PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024.
Dugaan ini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai indikasi penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan.
“Ya, benar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Asep menyebut, proses penanganan perkara ini masih berada di tahap penyelidikan, sehingga belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka.
Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK juga telah menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus dalam pelaksanaan Haji 2024. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung adil dan bebas dari praktik korupsi.
KPK menyatakan langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pembagian Kuota Jadi Sorotan DPR
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti penyelenggaraan Haji 2024. Mereka mengungkap sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan, Kementerian Agama membaginya secara merata, yakni, 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
DPR menilai pembagian 50:50 ini dilakukan tanpa dasar kebijakan yang kuat dan berpotensi merugikan calon jemaah reguler.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Belum Ada Tersangka, Proses Masih Berjalan
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan, sementara publik menantikan kejelasan dan transparansi lebih lanjut dari lembaga antirasuah itu.
Jika terbukti ada gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian kuota haji, kasus ini diprediksi akan berdampak besar terhadap tata kelola haji nasional, terutama di lingkungan Kementerian Agama. ***









