Category: Pikiran-Rakyat.com Ekonomi

  • Ungkap Pencurian Avtur, Pertamina Beri Apresiasi Kepada Lantamal 1 Belawan

    Ungkap Pencurian Avtur, Pertamina Beri Apresiasi Kepada Lantamal 1 Belawan

    PIKIRAN RAKYAT – Pertamina memberikan apresiasi kepada Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan yang berhasil mengungkap pencurian bahan bakar avtur melalui pipa bawah laut. Pemberian apresiasi tersebut dilakukan di Executive Lounge, Grha Pertamina pada Senin, 17 Februari 2025.

    Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan menyampaikan ungkapan terima kasih kepada tim Tim F1QR TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan yang bertugas karena telah menyelamatkan aset atau uang negara. “Memang ini tidaklah mudah namun jika ada kemauan pasti bisa, keberhasilan ini merupakan prestasi yang luar biasa,” ungkapnya.

    Pertamina memberikan apresiasi kepada Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan yang berhasil mengungkap pencurian bahan bakar avtur melalui pipa bawah laut.

    Selain itu, Iriawan menegaskan agar kasus tersebut harus dimonitor keberlanjutnya, sampai dimana distribusinya, siapa yang menjalankan oknum-oknumnya harus dicari.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri juga menyampaikan bahwa akan mengaktifkan kembali taskforce khusus dalam menangani pencurian minyak ataupun hal-hal yang mengganggu kegiatan bisnis Pertamina.

    Pertamina memberikan apresiasi kepada Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan yang berhasil mengungkap pencurian bahan bakar avtur melalui pipa bawah laut.

    “Kami menegaskan akan mendorong lagi taskforce khusus untuk pencegahan terhadap praktek-praktek ilegal tersebut,” ujar Simon.

    Pertamina, menurut Simon, merupakan salah satu aset nasional yang sangat strategis. Untuk itu, obyek vital nasional perlu dijaga keamanannya.

    Pertamina memberikan apresiasi kepada Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan yang berhasil mengungkap pencurian bahan bakar avtur melalui pipa bawah laut.

    “Karena apabila terjadi praktek-praktek ilegal yang merugikan, tidak hanya merugikan Pertamina tetapi merugikan bangsa dan negara. Tentunya membawa dampak yang kurang baik bagi masyarakat,” jelas Simon.

    Pertamina berkomitmen akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat terkait untuk menjaga keandalan dan keamanan sarana dan prasarananya sebagai upaya menjaga ketahanan energi bagi masyarakat dan mewujudkan kemandirian energi nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Bikin ATM BNI Online, 10 Menit Langsung Jadi

    Cara Bikin ATM BNI Online, 10 Menit Langsung Jadi

    PIKIRAN RAKYAT – Membuka rekening dan mendapatkan kartu ATM BNI kini bisa dilakukan dengan cepat tanpa perlu datang ke kantor cabang. Dengan layanan pembukaan rekening online melalui aplikasi BNI Mobile Banking, seluruh proses hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit.

    Cukup dengan smartphone dan koneksi internet, rekening dapat langsung aktif dan siap digunakan.

    Persiapan Sebelum Membuka Rekening BNI Online

    Sebelum memulai proses pendaftaran, beberapa dokumen dan perangkat perlu dipersiapkan, seperti:

    e-KTP yang masih berlaku Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (opsional) Kertas putih dan alat tulis untuk tanda tangan Smartphone dengan koneksi internet yang stabil Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP Alamat email yang valid

    Setelah semua dokumen siap, proses pembukaan rekening dapat segera dilakukan melalui aplikasi BNI Mobile Banking atau situs resmi BNI.

    Langkah-Langkah Membuka Rekening BNI Online Buka aplikasi BNI Mobile Banking, lalu pilih opsi “Buka Rekening Baru”. Baca syarat dan ketentuan, lalu setujui untuk melanjutkan proses. Pilih jenis rekening sesuai kebutuhan, misalnya BNI Taplus atau BNI Taplus Muda. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP. Verifikasi identitas dengan mengunggah foto selfie, foto KTP, dan NPWP (jika ada). Unggah tanda tangan digital pada kertas putih, lalu lanjutkan proses. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Buat PIN transaksi untuk keamanan rekening. Rekening berhasil dibuat dan siap digunakan.

    Setelah proses selesai, informasi rekening akan dikirimkan melalui email. Kartu ATM dapat diambil di kantor cabang BNI terdekat dengan menunjukkan bukti pendaftaran.

    Alternatif Membuka Rekening di Kantor Cabang

    Bagi yang ingin mendapatkan kartu ATM langsung tanpa menunggu, pembukaan rekening dapat dilakukan di kantor cabang BNI. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

    Datang ke kantor cabang BNI terdekat. Ambil nomor antrean untuk layanan customer service. Pilih jenis tabungan yang diinginkan. Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen yang diperlukan. Setorkan saldo awal sesuai jenis tabungan. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan buku tabungan serta kartu ATM. Aktivasi kartu ATM dan buat PIN untuk keamanan.

    Seluruh proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30-45 menit, tergantung antrean di kantor cabang.

    Setoran Awal untuk Pembukaan Rekening

    Besaran setoran awal bervariasi tergantung jenis rekening yang dipilih. Untuk BNI Taplus, setoran awal minimal Rp500.000 untuk wilayah Jabodetabek dan Rp250.000 untuk daerah lain. Sementara itu, jenis rekening lain seperti BNI Taplus Muda atau BNI SimPel memiliki setoran awal yang lebih rendah.

    Membuka rekening BNI kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui BNI Mobile Banking. Dalam waktu kurang dari 15 menit, rekening sudah aktif dan dapat digunakan untuk transaksi. Bagi yang ingin mendapatkan kartu ATM langsung, kantor cabang BNI tetap menjadi pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Bayar PDAM Lewat BRImo, Paling Telat Kapan?

    Cara Bayar PDAM Lewat BRImo, Paling Telat Kapan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kemajuan teknologi perbankan semakin memudahkan berbagai transaksi, termasuk pembayaran tagihan air PDAM. Salah satu metode pembayaran yang praktis dan cepat adalah melalui aplikasi BRImo.

    Dengan BRImo, pembayaran tagihan air bisa dilakukan kapan saja tanpa harus mengunjungi kantor PDAM atau loket pembayaran.

    Keuntungan Bayar PDAM Lewat BRImo Mudah dan Cepat
    Transaksi dapat dilakukan dalam hitungan menit tanpa harus antre. Histori Transaksi Tersimpan
    Memudahkan pelacakan dan pengecekan riwayat pembayaran. Dapat Digunakan di Berbagai Wilayah
    BRImo telah bekerja sama dengan banyak PDAM di berbagai daerah. Keamanan Terjamin
    Transaksi dilakukan melalui sistem perbankan yang terenkripsi. Cara Bayar Tagihan PDAM Lewat BRImo

    Berikut langkah-langkah mudah untuk membayar tagihan PDAM melalui aplikasi BRImo:

    Buka Aplikasi BRImo
    Pastikan aplikasi sudah terpasang dan login dengan username serta password. Pilih Menu “Tagihan”
    Pada halaman utama, cari dan klik menu “Tagihan”. Pilih Opsi “PDAM”
    Gulir ke bawah dan pilih layanan PDAM. Pilih Wilayah PDAM
    Pilih wilayah atau kota tempat layanan PDAM terdaftar. Masukkan Nomor Pelanggan
    Input nomor pelanggan PDAM yang tertera pada tagihan. Konfirmasi Tagihan
    Pastikan informasi yang muncul sudah benar, termasuk jumlah yang harus dibayar. Lakukan Pembayaran
    Klik “Bayar” dan masukkan PIN BRImo untuk menyelesaikan transaksi. Simpan Bukti Pembayaran
    Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai referensi jika diperlukan di kemudian hari. Cara Mengecek Nomor Pelanggan PDAM

    Jika tidak mengetahui nomor pelanggan PDAM, berikut beberapa cara untuk menemukannya:

    Cek pada Meteran Air
    Biasanya terdapat stiker yang mencantumkan nomor pelanggan. Lihat Struk Pembayaran Lama
    Nomor pelanggan selalu tercantum pada struk pembayaran sebelumnya. Cek di Histori BRImo
    Jika pernah melakukan pembayaran sebelumnya, nomor pelanggan dapat ditemukan di riwayat transaksi. Hubungi Kantor PDAM
    Menghubungi atau mendatangi kantor PDAM terdekat dapat menjadi solusi jika informasi lainnya tidak tersedia. Layanan Customer Service
    Beberapa PDAM menyediakan layanan pelanggan yang bisa dihubungi untuk mendapatkan nomor pelanggan. Batas Akhir Pembayaran Tagihan PDAM

    Setiap PDAM memiliki kebijakan yang berbeda terkait batas akhir pembayaran tagihan. Secara umum, batas waktu pembayaran adalah sebagai berikut:

    Sebagian besar PDAM menetapkan tanggal 20 sebagai batas akhir pembayaran. Beberapa PDAM memberikan tenggat waktu hingga tanggal 25 setiap bulannya. Tagihan PDAM biasanya mulai muncul antara tanggal 1 hingga 5 setiap bulan untuk sistem pascabayar. Pembayaran setelah jatuh tempo dapat dikenakan denda sesuai ketentuan masing-masing PDAM.

    Membayar tagihan PDAM melalui BRImo memberikan banyak kemudahan dan keuntungan. Dengan proses yang cepat, praktis, dan aman, transaksi dapat dilakukan kapan saja tanpa harus mengantre di loket pembayaran.

    Pastikan untuk selalu membayar tagihan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari denda atau pemutusan layanan. Dengan memanfaatkan fitur BRImo, pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien dan nyaman di era digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengambil Uang di ATM BNI Tanpa Kartu, Ada Syaratnya!

    Cara Mengambil Uang di ATM BNI Tanpa Kartu, Ada Syaratnya!

    PIKIRAN RAKYAT – Kemajuan teknologi dalam layanan perbankan semakin memudahkan transaksi keuangan. Salah satu inovasi terbaru dari Bank Negara Indonesia (BNI) adalah fitur tarik tunai tanpa kartu di ATM.

    Layanan ini sangat membantu, terutama ketika kartu ATM tertinggal atau tidak bisa digunakan. Cukup dengan aplikasi BNI Mobile Banking di smartphone, uang tunai bisa didapatkan dengan mudah dan cepat.

    Syarat Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BNI

    Untuk menggunakan layanan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    Memiliki rekening BNI yang sudah terdaftar di aplikasi BNI Mobile Banking. Memiliki saldo yang cukup untuk melakukan penarikan tunai. Smartphone yang sudah terinstal aplikasi BNI Mobile Banking dengan akses internet.

    Tahap 1: Proses di Aplikasi BNI Mobile Banking

    Buka aplikasi BNI Mobile Banking. Pilih menu Mobile Tunai yang berada di bagian kanan bawah. Baca syarat dan ketentuan, lalu setujui dengan mencentang kotak yang tersedia dan klik Lanjut. Pilih Rekening Sumber Dana yang akan digunakan untuk penarikan tunai. Masukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk menerima kode transaksi (bisa nomor sendiri atau orang lain). Tentukan nominal tarik tunai sesuai kebutuhan (kelipatan Rp50.000 atau Rp100.000). Jika penerima adalah orang lain, masukkan nama dan nomor handphone tujuan, lalu daftarkan sebagai favorit agar lebih mudah diakses di kemudian hari. Lakukan validasi data yang mencakup nomor rekening debet, nomor handphone penerima, dan nama penerima. Masukkan password transaksi untuk menyelesaikan proses. Setelah transaksi berhasil, aplikasi akan menampilkan kode transaksi yang digunakan untuk menarik uang di ATM. Kode ini hanya berlaku selama 2 jam.

    Tahap 2: Proses Tarik Tunai di ATM BNI

    Kunjungi ATM BNI atau ATM Link BNI terdekat. Tekan tombol Enter (Hijau) pada mesin ATM. Pilih menu Mobile Tunai. Masukkan kode transaksi yang diperoleh dari aplikasi BNI Mobile Banking, lalu klik Lanjutkan. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone penerima. Masukkan kode OTP tersebut di mesin ATM dan konfirmasi transaksi. Mesin ATM akan memproses permintaan dan mengeluarkan uang sesuai nominal yang dimasukkan. Keuntungan Menggunakan Mobile Tunai BNI Praktis: Tidak perlu membawa kartu ATM untuk menarik uang tunai. Aman: Mengurangi risiko kartu ATM tertelan atau hilang. Cepat: Proses lebih singkat dibandingkan tarik tunai konvensional. Fleksibel: Bisa digunakan sendiri atau untuk mengirim uang ke orang lain tanpa perlu transfer.

    Layanan tarik tunai tanpa kartu ini merupakan solusi inovatif bagi pengguna BNI yang ingin melakukan transaksi dengan lebih efisien. Gunakan fitur ini saat membutuhkan uang tunai dalam situasi mendesak tanpa perlu repot membawa kartu ATM!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini Selasa 18 Februari 2025, Naik dan Turun

    Harga Emas Hari Ini Selasa 18 Februari 2025, Naik dan Turun

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas terus mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun global. Untuk mengetahui perkembangan harga emas terbaru, mari kita lihat data harga emas per tanggal 18 Februari 2025.

    Harga Emas di Berbagai Penyedia

    Berdasarkan data yang Anda berikan, harga emas pada tanggal 18 Februari 2025 menunjukkan tren yang relatif stabil dibandingkan dengan hari sebelumnya. Berikut perbandingan harga emas dari beberapa penyedia:

    Harga Emas 18 Februari 2025 di Indogold

    Harga Emas Logam Mulia 99,99%

    Harga beli: Rp1.559.586
    Harga jual: Rp1.521.500

    Harga Perak Murni 99,9%

    Harga beli: Rp22.715
    Harga jual: Rp16.550

    Harga Emas 18 Februari 2025 di Pegadaian

    0,5 gram

    Galeri24: Rp891.000
    Antam: Rp909.000
    UBS: Rp898.000

    10 Cara Mengecek Perbedaan Emas Asli atau Palsu, Awas Tertipu!

    1 gram

    Galeri24: Rp1.652.000
    Antam: Rp1.713.000
    UBS: Rp1.662.000

    2 gram

    Galeri24: Rp3.242.000
    Antam: Rp3.365.000
    UBS: Rp3.297.000

    3 gram

    Galeri24: –
    Antam: Rp5.021.000
    UBS: –

    5 gram

    Galeri24: Rp8.016.000
    Antam: Rp8.334.000
    UBS: Rp8.147.000

    10 gram

    Galeri24: Rp15.921.000
    Antam: Rp16.611.000
    UBS: Rp16.208.000

    25 gram

    Galeri24: Rp39.760.000
    Antam: Rp41.397.000
    UBS: Rp40.438.000

    50 gram

    Galeri24: Rp79.546.000
    Antam: Rp82.713.000
    UBS: Rp80.709.000

    100 gram

    Galeri24: Rp158.896.000
    Antam: Rp165.345.000
    UBS: Rp161.353.000

    250 gram

    Galeri24: Rp396.925.000
    Antam: Rp413.091.000
    UBS: Rp403.262.000

    500 gram

    Galeri24: Rp793.849.000
    Antam: Rp825.966.000
    UBS: Rp805.575.000

    1.000 gram

    Galeri24: Rp1.596.696.000
    Antam: Rp1.661.890.000
    UBS: –

    Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi harga emas adalah kebijakan moneter, inflasi, kondisi geopolitik, permintaan pasar, dan nilai tukar mata uang.

    Jika Anda tertarik untuk berinvestasi dalam emas, ada tips yang dapat Anda pertimbangkan seperti tujuan, jenis emas, beli dari penjual terpercaya, dan diversifikasi investasi.

    Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai harga emas, disarankan untuk memantau situs resmi penyedia emas atau aplikasi keuangan secara berkala.

    Disclaimer: Informasi mengenai harga emas yang disajikan dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda melakukan pengecekan ulang pada sumber yang terpercaya sebelum melakukan transaksi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang atau Tidak?

    Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang atau Tidak?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang menyenangkan bagi pelanggan listrik PLN, program diskon tarif listrik 50 persen yang telah dinikmati selama beberapa bulan terakhir akan segera berakhir pada 28 Februari 2025.

    “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Namun, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menghentikan program diskon ini.

    Siapa Saja yang Terkena Dampak?

    Program diskon listrik 50 persen ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

    Dengan berakhirnya program ini, seluruh pelanggan yang termasuk dalam kategori tersebut akan kembali dikenakan tarif listrik normal mulai bulan Maret 2025.

    Apa yang Terjadi dengan Sisa Token Listrik?

    Bagi pelanggan prabayar yang masih memiliki sisa token listrik yang dibeli dengan harga diskon, tidak perlu khawatir. Sisa token tersebut masih dapat digunakan setelah periode diskon berakhir.

    Ilustrasi Pelanggan PLN sedang mengisi token listrik.

    PLN memastikan bahwa sisa token listrik tetap berlaku dan dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik pada bulan-bulan berikutnya.

    Apa yang Perlu Dilakukan Pelanggan?

    1. Pelanggan Prabayar

    Manfaatkan sisa token listrik yang masih ada sebelum tanggal 28 Februari 2025. Setelah tanggal tersebut, beli token listrik dengan tarif normal.

    2. Pelanggan Pascabayar

    Pastikan pembayaran tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 dilakukan tepat waktu agar mendapatkan diskon 50 persen.

    Alasan Penghapusan Diskon Listrik

    Pemerintah memutuskan untuk menghentikan program diskon listrik 50 persen karena beberapa alasan, di antaranya:

    – Pemerintah berfokus pada pemulihan ekonomi nasional dan perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal.

    – Program diskon listrik memberikan beban tambahan pada keuangan negara.

    – Dengan berakhirnya diskon, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan listrik.

    Antisipasi Kenaikan Tagihan Listrik

    Untuk mengantisipasi kenaikan tagihan listrik setelah program diskon berakhir, ada beberapa hal yang dapat dilakukan:

    – Matikan lampu dan peralatan elektronik yang tidak digunakan, gunakan lampu LED, dan manfaatkan energi matahari.

    – Pastikan tidak ada kebocoran listrik yang dapat menyebabkan penggunaan listrik yang boros.

    – Cari tahu apakah ada program pemerintah lainnya yang dapat membantu meringankan beban tagihan listrik.

    Mari kita bijak dalam menggunakan listrik agar tagihan tetap terjangkau meskipun program diskon telah berakhir.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Cair Berapa? Ini Cara Cek Saldo dan Nama Penerimanya

    Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Cair Berapa? Ini Cara Cek Saldo dan Nama Penerimanya

    PIKIRAN RAKYAT – Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan program Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

    Penerima bansos ini telah ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk sebagai penerima melalui platform online yang disediakan oleh pemerintah.

    Selain HP atau laptop, calon penerima cukup persiapkan KTP untuk nanti dimasukkan dalam sebuah kolom di situs resmi pengecekan.

    Cara Mengecek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT

    Untuk mengecek nama penerima bansos, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Kunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan yang tertera di KTP. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP. Masukkan kode verifikasi yang tertera di situs web, lalu klik “CARI DATA”. Situs web akan menampilkan hasil pencarian nama penerima bansos. Jika termasuk penerima manfaat, nama yang dimasukkan akan muncul beserta jenis bansos yang diterima. Jika tidak termasuk, akan muncul pemberitahuan bahwa nama yang dimasukkan tidak ada. Cara Mengecek Saldo dan Pencairan Bansos PKH dan BPNT

    Pengecekan saldo dan pencairan bansos dapat dilakukan melalui beberapa cara:

    ATM Bank Himbara: Kunjungi ATM Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    E-Warong atau Agen Perbankan: Jika tidak ada ATM terdekat, pengecekan saldo bisa dilakukan di e-warong atau agen perbankan.

    Kantor Pos: Penerima juga bisa langsung mencairkannya di kantor pos dengan membawa undangan dari pengurus RT/RW setempat.

    Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025

    Besaran bantuan PKH dan BPNT berbeda sesuai dengan tujuan penyalurannya. Berikut rincian besaran bansos PKH dan BPNT tahun 2025:

    Besaran Bansos PKH 2025

    Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)

    Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)

    Anak Sekolah SD: Rp 225.000 per 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)

    Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)

    Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)

    Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

    Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

    Besaran Bansos BPNT

    Besaran bansos BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika dirapel dalam periode 3 bulan, maka BPNT akan cair sebesar Rp600.000. Pun begitu jika disalurkan dalam waktu 2 bulan, maka bantuan cair sebesar Rp200.000.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online atau driver ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu tuntutan mereka adalah diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR).

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan, aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap sistem kemitraan yang dinilai tidak adil bagi pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir. Disebutkan, platform digital selama ini meraup keuntungan besar dari tenaga kerja mereka, tetapi menghindari kewajiban untuk memberikan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, jam kerja yang layak, hingga tunjangan seperti THR.

    “Fleksibilitas dalam kemitraan hanya dalih platform untuk menghindari tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Sementara bisnis platform menikmati keuntungan besar, para pengemudi justru terjebak dalam kondisi kerja yang tidak pasti dengan penghasilan yang rendah dan tidak menentu,” ujar Lily.

    Terkait mekanisme pembayaran THR, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker. “Itu kita serahkan ke Kemnaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” katanya.

    Selain THR, para driver juga menuntut dihapusnya sistem tarif aceng dan slot yang dianggap merugikan. “Kami merasa diperbudak dengan adanya aceng dan slot ini karena tarifnya begitu murah dan ada pengkotak-kotakan wilayah,” ucapnya menambahkan.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha ojol dapat memenuhi aspirasi mitranya, khususnya dalam memperoleh THR.

    “Kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” ujarnya.

    Yassierli yakin pengusaha akan memahami aspirasi pengemudi ojol mengenai pemberian THR. Dia berharap penyelesaian formulasi pemberian THR dari pengusaha dapat dilakukan segera mungkin.

    “Saya berharap sesegera mungkin karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” tuturnya.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, kehadiran pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol sangat mendukung percepatan pergerakan barang dan jasa di masyarakat, yang akan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia seperti pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pajak untuk mengisi pundi-pundi APBN.

    Perdebatan tentang status kerja Pekerja kemitraan ini terus terjadi. Pemerintah masih memposisikan pekerja kemitraan ini sebagai pekerja di luar hubungan kerja, yang tidak memiliki tiga unsur yaitu upah, perintah dan pekerjaan. “Dampak tidak diakuinya Pekerja Kemitraan tersebut sebagai pekerja dalam hubungan kerja (atau pekerja formal) adalah minimnya perlindungan bagi mereka,” kata Timboel.

    Harus diakui bahwa selama ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang melindungi pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja ojol ini. Pemerintah terlalu sibuk mengatur pekerja di dalam hubungan kerja, yang memposisikan pekerja di luar hubungan kerja terus termarjinalkan dalam meraih kesejahteraannya.

    Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya, adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Kemudian pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan dengan sangat jelas memposisikan Pembangunan Ketenagakerjaan juga menyasar bagi pekerja di luar hubungan kerja.

    Secara lengkap isi Pasal 1 angka 31 tersebut adalah Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. “Atas amanat regulasi tersebut di atas maka pemerintah seharusnya sudah meregulasikan tentang pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja kemitraan berbasis digital,” kata Timboel.

    Disebutkan, ada kekhasan bagi pekerja kemitraan berbasis digital ini dibandingkan dengan pekerja di luar hubungan kerja lainnya yang memang hanya melibatkan dua pihak. Pekerja kemitraan ini melibatkan tiga pihak yaitu perusahaan aplikator (penyedia aplikasi), konsumen dan pekerja. “Ketiga pihak ini sangat terkait satu sama lain yang mendapat nilai tambah dari relasi yang dibangunnya. Namun ada ketimpangan dalam memperoleh nilai tambah pendapatan dari relasi tersebut antara pekerja dan aplikator yang menyebabkan kesejahteraan pekerja ojol tidak membaik,” ujarnya.

    Perusahaan aplikator memegang kekuasaan untuk mengatur pekerja ojol yang tertuang dalam Perjanjian Kemitraan, termasuk tidak memasukkan kewajiban mendaftarkan pekerja ojol ke jaminan sosial ketenagakerjaan (Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) seperti yang diamanatkan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021, ke dalam Perjanjian Kemitraan.

    Oleh karenanya untuk mendukung kesejahteraan pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol, sesuai amanat Pasal 1 angka 31 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan, maka penting hadirnya intervensi positif Pemerintah untuk menyeimbangkan antara aplikator dan pekerja ojol.

    Untuk masalah ketenagakerjaan yang sudah ada regulasinya, pemerintah harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di Perjanjian Kemitraan, dan memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan seluruh pekerja kemitraan berbasis digital ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain jaminan sosial, penting diregulasikan tentang pembagian pendapatan antara pekerja dan aplikator termasuk THR, jam kerja pekerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) termasuk Alat pelindung diri, hak berserikat dan bernegosiasi, dsb.

    Pemerintah telah menjanjikan akan melindungi pekerja kemitraan tersebut namun sampai saat ini tidak ada regulasi yang terbit sebagai dasar yuridis perlindungan tersebut. Saya mendapat informasi bahwa draf regulasi tersebut sudah ada namun Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan belum menandatanganinya.

    “Saya berharap pemerintah benar-benar mau melindungi pekerja kemitraan tersebut, dan untuk jangka waktu dekat menjelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah seharusnya sudah merilis ketentuan THR untuk pekerja kemitraan seperti pekerja ojol ini. Bukankah Kementerian Ketenagakerjaan sudah pernah menjanjikan THR dan berkeinginan untuk mengaturnya dalam regulasi.

    Kehadiran THR bagi pekerja kemitraan ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari Raya Idulfitri, dan pemberian THR ini pun akan mendukung peningkatan daya beli Masyarakat sehingga perekonomian semakin meningkat.

    “Saya mendesak pemerintah berani dan tegas kepada perusahaan aplikator sehingga pembayaran THR di tahun 2025 ini segera terealisasi, dan hal ini akan menjadi momentum baik bagi Pemerintahan Prabowo merealisasikan janji kampanyenya untuk kalangan pekerja/buruh khususnya pekerja ojol dan pekerja kemitraan berbasis digital lainnya,” kata Timboel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PIP 2025 Termin 1 Dicairkan Februari atau Maret? Simak Jadwal dan Besaran Dananya

    PIP 2025 Termin 1 Dicairkan Februari atau Maret? Simak Jadwal dan Besaran Dananya

    PIKIRAN RAKYAT – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan tunai kepada anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan mendukung biaya pendidikan mereka.

    Pada tahun 2025, PIP akan kembali dicairkan. Hingga saat ini belum ada informasi terbaru soal pengubahan jadwal pencairan, sehingga diprediksi jadwal cair tahun ini tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

    Jadwal Pencairan PIP 2025

    Berikut jadwal pencairan PIP 2025, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya:

    Termin 1 (Februari – April 2025): Tahap awal pencairan ini umumnya ditujukan bagi siswa yang telah terdaftar di sistem PIP dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana biasanya disalurkan pada bulan Februari atau awal Maret, tergantung pada kecepatan administrasi sekolah atau dinas pendidikan setempat.

    Termin 2 (Mei – September 2025): Termin kedua diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima pencairan di termin pertama, atau siswa yang baru diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan. Pencairan biasanya dilakukan pada semester kedua atau setelah ujian tengah semester, antara bulan Mei hingga September.

    Termin 3 (Oktober – Desember 2025): Tahap terakhir pencairan ini ditujukan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada dua termin sebelumnya, atau mereka yang memiliki kendala administratif yang telah diselesaikan, seperti data yang tidak lengkap atau tidak benar. Pencairan pada tahap ini bertujuan untuk memastikan semua siswa yang memenuhi syarat menerima bantuan PIP.

    Besaran Dana PIP 2025

    Besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa bervariasi, berikut informasinya.

    Siswa SD/SDLB/Paket A:

    Kelas I-V: Rp450.000 per tahun

    Kelas VI: Rp225.000

    Siswa SMP/SMPLB/Paket B:

    Kelas VII dan VIII: Rp750.000 per tahun

    Kelas IX: Rp375.000

    Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:

    Kelas X dan XI: Rp1.800.000 per tahun

    Kelas XII: Rp900.000

    Cara Mengecek Status Pencairan PIP 2025

    Siswa yang terdaftar dalam program PIP dapat mengecek status pencairan melalui situs web resmi PIP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    Kunjungi situs web resmi PIP di pip.kemdiktisaintek.go.id Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Klik “Cek Status” dan tunggu beberapa saat untuk melihat informasi mengenai pencairan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar pengecekan status dapat dilakukan dengan tepat.

    Demikian informasi terkait pencairan PIP 2025, pastikan untuk terus update informasi terbarunya dengan cek media sosial resmi pemerintah agar kamu tidak ketinggalan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Batas Akhir Diskon Listrik 50% Februari 2025, Apakah Sisa Token Akan Hangus?

    Batas Akhir Diskon Listrik 50% Februari 2025, Apakah Sisa Token Akan Hangus?

     

    PIKIRAN RAKYAT – Sepanjang Februari 2025, PLN kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya 450 hingga 2.200 volt ampere (VA). Program ini bukan hanya membantu menghemat pengeluaran, tetapi juga memberikan keuntungan tambahan—token listrik yang dibeli selama masa diskon ini tidak akan hangus dan masih bisa digunakan di bulan-bulan berikutnya!

    Token Listrik Tidak Akan Hangus, Ini Penjelasannya!

    Banyak Sobat PR yang bertanya, apakah token listrik yang dibeli saat diskon akan kadaluarsa jika tidak langsung digunakan? Jawabannya: Tidak!

    PLN memastikan bahwa token listrik tidak memiliki masa aktif tertentu dan dapat digunakan kapan saja, asalkan belum melebihi 50 kali transaksi pembelian lainnya. Jadi, Sobat PR bisa membeli token selama program diskon berlangsung dan menggunakannya kapan pun dibutuhkan.

    Namun, ada hal yang perlu diperhatikan. Jika token belum dimasukkan ke meteran dan Sobat PR sudah melakukan 50 transaksi pembelian lainnya, maka token lama tersebut akan kadaluarsa. Oleh karena itu, penting untuk mengelola pembelian token dengan bijak agar tetap bisa menikmati manfaatnya!

    Batas Maksimal Pembelian Token Diskon 50%

    Agar lebih banyak pelanggan bisa merasakan manfaatnya, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token dengan diskon 50%, yang disesuaikan dengan daya listrik yang digunakan. Berikut rinciannya:

    Daya 450 VA

    Maksimal pembelian: 324 kWh

    Harga per kWh: Rp 415

    Total maksimal pembelian: Rp 134.460

    Diskon maksimal: Rp 67.230

    Daya 900 VA

    Maksimal pembelian: 648 kWh

    Harga per kWh: Rp 1.352

    Total maksimal pembelian: Rp 876.096

    Diskon maksimal: Rp 438.048

    Daya 1.300 VA

    Maksimal pembelian: 936 kWh

    Harga per kWh: Rp 1.444,70

    Total maksimal pembelian: Rp 1,35 juta

    Diskon maksimal: Rp 676.119

    Daya 2.200 VA

    Maksimal pembelian: 1.584 kWh

    Harga per kWh: Rp 1.444,70

    Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta

    Diskon maksimal: Rp 1,14 juta

    Tanpa Registrasi, Diskon Langsung Berlaku!

    Jadi, jangan sampai ketinggalan, Sobat PR! Manfaatkan program ini sebaik mungkin, beli token sebelum masa diskon berakhir, dan hemat biaya listrik rumah tangga Sobat PR!***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul: “Token Listrik Diskon Februari Masih Bisa Dipakai di Maret! Cek Syaratnya di Sini” 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News