Category: Medcom.id News

  • Budi Gunawan Sebut Makan Siang Gratis Menaikkan IQ, Ini Kata Ahli

    Budi Gunawan Sebut Makan Siang Gratis Menaikkan IQ, Ini Kata Ahli

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan program presiden Prabowo Subianto yakni makan bergizi gratis dapat meningkatkan IQ anak yang menjadi generasi penerus.

    Budi mengungkap hasil riset di 72 negara, dari tahun 1948 sampai 2020 IQ manusia di dunia naik 2,2 poin karena pemenuhan gizi yang baik. Temuan lain yang disampaikan Budi terkait relasi antara pemenuhan gizi anak-anak terhadap pemingkatan IQ.

    “Majalah The Economist edisi Juli 2024 menunjukan bahwa program makan bergizi gratis ini mampu meningkatkan IQ anak sebesar 15 poin,” kata Budi Gunawan. 
     

     

    Pernyataan Budi Gunawan didukung para ahli

    Sejumlah ahli gizi dan nutrisi menilai program makan siang gratis memang sudah sepatutnya diwujudkan. Menurut mereka, program itu tidak hanya membantu perbaikan IQ tapi juga bermanfaat dalam penanganan stunting.

    “Berdasarkan kajian kami terhadap penerapan program makan siang gratis di sekolah di berbagai negara, ditemukan implikasi positif dari penerapan program tersebut. Tidak hanya penguatan nutrisi, tetapi juga ada sisi sosial dan ekonomi yang turut terangkat,” kata peneliti Indonesia Food Scurity Review (IFSR) Dian Yunita dikutip dari Antara.

    Dian menjelaskan program makan siang gratis di sekolah-sekolah di Indonesia masih terbatas di sekolah swasta dan beberapa pesantren.

    Dia memperkirakan kurang satu persen sekolah-sekolah dan pesantren yang menyediakan makan siang gratis bagi siswa dan santrinya.

    Lebih lanjut, Dian berujar kalau program makan siang gratis di sekolah-sekolah seharusnya dianggap sebagai investasi untuk mengejar target Indonesia Emas.

    “World Food Programme, badan di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengungkapkan program makan siang di sekolah semestinya menjadi investasi yang paling berharga yang bisa dilakukan oleh pemerintah,” bebernya. 

    Hal senada juga diungkapkan pakar Nutrisi Institut Pertanian Bogor Prof. Ikeu Tanziha. Menurutnya, makan siang gratis di sekolah adalah bentuk intervensi terbaik pemerintah untuk memenuhi gizi anak.

    “Dengan adanya makan siang di sekolah akan sangat bagus karena targetnya jelas. Semua terima sesuai dengan apa yang harus dimakan,” ungkap Ikeu.

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan program presiden Prabowo Subianto yakni makan bergizi gratis dapat meningkatkan IQ anak yang menjadi generasi penerus.
     
    Budi mengungkap hasil riset di 72 negara, dari tahun 1948 sampai 2020 IQ manusia di dunia naik 2,2 poin karena pemenuhan gizi yang baik. Temuan lain yang disampaikan Budi terkait relasi antara pemenuhan gizi anak-anak terhadap pemingkatan IQ.
     
    “Majalah The Economist edisi Juli 2024 menunjukan bahwa program makan bergizi gratis ini mampu meningkatkan IQ anak sebesar 15 poin,” kata Budi Gunawan. 
     

     

    Pernyataan Budi Gunawan didukung para ahli

    Sejumlah ahli gizi dan nutrisi menilai program makan siang gratis memang sudah sepatutnya diwujudkan. Menurut mereka, program itu tidak hanya membantu perbaikan IQ tapi juga bermanfaat dalam penanganan stunting.
    “Berdasarkan kajian kami terhadap penerapan program makan siang gratis di sekolah di berbagai negara, ditemukan implikasi positif dari penerapan program tersebut. Tidak hanya penguatan nutrisi, tetapi juga ada sisi sosial dan ekonomi yang turut terangkat,” kata peneliti Indonesia Food Scurity Review (IFSR) Dian Yunita dikutip dari Antara.
     
    Dian menjelaskan program makan siang gratis di sekolah-sekolah di Indonesia masih terbatas di sekolah swasta dan beberapa pesantren.
     
    Dia memperkirakan kurang satu persen sekolah-sekolah dan pesantren yang menyediakan makan siang gratis bagi siswa dan santrinya.
     
    Lebih lanjut, Dian berujar kalau program makan siang gratis di sekolah-sekolah seharusnya dianggap sebagai investasi untuk mengejar target Indonesia Emas.
     
    “World Food Programme, badan di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengungkapkan program makan siang di sekolah semestinya menjadi investasi yang paling berharga yang bisa dilakukan oleh pemerintah,” bebernya. 
     
    Hal senada juga diungkapkan pakar Nutrisi Institut Pertanian Bogor Prof. Ikeu Tanziha. Menurutnya, makan siang gratis di sekolah adalah bentuk intervensi terbaik pemerintah untuk memenuhi gizi anak.
     
    “Dengan adanya makan siang di sekolah akan sangat bagus karena targetnya jelas. Semua terima sesuai dengan apa yang harus dimakan,” ungkap Ikeu.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Mengenal Danantara, Bentukan Presiden Prabowo

    Mengenal Danantara, Bentukan Presiden Prabowo

    Jakarta: Saat berbagai kebijakan ekonomi terus berkembang di Indonesia, fokus kini beralih pada proyek besar yang sedang disiapkan pemerintah yakni peluncuran BP Danantara.
     
    Pembentukan superholding BUMN ini diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam pengelolaan perusahaan negara, dengan tujuan menciptakan efisiensi dan kerja sama yang lebih baik antar BUMN.
     
    Melansir Antara, peluncuran BP Danantara yang awalnya dijadwalkan pada 7 November 2024 ditunda, membuat banyak orang penasaran.
     
    Rencana pembentukan superholding BUMN ini sebelumnya mendapat sambutan positif, dengan harapan bisa memperbaiki pengelolaan perusahaan negara. Namun, penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang penyebab dan kapan peluncurannya akan dilakukan.
    “Penundaan terjadi karena Presiden Prabowo sedang berada dalam kunjungan luar negeri selama dua minggu yang dimulai pada 8 November,” ungkap Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad.
     

    Muliaman juga menjelaskan bahwa jadwal peluncuran berubah atas arahan Presiden agar persiapan dilakukan dengan lebih matang.
     
    Pemerintah memastikan pembentukan Danantara tidak akan mengubah UU BUMN, melainkan lewat revisi beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Diharapkan, konsolidasi ini bisa menciptakan efisiensi, sinergi, dan transparansi yang lebih baik bagi BUMN.
    Danantara: Kekuatan Baru BUMN

    Danantara, superholding BUMN yang mengelola dana hampir Rp9.000 triliun, siap bersaing dengan lembaga investasi global. Menurut Menteri Investasi Rosan Roeslani, Danantara akan membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan investasi Rp1.905 triliun pada 2025.
     
    Kehadiran Danantara diharapkan membawa prinsip tata kelola yang lebih baik (GCG), menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.
     
    Fokus utamanya adalah pengembangan SDM dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi. Dengan pengelolaan yang baik, Danantara diharapkan bisa menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing BUMN di dunia internasional.
     
    Secara keseluruhan, kedepannya, BP Danantara diharapkan menjadi kekuatan baru yang memperkuat ekonomi Indonesia. Dengan fokus pada efisiensi, pengembangan SDM, dan tata kelola yang lebih baik, Danantara diharapkan mampu menarik investasi asing, meningkatkan daya saing BUMN, dan mendukung target ekonomi Indonesia 2025. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • 7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

    7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 

    Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.
    1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

    Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.

    Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

    2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

    Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 

    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.
    3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

    Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 

    “Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.
    4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

    Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 

    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.
    5. Tidak Menoleransi Pelecehan

    Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 

    “Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

    6. Keberanian Speak Up

    KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 

    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.
    7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

    Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.

    Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 
     
    Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.

    1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

    Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.
     
    Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

    2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

    Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 
    “Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.

    3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

    Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 
     
    “Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.

    4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

    Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 
     
    “Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.

    5. Tidak Menoleransi Pelecehan

    Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 
     
    “Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

    6. Keberanian Speak Up

    KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 
     
    “Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.

    7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

    Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 7 Fakta Lembaga Survei Ramai-ramai Hengkang dari Persepi

    7 Fakta Lembaga Survei Ramai-ramai Hengkang dari Persepi

    Jakarta: Fenomena keluarnya beberapa lembaga survei dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik. Diawali oleh Poltracking Indonesia yang menyatakan hengkang pada awal November 2024, beberapa lembaga lain, seperti Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting, turut menyusul. 

    Keputusan beberapa lembaga survei ini untuk keluar dari Persepi memperlihatkan adanya ketegangan dan perbedaan pandangan yang mendalam terkait standar dan transparansi organisasi dalam menangani isu-isu etika penelitian.

    Berikut tujuh fakta menarik tentang hengkangnya lembaga-lembaga ini dari Persepi:
    1. Poltracking Indonesia Menyatakan Keberatan atas Sanksi Persepi
    Poltracking Indonesia menyampaikan keberatannya terhadap sanksi yang diberikan Dewan Etik Persepi terkait perbedaan hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, mengungkapkan, Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas.

    “Pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” ujar Masduri, Selasa 5 November 2024.

    Masduri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena persepsi ketidakadilan dalam perlakuan yang diterima Poltracking dari Dewan Etik.

    Baca juga: Panggil LSI dan Poltracking Terkait Pilkada Jakarta, Dewan Etik Persepi: Kami Netral

    2. Sejarah Panjang Poltracking Bersama Persepi
    Bergabung sejak 2014, Poltracking telah terlibat dalam berbagai survei politik penting, seperti Pilpres 2014 dan 2019, serta sejumlah pilkada. Namun, setelah sepuluh tahun, Poltracking menyatakan keluar dari Persepi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap Dewan Etik Persepi. Masduri mengkritik keputusan Dewan Etik yang dianggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak akuntabel.

    3. Poltracking Tuding Dewan Etik Persepi Tidak Transparan
    Poltracking menyatakan bahwa Dewan Etik Persepi tidak transparan dalam menjelaskan perbedaan hasil survei antara LSI dan Poltracking, yang menjadi dasar pemberian sanksi. 

    “Dewan Etik tidak menjelaskan bagaimana metode dan implementasi survei LSI dapat dianalisis dengan baik dan tidak mempublikasikan hasil analisis tersebut ke publik,” kata Masduri.
    4. Parameter Politik Indonesia (PPI) Menyusul 
    Beberapa hari setelah Poltracking mengundurkan diri, PPI juga resmi menyatakan keluar dari Persepi secara sukarela. Dalam surat pengunduran diri yang dikonfirmasi oleh Direktur PPI, Adi Prayitno, disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari restrukturisasi dan konsolidasi internal PPI.

    5. Voxpol Center Research and Consulting Ikut Hengkang
    Setelah Poltracking dan PPI, Voxpol Center Research and Consulting juga mengumumkan pengunduran diri dari Persepi. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Voxpol, langkah ini menambah panjang daftar lembaga survei yang meninggalkan asosiasi tersebut dalam waktu berdekatan.

    6. Kritik Terhadap Persepsi Ketidakadilan dalam Sidang Dewan Etik
    Masduri menyebutkan bahwa Dewan Etik Persepi hanya memeriksa dua lembaga, yakni Poltracking dan LSI, tanpa melibatkan lembaga survei lain yang juga melakukan survei dalam periode berdekatan. 

    “Mestinya semua disidang untuk dilihat secara adil siapa yang bermasalah di dalam survei ini,” ujarnya.
    7. Fenomena yang Mungkin Terus Berlanjut
    Hingga saat ini, tiga lembaga survei telah resmi menyatakan keluar dari Persepi, dan tidak menutup kemungkinan lembaga lain akan mengikuti jejak mereka. Fenomena ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya mengenai masa depan Persepi sebagai asosiasi yang seharusnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga survei di Indonesia.

    Jakarta: Fenomena keluarnya beberapa lembaga survei dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik. Diawali oleh Poltracking Indonesia yang menyatakan hengkang pada awal November 2024, beberapa lembaga lain, seperti Parameter Politik Indonesia (PPI) dan Voxpol Center Research and Consulting, turut menyusul. 
     
    Keputusan beberapa lembaga survei ini untuk keluar dari Persepi memperlihatkan adanya ketegangan dan perbedaan pandangan yang mendalam terkait standar dan transparansi organisasi dalam menangani isu-isu etika penelitian.
     
    Berikut tujuh fakta menarik tentang hengkangnya lembaga-lembaga ini dari Persepi:

    1. Poltracking Indonesia Menyatakan Keberatan atas Sanksi Persepi

    Poltracking Indonesia menyampaikan keberatannya terhadap sanksi yang diberikan Dewan Etik Persepi terkait perbedaan hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, mengungkapkan, Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas.
    “Pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” ujar Masduri, Selasa 5 November 2024.
     
    Masduri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena persepsi ketidakadilan dalam perlakuan yang diterima Poltracking dari Dewan Etik.
     
    Baca juga: Panggil LSI dan Poltracking Terkait Pilkada Jakarta, Dewan Etik Persepi: Kami Netral

    2. Sejarah Panjang Poltracking Bersama Persepi

    Bergabung sejak 2014, Poltracking telah terlibat dalam berbagai survei politik penting, seperti Pilpres 2014 dan 2019, serta sejumlah pilkada. Namun, setelah sepuluh tahun, Poltracking menyatakan keluar dari Persepi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap Dewan Etik Persepi. Masduri mengkritik keputusan Dewan Etik yang dianggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak akuntabel.

    3. Poltracking Tuding Dewan Etik Persepi Tidak Transparan

    Poltracking menyatakan bahwa Dewan Etik Persepi tidak transparan dalam menjelaskan perbedaan hasil survei antara LSI dan Poltracking, yang menjadi dasar pemberian sanksi. 
     
    “Dewan Etik tidak menjelaskan bagaimana metode dan implementasi survei LSI dapat dianalisis dengan baik dan tidak mempublikasikan hasil analisis tersebut ke publik,” kata Masduri.

    4. Parameter Politik Indonesia (PPI) Menyusul 

    Beberapa hari setelah Poltracking mengundurkan diri, PPI juga resmi menyatakan keluar dari Persepi secara sukarela. Dalam surat pengunduran diri yang dikonfirmasi oleh Direktur PPI, Adi Prayitno, disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari restrukturisasi dan konsolidasi internal PPI.

    5. Voxpol Center Research and Consulting Ikut Hengkang

    Setelah Poltracking dan PPI, Voxpol Center Research and Consulting juga mengumumkan pengunduran diri dari Persepi. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Voxpol, langkah ini menambah panjang daftar lembaga survei yang meninggalkan asosiasi tersebut dalam waktu berdekatan.

    6. Kritik Terhadap Persepsi Ketidakadilan dalam Sidang Dewan Etik

    Masduri menyebutkan bahwa Dewan Etik Persepi hanya memeriksa dua lembaga, yakni Poltracking dan LSI, tanpa melibatkan lembaga survei lain yang juga melakukan survei dalam periode berdekatan. 
     
    “Mestinya semua disidang untuk dilihat secara adil siapa yang bermasalah di dalam survei ini,” ujarnya.

    7. Fenomena yang Mungkin Terus Berlanjut

    Hingga saat ini, tiga lembaga survei telah resmi menyatakan keluar dari Persepi, dan tidak menutup kemungkinan lembaga lain akan mengikuti jejak mereka. Fenomena ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya mengenai masa depan Persepi sebagai asosiasi yang seharusnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga survei di Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Bitcoin Capai Harga Tertinggi Rp1,2 Miliar, Mengindikasikan Fase Bullish

    Bitcoin Capai Harga Tertinggi Rp1,2 Miliar, Mengindikasikan Fase Bullish

    Jakarta: Harga Bitcoin mencatatkan kenaikan signifikan, mencapai $75.355 atau Rp1,2 miliar pada Kamis, 7 November 2024, pukul 07.23 WIB. Harga ini mencerminkan kenaikan harian sebesar 7,89% dibandingkan hari sebelumnya. 
     
    Berdasarkan data CoinMarketCap, kapitalisasi pasar Bitcoin kini berada di angka $1,49 triliun, naik 7,92% dalam 24 jam terakhir. Volume perdagangan juga mengalami lonjakan tajam sebesar 154,05%, mencapai $118,08 miliar dalam kurun waktu yang sama.
     
    Bitcoin, sebagai mata uang kripto terpopuler di dunia, menunjukkan tren kenaikan yang konsisten dalam beberapa hari terakhir, sehingga para analis pasar berspekulasi bahwa mata uang digital ini tengah berada dalam fase bullish. 
    Baca juga: Wow! Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar
     
    Fase bullish bagi Bitcoin adalah periode di mana harga Bitcoin cenderung mengalami kenaikan signifikan dan berkelanjutan. Dalam fase ini, optimisme di kalangan investor meningkat, dan permintaan terhadap aset tersebut lebih tinggi daripada penawarannya, mendorong harga naik. 
     
    Kenaikan ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk meningkatnya kepercayaan investor terhadap potensi Bitcoin di masa depan dan beberapa sentimen positif lainnya di pasar kripto.
     
    Sementara itu, pasokan yang beredar dari Bitcoin mencapai 19,78 juta BTC dari total pasokan maksimal 21 juta BTC. Faktor kelangkaan ini kerap menjadi salah satu pemicu utama kenaikan harga karena suplai terbatas dengan permintaan yang terus meningkat.
     
    Para investor di seluruh dunia kini memperhatikan pergerakan Bitcoin secara lebih serius, mengingat kinerja aset ini yang terus menunjukkan potensi untuk melampaui level-level tertinggi yang pernah dicapai sebelumnya. 
     
    Banyak yang berspekulasi bahwa jika momentum bullish ini berlanjut, Bitcoin bisa melampaui harga tertinggi sepanjang masa, dan menjadi daya tarik lebih kuat di antara instrumen investasi lainnya. Momentum ini terjadi seiring terpilihnya Donald Trump berdasarkan publikasi media sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 

    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:
    1. Di bawah Kementerian Keuangan 
    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.

    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 
    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 
    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 
    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 
    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern
    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 
     
    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:

    1. Di bawah Kementerian Keuangan 

    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.
     
    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 

    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 

    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 

    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 

    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern

    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Saham berjangka AS Kompak Menguat Didorong Kemenangan Trump

    Saham berjangka AS Kompak Menguat Didorong Kemenangan Trump

    Jakarta: Tiga indeks saham berjangka AS kompak menutup perdagangan pada level tertinggi (All Time High/ATH) karena Donald Trump memenangkan pemilihan presiden 2024.
     
    Dow Jones (DJIA) melesat 3,6 persen menjadi 43.729,9 S&P 500 meningkat 2,5 persen dan Nasdaq Composite melonjak hampir tiga persen.
     
    Melansir Investing.com, Kamis, 7 November 2024, Investor menyambut prospek pajak perusahaan yang lebih rendah di bawah Trump.
     
    Sementara kemungkinan kemenangan Partai Republik di Kongres memberikan jalan yang jelas untuk perubahan kebijakan besar.
     
    Sentimen juga didukung oleh data PMI yang lebih kuat dari perkiraan.
     

     
    Trump diperkirakan akan memberlakukan lebih banyak kebijakan inflasi, mengingat sikapnya yang sangat proteksionis dalam hal imigrasi dan perdagangan.
     
    Dolar dan imbal hasil Treasury naik tajam karena hal ini, meskipun kenaikannya tidak banyak menghalangi Wall Street.
     
    Setelah sentimen positif Trump, pelaku pasar akan mengalihkan fokus pada Federal Reserve.
     
    Bank sentral Amerika Serikat itu diperkirakan akan memangkas suku bunga pada hari Kamis waktu setempat. Namun, pandangannya mengenai tingkat suku bunga merupakan titik ketidakpastian bagi para investor.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Gerak IHSG Makin Terpelanting

    Gerak IHSG Makin Terpelanting

    Jakarta: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pagi ini masih nggak berdaya, tak berbeda jauh dibandingkan penutupan perdagangan kemarin. IHSG belum mampu keluar dari zona merah.
     
    Melansir laman RTI, Kamis, 7 November 2024, gerak IHSG anjlok hingga 63,724 poin atau setara 0,82 persen ke posisi 7.325. Saat bel pembukaan perdagangan, IHSG bertengger di posisi 7.383.
     
    Gerak indeks sempat menyentuh level tertinggi di posisi 7.386 dan level terendah di 7.305. Adapun kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12,285 triliun.
    Sementara itu volume perdagangan saham membukukan sebanyak 3,250 miliar lembar senilai Rp1,826 triliun. Sebanyak 156 saham menguat, 275 saham melemah, 164 saham stagnan, dan terjadi 176.058 kali transaksi.
     

     

    IHSG hari ini

    Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup menguat pada Rabu, 6 November 2024. Indeks Dow Jones menguat 3,57 persen, S&P 500 naik 2,53 persen, Nasdaq naik 2,95 persen.
     
    Melansir Investing, saham AS melonjak ke rekor tertinggi pada perdagangan Rabu saat investor merespons kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS atas Kamala Harris.
     
    Pasar komoditas cenderung menguat pada Rabu di antaranya:

    Minyak WTI turun 0,42 persen ke USD71,69 per barel.
    Minyak Brent melemah 0,81 persen ke USD74,9 per barel.
    Batu bara turun 1,32 persen ke USD142 per ton. CPO naik 2,31 persen ke 4.917 ringgit Malaysia.
    Harga emas melemah 3,10 persen ke USD2.659,1 per troy onz.

    “Menyikapi beragam kondisi tersebut di atas, kami memperkirakan IHSG akan melanjutkan penurunan hari ini, diakibatkan penguatan pasar US yang menyebabkan keluarnya investor asing,” sebut analis Samuel Sekuritas dalam riset Kamis, 7 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Harga Emas Antam dan UBS Kompak Turun hingga Rp30 Ribu, Mana Paling Murah?

    Harga Emas Antam dan UBS Kompak Turun hingga Rp30 Ribu, Mana Paling Murah?

    Jakarta: Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Untung Bersama Sejahtera terpantau turun pada perdagangan hari ini. 
     
    Mengacu laman Logam Mulia, Kamis, 7 November 2024, harga emas Antam pagi ini turun signifikan Rp30 ribu dari Rp1,543 juta menjadi Rp1,513 juta per gram.
     
    Harga jual kembali emas Antam pun merosot Rp30 ribu hari ini menjadi Rp1,366 juta per gram.
    Harga emas Antam termurah hari ini dibanderol Rp806,5 ribu untuk ukuran 0,5 gram. Sementara harga emas Antam termahal hari ini sebesar Rp1,453 miliar.
     
    Sementara itu, Harga emas UBS yang dipantau di laman Pegadaian juga terpantau mengalami penurunan Rp9.000 menjadi Rp1,510 juta per gram
     

    Berikut daftar selengkapnya harga emas per 7 November 2024:

    Harga emas Antam

    Emas batangan 0,5 gram: Rp806,5 ribu.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,513 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp2,966 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp4,424 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp7,340 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp14,625 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp36,437 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp72,795 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp145,512 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp363,515 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp726,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,453 miliar.

    Harga emas UBS

    Harga emas UBS 0,5 gram: Rp816 ribu.
    Harga emas UBS 1 gram: Rp1,510 juta.
    Harga emas UBS 2 gram: Rp2,997 juta.
    Harga emas UBS 5 gram: Rp7,404 juta.
    Harga emas UBS 10 gram: Rp14,730 juta.
    Harga emas UBS 25 gram: Rp36,752 juta.
    Harga emas UBS 50 gram: Rp73,353 juta.
    Harga emas UBS 100 gram: Rp146,646 juta.
    Harga emas UBS 250 gram: Rp366,506 juta.
    Harga emas UBS 500 gram: Rp732,148 juta.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)