PIKIRAN RAKYAT – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Akan tetapi, meski sudah ditunggu-tunggu, tidak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima pencairan dana PKH tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025. Lantas, apa penyebabnya? Berikut penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa saldo bansos PKH belum cair ke rekening penerima.
Penyebab Bansos Belum Cair ke Rekening
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika dalam proses verifikasi terbaru ditemukan bahwa keluarga penerima tidak lagi memiliki komponen tersebut, bantuan tidak akan dicairkan. Misalnya, jika anak penerima sudah lulus sekolah atau ibu hamil sudah melahirkan tanpa ada komponen lain yang memenuhi syarat, maka hak penerima bisa gugur. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data keluarga selalu diperbarui sesuai kondisi terkini.
Tidak Terdaftar dalam SK DTKS
Surat Keputusan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (SK DTKS) menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jika nama penerima tidak lagi terdaftar dalam DTKS, otomatis bantuan PKH tidak akan dicairkan. Penyebab tidak terdaftar bisa beragam, mulai dari peningkatan kesejahteraan keluarga hingga ketidaklengkapan data. KPM disarankan untuk rutin mengecek status di DTKS melalui Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi resmi yang disediakan.
Diberhentikan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menghentikan bantuan PKH kepada KPM yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria. Evaluasi ini biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Jika ditemukan indikasi bahwa penerima sudah tidak layak mendapatkan bantuan, seperti peningkatan status ekonomi, maka bansos dapat diberhentikan.
Meninggalnya Penerima
Apabila penerima PKH meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat sebagai penerus bantuan, saldo bansos PKH tidak akan dicairkan. Namun, dalam beberapa kasus, ahli waris dapat mengajukan penggantian nama penerima dengan melengkapi dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial. Proses ini membutuhkan waktu dan verifikasi lebih lanjut.
Proses Verifikasi dan Administrasi yang Masih Berlangsung
Selain empat penyebab di atas, keterlambatan pencairan bansos PKH tahap pertama 2025 juga disebabkan oleh proses verifikasi dan administrasi yang masih berlangsung. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan data para KPM yang berhak dan dinyatakan layak untuk menerima bantuan.
Salah satu syarat utama adalah memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima sudah valid dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Agar dapat menerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang valid. Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bocoran Jadwal Pencairan PKH 2025
Meski belum ada kepastian tanggal pasti, pencairan bansos PKH tahap pertama 2025 diprediksi akan dimulai pada pertengahan Februari atau menjelang bulan Ramadan. Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah penerima. Bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau beberapa bank milik negara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2025
Untuk memastikan status penerimaan bansos PKH, KPM dapat melakukan pengecekan melalui dua cara:
Melalui Aplikasi SIKS-NG
Aplikasi ini digunakan oleh petugas pendamping sosial untuk memantau proses pencairan bansos. KPM dapat meminta bantuan petugas setempat untuk mengecek status penerimaan.
Melalui Website Kemensos
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Isi data sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Ketikkan kode verifikasi yang tertera di layar. Klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, nama akan muncul sebagai penerima bansos PKH. Jika tidak, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta.” Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan komponen penerima manfaat, antara lain:
Ibu hamil
Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun). Anak usia dini (0-6 tahun)
Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun). Anak SD
Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun). Anak SMP
Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun). Anak SMA
Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun). Lanjut usia (70 tahun ke atas)
Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun). Penyandang disabilitas berat
Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Dengan memahami penyebab keterlambatan pencairan bansos PKH, diharapkan KPM dapat lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Pemerintah juga terus berupaya mempercepat proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan dapat segera diterima oleh yang membutuhkan. Bansos PKH diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan di Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News