Category: Pikiran-Rakyat.com

  • Daftar Kebijakan yang Bikin Indonesia Tersandera AS Usai Kenaikan Pajak 47 Persen

    Daftar Kebijakan yang Bikin Indonesia Tersandera AS Usai Kenaikan Pajak 47 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Amerika Serikat menaikkan tarif bea masuk terhadap produk tekstil dan garmen dari Indonesia hingga 47 persen, sebagai respons atas berbagai kebijakan ekonomi dan perdagangan Indonesia yang dinilai menghambat kepentingan bisnis AS. Kenaikan tarif ini menjadi bentuk tekanan dagang serius yang bisa berdampak pada ekspor nasional.

    Dalam laporan resmi bertajuk “2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers”, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) secara gamblang mencantumkan Indonesia sebagai negara dengan banyak hambatan perdagangan. Berikut penjabaran lengkap atas daftar kebijakan Indonesia yang dikeluhkan AS, lengkap dengan kutipan dari laporan USTR:

    1. Kebijakan Impor: Tarif dan Non-Tarif

    AS mempersoalkan tarif dan prosedur impor Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan komitmen di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Misalnya, tarif impor untuk produk teknologi informasi, seperti peralatan switching dan routing, semestinya nol persen berdasarkan perjanjian ITA (Information Technology Agreement). Namun Indonesia diduga mengenakan bea masuk hingga 10 persen.

    “Meskipun memiliki tarif WTO sebesar nol persen untuk subpos HS 8517, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk 10 persen,” ujar USTR.

    Tak hanya itu, Indonesia juga dikenai kritik atas cukai tinggi terhadap minuman beralkohol impor, kebijakan audit pajak yang tidak transparan, serta proses restitusi pajak penghasilan yang sangat lambat. USTR mencatat bahwa proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun, menciptakan ketidakpastian dan beban bagi perusahaan asing.

    2. Hambatan Teknis Perdagangan (TBT)

    AS menuding Indonesia menggunakan hambatan teknis secara berlebihan yang tidak selalu berdasar pada prinsip ilmiah atau risiko kesehatan. Contohnya:

    Mainan anak wajib melalui uji laboratorium berulang meskipun telah lolos sertifikasi internasional. Produk susu dari AS harus diaudit langsung oleh pejabat Indonesia, termasuk biaya perjalanan, akomodasi, dan audit dokumen yang bisa mencapai lebih dari 10.000 dolar AS (Rp168 juta).

    “Biaya audit fasilitas produksi susu AS dapat melebihi US$10.000 dan memberatkan, terutama bagi usaha kecil,” ucap USTR.

    3. Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk

    Sertifikasi halal diwajibkan untuk produk makanan, kosmetik, hingga barang rumah tangga, termasuk dari perusahaan asing. AS menilai implementasinya belum transparan dan bisa menjadi hambatan non-tarif.

    “Indonesia memperluas cakupan kewajiban sertifikasi halal hingga ke produk rumah tangga dan kimia, meski proses sertifikasinya belum jelas dan tidak selalu berbasis risiko,” tutur laporan itu.

    4. Kebijakan Lokal Konten dan Pengadaan Pemerintah

    USTR juga mengecam kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proyek pemerintah dan BUMN. Hal ini dinilai diskriminatif terhadap produk impor dari AS.

    “Indonesia menginstruksikan lembaga pemerintah dan BUMN untuk memaksimalkan penggunaan barang dan jasa lokal, membatasi partisipasi perusahaan asing,” ucap USTR.

    5. Penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    AS menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang dan hak cipta di Indonesia. Beberapa pasar tradisional dan e-commerce Indonesia dicap sebagai “pasar terkenal pelanggaran HKI”, termasuk Pasar Mangga Dua di Jakarta.

    “Pasar Mangga Dua di Jakarta tercantum dalam Daftar Pasar Terkenal karena pelanggaran kekayaan intelektual, bersama sejumlah platform daring di Indonesia,” kata laporan itu.

    AS juga meminta Indonesia meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran HKI.

    6. Pembatasan di Sektor Jasa

    Indonesia disebut membatasi masuknya layanan asing di berbagai sektor jasa. Beberapa pembatasan tersebut antara lain:

    Kuota film domestik minimal 60 persen di bioskop. Kepemilikan asing dibatasi di media, penyiaran, dan transportasi. Hambatan regulasi terhadap jasa keuangan, pengiriman ekspres, telekomunikasi, dan ritel asing.

    “Indonesia membatasi distribusi perangkat genggam dan smartphone melalui lisensi teknis dan regulasi TKDN, yang dianggap sebagai penghalang akses pasar,” tutur USTR.

    7. Regulasi Perdagangan Digital

    AS juga menyuarakan keberatan atas kebijakan Indonesia terkait pelaporan produk digital. Produk tak berwujud seperti perangkat lunak wajib dilaporkan ke bea cukai, meskipun tidak dikenakan tarif.

    “Kewajiban pelaporan untuk barang digital tak berwujud tetap membebani secara administratif dan menciptakan ketidakpastian,” ucap USTR.

    Selain itu, UU ITE dan aturan soal konten internet yang bisa diblokir dinilai terlalu luas dan tidak jelas, menciptakan iklim tidak aman bagi platform digital asing.

    8. Hambatan Investasi Asing

    AS mengeluhkan bahwa Indonesia masih mempertahankan beberapa larangan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), meski pemerintah mengklaim sudah menghapusnya. Beberapa sektor strategis tetap membatasi kepemilikan asing.

    “Sektor media, penyiaran, dan transportasi udara masih tunduk pada batas kepemilikan asing antara 20% hingga 49%,” kata USTR.

    9. Subsidi Ekspor dan Insentif Fiskal

    Indonesia dinilai memberikan subsidi fiskal dan insentif pajak yang sangat kuat kepada sektor-sektor tertentu, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK). AS mendesak Indonesia untuk mengungkap secara terbuka seluruh program subsidi ke WTO.

    “Amerika Serikat terus mendorong Indonesia menyerahkan pemberitahuan atas semua program subsidi kepada WTO,” ujar laporan itu.

    10. Masalah Struktural dan Ketidakpastian Regulasi

    AS menilai iklim bisnis di Indonesia terganggu oleh masalah struktural seperti:

    Korupsi Proses perizinan tanah yang lambat Penegakan kontrak yang lemah Ketidakpastian hukum dan kebijakan Ketiadaan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi

    “Banyak pemangku kepentingan AS memandang korupsi dan ketidakpastian regulasi sebagai hambatan besar untuk berbisnis di Indonesia,” kata USTR.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Subianto Telepon Cak Imin, Minta Menteri-menterinya Rapatkan Barisan: Respons Isu Matahari Kembar?

    Prabowo Subianto Telepon Cak Imin, Minta Menteri-menterinya Rapatkan Barisan: Respons Isu Matahari Kembar?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menghubungi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan meminta para menterinya untuk merapatkan barisan di tengah isu hangat yang beredar terkait arah loyalitas Kabinet Merah Putih.

    Permintaan ini disampaikan dalam sambungan telepon yang berlangsung saat acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Minggu malam, 20 April 2025.

    Prabowo Telepon Cak Imin: Instruksi Rapatkan Barisan

    Cak Imin mengungkap bahwa Presiden Prabowo memberikan ucapan selamat Idulfitri sekaligus mengingatkan pentingnya soliditas antarkabinet dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Tadi Presiden juga menelepon saya, menyampaikan selamat halalbihalal hari ini dan meminta kepada sesama menteri untuk terus merapatkan barisan,” ujar Cak Imin kepada awak media, Minggu 20 April 2025.

    Dia menjelaskan bahwa Prabowo sebenarnya diundang untuk hadir secara langsung dalam acara tersebut. Namun, melalui telepon, Prabowo tetap menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan halalbihalal sebagai bentuk penguatan kebersamaan.

    Halalbihalal Kabinet: Bahas Isu Umum dan Kerja Kolektif

    Dalam pertemuan informal itu, sejumlah menteri hadir untuk mempererat koordinasi, meski Cak Imin menegaskan bahwa pembicaraan hanya berkutat pada isu-isu umum.

    “Umum semua ya. Intinya dengan halalbihalal ini para menteri yang datang dapat meningkatkan pola kerja bersama yang hadir di antara anggota Kabinet Merah Putih ini,” ujarnya.

    Beberapa tokoh penting yang terlihat hadir di antaranya:

    Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Menteri PAN-RB Rini Widyantini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menteri Sosial Saifullah Yusuf Isu Matahari Kembar dan Kunjungan Menteri ke Rumah Jokowi

    Dalam waktu hampir bersamaan, muncul sorotan publik mengenai kunjungan sejumlah menteri ke rumah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo selama masa Lebaran. Fenomena ini memicu isu “matahari kembar”, seolah mengisyaratkan adanya dua pusat kekuasaan dalam pemerintahan saat ini.

    Beberapa menteri yang diketahui hadir di Solo antara lain:

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menko Pangan Zulkifli Hasan Menteri Kependudukan Wihaji Menko PMK Pratikno Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Menteri Keuangan Sri Mulyani Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koperasi Budi Arie Wakil Mendagri Bima Arya

    Kunjungan ini dinilai sebagian pihak sebagai manuver politik, terlebih dilakukan di tengah transisi dan konsolidasi kekuasaan di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Wapres Ma’ruf Amin: Jangan Curigaan, Ini Silaturahmi

    Menanggapi isu tersebut, Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, mengimbau agar publik tidak berspekulasi terlalu jauh. Dia menilai kunjungan tersebut sebagai bagian dari silaturahmi biasa antara pejabat dan mantan presiden.

    “Saya kira itu bagian dari yang harus diartikan sebagai silaturahmi dengan mantan presiden, mantan wakil presiden, dan dengan yang lain-lain,” ujar Ma’ruf Amin di rumah dinas Cak Imin, Minggu malam.

    Ma’ruf juga mengingatkan bahwa selama niat para pejabat tulus, tidak ada yang perlu dicemaskan dari segi loyalitas terhadap Presiden saat ini.

    “Ya, kalau hatinya bersih semua, tidak ada ancaman. Hatinya dibersihkan dahulu,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BPNT April 2025 Masih Cair? Simak info Pencairan Bansos dan Besaran Dananya di Sini

    BPNT April 2025 Masih Cair? Simak info Pencairan Bansos dan Besaran Dananya di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT bulan April 2025 sebelumnya sudah cair dan sudah mulai disalurkan sejak awal bulan ini. Bansos yang diterima tidak lagi dalam bentuk sembako tetapi dalam bentuk uang tunai.

    Penyaluran BPNT April 2025 disalurkan serentak dengan besaran yang sama rata mulai dari Rp200.000, Rp400.000, hingga Rp600.000.

    Besaran tersebut diterima tergantung jumlah bulan yang belum disalurkan oleh pemerintah kepada penerima.

    Untuk bulan April 2025 ini, BPNT April 2025 telah cair Rp600.000 tetapi khusus untuk masyarakat yang terlambat mendapatkan bansos akan mendapatkan Rp400.000 (khusus untuk masyarakat yang sebelumnya sudah menerima bansos untuk satu bulan).

    Informasi Pencairan BPNT April 2025

    BPNT April 2025 sampai saat ini masih cair dan akan terus disalurkan hingga memenuhi target penyaluran.

    Diketahui, BPNT April 2025 akan disalurkan kepada 18,8 juta masyarakat yang membutuhkan bansos sembako dalam bentuk tunai.

    Jadi, masyarakat yang saat ini belum menerima bansos sepeser pun harap bersabar karena pasti akan mendapatkannya.

    Masyarakat bisa cek pencairan melalui web Kemensos atau bisa langsung cek salod KKS via SMS.

    Simak cara cek penerima BPNT April 2025 melalui web Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id:

    1. Ketik cekbansos.kemensos.go.id

    2. Isi kotak alamat dan nama lengkap

    3. Masukan ulang kode verifikasi

    4. Klik cari data

    Tunggu sampai layar menampilkan beberapa informasi berupa data diri, besaran dana yang cair dan periodenya.

    BPNT April 2025 disalurkan setiap bulan sehingga masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DTKS sudah pasti akan terus menerimanya.

    Itulah tentang BPNT April 2025 yang masih akan cair kepada penerimanya dengan besaran yang sama. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Nusron Pamer Capaian Pendaftar Tanah ke DPR, Dorong Pemda Gelontorkan APBD

    Menteri Nusron Pamer Capaian Pendaftar Tanah ke DPR, Dorong Pemda Gelontorkan APBD

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan total capaian pendaftaran tanah sampai bulan April 2025, yaitu sejumlah 121,64 juta atau sebesar 94,4 persen dari target 126 juta bidang. 

    Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 21 April 2025.

    “Dan capaian tanah bersertifikat telah mencapai 94,1 juta bidang tanah atau 74,7 persen,” ujar Nusron. 

    Dorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah

    Di sisi lain, Nusron mengaku masih sedikit menghadapi hambatan terutama di luar Jawa. Untuk itu dia mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan sertipikasi tanah serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Untuk itu dia meminta pemerintah daerah gelontorkan APBD untuk bebaskan biaya sertifikat tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warga miskin. 

    “Kami juga sudah sampaikan pada saat hibrid, agar penerima PTSL terutama di kalangan miskin ekstrem, itu kalau bisa dikasih kebebasan 2 terutama dalam kebebasan untuk BPHTB dan nomor 2 kalau anggaran pusat tidak cukup,” katanya.

    “Kalau bisa ada APBD untuk itu juga supaya untuk mempercepat, toh itu juga membantu keluarga bersangkutan terutama dari kalangan miskin ekstrem,” lanjutnya. 

    Namun Nusron menekankan bahwa meskipun pendaftaran tanah sudah mencapai 94,4 persen dari target nasional, banyak bidang tanah yang belum tersertifikasi karena hambatan biaya, terutama BPHTB.

    Dia menyebut bahwa ada selisih 20 persen antara bidang tanah yang sudah terpetakan dan yang sudah bersertifikat.

    “Ini untuk proses percepatan karena gapnya jauh. Yang sudah terpetakan 94 persen, baru tersertifikasi 74 persen, jadi ada 20 persen sendiri peta bidang tanah yang sudah terpetakan, nomor bidangnya ada, tetapi belum mampu mensertifikatkan penerima PTSL karena belum mampu membayar BPHTB salah satunya,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kenapa AS Kritik Pembayaran QRIS di Indonesia dan Apa Dampaknya?

    Kenapa AS Kritik Pembayaran QRIS di Indonesia dan Apa Dampaknya?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan sistem keuangan dan pembayaran digital di Indonesia, terutama yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kritik ini tertuang dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) yang dirilis akhir Maret 2025 oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR).

    Apa Alasan QRIS Dikritik AS?

    Salah satu sorotan utama dari AS adalah implementasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

    Menurut USTR, banyak perusahaan AS di sektor pembayaran dan perbankan merasa tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

    Mereka khawatir karena tidak diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, terutama terkait integrasi QRIS dengan sistem pembayaran internasional yang sudah mereka gunakan.

    Dengan kata lain, AS tidak mempermasalahkan konsep QRIS itu sendiri, melainkan mekanisme penyusunannya yang dianggap tertutup dan berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku asing.

    Aturan Kepemilikan Asing Dinilai Menghambat

    AS juga mengkritik berbagai pembatasan kepemilikan asing di sektor sistem pembayaran dan keuangan. Contohnya:

    Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020: membatasi kepemilikan asing di perusahaan layanan pembayaran (front-end) maksimal 85 persen, tetapi hak suara hanya 49 persen. Untuk penyedia infrastruktur (back-end), kepemilikan asing dibatasi hanya 20 persen.

    Kebijakan ini dinilai kurang transparan karena disusun tanpa konsultasi dengan pihak internasional.

    GPN: Syarat yang Ketat

    Aturan soal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) juga menjadi sorotan. GPN mewajibkan semua transaksi kartu debit dan kredit ritel diproses oleh lembaga switching lokal berizin BI. Perusahaan asing yang ingin masuk harus memenuhi beberapa ketentuan:

    Kepemilikan saham dibatasi hanya 20 persen. Wajib bermitra dengan perusahaan lokal berizin GPN. Harus mendukung transfer teknologi dan pengembangan industri dalam negeri.

    Kebijakan ini dianggap bisa meminggirkan perusahaan asing, apalagi sejak Mei 2023 seluruh transaksi kartu kredit pemerintah diwajibkan diproses lewat GPN.

    Kebijakan OJK Soal Kepemilikan Saham Bank

    Selain BI, OJK juga dikritik karena menerapkan batas kepemilikan saham bank oleh satu pihak maksimal 40 persen, baik investor lokal maupun asing.

    Meskipun masih ada ruang untuk pengecualian, kebijakan ini tetap dipandang sebagai hambatan bagi investor internasional.

    Ada juga aturan lain seperti:

    Surat Edaran BI No. 15/49/DPKL: kepemilikan asing di perusahaan pelaporan kredit swasta dibatasi hingga 49 persen. 

    Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016: batas kepemilikan asing 20 persen di perusahaan pemrosesan transaksi pembayaran, kecuali untuk investasi lama yang sudah melebihi batas tersebut.

    AS Ingin Kebijakan Lebih Inklusif

    Secara keseluruhan, AS menilai berbagai kebijakan BI dan OJK dapat menyulitkan perusahaan asing, khususnya di sektor keuangan dan sistem pembayaran digital.

    Yang dipermasalahkan bukanlah kebijakan seperti QRIS atau GPN itu sendiri, tapi bagaimana aturan tersebut diterapkan tanpa pelibatan pelaku usaha internasional dan dengan pembatasan kepemilikan yang ketat.

    Pemerintah AS berharap agar Indonesia membuka ruang dialog dan mempertimbangkan masukan dari perusahaan asing, demi menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang lebih inklusif dan adil. *** 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari ini Komisi III Panggil Mantan Pemain OCI Taman Safari, Perdalam Dugaan Ekploitasi dan Kekerasan

    Hari ini Komisi III Panggil Mantan Pemain OCI Taman Safari, Perdalam Dugaan Ekploitasi dan Kekerasan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi III DPR RI berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Mantan Pemain Sirkus dan Pengelola Sirkus Taman Safari, Senin, 21 April 2025. 

    Adapun rapat dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya penganiayaan terhadap mantan pemain OCI di Taman Safari. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath sempat membenarkan adanya RDPU dengan mantan pemain OCI tersebut hari ini pukul 15:00 WIB sore.

    “Iya-iya, besok (hari ini) jam 3 rencananya kita panggil. Kita pengen perdalam aja, masalahnya apa,” ujar Rano kepada wartawan di rumah dinas Cak Imin, Jakarta, Minggu, 20 April 2025 malam.

    “Terus memang kok, apakah benar ada kekerasan di dalamnya, nanti itu dibuka di situ semua,” lanjut ujarnya. 

    Meski jadwal RDPU sudah ditentujan namun dia mengaku masih belum mengetahui siapa saja yang akan hadir dalam rapat tersebut.

    “Nanti kita cek ya, saya belum dapat gambaran ini keseluruhan. Tapi jadwalnya insya Allah jam 3 (yang dipimpin) Habiburakhman,” katanya. 

    Taman Safari diduga mengeksploitasi tenaga kerja, khususnya para pekerja di sirkus OCI yang memiliki hubungan dekat dengan Taman Safari.

    Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025. 

    Dugaan tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak yang disampaikan para mantan pekerja diduga terjadi sejak 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Masjid Al Aqsa Mau Dihancurkan Israel, Pemerintah Palestina Khawatir dengan Ancaman yang Beredar

    Masjid Al Aqsa Mau Dihancurkan Israel, Pemerintah Palestina Khawatir dengan Ancaman yang Beredar

    PIKIRAN RAKYAT – Tak hanya Gaza, Israel juga menargetkan wilayah-wilayah lain di Palestina dalam melancarkan serangannya. Teranyar, masjid suci Al Aqsa ditargetkan untuk dihancurkan.

    Hal ini telah beredar di antara organisasi pemukim Israel yang mengancam akan melakukan penghancuran salah satu masjid penting bagi umat Islam tersebut. Hal ini telah menuai reaksi keras dari Pemerintah Palestina.

    Pemerintah Palestina begitu khawatir dengan ancaman dihancurkannya Masjid Al Aqsa yang terletak di Yerusalem. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat memperingatkan adanya seruan oleh organisasi pemukim Israel.

    Seruan pemukim Israel itu beredar di media sosial dengan menggunakan bahasa ibrani. Selain berencana menghancurkan Masjid Al Aqsa, pemukim Israel; juga berencana membangun kuil ketika Al Aqsa dihancurkan.

    Dilaporkan Al Jazeera, kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki adalah situs tersuci ketiga bagi umat Islam dan simbol identitas Palestina. Kompleks ini dikelola oleh Yordania, tetapi akses ke situs itu sendiri dikontrol oleh tentara Israel. 

    Kompleks ini juga dianggap sebagai situs penting oleh orang Yahudi, yang meyakini bahwa kompleks ini adalah situs Bait Suci Pertama dan Kedua, yang terakhir dihancurkan oleh bangsa Romawi pada tahun 70 M.

    Kekhawatiran pemerintah Palestina ini juga ditambah dengan beredarnya video buatan AI yang menggambarkan penghancuran Masjid Al Aqsa dan pembangunan ‘Kuil Ketiga’. Video tersebut diberi judul ‘Tahun Depan di Yerusalem’ dipublikasikan di media sosial.

    Menanggapi video kontroversial tersebut, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan video tersebut sebagai hasutan.

    “Hasutan sistematis untuk meningkatkan penargetan situs suci Kristen dan Islam di Yerusalem yang diduduki. Kementerian menyerukan kepada masyarakat internasional dan lembaga PBB terkait untuk menangani hasutan ini dengan sangat serius, dan mengambil tindakan yang diwajibkan oleh hukum internasional,” katanya.

    Kerap dikunjungi politisi dan pemukim Israel

    Politisi sayap kanan Israel serta pemukim Israel kerap mengunjungi kawasan Al Aqsa. Mereka melakukan ritual keagamaan di kawasan tersebut dengan perlindungan pasukan Israel. 

    Berdasarkan status quo yang telah berlaku selama puluhan tahun yang dipertahankan oleh otoritas Israel, warga Yahudi dan non-Muslim lainnya diizinkan untuk mengunjungi kompleks di Yerusalem Timur yang diduduki selama jam-jam tertentu, tetapi mereka tidak diizinkan untuk berdoa di sana atau memperlihatkan simbol-simbol keagamaan.

    Agustus lalu, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir menimbulkan kemarahan dengan mengatakan ia akan membangun sinagog Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa, yang dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount.

    Pernah dianggap sebagai gerakan pinggiran, kampanye untuk membangun ‘Kuil Ketiga/ di Al-Aqsa kini berkembang di Israel.

    Sejak menjabat pada Desember 2022, Ben-Gvir, sebagai menteri keamanan nasional, telah mengunjungi tempat suci tersebut sedikitnya enam kali dan menuai kecaman keras.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana, Bisa Pindah?

    Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana, Bisa Pindah?

    PIKIRAN RAKYAT – Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, penting bagi kamu untuk mengetahui fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar atas namamu. Informasi ini sangat berguna, terutama saat kamu membutuhkan layanan kesehatan dan ingin memastikan ke mana harus pergi pertama kali. Sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengetahui faskes mana yang tercantum dalam data mereka. Padahal, informasi ini sangat mudah diakses jika kamu tahu caranya.

    Memahami faskes yang terdaftar bukan sekadar soal administrasi, tapi juga menyangkut kenyamanan dan kelancaran layanan kesehatan yang akan kamu terima. Jika kamu datang ke faskes yang tidak sesuai, bisa saja pelayanan menjadi tertunda atau bahkan ditolak. Karena itu, penting bagi setiap peserta BPJS untuk mengecek informasi ini secara mandiri, terlebih ketika terjadi perubahan domisili atau kondisi kesehatan tertentu.

    Untungnya, ada satu aplikasi resmi yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan informasi tersebut dengan cepat dan praktis. Cara cek faskes BPJS di Mobile JKN menjadi solusi paling mudah dan terpercaya untuk menjawab keingintahuan kamu tentang cara cek faskes BPJS Kesehatan.

    Di bawah ini, kamu bisa mengikuti langkah-langkah untuk cek faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi resmi yakni Mobile JKN. Simak selengkapnya.

    Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Terdaftar di Mana

    Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa kamu bisa cek faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkahnya:

    Mulailah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store jika kamu menggunakan Android, atau dari App Store untuk pengguna iPhone. Masuk ke aplikasi menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau email yang telah terdaftar sebelumnya. Jika belum memiliki akun, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih opsi “Peserta” yang tersedia di halaman utama aplikasi. Lanjutkan dengan memilih menu untuk melihat informasi faskes.

    Di sana, kamu akan menemukan data pribadi yang mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar atas namamu, lengkap dengan nama dan alamatnya.

    Apakah Bisa Pindah Faskes BPJS Secara Online?

    Lewat aplikasi Mobile JKN, kamu bisa melakukan perubahan faskes secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

    Aplikasi Mobile JKN dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan pengguna mengunggah dokumen pendukung dan melakukan verifikasi data secara digital. Proses ini membuat pengajuan perubahan faskes jadi lebih fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan.

    Untuk mengganti faskes, kamu cukup masuk ke aplikasi, memilih opsi pengubahan data, dan menentukan fasilitas baru yang diinginkan.

    Langkah-langkahnya pun tidak rumit dan bisa selesai dalam waktu singkat. Berikut panduan singkatnya:

    Unduh aplikasinya dari Play Store untuk Android atau App Store bagi pengguna iOS. Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai. Masuk ke menu pengubahan data Pilih “Menu Lainnya” di halaman utama aplikasi. Lanjutkan dengan memilih “Perubahan Data Peserta.” Pilih peserta dan tentukan faskes baru Pilih nama peserta yang ingin diubah faskes-nya. Pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”, lalu tentukan wilayah provinsi, kota/kabupaten, dan faskes yang dituju. Jika ingin mengubah untuk seluruh anggota dalam satu KK, centang pilihan untuk mengubah satu keluarga sekaligus. Lakukan konfirmasi dan verifikasi Tekan “Simpan” setelah perubahan selesai diisi. Pilih “Setuju” untuk menyetujui perubahan yang kamu lakukan. Masukkan PIN akun Mobile JKN, lalu klik “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses. Proses selesai

    Jika semua tahapan berhasil, perubahan faskes akan berlaku efektif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.

    Untuk bantuan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi care center BPJS di 165 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk informasi yang lebih lengkap.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini menjadi tulang punggung dalam menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di berbagai kota besar dan jalan tol.

    Kamera-kamera pengawas yang terpasang strategis merekam setiap pelanggaran, dan surat tilang elektronik pun dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.

    Namun, seringkali pengendara tidak menyadari telah melakukan pelanggaran atau bahkan tidak menerima surat konfirmasi tilang. Akibatnya, keterlambatan konfirmasi dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Ada 4 cara praktis dan efektif untuk mengecek status tilang ETLE secara online, sehingga Anda dapat segera melakukan konfirmasi jika terbukti melanggar dan menghindari risiko pemblokiran kendaraan kesayangan Anda.

    Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status tilang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan beberapa kanal online yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah 4 cara efektif untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terjerat tilang ETLE:

    1. Melalui Situs Resmi ETLE Polri

    Situs resmi ETLE Polri merupakan platform terpusat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di wilayah Indonesia yang telah menerapkan sistem tilang elektronik. Langkah-langkah pengecekannya pun cukup sederhana:

    – Buka peramban (browser) pada perangkat Anda dan ketikkan alamat berikut: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari phishing atau informasi palsu.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang akurat, meliputi Nomor Polisi (Nopol) atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka yang tertera di STNK.

    – Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Lanjut” atau tombol serupa yang tersedia pada situs.

    – Sistem akan melakukan pencarian data pelanggaran berdasarkan informasi yang Anda masukkan.

    Jika ada pelanggaran: Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, waktu kejadian, lokasi pelanggaran (berdasarkan titik kamera ETLE), dan status tilang.

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”, yang berarti kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE pada saat pengecekan.

    2. Melalui Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

    Bagi Anda yang berdomisili atau sering beraktivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya), Anda juga dapat memanfaatkan situs resmi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda:

    – Buka browser Anda dan kunjungi alamat https://etle-pmj.id/. Situs ini secara khusus menyediakan informasi tilang ETLE untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Personel Satlantas Polres Cimahi tengah melakukan pengecekan aplikasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa, 6 Desember 2022. Polres Cimahi bakal berlakukan tilang elektronik mulai 1 Januari 2023.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta, yaitu Nomor Pelat Kendaraan, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cek Data” atau tombol serupa.

    – Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya:

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul pesan “No Data Available”.

    Jika ada pelanggaran: Detail pelanggaran akan ditampilkan, meliputi waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar.

    – Jika kendaraan Anda terbukti terkena tilang ETLE, informasi mengenai cara pembayaran denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) biasanya akan disertakan. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

    3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

    Polri juga menghadirkan kemudahan pengecekan status tilang ETLE melalui aplikasi mobile resmi, yaitu Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android (minimal Lollipop versi 5.0) dan iOS:

    – Cari dan unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” melalui Google Play Store atau App Store.

    – Untuk pengguna baru, masukkan nomor ponsel Anda, lalu kode OTP (One-Time Password) akan dikirimkan melalui SMS. Buat dan konfirmasi PIN keamanan.

    Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Verifikasi akun Anda melalui email dan lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk aplikasi.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan PIN Anda untuk login.

    – Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan.

    – Aplikasi akan menampilkan status tilang ETLE kendaraan Anda jika terdeteksi adanya pelanggaran. Detail pelanggaran juga akan ditampilkan.

    4. Melalui Aplikasi POLRI Super App

    Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi POLRI Super App untuk mengecek status tilang ETLE. Aplikasi ini merupakan super app yang menyediakan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform:

    – Cari dan unduh aplikasi “POLRI Super App” melalui Google Play Store atau App Store.

    Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menerapkan teknologi AI pada ETLE untuk mendeteksi pengendara tanpa SIM. NTMC Polri

    – Untuk pengguna baru, tekan menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”. Masukkan nomor ponsel dan alamat email Anda, lalu ketuk “Selanjutnya”. Ikuti proses konfirmasi akun yang dikirimkan melalui email.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan kata sandi Anda untuk login.

    – Pada halaman beranda aplikasi, cari dan pilih menu “Tilang”.

    – Di dalam menu “Tilang”, pilih opsi “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk melihat status tilang ETLE kendaraan Anda.

    – Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, data tilang elektronik akan ditampilkan pada layar aplikasi.

    Konfirmasi Tilang ETLE

    Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dan menerima notifikasi tilang elektronik (baik melalui surat konfirmasi dari Korlantas Polri maupun melalui pengecekan online), sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi tilang.

    Batas waktu konfirmasi biasanya tertera dalam surat tilang atau informasi yang ditampilkan pada aplikasi atau situs.

    Keterlambatan atau bahkan tidak melakukan konfirmasi dapat berakibat fatal, yaitu pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda.

    Jika STNK kendaraan Anda diblokir, Anda akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK.

    Proses konfirmasi biasanya dapat dilakukan secara online melalui tautan (link) yang disertakan dalam surat tilang elektronik atau melalui fitur yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App.

    Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan konfirmasi dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Gubernur Kalteng, Bicara Belepotan, Komika yang Roasting Diintimidasi Ormas

    Harta Kekayaan Gubernur Kalteng, Bicara Belepotan, Komika yang Roasting Diintimidasi Ormas

    PIKIRAN RAKYAT – Simak harta kekayaan Agustiar Sabran Gubernur Kalteng (Kalimantan Tengah) yang dianggap bicara terbata-bata alias belepotan. Sang gubernur kemudian terkena roasting dari seorang komika bernama Saif Hola di media sosial.

    Videonya viral hingga publik mencari video aslinya yang ternyata ada di kanal YouTube salah satu media massa nasional. Banyak di antara warganet menyayangkan retorika Agustiar Sabran yang dinilai buruk karena tidak bisa berbicara di depan wartawan.

    “Pentingnya memiliki otak yang cemerlang dan etika yang luhur sebagai bekal untuk menjadi kepala daerah yang professional,” kata akun YouTube @adr***

    “Bisa-bisanya masyarakat kalteng, milih gabener kayak gini, ngomong balepotan, cuma menang uang saja,” tulis akun @Cen***

    “Bapaknya yang ngomong, aku yang denger jadi malah kumur2 air liur keluar,” ujar akun @mva***

    “Seangkatan Dustin (artis Dustin Tiffany yang bicaranya terbata-bata,” kata akun @syu***

    Saat itu, Gubernur Kalteng sedang menjelaskan komitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto, salah satunya soal swasembada pangan. Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar untuk mewujudkan hal tersebut.

    Kronologi intimidasi terhadap komika Saif Hola yang membuat video parodi roasting terhadap Gubernur Kalteng Agustiar Sabran akibat gaya bicaranya yang terbata-bata dan belepotan. Kolase foto Facebook

    Kronologi roasting terhadap Agustiar Sabran yang berujung intimidasi

    Berikut kronologi selengkapnya dari kasus tersebut:

    Agustiar Sabran dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Kalimantan Tengah pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara Agustiar diwawancara media massa nasional seusai pelantikan Sang gubernur terlihat terbata-bata dan kurang jelas artikulasi bicaranya Komika Saif Hola membuat video parodi terkait gaya bicara Agustiar Sabran, dalam video itu, ia berperan sebagai wartawan yang seolah-olah sedang mewawancara sang Gubernur Kalteng Saif Hola mengunggah videonya di TikTok dengan username @saif_hola Video Saif Hola tentang roasting Agustiar Sabran viral di media sosial hingga diunggah ulang di Facebook dan X (Twitter)
    Akibat video parodi itu, rumah dan tempat usaha Saif didatangi sekelompok orang diduga ormas untuk melakukan intimidasi Saif Hola saat itu tidak berada di tempat Kelompok diduga ormas itu menyebut Saif adalah pendatang yang melakukan pelecehan terhadap Gubernur Kalteng Pihak yang menggeruduk dan diduga melakukan intimidasi terhadap Saif Hola berencana lapor polisi atas dugaan pelecehan melalui video roasting tersebut Saif Hola minta maaf kepada Guberjur Kalteng Agustiar Sabran, keluarga, jajaran pemerintahan, wartawan, dan relawan pendukung didampingi ormas Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Harta kekayaan Agustiar Sabran Tanah Seluas 1.882 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI, Rp7.000.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 344 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI, Rp4.500.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp11.500.000.000

    Daftar mobil milik Agustiar Sabran MOBIL, LEXUS LEXUS LX 570 4X4 A/T Tahun 2016, HASIL SENDIRI, Rp2.550.000.000 MOBIL, TOYOTA LCRUISERER 200VXR 4X4AT Tahun 2017, HASIL SENDIRI, Rp2.175.000.000 MOBIL, TOYOTA ALPHARD 3.5Q A/T Tahun 2016, HASIL SENDIRI, Rp904.700.000 MOBIL, JEEP GLADIATOR RUBICON 3.6 DOUBLE CABIN A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI, Rp1.400.000.000 Total kendaraan: Rp7.029.700.000 Daftar harta lainnya milik Agustiar Sabran HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp481.000.000 KAS DAN SETARA KAS: Rp120.884.240.000 HARTA LAINNYA: Rp39.041.590.000

    Total harta kekayaan: Rp178.936.530.000

    Demikian harta kekayaan Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng yang bicara belepotan. Muncul video parodi roasting terhadap dirinya oleh seorang komika bernama Saif Hola, Saif kemudian digeruduk, mendapat intimidasi, dan dituntut minta maaf oleh ormas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News