Category: Pikiran-Rakyat.com Nasional

  • Syahrul Aidi Gantikan Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP, Perkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional

    Syahrul Aidi Gantikan Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP, Perkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar Rapat Pleno Penetapan Ketua BKSAP DPR RI di Ruang Diplomasi BKSAP, Lantai 6 Gedung Nusantara III, Selasa, (18/11/2025).

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad, ini menandai babak baru kepemimpinan di tubuh BKSAP dengan ditetapkannya Syahrul Aidi Maazat dari Fraksi PKS sebagai Ketua BKSAP DPR RI menggantikan Mardani Ali Sera.

    Penetapan ini menjadi bagian dari proses reorganisasi internal untuk meningkatkan efektivitas diplomasi parlemen Indonesia di tengah dinamika global yang berkembang semakin cepat. Kehadiran Syahrul Aidi sebagai ketua baru diharapkan membawa energi segar sekaligus memperkuat kapasitas BKSAP dalam merespons beragam isu internasional yang menjadi perhatian dunia.

    Dalam arahannya, Syahrul Aidi menyampaikan bahwa situasi global saat ini berada pada titik yang semakin strategis dan menuntut sikap yang lebih aktif dari parlemen Indonesia. Ia menyoroti sejumlah isu kemanusiaan yang belakangan menjadi sorotan dunia, terutama tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Baru-baru ini, selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan pemerintahan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia selalu berkomitmen menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” tegas Syahrul Aidi.

    Ia menambahkan bahwa dinamika geopolitik, tantangan geopolitik, krisis kemanusiaan, hingga pergerakan ekonomi regional maupun internasional, menghadirkan konsekuensi yang harus dijawab dengan kesiapan diplomasi parlemen yang lebih maksimal. Menurutnya, BKSAP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa posisi Indonesia tetap kuat dan dihormati dalam berbagai forum internasional.

    Lebih lanjut, Syahrul Aidi menekankan bahwa BKSAP memiliki peran strategis sebagai jembatan hubungan antarlembaga parlemen dunia. Dalam berbagai forum multilateral baik bilateral, regional, hingga internasional. BKSAP menjadi representasi resmi diplomasi parlemen Indonesia yang membawa mandat konstitusional dan aspirasi rakyat.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

    Ia juga menegaskan bahwa kerja diplomasi parlemen tidak hanya menyangkut agenda politik dan keamanan, tetapi juga meliputi isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, kemanusiaan, hingga pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, kolaborasi internal antara pimpinan dan anggota BKSAP menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi agenda internasional tersebut.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP yang hadir, Syahrul Aidi menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja kolektif yang selama ini telah dilakukan. Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia tidak terlepas dari kontribusi bersama seluruh unsur dalam BKSAP.

    “Selain dukungan struktural, keberhasilan diplomasi parlemen membutuhkan komitmen, ketekunan, serta kerja sinergis dari seluruh pimpinan dan anggota. Saya sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan BKSAP selama ini,” ungkapnya.

    Ia berharap kepemimpinan yang baru ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi kerja BKSAP sekaligus memperluas jejaring diplomasi Indonesia di berbagai kawasan dunia.

    Rapat pleno ini menjadi penegasan komitmen DPR RI, khususnya BKSAP, dalam memperkuat diplomasi parlemen yang berorientasi pada kepentingan nasional dan kontribusi aktif terhadap stabilitas global. BKSAP bertekad terus mengawal isu-isu strategis yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap posisi Indonesia di kancah internasional.

    Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP optimistis dapat memperkuat peran, posisi, dan pengaruh parlemen Indonesia dalam berbagai agenda bilateral serta multilateral mulai dari isu kemanusiaan, penyelesaian konflik, kerja sama ekonomi, hingga upaya menciptakan perdamaian dunia.***

     

  • Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

    Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Bangladesh resmi menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina, setelah menyatakannya bersalah dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang digelar in-absentia di Dhaka itu berlangsung di tengah perhatian publik yang membludak, sementara Hasina tetap berstatus buron di luar negeri.

    Hakim Golam Mortuza Mozumder dalam putusan yang dibacakan pada Senin 17 November 2025, menyatakan bahwa Hasina dinilai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kekerasan besar-besaran yang terjadi saat gelombang demonstrasi mahasiswa tahun lalu.

    “Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut. Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman yaitu, hukuman mati,” ujar sang hakim.

    Sidang Mengungkap Peran Hasina

    Persidangan yang dimulai 1 Juni itu memanggil banyak saksi yang menerangkan bagaimana Hasina diduga memerintahkan atau gagal menghentikan tindakan brutal aparat terhadap para demonstran. Jaksa Tajul Islam menggambarkan Hasina sebagai figur sentral dalam upaya mempertahankan kekuasaannya.

    “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen demi dirinya sendiri dan keluarganya,” kata jaksa Islam.

    Hasina sendiri telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan. Ia dituduh memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya menumpas demonstrasi mahasiswa yang pecah pada Juli–Agustus 2024. Menurut laporan PBB, sedikitnya 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama periode itu.

    Tajul Islam menegaskan kepada wartawan pada 16 Oktober bahwa tuntutan jaksa tidak main-main.

    “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya. Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

    Jaksa juga menuding Hasina, yang kini berusia 78 tahun, sebagai “inti dari semua kejahatan” yang terjadi selama gejolak politik tersebut.

    Dua Eks Pejabat Senior Juga Dijerat

    Hasina tidak sendirian dalam persidangan. Ia diadili bersamaan dengan dua mantan pejabat tinggi Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal, mantan Menteri Dalam Negeri, yang kini ikut buron.

    Chowdhury Abdullah Al-Mamun, mantan Kepala Kepolisian, yang sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menegaskan Kamal juga layak menghadapi hukuman mati.

    Bangladesh Tekan India untuk Ekstradisi

    Usai putusan dijatuhkan, pemerintah Bangladesh secara resmi meminta India segera mengekstradisi Hasina. Dalam pernyataannya, Dhaka menilai India memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyerahkannya.

    “Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Dhaka.

    Bangladesh bahkan menyebut pemberian perlindungan kepada Hasina sebagai tindakan tidak bersahabat serta bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan negara tersebut.

    India sendiri memberikan respons diplomatis, menyebut tetap berkomitmen mendukung perdamaian dan stabilitas bagi rakyat Bangladesh. Meski sebelumnya Dhaka berencana meminta red notice Interpol terhadap Hasina, hingga kini belum ada catatan nama sang mantan PM dalam daftar pencarian global.

    Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus pun menyambut putusan pengadilan.

    “Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    PBB Menyayangkan Hukuman Mati

    Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai putusan tersebut sebagai langkah penting bagi para korban, namun menekankan bahwa hukuman mati bukanlah opsi yang tepat.

    Dalam laporan pada Februari lalu, PBB menyatakan bahwa Hasina berada di balik rangkaian serangan sistematis terhadap para pengunjuk rasa, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, PBB menegaskan proses hukum harus tetap mengikuti standar internasional.

    “Kami telah menyerukan agar para pelaku… dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional. Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

    Namun PBB secara tegas menolak hukuman mati tersebut.

    “Hal ini sangat penting terutama ketika… persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati. Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi,” ujarnya lagi.

    Putusan ini dipandang dapat membawa konsekuensi politik dan diplomatik yang besar bagi Dhaka, seiring meningkatnya tekanan internasional dan permintaan ekstradisi kepada India yang hingga kini masih menjadi polemik.***

  • Ada Lima Risiko Korupsi Sistematis dalam Program MBG

    Ada Lima Risiko Korupsi Sistematis dalam Program MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Transparency International Indonesia (TII) merilis laporan yang menyoroti risiko korupsi sistematis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dalam laporannya itu, TII mengidentifikasi lima risiko korupsi sistematis dalam program MBG. 

    Pertama, ketiadaan regulasi pelaksana. Hingga pertengahan 2025, MBG masih dijalankan hanya dengan petunjuk teknis internal. Tidak adanya Peraturan Presiden membuat pelaksanaan program tidak memiliki pijakan hukum yang cukup, serta mengaburkan mandat koordinasi lintas sektor.

    Kedua, konflik kepentingan kronis. Penunjukan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa mekanisme verifikasi terbuka. 

    Berdasarkan laporan TII, beberapa yayasan pengelola diketahui memiliki afiliasi dengan aktor politik, institusi militer dan kepolisian, serta kelompok kekuasaan tertentu. 

    Sebagai contoh, polisi lalu lintas yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas justru terlibat dalam distribusi MBG.  Hal ini menciptakan akses preferensial yang merusak prinsip meritokrasi dan netralitas layanan publik.

    Ketiga, pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rawan manipulasi. TII mencatat bahwa PBJ dalam MBG tidak mengindahkan prinsip transparansi. 

    Banyak aktivitas pengadaan dilakukan tanpa dokumentasi terbuka, dan tidak dilengkapi dengan sistem pengawasan berbasis data. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, sektor PBJ masih mendominasi kasus suap dan gratifikasi, dan MBG menunjukkan indikasi kuat mengarah ke sana.

    Keempat, lemahnya pengawasan. Hal ini bisa membuka celah bagi praktik mark-up harga, dengan penggunaan bahan pangan berkualitas rendah atau tidak layak konsumsi. 

    Salah satu preseden implementasi MBG adalah siswa keracunan makan siang. Belum lagi, terkait pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa.

    Kelima, meningkatnya risiko kerugian keuangan negara. Dari hasil kajian Corruption Risk Assessment (CRA) program MBG yang menjangkau 82,9 juta penerima manfaat tanpa melakukan prioritas penerima manfaat, berisiko membebani anggaran negara. 

    Kebijakan ini berpotensi mendorong pelebaran defisit anggaran hingga mencapai 3,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang berarti melampaui batas maksimal defisit 3% PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Kerugian keuangan negara ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar per tahun di setiap SPPG.

    Peneliti TII, Agus Sarwono, mengatakan, MBG tampak menjanjikan di atas kertas, tetapi gagal memenuhi prasyarat tata kelola yang sehat.  

    Tingginya kerentanan korupsi dalam program MBG menunjukkan program ini harus dimoratorium segera supaya tidak memperbesar kerugian negara,” ujarnya, Senin, 30 Juni 2025.

    Menurut dia, tanpa koreksi struktural, pelaksanaan MBG dapat menjadi preseden buruk dalam penggunaan program sosial berskala nasional sebagai alat konsolidasi kekuasaan dan pemanfaatan politik anggaran.

    Diperlukan audit berkala terhadap pelaksanaan program MBG, baik dari sisi kinerja maupun keuangan. Audit ini harus dilaporkan secara terbuka kepada publik, dan hasilnya dijadikan dasar perbaikan kebijakan secara periodik. (*)

  • Mandiri Jogja Marathon Jadi Motor Akselerasi Konsumsi Lokal, Event Lifestyle Makin Strategis

    Mandiri Jogja Marathon Jadi Motor Akselerasi Konsumsi Lokal, Event Lifestyle Makin Strategis


    PIKIRAN RAKYAT –
    Di tengah tren konsumsi domestik yang fluktuatif, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan katalis pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan event berbasis gaya hidup dan komunitas. Hal ini tercermin dari dampak signifikan penyelenggaraan Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025 yang berhasil mendorong konsumsi lokal secara nyata.

    Merujuk data yang diolah Mandiri Insistute melalui Mandiri Spending Index (MSI), konsumsi harian di DI Yogyakarta pada hari pelaksanaan MJM 2025 meningkat 28,6% dibanding rata-rata belanja harian di weekdays. Nilai ini lebih tinggi 14,1 percentage point (ppt) dibanding kenaikan di minggu-minggu sebelumnya yang hanya sebesar 14,5%. Kenaikan 14,1 ppt di MJM 2025 ini menjadi yang tertinggi selama pelaksanaan event MJM dalam tiga tahun terakhir.

    Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara, menilai keberhasilan MJM membuktikan pentingnya sinergi antara dunia usaha, komunitas, dan pemerintah daerah dalam menciptakan stimulus ekonomi baru yang bersifat berkelanjutan.

    “Event seperti Mandiri Jogja Marathon tidak hanya menghadirkan semangat sportivitas, tetapi juga mengakselerasi denyut ekonomi lokal. Hal ini menjadi bentuk konkret komitmen kami untuk menciptakan nilai tambah yang lebih luas mulai dari sosial, ekonomi, hingga budaya bagi masyarakat,” ungkap Ashidiq.

    Secara sektoral, lonjakan konsumsi selama MJM sangat terasa di kelompok belanja leisure dan mobilitas. MSI mencatat peningkatan tajam pada beberapa sektor seperti travel, hotel dan transportasi yang melonjak di atas 80% serta maskapai penerbangan yang meningkat 36,2%.

    Pada saat yang sama, peningkatan tren konsumsi juga meningkat pada beberapa sub sektor seperti olahraga, hobi, hiburan atau entertainment serta restoran. Angka ini jauh melebihi tren konsumsi di wilayah Jawa secara umum. Pada periode libur panjang Mei–awal Juni 2025, pertumbuhan MSI mingguan di Jawa tercatat hanya 1%. Bahkan, di minggu ketiga Juni 2025, Yogyakarta menjadi provinsi dengan pertumbuhan MSI tertinggi yakni 4,7% jauh di atas rata-rata nasional.

    Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya momen khusus dalam merangsang belanja masyarakat. Tanpa momentum seperti libur nasional atau event komunitas, konsumsi cenderung stagnan.

    “Konsumen kini lebih selektif dan rasional. Untuk itu, pendekatan berbasis experience menjadi sangat penting. Melalui event seperti MJM, kami ingin menciptakan momen yang bukan hanya mendatangkan pengunjung, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal secara terukur dan berdampak,” tambah Ashidiq.

    Ke depan, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai enabler dalam mendorong pertumbuhan konsumsi dan pariwisata domestik, termasuk dengan memperluas dukungan terhadap sport tourism, festival belanja, dan kolaborasi lintas sektor.

    “Kami percaya kolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan antara dunia usaha, pemerintah, dan komunitas lokal adalah fondasi penting untuk mempertahankan daya beli dan momentum ekonomi nasional hingga akhir tahun,” pungkas Ashidiq. Dengan penyelenggaraan MJM yang sukses menarik lebih dari 9.200 peserta dan ribuan pengunjung dari berbagai daerah, Bank Mandiri berharap langkah ini dapat menjadi model bagi inisiatif serupa di wilayah lain, sebagai bagian dari strategi jangka panjang memperkuat konsumsi domestik berbasis ekonomi kerakyatan. ***

  • Mahasiswa Karawang Tegaskan Punya Legal Standing

    Mahasiswa Karawang Tegaskan Punya Legal Standing

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa, 1 Juli 2025.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda sidang hari ini adalah perbaikan permohonan.

    “Agenda persidangan pada sore hari ini adalah untuk penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dari pemohon. Oleh karena itu supaya disampaikan bagian-bagian yang dilakukan perbaikan, tidak perlu disampaikan substansinya tapi cukup ditunjukkan saja kepada majelis bagian mana saya yang dilakukan perbaikan,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka persidangan.

    Uji materiil ini diajukan mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni dan teregister dengan nomor perkara 92/PUU-XXIII/2025.

    Dalam persidangan, Tri memaparkan perbaikan mencakup pada penyempurnaan struktur dan sistematika permohonan, memperjelas identitas pemohon, kedudukan hukum atau legal standing, objek serta alasan pengujian, serta menyusun ulang petitum sesuai format substansi yang dapat diuji oleh Mahkamah.

    Selanjutnya, Tri memperbaiki penguatan asas legal standing dan kedudukan konstitusional pemohon. Menurutnya, legal standing sebagai pemohon ditegaskan berdasarkan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mahasiswa.

    Selain itu, ditegaskan juga melalui pembuktian terperinci bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional yang aktual, khusus, dan memiliki hubungan kausal yang jelas dengan keberlakuan normal Pasal 53 ayat (4) UU TNI.

    Lebih lanjut, Tri mendeskripsikan kerugian dalam tiga dimensi yakni fisik dan psikologis, lalu sosial dan reputasional, serta potensial karir dan politik.

    “Pemohon juga menambahkan preseden konstitusional bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki rekam jejak yang konsisten dalam mengakui legal standing mahasiswa sebagai pemohon dalam perkara pengujian undang-undang,” ucap Tri.

    Mahasiswa Punya Legal Standing

    Tri menyampaikan, mahasiswa punya legal standing untuk mengajukan uji materiil ke MK. Hal itu diperkuat di antaranya oleh perkara nomor 90/PUU-XXl/2023 tentang persyaratan pencalonan presiden/wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun yang diajukan mahasiswa dan dikabulkan oleh MK.

    “Preseden ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak semata-mata mempertimbangkan status pekerjaan atau institusional pemohon, melainkan fokus pada kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan relevan,” ucap Tri.

    “Mahasiswa sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dan kepentingan yang sah dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi konstitusi,” katanya melanjutkan.

    Tri juga menguraikan dalil yang bersifat politik-konstitusional terkait proses legislasi yang menghasilkan norma a quo dilakukan oleh Panja DPR yang beranggotakan wakil-wakil rakyat dari dapil tempat tinggal Pemohon.

    Ia menyebut, ketika legislator dari wilayah domisilinya menyetujui norma yang bertentangan dengan kepentingan konstitusional rakyat, maka terjadi apa yang disebut oleh Robert Dahl sebagai crisis of representation.

    “Dalam situasi demikian, MK menjadi institusi terakhir yang dapat digunakan untuk mengoreksi ketimpangan relasi antara rakyat dan lembaga legislatif,” tutur Tri.

    Selanjutnya, Tri menambahkan tentang kerangka berpikir norma Pasal 53 ayat (4) UU TNI. Meskipun secara literal tidak menyasar warga sipil seperti Pemohon, namun dalam realitas ketatanegaraan menurut Pemohon hal tersebut menciptakan struktur kekuasaan militer yang berdampak sistemik terhadap hak-hak sipil warga negara.

    Petitum

    Tri selaku pemohon memohon kepada yang mulia majelis Hakim MK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya Menyatakan bahwa Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan pengaturan terhadap masa jabatan perwira tinggi bintang empat secara konstitusional, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, dan melibatkan pengawasan lembaga legislatif serta kontrol sipil yang sah Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

    “Atau apabila majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Tri.

    Uji Konstitusionalitas

    Sebelumnya, Tri menguji konstitusionalitas aturan perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI yang termaktub dalam Pasal 53 ayat (4) UU TNI. Pasal ini berbunyi:

    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

    Tri menilai, norma tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang Eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.

    Menurutnya, norma itu melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif.***

  • Update Kebijakan Pemerintah 1 Juli 2025

    Update Kebijakan Pemerintah 1 Juli 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi menerapkan sejumlah kebijakan baru mulai 1 Juli 2025. Beberapa di antaranya meliputi kenaikan harga BBM Pertamina, pencairan dana pensiun Taspen, Bantuan Subsidi Upah (BSU), penyesuaian tarif listrik, bantuan untuk pelaku UMKM, serta layanan gratis MRT dan Transjakarta di Jakarta.

    Berikut ini rangkuman update kebijakan pemerintah per 1 Juli 2025 yang perlu Anda ketahui:

    Kenaikan Harga BBM Pertamina dan Perbandingan Harga Antar SPBU

    Per 1 Juli 2025, harga BBM Pertamina mengalami penyesuaian. Berdasarkan laman resmi Pertamina.com, berikut adalah harga BBM terbaru:

    Pertamax Turbo: Rp13.500/liter Pertamax: Rp12.500/liter Pertalite: Rp10.000/liter Solar Subsidi: Rp6.800/liter

    Sebagai perbandingan, SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR mengalami kenaikan harga:

    Shell Super: Rp12.810/liter Shell V-Power: Rp13.300/liter BP Ultimate: Rp13.300/liter Pencairan Dana Taspen untuk Pensiunan ASN

    PT Taspen (Persero) mulai mencairkan dana pensiun bulan Juli untuk ASN yang telah pensiun. Berdasarkan pengumuman di taspen.co.id, pencairan dilakukan melalui mitra perbankan dan PT Pos. Proses pencairan dilaporkan berjalan lancar dan sesuai jadwal.

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap Pertama

    Kementerian Ketenagakerjaan juga mengumumkan pencairan BSU tahap pertama bagi pekerja yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan. Informasi dari kemnaker.go.id menyebutkan bahwa bantuan disalurkan langsung ke rekening pekerja sejak akhir Juni dan berlanjut awal Juli.

    Tarif Listrik Terbaru dan Kebenaran Isu Diskon

    Isu tentang diskon tarif listrik sempat beredar, namun PLN menegaskan tidak ada program diskon per 1 Juli 2025. Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada periode Februari hingga April 2025. Meskipun secara akumulatif perubahan indikator ekonomi tersebut semestinya berdampak pada penyesuaian tarif listrik ke arah kenaikan, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan.

    Adapun rincian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan III tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan rumah tangga R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan bisnis B-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan industri I-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. Pelanggan industri I-4/Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh. Pelanggan pelayanan publik P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan pelayanan publik P-2/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh. Pelanggan penerangan jalan umum P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh. Pelanggan layanan khusus L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh. Bantuan UMKM Juli 2025: BPUM Kembali Cair

    Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta per penerima. Informasi resmi dari kemenkopukm.go.id menyebutkan bahwa bantuan ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum menerima bantuan di periode sebelumnya.

    Gratis Naik Transjakarta dan MRT Hari Ini, 1 Juli

    Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta, Pemprov DKI memberikan layanan gratis Transjakarta dan MRT selama 1 Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui jakarta.go.id. Layanan gratis berlaku dari pukul 05.00 hingga 24.00 WIB untuk seluruh rute dan koridor.

    Beragam kebijakan pemerintah terbaru per 1 Juli 2025 menunjukkan perhatian terhadap keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan masyarakat. Meski terjadi kenaikan harga BBM dan listrik, pemerintah tetap menyalurkan bantuan seperti BSU, BPUM, dan layanan transportasi gratis sebagai bentuk kompensasi dan keberpihakan terhadap masyarakat.

    Untuk informasi resmi dan valid, masyarakat diimbau selalu merujuk ke situs-situs pemerintahan terkait.***(Arief Zenobia Prima_Politeknik Negeri Bandung)

  • KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Anak Buah Bobby Nasution

    KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Anak Buah Bobby Nasution

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan awalnya pihaknya mendapat informasi soal pencairan dana sekira Rp2 miliar. Berbekal informasi itu, tim penyidik turun ke Sumut dan melakukan penelusuran.

    “Dari penelusuran di wilayah Sumut, KPK kemudian mendapati adanya transaksi pemberian kepada TOP. Pemberian dilakukan melalui perantara,” kata Budi dalam keterangan pers pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Penelusuran KPK di wilayah Sumatera Utara menemukan adanya transaksi pemberian uang kepada Topan melalui perantara. Setelah menelusuri aliran dana tersebut, KPK menangkap Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) di Padangsidempuan.

    Penangkapan tidak berhenti di situ. Empat orang lainnya turut diamankan, antara lain Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto (HEL), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Kemudian, Topan ditangkap terakhir.

    Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka semua resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” tutur Budi.

    Lembaga antirasuah ini menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Pendalaman terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat atau berperan dalam pengondisian proyek tersebut akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, juga bakal mengusut pihak yang diduga mendapat aliran dana korupsi.

    KPK Akan Periksa Bobby

    Bobby Nasution berpeluang diperiksa KPK dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

    KPK memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Bobby menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Menurut kabar bahwa Topan orang dekat Bobby Nasution. Sebelumnya, ia dilantik sebagai Kadis PUPR oleh menantu Joko Widodo pada 24 Februari 2025 lalu.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,” tutur Budi.***

     

  • Kenapa Kita Selalu Peduli Apa Kata Orang? Ini Penjelasan dan Solusinya

    Kenapa Kita Selalu Peduli Apa Kata Orang? Ini Penjelasan dan Solusinya

    PIKIRAN RAKYAT – Selama lebih dari 15 tahun mengajar, Raj Raghunathan pernah mengalami berbagai momen memalukan. Salah satunya terjadi ketika mikrofon yang terpasang di bajunya tidak dimatikan saat ia pergi ke kamar mandi. Meskipun tidak fatal, kejadian itu membuatnya merasa cukup maliu.

    Rasa malu dan rasa bersalah biasanya muncul ketika seseorang melanggar norma sosial atau moral. Contohnya, saat tertangkap mencontek atau gagal dalam ujian. Emosi ini berkaitan erat dengan kekhawatiran akan pandangan negatif orang lain terhadap kesalahan kita.

    Meskipun tidak nyaman, rasa malu dan rasa bersalah memiliki fungsi yang positif. Keduanya mendorong seseorang untuk bertindak lebih baik, bertanggung jawab, dan memperbaiki kesalahan. Dengan kata lain, peduli pada opini orang lain tidak selalu buruk.

    Namun, banyak orang justru terlalu memikirkan hal tersebut. Studi menunjukkan bahwa kita sering melebih-lebihkan seberapa besar perhatian orang lain terhadap kesalahan kita. Akibatnya, kita menjadi kurang spontan dan sulit menikmati hidup secara utuh.

    Kabar baiknya mayoritas dari kita mulai menyadari masalah ini. Dalam kelas kebahagiaan yang diajarkan oleh Raghunatan, para siswa secara konsisten menyebut keinginan terbesar mereka adalah belajar berhenti memikirkan apa yang dipikirkan orang lain.

    Raghunatan kemudian merumuskan tiga prinsip penting untuk membantu mengatasi kekhawatiran tersebut

    Fokus Pada Orang Lain, Bukan Diri Sendiri

    Ilustrasi Korban Perundungan freepik.com

    Seperti dilansir Psychology Today, manusia adalah makhluk sosial. Sebagian besar aktivitas otak manusia berkisar pada hubungan dengan sesama manusia. Kebahagian sangat bergantung pada kualitas hubungan interpersonal. Studi menunjukan bahwa setiap individu dalam 10 persen kelompok paling bahagia memiliki setidaknya satu hubungan dekat. Artinya, hubungan yang kuat bukanlah bonus, melainkan kebutuhan. Studi lain menunjukan bahwa kebiasan sehari hari kita membutuhkan interaksi dengan sesama.

    Jadi, memang masuk akal jika kita khawatir terhadap pendapat orang lain. Kita ingin dipandang baik oleh mereka agar bisa membina hubungan. Kekhawatiran tentang pendapat orang lain muncul dari ketakutan kehilangan teman atau kedekatan. Ketakutan ini dalam beberapa kasus bisa berguna. Seperti disebutkan sebelumnya, rasa malu bisa memotivasi kita untuk bersikap lebih perhatian dan pantas, yang pada akhirnya membuat orang lebih menyukai kita.

    Namun, jika ketakutannya terlalu besar, hal itu bisa menjadi kontra produktif. Terlalu sering khawatir apakah orang lain menyukai kita bisa memicu kecemasan, menyebabkan perilaku yang haus perhatian dan rasa tidak aman, yang justru membuat orang menjauh. Ini bisa menciptakan siklus buruk, yang pada akhirnya menyebabkan hilangnya rasa hormat terhadap diri sendiri dan keterasingan sosial.

    Salah satu cara untuk memutus siklus ini adalah dengan bersikap berpusat pada orang lain, bukan pada diri sendiri. Jika kita terus-menerus bersikap baik dan perhatian, maka kita akan lebih sedikit khawatir terhadap pendapat orang lain. Ada dua alasannya. Pertama, orang lain akan lebih menyukai kita secara alami jika kita baik dan perhatian; jadi, kita tidak perlu terlalu khawatir.

    Kedua, meskipun tindakan kita disalahpahami atau berujung pada konsekuensi negatif, kita akan tahu bahwa niat kita baik. Ini akan memberikan kebebasan mental untuk tidak terlalu peduli terhadap pendapat orang lain.

    Apakah layak untuk menjadi lebih berorientasi pada orang lain hanya agar tidak terlalu khawatir terhadap pendapat orang lain? Kabar baiknya: bersikap berpusat pada orang lain tidak hanya meningkatkan kebahagiaan, tetapi juga kesuksesan. Secara spesifik, kita lebih mungkin sukses jika kita adalah pemberi (giver), bukan pengambil (taker).

    Pahami bahwa Orang Terluka Bisa Menyakiti Orang Lain

    Orang yang sedang terluka cenderung melukai orang lain. Meskipun kita sudah berusaha bersikap baik dan pengertian, tetap saja ada kemungkinan mendapat penilaian negatif. Ini bukan cerminan kegagalan kita, melainkan menunjukkan kondisi emosional orang lain. Memahami hal ini dapat menumbuhkan empati dan mengurangi kekhawatiran terhadap penilaian mereka

    Namun prinsip ini tetap harus dijalankan dengan kehati-hatian. Jangan sampai dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kesalahan diri sendiri. Introspeksi tetap penting. Tanyakan pada diri sendiri: apakah saya benar-benar sudah bersikap baik dan bijaksana, atau saya sedang menipu diri sendiri?

    Latih Kembali atas Fokus Pikiran

    Terkadang, penilaian negatif dari orang lain memang benar dan beralasan. Tetapi, itu tidak berarti kita harus terus-menerus merasa malu atau bersalah. Dalam tradisi Katolik, misalnya, perasaan seperti itu bisa diredakan lewat pengakuan dosa. Bagi yang tidak menjalani praktik tersebut, alternatifnya adalah melatih kontrol terhadap perhatian.

    Kontrol perhatian berarti kemampuan untuk memilih hal apa yang menjadi fokus, dan mengabaikan hal-hal yang tidak bermanfaat. Salah satu metode terbaik untuk melatihnya adalah dengan mindfulness (kesadaran penuh). Meski tidak semua orang cocok dengan metode ini, latihan mindfulness terbukti meningkatkan kesadaran diri dan kemampuan mengatur fokus pikiran. Satu kekurangannya adalah butuh waktu cukup lama untuk melihat hasilnya. Tapi waktunya sepadan, dan semakin cepat dimulai, semakin baik. Manfaat sampingan lainnya adalah meningkatnya kesadaran diri, yang bisa membantu mencegah penyangkalan diri.

    Jika ingin mencoba latihan mindfulness, berikut ini adalah latihan yang disebut presence practice yang dikembangkan oleh sahabat baik Raghunathan, Vijay Bhat, untuk kursus Coursera tentang kebahagiaan. Latihan ini sangat bermanfaat terutama jika hidup terasa penuh tekanan dan belum pernah mencoba mindfulness sebelumnya.

    Bagi yang kurang nyaman dengan meditasi, cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan langsung melakukan tindakan nyata. Seperti yang dikatakan Goethe, “tindakan memiliki keajaiban, kekuatan, dan keanggunan.” Bertindak membuat kita fokus pada pencapaian tujuan, bukan pada penilaian orang lain.

    Jenis tindakan yang disarankan adalah kegiatan yang memperkuat empati dan kebaikan. Misalnya, melakukan kebaikan acak, menulis surat rasa syukur, atau terlibat dalam aktivitas yang menimbulkan perasaan “flow” seperti yang dijelaskan Mihaly Csikszentmihalyi, yakni kondisi ketika seseorang larut dalam aktivitas yang mereka nikmati. (Rafi Majid Padilah/PKL Polban). ***

  • BSU Tahap 2 Cair 1 Juli 2025? Ini Kata Pemerintah dan Cara Cek Penerima

    BSU Tahap 2 Cair 1 Juli 2025? Ini Kata Pemerintah dan Cara Cek Penerima

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan untuk para pekerja yang masih berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Setelah sebelumnya menyasar 3,69 juta orang di tahap pertama, kini giliran 4,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan di Tahap 2.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang menyiapkan pencairan bantuan ini. Saat ini, proses validasi data masih berlangsung agar bantuan bisa tepat sasaran. Rencananya, pencairan dana BSU Tahap 2 akan dimulai pada awal Juli 2025.

    Lewat program ini, pekerja akan menerima bantuan senilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Artinya, total yang akan diterima adalah Rp600 ribu, dan akan langsung ditransfer sekaligus ke rekening yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, bantuan ini bisa membantu menjaga daya beli di tengah harga-harga yang terus bergerak naik.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU ini mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran. Hal tersebut menjawab soal kapan BSU dicairkan ke pekerja.

    “Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya.Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kedua, soal administrasi keuangan, lantaran anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” kata Yassierli pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu.

    Kendati belum ada kepastian tanggal pencairan BSU tahap 2, para pekerja bisa mengecek secara berkala untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu. Simak caranya di bawah ini:

    Cara Cek Nama Penerima BSU Tahap 2

    Bagi kamu yang ingin tahu apakah termasuk penerima BSU tahap ini, ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya:

    Cek lewat website Kemnaker

    Akses laman bsu.kemnaker.go.id Login atau buat akun dulu kalau belum punya Lengkapi profil Status penerimaan BSU akan muncul di dashboard akun

    Cek lewat website BPJS Ketenagakerjaan

    Lewat aplikasi Kemnaker

    Download aplikasi Kemnaker di Play Store atau App Store Login dan isi data diri Pilih menu BSU untuk melihat status penerimaan

    Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan kamu, seperti NIK, nomor rekening, dan status kerja, sudah benar dan ter-update agar tidak ada kendala saat pencairan.

    Kriteria Penerima BSU Tahap 2

    Bantuan ini hanya diberikan untuk pekerja yang memenuhi syarat berikut:

    Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025

    Pemerintah berharap bantuan ini bisa meringankan beban para pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Untuk informasi lebih lanjut dan terpercaya, selalu pantau website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan mudah percaya pada info yang belum jelas sumbernya! ***

  • KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

    KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur, Ada Peternakan hingga Ruko

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Senin, 30 Juni 2025, penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik telah memasang tanda penyitaan pada beberapa aset milik tersangka.

    “Senin 30 Juni, Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2024. 

    KPK menyita dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dua unit ruko di Surabaya yang statusnya saat ini disewakan oleh tersangka. 

    Penyitaan turut menyasar satu rumah beserta sebidang tanah kosong di Surabaya yang masih atas nama tersangka, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di wilayah Surabaya.

    KPK Segera Periksa Khofifah 

    KPK menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. 

    Budi menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibahkelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***