Category: Pikiran-Rakyat.com

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas perhiasan selalu mengalami fluktuasi, dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan di pasar global.

    Setiap hari, harga emas dapat berubah, mengikuti pergerakan di pasar komoditas utama di Tokyo, London, dan New York.

    Pembaruan harga emas dilakukan setiap menit, sehingga para investor dan konsumen selalu mendapatkan informasi harga yang terbaru.

    Harga Emas Perhiasan Berbagai Ukuran

    Berikut adalah harga emas perhiasan terkini di Indonesia berdasarkan kadar emas yang berbeda:

    1. Harga Emas 24K Harga Emas 24K per Gram: Rp1.532.875 (Perubahan: +Rp3.387,45) Harga Emas 24K per Ons: Rp47.677.747 (Perubahan: +Rp105.361,62) Harga Emas 24K per Kilogram: Rp1.532.875.150 (Perubahan: +Rp3.387.454,78) 2. Harga Emas 22K Harga Emas 22K per Gram: Rp1.405.136 (Perubahan: +Rp3.105,17) Harga Emas 22K per Ons: Rp43.704.601 (Perubahan: +Rp96.581,49) Harga Emas 22K per Kilogram: Rp1.405.135.554 (Perubahan: +Rp3.105.166,89) 3. Harga Emas 18K Harga Emas 18K per Gram: Rp1.149.656 (Perubahan: +Rp2.540,59) Harga Emas 18K per Ons: Rp35.758.310 (Perubahan: +Rp79.021,22) Harga Emas 18K per Kilogram: Rp1.149.656.362 (Perubahan: +Rp2.540.591,09) 4. Harga Emas 14K Harga Emas 14K per Gram: Rp894.177 (Perubahan: +Rp1.976,02) Harga Emas 14K per Ons: Rp27.812.019 (Perubahan: +Rp61.460,95) Harga Emas 14K per Kilogram: Rp894.177.171 (Perubahan: +Rp1.976.015,29) 5. Harga Emas 10K Harga Emas 10K per Gram: Rp638.698 (Perubahan: +Rp1.411,44) Harga Emas 10K per Ons: Rp19.865.728 (Perubahan: +Rp43.900,68) Harga Emas 10K per Kilogram: Rp638.697.979 (Perubahan: +Rp1.411.439,49)

    Harga-harga ini memberikan gambaran terkini untuk emas dengan kadar yang berbeda-beda, memberikan pilihan bagi konsumen yang ingin membeli emas dengan berbagai jenis dan ukuran.

    Pastikan untuk memeriksa harga secara berkala agar selalu mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banjir Mudah Jadi Isu Politik, Jangan Sampai Bencana Merembet ke Lain-lain

    Banjir Mudah Jadi Isu Politik, Jangan Sampai Bencana Merembet ke Lain-lain

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Pratikno merespons bencana banjir yang terjadi di Jabodetabek. Ia meminta agar pemerintah setempat segera menangani persoalan ini, sehingga isu tidak lantas dikait-kaitkan dengan isu politik dan sosial.

    Hal ini diungkapkan Pratikno dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir Jabodetabek, Selasa, 4 Maret 2025. Menurutnya isu semacam ini memang mudah dijadikan bahan argumen politik.

    “Jadi Bapak-Ibu sekalian, ini kejadian banjir di jantung nasional, Jabodetabek, mudah sekali isu ini akan bergelinding menjadi isu yang sosial, isu politik, dan seterusnya. Karena itu, mohon untuk ditangani secara cepat-cepatnya, koordinasi adalah kunci,” kata Pratikno, sebagaimana dikutip dari pernyataannya, Rabu, 5 Maret 2025.

    Rakor Pengendalian Banjir itu dihadiri pula oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Muhammad Syafii, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, serta sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah dan BPBD lainnya.

    Pratikno menyampaikan, Kemenko PMK siap untuk berkoordinasi lebih intensif dalam mendukung kebutuhan di lapangan.

    Meskipun demikian, ia juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam menangani bencana banjir ini.

    Warga di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi keluhkan banjir hebat yang merendam pemukiman mereka, Selasa (4/3/2025).

    Ia menegaskan pentingnya penanganan banjir dilakukan dengan segera, mengingat situasinya yang sangat darurat.

    “Terima kasih atas kerja keras Bapak-Ibu sekalian. Respons yang cepat dan ini memang ya situasinya SOS itu hanya emergency, bukan hanya isu bencana, tetapi jangan sampai bencana alam nanti merembet ke masalah-masalah lain masalah sosial, masalah politik, dan lain-lain,” ujarnya.

    Pratikno juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian lain untuk menangani infrastruktur yang terdampak banjir dan melakukan pembersihan lingkungan. Di antaranya, Kemensos, Kemenkes, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Dan juga tentu saja yang tadi kaitannya dengan pemulihan infrastruktur tadi Pak Kepala BNPB sudah menegaskan kita juga mendekati Idul fitri. Jangan sampai juga kemudian satu dalam jangka pendek ini kegiatan masyarakat tidak segera pulih. Yang kedua nanti menjadi satu masalah serius di waktu mudik,” tutur Pratikno. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News