Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Stok Beras di Bulog Tercatat 2,2 Juta Ton, Mentan Andi Amran Klaim Aman hingga Lebaran 2025

    Stok Beras di Bulog Tercatat 2,2 Juta Ton, Mentan Andi Amran Klaim Aman hingga Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa saat ini stok beras tercatat sebanyak 2,2 juta ton yang dipastikan aman sampai Lebaran Idul Fitri 2025 (1446 Hijriah).

    Mentan Andi Amran pun bersyukur karena harga-harga di bulan suci Ramadhan relatif stabil dan mengklaim bahwa stok beras di Bulog tersedia hingga mencapai 2,2 juta ton.

    Hal itu disampaikan oleh Mentan Andi Amran usai melakukan Rapat Koordinasi sekaligus buka puasa bersama jajaran Kementerian Pertanian, BUMN, TNI, dan Polri di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

    Andi Amaran melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pencapaian swasembada pangan yang sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dapat terwujud dalam waktu secepatnya.

    Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa stok beras yang ada di gudang Bulog merupakan cadangan beras pemerintah (CBP) tertinggi dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

    “Tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Produksi padi juga mencatat rekor tertinggi,” kata Andi Amran, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 25 Maret 2025.

    Pria berusia 56 tahun itu pun menyebut bahwa berdasarkan proyeksi, produksi padi pada Januari hingga April 2025 diperkirakan mencapai 24,22 juta ton gabah kering giling (GKG), tertinggi untuk periode yang sama selama kurun waktu tujuh tahun terakhir.

    Guna menuju swasembada pangan yang dicanangkan, kata Mentan, pemerintah terus berupaya mengawal produksi pangan supaya tetap optimal.

    Menteri alumni Universitas Hasanuddin itu pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan guna memastikan berbagai program di sektor pertanian, seperti mencetak sawah baru dan peningkatan produktivitas melalui optimasi lahan (Oplah), berjalan dengan baik demi mendukung swasembada pangan.

    Untuk penyerapan gabah, pemerintah juga mencatatkan lonjakan yang signifikan. Jika pada Januari-Maret 2024 Bulog hanya mampu menyerap 35 ribu ton gabah, maka dalam tiga bulan pertama tahun ini angka penyerapannya diproyeksikan bisa mencapai 700 ribu ton.

    Pada tahun 2024, diketahui bahwa total serapan selama setahun hanya sekitar sejuta ton, sedangkan untuk tahun 2025 pemerintah menargetkan 3 juta ton gabah yang terserap pada bulan April atau Mei nantinya.

    Pria kelahiran Kabupaten Bone itu pun mengatakan bahwa apabila realisasi penyerapan gabah bisa mencapai lebih dari dua juta ton dalam periode tersebut, maka stok beras nasional yang ada di Bulog akan sangat mencukupi.

    “Ini adalah lompatan eksponensial. Ini kerja keras kita semua, sesuai arahan Bapak Presiden, dan saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Pertanian, TNI, Polri, serta semua pihak yang telah berkontribusi,” ucapnya.

    Sambungnya, Andi Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengantisipasi dampak musim kemarau tahun ini dengan menggencarkan program pompanisasi.

    Katanya, dari kebijakan tersebut telah terbukti berhasil meningkatkan produksi padi lebih dari dua juta ton pada periode Agustus-Desember 2024.

    Menurutnya, dengan langkah strategi yang sama itu, diharapkan produksi padi pada tahun ini akan tetap terjaga, sehingga ketersediaan beras nasional semakin kuat.

    “Kita terus berupaya memastikan produksi tetap optimal, dan semoga dengan doa serta kerja keras bersama, swasembada pangan benar-benar bisa kita wujudkan,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah pengesahan RUU TNI 2025, kini Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi sorotan publik. RUU ini mengusulkan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Akan tetapi, beberapa pasal dalam draf tersebut menuai polemik karena dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri. Berikut penjelasan lengkapnya.

    DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RUU Polri

    Komisi III DPR menyatakan siap membahas revisi UU Polri jika dinilai mendesak, meski saat ini masih memprioritaskan RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima untuk memulai pembahasan.

    “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 24 Maret 2025.

    Meski begitu, revisi ini sudah masuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR sejak 2024.

    Isi RUU Polri Terbaru

    Berdasarkan dokumen di laman resmi DPR, revisi UU Polri mencakup perubahan pada pasal-pasal berikut:

    Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 6 tentang Peran dan Fungsi Polri Pasal 7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pasal 14 tentang Tugas Pokok Anggota Polri Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 30 tentang Usia Pensiun Maksimum Anggota Polri Pasal 35 tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dan lainnya…

    Namun, beberapa pasal memicu penolakan dari publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan ketat.

    Deretan Pasal Kontroversial

    Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q

    Pasal ini memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berisiko tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Pasal 16A dan 16B (Sisipan Baru)

    Pasal 16A menyebutkan bahwa Intelkam Polri bisa melakukan pengawasan intelijen. Ini memicu kekhawatiran soal kewenangan Polri untuk meminta data intelijen dari BIN, BSSN, hingga BAIS.

    Pasal 16B juga mengandung istilah “Kepentingan Nasional” yang tidak didefinisikan secara jelas. Istilah ini dikhawatirkan bisa digunakan Polri untuk mengawasi kegiatan masyarakat dengan alasan menjaga kepentingan nasional.

    Pasal 14 Ayat 1 Huruf G dan O

    Huruf G memberi Polri wewenang melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, serta bentuk pengamanan swakarsa. Ini dikhawatirkan membuka peluang “bisnis keamanan” dan pelanggaran HAM melalui pengamanan swakarsa.

    Huruf O mengizinkan Polri melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. PSHK menyoroti bahwa Polri tidak memerlukan izin, berbeda dengan KPK yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

    Pasal 30 Ayat 2

    Pasal ini mengatur usia pensiun:

    58 tahun bagi bintara dan tamtama. 60 tahun bagi perwira. 65 tahun bagi pejabat fungsional.

    Usulan ini dianggap menghambat regenerasi dalam tubuh Polri dan mempertahankan personel yang seharusnya sudah pensiun.

    Reaksi Masyarakat dan Lembaga Sipil

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, pihaknya menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR tersebut.

    “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini!” ucapnya.

    Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

    Menurut laporan KontraS, dalam periode 2020–2024 tercatat ratusan kasus kekerasan melibatkan anggota Polri. Komnas HAM pun mencatat Polri sebagai lembaga negara dengan laporan pelanggaran HAM tertinggi pada 2023.

    Polri Menuju “Superbody”?

    Revisi UU Polri menuai kritik karena berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kekuasaan luas tanpa pengawasan memadai. Beberapa pasal memperlihatkan kecenderungan ke arah otoritarianisme baru dengan pembatasan kebebasan sipil dan penguatan fungsi intelijen kepolisian.

    Jika RUU ini disahkan tanpa revisi signifikan, Indonesia terancam mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. Polri seharusnya berfungsi sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel, bukan menjadi lembaga dengan kekuasaan absolut.

    Publik kini menanti apakah DPR akan mendengarkan suara rakyat atau tetap melanjutkan pembahasan RUU ini secara diam-diam. Apakah RUU Polri ini memperbaiki institusi kepolisian atau justru membuka jalan bagi lahirnya negara dalam negara?***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    PIKIRAN RAKYAT – Pada 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam konferensi tersebut, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak akan mengubah wewenang aparat penegak hukum.

    “RUU ini tetap menjaga kewenangan yang sama seperti KUHAP saat ini,” ujarnya.

    Akan tetapi, setelah ditelaah lebih dalam, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP justru dinilai bermasalah dan berpotensi melemahkan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Pasal-Pasal Kontroversial

    Berikut lima poin kritis yang menjadi sorotan:

    Rekaman CCTV Tidak Wajib dan Dikuasai Penyidik

    Pasal 31 ayat (2) RUU KUHAP menyatakan pemeriksaan tersangka akan direkam dengan CCTV, tetapi rekaman ini bersifat opsional. Hal ini membuka celah terjadinya kekerasan dan penyiksaan.

    Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa rekaman hanya berada dalam penguasaan penyidik. Ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena seharusnya rekaman dikelola oleh lembaga independen agar bisa diakses oleh penuntut umum maupun tersangka.

    Perlindungan Kelompok Rentan Tanpa Mekanisme Jelas

    Bab khusus tentang kelompok rentan di Pasal 137-139 hanya sekadar mencantumkan hak-hak, tanpa mekanisme yang memastikan pemenuhan hak tersebut.

    Tidak ada aturan mengenai siapa yang bertanggung jawab atau sanksi jika hak kelompok rentan dilanggar. Hal ini dikhawatirkan menjadikan perlindungan ini sekadar formalitas di atas kertas.

    Peran Advokat Masih Dibelenggu

    Pasal 33 RUU KUHAP membatasi peran advokat hanya sebagai pendengar dan pencatat dalam pemeriksaan tersangka. Advokat tidak bisa berpartisipasi aktif, bahkan tidak bisa mencatat keberatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Selain itu, Pasal 142 ayat (3) huruf b melarang advokat memberi pendapat di luar pengadilan, yang berpotensi membungkam suara pembelaan.

    “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Larangan seperti ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak pembelaan,” ujar Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, Dekan Fakultas Hukum UNNES.

    Syarat Penahanan Semakin Karet

    Pasal 93 ayat (5) memperluas alasan penahanan hingga sembilan poin, termasuk “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan”. Kedua alasan ini dinilai multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan tersangka.

    Padahal, tersangka berhak diam atau menyangkal dakwaan tanpa harus dianggap menghambat proses hukum.

    Restorative Justice (RJ) yang Salah Kaprah

    RUU KUHAP mencampuradukkan konsep Restorative Justice (RJ) dengan Diversi (penghentian perkara di luar sidang). RJ seharusnya bertujuan memulihkan korban, bukan sekadar menghentikan perkara.

    Anehnya, wewenang RJ justru diberikan ke penyidik kepolisian, bukan penuntut umum. Ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan terhadap korban.

    RUU KUHAP Melemahkan Peran Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

    Salah satu sorotan terbesar adalah pengurangan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi. Dalam revisi RUU KUHAP, jaksa hanya berwenang menyidik kasus pelanggaran HAM berat, sementara kasus korupsi dihapus dari kewenangan mereka.

    “Kenapa penyidikan kasus HAM berat boleh, tapi kasus korupsi tidak? Justru lebih banyak lembaga yang menyidik akan meminimalisasi potensi abuse of power,” kata Prof. Ali Masyhar.

    Dia juga menegaskan bahwa revisi RUU ini harus melibatkan diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Dia mengusulkan, pembentukan lembaga penyidik independen untuk menangani kasus-kasus khusus guna menghindari tarik ulur kepentingan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Minta Menteri Perbaiki Komunikasi ke Publik, Puan: Agar tidak Misleading

    Prabowo Minta Menteri Perbaiki Komunikasi ke Publik, Puan: Agar tidak Misleading

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto disebut telah meminta semua jajaran anggota kabinet untuk memperbaiki komunikasi publiknya. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta jajaran kementerian dan juru bicara mengikuti instruksi Prabowo.

    Menurut Puan, instruksi tersebut harus dilaksankan agar penyampaian informasi kepada publik tidak misleading.

    “Kami harapkan semua jajaran kementerian dan juga juru bicara kepresidenan mengikuti apa yang diperintahkan oleh presiden,” kata Puan di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

    “(Agar) bisa memberikan informasi yang baik, yang benar, yang jelas kepada masyarakat terkait dengan program-program pemerintah, sehingga tidak ada misleading atau salah informasi,” ujar Puan.

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore, 25 Maret 2025. Prabowo, kata Sudaryono, mengingatkan untuk memperbaiki komunikasi kepada publik.

    “Pemerintah tidak antikritik, tetapi bahwa narasi kan juga harus dibangun dengan narasi yang baik. Jangan sampai opini, orang itu berasumsi. Asumsi orang itu tidak bisa kita kontrol. Jangan sampai dia dapat berita sepenggal, kemudian berasumsi negatif kan enggak bagus,” kata Sudaryono dikutip dari Antara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PT KAI Sarankan Pemudik Berangkat Lebih Awal dan Manfaatkan Face Recognition

    PT KAI Sarankan Pemudik Berangkat Lebih Awal dan Manfaatkan Face Recognition

    PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada para calon penumpang sebelum berangkat menggunakan kereta api di stasiun manapun dalam rangka mudik Lebaran 2025.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba, mengatakan bahwa penumpang diminta berangkat lebih awal atau minimal 30 menit sebelum keberangkatan.

    “KAI mengimbau para pelanggan untuk tiba di stasiun minimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan guna menghindari kendala saat proses boarding,” kata Anne pada 24 Maret 2025.

    Setelah itu, Anne mengatakan bahwa penumpang juga bisa memanfaatkan layanan face recognition dari KAI yang telah disediakan.

    “Teknologi ini memungkinkan proses verifikasi identitas yang lebih cepat, efisien, dan ramah lingkungan, selaras dengan komitmen KAI dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar dia.

    Dilansir dari Antara, fasilitas tersebut sudah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Semarang Tawang Bank Jateng, Pekalongan, Semarang Poncol, Tegal, Purwokerto, Kutoarjo, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Medan.

    Anne mengungkapkan bahwa penjualan tiket mencapai 2.810.355 tiket atau 76 persen dari yang disediakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Sementara KA Lokal mencapai 197.739 tiket atau 17 persen.

    “Dari jumlah tersebut, 2.612.616 tiket adalah untuk perjalanan kereta api jarak jauh dengan tingkat okupansi sebesar 76 persen sementara penjualan tiket KA Lokal tercatat sebanyak 197.739 tiket atau 17 persen dari total kapasitas,” kata Anne.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menyebut pihaknya sudah menyiapkan fasilitas untuk kebutuhan para pemudik.

    Sebagai pengingat, tiket kereta api untuk perjalanan mudik 2025 bisa dibeli melalui online atau mendatangi stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua DPR Puan Maharani Minta Teror Kepala Babi Tempo Diselidiki sampai Tuntas

    Ketua DPR Puan Maharani Minta Teror Kepala Babi Tempo Diselidiki sampai Tuntas

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani ikut menanggapi huru-hara teror pengiriman kepala babi tanpa kuping ke kantor media Tempo. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) agar menyelidikinya hingga ke akar.

    Menurut Puan, aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers di dalam negeri. Presenden negatif tak dapat dihindarkan jika sudah demikian.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo, disarankan untuk mengajukan laporan kepada Dewan Pers.

    Dia berpendapat bahwa melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers merupakan solusi terbaik dibandingkan menyebarkan teror.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.

    Bagi Puan, segala hal yang sifatnya anarkis termasuk teror merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan.

    Besar harapannya supaya jajaran aparat penegak hukum gegas menyelidiki dan menindak siapa pun pelaku di balik kejadian tersebut.

    Sekilas Kasus Tempo

    Pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo menerima paket yang berisi kepala babi, dikirim dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama ‘Cica’, yang dikenal di lingkungan Tempo sebagai julukan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan politik sekaligus pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

    Setelah pengiriman kepala babi, dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima ancaman berupa paket yang berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya.

    Menyusul kejadian tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan teror yang dialami oleh Kantor Tempo.

    Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Proses olah TKP tersebut mencakup pemeriksaan lokasi kejadian, koordinasi, serta pencatatan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prajurit TNI di Luar 14 Kementerian yang Disahkan UU Akan Segera Mengundurkan Diri

    Prajurit TNI di Luar 14 Kementerian yang Disahkan UU Akan Segera Mengundurkan Diri

    PIKIRAN RAKYAT – Prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga akan segera mengundurkan diri, demi menaati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu dijamin Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi.

    Dalam keterangan terbarunya, ia mengungkapkan bahwa pengunduran diri para prajurit bersangkutan kini sedang diproses. Ia menjelaskan, proses tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    “Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

    “Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ucapnya menambahkan.

    Karena itu, Kapuspen mengimbau kepada semua pihak utamanya masyarakat, untuk menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).

    Ia memberikan contoh mengenai pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

    Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri tersebut telah dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025, dengan serah terima jabatan yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI, kini menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

    “Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar,” ujarnya.

    Pada Kamis, 20 Maret 2025, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui RUU TNI untuk dijadikan undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, bersambut seruan setuju dari para peserta rapat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penumpang Wajib Patuhi Hal Ini Agar Mudik Menggunakan Kereta Api Aman dan Lancar

    Penumpang Wajib Patuhi Hal Ini Agar Mudik Menggunakan Kereta Api Aman dan Lancar

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan mudik menggunakan moda transportasi kereta api untuk memperhatikan beberapa hal penting demi kelancaran perjalanan, di antaranya memperhatikan jadwal keberangkatan kereta yang tertera pada tiket.

    “Bagi para pelanggan, pada saat akan berpergian menggunakan kereta api, cek kembali tiket yang telah dimiliki, kesesuaian tanggal, jam berangkat, kemudian hari dan nama kereta api. Jangan sampai salah naik atau tertinggal,” ujar Ixfan saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

    Ixfan juga mengingatkan agar calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen untuk datang lebih awal lantaran sering terjadi kemacetan di jalan raya sekitar stasiun dan diharapkan tidak membawa barang yang berlebihan. Jika barang melebihi batas, akan dikenakan biaya tambahan.

    “Kemudian tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, karena untuk keselamatan diri. Kemudian tidak membawa barang bawaan yang dilarang sepanjang perjalanan,” ucapnya.

    Khususnya bagi calon penumpang yang membawa putra-putri di bawah usia lima tahun supaya ekstra hati-hati. Jangan sampai orang tua melepaskan pantauan terhadap anak-anak meskipun pihak Stasiun Pasar Senen menyediakan arena bermain.

    “Jadi kami imbau kepada para penumpang yang memiliki putra dan putri di usia di bawah 5 tahun, agar selalu tetap waspada dan putra-putrinya dalam pantauannya,” ujar Ixfan.

    Antisipasi Penumpukan Penumpang

    KAI juga menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk kelancaran arus mudik. Di Stasiun Pasar Senen, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan relawan Pramuka akan membantu mengurai penumpukan penumpang.

    “Jadi jika para pelanggan ini terjadi penumpukan di sana, nanti akan diurai oleh petugas yang membantu kelancaran, jadwal, jam berapa harus bisa masuk,” tutur Ixfan.

    Hingga hari ini, jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen mencapai 25.747 orang, sedangkan di Stasiun Gambir ada 19.371 penumpang. Menurut Ixfan angka ini terus meningkat seiring kebijakan pemerintah terkait libur sekolah dan penerapan work from anywhere (WFA) yang memengaruhi jumlah pemudik kereta api.

    “Dari Gambir maupun dari stasiun Pasar Senen sudah penjualan di atas 100. Ada yang 103, hari ini stasiun Pasar Senen sudah mencapai 103 persen. Kenapa 103 persen? Karena kami menggunakan okupansi dinamis. Ada keberangkatan dari sini terus turun di Cirebon, dari Cirebon turun di Purwokerto,” ucap Ixfan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Rekomendasi Kuliner Buka 24 Jam di Jalur Bakauheni-Merak

    4 Rekomendasi Kuliner Buka 24 Jam di Jalur Bakauheni-Merak

    PIKIRAN RAKYAT – Mudik ke Pulau Sumatera saat Idul Fitri menjadi tradisi tahunan di Indonesia. Selain persiapan perjalanan, menemukan tempat makan yang nyaman dan menyajikan hidangan lezat juga penting bagi para pemudik. Berikut beberapa rekomendasi kuliner di jalur mudik Bakauheni-Merak yang buka 24 jam dan menyajikan makanan hangat serta segar.

    1. Restoran Simpang Raya Merak

    Restoran ini menjadi pilihan tepat untuk sahur atau berbuka saat mudik. Menyediakan berbagai menu khas Padang, seperti ayam, rendang, kikil, gulai otak, dan sayur daun singkong. Sambalnya pedas dan menggugah selera.

    Tempatnya luas dan nyaman untuk makan bersama keluarga. Meskipun buka sepanjang hari, kebersihan tetap terjaga dan makanan selalu fresh. Harga makanan masih wajar untuk ukuran restoran 24 jam.

    Lokasi: Jalan R.E. Martadinata No. 5, Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

    2. Rumah Makan Siang Malam

    Rumah makan ini cocok untuk istirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Tersedia ruang VIP ber-AC serta tempat makan biasa, dengan fasilitas toilet yang memadai dan mushola untuk beribadah.

    Menu andalannya antara lain soto, gado-gado, rendang, ayam gulai, tunjang kalio, serta sambal hijau yang khas. Halaman parkirnya luas, cukup untuk bus dan truk yang singgah.

    Lokasi: Jalan Lintas Sumatera No. Km. 6, Kekiling, Kec. Penengahan, Kab. Lampung Selatan, Lampung.

    3. Rumah Makan Ibu Wawan

    Rumah makan ini bisa menjadi tempat istirahat sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni. Menyajikan berbagai pilihan menu seperti ayam kampung, bebek, udang, cumi, ikan bakar, dan goreng. Tersedia juga hidangan berkuah seperti pindang kepala ikan.

    Rasa masakannya enak dengan bumbu meresap. Sambalnya pedas, cocok untuk pecinta makanan pedas. Harga masih terjangkau, parkir luas, dan tersedia air putih gratis.

    Lokasi: Jalan Lintas Sumatera No. 72, Bakauheni, Kec. Bakauheni, Kab. Lampung Selatan, Lampung.

    4. Rumah Makan Berkah Bhayangkara

    Bagi yang mencari tempat makan sahur di jalur mudik, rumah makan ini bisa menjadi pilihan. Buka 24 jam, makanan tetap hangat dan segar meskipun ramai pengunjung.

    Menu beragam dengan harga sesuai pilihan lauk. Pelayanannya cepat dan lokasi cukup luas untuk menampung banyak pemudik.

    Lokasi: Jalan Raya Alternatif Tol Merak Km. 3, Cilegon, Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

    Menikmati perjalanan mudik akan semakin menyenangkan dengan pengalaman kuliner yang memuaskan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

    “Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan Dokumen diantaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

    Berikut lokasi-lokasi yang digeledah penyidik KPK:

    19 Maret 2025

    – Kantor PUPR Kabupaten OKU
    – Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)
    – Rumah dinas Bupati

    20 Maret 2025

    – Kantor DPRD OKU
    – Bank sumsel Babel kcp baturaja
    – Rumah tersangka UMI
    – Kantor Dinas Perkim

    21 Maret 2025

    – Rumah tersangka NOP
    – Rumah tersangka MF
    – Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
    – Rumah kepala dinas perpus dan arsip
    – Kantor Bank BCA KCP baturaja
    – Rumah saudara A
    – Rumah saudara AS

    22 Maret 2025

    – Rumah saudara M
    – Rumah tersangka F
    – Rumah tersangka MFZ
    – Rumah saudara RF

    24 maret 2025

    – Rumah saudara MI
    – Rumah saudara AT
    – Rumah saudara I

    Enam Orang Tersangka

    KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025. Praktik rasuah tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

    “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (Pokok Pikiran) seperti tahun sebelumnya,” ucap Setyo.

    Setyo menyebut, ada kesepakatan jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar dengan pembagian, yakni ketua dan wakil ketua mendapat Rp5 miliar dan anggota mengantongi Rp1 miliar.

    Akan tetapi, diungkapkan Setyo, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

    “Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

    Terkait dengan proyek jatah DPRD, Nopriansyah mengondisikan fee atau jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya menggunakan e-katalog, sebagai berikut:

    Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    “Bahwa Saudara N kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” ucap Setyo.

    “Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” tuturnya melanjutkan.

    Tagih Duit Jelang Idulfitri

    Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah dan Fahrudin selaku anggota komisi III DPRD OKU serta Umi Hartati yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKUmenagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen. Kemudian, Nopriansyah berjanji akan memberikan jatah fee sebelum lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan.

    “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, Sdr. MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Sdr. MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel,” ucap Setyo.

    Ironisnya uang muka untuk proyek tetap dicairkan, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) OKU sedang mengalami permasalahan cash flow lantaran uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah.

    Pada tanggal 13 Maret 2025, M. Fauzi alias Pablo menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Arman yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

    “Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Saudara ASS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 milyar ke Sdr. N di rumah Sdr. N,” kata Setyo.

    Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Arman, di lokasi tersebut tim menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan duit komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    “Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan Sdr. MFZ dan Sdr. ASS di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. A dan Sdr. S,” ujar Setyo.

    Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan barang bukti elektronik. Seluruh pihak yang tertangkap tangan diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK.

    “Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ucap Setyo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News