungkin masih takut, untuk tidak ragu melapor, dengan jaminan identitas akan dirahasiakan demi pemulihan psikologis anak.

    “Kami harap tidak takut apabila memang pernah mengalami hal tersebut juga, silakan dilaporkan ke unit PPA Polres Jakarta Selatan. Nanti intinya kita tidak akan membuka identitas korban ataupun keluarga,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Senin, 30 Juni 2025.

    Citra Ayu, mengungkapkan pihaknya mulai menerima laporan pada 26 Juni 2025. Awalnya, hanya ada dua laporan korban, namun setelah pendalaman, jumlah ini membengkak.

    “Awalnya kami mendapatkan laporan korban ini dua, kemudian ada teman-temannya juga ternyata, jadi pada saat tanggal 26 (Juni) kita mendapatkan laporan itu, awalnya hanya lima di korban,” tuturnya.

    Polisi kemudian memeriksa pelaku, dan terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2021.

    “Pelaku ini bukan sekali dua kali, bukan baru-baru ini saja pernah melakukan hal tersebut, tapi perbuatan tersebut sudah dilakukan bahkan dari tahun 2021,” ucap Citra Ayu.

    Dengan rentang waktu yang lama itu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan akan terus melakukan pendalaman.

    Modus Pelaku: Iming-iming Uang dan Ancaman

    Lebih lanjut Citra Ayu menjelaskan korban rata-rata adalah perempuan berusia 9 hingga 12 tahun. Salah satu modus utama AF adalah dengan mengajari pelajaran terkait hadas, kemudian dilanjutkan dengan pelecehan.

    “Motifnya kita masih dalamin lagi, cuman memang rata-rata korban ini di bawah umur,” ucapnya.

    Menurut Citra Ayu, anak-anak korban selama ini takut melaporkan karena adanya intimidasi. Mereka diancam dipukul atau ditampar apabila melaporkan ke orang tua.

    “Kemudian diiming-imingnya juga uang, yang relatif masing-masing berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000,” tuturnya.

    Penanganan Korban dan Dukungan Psikologis

    Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap para korban dan fokus pada pendampingan psikologis. Polisi juga berkoordinasi dengan UPT DKI dan Peksos DKI Jakarta memastikan pemulihan mental para korban.

    “Karena memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut,” ujar Citra Ayu.

    Citra Ayu menyampaikan, pihaknya telah memeriksa korban, saksi anak korban lainnya, dan orang tua masing-masing korban. Pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga sudah dilakukan di kediaman pelaku.

    “Sudah kita lakukan pengecekan TKP dan olah TKP,” kata Citra Ayu.***

  • Remaja 16 Tahun di Palu Ditangkap Usai Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 38 Kg Sabu Diamankan

    Remaja 16 Tahun di Palu Ditangkap Usai Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 38 Kg Sabu Diamankan

    PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang remaja di bawah umur yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan remaja berinisial APR (16) ini dilakukan pada Minggu (29/6/2025).

    Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti yang menjadi alat pendukung pengedaran berupa paket narkoba jenis sabu sekitar 38 kilogram dengan platik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dus HP Blade A54, dan tas kain warna loreng cokelat.

    Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyayangkan sekaligus prihatin dengan ditangkapnya terduga pelaku pengedaran narkoba masih di bawah umur. “Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda,” ujarnya.

    Kronologi Pengungkapan Kasus

    Mengenai pengungkapan kasus aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh APR tersebut di awali dari laporan masyarakat pada Senin, 23 Juni 2025 silam.

    Setelah itu Tim Satresnarkoba memulai menyelediki kasus penyalahgunaan narkoba ini dengan memantau lokasi pengedaran. Kemudian enam hari berselang pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku APR.

     

    Dari proses penyidikan Pelaku APR memperoleh narkoba dari pihak yang bernama Ikhi yang berlokasi di kawasan Kayumalue.

    Pihak kepolisian melihat bahwa kasus ini harus dianggap serius karena dapat merusak generasi muda Indonesia. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” katanya tegas.

    Ancaman Hukuman

    Tersangka APR dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 5 hingga 20 tahun penjara.

    Perlu diingat bahwa pelaku APR dapat dikategorikan sebagai anak dibawah umur, maka terkait penyalahgunaan narkoba di atur di Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

    Untuk lamanya pidana dibatasi Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa seorang anak di bawah umur dapat dijatuhkan setengah dari pidana maksimum untuk orang dewasa.*** (Magang/Renaldy Amor)

  • Bagaimana MOVE – ID Membantu Pekerja Migran dari Keberangkatan hingga Pulang

    Bagaimana MOVE – ID Membantu Pekerja Migran dari Keberangkatan hingga Pulang

    PIKIRAN RAKYAT – Upaya meningkatkan tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia memasuki babak baru. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH atas nama Kementerian Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi meluncurkan Pusat Informasi Terpadu untuk Migrasi, Vokasi, dan Pembangunan Indonesia (MOVE-ID) pada 19 Juni 2025.

    Peluncuran dilakukan serentak di dua kota strategis—Bandung dan Mataram—yang menjadi pintu gerbang migrasi pekerja migran ke berbagai negara tujuan, termasuk Jerman dan kawasan Eropa lainnya.

    Menghubungkan Tenaga Kerja Terampil ke Dunia

    Sebagai negara dengan populasi usia produktif yang tinggi, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengisi kebutuhan pasar kerja global. MOVE ID hadir sebagai jawaban untuk mempertemukan tenaga kerja Indonesia yang terampil dengan pasar internasional secara aman, legal, dan berkelanjutan.

    Direktur Jenderal Penempatan KP2MI, Ahnas menegaskan peran krusial MOVE ID sebagai pelindung pekerja migran sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Tanah Air.

    “MOVE-ID berfungsi sebagai wujud kehadiran negara dalam tata kelola migrasi kerja yang aman, sekaligus menjadi pilot project yang nantinya dapat dikembangkan di berbagai daerah. Pelindungan pekerja migran harus menjadi prioritas, termasuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen, serta kepatuhan mereka terhadap mekanisme resmi sebelum mereka diberangkatkan,” tuturnya.

    Menjawab Kebutuhan Pasar Global

    Menurut data Bertelsmann Foundation tahun 2024, Jerman saja membutuhkan 288.000 pekerja asing terampil setiap tahun hingga 2040. Sektor yang paling banyak menyerap antara lain kesehatan, teknik, konstruksi, kerajinan, hingga manufaktur.

    Manajer Implementasi Program Pusat Migrasi dan Pembangunan GIZ, Makhdonal Anwar menegaskan pentingnya MOVE ID sebagai penghubung pekerja Indonesia dengan peluang global.

    “MOVE-ID dibangun untuk menjadi jembatan yang mempertemukan tenaga kerja Indonesia yang terampil ini dengan pasar tenaga kerja global, sekaligus membantu para pekerja migran Indonesia menjalani proses migrasi sesuai dengan jalur yang aman, adil, dan dikelola dengan baik,” katanya.

    MOVE-ID juga akan mendampingi pekerja migran yang kembali ke Indonesia agar mampu berdaya dan mandiri secara ekonomi.

    Mengurangi Migrasi Non-Reguler

    Fenomena pekerja migran non-reguler masih menjadi tantangan. Berdasarkan Sakernas 2023, hanya 65,6 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat secara legal. Sisanya, sekitar 31 persen masih menempuh jalur tidak resmi, sering kali tanpa perlindungan memadai.

    Melalui layanan konsultasi, informasi, dan pendampingan profesional, MOVE-ID diharapkan mampu menekan angka penempatan non-reguler.

    Cerita Migran: Dari Perawat Hingga Pengusaha

    Rukke Endari adalah salah satu calon pekerja migran yang sedang menyiapkan diri untuk menjadi perawat di Jerman melalui skema G to G Triple Win.

    “Dengan bekerja sebagai perawat di Jerman, saya berharap bisa memperbaiki ekonomi keluarga,” ucap Rukke.

    Dia kini tengah merampungkan berbagai persyaratan, mulai dari sertifikat Bahasa Jerman minimal level B1 hingga Fachkurs—kursus keahlian keperawatan berbahasa Jerman.

    Di sisi lain, Asmuni, purna pekerja migran asal Lombok, membuktikan bahwa pengalaman kerja di luar negeri bisa jadi pijakan membangun usaha di kampung halaman. Usaha kuliner Bebek Merseng miliknya kini memiliki enam cabang dan mempekerjakan mantan pekerja migran.

    “Pelatihan tersebut sangat membantu saya dalam menyesuaikan diri ketika kembali ke Tanah Air. Saya mendapat pelajaran tentang pengelolaan keuangan dan manajemen. Ini berdampak positif terhadap cara pandang dan sikap mental saya, khususnya dalam melihat peluang dan membangun usaha,” tutur Asmuni.

    Ia berharap MOVE ID dapat menjadi wadah berkelanjutan bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia.

    “Semoga MOVE-ID dapat dengan maksimal memfasilitasi teman-teman yang akan berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi. Saya juga berharap MOVE-ID bisa menjadi wadah bagi teman-teman yang telah kembali ke Indonesia, karena umumnya banyak purna pekerja migran yang kesulitan beradaptasi,” ujarnya.

    Membangun Kemitraan yang Adil

    Melalui MOVE-ID, GIZ dan KP2MI berupaya memastikan kemitraan migrasi yang setara dan saling menguntungkan bagi semua pihak: Indonesia sebagai negara asal, negara tujuan seperti Jerman, dan pekerja migran itu sendiri.

    “GIZ mendukung migrasi tenaga kerja yang aman, tertib, dan berbasis keterampilan guna memastikan kemitraan yang setara dan saling menguntungkan. Kami berharap, MOVE-ID dapat membantu pekerja migran mulai dari saat hendak berangkat ke luar negeri hingga kembali ke Tanah Air,” kata Makhdonal.

    Dengan dukungan nyata MOVE-ID, para pekerja migran Indonesia kini memiliki ruang aman untuk merencanakan masa depan yang lebih baik di panggung kerja global, sekaligus tetap berdaya ketika kembali ke kampung halaman.***

  • Donald Trump Kumpulkan Konglomerat AS untuk Beli TikTok, Kini Cari Restu Xi Jinping

    Donald Trump Kumpulkan Konglomerat AS untuk Beli TikTok, Kini Cari Restu Xi Jinping

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat manuver mengejutkan di panggung geopolitik dan bisnis digital.

    Dalam wawancara terbarunya dengan Fox News, Trump mengumumkan bahwa ia secara pribadi telah mengumpulkan sekelompok konglomerat kaya Amerika untuk membeli TikTok—platform video pendek populer yang hingga kini masih berada di bawah kendali ByteDance, perusahaan teknologi asal China.

    “Kami memiliki pembeli untuk TikTok, omong-omong,” kata Donald Trump saat berbicara dalam program Sunday Morning Futures with Maria Bartiromo pada Minggu 29 Juni 2025 waktu setempat.

    Kisah Penjualan yang Berliku

    Isu penjualan TikTok sebenarnya bukan barang baru. Ketegangan antara Washington dan Beijing sejak era kepemimpinan Trump memang membuat aplikasi ini terus menjadi sasaran tekanan politik.

    Pemerintah AS menuduh TikTok berisiko membahayakan keamanan data warga Amerika karena induk perusahaannya berbasis di China.

    Tahun ini, undang-undang baru yang disahkan di AS mewajibkan ByteDance melepas seluruh aset TikTok di AS sebelum 19 Januari 2025, atau aplikasi tersebut harus berhenti beroperasi di Amerika.

    Sanksi ini dinilai Donald Trump sebagai cara untuk memaksa “kemandirian” platform tersebut dari pengaruh Beijing.

    Donald Trump sendiri, meski tidak lagi menjabat presiden, memainkan peran sentral dalam negosiasi yang berlarut-larut ini. Awal bulan ini, ia memperpanjang tenggat waktu pelepasan TikTok hingga 17 September, dengan dalih memberi waktu untuk pembeli yang cocok.

    Mencari Restu Xi Jinping

    Trump menegaskan bahwa akuisisi TikTok versi Amerika ini tidak akan mulus tanpa restu langsung dari China. Ia percaya Presiden China Xi Jinping, meski bersikap keras dalam negosiasi perdagangan, pada akhirnya akan menyetujui skema penjualan ini.

    “Saya rasa saya mungkin perlu persetujuan China. Saya pikir Presiden Xi mungkin akan melakukannya,” ucap Trump optimistis dalam wawancara tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.

    Isyarat Donald Trump ini menandakan bahwa ketegangan AS–China di era Biden, terutama soal tarif tinggi yang ia wariskan, masih membayangi kesepakatan bisnis lintas negara.

    Siapa Konglomerat Misterius?

    Sejauh ini, Donald Trump belum membocorkan nama-nama para taipan yang bersedia menjadi pembeli TikTok. Dia hanya menyebut mereka sebagai “orang-orang kaya” yang akan dia ungkapkan ke publik dalam waktu sekitar dua minggu.

    Langkah ini menambah spekulasi, karena sejak wacana pelepasan TikTok pertama kali muncul pada 2020, beberapa nama besar seperti Oracle, Microsoft, hingga Walmart sempat disebut-sebut tertarik. Namun, Trump tidak menjelaskan apakah nama-nama lama tersebut masih ada di lingkaran pembeli.

    Taruhan Besar Jelang Pemilu

    TikTok punya arti politis yang penting bagi Trump. Dalam pemilu lalu, basis pemilih muda—yang notabene pengguna aktif TikTok—menjadi tantangan serius baginya. Beberapa analis menyebut langkah Trump kini adalah strategi ‘2 in 1’: menekan dominasi teknologi China di pasar digital AS, sekaligus merebut hati pemilih muda dengan memberi sinyal bahwa TikTok “diselamatkan” dan tetap bisa diakses.

    Bahkan, Trump secara terbuka mengakui bagaimana TikTok memengaruhi dukungan anak muda dalam pilpres.

    Batas Waktu Menyempit

    Dengan tenggat hukum yang semakin dekat, drama masa depan TikTok di AS pun memasuki babak penentuan. Jika ByteDance gagal melepas asetnya atau tidak menunjukkan kemajuan berarti, maka TikTok wajib menutup operasinya pada 19 Januari mendatang.

    Donald Trump berharap skema yang ia bangun bisa memisahkan operasi TikTok di AS ke perusahaan baru yang benar-benar dikuasai investor lokal. Kesepakatan semacam ini pernah disiapkan pada musim semi lalu, tetapi batal setelah Beijing menolak, terutama karena konflik dagang yang memanas.

    Langkah AS Selanjutnya

    Meskipun Donald Trump bukan lagi presiden, pernyataan kerasnya menegaskan betapa kuatnya pengaruh politisi Partai Republik ini dalam mendikte arah kebijakan teknologi AS–China. Beberapa pihak di Kongres pun mendukung gagasan pembelian TikTok oleh investor Amerika sebagai solusi kompromi ketimbang melarang total.

    Namun, di balik semua drama politik, satu hal yang pasti: masa depan TikTok di Amerika Serikat masih belum aman. Segala keputusan tetap menunggu lampu hijau dari Beijing, sekaligus seberapa besar pengaruh Trump di panggung kekuasaan AS mendatang.***

  • Heboh BNN Putuskan Tak Akan Tangkap Pengguna Narkoba dari Kalangan Artis, Ternyata Ini Alasannya

    Heboh BNN Putuskan Tak Akan Tangkap Pengguna Narkoba dari Kalangan Artis, Ternyata Ini Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Keputusan mengejutkan datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga ini memastikan tidak lagi akan menangkap artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan publik pun bertanya-tanya: kenapa?

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menegaskan kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Menurutnya, penangkapan artis pengguna narkoba justru punya efek buruk yang selama ini jarang disadari.

    “Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media dengan berlebihan, kita justru sedang mengkampanyekan narkoba secara gratis,” kata Marthinus pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

    Artis Jadi Patron Sosial, Penangkapan Malah Bisa Jadi Iklan

    BNN menilai artis punya pengaruh sosial yang besar, khususnya di mata generasi muda. Menjadikan mereka tontonan publik ketika ditangkap, menurut Marthinus, hanya akan memunculkan kesan keliru di benak masyarakat.

    “Orang akan bilang, pantas dia jadi artis, soalnya pakai narkoba,” ujar Marthinus.

    Dalam pandangan BNN, artis adalah rujukan perilaku yang sering ditiru, sehingga penanganan masalah narkoba untuk artis tak bisa disamakan dengan pengguna narkoba pada umumnya.

    “Artis adalah patron sosial dan salah satu rujukan berperilaku generasi muda,” ucap Marthinus.

    Fokus Rehabilitasi, Bukan Penjara

    Kebijakan baru ini bukan berarti BNN lemah terhadap kejahatan narkotika. Marthinus menegaskan pengguna narkoba pada dasarnya adalah korban. Penanganan yang tepat bukan dengan hukuman penjara, melainkan rehabilitasi.

    “Ada beberapa moral standing saya yang mendasari argumen ini. Seorang pengguna itu korban. Mereka harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” tuturnya.

    Hal ini diperkuat dengan pendekatan BNN yang kini lebih menekankan pendekatan keluarga. Artis pengguna narkoba akan diajak menjalani rehabilitasi bersama dukungan orang terdekat.

    Tetap Tegas pada Pengedar

    Kelonggaran ini tidak berlaku bagi artis yang terlibat sebagai pengedar atau bandar narkoba. Untuk yang satu ini, BNN memastikan penindakan tetap dilakukan secara hukum.

    “Kalau dia sebagai pengedar, artinya dia harus diminta pertanggungjawaban hukum,” kata Marthinus.

    Tak Lagi Ditangkap Demi Hilangkan Efek “Bad News Is Good News”

    Marthinus menilai, penangkapan artis pengguna narkoba yang kemudian dibesar-besarkan media justru jadi “iklan gratis” yang tidak mendidik publik.

    “Ketika menangkap artis sama saja mengiklankan gratis narkoba kepada publik. Sebab, artis itu sebagai patron sosial di masyarakat, dan rujukan perilaku anak muda itu rata-rata artis,” ujarnya.

    “Jadi, jika seorang artis menggunakan narkoba dan ditangkap, lalu dipublikasikan berlebihan, karena bad news is good news bagi artis. Ini artinya kami membedah persepsi publik kalau ‘jadi artis itu mudah, pakai narkoba, percaya diri, kreatif’. Bagi saya itu mitos,” tuturnya.

    BNN Alih Fokus: Tindak Bandar Besar

    Sementara pengguna diarahkan ke jalur rehabilitasi, BNN kini semakin fokus membongkar jaringan besar peredaran narkoba. Salah satu bukti terbaru adalah penangkapan Dewi Astutik alias Paryatin, otak penyelundupan sabu dua ton yang dikaitkan dengan sindikat narkoba internasional di kawasan Golden Triangle Asia Tenggara.

    Keputusan BNN untuk tak lagi menangkap artis pengguna narkoba memang menuai pro kontra. Namun, pendekatan baru ini diambil dengan satu tujuan: memutus mata rantai promosi tak langsung narkoba di masyarakat, sekaligus memulihkan para pengguna agar bisa pulih dan kembali berkarya tanpa stigma.

    “Saya larang keras sekali. Kalau saya tahu ada anggota saya yang menangkap artis, pasti saya marah,” ucap Marthinus di podcast ‘Close The Door’ bersama Deddy Corbuzier.***