Category: Pikiran-Rakyat.com

  • Cara Bayar IndiHome Lewat m-banking BCA

    Cara Bayar IndiHome Lewat m-banking BCA

    PIKIRAN RAKYAT – Bayar tagihan IndiHome kini semakin mudah berkat berbagai metode pembayaran yang tersedia, salah satunya melalui BCA. Dengan layanan perbankan yang lengkap, pengguna bisa melakukan pembayaran lewat ATM, mobile banking, hingga internet banking tanpa perlu repot datang ke kantor Telkom.

    Pelanggan IndiHome bisa memilih untuk bayar melalui BCA karena prosesnya yang praktis dan bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, transaksi juga terjamin aman berkat sistem keamanan perbankan yang ketat. Dengan beberapa langkah sederhana, tagihan bulanan dapat dilunasi tanpa kendala, sehingga koneksi internet tetap aktif tanpa risiko pemutusan layanan akibat keterlambatan pembayaran.

    Namun, meskipun mudah, beberapa orang masih bingung tentang cara melakukan pembayaran IndiHome melalui BCA. Beberapa pertanyaan yang sering muncul, misalnya, apakah bisa membayar melalui m-Banking BCA? Bagaimana cara cek tagihan IndiHome? Semua hal tersebut penting untuk dipahami agar pembayaran bisa dilakukan dengan lancar.

    Di bawah ini, Pikiran-Rakyat.com akan menjelaskan cara untuk membayar tagihan IndiHome lewat BCA, yakni m-Banking serta ATM.

    Cara Bayar IndiHome lewat m-banking BCA

    1. Melalui BCA Mobile

    Buka aplikasi BCA Mobile dan masuk menggunakan akun yang terdaftar. Pilih menu m-Payment pada halaman utama. Klik opsi Telepon dan pilih Telkom sebagai penyedia layanan. Masukkan nomor ID IndiHome yang terdaftar. Tentukan jumlah tagihan yang ingin dibayar. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi berhasil dan mendapatkan bukti pembayaran.

    pembayaran lewat bca mobile

    2. Menggunakan myBCA

    Jalankan aplikasi myBCA dan lakukan login. Pilih menu Bayar & Isi Ulang. Klik opsi Telkom sebagai layanan pembayaran. Masukkan nomor ID IndiHome, lalu tekan Lanjut. Pastikan informasi tagihan sudah benar, lalu lanjutkan pembayaran. Masukkan PIN transaksi untuk menyelesaikan pembayaran. Setelah transaksi berhasil, tagihan IndiHome akan terbayar secara otomatis. Bagaimana cara bayar IndiHome lewat ATM BCA?

    Berikut ini merupakan cara untuk bayar IndiHome melalui ATM BCA.

    Masukkan Kartu ATM & PIN

    Mulailah dengan memasukkan kartu ATM BCA ke dalam mesin dan ketikkan PIN dengan benar untuk mengakses layanan perbankan.

    Pada layar utama, pilih opsi Lainnya, lalu lanjutkan dengan memilih Pembayaran. Setelah itu, klik opsi Telepon/HP untuk masuk ke kategori pembayaran layanan telekomunikasi.

    Masukkan Nomor IndiHome

    Pilih Telkom/Internet/Vision sebagai jenis pembayaran, kemudian masukkan nomor IndiHome Anda dengan format kode area diikuti nomor pelanggan. Contohnya, jika Anda berada di Jakarta, formatnya bisa seperti 0215215111 atau 122861200226.

    Konfirmasi dan Simpan Bukti

    Setelah memasukkan nomor, periksa kembali detail transaksi yang muncul di layar. Jika semua sudah sesuai, tekan Ya untuk mengonfirmasi pembayaran. Setelah transaksi berhasil, pastikan untuk mengambil dan menyimpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

    Bagaimana Cara Cek Tagihan IndiHome?

    Kamu bisa cek tagihan IndiHome lewat beberapa cara berikut ini:

    Lewat e-Commerce

    Pilih platform e-commerce favoritmu. Kamu bisa memilih Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak sesuai dengan preferensimu. Akses menu utama dan pilih opsi ‘Tagihan & Top-Up’ Pilih layanan ‘IndiHome’ Ketikkan nomor pelanggan IndiHome kamu di kolom yang disediakan. Periksa rincian tagihan dan lakukan pembayaran bila perlu.

    Lewat Situs Resmi

    Kunjungi situs resmi IndiHome di www.indihome.co.id. Pilih opsi “Masuk ke myIndiHome” yang terletak di pojok kanan atas layar. Masukkan alamat email atau nomor ponsel yang sudah terdaftar, beserta kata sandi untuk login. Setelah berhasil masuk ke dashboard, cari dan pilih menu “Tagihan”. Pada halaman ini, kamu dapat melihat semua informasi terkait tagihan bulanan, termasuk rincian biaya serta tanggal jatuh tempo.

    Tampilan situs IndiHome

    Jika kamu membutuhkan salinan tagihan, tersedia opsi untuk mengunduh atau mencetaknya langsung dari situs tersebut.

    Demikian informasi soal cara bayar tagihan IndiHome, semoga bermanfaat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    Profil Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa YouTuber otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri berkaitan dengan keahliannya sebagai influencer otomotif. “Saksi yang diperiksa yakni FEP (Fitra Eri Purwotomo) selaku influencer otomotif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Fitra Eri membenarkan pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya diminta memberikan keterangan terkait aspek teknis otomotif, bukan terkait tindak pidana korupsi. “Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” kata Fitra Eri. “Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” tambahnya.

    Profil Fitra Eri

    Fitra Eri Purwotomo, lahir pada 17 Oktober 1974, adalah seorang pembalap mobil, jurnalis, dan influencer di bidang otomotif. Ia dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Otodriver, sebuah media daring yang berfokus pada dunia otomotif, serta sebagai YouTuber dengan kanal pribadi yang populer di kalangan pecinta otomotif.

    Di dunia balap, Fitra Eri telah berkompetisi dalam berbagai kejuaraan nasional, termasuk Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) di Sirkuit Sentul, Bogor. Karier balapnya dimulai pada 1999 saat mengikuti ajang Timor One Make Race.

    Selama periode 2011 hingga 2024, ia membalap bersama Honda Bandung Center Racing Team dan berhasil meraih gelar juara nasional Indonesia Touring Car Race (ITCR) 1.500 selama tiga musim berturut-turut. Di level internasional, ia menorehkan prestasi dengan menempati posisi kedua pada ajang Lamborghini Super Trofeo Asia 2014 di Sirkuit Internasional Sepang, Malaysia.

    Fitra Eri merupakan lulusan Teknik Mesin Universitas Indonesia tahun 1997. Ia pernah menikah dengan pembalap nasional Rally Marina Sosro Atmodjo pada 2009 dan memiliki seorang anak sebelum bercerai pada 2015. Kemudian, pada 2018, ia menikah dengan Rima Anissa dan dikaruniai seorang anak perempuan.

    Di dunia jurnalistik, Fitra memulai kariernya pada 1999 sebagai reporter di tabloid Otomotif, bagian dari Gramedia Majalah. Ia kemudian bergabung dengan redaksi tabloid Otosport dan sempat menjabat sebagai editor serta redaktur pelaksana. Pada 2003, ia berpindah ke Auto Bild Indonesia hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.

    Setelah meninggalkan Gramedia, Fitra Eri bersama beberapa rekannya mendirikan Otodriver pada Juni 2015, yang kini menjadi salah satu media otomotif terkemuka di Indonesia.

    Di samping mengelola Otodriver, ia juga aktif mengembangkan kanal YouTube pribadinya, yang berisi berbagai ulasan otomotif dan perjalanan. Salah satu videonya yang paling populer adalah review kabin kelas utama Boeing 777-300ER Garuda Indonesia dari Jakarta ke London, yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres), berisikan tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pengumuman akan dilakukan langsung oleh presiden.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tidak akan terdampak kebijakan efisiensi APBN.

    Untuk itu, pembayarannya akan tetap cair sebagaimana tahun-tahun biasa. Dia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR meski tidak menyebutkan detail besarannya.

    “Segera, InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani lagi, saat ditanya tentang besarannya apakah akan 100 persen atau tidak.

    Jadwal Pencairan THR

    Pada umumnya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk sektor swasta, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Ketentuan terkait THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar taat pada peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

    Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka.

    Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR?

    Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, mereka akan mendapatkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jelang Mudik Lebaran, Kemenpan RB Tetapkan FWA bagi ASN Mulai 24-27 Maret 2025

    Jelang Mudik Lebaran, Kemenpan RB Tetapkan FWA bagi ASN Mulai 24-27 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan surat edaran pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) No. 2 tahun 2025 mengenai Flexible Working Arrangement (FWA), telah ditetapkan bahwa bekerja dengan metode fleksibel bagi ASN jelang libur lebaran mulai diberlakukan dari 24 hingga 27 Maret 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Praktino pada konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait persiapan Hari Raya dan Libur Idulfitri Tahun 2025, pada Rabu, 5 Maret 2025.

    “Dengan rentang waktu yang lebih lebar, kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik,” ucap Praktino.

    Praktino mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait kesiapan armada untuk mudik lebaran, seperti transportasi laut, darat, hingga udara.

    Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa kesiapan berbagai infrastruktur terkait, termasuk jalan, jembatan, dan lain sebagainya. Terlebih, potensi-potensi bencana seperti longsor dan banjir juga menjadi perhatian khusus bagi dirinya. 

    Dalam upaya preventif ini, Praktino melibatkan kerja sama dengan BAZARNAS dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggunaan alat-alat berat pada titik-titik riskan bencana juga telah diupayakan.

    Bersamaan dengan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Tito Karnavian juga telah meminta Pemda seluruh Indonesia untuk segera perbaiki infrastruktur daerahnya guna mengantisipasi kepadatan arus mudik jelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Beberapa kategori infrastruktur yang dimaksud antara lain jalan, dermaga, pelabuhan, dan tempat peristirahatan. Hal ini disampaikan oleh Tito seusai menghadiri rapat yang sama bersama menteri-menteri lainnya di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

    Penetapan FWA jelang mudik lebaran ini mendapat dukungan positif dari Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi, Agus Suryonugroho. Ia menilai kebijakan ini dapat mendorong kelancaran mudik lebaran.

    “Jika aturan ini diterapkan dengan baik, dampaknya sangat positif bagi kelancaran mudik lebaran secara keseluruhan,” kata Agus dikutip dari ANTARA.

    Selain membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas karena ASN dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal, penetapan FWA ini juga dapat mengurangi potensi kecelakaan akibat kepadatan lalu lintas.

    Agus mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tersebut karena ia menilai langkah ini berperan penting dalam mencapai keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas jelang libur Idul Fitri 2025 mendatang.

    Adapun pengimplementasian FWA disesuaikan kembali dengan instansi dan perusahaan pemerintahan masing-masing. Menteri PANRB, Rini Widyantini dalam surat edaran tersebut mengatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan metode pelaksanaan masing-masing bagi ASN-nya dalam tugas kedinasan.

    Penyesuaian didasari dengan tugas kedinasan, jumlah pegawai, serta jenis layanan pemerintahan. Rini juga mengusulkan kombinasi fleksibilitas antara Work From Office (WFO) dengan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).***(Talitha Azalia) 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Cair? Driver Ojol Dapat Sebulan Gaji, Ini Syaratnya

    THR 2025 Cair? Driver Ojol Dapat Sebulan Gaji, Ini Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online. Pemerintah tengah membahas mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka pada 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah memberikan respons positif terkait tuntutan ini.

    Pemberian THR bagi mitra ojol semakin ramai diperbincangkan setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan pengumuman THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal ini, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa SE terkait THR ojol 2025 diupayakan terbit paling lambat pada akhir pekan pertama Maret 2025. Namun, terdapat perubahan istilah dalam kebijakan tersebut. Pengusaha aplikator meminta agar istilah “THR” diganti menjadi “Bantuan Hari Raya” (BHR). Hal ini dikarenakan skema pengupahan pengemudi ojol berbeda dengan pekerja formal.

    Regulasi dan Besaran THR Ojol 2025

    Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemberian THR bagi pekerja formal dihitung berdasarkan upah bulanan. Namun, pengemudi ojol tidak memiliki sistem gaji tetap, sehingga pemerintah tengah merancang skema yang paling tepat untuk mendistribusikan THR kepada mereka.

    Meskipun regulasi masih dalam tahap finalisasi, rincian besaran THR bagi mitra ojol hingga kini belum diumumkan secara resmi. Namun, jika mengacu pada sistem perhitungan THR bagi pekerja formal, biasanya pemberian tunjangan ini dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema sebagai berikut:

    Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

    Pemerintah berupaya menemukan formula yang tepat agar skema pemberian THR bagi mitra ojol dapat adil dan sesuai dengan kondisi mereka. Beberapa opsi tengah dipertimbangkan, termasuk model bantuan yang tidak mengacu pada sistem pengupahan tetap.

    Kapan THR Ojol 2025 Cair?

    Terkait waktu pencairan THR bagi pengemudi ojol, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pastinya. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final akan segera dirilis, sehingga perusahaan aplikator memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pencairan.

    Pemerintah juga meminta para mitra pengemudi untuk bersabar menunggu kebijakan resmi. Pihak aplikator pun diharapkan mengikuti imbauan dari Kemnaker agar tunjangan ini dapat segera diberikan kepada para pengemudi sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

    Kehadiran THR bagi pengemudi ojol tentu menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini berstatus sebagai mitra tanpa kepastian tunjangan. Publik pun menantikan bagaimana skema dan besaran yang akan diberikan dalam kebijakan ini. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar para mitra ojol bisa menikmati hak yang layak menjelang hari raya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Budi Sulistyono Soroti Peran Holistik BUMN dalam Pengembangan UMKM Lokal

    Budi Sulistyono Soroti Peran Holistik BUMN dalam Pengembangan UMKM Lokal

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyoroti pentingnya pembinaan terhadap UMKM melalui keterlibatan BUMN. Sebab, menurutnya, dengan adanya keterlibatan BUMN tersebut dapat meningkatkan daya saing produk-produk UMKM lokal, khususnya yang menjadi binaan IDSurvey.

    Hal itu disampaikan Kanang, sapaan akrabnya, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke ID Survey, PT Sucofindo, dan PT Surveyor, di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, ia menekankan perhatian yang lebih holistik terhadap UMKM, yang tidak hanya fokus pada pendanaan atau modal, tetapi juga pada berbagai aspek lainnya seperti teknologi, desain, sumber daya manusia, dan packaging. 

    “Kita harus mengerti bahwa akar produksi itu dimulai dari bahan baku, lalu melalui berbagai proses, termasuk teknologi dan pendanaan. Semua pos ini harus mendapatkan perhatian yang sama agar UMKM dapat berkembang dengan baik,” jelasnya kepada Parlementaria.

    Kanang juga menekankan perlunya BUMN, seperti IDSurvey, untuk terlibat dalam memasarkan produk UMKM yang sudah diproduksi dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan keinginan pasar.

    “Setelah barang jadi, kita harus fokus pada pemasaran, tidak hanya memproduksi barang. BUMN harus membantu memasarkan produk ini agar bisa menguasai pasar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengusulkan agar pendampingan terhadap UMKM dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari hulu ke hilir. “Pendampingan harus dilakukan mulai dari bahan baku hingga ke pasar. Jangan hanya di sisi permodalan, tetapi juga di aspek teknologi, desain, dan pemasaran. Ini harus berkelanjutan,” ujarnya.

    Kanang juga menyikapi tantangan yang dihadapi UMKM, terutama terkait dengan persaingan produk impor. Menurutnya, UMKM Indonesia seharusnya tidak takut dengan persaingan global.

    “Jika value-nya ada, kita tidak perlu takut dengan produk impor. Justru kita harus bisa menggempur pasar internasional karena produk kita lebih natural dan memiliki nilai seni yang lebih tinggi,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto itu melihat berbagai stand UMKM binaan IDSurvey, seperti Batik Tulis Lasem Rizki Barokah, furniture Manggar Natural, Esclave, kerajinan Sinta Craft, dan Lia Lumpia. Selain melihat langsung produk-produk tersebut, mereka juga melakukan pembelian untuk mendukung keberlanjutan usaha UMKM lokal.

    Turut hadir dalam kunjungan tersebut adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, GM Totok Hedi Santoso, Doni Akbar, Khilmi, Subardi, Rizal Bawazier, serta Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/IDSurvey, Arisudono Soerono, beserta jajaran direksi PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global dengan memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Cair? Driver Ojol Dapat Sebulan Gaji, Ini Syaratnya

    Ojol Dapat THR Lebaran 2025, Perusahaan Wajib Beri Uang Tunai

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa bonus menjelang Lebaran 2025. Ia mengimbau perusahaan transportasi online memberikan bonus dalam bentuk uang tunai.

    Terkait besaran bonus, Prabowo menyatakan bahwa jumlah dan mekanismenya akan dirundingkan dan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Ilustrasi ojol.

    Menurutnya, perusahaan dapat mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja dalam menentukan bonus. Saat ini, terdapat 250.000 pengemudi aktif dan 1-1,5 juta lainnya bekerja secara part time.

    “Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” tambahnya.

    Aplikator wajib beri THR

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver ojol.

    “Besarannya adalah satu bulan upah minimum provinsi dan diberikan 30 hari sebelum hari raya Idulfitri,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati.

    Lily menjelaskan bahwa permintaan tersebut mengacu pada Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Menurutnya, ketiga unsur itu sudah terpenuhi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi ojol.

    Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa perusahaannya selalu mengutamakan kesejahteraan mitra driver dan kemitraan merupakan fondasi utama bisnis mereka.

    “Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan lebih bermakna,” ujarnya.

    Program Tali Asih Hari Raya Gojek akan memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu, dan akan diterima sebelum Idulfitri.

    Sementara itu, Maxim mengaku tidak dapat memberikan Bonus Hari Raya karena keterbatasan finansial.

    Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa hubungan Maxim dengan mitra pengemudi bersifat kemitraan. Namun, Maxim tetap memberikan Bantuan Hari Raya berupa bahan pokok, pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan order, serta santunan kecelakaan dan musibah bagi mitra pengemudi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai proses hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya membajak penegakan hukum demi kepentingan politik. PDIP juga menganggap kasus Hasto berkaitan dengan manuver politik yang ingin membalas kebijakan partai dalam menegakkan aturan internal dengan memecat sejumlah kader.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” kata Tim Hukum PDIP Ronny Tallapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditahan oleh KPK.

    Ronny menegaskan PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan pada Jumat (14/3/2025). Ia menilai proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena Kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ujar Ronny.

    Ia juga mengungkap adanya tahapan hukum yang dipaksakan, pelanggaran prinsip keadilan, serta penyiasatan hukum acara oleh KPK. Selain itu, penetapan Hasto sebagai tersangka disebut diiringi aksi demonstrasi dari kelompok tak dikenal serta pemasangan spanduk yang menyerang PDIP.

    Ronny juga mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ucapnya.

    Menurutnya, pembajakan fungsi penegakan hukum telah mencederai cita-cita pemberantasan korupsi dan juga terjadi pada beberapa politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena Kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.

    Hasto Dibela Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

    Hasto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025). Menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto didampingi 17 pengacara dalam menghadapi KPK.

    Salah satu pengacaranya adalah Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo. Ronny Tallapessy mengumumkan susunan tim pengacara tersebut.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” kata Ronny.

    Ia menjelaskan bahwa tim ini merupakan kolaborasi antara tim hukum PDIP dan pengacara profesional nonpartai.

    Berikut nama-nama pengacara Hasto:

    Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin L. Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

    Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Wamen: Kita Serahkan Proses Hukum

      PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementeriannya.

    “Kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum,” kata Nezar saat ditemui di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.

    Nezar mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu 2020 ke 2024. Dirinya mengaku tidak mengetahui persis soal dugaan korupsi itu.

    “Oh engga (tahu) itu kan dari tahun 2020 ke 2024, nanti diliat aja di pemeriksaannya,” kata dia.

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Korupsi di Komdigi

    Dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan kerugian negara akibat korupsi senilai Rp500 miliar.

    “Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata dia dikutip dari Antara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

    Kasus tersebut bermula pada 2020 sampai 2024 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum perubahan nomenklatur ke Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

    Pada 2020 terdapat pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL di proyek itu. Nilai kontraknya sebesar Rp60 miliar. Pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender tetapi kali ini dengan nilai kontrak lebih dari Rp102 miliar.

    Hal yang sama dilakukan kembali antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk pengerjaan proyek di tahun 2022. Ada dilakukan penghilangan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut menjadi pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.

    Di 2023 dan 2024 perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan. Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 lalu tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.

    “Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” kata Bani Immanuel Ginting. 

    Ginting menambahkan bahwa akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

    Pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan Badan Siber dan Sandi Negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Berikut adalah ulasan lengkap mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, status hukum Ridwan Kamil, hingga daftar tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

    Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: Latar Belakang dan Alasan

    KPK menyatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi penggeledahan dilakukan berdasarkan prioritas penyidik.

    “Pada saat itu memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Rumah saudara RK menjadi prioritas pertama karena ada petunjuk yang kami anggap penting,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi Sokmo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami temuan tersebut dan belum ada status hukum yang diberikan kepada Ridwan Kamil.

    Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri menanggapi penggeledahan ini dengan sikap kooperatif.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

    Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

    Selama tiga hari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB, KPK menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi:

    Dokumen-dokumen terkait pengeluaran dana non-budgeter Uang dalam bentuk deposito senilai kurang lebih Rp70 miliar Kendaraan roda dua dan roda empat Aset berupa tanah Rumah dan bangunan

    Dana non-budgeter yang dimaksud adalah dana di luar anggaran resmi yang tidak tercatat dalam APBD atau APBN. KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah memetakan sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

    Status Hukum Ridwan Kamil: Masih Sebatas Saksi?

    Meskipun rumahnya digeledah dan sejumlah barang bukti disita, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam perkara ini.

    “Beliau saat ini belum berstatus saksi, karena belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pasti akan kita panggil untuk klarifikasi atas barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Budi Sokmo Wibowo.

    KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang dianggap relevan dalam kasus ini, termasuk Ridwan Kamil, demi mendapatkan kejelasan atas temuan tersebut.

    Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

    KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya:

    Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Follow The Money: Penelusuran Aliran Dana Korupsi Bank BJB

    KPK menggunakan metode follow the money dalam menyelidiki aliran dana kasus ini. Dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar (sebelum pajak), hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. Sebanyak Rp222 miliar teridentifikasi sebagai dana fiktif.

    Keterangan awal KPK menunjukkan bahwa enam agensi yang terlibat menerima dana sebagai berikut:

    PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar PT BSC Advertising: Rp33 miliar PT Wahana Semesta Bandung Ekspres: Rp49 miliar

    KPK menduga para tersangka bersama-sama mengatur pemenang pengadaan iklan dan menggunakan dana non-budgeter ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News