Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Dalam laporannya, Utut menyoroti sejumlah poin krusial, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    Menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, Utut memastikan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam regulasi baru tersebut telah disusun dengan mengacu pada hukum nasional maupun internasional.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional,” ujar Utut.

    Usai laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU TNI dapat disetujui untuk disahkan.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda persetujuan.

    Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa masih ada elemen masyarakat yang belum sepenuhnya menerima revisi UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa DPR telah berupaya maksimal dalam menampung dan mengakomodasi aspirasi publik selama proses pembahasan.

    “Namanya juga dinamika politik dalam demokrasi. Saya pikir wajar jika masih ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI ini,” kata Dasco.

    Lebih lanjut, ia menyebut DPR telah berdialog dengan berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta koalisi masyarakat sipil untuk mendengar masukan mereka.

    “Kami telah mengundang kelompok mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil untuk berdialog serta memberikan masukan yang kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” jelasnya.

    Dasco juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI dan tetap menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

    “Kami meyakini bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada ketentuan yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI. Dari berbagai pasal yang telah dibahas dan disampaikan ke publik, tidak ditemukan aturan yang memberikan peran tambahan bagi TNI di luar tugas pokoknya,” tutupnya.

    Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI akan mulai berlaku setelah melalui proses administrasi dan diundangkan oleh pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    Supremasi Sipil Terjaga, Tidak Ada Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU. Di tengah dinamika politik dan aksi penolakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait proses dan jaminan supremasi sipil dalam RUU tersebut.

    Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI adalah salah satu agenda utama rapat paripurna. Ia memahami dinamika politik dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” terangnya.

    DPR telah melakukan upaya maksimal untuk berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil.

    “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” sambungnya.

    Dasco juga menyebut jika pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, sudah diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPR dan koalisi masyarakat sipil telah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil.

    Ia menjamin bahwa RUU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Pasal-pasal yang dibahas, juga tidak terdapat adanya peran dwifungsi TNI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.

    “Dan dari beberapa pasal yg dibahas, yg sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal2 itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, Dasco mengatakan jika draf RUU TNI telah dibagikan kepada LSM dan akan diunggah untuk akses publik.

    Dasco memastikan bahwa draf yang akan disahkan adalah draf yang telah dibahas dan disepakati bersama. Setelah disahkan, RUU TNI akan langsung dapat diakses oleh publik.

    “Ya, dan apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rusia Khawatir dengan Serangan Terbaru Israel ke Gaza

    Rusia Khawatir dengan Serangan Terbaru Israel ke Gaza

    PIKIRAN RAKYAT – Israel kembali melakukan serangan besar-besaran ke Gaza pada Selasa, 18 Maret 2025 yang menewaskan lebih dari 400 orang warga Palestina. Serangan Israel ini menuai kecaman dari dunia internasional.

    Rusia memperingatkan soal kemungkinan ‘spiral eskalasi’ di tengah serangan terbaru Israel di Gaza. Serangan tersebut menewaskan mayoritas wanita dan anak-anak.

    “Situasi yang makin memburuk, kembalinya ketegangan yang meningkat, inilah yang membuat kami khawatir,” kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov kepada wartawan di Moskow dilaporkan Anadolu Agency.

    Peskov menyebut Rusia akan terus memantau situasi di Gaza dan berharap agar situasi kembali ke arah yang damai.

    Sejak serangan Oktober 2023, Israel telah membunuh 48.500 warga Palestina yang sebagian besar wanita dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 112.000 lainnya mengalami luka-luka.

    Dunia internasional telah berulang kali mengecam tindakan Israel yang melakukan genosida di Gaza. Pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

    Keduanya dinilai sebagai dua orang yang harus bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Tak hanya perintah penangkapan, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional karena genosida di Gaza.

    Palestina desak dunia internasional

    Terkait serangan yang kembali digencarkan Israel di Jalur Gaza, Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak dunia internasional untuk segera bertindak agar Israel tak lagi melakukan serangan. 

    “Gangguan terhadap upaya internasional untuk membangun kembali Gaza dan penghindaran Israel terhadap kewajiban gencatan senjata,” demikian pernyataannya.

    “Kami menyerukan sikap internasional yang tegas untuk menegakkan penghentian agresi segera dan memperingatkan terhadap upaya pendudukan untuk melaksanakan rencananya untuk menggusur rakyat kami,” kata kementerian tersebut.

    Fasilitas kesehatan rusak

    Dampak serangan Israel ini juga telah menyebabkan banyak fasilitas medis di Gaza rusak. Palang Merah Internasional memperingatkan soal kondisi ekstrem yang bisa mengganggu fasilitas kesehatan di Gaza.

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengonfirmasi kekurangan obat-obatan di Jalur Gaza yang juga telah dikonfirmasi oleh Palang Merah Palestina (PRCS).

    “Banyak fasilitas medis benar-benar kewalahan di seluruh Gaza”, kata Tommaso Della Longa, juru bicara Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

    Della Longa mengatakan fasilitas medis sedang berjuang dengan jumlah pasien dan tekanan pada persediaan medis yang semakin menipis.

    “Terjadi kekurangan makanan, perlengkapan, dan bahan bakar,” katanya.

    Juru bicara WHO, Tarik Jasarevic memperingatkan bahwa stok obat-obatan semakin menipis.

    “Sayangnya, karena kekurangan obat-obatan ini, ada risiko petugas kesehatan tidak dapat memberikan perawatan untuk berbagai kondisi medis, tidak hanya untuk cedera trauma,” katanya kepada wartawan.

    Kondisi fasilitas medis di Gaza yang mengkhawatirkan ini juga diperparah dengan ditutupnya akses bantuan. Padahal, WHO memiliki 16 truk berisi persediaan medis yang siap memasuki Gaza, yang mana untuk itu diperlukan gencatan senjata dan akses.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

    4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025.

    RUU ini memuat sejumlah poin penting yang bertujuan untuk memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan di era modern.

    4 Poin Penting dalam Revisi UU TNI

    1. Kedudukan TNI

    Pasal 3 ayat (2) direvisi untuk memperjelas koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan. Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan tertata, terutama dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan.

    “Yang pertama ada 3 Pasal. Tiga Pasal yang kemudian masuk dalam Revisi UU Tentara Nasional Republik Indonesia, 3 Pasal terdiri dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

    “Jadi ini sifatnya internal yaitu Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden itu tidak ada perubahan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 17 Maret 2025.

    2. Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI

    Pasal 7 ayat (2) direvisi untuk menambah dua tugas pokok TNI, yaitu:

    – Membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan.

    – Melindungi dan menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

    Pengerahan prajurit TNI dalam operasi militer selain perang akan dilakukan melalui beberapa skema, termasuk persetujuan DPR, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.

    Persetujuan DPR diperlukan untuk operasi yang berkaitan dengan masalah sosial atau penggunaan kekuatan yang berakibat fatal.

    “Kemudian Ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yg berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” sambungnya.

    3. Perluasan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

    Pasal 47 direvisi untuk memperluas pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga.

    Penambahan ini mencakup pos jabatan di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

    Perluasan pos jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan lembaga sipil dalam berbagai bidang.

    4. Perpanjangan Usia Pensiun

    Pasal 53 direvisi untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI. Usia pensiun baru adalah:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun.

    Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun.

    Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.

    Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.

    Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun.

    Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia 65 tahun. Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya sesuai kebijakan Presiden.

    Perpanjangan usia pensiun ini telah melalui perhitungan dari Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran.

    Disclaimer: Informasi yang disampaikan berdasarkan data dan pernyataan resmi. RUU ini masih dalam proses pengesahan dan dapat mengalami perubahan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Idul Fitri 2025? Cek Kalender dan Daftar Liburnya di Sini

    Kapan Idul Fitri 2025? Cek Kalender dan Daftar Liburnya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang akhir tahun 2024, banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai jadwal Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini penting untuk merencanakan mudik atau kegiatan lainnya selama libur lebaran.

    Idul Fitri adalah momen istimewa bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh, yang biasanya dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara.

    Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tanggal Idul Fitri 2025, hari libur nasional, cuti bersama, dan libur panjang yang menyertainya.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada:

    Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional)

    Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama lebaran.

    Libur Idul Fitri Berapa Hari? Ada Long Weekend

    Selain libur nasional pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung perayaan Idul Fitri. Berikut rincian hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025:

    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

    Dengan demikian, total terdapat 10 hari libur yang terdiri dari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, yaitu:

    Sabtu, 29 Maret 2025: Akhir pekan Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah (libur nasional) Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan Senin, 7 April 2025: Cuti bersama

    Periode ini menciptakan dua kali long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti mudik, liburan, atau kegiatan keluarga lainnya.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

    Untuk membantu perencanaan sepanjang tahun, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri:

    Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Senin, 31 Maret 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

    Dengan adanya 10 hari libur Lebaran 2025 yang mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, masyarakat memiliki banyak waktu luang untuk berkumpul bersama keluarga, mudik, atau liburan.

    Selain itu, sepanjang tahun 2025 juga tersedia total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Jadi, jangan lupa tandai kalender dan siapkan rencana dari sekarang agar momen Idul Fitri 2025 makin berkesan!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bangsa Ini Belum Ikhlas Terima Anak Muda Berkontribusi

    Bangsa Ini Belum Ikhlas Terima Anak Muda Berkontribusi

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet Letkol Ind Teddy Indra Wijaya dinilai sebagai contoh anak muda yang rekam jejaknya sudah teruji sehingga layak mendapatkan pangkat tinggi.

    Penilaian datang dari Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan. Ia menilai bahwa kaki tangan Presiden Prabowo Subianto itu cocok diberi banyak privilese mengingat prestasinya sepanjang menngemban jabatan publik.

    “Letkol Teddy adalah contoh nyata bagaimana orang muda bisa muncul dan menjadi pemimpin dengan rekam jejak yang teruji. Menurut saya, amanah yang diemban Letkol Teddy adalah tugas yang sangat berat dan mulia,” kata Arief dalam siaran pers, Rabu, 19 Maret 2025.

    Arief menyatakan bahwa Teddy telah memberikan banyak kontribusi bagi negara, mulai dari karier militernya hingga mendampingi Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

    Saat ini, Teddy, yang juga merupakan bagian dari generasi muda bangsa, tengah mengambil peran yang lebih besar di pemerintahan sebagai Sekretaris Kabinet.

    “Menjaga orang nomor satu di Republik Indonesia tentu bukan tanggung jawab yang mudah dan Letkol Teddy dengan ikhlas serta penuh amanah menjalankannya,” ujar Arief yang juga sebagai anggota Tim Nasional Pelayanan Kepemudaan di bawah Kemenpora.

    Arief menambahkan bahwa peran Teddy dalam pemerintahan merupakan wujud dari komitmen Prabowo untuk melibatkan lebih banyak anak muda dalam pembangunan negara.

    Hal ini terlihat dari banyaknya posisi yang diisi oleh generasi muda, baik di kabinet maupun staf khusus.

    Meski begitu, Arief juga menyadari bahwa masih ada pihak-pihak yang belum sepenuhnya menerima keberadaan anak muda seperti Teddy dalam pemerintahan untuk berkontribusi bagi negara.

    “Bangsa ini belum sepenuhnya ikhlas menerima semakin banyak anak muda yang berkontribusi. Padahal, sejak dulu, orang muda adalah penggerak sejarah,” kata Arief. 

    “Sebagai salah satu contoh, sosok Jendral Soedirman. Beliau bukan orang muda biasa, bisa jadi Panglima TNI di usia 29 tahun dan berjasa luar biasa bagi bangsa kita,” tuturnya. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.

    Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan Tap MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

    “Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.

    Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.

    Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.

    “Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.

    Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:

    Melakukan evaluasi implementasi uu 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan. Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI.

    TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.

    “Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.

    Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara Sandi Negara Lemhannas DPN SAR Nasional Narkotika Nasional Kelautan dan Perikanan BNPB BNPT Keamanan Laut Kejaksaan Agung Mahkamah Agung

    “Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Eks Jubir Febri Diansyah, Terkait Kasus TPPU SYL

    KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Eks Jubir Febri Diansyah, Terkait Kasus TPPU SYL

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Akan tetapi, belum diketahui barang bukti yang disita dari lokasi tersebut. Pada hari ini, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor.

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

     Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK.

    2. Mobil Mercedes Benz

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL.

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan).

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750.

    6. Sita Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Sudah Masuk Putusan Tingkat 1, Pemerintah dan DPR Mendadak Ubah Frasa Penting

    RUU TNI Sudah Masuk Putusan Tingkat 1, Pemerintah dan DPR Mendadak Ubah Frasa Penting

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi I DPR bersama Pemerintah secara tiba-tiba kembali membahas revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sore hari ini di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta setelah antara kedanya sepakat pengambilan keputusan Tingkat 1.

    Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun paripurna tersebut direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan pembahasan yang hanya menyita waktu kurang lebih satu jam itu tidak merubah pasal satupun. 

    “(Penyempurnaan) frasa-frasa jadi kalau keamanan nanti tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas polri padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara,” kata Supratman di DPR RI, Rabu 19 Maret 2025.

    Menurut Supratman, tidak jadi masalah jika pembahasan masih dilakukan meski diputuskan untuk dibawa ke rapat Paripurna. 

    “Enggak apa-apa, ini kan tetep juga sama, rapat kerja juga. Karena itu, itu hanya soal menyangkut tadi seperti diksi keamanan harusnya pertahanan,” katanya.

    Namun politikus Partai Gerindra itu enggan menyebut lebih jelas pada pasal bagian mana terjadi penyempurnaan frasa. 

    “Lupa saya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, di sore hari, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditahan dan dipaksa keluar dari mobilnya oleh mahasiswa Universitas Trisakti di pagar gerbang Pancasila pintu belakang gedung DPR/ DPD/ MPR RI.

    Pantauan Pikiran-rakyat.com di lokasi, politikus Partai Gerindra itu hendak masuk ke dalam gedung DPR melalui pintu tersebut, tetapi dicegat oleh mahasiswa. Dua ajudan Supratman sempat turun dari mobil menenangkan massa aksi.

    Namun, mereka tetap memaksa Supratman turun dari mobil. Mereka bahkan mencopot pelat mobil yang ditumpangi politikus Partai Gerindra tersebut, hingga menggebrak mobil patwal polisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Akan Dibawa ke Paripurna, Ini Jadwalnya

    RUU TNI Akan Dibawa ke Paripurna, Ini Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi I DPR RI sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI ke tingkat II dalam rapat paripurna terdekat.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Meski jadwal pengesahan sudah ditetapkan, Komisi I DPR RI belum menerima undangan rapat paripurna.

    “Tinggal tunggu keputusan BAMUS, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan,” jelasnya.

    Dave, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, menyebut reses akan dilaksanakan pada 26 Maret 2025 menjelang Idul Fitri.

    “Iya resesnya akan kita laksanakan tanggal 26 Maret. Akan tapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News