Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Info IG SD IT Mutiara Hati, Eks Tempat Ngajar Novi ‘Sukatani’ Penyanyi Lagu Bayar Polisi

    Info IG SD IT Mutiara Hati, Eks Tempat Ngajar Novi ‘Sukatani’ Penyanyi Lagu Bayar Polisi

    PIKIRAN RAKYAT – Novi personel band Sukatani ternyata sempat berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah, berikut info IG (Instagram) sekolahnya. Belum lama ini, muncul kabar perempuan itu dipecat setelah viral menyanyikan lagu tentang polisi berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’.

    Lagu tentang polisi itu menyebabkan sang Twister Angel harus membuat video permintaan maaf karena diduga menghina institusi kepolisian. Masyarakat yang tadinya tidak mengetahui band Sukatani, kini menjadi tahu karena lagu tersebut viral di media sosial.

    Pihak Polres Banyuwangi dan Polda Jawa Tengah membantah telah melakukan intimidasi terhadap band tersebut. Setelah lagu itu sempat dilarang di seluruh platform, kepolisian kini membolehkan lagu mengkritik aparat itu untuk beredar lagi.

    “Ya monggo-monggo saja. Kami menghargai ekspresi dan kritik membangun kepada Polri. Kritik yang baik justru menjadi teman Bapak Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Sabtu 22 Februari 2025.

    Info IG SD IT Mutiara Hati

    KLIK DI SINI

    Dalam profil Instagram akun tersebut, terlihat visi dari sekolah yang berada di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah itu. “Mewujudkan Generasi Cinta Qur’an, Berakhlak Islami, Unggul dalam Prestasi dan Berwawasan Lingkungan”, demikian tertulis dalam deskripsi akunnya.

    Hingga kini, Minggu 23 Februari 2025 pukul 10.00 WIB, akun itu sudah memiliki 305 unggahan, 1.427 follower, dan 208 following. Unggahan terakhir pada Jumat, 21 Februari 2025 yang menampilkan akvititas sehari-hari siswa sudah mendapat lebih dari 460 komentar.

    Banyak komentar yang mengecam pemecatan oleh pihak sekolah pada 6 Februari 2025 meski alasan pemecatannya adalah karena Novi dianggap melanggar kode etik syariah Islam yakni ‘terbuka aurat’ menurut kabar viral di media sosial. Diketahui pihak sekolah tidak memberi peringatan, tetapi langsung memecatnya.

    Info IG SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, eks tempat kerja Novi Sukatani. Instagram @sdit.mutiarahati

    “Sekolah pun antikritik ya? Dibayar brp sih kepseknya sama oknum berseragam coklat, katanya sekolah Islam tpi kok cuman masalah lagu aja, langsung dipecat, kocak kocak,” kata akun IG @cc***

    “Sekolah Penggerak? Bukannya mengajarkan murid untuk bernalar kritis ya sesuai 6 profil pelajar pancasila. Kenapa ada guru yang bagus kritis malah dipecat?” tulis akun @lan***

    “Ini sekolah Islam tapi yg membungkam suara utk meneriakkan kebenaran… wah besok jangan pakai SDIT lah cukup SD aja. Klo memang tdk pro kepentingan banyak… gw jadi komitenya minta kepsek dan ketua yayasan yg dipecat,” ujar akun @kur***

    Profil SD IT Mutiara Hati

    Berikut profilnya, dilansir dari laman Data Referensi Kemendikdasmen:

    Nama: SD IT MUTIARA HATI NPSN: 20340910 Alamat: Purwareja Klampok Desa/Kelurahan: PURWAREJA Kecamatan/Kota (LN): KEC. PURWAREJA KLAMPOK Kab.-Kota/Negara (LN): KAB. BANJARNEGARA Propinsi/Luar Negeri (LN): PROV. JAWA TENGAH Status Sekolah: SWASTA Bentuk Pendidikan: SD Jenjang Pendidikan: DIKDAS

    Demikian info IG SD IT Mutiara Hati Banjarnegara, sekolah yang memecat guru Novi personel Sukatani. Band tersebut menyanyikan lagu kritik untuk polisi yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Tri Budi Utomo, TNI Aktif Komisaris Utama BUMN Tak Punya Mobil

    Harta Kekayaan Tri Budi Utomo, TNI Aktif Komisaris Utama BUMN Tak Punya Mobil

    PIKIRAN RAKYAT – Tri Budi Utomo ditunjuk Erick Thohir menjadi Komisaris Utama BUMN, berikut harta kekayaan dan profil sang jenderal. Ternyata pria itu adalah TNI aktif yang kini menjabat Pangdam VI/Mulawarman, dilansir dari akun Instagram resmi Kemenhan RI pada unggahan 30 November 2025.

    Tri menjadi Komisaris Utama tepatnya di PT Len Industri (Persero). Perusahaan itu merupakan salah satu BUMN di bawah Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir. Berapa harta yang dimiliki sang jenderal? Simak penjelasan lengkapnya:

    Harta kekayaan Tri Budi Utomo

    Ternyata Tri Budi tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 31 Desember 2023, belum ada catatan harta kekayaan periode 2024 di website resmi e-lhkpn. Sang jenderal ternyata tidak mempunyai kendaraan. Berikut daftar hartanya:

    Tanah Seluas 1102 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI, Rp275.963.635 KAS DAN SETARA KAS Rp3.079.437.189 HARTA LAINNYA Rp4.683.533.692

    Total harta kekayaan: Rp8.038.934.516

    Profil Tri Budi Utomo Nama lengkap: Tri Budi Utomo TTL: Surakarta, Jawa Tengah 6 Februari 1971 Riwayat pendidikan Tri Budi Utomo Akmil (1994) Dik Komando Dik Gultor Dik Free Fall Seskoad (2009) Sus Danyon Sus Dandim Sesko TNI (2017)

    Harta Kekayaan Agus Subiyanto, Panglima TNI Bangun Masjid Desain ‘Unik’ Berbentuk Baret

    Lahir di Cimahi, Kenapa Jenderal Agus Subiyanto Bangun Masjid Kubah Baret di Pangandaran?

    Karier Tri Budi Utomo Danyon 811 Sat 81 Kopassus (2010) Dandim 0410 Rem-043/Gatam Kodam-II/SWJ (2012) Dansat 81 Kopassus (2016) Dangrup A Paspampres (2017) Danrem 052/Wijayakrama Kodam Jaya (2019) Wadanjen Kopassus (2020) Danpaspampres (2021) Pangdam VI/MLW (sejak 2022) Sekjen Kemhan RI (2024 – sekarang) Komisaris Utama BUMN (2025 – sekarang) Penghargaan Tri Budi Utomo Satyalancana Seroja Satyalancana Kesetiaan VIII Tahun Satyalancana Kesetiaan XVI Tahun Satyalancana Kesetiaan XXIV Tahun Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Bintang Yudha Dharma Nararya Bintang Yudha Dharma Pratama Bintang Kartika Eka Paksi Pratama Satyalancana Dwidya Sistha Satyalancana Dharma Nusa Satyalancana Kebaktian Sosial Satyalancana Ksatria Yudha Satyalancana Wira Karya Satyalancana Santi Dharma II Satyalancana Wira Siaga

    Demikian harta kekayaan dan profil Tri Budi Utomo yang merupakan TNI aktif. Ia belum lama ini ditunjuk Erick Thohir sebagai Komisaris Utama BUMN tepatnya di PT Len Industri (Persero).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hati-Hati Macet! Ada 25 Acara di Jakarta 23 Februari 2025

    Hati-Hati Macet! Ada 25 Acara di Jakarta 23 Februari 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Jakarta, sebagai ibu kota negara, selalu menyajikan beragam acara yang menarik dan inspiratif sepanjang tahun.

    Pada tanggal 23 Februari 2025, Anda dapat menikmati berbagai acara, mulai dari pameran seni, festival musik, hingga pameran pendidikan.

    25 Acara di Jakarta 23 Februari 2025

    Berikut adalah beberapa acara menarik lainnya yang dapat Anda kunjungi pada tanggal 23 Februari 2025 di Jakarta:

    1. Membangun di Lahan Basah dari Gudang Barat hingga Museum Bahari 1652-1977

    08.00-16.00 WIB
    Museum Bahari Jakarta
    Berbayar

    2. Pameran Kongsi: Akulturasi Tionghoa di Nusantara

    08.00-20.00 WIB
    Museum Nasional
    Berbayar

    3. Pameran Wastra ‘Batik Pesisir Utara Jawa: Harmoni Alam dan Budaya’

    09.00-15.00 WIB
    Museum Tekstil
    Berbayar

    4. Immersive NAWA: Fantasia

    09.00-19.00 WIB
    Museum Mandiri
    Berbayar

    5. Pameran Tunggal ‘Semesta Arkiv’

    09.00-19.00 WIB
    Galeri Nasional
    Berbayar

    6. Pameran Tunggal Natasha Tontey ‘Primate Visions: Macaque Macabre’

    10.00-18.00 WIB
    Museum MACAN
    Berbayar

    7. Pasar Keliling: Pasar Sudut Kemang

    11.00-20.00 WIB
    Warung Turki
    Gratis

    8. Trash Fest 2025

    12.00-21.00 WIB
    Lapangan Banteng
    Gratis

    9. International Education Fair 2025

    13.00-17.00 WIB
    Hotel Mulia Jakarta
    Gratis

    10. Mandarin Night bersama Sheily Tan

    18.30-21.00 WIB
    Petak Enam
    Gratis

    11. Read aloud bookish play ‘Harmoni dalam Keragaman’

    Perpustakaan Jakarta
    Gratis

    12. Pasar Seni ‘Pulang Kampung’

    Hotel Ashley Tanah Abang
    Gratis

    13. Indonesia International Motor Show 2025

    JiExpo Kemayoran
    Berbayar

    14. Halal Kulture District Jakarta

    Brickhall Fatmawati City Center
    Berbayar

    15. Ecoprint Fashion Week di TMII

    Plaza Kori Agung, TMII
    Gratis

    16. Pameran Digital ‘Indonesia dalam Sketsa’ Basoeki Abdullah

    Galeri Indonesia Kaya, Mal Grand Indonesia
    Gratis

    17. Pameran Seni ‘There is No Center’

    ROH
    Gratis

    18. PS Pop Up Vol. 10

    Plaza Senayan Fountain Area
    Gratis

    19. Goela Goela Fest by Jambore

    Mall of Indonesia
    Gratis

    20. Muslim Fashion Festival

    Jakarta Convention Center, Hall A
    Berbayar

    21. ‘Sweet Hunny Moments’ Winnie The Pooh Installation

    Urban Forest Cipete
    Gratis

    22. Exhibition ‘Scan. Tron. Flux’

    Urban Forest Cipete
    Berbayar

    23. Exhibition Interaktif ‘Museum of Broken Heart’

    Naomi Yura Agency
    Berbayar

    24. Duo Exhibition ‘…Kursi Itu Ialah Aku Sendiri’

    D Gallerie Barito
    Gratis

    25. Fire Collection Exhibition Jakarta

    The Warehouse Plaza Indonesia
    Gratis

    Selain acara-acara di atas, Anda juga dapat mengunjungi berbagai tempat menarik lainnya di Jakarta, seperti museum, taman kota, atau pusat perbelanjaan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bupati Purbalingga Tawari Vokalis Sukatani Ngajar, Buntut Dugaan Dipecat dari Guru SD

    Bupati Purbalingga Tawari Vokalis Sukatani Ngajar, Buntut Dugaan Dipecat dari Guru SD

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Purbalingga terpilih Fahmi Muhammad Hanif menanggapi adanya dugaan pemecatan terhadap vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati atau Twister Angel.

    Fahmi yang diketahui tengah menjalani retret kepala daerah selama delapan hari di Magelang, menaruh perhatian penuh terhadap vokalis band asal Purbalingga tersebut.

    “Berkaitan dengan isu Band Sukatani yang berasal dari Purbalingga yang sedang viral di berbagai media sosial, dan juga isu yang beredar keluarnya Mbak Novi, salah satu guru di Sekolah Dasar.

    “Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi,” tulisnya lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @fahmihnf.

    Dalam video yang diunggahnya itu, Fahmi menawari Novi untuk mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Purbalingga, termasuk memfasilitasi sang musisi.

    “Jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di Sekolah di Kabupaten Purbalingga, InsyaAllah saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan siap mensupport,” tutupnya.

    Diduga Dipecat dari Guru

    Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, wanita yang kerap tampil menggunakan topeng tersebut merupakan seorang guru di Sekolah Islam Terpadu di Purwareja, Jawa Tengah.

    Dalam Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB), ia terdaftar dengan nomor peserta UKG 202300002689. Akun SIMPKB-nya terbit pada tanggal 25 Juli 2023.

    Status SIMPKB wanita yang kerap tampil di balik topeng itu aktif, namun ia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk syarat berhak atas segala program Pendidikan untuk Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

    “Novi bertugas di SD IT Mutiara Hati, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari sisi Dapodik, Novi tercatat sebagai PTK, namun status Dapodik saat ini menunjukkan ‘Tidak Aktif’,” demikian keterangan di akun GTK Novi, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

    Diketahui, pernyataan ‘Tidak Aktif’ tersebut terjadi pada 13 Februari 2025, atau hanya beberapa hari sebelum video permintaan maafnya beredar di media sosial.

    Isu ini juga sempat beredar luas di internet, usai seorang pengguna X membagikan tangkapan layar Instagram Story anonim yang menyebut Novi dipecat dari guru.

    “SUKATANI sudah diincar oleh aparat (yg diketahui) sejak setelah manggung di Hellprint. Dibuntuti, bahkan hingga salah satu membernya dipecat dari tempat pekerjaan (beliau seorang guru, dipecat oleh sekolah atas dasar kiriman surat dari aparat).

    “Manggung di luar kota dihantui para intel. Hingga akhirnya mereka ditangkap di tengah perjalanan. Dan dipaksa untuk membuat video klarifikasi & permohonan maaf,” tulis tangkapan layar tersebut yang diunggah akun X @AriiMuhamad5.

    Natalius Pigai Bereaksi Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta… pic.twitter.com/gbz5ghsyWg— NataliusPigai (@NataliusPigai2) February 22, 2025

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mencari informasi terkait dugaan pemecatan vokalis dengan nama panggung Twister Angel tersebut.

    “Staf saya dari Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi. Jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia,” tulisnya.

    “Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” sambungnya.

    Divpropam Polri Ikut Usut

    Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Divpropam Polri akan memeriksa anggota polisi yang diduga mengintimidasi band Sukatani.

    “Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” tulisnya.

    Pihaknya menegaskan jika kepolisian tidak antikritik, dan memahami kebebasan berekspresi masyarakat, serta akan terus mendengar masukan dari masyarakat.

    Band Sukatani Minta Maaf

    Band Sukatani diduga dicegat aparat dan meminta maaf usai viral lagu Bayar Bayar Bayar dengan lirik bayar polisi.* Instagram @sukatani.band

    Sebagaimana diketahui, polemik ini terjadi usai viral lagu Bayar Bayar Bayar dengan lirik ‘bayar polisi’ yang dibawakan band Sukatani di atas panggung.

    Video tersebut beredar cepat di internet, hingga akhirnya band punk tersebut menyampaikan permohonan maaf, dan menarik lagu itu dari peredaran.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @sukatani.band, Muhammad Syifa Al Lutfi atau Alectroguy (gitaris) dan Novi Citra Indriyati atau Twister Angel (vokalis) menyebut jika pihaknya telah mencabut lagu tersebut dari Spotify.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya ‘bayar polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial.

    “(Lagu) yang pernah saya upload ke platform Spotify yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Syifa.

    Keduanya juga meminta agar seluruh pihak yang telah menggunakan lagu tersebut, untuk menghapusnya. Mereka pun tidak bertanggungjawab jika suatu saat ada risiko mengintai.

    “Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu ‘bayar polisi’. Dengan ini saya menghimbau kepada semua pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu ‘bayar polisi’ agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami.

    “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggungjawab kami dari Band Sukatani. Tolong segera dihapus video yang menggunakan lagu kami,” tutup Syifa.

    Diketahui sebelum video tersebut diambil, band Sukatani diduga dicegat aparat kepolisian setelah manggung dan hendak menyebrang dari Bali ke Banyuwangi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapa yang Paling Banyak Lakukan Korupsi? Ini Daftar Profesi Teratas Versi KPK

    Siapa yang Paling Banyak Lakukan Korupsi? Ini Daftar Profesi Teratas Versi KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Selama 20 tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor dari berbagai profesi.

    Dalam periode 1 Januari 2004 hingga 31 Desember 2024, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut menindak sebanyak 1.835 kasus korupsi.

    Pada akun Instagram @indonesiabaik.id, lembaga anti rasuah tersebut merinci profesi koruptor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, terperinci pula jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Jumlah Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Berdasarkan Jabatan atau Profesi Pegawai swasta sebanyak 468 kasus Eselon 1-4 sebanyak 432 kasus DPR dan DPRD sebanyak 360 kasus Profesi lain sebanyak 240 kasus Wali kota/Bupati sebanyak 171 kasus Kepala lembaga/kementerian sebanyak 41 kasus Hakim sebanyak 31 kasus Gubernur sebanyak 30 kasus Pengacara sebanyak 19 kasus Jaksa sebanyak 13 kasus Korporasi sebanyak 12 kasus Komisioner sebanyak 8 kasus Polisi sebanyak 6 kasus Duta besar sebanyak 4 kasus Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Paling Banyak Dilakukan Pengadaan barang atau jasa Penyalahgunaan anggaran Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gratifikasi atau penyuapan Perizinan Merintangi proses KPK Pungutan atau pemerasan. Kasus Terbesar yang Ditangani KPK

    Sementara itu, dalam sejarahnya, KPK telah menangani beberapa kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kasus bailout Bank Century pada 2008, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun. Penyelidikan kasus ini menyeret sejumlah tokoh penting di dunia politik dan bisnis, meskipun banyak kontroversi yang mengiringinya. Beberapa pihak akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

    Kasus lain yang mencuat adalah skandal korupsi e-KTP. Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini melibatkan pejabat tinggi negara dan anggota parlemen, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Proses hukum yang dilakukan KPK berhasil membawa sejumlah pelaku ke meja hijau.

    Di sektor energi, kasus korupsi di Pertamina juga menjadi perhatian. Sejumlah pejabat senior di perusahaan BUMN ini terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. KPK terus berupaya membersihkan Pertamina dari tindak kejahatan serupa.

    Tak ketinggalan, skandal korupsi dalam pembangunan Gedung DPR pun menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan beberapa anggota DPR yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 miliar. Beberapa pelaku telah diproses hukum sesuai dengan temuan KPK.

    Terakhir, kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menjadi salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dengan nilai kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini melibatkan sejumlah bank bermasalah pada 1998. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang disalahgunakan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penjelasan Wagub Rano Karno Soal Ketersediaan Pangan di Jakarta Selama Ramadan 2025

    Penjelasan Wagub Rano Karno Soal Ketersediaan Pangan di Jakarta Selama Ramadan 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, memastikan stok pangan di Jakarta selama Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri 2025 akan terjaga dengan baik. Hal ini disampaikan Rano Karno setelah meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Februari 2025.

    “Ini adalah memang konsen kami pada waktu memberikan tugas kepada Tim Transisi bahwa antisipasi dengan serius kebutuhan pokok masyarakat Jakarta menghadapi Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Rano Karno, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Rano Karno menyampaikan, selama Ramadan konsumsi pangan akan cenderung meningkat, tetapi ia menegaskan bahwa ketersediaan pasokan pangan saat ini masih bisa memenuhi permintaan masyarakat. Sebab, jumlah pasokan bahan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, daging ayam, dan daging sapi berada di angka yang aman.

    “Kalau kita lihat misal kebutuhan beras kira-kira ada 58 ribu ton, kemudian dari food station ini ada 11 ribu ton, kalau dijumlah ini kira-kira hampir ada 68 atau 70 ribu ton. Sementara kebutuhan Jakarta itu berkisar per hari 2.000 ton, artinya Alhamdulillah beras semuanya tidak menjadi masalah, semuanya terkontrol,” ucap Rano Karno.

    “Gula pasir berdasarkan data ada 435 ton, minyak goreng ada hampir 47 ribu liter, daging sapi 545 ton, daging ayam. Ini ton semuanya ini, tapi bukan kilo ini. Cabai merah keriting hampir 28 ton, cabai merah sebanyak 7 ton,” katanya menambahkan.

    Pemprov Jakarta Akan Gelar Pasar Murah

    Lebih lanjut, pria yang karib disapa Bang Doel ini mengungkapkan, Pemprov Jakarta akan menggelar pasar pangan murah di Balai Kota pada Senin, 24 Februari 2025. Pasar murah ini digelar untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pokok agar kebutuhan sahur dan buka puasa terpenuhi.

    “Hari Senin kita mulai karena menjelang Ramadan tentu saudara-saudara kita pun sudah mempersiapkan untuk minimal mempersiapkan makanan buat buka puasa dan sahur,” ujar Rano Karno.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Harga BBM Jika Subsidi Dihapus, Pemerintah Pertimbangkan Skema Baru

    Ini Harga BBM Jika Subsidi Dihapus, Pemerintah Pertimbangkan Skema Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa subsidi Bahan Bakar Minyak atau BBM seringnya tidak tepat sasaran.

    Oleh karena itu, pada dua tahun ke depan atau 2027, ia berharap kebijakan BBM Satu Harga bisa diwujudkan, tanpa subsidi untuk bahan bakar.

    “Saya berpikir dan menyampaikan kepada Presiden bahwa dalam dua tahun ke depan, kita mungkin bisa mencapai harga tunggal, tanpa subsidi untuk bahan bakar, seperti bensin maupun solar,” kata pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam kebijakan itu, ia merencakan pemberian subsidi BBM untuk perorangan secara langsung.

    Ucapannya kemudian menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, membuat muncul isu bahwa subsidi BBM akan dihapus.

    Perubahan Skema

    Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, tidak ada penghapusan BBM subsidi. Pasalnya, penghapusan subsidi harus mendapat persetujuan dari DPR.

    “Tidak ada wacana penghapusan subsidi, dan mekanisme terkait subsidi harus mendapat persetujuan DPR RI. Karena subsidi itu melekat di APBN. Presiden Prabowo malah menekankan untuk melindungi kebutuhan masyarakat kecil,” katanya.

    Ia juga menilai bahwa pernyataan Luhut menyiratkan tentang adanya perbaikan skema agar subsidi BBM bisa sampai secara tepat sasaran.

    “Mungkin usul Pak Luhut, bukan penghapusan subsidi, tapi perbaikan skema agar subsidi tepat sasaran. Bahkan dalam raker tahun 2023, Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin tasrif menyepakati penggunaan BBM subsidi terkait pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Dan solar hanya diperuntukkan kepada angkutan umum dan angkutan sembako, nelayan dan petani,” ia menambahkan.

    Harga BBM Tanpa Subsidi

    Lantas, jika benar akan ada perbaikan skema dan subsidi diberikan secara perorangan, berapa harga BBM bagi individu yang tidak mendapatkan subsidi?

    Solar Disubsidi Hingga 43%

    Harga normal: Rp11.950 per liter.

    Subsidi sebesar Rp5.150 per liter.

    Harga subsidi: Rp6.800 per liter.

    Pertalite Dapat Subsidi 15%

    Harga normal: Rp11.700 per liter.

    Subsidi sebesar Rp1.700 per liter.

    Harga subsidi: Rp10.000 per liter.

    Minyak Tanah Disubsidi Hampir 80%

    Harga normal: Rp11.150 per liter.

    Subsidi sekitar Rp8.650 per liter.

    Harga subsidi: Rp2.500 per liter.

    LPG 3 Kg Mendapat Subsidi 70%

    Harga normal: Rp42.750.

    Subsidi sebesar Rp30.000 per tabung.

    Harga subsidi: Rp12.750 per tabung.

    ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Heboh Lagu Bayar Bayar Bayar hingga Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Apa Alasannya?

    Heboh Lagu Bayar Bayar Bayar hingga Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Apa Alasannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani baru-baru ini menarik perhatian karena lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang isinya menyinggung institusi Polri.

    Lewat lagu Bayar Bayar Bayar, Sukatani melayangkan kritik tajam terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi. Lirik yang menohok membuat lagu ini viral di media sosial.

    Akan tetapi, kabar viralnya Sukatani tercoreng ketika dua personelnya muncul tanpa topeng. Mereka membuat video meminta maaf kepada Polri yang diunggah di akun Instagram @sukatani.band.

    “Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar,” kata Muhammad Syifa Al Lutfi, sebagaimana yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada 22 Februari 2025.

    “Bayar Bayar Bayar sebuah lagu ciptaan kami yang isinya kritikan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan saja,” kata gitaris Sukatani ini.

    “Selain itu, melalui pernyataan kami ingin mengatakan bahwa lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ telah dicabut dan penikmat musik kami semoga dapat mengerti serta tidak menggunakan lagu tersebut lagi,” tuturnya.

    “Bagi siapa saja yang sudah membuat video menggunakan lagu kami, kami berharap Anda semua dapat menarik itu semua,” ujarnya menambahkan.

    Lagu Band Sukatani Bayar Bayar Bayar Tak Dilarang Polisi

    Di sisi lain, Polda Jateng malah mengatakan bahwa lagu band Sukatani Bayar Bayar Bayar tidak dilarang polisi.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto justru mengatakan pembuatan video klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tanpa tekanan kepolisian.

    Meski demikian, Polda Jateng mengakui jika penyidik Ditsiber Polda Jateng telah mendatangi Band Sukatani untuk melakukan klarifikasi terhadap dua personel band asal Kabupaten Purbalingga ini.

    “Kami memang bertemu dengan Band Sukatani, itu karena ingin melakukan klarifikasi pada lagunya yang viral,” kata Kombes Artanto.

    “Kami bahkan mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut, tapi kami tidak mempermasalahkan mereka menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar,” ujarnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

    “Kami bertemu mereka di Banyuwangi selepas mereka konser di Bali, karena kalau komunikasi hanya lewat handphone, rasanya kurang maksimal, jadi kami janjian di sana,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng.

    Kombes pol Artanto mengatakan bahwa pada pertemuan itu mereka hanya berkomunikasi terkait tujuan pembuatan lagu.

    Selepas mengetahui bahwa lagu hanya bersifat kritik, pihaknya lantas tidak mempersoalkannya dan tidak mempermasalahkannya sedikit pun.

    Ketika Sukatani membuat video klarifikasi, Artanto membantah bahwa itu ulah oknum Polda Jateng yang melakukan intervensi.

    Apalagi perihal topeng yang dilepas oleh dua anggota band Sukatani saat pembuatan klarifikasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Letjen TNI Sekaligus Sekjen Kemhan Tri Budi Utomo Diangkat Jadi Komisaris Utama BUMN

    Letjen TNI Sekaligus Sekjen Kemhan Tri Budi Utomo Diangkat Jadi Komisaris Utama BUMN

    PIKIRAN RAKYAT – Perwira tinggi TNI-AD sekaligus Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemnhan) RI, Tri Budi Utomo diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) Perusahaan BUMN, PT Len Industri (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang Elektronika untuk Industri dan Prasarana.

    Dikabarkan ada perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris pada 21 Februari 2025, berdasarkan surat SK-xxx/MBU/02/2025.

    Dalam SK, tercatat bahwa PT Len Industri mengganti Komisaris Utama Muhammad Herindra oleh Tri Budi Utomo. Sebelumnya, per 18 Oktober 2024, perwira tinggi TNI-AD itu diangkat untuk menjabat Sekjen Kemhan RI di Kabinet Merah Putih.

    Di dokumen serupa, perusahaan sudah menetapkan Joga Dharma Setiawan untuk menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) menggeser Bobby Rasyidin, pejabat sebelumnya.

    Kemudian, ada Yessy Kurnia Dyah W yang ditunjuk perusahaan untuk mengisi posisi Direktur Keuangan, Manajemen Portofolio, dan SDM sebagai pengganti Indarto Pamoengkas.

    Selanjutnya ada Irwan Ibrahim yang menggantikan Wahyu Sofiandi sebagai Direktur Bisnis dan Kerjasama terbaru, serta Iqbal Fikri gantikan Tazar Marta Kurniawan sebagai Direktur Operasi.

    Tak hanya itu, Bobby Rasyidin diangkat sebagai Komisaris, sehingga bertambahlah jumlah jajaran komisaris dari enam jadi tujuh orang.

    Terakhir, perseroan mengganti Dean Arslan sebagai Komisaris Independen dengan Arkamelvi Kamani.

    Satu-satunya yang bertahan di jajaran direksi adalah Amalia Maya Fitri selaku Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko.

    Berikut selengkapnya jajaran direksi dan komisaris setelah adanya perombakan berdasarkan surat SK-xxx/MBU/02/2025:

    Jajaran Komisaris PT Len Industri (Persero) Komisaris Utama: Tri Budi Utomo Komisaris: Bobby Rasyidin Komisaris: Zuryati Simbolon Komisaris Independen: Eddy Syahputra Siahaan Komisaris Independen: Arkamelvi Kamani Komisaris Independen: Rindoko Dahono Komisaris Independen: Helvi Yuni Moraza Jajaran Direksi PT Len Industri (Persero) Direktur Utama: Joga Dharma Setiawan Direktur Keuangan, Manajemen Portofolio, dan SDM: Yessy Kurnia Dyah W Direktur Operasi: Iqbal Fikri Direktur Bisnis dan Pemasaran: Irwan Ibrahim Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko: Amalia Maya Fitri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    PIKIRAN RAKYAT – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan, penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Bahkan, pelaku doxing dapat menghadapi konsekuensi digugat dan dijerat pidana.

    Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.

    Ponco menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik. Menurutnya, tindakan doxing dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung.

    “Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dan mengolah menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU tersebut merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers,” ujar Ponco.

    Selain itu, lanjut Ponco, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Ponco tidak menampik soal kemungkinan wartawan membuat kesalahan dalam memberitakan sehingga merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

    “Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” ucap Ponco.

    Pelaku Doxing Bisa Dijerat UU ITE

    Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama mengatakan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

    Tak hanya itu, diungkapkan Faisal, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

    Pasal 67

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

    “Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” ucap Faisal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News