Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.

    Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN

    Penyidik menggeledah tujuh lokasi untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Lokasi penggeledahan berada di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

    “Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

    Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tujuh lokasi penggeledahan terdiri dari empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi. Menurutnya, rumah pribadi yang digeledah merupakan kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini,” tutur Ali.

    Dari lokasi-lokasi penggeledahan, diungkapkan Ali, penyidik menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual beli gas. Tak hanya itu, kaya dia, ditemukan juga dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

    Selain penggeledahan, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tujuan pencegahan agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

    “Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

    Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

    “Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

    Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka

    KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

    “Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

    Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    “Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” ucap Alex.

    Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aplikasi Byond by BSI Error, Ini 10 Langkah Lindungi Data Pribadi Nasabah

    Aplikasi Byond by BSI Error, Ini 10 Langkah Lindungi Data Pribadi Nasabah

    PIKIRAN RAKYAT – Aplikasi Byond by BSI error, nasabah perlu waspada tentang data pribadi yang mesti dilindungi. Layanan tersebut mengalami galat sejak Sabtu 8 Februari 2025 dan membuat banyak pengguna mengungkap keluhannya di media sosial. Pihak BANK BSI buka suara.

    “Mohon maaf atas kendala pada layanan yang dialami. Kami informasikan bahwa kami sedang melakukan stabilisasi sistem sehingga transaksi dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 jam ke depan. Mohon berkenan untuk menunggu, kami upayakan proses akan selesai secepatnya,” kata akun X @bankbsi_id.

    “Mohon untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, atau CVC kepada pihak manapun, serta hindari mengklik link yang tidak resmi,” tutur BANK BSI.

    Bagi yang aplikasi Byond by BSI mengalami error, perlu untuk tahu cara melindungi data pribadi. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dari data-data tersebut.

    10 langkah lindungi data pribadi

    Belajar dari kasus aplikasi Byond by BSI yang error, berikut langkah melindungi data personal kita di BANK BSI tersebut:

    Tetap Up to Date Selalu perbarui aplikasi m-banking ke versi terbaru. Pembaruan sering kali berisi patch keamanan yang mengatasi kerentanan. Waspadai setiap masalah yang dilaporkan dengan aplikasi m-banking bank. Ikuti saluran resmi mereka untuk pengumuman dan saran keamanan. Kenali Tanda-Tanda Malfungsi Waspadai perilaku aplikasi yang tidak biasa. Ini dapat mencakup:

    a) Waktu pemuatan yang lambat atau sering macet.
    b) Menampilkan saldo akun atau riwayat transaksi yang salah.
    c) Menerima pesan kesalahan yang tidak terduga.
    d) Permintaan izin yang tidak biasa.
    e) Aplikasi tampak berbeda dari biasanya.

    Amankan Perangkat Perangkat seluler adalah gerbang ke aplikasi m-banking. Pastikan terlindungi dengan cara:

    a) Gunakan kata sandi yang kuat dan unik atau autentikasi biometrik untuk mengunci perangkat.
    b) Instal aplikasi antivirus dan anti-malware yang bereputasi baik.
    c) Hindari penggunaan Wi-Fi publik untuk aktivitas perbankan, karena jaringan ini sering kali tidak aman.
    d) Selalu perbarui sistem operasi perangkat.

    Ambil Tindakan Segera Jika Sobat PR menduga aplikasi m-banking tidak berfungsi, segera:

    a) Tutup Paksa Aplikasi: Segera tutup aplikasi sepenuhnya. Jangan hanya meminimalkannya.
    b) Periksa Aktivitas Akun: Masuk ke rekening bank Sobat PR melalui saluran aman yang berbeda (misalnya, komputer Sobat PR) untuk memverifikasi transaksi.
    c) Ubah Kata Sandi: Sebagai tindakan pencegahan, ubah kata sandi m-banking.
    d) Hubungi Bank: Laporkan dugaan kerusakan tersebut kepada bank segera. Mereka dapat menyelidiki masalah tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan akun Sobat PR. Berikan mereka informasi sedetail mungkin tentang kerusakan tersebut.
    e) Jangan Bagikan Informasi: Jangan pernah bagikan kredensial m-banking Sobat PR atau informasi sensitif lainnya kepada siapa pun, meskipun mereka mengaku dari bank. Bank tidak akan pernah meminta PIN atau kata sandi melalui telepon, email, atau SMS.

    Tinjau Izin Aplikasi Tinjau izin yang diberikan ke aplikasi m-banking Sobat PR secara berkala. Cabut izin yang tidak diperlukan. Misalnya, jika aplikasi tersebut tidak memerlukan akses ke kontak, cabut izin tersebut. Waspadalah terhadap Phishing Berhati-hatilah terhadap email, pesan SMS, atau panggilan telepon yang mengaku dari bank, terutama jika mereka menyebutkan masalah dengan aplikasi m-banking. Verifikasi komunikasi melalui saluran resmi bank. Gunakan Aplikasi Resmi Unduh aplikasi m-banking hanya dari toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store. Hindari mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, karena mungkin mengandung malware. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA) Jika bank menawarkan 2FA, aktifkan. Ini menambahkan lapisan keamanan ekstra dengan mengharuskan metode verifikasi kedua, seperti kode yang dikirim ke ponsel, selain kata sandi. Pantau Akun Secara Berkala Periksa laporan bank dan riwayat transaksi secara berkala untuk setiap aktivitas yang tidak sah. Laporkan setiap transaksi yang mencurigakan ke bank segera. Pelajari Ancaman Keamanan Terbaru dan Cara Mengatasinya Tetap terinformasi tentang ancaman keamanan terbaru dan praktik terbaik untuk melindungi privasi Sobat PR secara daring. Situs web bank dan situs web keamanan siber yang memiliki reputasi baik merupakan sumber informasi yang baik.

    Demikian 10 langkah lindungi data pribadi, belajar dari kasus Byond by BSI yang error. Aplikasi m-banking dari BANK BSI itu mengalami galat sehingga banyak nasabah yang protes di media sosial.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Cara Laporkan Byond by BSI Error, Simpel dan Cepat Direspons

    2 Cara Laporkan Byond by BSI Error, Simpel dan Cepat Direspons

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 2 cara laporkan Byond by BSI yang error sejak kemarin. Pastikan Sobat PR mengetahui kanal pengaduan secara resmi berikut, jangan melayangkan aduan ke kanal tidak resmi nan mencurigakan yang bertebaran di media sosial.

    Diketahui aplikasi Bank Syariah Indonesia atau BANK BSI itu mengalami galat dan menyebabkan banyak nasabah mengungkapkan keluhan. Sebenarnya itu merupakan aplikasi baru pengganti BSI Mobile, pengguna diminta menggunakannya paling lambat mulai 31 Januari 2025 lalu.

    2 cara laporkan Byond by BSI yang error

    Berikut selengkapnya, dilansir dari laman resmi Bank Syariah Indonesia:

    Lewat telepon

    Nasabah bisa melaporkan errornya Byond by BSI melalui telepon ke 14040. Jika ingin melapor, pastikan sudah menyiapkan dokumen pengaduan seperti identitas nasabah yang masih berlaku, dan dokumen lainnya terkait pengaduan tersebut.

    Bikin aduan secara tertulis

    Sobat PR juga bisa membuat aduan secara tertulis yang dialamatkan kepada Kantor Cabang, Kantor Pusat, atau email. Untuk email, aduan bisa dikirim ke contactus@bankbsi.co.id. Pengguna juga bisa mengadukannya lewat website atau datang langsung ke kantor Bank BSI terdekat. Siapkan juga identitas nasabah dan dokumen terkait pengaduan tersebut.

    “Dokumen pengaduan (yang wajib disiapkan perwakilan nasabah yaitu): (1) asli dan fotokopi bukti identitas perwakilan nasabah yang berlaku, (2) surat kuasa bermeterai yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, (3) dokumen lainnya terkait dengan pengaduan nasabah,” kata Bank Syariah Indonesia.

    Byond by BSI dan ATM BSI Error Terus, Nasabah Ancam Pindah Bank Lain: Kalau Tak Becus, Hengkang Saja dari Aceh

    Byond by BSI Masih Error, Janji Maintenance 4 Jam Malah Jadi 2 Hari Bikin Nasabah Ngamuk

    2 cara laporkan Byond by BSI error, berikut kanal pengaduan resmi dari BANK BSI atau Bank Syariah Indonesia. BANK BSI

    Byond by BSI error, Bank Syariah Indonesia buka suara

    Pihak Bank Syariah Indonesia atau BANK BSI mengungkap klarifikasinya terkait errornya aplikasi yang dipakai nasabah tersebut. Hal itu disampaikannya di media sosial saat menjawab banyaknya keluhan yang diungkap pengguna.

    “Assalamualaikum Kak Andrian. Mohon maaf atas kendala pada layanan yang Kak Andrian alami. Kami informasikan bahwa kami sedang melakukan stabilisasi sistem sehingga transaksi dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 jam ke depan. Mohon berkenan untuk menunggu, kami upayakan proses akan selesai secepatnya,” kata akun X @bankbsi_id.

    “Mohon untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, atau CVC kepada pihak manapun, serta hindari mengklik link yang tidak resmi,” ujarnya melanjutkan.

    Demikian 2 cara laprokan Byond by BSI yang alami error. Terdapat dua kanal aduan resmi yang bisa dipakai nasabah agar galat tersebut bisa segera diperbaiki.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lewat Program Xpora BNI, Indo Tropikal Bisa Business Matching dengan Buyer Luar Negeri

    Lewat Program Xpora BNI, Indo Tropikal Bisa Business Matching dengan Buyer Luar Negeri


    PIKIRAN RAKYAT
    – PT Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk atau BNI melalui program BNI Xpora mendorong UMKM lokal untuk bisa merambah pasar luar negeri. Keuntungan inilah  yang didapatkan PT Indo Tropikal Grup, perusahaan yang memproduksi permen jahe yang kini bisa mengekspor produknya ke luar negeri.

    Permen yang diproduksi PT Indo Tropikal Grup terletak di Tegalasari RT 01 RW 08 Kelurahan Bejen, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu diekspor perdana hingga kini sampai ke Amerika atau Negeri Paman Sam.

    Marketing Ekspor & Impor Indo Tropikal, Nuri mengungkapkan bisnis UMKM-nya dimulai sejak bertemu pembeli dari Amerika Serikat pada Oktober 2017.

    Nuri mengatakan pertama kali Indo Tropikal mengekspor permen jahe ke luar negeri pada Februari 2020. Saat itu kata dia bertemu pembeli dari Amerika Serikat yang tak sengaja mampir ke Solo.

    “Waktu itu, kami ada resto pecel di dekat paragon Solo waktu itu. Buyer ada permintaan jahe fresh dan permintaan permen jahe dan kita melakukan trial sampai ketemu rasa dan texture yg dikehendaki karena permen yg diminta adalah chew. Tahun 2020, Februari kita kirim yang pertama kali ke Amerika 40HC. Alhamdulillah,” ujar Nuri kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 23 Januari 2025.

    Sejak saat itu kata Nuri, setiap 1,5 bulan hingga 2 bulan sekali mengirim produk Indo Tropikal ke Amerika Serikat dan Kanada.

    “Untuk fresh ginger kita baru mengirim ke India .Target ke depan kita bisa ekspor ke negara lain selain amerika dan kanada,” ujar Nuri yang saat ini telah memiliki 50 karyawan.

    Bisnis produk olahan jahe Indo Tropikal pun terus berkembang, mengingat banyaknya permintaan dari pasar luar negeri. Saat ini kata Nuri, pihaknya sedang negosiasi dengan pembeli dari Jepang, Inggris dan Timur Tengah. Ia bahkan menargetkan perusahaannya tahun depan bisa menambah lini usaha yaitu air minum oksigen dan sparkling water.

    Indo Tropikal Mendapat Fasilitas Setelah Ikuti BNI Xpora

    dok. PT Indo Tropikal Grup

    Nuri mengungkapkan sejak tahun 2023 sudah mengenal program Xpora BNI dan mendapat dukungan yang dirasakan untuk mengembangkan bisnis Indo Tropikal.

    “Alhamdulillah sejak mengenal BNI expora , banyak sekali support dari BNI Xpora yang kami rasakan dan kami terima. Dari business matching dengan buyer-buyer luar negeri, fasilitas pameran baik dalam maupun luar negeri,” kata dia.

    Tak hanya itu, Nuri menyebut beberapa oder juga masuk melalui business matching dari Xpora BNI dan sudah melakukan ekspor ke Belanda.

    Saat ini kata dia, sudah melobi-lobi calon pembeli baru dari Kanada. Ada persetujuan baru juga dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

    Dapat pembelajaran bisnis dari BNI Xpora

    Nuri menyebutkan dirinya mendapat pembelajaran tentang bisnis ekspor ke luar negeri setelah mengikuti pengembangan bisnis dengan BNI Xpora.

    “(Kami mendapat) pembelajaran tentang ekspor, business matching, fasilitas pameran dalam maupun luar negeri, disediakan e-commerce bagi anggota, ada fasilitas kredit juga buat permodalan, fasilitas perbankan serta kerja sama dengan bea cukai,” ujarnya.

    Nuri memberikan rekomendasi kepada pebisnis lain untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari Xpora BNI. Ia menyarankan agar mengikuti segala kegiatan serta selalu berusaha inovatif untuk menaikkan produk baik kualitas dan kapasitas.

    “Ide-ide baru dengan barang-barang baru yg dipersiapkan untuk eksportir, pembelajaran product knowledge yang lebih diperdalam,” kata dia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    Tom Lembong Aja Bisa Dipenjara, Harusnya Ini Juga!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan masih terus mengalami kendala. Bahkan, beberapa orang menghitung sudah 40 hari Coretax mengalami error dan tidak bisa diakses.

    Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien. Dengan anggaran sebesar Rp3 triliun, sistem ini berhasil dikembangkan dengan biaya di bawah Rp2 triliun.

    Proyek yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan menjadi sorotan publik. Dalam proses pembangunnya, Coretax menelan biaya dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp1,3 triliun.

    Akan tetapi, anggaran Rp1,3 triliun yang dikucurkan untuk membuat Coretax dinilai tidak sepadan dengan kinerjanya yang terus bermasalah. Publik pun menuntut agar pembuat Coretax diusut, karena dinilai menyebabkan kerugian.

    “Coretax ini makin lama makin nyebelin ya. @KemenkeuRI @DitjenPajakRI kalian harus usut siapa orang dibalik ini semua. Potensi kerugiannya gede banget. Kalo tom lembong aja bisa dipenjara, harusnya yang bikin ini juga sama! Ga cukup minta maaf,” kata akun @ang**_f*n pada Senin 10 Februari 2025.

    “Coretax nih kaya proyek gagal ga si? niatnya lebih oke dari e-faktur yang udah jadul, tapi malah nyusahin banyak orang. mau mundur ke e-faktur sulit, maju benerin app juga sulit karena banyak errornya. sehat sehat budak perpajakan seindonesia, kalo bisa sih balikin e-faktur,” tutur akun @waifyous***.

    “Hari ke 40! Coretax masih aja error! Ini udah tanggal segini dan mau mendekati deadline buat bayar ya kocak. Dari kemarin bahkan hari libur dan tengah malem pun gue gak bisa buat BP21. INI GIMANA????” ujar akun @lucein****.

    “Coretax b*j*ng*n, sengaja buka laptop jam set 12 malem berharap tu billing pph 21 udah ada tombol lapor dan bayar ternyata masih belum muncul juga. Br*ngs*k semua, budget 1.3 triliun kaya sampah,” ucap akun @sis**nram***.

    “Jam 8 baru lewat 10 menit tapi coretax udah ngadat, mau download pdf FP gabisa sedangkan cust urgent. kata gua @kring_pajak @DitjenPajakRI bubar aja deh,” kata akun  @livingweir***.

    “Hari hari ada aja gebrakannya ini coretax. kenapa impersonate badan jadi gabisa lagi min? kenapa si hari-hari bikin pusing aja. @kring_pajak. deadline pph udah sebentar lagi ini,” tutur akun @ba**satr***.

    “Mau bayar pajak tapi nggak bisa, tepuk tangan deh untuk developer Coretax. Mana antarmukanya berantakan dan bingungin. Padahal website DJP Online itu udah bagus, antarmukanya juga tergolong rapih dan simple buat web pemerintahan,” kata akun @firman***.

    3 Perusahaan di Balik Coretax

    Berikut ini tiga perusahaan di balik Coretax dan total anggaran yang dikeluarkan:

    LG CNS – Qualysoft Consortium

    Pemenang tender untuk pengadaan sistem Coretax. LG CNS adalah anak usaha LG Group dari Korea Selatan yang bergerak di bidang transformasi digital. Qualysoft adalah perusahaan konsultan dan layanan TI asal Austria. Kontrak senilai Rp1,228 triliun (termasuk pajak).

    PT PricewaterhouseCoopers (PwC)

    Bertindak sebagai Agen Pengadaan yang ditunjuk pemerintah. Berwenang melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai Perpres 40/2018. Mengusulkan LG CNS – Qualysoft sebagai pemenang tender.

    PT Deloitte Consulting

    Pemenang tender untuk Jasa Konsultasi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance. Bertanggung jawab atas manajemen proyek, pengelolaan vendor/kontrak, serta penjaminan kualitas. Nilai kontrak sekitar Rp110 miliar.

    Total Anggaran

    Harga penawaran: Rp1,228 triliun Perkiraan nilai pekerjaan: Rp1,736 triliun Sumber pendanaan: DIPA DJP 2020-2024 Rapat Tertutup Dirjen Pajak dan DPR

    Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025, menggelar rapat membahas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar tertutup untuk publik.

    Awalnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memimpin rapat dan menanyakan kepada Suryo apakah rapat akan digelar terbuka atau tertutup.

    “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo Utomo di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin 10 Februari 2025.

    Akan tetapi, dia tidak menjelaskan alasan mengapa meminta rapat tak dibuka ke publik. Para anggota dewan kemudian menyepakati rapat membahas Coretax dilakukan secara tertutup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lahir di Cimahi, Kenapa Jenderal Agus Subiyanto Bangun Masjid Kubah Baret di Pangandaran?

    Lahir di Cimahi, Kenapa Jenderal Agus Subiyanto Bangun Masjid Kubah Baret di Pangandaran?

    PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membangun masjid kubah baret di Pangandaran, Jawa Barat. Ternyata pria 57 tahun itu tidak lahir di Pangandaran, melainkan di kota lain di Jabar.

    Belum lama ini, Agus membangun masjid dengan desain unik yaitu ada baret khas militer. Diketahui konsep dari bangunan tersebut dibuat oleh Ustaz Adi Hidayat. Desain sang ulama sedang dalam dibicarakan publik karena tampilannya yang tidak biasa.

    Kenapa Jenderal Agus bangun masjid di Pangandaran?

    Diketahui Panglima TNI Agus Subiyanto membangun masjid kubah baret itu di Pangandaran, bukan di Cimahi yang merupakan tempat lahirnya. Ternyata alasan ia membangunnya di sana karena ia pernah menghabiskan sebagian masa kecilnya di lokasi tersebut.

    “Masjid ini, waktu kecil (saya) sering tidur di masjid, waktu SMP dulu, insyaallah 1 tahun masjid ini akan selesai. Dia (Ustaz Adi Hidayat) menyampaikan konsep masjid yang akan dibangun dengan luas 803 meter persegi,” kata Jenderal Agus.

    “Masjid ini jadi saksi kebaikan kita semua dan amal jariah warga Desa Cijulang,” kata Agus Subiyanto ketika menyampaikan sambutan setelah peletakan batu pertama pada Sabtu 3 Februari 2024 silam.

    Cijulang adalah wilayah yang kini masuk dalam Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Orang tuanya berasal dari kawasan tersebut, usaha penyewaan becak milik sang ayah di Cimahi dulu diberi tulisan “Putra Cijulang” untuk mengingatkannya akan asal daerah. Nenek Agus Subiyanto tinggal di sana. Rumah neneknya dekat dengan Jembatan Haurseah atau area Cukang Taneuh, salah satu tempat wisata di Pangandaran.

    Diketahui masjid desain kubah baret itu diberi nama Masjid Ar-Rahman. Video viral menampilkan proses pembangunannya yang diunggah pada Minggu 9 Februari 2025. Disebutkan bahwa progres pembangunan sudah 60 persen.

    Profil Panglima TNI Agus Subiyanto Nama lengkap: Agus Subiyanto TTL: Cimahi, Jawa Barat 5 Agustus 1967 Almamater: Akademi Militer Angkatan Darat (1991) Pangkat: Jenderal TNI NRP: 1910029630867 Brevet kehormatan Agus Subiyanto Pin Korps Brimob (16 November 2023) Brevet Hiu Kencana (2 Maret 2024) Pin Gadjah Mada Puspomad (2024) Karier Agus Subiyanto 2017-2018: Komandan Korem 132/Tadulako 2019-2020: Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri 2020:Komandan Korem 061/Surya Kencana 2020-2021: Komandan Pasukan Pengamanan Presiden 2021-2022: Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi 2022-2023: Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023: Kepala Staf TNI Angkatan Darat 2023-sekarang: Panglima TNI

    Demikian alasan Jenderal Agus Subiyanto membangun masjid baret hijau di Pangandaran, bukan di Kota Cimahi. Sang Panglima TNI menghabiskan sebagian masa kecil di sana.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Byond by BSI Error Terus, Ini 9 Hak Nasabah Bank Syariah Indonesia

    Byond by BSI Error Terus, Ini 9 Hak Nasabah Bank Syariah Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Aplikasi Byond by BSI atau ATM mengalami error atau galat sejak kemarin, Sabtu, 8 Februari 2025. Banyak pengguna atau nasabah yang komplain dan ingin agar layanannya bisa berjalan normal seperti biasa.

    Diketahui aplikasi itu merupakan pembaruan dari BSI Mobile yang berangsur-angsur ditutup sampai 31 Januari 2025. Pengguna Bank Syariah Indonesia diminta migrasi ke aplikasi baru yang ditargetkan lebih baik dengan pelayanan yang lebih mumpuni.

    9 hak nasabah BSI

    Pengguna Bank Syariah Indonesia kini sedang mengalami aplikasi Byond by BSI yang error atau galat. Pastikan nasabah memahami hak-haknya. Berikut hak yang dimiliki, dilansir dari laman resmi BSI:

    Mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi; Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi; Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada BSI; Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Nasabah; Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi; Mengajukan ganti rugi, baik secara materiil maupun non materiil, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran atas kesalahan maupun kelalaian oleh BSI dalam pemrosesan Data Pribadi; dan atau
    Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.

    Byond by BSI Masih Error, Janji Maintenance 4 Jam Malah Jadi 2 Hari Bikin Nasabah Ngamuk

    Aplikasi Byond BSI Error Sejak Kemarin, Sampai Kapan? Begini Penjelasan Bank

    Aplikasi Byond by BSI error terus, BSI buka suara

    Diketahui aplikasi Byond by BSI dan ATM yang eror ini dialami banyak pengguna. Mereka mengeluhkannya di sejumlah media sosial termasuk X (Twitter). Bahkan ada yang mengancam akan pindah ke bank lain jika galat ini tak juga diperbaiki.

    “kalo ampe hari ini byond bsi kaga bener juga udah deh gue tinggal lu. jelek banget. orang butuh kan ya buat tf buat bayar sana sini, ini bukannya memudahkan malah tambah memperumit dan menghambat transaksi. what a waste, byond. kocak 🙂 @bankbsi_id,” kata akun X @dea***

    “Emosi banget pakai aplikasi Byond by BSI eror mulu???????????? BSI juara satu membuat nasabah emosi ini mah,” tulis akun lainnya, @fin***

    “@bankbsi_id hallo ini kenapa yah saya ga bisa tarik tunai di ATM, debet, maupun melakukan aktivitas lainnya d byond by BSI. Ini kenapa yah? Saya sedang butuh melakukan aktivitas tersebut nih,” ujar akun @sil***

    Pihak Bank Syariah Indonesia buka suara mengenai keluhan tersebut. Pihak bank menyebut sedang ada stabilitasi sistem terhadap aplikasi yang dikeluhkan nasabah itu. Hal itu disampaikannya saat merespons sejumlah keluhan di media sosial.

    “Assalamualaikum Kak Andrian. Mohon maaf atas kendala pada layanan yang Kak Andrian alami. Kami informasikan bahwa kami sedang melakukan stabilisasi sistem sehingga transaksi dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 jam ke depan. Mohon berkenan untuk menunggu, kami upayakan proses akan selesai secepatnya,” ujar akun X @bankbsi_id.

    “Mohon untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, atau CVC kepada pihak manapun, serta hindari mengklik link yang tidak resmi,” katanya.

    Demikian hak-hak nasabah Bank Syariah Indonesia terkait error atau galat yang dialami aplikasi Byond by BSI. Pihak bank menyatakan sedang ada stabilitasi sistem.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Anak Kecanduan, DPR Minta Game Online dan Medsos Diregulasi

    Cegah Anak Kecanduan, DPR Minta Game Online dan Medsos Diregulasi

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak, namun kebijakan ini perlu didukung regulasi yang lebih komprehensif, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan mental anak.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya dengan pembatasan. Regulasi yang lebih ketat terhadap platform digital serta peran aktif orang tua juga diperlukan.

    Netty mendukung langkah pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan juga harus mencakup game online yang mengandung unsur adiktif dan tidak ramah anak.

    “Upaya ini harus diikuti dengan regulasi terhadap game online, yang sering kali membuat anak kecanduan,” ujar Netty, Senin (10/2/2025).

    Selain anak, orang tua juga harus mendapatkan edukasi agar bisa membimbing anak dalam menggunakan teknologi digital. Menurut Netty, pemerintah harus lebih gencar dalam sosialisasi agar orang tua memahami cara melindungi anak dari konten tidak pantas.

    Verifikasi Usia dan Perlindungan Konten

    Netty meminta pemerintah bersikap tegas terhadap platform digital dalam menerapkan verifikasi usia pengguna. Saat ini, banyak anak di bawah umur yang bisa membuat akun media sosial dengan mudah, tanpa filter konten yang sesuai usia.

    “Pemerintah harus mewajibkan platform memiliki sistem verifikasi usia yang ketat dan transparan,” tegasnya.

    Netty juga menyoroti pengaruh media sosial terhadap kesehatan mental anak, seperti meningkatnya kasus kecemasan, depresi, dan gangguan tidur akibat paparan konten berlebihan serta cyberbullying.

    “Banyak penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berdampak buruk pada kesehatan mental anak, dari kecanduan hingga gangguan tidur,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Netty mendorong platform digital dan game online untuk lebih proaktif menyediakan fitur pembatasan waktu penggunaan, konten edukatif, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya.

    Netty juga menekankan pentingnya transparansi dari platform digital dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.

    “Platform harus melaporkan langkah-langkah yang mereka ambil dalam melindungi anak, termasuk bagaimana algoritma mereka menyaring konten,” kata politisi PKS tersebut.

    Dengan kebijakan yang komprehensif, anak-anak Indonesia diharapkan terlindungi dari dampak negatif media sosial, sehingga bisa tumbuh dan berkembang lebih sehat di era digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    Jaksa menyebut Meirizka Widjaja menggelontorkan uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura. Suap diterima oleh Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka melakukan tindak pidana suap bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    Jaksa menjelaskan uang suap diberikan

    Meirizka melalui perantara Lisa Rachmat dengan tiga kali pemberian. Pertama, Lisa memberi suap sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu untuk Heru Hanindyo. Kedua, Lisa Rachmat memberikan uang suap secara tunai kepada tiga hakim dengan perincian Erintuah Damanik senilai 38 ribu dollar Singapura, Mangapul 36 ribu dollar Singapura, dan Heru sebesar 36 ribu dollar Singapura.

    Sisa uang 30.000 dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik. Ketiga, Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48 ribu dollar Singapura kepada Erintuah. Jaksa kembali menegaskan uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

    “Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ucap jaksa.

    Jaksa menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah nilai total suap yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Byond by BSI dan ATM BSI Masih Error, Tarik Tunai hingga Transfer Cuma Bisa di Kantor Cabang

    Byond by BSI dan ATM BSI Masih Error, Tarik Tunai hingga Transfer Cuma Bisa di Kantor Cabang

    PIKIRAN RAKYAT – Sudah dua hari berlalu, aplikasi Byond by BSI terpantau masih mengalami gangguan alias error. Sampai Senin 10 Februari 2025 sore, nasabah masih mengeluhkan aplikasi m-banking dan ATM BSI yang masih belum bisa digunakan.

    “Halo min, byond BSI sampe kapan ya? Ini dari semalem gunain ga bisa sampe sekarang maintenance mulu,” ucap akun @ky**ttttttt*** pukul 17.38 WIB.

    “Ya ampun dari kemarin sampai detik ini BSI masih error, plis lah @bankbsi_id aku mau tarik tunai gak bisa mau transfer gak bisa kek mana ini,” ujar akun @anisa***6927*** pukul 17.34 WIB.

    “@bankbsi_id tolong banget saya dirantauan, kiriman ortu hanya lewat BSI karena gaji mereka juga di BSI. Sekarang saya kehabisan bensin dijalan, tidak bisa ambil cash, kemarin saya gabisa bayar warteg karena gabisa aplikasi m bankingnya, ayolah BSI,” kata akun @lea*e4** pukul 17.37 WIB.

    “Bsi lu yang bener ajaaaaaaaa @bankbsi_id mau main tenis ampe kapan inihhhh,” tutur akun @karo***.

    “Asli gue BSI gabisa kirim bukti transfer nj*ng lah, apk byond-nya ngebug dari dulu ampe sekarang ga bener-bener,” ujar akun @ceyamo****.

    “2 jam lalu mau cek saldo mau transfer gagal terus udah 5x..kartu BSI via mesin ATM bersama gagaaallll,” ucap akun @Itee***.

    BSI Minta Nasabah Transaksi Lewat Kantor Cabang

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembaruan (upgrade) sistem untuk meningkatkan kualitas layanan transaksi nasabah. Hal itu merespons keluhan nasabah mengenai gangguan (error) pada aplikasi Byond by BSI.

    “Selama proses tersebut, layanan transaksi nasabah melalui e-channel mengalami kendala dan transaksi dapat dilakukan di cabang-cabang,” kata Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar di Jakarta, Senin 10 Februari 2025.

    Dia memastikan bahwa data dan dana nasabah tetap dalam kondisi aman. Dia juga meminta agar nasabah tetap mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan bank BSI.

    “Pastikan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi Anda, termasuk password, PIN, dan OTP, serta tidak membagikannya kepada siapapun, termasuk pegawai BSI,” ujar Wisnu Sunandar.

    Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BSI Call Center melalui nomor 14040 atau mengunjungi kanal resmi www.bankbsi.co.id. Nasabah juga bisa datang secara langsung ke kantor cabang BSI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

    Nasabah Ancam Pindah Bank

    Bank BSI tampaknya kembali berikan kesan buruk kepada pelanggan. Layanan mobile banking tak bisa diakses menyebabkan kepercayaan nasabah terhadap pelayanan BSI hilang.

    Pada Kamis 6 Februari 2025 sore, seluruh ATM tidak berfungsi sebagaimana mestinya, begitu juga dengan mobile banking yang tidak bisa diakses. Kini BSI dengan sistem yang kacau menyusahkan nasabah di saat era digital ini.

    Lidya, nasabah yang hanya memiliki tabungan di BSI mulai melirik bank lainnya yang ada di Aceh.

    “Kalau begini terus saya pakai bank lain saja,” ucapnya, Minggu 9 Februari 2025.

    “Kalau memang tidak bisa mengoptimalkan layanan hengkang saja dari Aceh. Rakyat Aceh sudah percayakan BSI sebagai bank yang layak digunaka, namun BSI mendustai itu,” kata Lidya menambahkan.

    Harapannya, Pemerintah Aceh harus tegas terhadap BSI dalam memberikn pelayanannya. kalau memang BSI tidak bida memberikan pelayanan terbaik, beri kesempatan bank lain untuk beroperasi di Aceh.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News