Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

    Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

    PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menggelar demonstrasi bertajuk “Aksi Ojol 272” di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025 pukul 13.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh dua perusahaan platform ojek online milik asing yang dinilai mengeksploitasi pengemudi ojol dan merchant-merchant daringnya.

    “Garda Indonesia sangat menyayangkan pihak pemerintah tidak berani dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada dua platform asing yang sudah mengeksploitasi mitra-mitra kerjanya, baik itu pengemudi online dia maupun merchant-merchant online dia,” kata Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

    Igun mengatakan, pengemudi ojol merasa dirugikan oleh potongan biaya aplikasi yang jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022, aturan batas maksimal potongan biaya aplikasi adalah 20 persen tetapi kenyataannya pengemudi online menerima potongan hampir mencapai 50 persen.

    “Belum lagi adanya skema-skema promo ataupun argo murah yang melanggar regulasi tarif seperti adanya pilihan skema Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang memangkas tarif yang diterima oleh para pengemudi,” ucap Igun.

    Dikatakan Igun, pihaknya menduga ketidaktegasan pihak regulator dalam menindak platform yang melanggar regulasi karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun gratifikasi yang diterima oknum-oknum pejabat dari perusahaan platform.

    “Sehingga pihak perusahaan platform dapat kami bilang tidak tersentuh oleh sanksi dan dibiarkan begitu saja mengeksploitasi para pengemudi ojolnya maupun pengemudi online dan merchant-merchant mitra kerjanya,” tutur Igun.

    Atas kecurigaan tersebut, Garda Indonesia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga berwenang lainnya. Sebab, pihak Garda Indonesia tidak memiliki kemampuan dan instrumen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Namun apabila kami menemukan alat bukti maka kami akan menyerahkan kepada pihak KPK, PPATK dan lembaga hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti temuan alat bukti dan pendukungnya,” ujar Igun.

    Tiga Tuntutan Aksi

    Dalam aksi OJOL 272, pengemudi ojol menyampaikan 3 tuntutan utama yaitu:

    Pemerintah berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi. Revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimum 10 persen. Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol seperti Aceng, Slot dan sejenisnya.

    “Asosiasi menuntut kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini,” kata Igun.

    “Karena jajaran Kementeriannya tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” ucapnya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2025 Digelar? Simak Penjelasan Lengkapnya!

    Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2025 Digelar? Simak Penjelasan Lengkapnya!

     

    PIKIRAN RAKYAT – Bulan Ramadhan semakin dekat. Untuk menentukan kapan 1 Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) harus terlebih dahulu mengadakan Sidang Isbat. Kapankah Sidang Isbat 2025 akan dilaksanakan?

    Sidang Isbat biasanya diadakan pada malam hari. Dengan mengetahui waktunya, umat Islam di Indonesia dapat mempersiapkan diri menyongsong ibadah puasa.

    Kapan Sidang Isbat 2025?

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “isbat” berarti penetapan atau penentuan.

    Sidang Isbat sendiri adalah sidang untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah. Kalender Hijriah berbeda dari kalender Masehi karena berdasarkan siklus bulan yang mengelilingi bumi.

    Penetapan bulan baru dilakukan dengan mengamati bulan sabit muda pertama yang terlihat setelah terjadinya konjungsi atau bulan baru yang terjadi dekat dengan matahari terbenam. Jika bulan sabit terlihat, itu menandakan awal bulan baru dalam kalender Hijriah.

    Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menyelenggarakan sidang untuk menetapkan awal bulan Hijriah, terutama untuk bulan Ramadhan dan Syawal.

    Berdasarkan informasi dari kemenag.go.id, Sidang Isbat 2025 untuk menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah akan digelar pada 28 Februari 2025, dengan rincian sebagai berikut:

    Informasi Penting Secara Kronologis Acara: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1446 H Tanggal: Jumat, 28 Februari 2025 Waktu: Pukul 17.00 WIB hingga selesai Tempat: Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat

    Sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, perwakilan DPR, dan Mahkamah Agung. Sidang Isbat ini akan terdiri dari tiga rangkaian kegiatan:

    Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada masyarakat Islam di Indonesia. Perhitungan Hilal dalam Sidang Isbat

    Perhitungan hisab atau konjungsi menjelang Ramadhan 1446 Hijriah diperkirakan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB.

    Pada hari pemantauan, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 3° 5,91′ hingga 4° 40,96°.

    Sementara, sudut elongasi (jarak sudut antara matahari dan bulan) diperkirakan berada dalam rentang 4° 47,03′ hingga 6° 24,14°.

    Hasil pemantauan hilal di berbagai daerah, bersama dengan data hisab mengenai posisi hilal, akan menjadi bahan pembahasan dalam Sidang Isbat dan menjadi dasar untuk menetapkan awal Ramadhan 1446 H bagi umat Islam di Indonesia.

    Itulah penjelasan mengenai kapan Sidang Isbat 2025 untuk menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah. Seluruh muslim dalam negeri, siapkan diri sebaik-baiknya! ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2025? Ini Jadwal dan Prediksi Awal Puasa

    Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2025? Ini Jadwal dan Prediksi Awal Puasa

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang Isbat Ramadhan 2025 akan segera digelar Kementerian Agama (Kemenag). Sidang ini diadakan untuk menentukan kapan jadwal puasa tahun 2025 kali ini.

    Tak hanya dihadiri Menteri Agama, sidang ini juga akan dihadiri perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), duta besar negara sahabat, BRIN, BMKG, dan tim unifikasi kalender hijriah Kemenag. Umat Islam bisa menyaksikannya untuk mengetahui kapan puasa bisa dilaksanakan.

    Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2025 Kemenag

    Informasi jadwal Sidang Isbat sudah disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad. Abu menyatakan sidang akan diadakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Jumat 28 Februari 2025.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung. Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” kata Abu di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.

    Rangkaian jadwal Sidang Isbat tersebut adalah sebagai berikut:

    Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi Verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia Musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik Jadwal 1 Ramadhan versi Muhammadiyah

    Sementara itu, organisasi Islam Muhammadiyah sudah menetapkan jadwal puasa atau 1 Ramadhan pada Januari 2025. Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 menetapkan bahwa, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, ketentuannya adalah:

    1 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H: Minggu, 30 Maret 2025 Jadwal 1 Ramadhan versi NU

    Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) biasanya menetapkan jadwal puasa sama dengan pemerintah yaitu mempertimbangkan pengamatan fisik hilal dan Sidang Isbat. Oleh karena itu, jadwal 1 Ramadhan bisa sama dengan Muhammadiyah (Sabtu, 28 Februari 2025) atau keesokan harinya (Minggu, 1 Maret 2025).

    15 kumpulan Poster Menyambut Ramadhan 2025 LINK DOWNLOAD 1 LINK DOWNLOAD 2 LINK DOWNLOAD 3 LINK DOWNLOAD 4 LINK DOWNLOAD 5 LINK DOWNLOAD 6 LINK DOWNLOAD 7 LINK DOWNLOAD 8 LINK DOWNLOAD 9 LINK DOWNLOAD 10 LINK DOWNLOAD 11 LINK DOWNLOAD 12 LINK DOWNLOAD 13 LINK DOWNLOAD 14 LINK DOWNLOAD 15

    Demikian jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2025 lengkap dengan jadwal awal puasa Muhammadiyah. Ormas Islam NU dan Pemerintah akan menentukan awal Ramadan dengan sidang isbat terlebih dahulu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025. Hal itu disampaikan Hasto saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi orange dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Megawati sebagai pemimpin besar banyak mengemban tugas penting berskala nasional dan internasional.

    Hal itu disampaikan Hasto setelah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional karena beliau (Megawati) juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    “Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” ujarnya melanjutkan.

    Hasto mengatakan, dirinya dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan sejak sepekan lalu, dan kini ia menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan KPK. Meskipun mendekam di rutan, Hasto meyakini kebenaran akan berpihak padanya.

    “Dan juga apa yang kami jalani akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya, karena kami meyakini bahwa kebenaran akan menang,” ucapnya.

    Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto sempat menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Elite PDIP ini akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Danantara Jangan Dianggap Perebutan Kekuasaan, Enggak

    Danantara Jangan Dianggap Perebutan Kekuasaan, Enggak

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa cara kerja Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kementeriannya itu sinergi bukan rebutan kekuasaan sebagaimana anggapan publik.

    Antara dirinya dengan Kepala atau Chief Excecutive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Erick memastikan hanya akan ada kerja sama saling berkesinambungan.

    Hal itu diungkapkannya dalam Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Ia sekaligus membantah adanya anggapan perebutan kekuasaan di Danantara.

    “Sekarang sudah tidak perlu dividen policy approval ini, approval ini, langsung ke Pak Rosan, saya cuma, oke Pak Rosan tinggal investasinya apa? Visinya apa? Jadi jangan seakan-akan ada anggapan di publik, ini jangan-jangan perebutan kekuasaan, enggak, kita orang market, kita sama-sama orang private sector dan kita ngerti jobnya,” ucap dia.

    “Dan kita akan nanti punya hal yang sesuai dengan undang-undang mana yang Pak Rosan tidak perlu approval, mana yang saya approval, mana yang harus approval bersama, atau saya approval,” ujarnya menambahkan.

    Erick percaya bahwa ke depan, koordinasi yang lebih baik antara dirinya dan Rosan akan mempercepat proses pengambilan keputusan serta mendukung kemajuan BPI Danantara.

    Dia juga menambahkan bahwa kolaborasi yang solid di antara mereka akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan investasi strategis nasional secara lebih efisien dan produktif.

    “Nah, hal-hal seperti ini yang saya rasa ini justru menjadi percepatan. Dan ini hal yang positif yang selama ini kami di BUMN tidak punya luxury itu. Ini yang sebagai catatan paling penting, jangan dikonotasikan negatif seakan-akan ini seperti 8 ya,” ucap Erick.

    “Kan nggak ada juara yang diingat nomor 8, palingnya top three. Top three ini yang kita dorong sama-sama. Nah prosesnya berapa tahun nanti konsolidasi yang kita coba dorong,” tutur dia.

    Di kesempatan yang sama, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dengan Kementerian BUMN.

    “Justru antara Danantara dan Kementerian BUMN ini kita bersinergi, kolaborasinya justru makin akan makin penting dan makin dekat menurut saya, karena memang kita membicarakan proyeksinya, anggaran seperti apa, ini kita bicara bersama,” kata Rosan.

    Klarifikasi Anggaran Rp300 Triliun

    Penasihat Khusus Presiden untuk Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa efisiensi anggaran sebesar Rp300 triliun yang disebutkan oleh Presiden Prabowo Subianto bukanlah dana operasional untuk Danantara, melainkan dialokasikan untuk investasi.

    Bambang menjelaskan bahwa Danantara sudah memiliki modal yang berasal dari aktivitas bisnis perusahaan BUMN yang berada di bawah naungannya.

    Pembentukan superholding ini dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan saham BUMN dari Kementerian BUMN secara langsung ke Danantara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Berguna, Kota Ini Kosong

    Tak Berguna, Kota Ini Kosong

    PIKIRAN RAKYAT – Gencatan senjata di Gaza menimbulkan serangan Israel dibelokkan ke arah Tepi Barat yang diduduki, salah satunya kota Jenin. Terbaru, Perdana Menteri Israel Penjajah kirim tiga tank Israel masuk ke kota tersebut.

    Tank tempur sudah berkeliaran sejak Senin. Sambil merekam, warga Palestina Ahmed al-Amouri (56) mengirimkan pesan pada Netanyahu. Ia mengenang, terakhir kali tank muncul di sana lebih dari dua dekade lalu, ketika Israel Penjajah berusaha menghancurkan Intifada kedua tahun 2002.

    Ia bergabung dengan orang-orang yang menonton dan berswafoto di depan kendaraan lapis baja itu, bahkan ikut melemparkan batu ke arah tank saat mereka memasuki Jenin.

    “Tidak ada gunanya membawa tank itu sampai ke sini. Kota ini kosong!” kata ayah dari lima anak tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Kamis, 27 Februari 2025.

    “Saya dan ribuan orang lainnya sudah diusir, dan kecuali mereka bertarung melawan iblis mereka sendiri, mereka tidak akan menemukan siapa pun di kamp yang bisa diajak bertarung,” ujarnya menambahkan.

    Ia mengikuti tank-tank tersebut dari Wad Burkeen, desa tempatnya tinggal sekarang, sekitar 10 menit berjalan kaki dari kediamannya di kamp Jenin, yang secara terpaksa ia tinggalkan bersama 14 anggota keluarganya sejak 26 Januari.

    Kamp pengungsi di Tepi Barat sejatinya telah menampung ribuan warga Palestina, yang nenek moyangnya diusir oleh kelompok Zionis untuk memberi jalan bagi deklarasi negara Israel pada tahun 1948.

    Selama bertahun-tahun, perlawanan bersenjata muncul di sana. Pada tahun 2002, saat tank-tank Israel meratakan gang-gang di kamp-kamp ini, para pejuang siap dengan jebakan dan serangan mendadak.

    Namun, saat tiga tank memasuki Jenin minggu ini dan diparkir di kawasan Al-Jabriyat, tidak ada perlawanan sama sekali. Jenin tak ubahnya kota mati.

    Politik, Bukan Taktik

    Pengerahan tank ini terjadi setelah lebih dari sebulan serangan Israel di Tepi Barat yang diduduki. “Operasi Tembok Besi” itu dimulai tepat setelah gencatan senjata tercapai di Gaza.

    Menurut para analis, motivasi Israel lebih bersifat politik daripada keamanan, dilihat sebagai langkah untuk meredakan kemarahan politisi sayap kanan Israel yang kesal dengan gencatan senjata tersebut.

    Serangan di Tepi Barat telah menewaskan sedikitnya 61 orang dan mengungsi lebih dari 40.000 orang sejak akhir Januari.

    “Perang di Gaza dan sekarang di Tepi Barat adalah bagian dari strategi hukuman kolektif Israel,” kata anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Wasel Abu Yousef.

    Menurutnya, langkah ini akan membuka jalan bagi pembangunan pemukiman ilegal Israel yang lebih banyak lagi.

    “Penghancuran kota-kota Palestina dan pengusiran penduduk adalah taktik politik yang dirancang untuk memperketat cengkeraman Israel di wilayah yang diduduki,” tutur dia. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kondisi Terkini Paus Fransiskus, Vatikan Beri Kabar Bahagia

    Kondisi Terkini Paus Fransiskus, Vatikan Beri Kabar Bahagia

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar duka Paus Fransiskus yang alami sakit keras hingga kritis di rumah sakit mengirimkan gelombang pilu ke seluruh dunia, sejak beberapa hari lalu. Bagaimana kabar terkininya?

    Hari ini, Kamis, 27 Februari 2025, Vatikan mengirim kabar baik via laman berita resminya. Mereka mengumumkan kondisi Paus Fransiskus yang terus berangsur membaik.

    Menurut laporan Vatikan, Paus Gereja Katolik ke-266 bernama asli asli Jorge Mario Bergoglio itu sudah bisa tidur nyenyak setelah melewati kondisi kritisnya.

    Paus disebut terus dipantau agenda istirahatnya per Kamis pagi, 27 Februari 2025. karena kondisinya menunjukkan sedikit perbaikan dalam beberapa hari terakhir.

    “Paus tidur nyenyak semalam dan sekarang sedang beristirahat,” demikian pernyataan singkat oleh Kantor Pers Takhta Suci, dikutip dari laman Vatikan, 27 Februari 2025.

    Selamat dari Gagal Fungsi Ginjal

    Pada Rabu malam, 26 Februari 2025, Kantor Pers mengatakan kondisi kesehatan Paus telah sedikit membaik dalam 24 jam ke belakang.

    “Kekurangan fungsi ginjal ringan yang terlihat dalam beberapa hari terakhir telah mereda. Pemeriksaan CT scan dada yang dilakukan (pada Selasa) malam menunjukkan perkembangan normal pada peradangan paru-paru. Tes darah yang dilakukan (pada Rabu) mengonfirmasi perbaikan yang terlihat (pada Selasa),” kata pernyataan itu.

    Paus Fransiskus tetap menjalani terapi oksigen aliran tinggi, namun hingga Rabu malam, beliau belum mengalami krisis pernapasan seperti asma. Menurut Kantor Pers Takhta Suci, prognosisnya tetap “terjaga.”

    Sebelumnya, Paus dirawat di Rumah Sakit Gemelli di Roma sejak hari Jumat, 14 Februari lalu, setelah mengalami bronkitis, yang kemudian kena diagnosa mengidap pneumonia bilateral.

    Sudah Sempat Tulis Surat Pengunduran Diri

    Paus Fransiskus sudah mempersiapkan surat pengunduran diri sejak 2013 tahun pertamanya menjabat, yang akan digunakan jika terpaksa mengundurkan diri karena kesehatannya yang buruk, menurut sebuah laporan pada Minggu, 23 Februari 2025.

    Hal tersebut disampaikan Paus Fransiskus dalam sebuah wawancara berdasarkan laporan New York Post yang dilakukan tahun 2022.

    “Saya telah menandatangani surat pengunduran diri, saat Tarcisio Bertone menjadi Menteri Luar Negeri. Saya menandatanganinya dan mengatakan kepadanya: Jika ada halangan karena alasan medis atau apa pun, ini pengunduran diri saya,” ucap Paus seperti dikutip dari Antara. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sejumlah Pejabat Tinggi di Bangli Datangi Kejati Bangli, Ada Apa?

    Sejumlah Pejabat Tinggi di Bangli Datangi Kejati Bangli, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pejabat tinggi di lingkup pemerintahan di Kabupaten Bangli, termasuk Kadis Koperasi setempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini diketahui saat mereka mendatangi Kejati pada Kamis, 27 Februari 2025.

    Berdasarkan pemberitaan Pikiran Rakyat Bali, sejumlah pejabat tinggi tersebut mendatangi Kejati menggunakan kendaraan masing-masing untuk dimintai keterangan oleh tim penydik dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah didalami.

    Akan tetapi belum diketahui secara pasti mengenai kasus dugaan pemerasan apa yang tengah ditangani Kejati hingga memanggil tujuh kepala dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Bangli.

    Demikian juga disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. Dalam keterangannya, ia menyatakan belum menerima laporan resmi dari jaksa penyelidik soal kasus yang sedang berjalan.

    Potret Salah satu mobil dinas pejabat Pemkab Bangli terparkir di kantor Kejati Bali.

    “Benar ada pemeriksaan, namun mengenai kasus yang ditangani kami belum menerima laporan lebih lanjut,” ujarnya.

    Hingga kini, Kejati Bali terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan beberapa pejabat daerah. Proses ini diyakini akan menggali lebih banyak informasi, termasuk soal bagaimana praktik tersebut dilakukan dan siapa yang terlibat.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Bali dengan judul ‘Tujuh Kepala Dinas Bangli Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Pemerasaan’.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News