Category: Pikiran-Rakyat.com

  • Kenangan Abadi Pasangan Suami Istri tentang Konferensi Asia-Afrika 1955, Saksi Sejarah yang Tersisa

    Kenangan Abadi Pasangan Suami Istri tentang Konferensi Asia-Afrika 1955, Saksi Sejarah yang Tersisa

    PIKIRAN RAKYAT – Inen Rusnan adalah fotografer termuda Indonesia yang ditugaskan untuk meliput Konferensi Asia-Afrika 1955 yang diselenggarakan di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

    Pada usia 18 tahun, Inen hilir mudik tanpa lelah untuk mengabadikan foto para delegasi dari setiap negara yang berpartisipasi selama acara bersejarah tersebut. Ketika Xinhua mewawancarainya belum lama ini di kediamannya di Bandung, Inen sudah berusia 88 tahun.

    Dia menjawab pertanyaan dengan bantuan istrinya, Dedeh Kurniasih (78), yang juga menyaksikan konferensi monumental tersebut. Pada 18 April 1955 pagi, Inen mengendarai sepeda motornya menyusuri jalan-jalan di Bandung menuju Hotel Savoy Homann.

    Di dalam tasnya, dia membawa hingga 20 rol film, yang akan ditambahnya kembali setelah semua film digunakan. Tugas pertamanya adalah di lobi hotel, tempat dia memotret para delegasi yang sedang menunggu kedatangan presiden Republik Indonesia saat itu, Soekarno.

    Setelah menyelesaikan tugas tersebut, Inen pun berangkat menuju Gedung Merdeka, lokasi utama penyelenggaraan konferensi. Dari balkon yang menghadap ke aula, Inen memotret jalannya konferensi, termasuk pidato Soekarno yang penuh semangat.

    “Foto adalah saksi sejarah,” kata Inen kepada Xinhua.

    “Saya memotret semua delegasi, terutama mereka yang duduk di bagian VIP, serta setiap momen penting,” katanya.

    Pada 1955, teknologi fotografi masih terbatas. Gambar masih dalam bentuk hitam putih, dan hanya segelintir orang yang tahu cara memakai kamera. Inen termasuk di antara mereka. Dia belajar fotografi pada usia 16 tahun dari ayah angkatnya, James Adiwijaya, pemilik James Press Photo Agency.

    James-lah yang membawa Inen ke konferensi tersebut, dan foto-foto bidikannya didistribusikan ke surat kabar dan panitia acara. Di sela-sela sesi, Inen bergegas ke studio foto yang berjarak 5 km untuk mencetak foto-fotonya.

    Sebagian fotonya dikirim ke surat kabar untuk dijadikan berita utama keesokan harinya, sementara yang lainnya diberikan sebagai cendera mata untuk para delegasi. Saat ini, banyak karyanya yang dipajang di Gedung Merdeka, yang kini menjadi Museum Konferensi Asia-Afrika.

    Sementara itu, Dedeh Kurniasih, yang saat itu duduk di bangku kelas dua sekolah dasar, termasuk salah satu anak yang terpilih untuk menyambut para delegasi. Dedeh teringat bangun pagi-pagi sekali pada hari itu, kegembiraannya terlihat jelas saat dia dan kawan-kawan sekelasnya naik delman menuju Gedung Merdeka.

    “Bandung saat itu sangat ramai,” kenang Dedeh.

    “Orang-orang berjejer di jalan, pria, wanita, lansia, dan anak-anak, semua bersoraksorai ketika para delegasi melintas dalam busana tradisional mereka,” sambungnya.

    Dedeh dan kerumunan orang melambaikan bendera dan menyanyikan lagu “Halo-Halo Bandung” selama prosesi bersejarah tersebut dari Hotel Savoy Homann. Setelah menikah dengan Inen, Dedeh mendapatkan wawasan yang lebih dalam tentang konferensi tersebut melalui foto-fotonya.

    Kini, pasangan tersebut kerap menerima kunjungan dari para jurnalis dan peneliti, dan sesekali mengajak cucu-cucu mereka ke museum untuk berbagi kenangan.

    Meskipun tujuh dekade telah berlalu, Konferensi Asia-Afrika 1955 tetap menjadi babak yang menentukan dalam hidup mereka, bukti sebuah momen ketika dunia berkumpul di Bandung. Dan seorang fotografer muda, bersama seorang anak sekolah, menjadi bagian dari sejarah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BRI Bayar Dividen Tunai ke Pemegang Saham Rp31,4 Triliun, Ini Harga Per Sahamnya

    BRI Bayar Dividen Tunai ke Pemegang Saham Rp31,4 Triliun, Ini Harga Per Sahamnya

    PIKIRAN RAKYAT – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) membayar dividen tunai ke rekening pemegang saham sebesar-besarnya Rp31,40 triliun atau sebesar Rp208,40 per saham hari ini Rabu, 23 April 2025.

    Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi di Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.

    “Pembayaran dividen ini menjadi bukti nyata kinerja solid BRI serta komitmen perusahaan dalam memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi para pemegang saham,” ucap Hendy seperti dikutip dari Antara.

    RUPS BBRI

    Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) menyepakati total dividen tunai yang dibagikan Tahun Buku 2024 sebesar-besarnya Rp51,73 triliun atau Rp343,40 per saham pada 24 Maret 2025.

    Angka ini termasuk dividen interim Rp135 per saham atau setara Rp20,33 triliun yang sudah dibayarkan pada 15 Januari 2025.

    Sisa dividen yang dibagikan terhadap pemegang saham sebesar-besarnya Rp31,40 triliun atau Rp208,40 per lembar saham.

    Menurut struktur kepemilikan saham, BRI akan menyetorkan dividen pada Pemerintah Republik Indonesia senilai Rp27,68 triliun dari total dividen ini.

    Hal tersebut termasuk dividen interim sebanyak Rp10,88 triliun yang sudah lebih dahulu dibayarkan.

    Sisanya akan dibagikan secara proporsional terhadap semua pemegang saham publik yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada recording date.

    Pembagian Dividen

    Menurut Hendy, keputusan pembagian dividen sudah mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang solid dan memiliki struktur modal yang kuat.

    “BRI mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan besaran dividen, termasuk kebutuhan ekspansi bisnis, kecukupan likuiditas, dan manajemen risiko bank,” lanjut Hendy.

    Pihaknya mengaku rasio kecukupan modal (CAR) perseroan diproyeksikan tetap terjaga di atas 19 persen dalam jangka panjang.

    Pembagian dividen tersebut mengacu kinerja keuangan BRI per 31 Desember 2024, secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan pada entitas induk tercatat Rp60,15 triliun.

    BRI akan terus memperkuat perannya sebagai universal bank dengan strategi pertumbuhan yang berkelanjutan dan berorientasi pemberdayaan segmen UMKM di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget yang Aman, Jangan Asal Klik Link!

    Cara Klaim Saldo DANA Kaget yang Aman, Jangan Asal Klik Link!

    PIKIRAN RAKYAT – Di era serba digital ini, dompet digital seperti DANA telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

    Kemudahan transaksi, kepraktisan pembayaran, hingga berbagai fitur menarik menjadikan platform ini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.

    Seiring dengan popularitas tersebut, muncul sebuah fenomena yang menarik perhatian: DANA Kaget.  Konsep berbagi saldo secara acak melalui tautan ini menawarkan peluang emas untuk mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah.

    Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, tersembunyi pula risiko penipuan yang mengintai, menuntut kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna.

    Artikel ini akan mengupas tuntas cara klaim saldo DANA Kaget yang aman, sumber-sumber terpercaya untuk berburu rezeki digital ini, serta taktik-taktik penipu yang wajib dihindari.

    Cara Klaim DANA Kaget yang Aman

    Bagi Anda yang tertarik untuk mencoba peruntungan mendapatkan saldo DANA gratis melalui fitur ini, berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dengan tetap mengedepankan keamanan:

    1. Unduh dan Daftar di Aplikasi DANA

    Sebelum berburu DANA Kaget, pastikan Anda telah mengunduh dan mendaftar akun di aplikasi DANA secara resmi melalui Google Play Store atau App Store.

    Hindari mengunduh aplikasi DANA dari sumber yang tidak terpercaya. Proses pendaftaran yang benar akan memverifikasi identitas Anda dan melindungi akun dari potensi penyalahgunaan.

    Inilah langkah krusial yang menentukan keamanan Anda. Jangan pernah sembarangan mengklik tautan DANA Kaget yang beredar di media sosial atau pesan instan dari sumber yang tidak jelas. Berikut adalah beberapa sumber terpercaya yang seringkali membagikan link DANA Kaget:

    – Pantau akun-akun media sosial resmi DANA (misalnya, Instagram, Facebook, Twitter). Biasanya, DANA seringkali mengadakan giveaway atau promosi melalui fitur DANA Kaget yang dibagikan melalui akun resminya. Verifikasi tanda centang biru pada akun resmi sebagai indikator keaslian.

    – Beberapa website atau blog berita teknologi atau keuangan yang kredibel terkadang bekerja sama dengan DANA untuk membagikan link DANA Kaget dalam rangka promosi. Pastikan website tersebut memiliki reputasi yang baik dan informasi kontak yang jelas.

    – Jika Anda menghadiri acara atau event resmi yang diselenggarakan oleh DANA, kemungkinan besar akan ada sesi pembagian DANA Kaget. Link atau kode QR biasanya akan dibagikan langsung di lokasi acara.

    – Jika teman atau keluarga Anda yang aktif menggunakan DANA membagikan link DANA Kaget, Anda dapat mempertimbangkannya. Namun, tetap lakukan verifikasi jika link tersebut terlihat mencurigakan.

    3. Gunakan Aplikasi Penghasil Uang

    Link DANA Kaget asli dan palsu.

    Beberapa aplikasi penghasil uang menawarkan imbalan berupa saldo DANA gratis setelah menyelesaikan tugas-tugas tertentu, seperti menonton iklan, mengisi survei, atau mengundang teman.

    Meskipun beberapa aplikasi ini terbukti membayar, penting untuk melakukan riset mendalam sebelum menggunakannya. Periksa reputasi aplikasi, kebijakan privasi, dan ulasan pengguna.

    Hindari aplikasi yang meminta informasi pribadi yang sensitif atau deposit sejumlah uang di awal. Menurut laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), banyak modus penipuan berkedok aplikasi penghasil uang yang justru mencuri data pribadi pengguna.

    4. Ikuti Media Sosial Resmi DANA

    Selain berpotensi mendapatkan link DANA Kaget, mengikuti akun media sosial resmi DANA juga penting untuk mendapatkan informasi valid mengenai promosi, fitur terbaru, dan peringatan terkait penipuan. Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi DANA.

    Waspada Jebakan Digital

    Popularitas DANA Kaget sayangnya juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan (phishing).

    Mereka seringkali menyebarkan tautan palsu yang mengatasnamakan DANA atau pihak lain dengan iming-iming saldo gratis dalam jumlah besar.

    Jika Anda tidak berhati-hati dan mengklik tautan tersebut, ada beberapa risiko yang mengintai:

    Tautan palsu dapat mengarahkan Anda ke situs web tiruan yang meminta Anda memasukkan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat email, kata sandi akun DANA, bahkan nomor kartu kredit atau debit. Informasi ini kemudian dapat digunakan untuk mengakses akun DANA atau rekening bank Anda.

    Mengklik tautan berbahaya dapat mengunduh dan menginstal malware atau virus pada perangkat Anda. Malware ini dapat mencuri data pribadi, merusak sistem operasi perangkat, atau bahkan mengambil alih kendali perangkat Anda.

    Jika Anda berhasil masuk ke situs web palsu dan mengikuti instruksi yang diberikan, Anda berisiko kehilangan saldo DANA atau bahkan uang di rekening bank Anda.

    Penipu seringkali meminta Anda untuk melakukan transfer sejumlah uang dengan dalih verifikasi atau biaya administrasi untuk mencairkan saldo gratis palsu tersebut.

    Fitur DANA Kaget menawarkan peluang menarik untuk mendapatkan saldo gratis di era digital. Namun, seiring dengan popularitasnya, risiko penipuan juga meningkat. Untuk berburu saldo dengan aman, selalu utamakan kewaspadaan.

    Klik hanya tautan dari sumber terpercaya seperti akun media sosial resmi DANA, website kredibel, atau acara resmi. Jangan pernah sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan atau memberikan informasi pribadi yang sensitif.

    Dengan bersikap cerdas dan hati-hati, Anda dapat menikmati keuntungan dari fitur DANA Kaget tanpa menjadi korban penipuan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini 23 April 2025 Naik Tipis, Tetap Cuan Buat Investor?

    Harga Emas Hari Ini 23 April 2025 Naik Tipis, Tetap Cuan Buat Investor?

    PIKIRAN RAKYAT – Di tengah lanskap ekonomi global yang dinamis, emas tetap mempertahankan daya pikatnya sebagai aset safe haven.

    Pergerakan harga emas pada hari ini, 23 April 2025, menunjukkan tren kenaikan tipis di berbagai platform perdagangan utama di Indonesia, termasuk Galeri24, Antam, dan UBS.

    Meskipun kenaikannya tidak signifikan, pergerakan ini mengindikasikan sentimen pasar yang cenderung hati-hati, di mana investor terus memantau berbagai indikator ekonomi dan geopolitik.

    Pantauan Harga Emas 23 April 2025

    Data harga emas hari ini dari berbagai sumber terpercaya memperlihatkan konsistensi kenaikan, meskipun dengan variasi angka yang dipengaruhi oleh kebijakan harga masing-masing entitas.

    Platform Indogold mencatat harga beli emas Logam Mulia 99.99% sebesar Rp1.964.641 per gram dan harga jual Rp1.918.000 per gram. Sementara itu, harga beli perak murni 99.99% berada di angka Rp26.125 dan harga jual Rp19.050.

    Sementara itu, unit bisnis Pegadaian menunjukkan harga beli emas yang lebih tinggi untuk ukuran sangat kecil, yakni Rp19.710 per 0,01 gram, dan harga jual Rp19.110 per 0,01 gram.

    Perbandingan Harga per Satuan Gram

    Ketika kita menilik harga per satuan gram untuk berbagai ukuran, terlihat perbedaan yang menarik antara Galeri24, Antam, dan UBS:

    0,5 gram:

    Galeri24: Rp 1.069.000
    Antam: Rp 1.115.000
    UBS: Rp 1.118.000

    1 gram:

    Galeri24: Rp 2.038.000
    Antam: Rp 2.125.000
    UBS: Rp 2.066.000

    2 gram:

    Galeri24: Rp 4.015.000
    Antam: Rp 4.187.000
    UBS: Rp 4.100.000

    3 gram:

    Galeri24: –
    Antam: Rp 6.255.000
    UBS: –

    5 gram:

    Galeri24: Rp 9.962.000
    Antam: Rp 10.389.000
    UBS: Rp 10.131.000

    Pergerakan harga emas pada hari ini, 23 April 2025, menunjukkan tren kenaikan tipis di berbagai platform perdagangan utama di Indonesia.*

    10 gram:

    Galeri24: Rp 19.870.000
    Antam: Rp 20.721.000
    UBS: Rp 20.155.000

    25 gram:

    Galeri24: Rp 49.552.000
    Antam: Rp 51.670.000
    UBS: Rp 50.287.000

    50 gram:

    Galeri24: Rp 99.075.000
    Antam: Rp 103.257.000
    UBS: Rp 100.365.000

    100 gram:

    Galeri24: Rp 197.964.000
    Antam: Rp 206.433.000
    UBS: Rp 200.652.000

    250 gram:

    Galeri24: Rp 494.640.000
    Antam: Rp 515.806.000
    UBS: Rp 501.482.000

    500 gram:

    Galeri24: Rp 988.794.000
    Antam: Rp 1.031.393.000
    UBS: Rp 1.001.781.000

    1.000 gram:

    Galeri24: Rp 1.977.587.000
    Antam: Rp 2.062.744.000
    UBS: –

    Terlihat bahwa Antam cenderung menawarkan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan Galeri24 dan UBS untuk sebagian besar ukuran emas.

    Perbedaan harga ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya produksi, kebijakan margin keuntungan, dan permintaan pasar terhadap produk masing-masing entitas.

    Strategi Investasi Emas

    Bagi para investor emas, kondisi pasar saat ini menawarkan peluang sekaligus tantangan. Kenaikan tipis harga bisa menjadi momentum untuk melakukan profit taking bagi investor jangka pendek.

    Namun, bagi investor jangka panjang, emas tetap menjadi aset yang relevan untuk diversifikasi portofolio dan lindung nilai terhadap inflasi serta ketidakpastian ekonomi.

    Prospek Harga Emas ke Depan

    Melihat ke depan, pergerakan harga emas akan terus dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk data ekonomi utama, kebijakan moneter bank sentral, perkembangan geopolitik, dan sentimen pasar secara keseluruhan.

    Pergerakan harga emas pada hari ini, 23 April 2025, menunjukkan tren kenaikan tipis di berbagai platform perdagangan utama di Indonesia.*

    Para analis memperkirakan bahwa volatilitas harga emas akan tetap tinggi seiring dengan ketidakpastian global yang masih membayangi.

    Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar dan berita-berita ekonomi terkini serta mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi terkait emas.

    Kenaikan tipis harga emas pada hari ini, 23 April 2025, menjadi pengingat akan peran penting emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global.

    Meskipun kenaikannya tidak signifikan, tren positif ini menunjukkan adanya minat beli yang berkelanjutan. Para investor perlu mencermati berbagai faktor yang mempengaruhi pergerakan harga emas dan menyesuaikan strategi investasi mereka sesuai dengan tujuan dan profil risiko masing-masing.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Besar Islam

    Libur Nasional, Cuti Bersama, Hari Besar Islam

    PIKIRAN RAKYAT – Tahun 2025 Masehi akan segera menyapa, membawa serta dinamika kehidupan, rencana, dan tentu saja, deretan hari libur serta momen-momen penting dalam berbagai kalender.

    Bagi umat Islam di seluruh dunia, Kalender Hijriyah memiliki signifikansi tersendiri, menandai peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam serta menjadi penentu ibadah dan perayaan hari besar.

    Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif yang tidak hanya menyajikan tanggal-tanggal penting dalam Kalender Hijriyah 2025, tetapi juga mengintegrasikannya dengan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia, sehingga memudahkan perencanaan aktivitas sepanjang tahun.

    Libur Nasional 2025

    Integrasi Kalender Hijriyah dengan Kalender Masehi juga tercermin dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

    Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang berkaitan dengan hari besar Islam:

    1 Januari 2025 (Tahun Baru 2025 Masehi)

    27 Januari 2025 (Isra Miraj Nabi Muhammad Saw)

    29 Januari 2025 (Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)

    29 Maret 2025 (Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret – 1 April 2025 (Idul Fitri 1446 Hijriah)

    18 April 2025 (Wafat Yesus Kristus)

    20 April 2025 (Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah)

    1 Mei 2025 (Hari Buruh Internasional)

    12 Mei 2025 (Hari Raya Waisak 2569 BE)

    29 Mei 2025 (Kenaikan Yesus Kristus)

    1 Juni 2025 (Hari Lahir Pancasila)

    6 Juni 2025 (Idul Adha 1446 Hijriah)

    27 Juni 2025 (1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)

    17 Agustus 2025 (Proklamasi Kemerdekaan RI)

    5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW)

    25 Desember 2025 (Kelahiran Yesus Kristus atau Natal)

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari 2025 (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)

    28 Maret 2025 (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1947)

    2, 3, 4 dan 7 April 2025 (Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah)

    13 Mei 2025 (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE)

    30 Mei 2025 (Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus)

    9 Juni 2025 (Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah)

    26 Desember 2025 (Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal)

    Hari Besar Islam 2025

    Tahun 2025 akan diwarnai oleh beberapa hari besar Islam yang memiliki makna penting bagi umat Muslim:

    Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari 2025)

    Idul Fitri 1446 Hijriah (31 Maret – 1 April 2025)

    Idul Adha 1446 Hijriah (6 Juni 2025)

    1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (27 Juni 2025)

    Maulid Nabi Muhammad SAW (5 September 2025)

    Kalender Hijriyah 2025 Lengkap

    Tahun Hijriyah 1446 akan dimulai pada pertengahan tahun 2024 Masehi dan berakhir pada pertengahan tahun 2025 Masehi.

    Sementara itu, tahun Hijriyah 1447 akan dimulai setelah berakhirnya bulan Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan akhir Juni 2025 Masehi.

    Berikut adalah rincian bulan-bulan dalam Kalender Hijriyah yang beririsan dengan tahun 2025 Masehi:

    Rajab 1446 Hijriah

    1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 H

    2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 H

    3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 H

    4 Januari 2025: 4 Rajab 1446 H

    5 Januari 2025: 5 Rajab 1446 H

    6 Januari 2025: 6 Rajab 1446 H

    7 Januari 2025: 7 Rajab 1446 H

    8 Januari 2025: 8 Rajab 1446 H

    9 Januari 2025: 9 Rajab 1446 H

    10 Januari 2025: 10 Rajab 1446 H

    11 Januari 2025: 11 Rajab 1446 H

    12 Januari 2025: 12 Rajab 1446 H

    13 Januari 2025: 13 Rajab 1446 H

    14 Januari 2025: 14 Rajab 1446 H

    15 Januari 2025: 15 Rajab 1446 H

    16 Januari 2025: 16 Rajab 1446 H

    17 Januari 2025: 17 Rajab 1446 H

    18 Januari 2025: 18 Rajab 1446 H

    19 Januari 2025: 19 Rajab 1446 H

    20 Januari 2025: 20 Rajab 1446 H

    21 Januari 2025: 21 Rajab 1446 H

    22 Januari 2025: 22 Rajab 1446 H

    23 Januari 2025: 23 Rajab 1446 H

    24 Januari 2025:24 Rajab 1446 H

    25 Januari 2025: 25 Rajab 1446 H

    26 Januari 2025: 26 Rajab 1446 H

    27 Januari 2025: 27 Rajab 1446 H

    28 Januari 2025: 28 Rajab 1446 H

    29 Januari 2025: 29 Rajab 1446 H

    30 Januari 2025: 30 Rajab 1446 H

    Syakban 1446 Hijriah

    31 Januari 2025: 1 Syakban 1446 H

    1 Februari 2025: 2 Syakban 1446 H

    2 Februari 2025: 3 Syakban 1446 H

    3 Februari 2025: 4 Syakban 1446 H

    4 Februari 2025: 5 Syakban 1446 H

    5 Februari 2025: 6 Syakban 1446 H

    6 Februari 2025: 7 Syakban 1446 H

    7 Februari 2025: 8 Syakban 1446 H

    8 Februari 2025: 9 Syakban 1446 H

    9 Februari 2025: 10 Syakban 1446 H

    10 Februari 2025: 11 Syakban 1446 H

    11 Februari 2025: 12 Syakban 1446 H

    12 Februari 2025: 13 Syakban 1446 H

    13 Februari 2025: 14 Syakban 1446 H

    14 Februari 2025: 15 Syakban 1446 H

    15 Februari 2025: 16 Syakban 1446 H

    16 Februari 2025: 17 Syakban 1446 H

    17 Februari 2025: 18 Syakban 1446 H

    18 Februari 2025: 19 Syakban 1446 H

    19 Februari 2025: 20 Syakban 1446 H

    20 Februari 2025: 21 Syakban 1446 H

    21 Februari 2025: 22 Syakban 1446 H

    22 Februari 2025: 23 Syakban 1446 H

    23 Februari 2025: 24 Syakban 1446 H

    24 Februari 2025: 25 Syakban 1446 H

    25 Februari 2025: 26 Syakban 1446 H

    26 Februari 2025: 27 Syakban 1446 H

    27 Februari 2025: 28 Syakban 1446 H

    28 Februari 2025: 29 Syakban 1446 H

    Ramadhan 1446 Hijriah

    1 Maret 2025: 1 Ramadan 1446 H

    2 Maret 2025: 2 Ramadan 1446 H

    3 Maret 2025: 3 Ramadan 1446 H

    4 Maret 2025: 4 Ramadan 1446 H

    5 Maret 2025: 5 Ramadan 1446 H

    6 Maret 2025: 6 Ramadan 1446 H

    7 Maret 2025: 7 Ramadan 1446 H

    8 Maret 2025: 8 Ramadan 1446 H

    9 Maret 2025: 9 Ramadan 1446 H

    10 Maret 2025: 10 Ramadan 1446 H

    11 Maret 2025: 11 Ramadan 1446 H

    12 Maret 2025: 12 Ramadan 1446 H

    13 Maret 2025: 13 Ramadan 1446 H

    14 Maret 2025: 14 Ramadan 1446 H

    15 Maret 2025: 15 Ramadan 1446 H

    16 Maret 2025: 16 Ramadan 1446 H

    17 Maret 2025: 17 Ramadan 1446 H

    18 Maret 2025: 18 Ramadan 1446 H

    19 Maret 2025: 19 Ramadan 1446 H

    20 Maret 2025: 20 Ramadan 1446 H

    21 Maret 2025: 21 Ramadan 1446 H

    22 Maret 2025: 22 Ramadan 1446 H

    23 Maret 2025: 23 Ramadan 1446 H

    24 Maret 2025: 24 Ramadan 1446 H

    25 Maret 2025: 25 Ramadan 1446 H

    26 Maret 2025: 26 Ramadan 1446 H

    27 Maret 2025: 27 Ramadan 1446 H

    28 Maret 2025: 28 Ramadan 1446 H

    29 Maret 2025: 29 Ramadan 1446 H

    30 Maret 2025: 30 Ramadan 1446 H

    Syawal 1446 Hijriah

    31 Maret 2025: 1 Syawal 1446 H

    1 April 2025: 2 Syawal 1446 H

    2 April 2025: 3 Syawal 1446 H

    3 April 2025: 4 Syawal 1446 H

    4 April 2025: 5 Syawal 1446 H

    5 April 2025: 6 Syawal 1446 H

    6 April 2025: 7 Syawal 1446 H

    7 April 2025: 8 Syawal 1446 H

    8 April 2025: 9 Syawal 1446 H

    9 April 2025: 10 Syawal 1446 H

    10 April 2025: 11 Syawal 1446 H

    11 April 2025: 12 Syawal 1446 H

    12 April 2025: 13 Syawal 1446 H

    13 April 2025: 14 Syawal 1446 H

    14 April 2025: 15 Syawal 1446 H

    15 April 2025: 16 Syawal 1446 H

    16 April 2025: 17 Syawal 1446 H

    17 April 2025: 18 Syawal 1446 H

    18 April 2025: 19 Syawal 1446 H

    19 April 2025: 20 Syawal 1446 H

    20 April 2025: 21 Syawal 1446 H

    21 April 2025: 22 Syawal 1446 H

    22 April 2025: 23 Syawal 1446 H

    23 April 2025: 24 Syawal 1446 H

    24 April 2025: 25 Syawal 1446 H

    25 April 2025: 26 Syawal 1446 H

    26 April 2025: 27 Syawal 1446 H

    27 April 2025: 28 Syawal 1446 H

    28 April 2025: 29 Syawal 1446 H

    Dzulkaidah 1446 Hijriah

    29 April 2025: 1 Zulkaidah 1446 H

    30 April 2025: 2 Zulkaidah 1446 H

    1 Mei 2025: 3 Zulkaidah 1446 H

    2 Mei 2025: 4 Zulkaidah 1446 H

    3 Mei 2025: 5 Zulkaidah 1446 H

    4 Mei 2025: 6 Zulkaidah 1446 H

    5 Mei 2025: 7 Zulkaidah 1446 H

    6 Mei 2025: 8 Zulkaidah 1446 H

    7 Mei 2025: 9 Zulkaidah 1446 H

    8 Mei 2025: 10 Zulkaidah 1446 H

    9 Mei 2025: 11 Zulkaidah 1446 H

    10 Mei 2025: 12 Zulkaidah 1446 H

    11 Mei 2025: 13 Zulkaidah 1446 H

    12 Mei 2025: 14 Zulkaidah 1446 H

    13 Mei 2025: 15 Zulkaidah 1446 H

    14 Mei 2025: 16 Zulkaidah 1446 H

    15 Mei 2025: 17 Zulkaidah 1446 H

    16 Mei 2025: 18 Zulkaidah 1446 H

    17 Mei 2025: 19 Zulkaidah 1446 H

    18 Mei 2025: 20 Zulkaidah 1446 H

    19 Mei 2025: 21 Zulkaidah 1446 H

    20 Mei 2025: 22 Zulkaidah 1446 H

    21 Mei 2025: 23 Zulkaidah 1446 H

    22 Mei 2025: 24 Zulkaidah 1446 H

    23 Mei 2025: 25 Zulkaidah 1446 H

    24 Mei 2025: 26 Zulkaidah 1446 H

    25 Mei 2025: 27 Zulkaidah 1446 H

    26 Mei 2025: 28 Zulkaidah 1446 H

    27 Mei 2025: 29 Zulkaidah 1446 H

    Dzulhijah 1446 Hijriah

    28 Mei 2025: 1 Zulhijah 1446 H

    29 Mei 2025: 2 Zulhijah 1446 H

    30 Mei 2025: 3 Zulhijah 1446 H

    31 Mei 2025: 4 Zulhijah 1446 H

    1 Juni 2025: 5 Zulhijah 1446 H

    2 Juni 2025: 6 Zulhijah 1446 H

    3 Juni 2025: 7 Zulhijah 1446 H

    4 Juni 2025: 8 Zulhijah 1446 H

    5 Juni 2025: 9 Zulhijah 1446 H

    6 Juni 2025: 10 Zulhijah 1446 H

    7 Juni 2025: 11 Zulhijah 1446 H

    8 Juni 2025: 12 Zulhijah 1446 H

    9 Juni 2025: 13 Zulhijah 1446 H

    10 Juni 2025: 14 Zulhijah 1446 H

    11 Juni 2025: 15 Zulhijah 1446 H

    12 Juni 2025: 16 Zulhijah 1446 H

    13 Juni 2025: 17 Zulhijah 1446 H

    14 Juni 2025: 18 Zulhijah 1446 H

    15 Juni 2025: 19 Zulhijah 1446 H

    16 Juni 2025: 20 Zulhijah 1446 H

    17 Juni 2025: 21 Zulhijah 1446 H

    18 Juni 2025: 22 Zulhijah 1446 H

    19 Juni 2025: 23 Zulhijah 1446 H

    20 Juni 2025: 24 Zulhijah 1446 H

    21 Juni 2025: 25 Zulhijah 1446 H

    22 Juni 2025: 26 Zulhijah 1446 H

    23 Juni 2025: 27 Zulhijah 1446 H

    24 Juni 2025: 28 Zulhijah 1446 H

    25 Juni 2025: 29 Zulhijah 1446 H

    26 Juni 2025: 30 Zulhijah 1446 H

    Muharam 1447 Hijriah

    27 Juni 2025: 1 Muharam 1447 H

    28 Juni 2025: 2 Muharam 1447 H

    29 Juni 2025: 3 Muharam 1447 H

    30 Juni 2025: 4 Muharam 1447 H

    1 Juli 2025: 5 Muharam 1447 H

    2 Juli 2025: 6 Muharam 1447 H

    3 Juli 2025: 7 Muharam 1447 H

    4 Juli 2025: 8 Muharam 1447 H

    5 Juli 2025: 9 Muharam 1447 H

    6 Juli 2025: 10 Muharam 1447 H

    7 Juli 2025: 11 Muharam 1447 H

    8 Juli 2025: 12 Muharam 1447 H

    9 Juli 2025: 13 Muharam 1447 H

    10 Juli 2025: 14 Muharam 1447 H

    11 Juli 2025: 15 Muharam 1447 H

    12 Juli 2025: 16 Muharam 1447 H

    13 Juli 2025: 17 Muharam 1447 H

    14 Juli 2025: 18 Muharam 1447 H

    15 Juli 2025: 19 Muharam 1447 H

    16 Juli 2025: 20 Muharam 1447 H

    17 Juli 2025: 21 Muharam 1447 H

    18 Juli 2025: 22 Muharam 1447 H

    19 Juli 2025: 23 Muharam 1447 H

    20 Juli 2025: 24 Muharam 1447 H

    21 Juli 2025: 25 Muharam 1447 H

    22 Juli 2025: 26 Muharam 1447 H

    23 Juli 2025: 27 Muharam 1447 H

    24 Juli 2025: 28 Muharam 1447 H

    25 Juli 2025: 29 Muharam 1447 H

    Safar 1447 Hijriah

    26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

    27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

    28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

    29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

    30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

    31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

    2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

    3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

    4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

    5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

    6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

    7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

    8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

    9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

    11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

    12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

    13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

    14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

    15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

    16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

    17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

    18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

    19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

    20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

    21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

    22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

    23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

    24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H

    Rabiulawal 1447 Hijriah

    25 Agustus 2025: 1 Rabiulawal 1447 H

    26 Agustus 2025: 2 Rabiulawal 1447 H

    27 Agustus 2025: 3 Rabiulawal 1447 H

    28 Agustus 2025: 4 Rabiulawal 1447 H

    29 Agustus 2025: 5 Rabiulawal 1447 H

    30 Agustus 2025: 6 Rabiulawal 1447 H

    31 Agustus 2025: 7 Rabiulawal 1447 H

    1 September 2025: 8 Rabiulawal 1447 H

    2 September 2025: 9 Rabiulawal 1447 H

    3 September 2025: 10 Rabiulawal 1447 H

    4 September 2025: 11 Rabiulawal 1447 H

    5 September 2025: 12 Rabiulawal 1447 H

    6 September 2025: 13 Rabiulawal 1447 H

    7 September 2025: 14 Rabiulawal 1447 H

    8 September 2025: 15 Rabiulawal 1447 H

    9 September 2025: 16 Rabiulawal 1447 H

    10 September 2025: 17 Rabiulawal 1447 H

    11 September 2025: 18 Rabiulawal 1447 H

    12 September 2025: 19 Rabiulawal 1447 H

    13 September 2025: 20 Rabiulawal 1447 H

    14 September 2025: 21 Rabiulawal 1447 H

    15 September 2025: 22 Rabiulawal 1447 H

    16 September 2025: 23 Rabiulawal 1447 H

    17 September 2025: 24 Rabiulawal 1447 H

    18 September 2025: 25 Rabiulawal 1447 H

    19 September 2025: 26 Rabiulawal 1447 H

    20 September 2025: 27 Rabiulawal 1447 H

    21 September 2025: 28 Rabiulawal 1447 H

    22 September 2025: 29 Rabiulawal 1447 H

    Rabiulakhir 1447 Hijriah

    23 September 2025: 1 Rabiulakhir 1447 H

    24 September 2025: 2 Rabiulakhir 1447 H

    25 September 2025: 3 Rabiulakhir 1447 H

    26 September 2025: 4 Rabiulakhir 1447 H

    27 September 2025: 5 Rabiulakhir 1447 H

    28 September 2025: 6 Rabiulakhir 1447 H

    29 September 2025: 7 Rabiulakhir 1447 H

    30 September 2025: 8 Rabiulakhir 1447 H

    1 Oktober 2025: 9 Rabiulakhir 1447 H

    2 Oktober 2025: 10 Rabiulakhir 1447 H

    3 Oktober 2025: 11 Rabiulakhir 1447 H

    4 Oktober 2025: 12 Rabiulakhir 1447 H

    5 Oktober 2025: 13 Rabiulakhir 1447 H

    6 Oktober 2025: 14 Rabiulakhir 1447 H

    7 Oktober 2025: 15 Rabiulakhir 1447 H

    8 Oktober 2025: 16 Rabiulakhir 1447 H

    9 Oktober 2025: 17 Rabiulakhir 1447 H

    10 Oktober 2025: 18 Rabiulakhir 1447 H

    11 Oktober 2025: 19 Rabiulakhir 1447 H

    12 Oktober 2025: 20 Rabiulakhir 1447 H

    13 Oktober 2025: 21 Rabiulakhir 1447 H

    14 Oktober 2025: 22 Rabiulakhir 1447 H

    15 Oktober 2025: 23 Rabiulakhir 1447 H

    16 Oktober 2025: 24 Rabiulakhir 1447 H

    17 Oktober 2025: 25 Rabiulakhir 1447 H

    18 Oktober 2025: 26 Rabiulakhir 1447 H

    19 Oktober 2025: 27 Rabiulakhir 1447 H

    20 Oktober 2025: 28 Rabiulakhir 1447 H

    21 Oktober 2025: 29 Rabiulakhir 1447 H

    22 Oktober 2025: 30 Rabiulakhir 1447 H

    Jumadilawal 1447 Hijriah

    23 Oktober 2025: 1 Jumadilawal 1447 H

    24 Oktober 2025: 2 Jumadilawal 1447 H

    25 Oktober 2025: 3 Jumadilawal 1447 H

    26 Oktober 2025: 4 Jumadilawal 1447 H

    27 Oktober 2025: 5 Jumadilawal 1447 H

    28 Oktober 2025: 6 Jumadilawal 1447 H

    29 Oktober 2025: 7 Jumadilawal 1447 H

    30 Oktober 2025: 8 Jumadilawal 1447 H

    31 Oktober 2025: 9 Jumadilawal 1447 H

    1 November 2025: 10 Jumadilawal 1447 H

    2 November 2025: 11 Jumadilawal 1447 H

    3 November 2025: 12 Jumadilawal 1447 H

    4 November 2025: 13 Jumadilawal 1447 H

    5 November 2025: 14 Jumadilawal 1447 H

    6 November 2025: 15 Jumadilawal 1447 H

    7 November 2025: 16 Jumadilawal 1447 H

    8 November 2025: 17 Jumadilawal 1447 H

    9 November 2025: 18 Jumadilawal 1447 H

    10 November 2025: 19 Jumadilawal 1447 H

    11 November 2025: 20 Jumadilawal 1447 H

    12 November 2025: 21 Jumadilawal 1447 H

    13 November 2025: 22 Jumadilawal 1447 H

    14 November 2025: 23 Jumadilawal 1447 H

    15 November 2025: 24 Jumadilawal 1447 H

    16 November 2025: 25 Jumadilawal 1447 H

    17 November 2025: 26 Jumadilawal 1447 H

    18 November 2025: 27 Jumadilawal 1447 H

    19 November 2025: 28 Jumadilawal 1447 H

    20 November 2025: 29 Jumadilawal 1447 H

    21 November 2025: 30 Jumadilawal 1447 H

    Jumadilakhir 1447 Hijriah

    22 November 2025: 1 Jumadilakhir 1447 H

    23 November 2025: 2 Jumadilakhir 1447 H

    24 November 2025: 3 Jumadilakhir 1447 H

    25 November 2025: 4 Jumadilakhir 1447 H

    26 November 2025: 5 Jumadilakhir 1447 H

    27 November 2025: 6 Jumadilakhir 1447 H

    28 November 2025: 7 Jumadilakhir 1447 H

    29 November 2025: 8 Jumadilakhir 1447 H

    30 November 2025: 9 Jumadilakhir 1447 H

    1 Desember 2025: 10 Jumadilakhir 1447 H

    2 Desember 2025: 11 Jumadilakhir 1447 H

    3 Desember 2025: 12 Jumadilakhir 1447 H

    4 Desember 2025: 13 Jumadilakhir 1447 H

    5 Desember 2025: 14 Jumadilakhir 1447 H

    6 Desember 2025: 15 Jumadilakhir 1447 H

    7 Desember 2025: 16 Jumadilakhir 1447 H

    8 Desember 2025: 17 Jumadilakhir 1447 H

    9 Desember 2025: 18 Jumadilakhir 1447 H

    10 Desember 2025: 19 Jumadilakhir 1447 H

    11 Desember 2025: 20 Jumadilakhir 1447 H

    12 Desember 2025: 21 Jumadilakhir 1447 H

    13 Desember 2025: 22 Jumadilakhir 1447 H

    14 Desember 2025: 23 Jumadilakhir 1447 H

    15 Desember 2025: 24 Jumadilakhir 1447 H

    16 Desember 2025: 25 Jumadilakhir 1447 H

    17 Desember 2025: 26 Jumadilakhir 1447 H

    18 Desember 2025: 27 Jumadilakhir 1447 H

    19 Desember 2025: 28 Jumadilakhir 1447 H

    20 Desember 2025: 29 Jumadilakhir 1447 H

    Rajab 1447 Hijriah

    21 Desember 2025: 1 Rajab 1447 H

    22 Desember 2025: 2 Rajab 1447 H

    23 Desember 2025: 3 Rajab 1447 H

    24 Desember 2025: 4 Rajab 1447 H

    25 Desember 2025: 5 Rajab 1447 H

    26 Desember 2025: 6 Rajab 1447 H

    27 Desember 2025: 7 Rajab 1447 H

    28 Desember 2025: 8 Rajab 1447 H

    29 Desember 2025: 9 Rajab 1447 H

    30 Desember 2025: 10 Rajab 1447 H

    31 Desember 2025: 11 Rajab 1447 H

    Kalender Hijriyah 2025 membawa serta rangkaian bulan-bulan penuh makna dan hari-hari besar Islam yang akan menjadi penanda penting bagi umat Muslim.

    Integrasinya dengan kalender Masehi melalui penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun.

    Dengan memahami penanggalan Hijriyah dan Masehi secara komprehensif, kita dapat menjalani tahun 2025 dengan lebih terorganisir, menghargai nilai-nilai keagamaan, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kualitas hidup.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bertemu China, Menhan RI Tegaskan Prinsip Non Blok

    Bertemu China, Menhan RI Tegaskan Prinsip Non Blok

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam pertemuan 2+2 antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah China tanggal 21 April, Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi prinsip non blok.

    Pertemuan bilateral ini mempertemukan Menhan dan Menlu setiap negara. Menhan RI Sjafrie tak menampik Indonesia secara budaya memang lebih dekat dengan China. Kedua negara berada di benua yang sama.

    Meski demikian, ia tetap tegaskan bahwa RI tetap menjunjung tinggi prinsip non blok. Beliau pun mengutarakan bahwa RI sangat menghormati AS dan China. Keduanya menjadi negara besar di kawasan.

    Menlu Sugiono pun mengutarakan harapan agar agar kedua negara ini bernegosiasi sehingga menguntungkan banyak pihak. Menhan Sjafrie pun mengutarakan hal senada. Menurutnya, hubungan keduanya yang harmonis dinantikan banyak pihak.

    Eskalasi Konflik AS dengan China

    Saat ini, seiring dengan penetapan tarif Trump awal April, hubungan kedua negara memanas. Trump menetapkan tarif resiprokal tertinggi untuk Negeri Tirai Bambu ini. Beijing lalu secara tegas membalasnya.

    Yun Sun, Direktur Program Tiongkok di Stimson Center, mengutarakan eskalasi ini menjadi Perang Dagang terbesar. “Apa yang kita lihat sekarang adalah perang dagang terbesar dalam sejarah,” katanya.

    Yun pun mengutarakan bahwa perang dagang kedua bisa memicu konflik lainnya. “Risiko perang dagang meluas ke ranah lain cukup tinggi,” ujarnya.

    Selain bidang ekonomi tersebut, kedua negara telah berkonflik di bidang lain. Salah satunya bidang teknologi siber. Kedua negara diketahui saling membalas serangan siber selama beberapa bulan terakhir.

    Permasalahan status Taiwan pun menjadi contoh konflik kedua negara di bidang politik internasional. China mengadakan latihan militer besar untuk mengamankan wilayah tersebut. Sedangkan AS bersekutu dengan Taiwan untuk melindungi wilayah tersebut dari klaim China.

    Di tengah tensi eskalasi, Beijing memang bersedia bernegosiasi. Namun, dengan catatan, AS perlu menghargai kesetaraan dan menghormati pihak lain. Trump pun yakin akan mencapai kesepakatan dengan negara berpenduduk terbanyak kedua dunia ini.

    Ujian Bagi Indonesia

    Ikang, pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan, mengutarakan bahwa situasi global saat ini menjadi ujian untuk mempertahankan prinsip non blok.

    “Yang namanya tekanan dari salah satu pihak pasti ada. Apalagi ini kan isu yang strategis, ekonomi. Di sini ujian bagi Indonesia untuk mempertahankan prinsip itu,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Transfer GoPay ke BCA​, Berapa Minimalnya?

    Cara Transfer GoPay ke BCA​, Berapa Minimalnya?

    PIKIRAN RAKYAT – GoPay sebagai salah satu layanan dompet digital terpopuler di Indonesia menawarkan berbagai kemudahan transaksi, termasuk transfer saldo ke rekening bank. Jika kamu pengguna aktif GoPay dan juga memiliki rekening di Bank BCA, penting untuk mengetahui bahwa saldo GoPay dapat dipindahkan ke rekening BCA dengan langkah-langkah yang mudah dan cepat.

    Kemampuan untuk mengirim saldo GoPay ke rekening BCA menjadikan manajemen keuanganmu lebih fleksibel. Baik untuk menabung, membayar cicilan, atau sekadar memindahkan dana ke rekening utama, layanan ini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Gojek yang sudah kamu instal di ponsel.

    Namun, hal utama yang perlu kamu pastikan adalah status akun GoPay milikmu. Untuk dapat menggunakan fitur transfer ke bank, akun GoPay harus sudah di-upgrade ke versi GoPay Plus. Selain itu, kamu juga perlu memastikan bahwa nomor rekening tujuan dan informasi yang kamu masukkan benar, agar dana yang ditransfer tidak mengalami kendala atau kesalahan pengiriman.

    Simak prosedur transfer saldo GoPay ke rekening BCA di bawah ini, agar prosesnya dapat dilakukan dengan aman dan efisien.

    Cara Transfer GoPay ke BCA

    Untuk transfer GoPay ke BCA, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

    Buka aplikasi GoPay dan pilih opsi Transfer yang tersedia di menu utama. Lanjutkan dengan memilih kategori Banks untuk melakukan pengiriman saldo ke rekening bank. Pilih nama bank yang menjadi tujuan transfer dari daftar yang tersedia, dalam hal ini BCA. Setelah menentukan bank BCA, tekan opsi Transfer ke tujuan baru untuk menambahkan rekening baru. Masukkan nomor rekening tujuan dengan benar. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi. Setelah sistem memverifikasi nomor rekening, masukkan nominal uang yang ingin kamu kirim. Jika diperlukan, kamu juga bisa menambahkan catatan atau pesan. Pilih GoPay sebagai sumber dana yang akan digunakan untuk transaksi ini. Jika semua data sudah sesuai, lanjutkan dengan menekan tombol Transfer. Proses pengiriman dana pun selesai, dan saldo berhasil ditransfer ke rekening bank yang kamu tuju.

    Transfer dari GoPay ke BCA

    Minimal Transfer GoPay ke BCA

    Penarikan saldo dari akun GoPay memiliki ketentuan yang cukup fleksibel. Tidak ada batasan maksimum dalam jumlah dana yang bisa ditarik, sehingga kamu bebas menarik saldo sesuai kebutuhan. Namun, untuk nominal minimum penarikan, ditetapkan sebesar Rp10.000.

    Berapa biaya transfer dari GoPay ke BCA? Setiap kali kamu melakukan penarikan saldo GoPay ke rekening bank, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500. Biaya ini bersifat tetap dan akan langsung dipotong dari saldo saat transaksi dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan jumlah saldo sebelum mengajukan penarikan.

    Meskipun demikian, melalui aplikasi GoPay, kamu juga bisa mendapatkan promo. GoPay menyediakan fasilitas transfer gratis hingga 100 kali per bulan, baik untuk pengiriman antar pengguna GoPay maupun ke rekening bank lain. Jika sudah lebih dari 100 kali dalam satu bulan, maka kamu akan dikenakan biaya administrasi.

    Mengetahui batas minimum penarikan, biaya administrasi, serta fitur transfer yang tersedia di GoPay merupakan hal penting agar kamu bisa menggunakan layanan ini secara tepat dan sesuai kebutuhan. Meskipun prosesnya cukup mudah dilakukan melalui aplikasi, tetap diperlukan pemahaman yang baik agar transaksi berjalan lancar.

    Fitur transfer ke bank dan antar pengguna yang disediakan dalam aplikasi tentu memberikan alternatif dalam mengelola dana. Namun, kamu tetap perlu memperhatikan batasan penggunaan, kuota bebas biaya, serta ketentuan lainnya yang mungkin berubah sewaktu-waktu.

    Dengan memahami cara kerja dan kebijakan yang berlaku, kamu dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam setiap transaksi. Pastikan kamu selalu mengecek informasi terbaru dari penyedia layanan agar tetap sesuai dengan aturan dan kebutuhan keuangan pribadimu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

    Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang sedap bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 22 ruas tol yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

    Pengumuman ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai besaran kenaikan, alasan di balik kebijakan ini, dan dampaknya terhadap biaya transportasi serta perekonomian secara luas.

    Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan tarif tol ini akan diberlakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Berikut adalah daftar lengkap ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif beserta perkiraan jadwalnya:

    Mei 2025:

    Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang & Padaleunyi)

    Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi)

    Juni 2025:

    Palimanan – Kanci (Palikanci)

    Juli 2025:

    Cibitung – Cilincing Seksi 2, 3, 4

    Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)

    Prof. Dr. Soedijatmo (Tol Sedyatmo/Tol Bandara)

    Cimanggis – Cibitung

    Ngawi – Kertosono

    Agustus 2025:

    Kanci – Pejagan

    Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera)

    (Non-reguler): Solo – Ngawi

    September 2025:

    Surabaya – Gempol

    Ujung Pandang Seksi 1-3

    Semarang – Batang

    (Non-reguler): Semarang – Batang

    Keberadaan tol Surabaya-Gempol (Surgem) meningkatkan konektivitas dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

    Oktober 2025:

    Pemalang – Batang

    Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi

    (Non-reguler): Pemalang – Batang

    November 2025:

    Semarang – Solo

    Jakarta Outer Ring Road (JORR)

    Desember 2025:

    Pejagan – Pemalang

    Cinere – Jagorawi

    Salah satu ruas tol yang paling banyak digunakan dan menjadi perhatian utama masyarakat adalah Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).

    Berdasarkan jadwal yang tertera, kenaikan tarif Tol Jagorawi direncanakan akan berlaku pada bulan Juli 2025.

    Tol Jagorawi, sebagai tol pertama di Indonesia, memiliki peran vital dalam menghubungkan ibu kota dengan wilayah Bogor dan sekitarnya.

    Kenaikan tarif di ruas tol ini tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya transportasi harian maupun perjalanan akhir pekan bagi jutaan penggunanya.

    Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol

    Pemerintah melalui BPJT biasanya memiliki beberapa pertimbangan utama dalam memberlakukan kenaikan tarif tol.

    Salah satunya adalah untuk menjaga kelangsungan investasi jalan tol yang telah dibangun, termasuk pemeliharaan rutin, peningkatan kualitas jalan, penambahan fasilitas, serta pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol (BUJT).

    Regulasi mengenai kenaikan tarif tol umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan 1 Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol beserta perubahannya.

    Dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif tol dapat dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan penyesuaian terhadap standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.  

    Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.

    Analisis Dampak Ekonomi

    Kenaikan tarif tol secara serentak di 22 ruas berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam hal biaya logistik dan transportasi.

    Bagi para pelaku usaha, kenaikan tarif tol akan menambah beban operasional yang pada akhirnya dapat berimbas pada harga jual barang dan jasa kepada konsumen.

    Sektor transportasi juga akan merasakan dampaknya, baik transportasi barang maupun penumpang.

    Kenaikan biaya tol dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan otobus atau truk ekspedisi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tarif tiket atau ongkos kirim.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

    Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para mantan pejabat negara.

    Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan jadwal dan komponen gaji ke-13 untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Kepastian ini tentu membawa angin segar bagi para purnabakti, memberikan kejelasan mengenai waktu pencairan dan besaran tunjangan yang akan diterima.

    Lantas, kapan tepatnya dana pensiun tambahan ini akan cair dan berapa besarannya? Berikut adalah ulasan mendalam berdasarkan regulasi dan informasi terkini.

    Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2025

    Berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, pemerintah mengindikasikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.

    Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggal pasti pencairan gaji ke-13 dapat bervariasi antar instansi dan daerah. Faktor-faktor administratif dan teknis di tingkat instansi masing-masing akan mempengaruhi proses distribusi dana.

    Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk secara aktif memantau pengumuman resmi dari instansi terkait, seperti PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS, serta badan-badan pengelola pensiun TNI dan Polri.

    Informasi terkini mengenai jadwal pencairan biasanya akan diumumkan melalui situs web resmi, media sosial, atau kantor cabang instansi terkait.

    Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

    Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bukan hanya sekadar gaji pokok bulanan. Terdapat beberapa komponen lain yang turut disertakan dalam tunjangan ini, yang secara keseluruhan bertujuan untuk memberikan bantuan finansial yang signifikan. Komponen-komponen gaji ke-13 pensiunan PNS meliputi:

    – Gaji pokok sesuai golongan: Ini adalah besaran gaji pokok terakhir yang diterima pensiunan sebelum memasuki masa purnabakti, sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

    – Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki suami/istri dan/atau anak yang memenuhi persyaratan. Besarannya biasanya persentase tertentu dari gaji pokok.

    – Tunjangan pangan: Tunjangan ini merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan dan biasanya diberikan dalam bentuk uang.

    – Tunjangan jabatan (jika ada): Bagi pensiunan yang sebelumnya menduduki jabatan tertentu yang melekat tunjangan jabatan, komponen ini juga akan diikutsertakan.

    Besaran akhir gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun dan masa kerja.

    Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah untuk rakyat menjelang Hari Raya Idul Fitri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo menyebutkan THR 2025 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025 dan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juni 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. ANTARA FOTO

    Pensiunan dengan golongan yang lebih tinggi, seperti golongan IV/a ke atas, umumnya akan menerima jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pensiun di golongan I atau II. Masa kerja yang lebih lama juga berpotensi mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.

    Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2025

    Mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan tahun 2025, secara umum, tunjangan ini setara dengan gaji pokok yang diterima pensiunan setiap bulan.

    Namun, penting untuk diingat bahwa total yang diterima bisa lebih besar karena mencakup tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

    Sebagai gambaran, jika seorang pensiunan menerima gaji pokok sebesar Rp3.000.000 per bulan, maka besaran gaji ke-13 yang diterimanya kemungkinan besar akan berada di kisaran angka tersebut, ditambah dengan tunjangan keluarga dan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemerintah berharap, dengan adanya tunjangan ini, para pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih sejahtera.

    Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Pensiunan?

    Gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 akan diberikan kepada para mantan abdi negara yang telah memasuki masa purnabakti, termasuk:

    – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    – Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

    – Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

    – Pensiunan Pejabat Negara

    Pemerintah pun mengimbau kepada seluruh calon penerima gaji ke-13 pensiunan untuk memastikan bahwa data kepegawaian dan nomor rekening bank yang tercatat masih aktif dan sesuai.

    Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan gagalnya proses pencairan dana. Para pensiunan dapat melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui instansi pengelola pensiun masing-masing.

    Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.

    Meskipun jadwal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari masing-masing instansi, kepastian bahwa dana ini akan cair paling cepat pada bulan Juni memberikan harapan dan kejelasan.

    Dengan komponen yang mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan melekat, gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan para purnabakti.

    Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan memastikan data diri serta rekening bank dalam kondisi aktif demi kelancaran proses pencairan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Windy, finalis Indonesian Idol 2014, ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya, Rinaldo Septariando.

    KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

    “Betul, saat ini WI (Windy Idol) sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).

    Asep menyampaikan, pemanggilan Windy akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih fokus pada kelengkapan berkas perkara Hasbi Hasan.

    “Saat ini yang dipanggil adalah HH (Hasbi Hasan), sedangkan pemanggilan WI menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

    Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU

    Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

    Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil “cayang”, dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

    Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

    Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.

    “Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” kata Asep.

    Belum Ditahan, Windy Pernah Diperiksa KPK

    Windy sempat diperiksa KPK pada Senin, 13 Mei 2024, sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, Windy enggan mengungkap isi pertanyaan penyidik, termasuk soal dugaan pengembalian uang ke rekening KPK.

    “Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” ucap Windy saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menolak banyak bicara dan sempat berkelakar, “Boleh nyanyi saja engga sih?”

    Windy mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan pada 26 Maret 2024. “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” katanya.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Windy mengaku belum mengetahui alasan detail penetapan tersebut. Ia hanya berharap proses hukumnya segera selesai.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK telah memperluas penyidikan kasus suap di MA dengan menjerat Hasbi Hasan melalui pasal TPPU.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News