Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • MPR Minta Kecelakaan Bus WNI Jamaah Umrah Diinvestigasi

    MPR Minta Kecelakaan Bus WNI Jamaah Umrah Diinvestigasi

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani turut berduka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Arab Saudi hingga mengakibatkan enam warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

    “Kami semua ikut berbelasungkawa, dan memberi hormat dan simpati yang besar kepada mereka yang wafat dalam perjalanan umroh di tanah suci,” kata Muzani di Pakir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Politikus Partai Gerindra itu meminta agar dilakukan investigasi. Sebab dia meyakini, bus-bus yang digunakan oleh jamaah umroh di Saudi Arabia biasanya menggunakan standar yang cukup tinggi.

    “Apa yang menyebabkan kecelakaan tersebut? Apakah ada kelalaian dari pengemudi? Apakah ada standar yang dihilangkan dari kendaraan yang akan digunakan untuk menjalankan atau mengangkut Jamaah umroh dari Mekah ke Madinah dan Madinah umroh, atau ada penyebab-penyebab lain,” ujarnya.

    Muzani mengatakan, penyelidikan dan investigasi itu perlu dilakukan, sehingga perlu ada kejelasan bagi penyelenggara umroh dan Haji. Terutama juga bagi keluarga yang ditinggalkan tentang penyebab kecelakaan yang menyebabkan anggota keluarga mereka meninggal dunia.

    “Kami harap keluarga bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas dan tabah kuat dalam menjalankan ujian yang berat ini dan kami berharap keluarga yang selamat bisa segera dievakuasi dan bisa dirawat di rumah sakit rumah sakit di sekitar Saudi Arabia dengan baik,” tuturnya.

    Koordinasi Kemenag dan Agensi Umrah

    Saat ini Kementerian Luar Negeri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Agensi Umrah yang memberangkatkan para jamaah guna mendapatkan data lengkap para WNI dan keluarga di Indonesia.

    Kemlu juga telah memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga.

    “Kementerian Luar Negeri turut menyampaikan duka cita atas wafatnya 6 jamaah umroh Indonesia dan akan terus membantu penanganan korban luka,” katanya.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya tengah melacak aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

    “Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Maret 2025. 

    Terkait dugaan tersebut, KPK saat ini sedang memeriksa lebih lanjut tentang kontrak yang terjalin antara Syahrul Yasin Limpo dan Visi Law Office. Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner Visi Law Office. 

    “Kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan dan lain-lainnya, jadi sedang didalami,” ucap Asep. 

    Sebelumnya, KPK rampung menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), tetapi lembaga antirasuah tidak menjelaskan secara terperinci soal jenis dokumen yang disita. 

    Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Pada hari yang sama, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK 

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor. 

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar. 

    Berikut daftar aset SYL yang disita KPK:

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK. 

    2. Mobil Mercedes Benz 

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL. 

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar 

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). 

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750. 

    6. Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Gelar Sidang Paripurna Lagi Sore Ini Jumat 21 Maret 2025, Bahas Apa?

    Prabowo Gelar Sidang Paripurna Lagi Sore Ini Jumat 21 Maret 2025, Bahas Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang Kabinet Paripurna (SKP) kembali dijadwalkan, sore ini, Jumat, 21 Maret 2025, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto langsung yang akan memimpin.

    Hal ini dikonfirmasi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    “Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto diagendakan memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta,” kata dia, di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Yusuf berharap, Sidang kabinet yang digelar dalam suasana Ramadhan akan melahirkan sinergi dan kebersamaan bagi jajaran Kabinet Merah Putih, dalam menjalankan program-program pemerintah.

    Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, sidang kabinet direncanakan akan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

    Namun, sebelum itu, Presiden kemungkinan akan memanggil beberapa menteri untuk rapat terbatas di Istana pada siang hari.

    Sidang Kabinet Paripurna yang akan dilaksanakan sore ini akan menjadi SKP kedua, mengingat sidang kabinet pertama tahun 2025 sudah berlangsung pada tanggal 22 Januari di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

    Apa yang Dibahas?

    Berikut adalah poin-poin penting dari sidang kabinet perdana Presiden:

    1. Arahan tentang efisiensi anggaran

    Presiden memberikan penekanan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program-program pemerintah.

    2. Penekanan pada program prioritas pemerintah

    Presiden menyoroti pentingnya program-program prioritas, seperti program makan bergizi gratis (MBG) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    3. Kebijakan strategis terkait impor

    Salah satu kebijakan yang disampaikan Presiden adalah penghentian impor beras, jagung, dan garam pada akhir 2025.

    4. Pujian untuk kinerja Kabinet Merah Putih

    Presiden memberikan apresiasi kepada Kabinet Merah Putih yang telah bekerja dengan baik selama kurang lebih tiga bulan sejak pelantikan pada 21 Oktober 2024.

    Dalam rapat tersebut, Presiden memimpin sidang kabinet didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagian besar jajaran menteri koordinator, menteri, wakil menteri dari Kabinet Merah Putih, serta kepala badan, termasuk Kepala BIN M. Herindra, turut hadir dalam sidang kabinet paripurna itu.

    Selain itu, hadir juga Panglima TNI yang diwakili oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St. Burhanuddin, serta seluruh utusan khusus Presiden RI. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons soal kritik dan tanggapan negatif dari rakyat terkait pengesahan UU TNI. Dia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka kepada pemerintah atas kebijakan ini.

    Ia mengatakan bahwa terdapat larangan serta batasan yang diberlakukan bagi prajurit aktif. Dengan demikian, pengesahan UU ini tidak seperti apa yang ramai dinarasikan.

    “Tetap dilarang (bisnis), tidak boleh berbisnis tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa hal lagi (ketentuan), itu harus (dipatuhi),” kata Puan, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 20 Maret 2025.

    “Dan bahkan, kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 lembaga yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujarnya menegaskan.

    Untuk itu, dia memohon agar semuanya berbaik sangka dan membaca dengan saksama dulu ketentuan yang sudah sama-sama disepakati oleh anggota legislatif di paripurna kemarin.

    “Jadi tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan,” ucap dia.

    “Jangan belum apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berburuk sangka dan berprasangka negatif,” katanya menandaskan.

    Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik.

    Rencananya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Namun, rencana ini memicu gelombang demonstrasi yang menolak pengesahan RUU tersebut.

    4 Kekhawatiran Utama dalam Demo Tolak RUU TNI

    1. Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Kekhawatiran bahwa militer akan kembali menduduki jabatan sipil dan BUMN seperti pada masa Orde Baru.

    2. Ancaman Demokrasi dan HAM

    Kekhawatiran bahwa ruang gerak masyarakat sipil akan semakin dipersempit.

    3. Impunitas Militer

    Kekhawatiran bahwa pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin sulit diadili.

    4. Persaingan Kerja yang Bertambah

    Kekhawatiran bahwa perwira TNI akan memasuki sektor sipil dan merebut lapangan kerja anak muda. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L (Kementerian atau Lembaga) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat 21 Maret 2025.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI Ahmad Muzani melepas keberangkatan 450 peserta mudik gratis di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat.

    Muzani mengatakan total terdapat 15 bus yang dilepas dalam acara mudik gratis hari ini keberangkatan ke Bandar Lampung Pringsewu, Metro, Bandar Jaya Lampung Utara, Lampung Utara, Kota Bumi Lampung Selatan sampai kemudian Tulang Bawang.

    “Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 21 Maret 2025 kami membantu kawan-kawan, sodara-sodara, sahabat-sahabat, masyarakat Lampung yang mencari pekerjaan di Jakarta untuk bisa mudik bersama untuk menghadapi bulan 1 syawal, dalam rangka memperingati tentu-tentu saja idul fitri,” ujar Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Politikus Partai Gerindra itu berharap mudik bersama ini akan menjadi sebuah tradisi. Karena baginya, tradisi ini tata cara saling membantu, saling menolong diantara sesama masyarakat yang akan memperingati menjelangi idul fitri

    “Dan kami berharap semua proses ini bisa berjalan dengan baik sampai dengan tujuan, dan mereka akan berkumpul dengan keluarganya masing-masing dalam keadaan enjoy dan bahagia,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    PIKIRAN RAKYAT – Telah disahkan, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketok palu dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, terlepas dari banyaknya sentimen negatif dan aksi unjuk rasa.

    Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau Lembaga. Berikut selengkapnya:

    Kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara Kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Kementerian yang mengurusi siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Lembaga Pencarian dan Pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan negara Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Penanggulangan Terorisme Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung (MA)

    Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

    Bagaimana Nasib Seskab Teddy Setelah UU TNI disahkan?

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    Peraturan ini mencakup aturan mengenai posisi dan tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), serta Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri dari maksimal empat biro dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Biro-biro tersebut meliputi jabatan fungsional dan pelaksana.

    Pasal 48 ayat (1) juga mengatur bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

    Dengan demikian, prajurit aktif tidak perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Pun begitu dengan Letkol Teddy dengan jabatan gandanya.

    Perpres Nomor 148 Tahun 2024 ini juga menetapkan kriteria untuk pengisian posisi Seskab.

    Berdasarkan Pasal 118 ayat (4), Seskab harus mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

    Selain itu, Pasal 121 ayat (2) memungkinkan posisi Seskab diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subiantor diyakini segera menandatangani atau meneken keputusan presiden (Kepres) penetapan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU.

    “Saya kira iya (menandatangani RUU TNI),” ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Menurut dia, revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR sudah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sipil terhadap UU TNI ada pemisahan dan pembagian posisi yang cukup jelas.

    “Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif apa yang harus ditinggalkan dan dia menanggalkan kedinasan aktifnya dan pensiun pada saat dia mendapatkan jabatan apa,” ujarnya.

    Muzani mengatakan prajurit aktif masuk ke kementerian atau lembaga di luar yang telah diatur akan ada konsekuensi.

    “Hanya beberapa lembaga tertentu yang diizinkan mereka bisa berkiprah, dan rata-rata jabatan-jabatan yang bisa diduduki mereka dengan posisi militer aktif adalah jabatan-jabatan yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau dunia upaya untuk pertahanan negara seperti Indonesia,” jelasnya.

    “Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif,” lanjutnya.

    Kendati demikian Muzani belum dapat memastikan kapan UU tersebut akan ditandatangani. “Saya tidak tahu, Cukup ya Terima kasih,” tuturnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Kebakaran dan Siapkan Nomor Darurat untuk Perjalanan Lancar

    Cegah Kebakaran dan Siapkan Nomor Darurat untuk Perjalanan Lancar

    PIKIRAN RAKYAT – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan mengimbau warga untuk mencabut colokan listrik sebelum meninggalkan rumah saat mudik Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda, mengatakan bahwa perangkat elektronik seperti dispenser, kipas angin, mesin air, AC, televisi, charger, hingga kulkas berpotensi menyebabkan korsleting listrik jika tetap terhubung dengan sumber listrik.

    Ia menekankan pentingnya memeriksa instalasi listrik sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk mencegah kebakaran. Pemeriksaan kabel dan pemadaman lampu juga dianjurkan, mengingat lampu yang menyala terus-menerus dapat panas dan berisiko menyebabkan korsleting.

    Selain itu, selang regulator pada tabung gas harus dicabut apabila tidak digunakan dalam waktu lama. Huda juga menyarankan agar warga menitipkan rumah kepada tetangga atau saudara yang tidak mudik untuk memudahkan pengecekan, termasuk menyalakan dan mematikan lampu.

    Jika terjadi penyalaan api yang berpotensi menimbulkan kebakaran, warga diimbau untuk segera menjauhkan barang mudah terbakar guna mencegah perambatan api. Tetap tenang dan tidak panik menjadi kunci dalam mengambil tindakan yang tepat. Jika situasi membahayakan, warga dapat menghubungi layanan darurat 112. Huda juga menyarankan setiap rumah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai upaya penanganan dini kebakaran.

    Sementara itu, selama libur Lebaran, personel Gulkarmat tetap bersiaga untuk memberikan bantuan terkait kebakaran maupun penyelamatan lainnya. Sarana dan prasarana pun dipastikan dalam kondisi siap untuk dikerahkan sewaktu-waktu.

    Di sisi lain, perjalanan mudik seringkali menghadapi kendala seperti kemacetan, kecelakaan, dan kendaraan mogok. Oleh karena itu, pemudik disarankan untuk menyimpan nomor layanan darurat agar dapat segera memperoleh bantuan saat dibutuhkan.

    Berikut daftar nomor layanan darurat yang perlu disimpan:

    – Ambulans: 118, 119
    – Kepolisian: 110
    – Nomor Darurat Terintegrasi: 112
    – Pemadam Kebakaran: 113
    – Search and Rescue (SAR): 115

    Layanan perjalanan:

    – Angkasa Pura: 172
    – Jalur Mudik 24 Jam: 0822 8885 8884 / 158
    – Jasa Marga: 14080
    – Pertamina Delivery Service: 135
    – Informasi Jalan Tol: 0813-8006-8000
    – KAI: 121

    Call Center Jalan Tol:

    – Jakarta-Bogor-Ciawi: 14080
    – Jakarta-Tangerang: 14080 / 021-55753904
    – Jakarta-Cikampek: 14080
    – Purwakarta-Bandung-Cileunyi: 14080
    – Palimanan-Kanci: 023-1484268
    – Pejagan-Pemalang: 0283-4511 000
    – Semarang: 024-7607777
    – Semarang-Bawen: 024-76911505
    – Solo-Ngawi: 0271-6882222
    – Gempol-Pasuruan: 0343-6431177
    – Pasuruan-Probolinggo: 0335-8111 777

    Call Center Pelabuhan:

    ASDP Indonesia Ferry: 191 / 0811-102-1191

    Keamanan dan penyelamatan:

    – NTMC Korlantas POLRI: 1500669
    – BNPB: 117
    – BPJS Kesehatan: 165
    – Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
    – Posko Bencana Alam: 129
    – PLN: 123

    Pemudik disarankan menyimpan nomor-nomor ini dengan nama yang jelas di ponsel agar mudah diakses saat diperlukan. Memberikan informasi ini kepada keluarga atau teman perjalanan juga dapat membantu mengantisipasi keadaan darurat.

    Selain itu, pemudik dapat mengakses informasi jalur mudik, lokasi rest area, dan kondisi lalu lintas secara real-time melalui MudikPedia 2025, yang dapat diakses di https://s.id/mudikpedia. Platform ini diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memudahkan pemudik mendapatkan informasi akurat selama perjalanan.

    Demi keselamatan, pemudik disarankan untuk memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima, beristirahat cukup sebelum berkendara, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    PIKIRAN RAKYAT – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terhadap proses pembentukan Revisi UU TNI yang dinilai melenceng dari prinsip reformasi, ketentuan konstitusi, dan tata tertib legislasi.

    Dalam laporannya pada Kamis 20 Maret 2025, PSHK menegaskan bahwa apapun hasil dari Rapat Paripurna nanti akan menjadi catatan sejarah penting bagi demokrasi Indonesia.

    “Kami berharap catatan ini menjadi perenungan bagi segenap Anggota DPR yang mengemban tanggung jawab perwakilan rakyat untuk berani bersuara, dengan melihat perkembangan keresahan masyarakat luas,” ujar PSHK dalam laporannya.

    Berikut tiga catatan penting dari PSHK:

    Revisi UU TNI Tidak Sah Sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2025

    Revisi UU TNI tiba-tiba dimasukkan ke dalam daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 lewat Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025. Masalahnya, pengesahan ini tidak mengikuti mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yang mengharuskan perubahan agenda rapat diajukan secara tertulis dua hari sebelum rapat dilaksanakan.

    Selain itu, RUU ini tidak melalui pertimbangan dari Badan Legislasi DPR, yang seharusnya menilai urgensi revisi UU TNI dibandingkan RUU lain seperti RUU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat.

    “Kelalaian pelaksanaan tugas ini seharusnya menjadi taggung jawab Badan Legislasi DPR yang bertugas memastikan tata kelola legislasi di DPR berjalan akuntabel,” ucap PSHK.

    Melangkahi Tahap Penyusunan Sesuai UU 12/2011

    Proses pembentukan RUU ini juga dinilai melangkahi tahap penyusunan, yang seharusnya menjadi fondasi awal pembentukan undang-undang. PSHK menyoroti terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada 13 Februari 2025, bahkan sebelum RUU ini masuk Prolegnas pada 18 Februari 2025. Ini menandakan adanya ketidakberesan dalam prosedur.

    “RUU ini bukan RUU carry over dari periode DPR sebelumnya, karena tidak pernah ada Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode sebelumnya,” katanya.

    Menurut Pasal 71A UU 15/2019, RUU yang bukan carry over harus dimulai dari tahap perencanaan dan penyusunan. Namun, proses RUU Revisi UU TNI melompat langsung ke tahap pembahasan, yang dimulai pada 11 Maret 2025.

    Proses Tidak Transparan dan Membatasi Partisipasi Publik

    PSHK menyoroti ketertutupan DPR dalam membahas RUU Revisi UU TNI. Draf resmi RUU tidak pernah disebarluaskan ke publik, membuat masyarakat kehilangan kesempatan berpartisipasi secara bermakna. Bahkan, DPR sempat menyalahkan masyarakat yang mengkritik dengan dalih bahwa draf yang beredar bukanlah draf resmi.

    “DPR seharusnya mempublikasikan draf sesuai Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dan Pasal 7 huruf b Tatib DPR,” tuturnya.

    Parahnya lagi, pembahasan RUU dilakukan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga ruang publik semakin tertutup. PSHK menilai, di tengah penolakan publik dan pelanggaran prosedur yang serius, Komisi I DPR tetap memaksakan pembahasan.

    Peringatan bagi DPR dan Pemerintah

    PSHK mengingatkan bahwa jika RUU Revisi UU TNI tetap dipaksakan di tengah pelanggaran prosedural dan penolakan publik, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola legislasi di Indonesia.

    “Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal komitmen kita menjaga demokrasi, keterbukaan, dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Dengan catatan kritis ini, PSHK berharap seluruh anggota DPR dapat mempertimbangkan ulang keberlanjutan pembahasan RUU Revisi UU TNI demi menjaga integritas proses legislasi dan mendengarkan suara rakyat yang mereka wakili.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News