Category: Pikiran-Rakyat.com Ekonomi

  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Lengkap dengan Tips Jitu!

    Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Lengkap dengan Tips Jitu!

    PIKIRAN RAKYAT – Siapa sih yang tidak suka dengan uang gratis? DANA Kaget menawarkan kesempatan bagi pengguna untuk mendapatkan saldo tambahan hanya dengan beberapa langkah mudah.

    Namun, bagaimana cara mendapatkan DANA Kaget? Artikel ini akan mengulas secara lengkap tips dan trik untuk memaksimalkan peluang Anda mendapatkan saldo gratis dari DANA.

    Apa Itu DANA Kaget?

    DANA Kaget adalah fitur yang memungkinkan pengguna DANA untuk saling berbagi saldo. Pengguna dapat membuat tautan khusus yang berisi sejumlah uang tertentu, lalu membagikannya kepada teman atau keluarga.

    Penerima tautan hanya perlu mengklik tautan tersebut dan saldo akan langsung masuk ke dompet digital mereka.

    Cara Mendapatkan DANA Kaget

    Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan saldo DANA Kaget:

    Cari link DANA Kaget di media sosial resmi DANA, grup komunitas, atau akun influencer terpercaya. Setelah menemukan link, klik tautan tersebut. Jika kuota masih tersedia, saldo gratis akan otomatis masuk ke akun DANA Anda.

    Klaim Saldo DANA Gratis hari ini Rp100.000 dana

    2. Mainkan Mini Games

    Buka aplikasi DANA dan cari menu mini games. Setiap mini game biasanya memiliki hadiah yang berbeda-beda, termasuk saldo DANA.

    3. Ikuti Kuis dan Kontes

    Ikuti akun media sosial resmi DANA untuk mendapatkan informasi terbaru tentang kuis dan kontes berhadiah. Ajak teman Anda untuk bergabung dengan DANA menggunakan kode referral Anda untuk mendapatkan bonus tambahan.

    4. Gunakan Aplikasi Penghasil Uang

    Cari aplikasi penghasil uang di Google Play Store atau App Store. Selesaikan tugas-tugas yang diberikan, seperti mengisi survei, menonton video, atau bermain game. Tukarkan poin yang Anda dapatkan dengan saldo DANA.

    Tips Mendapatkan DANA Kaget

    – Ikuti akun media sosial resmi DANA dan komunitas pengguna DANA untuk mendapatkan informasi terbaru tentang promo dan giveaway.

    – Bergabung dengan grup komunitas DANA di media sosial untuk berbagi informasi dan mendapatkan link DANA Kaget dari anggota lainnya.

    – Ajak teman Anda untuk menggunakan DANA dan gunakan kode referral Anda untuk mendapatkan bonus tambahan.

    – Selalu baca syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti suatu program atau kuis.

    Disclaimer: Informasi yang diberikan dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru di aplikasi DANA atau situs resminya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Update Harga Emas Hari Ini Senin 17 Februari 2025

    Update Harga Emas Hari Ini Senin 17 Februari 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik karena sifatnya yang cenderung stabil dan memiliki nilai intrinsik. Namun, harga emas juga sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh berbagai faktor.

    Untuk mengetahui perkembangan harga emas terbaru, mari kita lihat data harga emas per tanggal 17 Februari 2025.

    Harga Emas di Berbagai Penyedia

    Berdasarkan data yang Anda berikan, harga emas pada tanggal 17 Februari 2025 menunjukkan tren kenaikan. Berikut perbandingan harga emas dari beberapa penyedia:

    Harga Emas 17 Februari 2025 di Indogold

    Harga Emas Logam Mulia 99,99%

    Harga beli: Rp1.565.550/gram
    Harga jual: Rp1.528.000/gram

    Harga Perak Murni 99,9%

    Harga beli: Rp22.600
    Harga jual: Rp16.500

    Harga Emas 17 Februari 2025 di Pegadaian

    0,5 gram

    Galeri24: Rp895.000
    Antam: Rp912.000
    UBS: Rp896.000

    1 gram

    Galeri24: Rp1.660.000
    Antam: Rp1.720.000
    UBS: Rp1.658.000

    2 gram

    Galeri24: Rp3.256.000
    Antam: Rp3.379.000
    UBS: Rp3.290.000

    3 gram

    Galeri24: –
    Antam: Rp5.042.000
    UBS: –

    5 gram

    Galeri24: Rp8.053.000
    Antam: Rp8.370.000
    UBS: Rp8.129.000

    10 gram

    Galeri24: Rp15.994.000
    Antam: Rp16.682.000
    UBS: Rp16.171.000

    25 gram

    Galeri24: Rp39.944.000
    Antam: Rp41.577.000
    UBS: Rp40.347.000

    50 gram

    Galeri24: Rp79.823.000
    Antam: Rp83.072.000
    UBS: Rp80.527.000

    100 gram

    Galeri24: Rp159.630.000
    Antam: Rp166.063.000
    UBS: Rp160.989.000

    250 gram

    Galeri24: Rp398.758.000
    Antam: Rp414.885.000
    UBS: Rp402.353.000

    500 gram

    Galeri24: Rp797.526.000
    Antam: Rp829.553.000
    UBS: Rp803.758.000

    1.000 gram

    Galeri24: Rp1.595.032.000
    Antam: Rp1.695.065.000
    UBS: –

    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

    Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi harga emas adalah:

    – Perubahan suku bunga oleh bank sentral dapat mempengaruhi daya tarik investasi emas. Ketika suku bunga rendah, emas cenderung menjadi lebih menarik sebagai aset investasi.

    – Tingkat inflasi yang tinggi dapat mendorong kenaikan harga emas karena emas dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi.

    – Ketidakstabilan politik dan ekonomi global dapat meningkatkan permintaan emas sebagai aset safe-haven.

    – Permintaan emas dari investor, perhiasan, dan industri juga mempengaruhi harga emas.

    – Perubahan nilai tukar mata uang terhadap dolar AS dapat mempengaruhi harga emas, karena emas biasanya diperdagangkan dalam mata uang dolar AS.

    Tips Investasi Emas

    Jika Anda tertarik untuk berinvestasi dalam emas, berikut beberapa tips yang dapat Anda pertimbangkan:

    – Tentukan terlebih dahulu tujuan investasi Anda, jangka waktu investasi, dan jumlah dana yang ingin diinvestasikan.

    – Emas tersedia dalam berbagai bentuk, seperti emas batangan, perhiasan emas, atau emas digital. Pilih jenis emas yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

    – Pastikan Anda membeli emas dari penjual yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.

    – Jangan hanya berinvestasi pada emas saja. Diversifikasi investasi dapat membantu mengurangi risiko.

    Disclaimer: Informasi mengenai harga emas yang disajikan dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda melakukan pengecekan ulang pada sumber yang terpercaya sebelum melakukan transaksi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan baru itu ditandatangi Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

    Ada sejumlah perubahan dalam PP tersebut seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Dalam Pasal 21 Ayat (1) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.

    Pada aturan sebelumnya, korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan. Namun besarannya yang dibayarkan yaitu 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

    “Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan,” bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut, yang dikutip di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.

    Kemudian, batas atas upah yang ditetapkan Rp 5 juta. Apabila upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A.

    Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 39A Ayat 2.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebutkan, terdapat sejumlah untung rugi yang bakal dirasakan oleh para pekerja maupun pengusaha usai terbitnya aturan tersebut. Bagi pekerja, aturan tersebut sejatinya justru mendatangkan sejumlah keuntungan. Mulai dari mendapat manfaat uang tunai hingga Rp3 juta selama 6 bulan, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja yang dapat meningkatkan keahlian para pekerja.

    Akan tetapi, Timboel menyebut implementasi aturan itu belum akan sepenuhnya efektif. Mengingat pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapat klaim JKP 60% dari upah maksimal Rp 5 juta itu saat ini baru sekitar 14% – 15% dari total pekerja formal yang mencapai 50 juta orang.

    “Jadi yang saya harapkan sebenarnya PP 6/2025 ini mengatur juga tentang persyaratan menjadi peserta eligible tanpa melibatkan JKN,” kata Timboel yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch.

    Di sisi lain, aturan itu juga dinilai belum merata lantaran klaim uang tunai 60% selama 6 bulan itu hanya berlaku bagi pekerja yang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya diputus. Sedangkan, pekerja yang PKWT-nya habis dan tak diperpanjang tak akan mendapat fasilitas klaim hingga pelatihan kerja.

    “Dengan adanya perpanjangan masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun, maka jumlah pekerja yang menjadi pekerja dengan kontrak kerja itu semakin banyak, nah ketika PKWT-nya jatuh tempo pekerja yang banyak ini tidak berhak mendapat JKP,” tambahnya.

    Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut dinilai tidaklah membawa pengaruh yang signifikan mengingat iuran JKP itu tidak ada lagi baik pekerja, pengusaha tidak membayarkan iuran tambahan. Sementara, sumber pendanaan JKP itu berasal dari rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan APBN.

    “Iuran JKK yang direkomposisi 0,14% dan iuran APBN 0,22%, jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24% dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan, nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14% dari 0,24% itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Haji Isam, Gurita Bisnis dan Kontroversinya

    Profil Haji Isam, Gurita Bisnis dan Kontroversinya

    PIKIRAN RAKYAT – Jhonlin Group adalah salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia, terutama di sektor perkebunan, energi, dan logistik. Salah satu tokoh utama di balik kesuksesan grup ini adalah Haji Isam, seorang pengusaha asal Bone, Sulawesi Selatan, yang kini dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Kalimantan.

    Nama lengkapnya, Andi Syamsuddin Arsyad, mencuat ke publik setelah Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik biodiesel miliknya senilai Rp 2 triliun di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Perusahaan Jhonlin Group yang didirikannya mencakup berbagai sektor bisnis, termasuk pertambangan batu bara melalui PT Jhonlin Baratama, perkapalan dengan Jhonlin Marine and Shipping, serta jasa penerbangan melalui Jhonlin Air Transport.

    Perjalanan Hidup dari Nol

    Sebelum mencapai kesuksesan, perjalanan hidup Haji Isam penuh perjuangan. Awalnya, ia bekerja sebagai tukang tebang kayu, buruh muat, hingga sopir angkutan. Ia bahkan pernah menjadi tukang ojek sebelum menemukan peluang emas di sektor tambang batu bara.

    Awal kariernya di industri tambang bermula ketika bekerja di perusahaan milik seorang pengusaha batu bara keturunan Tionghoa dari Surabaya. Setelah menimba ilmu dari pengusaha tersebut, ia mendirikan perusahaannya sendiri yang berkembang pesat menjadi Jhonlin Group.

    Ekspansi Bisnis dan Investasi Besar

    Dalam dunia bisnis, Haji Isam terus memperluas usahanya. Selain pertambangan, Jhonlin Group juga merambah sektor agribisnis dengan PT Prima Alam Gemilang yang bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula. Pabrik gula ini bahkan sempat diresmikan oleh Presiden Jokowi di Bombana, Sulawesi Tenggara.

    Investasi besar lainnya adalah di sektor biodiesel melalui PT Jhonlin Agro Raya yang memiliki kapasitas produksi 60 ton per jam. Pabrik biodiesel ini diharapkan mendukung program energi terbarukan nasional, dengan pasokan bahan baku berasal dari petani lokal dan luar daerah.

    Kedekatan dengan Pemerintahan dan Pengaruh Politik

    Haji Isam dikenal memiliki hubungan erat dengan berbagai tokoh politik di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Selain itu, ia merupakan keponakan dari Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan, yang sebelumnya pernah menjadi direktur di salah satu perusahaan Jhonlin Group.

    Sepupu Haji Isam, Andi Amran Sulaiman, juga memiliki peran penting dalam pemerintahan sebagai Menteri Pertanian. Hubungan ini memperkuat jaringan bisnisnya di berbagai sektor strategis.

    Kontroversi Seputar Bisnisnya

    Kesuksesan Haji Isam juga diiringi oleh berbagai kontroversi. Salah satunya adalah dugaan suap pajak yang menyeret nama PT Jhonlin Baratama. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Oktober 2021, seorang saksi mengungkap adanya permintaan pengurangan nilai pajak PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

    Dugaan ini semakin menguat dengan temuan data Kemenkumham yang menunjukkan kepemilikan Haji Isam dalam perusahaan tersebut.

    Selain itu, pabrik gula miliknya di Bombana sempat menuai polemik terkait konsesi lahan perkebunan tebu yang dianggap melanggar tata ruang dan regulasi pemerintah. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan sejumlah pejabat dalam kelancaran bisnisnya.

    Filantropi dan Kedermawanan

    Di luar kontroversi, Haji Isam juga dikenal sebagai sosok dermawan. Ia rutin memberangkatkan ribuan jamaah umrah setiap tahunnya, terutama bagi masyarakat kurang mampu, guru ngaji, imam masjid, serta anggota TNI dan Polri.

    Melalui yayasan sosialnya, ia juga aktif dalam pengelolaan zakat yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Dana tersebut digunakan untuk berbagai program sosial, termasuk bantuan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Chairul Tanjung yang Masuk Top 10 Orang Terkaya di Indonesia

    Profil Chairul Tanjung yang Masuk Top 10 Orang Terkaya di Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Chairul Tanjung adalah salah satu pengusaha paling berpengaruh di Indonesia. Berkat kepiawaiannya dalam mengelola bisnis di berbagai sektor, ia berhasil membangun kerajaan bisnis yang mencakup industri ritel, media, keuangan, hingga hiburan. Keberhasilannya menjadikannya salah satu dari 10 orang terkaya di Indonesia.

    Masa Kecil dan Pendidikan

    Lahir pada 16 Juni 1962 di Jakarta, Chairul Tanjung tumbuh dalam keluarga sederhana. Ayahnya, Abdul Ghafar Tanjung, adalah seorang wartawan yang menerbitkan surat kabar kecil, sementara ibunya, Halimah, adalah ibu rumah tangga. Ketika usaha ayahnya terhenti akibat kebijakan Orde Baru, keluarganya menghadapi kesulitan ekonomi.

    Chairul menempuh pendidikan di SD Van Lith, SMP Van Lith, dan SMA Negeri 1 Boedi Oetomo Jakarta. Setelah lulus pada 1981, ia melanjutkan ke Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia dan meraih gelarnya pada 1987. Meskipun berlatar belakang kedokteran, jiwa wirausahanya sudah terlihat sejak masa kuliah, dengan menjalankan usaha seperti berjualan buku, kaos, hingga jasa fotokopi.

    Perjalanan Karier dan Bisnis

    Chairul memulai bisnisnya pada 1987 dengan mendirikan PT Pariarti Shindutama, yang memproduksi sepatu anak-anak untuk ekspor. Namun, karena perbedaan visi, ia keluar dan membangun bisnisnya sendiri.

    Berkat kemampuannya membangun jaringan bisnis, ia mengembangkan usahanya ke berbagai sektor. Pada 1996, ia mengakuisisi Bank Karman dan mengubahnya menjadi Bank Mega. Selain itu, ia mendirikan Bandung Supermall dan mengakuisisi Bank Tugu yang kemudian menjadi Bank Mega Syariah.

    Di bidang media, Chairul mendirikan Trans TV pada 1998 dan mengakuisisi TV7, yang kemudian menjadi Trans7. Pada 2013, ia meresmikan Trans Media sebagai induk perusahaan yang menaungi berbagai bisnis media lainnya. Ia juga mengembangkan industri hiburan dengan mendirikan Trans Studio dan bekerja sama dengan SM Entertainment dari Korea Selatan.

    Pada 2011, konglomerasi bisnisnya yang semula bernama Para Group berubah menjadi CT Corp, yang mencakup tiga sub-holding utama:

    Mega Corp (keuangan) Trans Corp (media dan ritel) CT Global Resources (sumber daya alam dan investasi)

    Melalui CT Corp, Chairul juga memiliki jaringan ritel Transmart Carrefour, waralaba Wendy’s di Indonesia, serta merek fashion ternama seperti Versace, Mango, dan Jimmy Choo.

    Peran dalam Pemerintahan dan Akademik

    Selain sukses sebagai pengusaha, Chairul juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2014, menggantikan Hatta Rajasa. Sebelumnya, ia juga menjadi Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN). Meski masa jabatannya singkat, ia berperan dalam berbagai kebijakan ekonomi nasional.

    Dalam dunia akademik, Chairul Tanjung dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Kewirausahaan oleh Universitas Airlangga pada 2015. Gelar ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam dunia bisnis dan ekonomi di Indonesia.

    Kekayaan dan Posisi di Daftar Orang Terkaya

    Menurut daftar Forbes Real Time Billionaires per 31 Januari 2025, Chairul Tanjung menempati peringkat ke-9 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai 4,4 miliar dolar AS (Rp71,61 triliun). Meskipun mengalami penurunan dari 5,7 miliar dolar AS (Rp92,77 triliun) di tahun sebelumnya, posisinya tetap kuat di antara konglomerat lainnya.

    Dengan keberhasilannya membangun bisnis di berbagai sektor, Chairul Tanjung adalah bukti nyata bahwa kerja keras, ketekunan, dan strategi yang tepat dapat membawa seseorang dari latar belakang sederhana menjadi pengusaha paling berpengaruh di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia dan Daftar Lini Bisnisnya

    Profil Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia dan Daftar Lini Bisnisnya

    PIKIRAN RAKYAT – Sebagai salah satu konglomerat terbesar di Indonesia, Prajogo Pangestu telah membangun kerajaan bisnis yang mencakup sektor petrokimia, energi, dan sumber daya alam. Namanya sejajar dengan tokoh bisnis global lainnya, menempatkannya sebagai salah satu individu terkaya di dunia.

    Awal Perjalanan Karier

    Prajogo Pangestu lahir dengan nama Phang Djun Phen pada 13 Mei 1944 di Bengkayang, Kalimantan Barat. Dia berasal dari keluarga sederhana yang membuatnya hanya mampu mengenyam pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keterbatasan ekonomi tidak menghalangi tekadnya untuk meraih kesuksesan.

    Pada tahun 1960-an, Prajogo bekerja sebagai sopir angkutan umum jurusan Singkawang-Pontianak. Kesempatan emas datang ketika ia bertemu dengan Burhan Uray, seorang pengusaha kayu asal Malaysia. Burhan melihat potensi besar dalam diri Prajogo dan mengajaknya bergabung dengan PT Djajanti Group, sebuah perusahaan industri kayu.

    Hanya dalam waktu tujuh tahun, ia berhasil naik jabatan menjadi General Manager di PT Nusantara. Namun, pada tahun 1977, ia memutuskan keluar dan memulai bisnisnya sendiri dengan mengakuisisi CV Pacific Lumber Coy, yang kemudian berkembang menjadi Barito Pacific Timber.

    Ekspansi Bisnis yang Luas

    Barito Pacific (BRPT)

    Pada tahun 1993, Barito Pacific Timber go public di Bursa Efek Jakarta. Seiring berjalannya waktu, bisnis kayu yang menjadi pondasi awal perusahaan mulai dikurangi, dan perusahaan berganti nama menjadi Barito Pacific pada tahun 2007 untuk mencerminkan diversifikasi ke sektor petrokimia dan energi.

    Chandra Asri Petrochemical (TPIA)

    Langkah besar diambil pada tahun 2007 ketika Barito Pacific mengakuisisi 70% saham Chandra Asri, perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia. Kemudian, pada tahun 2011, Chandra Asri bergabung dengan Tri Polyta Indonesia, menjadikannya produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia.

    Petrindo Jaya Kreasi (CUAN)

    Sebagai bagian dari ekspansi ke sektor sumber daya alam, Petrindo Jaya Kreasi, yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, menjadi salah satu unit bisnis yang mendukung pertumbuhan kekayaan Prajogo. Saham perusahaan ini mengalami lonjakan signifikan sejak melantai di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2023.

    Barito Renewables Energy (BREN)

    Melihat potensi besar dalam energi terbarukan, Prajogo mendirikan Barito Renewables Energy yang berfokus pada energi panas bumi melalui Star Energy. Langkah ini memperkuat posisinya sebagai pemain utama di industri energi hijau.

    Kekayaan dan Pengaruh di Pasar Modal

    Menurut data Forbes per Januari 2025, kekayaan bersih Prajogo Pangestu mencapai 47 miliar dolar AS atau sekitar Rp760 triliun. Dia berhasil mengungguli beberapa nama besar lainnya di Indonesia dan menduduki posisi ke-30 dalam daftar orang terkaya di dunia.

    Kenaikan tajam dalam kekayaannya didorong oleh lonjakan harga saham Barito Pacific (BRPT), Chandra Asri Petrochemical (TPIA), Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), dan Barito Renewables Energy (BREN).

    Investasi strategis dan diversifikasi bisnis yang dijalankan telah menjadikan Prajogo sebagai salah satu tokoh bisnis paling berpengaruh di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan baru mengenai kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    Salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja yang terkena PHK berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” kata Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, diatur juga bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.

    “Jika upah pekerja melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” ucap Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Pasal yang Berubah

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Salah satunya dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur ayat (2) pasal 39A.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Besaran PKH yang Cair Tahap 1? Cek Kategori dan Cara Lihat Nama Penerima

    Berapa Besaran PKH yang Cair Tahap 1? Cek Kategori dan Cara Lihat Nama Penerima

    PIKIRAN RAKYAT – Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada tahun 2025 ini bagi keluarga miskin dan rentan. Tahap pertama dijadwalkan cair pada periode Januari-Maret 2025.

    Jika kamu terdaftar sebagai penerima manfaat PKH pada tahun-tahun sebelumnya, besar kemungkinan kamu juga akan dapat bansos di tahun ini. Kamu dapat dengan mudah mengecek status sebagai penerima melalui platform daring yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

    Jika namamu terdaftar, nantinya kamu akan mendapatkan bantuan dengan besaran tertentu, tergantung dari kategori.

    Nominal Bantuan Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori

    Besaran bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:

    Kategori Ibu Hamil dan Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) Kategori Balita 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) Kategori Siswa Sekolah Dasar: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun) Kategori Siswa Sekolah Menengah Pertama: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun) Kategori Siswa Sekolah Menengah Atas: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun) Kategori Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025

    Untuk mengecek apakah kamu termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 1 tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

    Akses situs web cekbansos.kemensos.go.id di perangkatmu. Pilih wilayah tempat kamu tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar. Jika kesulitan membaca, kamu dapat meminta kode baru. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya. Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul informasi “YA” dengan keterangan PKH JAN-MAR 2025.

    Demikian informasi soal cara cek nama penerima PKH tahap 1 yang dilengkapi dengan besaran bantuannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi VI DPR RI mendukung usulan kebutuhan tambahan pagu anggaran dan usulan penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen pada tahun 2025 bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebutuhan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.

    Kegiatan tersebut antara lain meliputi penanganan 10 perkara yang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.

    Hal ini mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan KPPU dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000.

    Dari total tersebut, sebanyak Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari PNBP. Yang mana hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.

    “Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekira Rp2,5 miliar. Sehingga KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya,” ujar Fanshurullah.

    Adapun kegiatan utama KPPU melingkup penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan lainnya. Untuk menyesuaikan diri, KPPU fokus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan).

    Juga, menerapkan kebijakan dua hari untuk work from anywhere, pada Senin dan Jumat. Namun tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.

    Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80 persen dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.

    Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80 persen PNBP yang disetorkan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Daftar Shopee Food Merchant dan Syaratnya, Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

    Cara Daftar Shopee Food Merchant dan Syaratnya, Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

    PIKIRAN RAKYAT – GoFood dan GrabFood telah lama menjadi pilihan utama dalam layanan pesan antar makanan. Namun, ShopeeFood kini juga berkembang pesat sebagai platform yang membantu pemilik bisnis kuliner menjangkau pelanggan lebih luas.

    ShopeeFood menawarkan peluang besar bagi warung makan, restoran, hingga usaha rumahan untuk meningkatkan penjualan secara online.

    Menjadi mitra ShopeeFood bisa dilakukan dengan mudah, tetapi ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Selain itu, pemilik bisnis juga perlu memahami biaya yang mungkin dikenakan setelah bergabung.

    Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara daftar ShopeeFood Merchant, syarat yang diperlukan, serta biaya yang harus diperhitungkan.

    Syarat Daftar ShopeeFood Merchant

    Sebelum mendaftar sebagai merchant ShopeeFood, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan. Syarat ini berbeda tergantung pada jenis usaha, apakah usaha perorangan atau berbentuk badan usaha seperti PT atau CV.

    Usaha Perorangan

    KTP/KITAS pemilik usaha (asli, tidak boleh berupa fotokopi atau resi) NPWP (opsional, hanya jika memiliki tarif Pajak Daerah PB1) Buku tabungan yang mencantumkan nama pemilik usaha Foto menu makanan yang akan dijual

    Usaha Berbadan Hukum (PT, CV, atau Yayasan)

    KTP/KITAS pemilik usaha SIUP/TDUP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Pariwisata) NPWP perusahaan TDP/NIB (Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha) Surat Keterangan Domisili (jika lokasi usaha berada di luar Jakarta) Akta Pendirian Perusahaan Buku tabungan atas nama perusahaan Foto menu makanan

    Jika semua dokumen telah siap, maka proses pendaftaran ShopeeFood Merchant bisa segera dimulai.

    Cara Daftar ShopeeFood Merchant

    ShopeeFood memberikan kemudahan bagi calon merchant untuk mendaftar secara online melalui aplikasi Shopee Partner. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi Shopee Partner melalui Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi dan pilih opsi “Log In/Sign Up” dengan menggunakan nomor HP aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi. Buat kata sandi, lalu masuk ke akun yang telah dibuat. Pilih jenis usaha (perorangan atau berbadan hukum). Jika usaha perorangan, pilih “Mulai Aktivasi”, isi data usaha, dan unggah dokumen yang diminta. Jika usaha berbadan hukum, isi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi dari ShopeeFood. Verifikasi berlangsung sekitar 5-14 hari kerja. Status pendaftaran dapat dipantau melalui aplikasi Shopee Partner atau email. Setelah disetujui, merchant harus mengunggah menu makanan, menentukan harga, dan menetapkan jam operasional. Setelah tahap ini selesai, merchant sudah bisa mulai menerima pesanan melalui ShopeeFood. Berapa Biaya Daftar ShopeeFood Merchant?

    ShopeeFood tidak mengenakan biaya pendaftaran bagi merchant yang ingin bergabung. Proses registrasi sepenuhnya gratis, dan jika ada pihak yang meminta biaya pendaftaran, hal tersebut patut dicurigai sebagai penipuan.

    Akan tetapi, setelah resmi bergabung, merchant akan dikenakan biaya komisi dari setiap transaksi. Saat ini, ShopeeFood menetapkan komisi sekitar 20%-30% dari total nilai transaksi, tergantung pada kategori bisnis dan perjanjian yang disepakati.

    Selain itu, ShopeeFood juga mengenakan biaya layanan sebesar Rp1.000 per transaksi. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting bagi merchant untuk selalu memperbarui informasi melalui aplikasi Shopee Partner atau layanan pelanggan Shopee.

    Keuntungan Bergabung dengan ShopeeFood

    Bergabung sebagai ShopeeFood Merchant memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

    Jangkauan pelanggan yang luas, karena Shopee memiliki jutaan pengguna aktif setiap hari. Fitur promosi dan diskon, yang membantu merchant menarik lebih banyak pembeli. Kemudahan dalam mengelola usaha, melalui aplikasi Shopee Partner yang memiliki fitur lengkap untuk mengatur menu, pesanan, dan laporan penjualan. Pencairan dana yang cepat, sehingga pemilik usaha bisa lebih mudah mengatur keuangan bisnis.

    ShopeeFood menawarkan peluang besar bagi pemilik usaha kuliner untuk berkembang di era digital. Proses pendaftaran yang mudah dan gratis menjadi salah satu daya tarik utama bagi merchant baru.

    Meskipun ada biaya komisi per transaksi, fitur promosi dan kemudahan dalam mengelola pesanan membuat ShopeeFood menjadi pilihan menarik bagi bisnis kuliner yang ingin memperluas jangkauan pelanggan.

    Dengan memahami syarat, proses pendaftaran, serta biaya yang berlaku, pemilik usaha bisa lebih siap dalam menjalankan bisnisnya melalui ShopeeFood.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News