Category: Medcom.id News

  • Mulai Dihitung Pukul 15.00 WIB

    Mulai Dihitung Pukul 15.00 WIB

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

    Hasil penghitungan suara tentunya menjadi hal yang menarik untuk dipantau melalui metode quick count. Berikut ini adalah cara dan link untuk mengecek hasil quick count Pilkada 2024 secara online.
     
    Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024
    Quick count adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei menggunakan sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

    Hasil quick count ini memberikan gambaran awal mengenai hasil Pilkada sebelum hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Masyarakat bisa mengakses hasil quick count melalui laman resmi berikut:

    Link Quick Count Pilkada 2024 Resmi KPU

    Pada laman tersebut, Anda dapat memilih jenis pemilihan seperti “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”, kemudian memilih provinsi atau wilayah kabupaten/kota untuk melihat hasil penghitungan suara secara rinci.

    Setelah memilih wilayah, sobat akan dapat melihat hasil perolehan suara setiap pasangan calon yang tersedia.
     
    Update Hasil Penghitungan Suara
    Penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB, dengan hasil yang terus diperbarui.

    Pantau terus hasil Pilkada 2024 melalui link resmi KPU di atas untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pasangan calon kepala daerah pilihan Anda!

    Baca Juga:
    Beda Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pilkada

    Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.
     
    Hasil penghitungan suara tentunya menjadi hal yang menarik untuk dipantau melalui metode quick count. Berikut ini adalah cara dan link untuk mengecek hasil quick count Pilkada 2024 secara online.
     
    Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024
    Quick count adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei menggunakan sampel dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
     
    Hasil quick count ini memberikan gambaran awal mengenai hasil Pilkada sebelum hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Masyarakat bisa mengakses hasil quick count melalui laman resmi berikut:
     
    Link Quick Count Pilkada 2024 Resmi KPU
     
    Pada laman tersebut, Anda dapat memilih jenis pemilihan seperti “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”, kemudian memilih provinsi atau wilayah kabupaten/kota untuk melihat hasil penghitungan suara secara rinci.
     
    Setelah memilih wilayah, sobat akan dapat melihat hasil perolehan suara setiap pasangan calon yang tersedia.
     
    Update Hasil Penghitungan Suara
    Penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB, dengan hasil yang terus diperbarui.
     
    Pantau terus hasil Pilkada 2024 melalui link resmi KPU di atas untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pasangan calon kepala daerah pilihan Anda!
     
    Baca Juga:
    Beda Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pilkada
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Raup Investasi Rp242,5 Triliun, KEK Serap 151 Ribu Tenaga Kerja

    Raup Investasi Rp242,5 Triliun, KEK Serap 151 Ribu Tenaga Kerja

    Jakarta: Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat, realisasi investasi KEK secara kumulatif telah mencapai Rp242,5 triliun hingga kuartal III-2024. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja hingga September 2024 mencapai 151.260 orang.
     
    “Dengan 394 pelaku usaha di KEK, pemerintah semakin optimis target investasi di KEK dapat tercapai,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 27 November 2024.
     
    Edwin berharap seluruh KEK ini bisa mencapai target yang telah ditetapkan. “Kami mengharapkan pada sisa 2024, seluruh KEK mampu memenuhi komitmen dan mendorong rencana realisasi investasi dan serapan tenaga kerja yang telah ditargetkan sebelumnya,” ujar dia.
     
    Dari 24 KEK yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, delapan KEK unggulan seperti KEK Kendal, KEK Sei Mangkei, KEK Mandalika, KEK Nongsa, KEK Sanur, KEK Singhasari, KEK Kura Kura Bali, dan KEK Lido telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan merealisasikan sebagian besar target investasi (di atas 75 persen).
     
    Di sisi lain, beberapa KEK juga mencatatkan kinerja menonjol dalam penyerapan tenaga kerja seperti KEK Batam Aero Technic (BAT), KEK Sanur, dan KEK Kura Kura Bali.
     
    “Pemerintah terus mendukung berbagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan KEK di Indonesia. Salah satu upaya untuk optimalisasi pengembangan KEK melalui debottlenecking bersama stakeholder sehingga diharapkan kinerja KEK ke depan dapat lebih optimal,” jelas Edwin.
     

     

    Gandeng LPEM UI
     
    Lebih lanjut, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK bekerja sama dengan LPEM UI untuk mendapatkan hasil evaluasi kinerja KEK secara tepat dan reliable.
     
    “Agar lebih komprehensif, tahun ini LPEM UI mengembangkan indikator penilaian pada KEK menjadi tiga pilar untuk melakukan kajian dengan penilaian pada pilar kinerja layanan, kinerja capaian, dan dampak luas,” ucap Tim Kajian LPEM UI Yusuf Reza Kurniawan.
     
    Edwin berharap dengan adanya kerja sama dengan LPEM UI, dapat diperoleh gambaran kinerja atas capaian yang dilaksanakan dari awal tahun hingga saat ini yang kemudian akan dievaluasi oleh LPEM UI.
     
    “Sehingga dapat memberikan optimalisasi dalam akselerasi tercapainya tujuan dalam pengembangan KEK di Indonesia,” tambah Edwin.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.

    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.

    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.

    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.

    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.

    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:

    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.

    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.

    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.

    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024

    Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
     
    Apa Itu Golput?
    Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
     
    Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.
     
    Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
     
    Hukuman bagi yang Mengajak Golput
    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.
    Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.
     
    Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.
     
    Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.
     
    Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:
     
    1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.
     
    2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
     
    Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
     
    Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
    Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.
     
    Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.
     
    Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.
     
    Baca Juga:
    7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Nggak Kalah Bersaing, Indonesia Bisa Lho Bikin Pelumas Open Gear Sendiri

    Nggak Kalah Bersaing, Indonesia Bisa Lho Bikin Pelumas Open Gear Sendiri

    Jakarta: PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PT Pertamina Lubricants mengembangkan pelumas open gear (roda gigi terbuka) dalam negeri pertama di Indonesia.
     
    Ini menjadi langkah strategis bagi SIG untuk memenuhi kebutuhan pelumas open gear yang selama ini diimpor, sekaligus meningkatkan potensi capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada operasional Perusahaan.
     
    Inisiatif yang dilakukan oleh SIG dan PT Pertamina Lubricants tak lepas dari arahan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk meningkatkan daya saing dengan produk bangsa lain.
    “Hal ini terwujud melalui TKDN yang digalakkan oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Kita membuktikan produk Indonesia tidak kalah bersaing dari produk bangsa lain, kita bangga pada karya bangsa kita,” kata Erick Thohir, dikutip Rabu, 27 November 2024.
     
    Pengembangan pelumas open gear jenis grease

    Pengembangan pelumas open gear jenis grease atau gemuk dilakukan sejak Februari 2022 hingga Desember 2023, dan telah melalui proses pengujian di laboratorium milik PT Pertamina Lubricants.
     
    Pelumas hasil pengembangan tersebut juga telah dinyatakan lulus dalam pengujian kinerja di ball mill pabrik anak usaha SIG yaitu PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa, dengan indikasi kondisi operasi yang normal pada seluruh parameter, termasuk vibrasi, temperatur, dan kondisi fisik gear selama uji kinerja pada Agustus-Desember 2023.
     
    Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari mengatakan pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi SIG, terutama dalam upaya meningkatkan nilai TKDN dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, sebagai bentuk keberpihakan Perusahaan terhadap industri dalam negeri.
     
     

     
    Pencapaian tersebut diraih berkat riset terapan (applied research) yang selaras dengan target kinerja operasional yang telah ditetapkan. Menyediakan fasilitas pengujian kinerja pelumas, SIG melalui pabrik-pabrik semennya berkomitmen mengembangkan pelumas open gear yang merupakan komponen penting dalam proses produksi semen guna melindungi gear utama pada beberapa peralatan.
     
    Sebab, gear utama menanggung beban berat karena bekerja dalam durasi panjang di lingkungan yang membutuhkan pelumasan yang baik dan optimal. Kualitas pelumas open gear dengan spesifikasi yang telah ditetapkan mampu menjaga masa pakai gear sesuai target pemeliharaan peralatan.
     
    “Pelumas open gear dalam negeri yang dikembangkan oleh SIG bersama PT Pertamina Lubricants memiliki target keandalan secara teknis dan ekonomis, sehingga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan di pabrik semen SIG yang selama ini diimpor. Pencapaian ini sejalan dengan target operational excellence perusahaan dan komitmen SIG untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing industri dalam negeri,” kata Reni Wulandari.
     
    Mendorong inovasi dan kemandirian industri nasional

    Direktur Utama Pertamina Lubricants, Werry Prayogi mengatakan keberhasilan pengembangan pelumas open gear pertama di dalam negeri ini merupakan bukti nyata komitmen PT Pertamina Lubricants dalam mendorong inovasi dan kemandirian industri nasional.
     
    Ini juga menjadi pertama kalinya grease Pertamina diuji coba pada main equipment di pabrik SIG, yang ternyata terbukti bisa bekerja optimal melindungi gear utama di lingkungan operasional yang menuntut ketahanan tinggi.
     
    “Melalui kolaborasi strategis dengan SIG, kami bangga menghadirkan karya anak bangsa yang tidak hanya memiliki harga kompetitif tetapi juga terbukti performanya dalam uji coba di ball mill PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa. Hasil uji coba menunjukkan keunggulan dari sisi stabilitas suhu, ketahanan terhadap beban berat, serta efisiensi biaya. Kami bangga dapat berkontribusi pada upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri dan pengurangan ketergantungan produk impor melalui inovasi yang dirancang dan dikembangkan sepenuhnya di Indonesia,” kata Werry Prayogi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Jakarta: Tinta Pilkada digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada). Tinta ini dirancang sulit hilang demi mencegah kecurangan.
     
    Setiap pemilih yang telah memberikan suara akan diberi tanda berupa celupan tinta di jari tangan. Meskipun sulit hilang, Tinta berwarna ungu gelap ini aman, tidak menyebabkan iritasi, telah bersertifikat dari BPOM dan halal MUI, serta mampu bertahan hingga enam jam.
     
    Namun, ada situasi di mana tinta tersebut perlu dihilangkan lebih cepat, baik karena alasan estetika maupun kenyamanan. Medcom.id telah merangkum cara praktis membersihkan tinta nyoblos dari tangan dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan di rumah. 
     
     

     

    Cara Menghilangkan Tinta Nyoblos 

    1. Gunakan Alkohol (Rubbing Alcohol)
    Alkohol adalah bahan yang sering digunakan untuk membersihkan tinta. Kandungan alkohol dapat melarutkan tinta dengan efektif. Tuangkan alkohol ke kapas atau kain lembut, lalu gosokkan pada jari yang terkena tinta hingga noda memudar. Setelah itu, cuci tangan dengan sabun untuk menghilangkan sisa alkohol.
     
    2. Minyak Zaitun atau Minyak Kelapa
    Minyak alami seperti minyak zaitun atau minyak kelapa juga bisa membantu membersihkan tinta tanpa membuat kulit kering. Caranya oleskan minyak ke area yang terkena tinta dan gosok perlahan.
     
    3. Pasta Gigi
    Menghilangkan tinta usai nyoblos dapat menggunakan pasta gigi karena mengandung bahan abrasif ringan. Sobat Medcom cukup oleskan pasta gigi ke jari yang bertinta dan gosok perlahan menggunakan tangan atau sikat lembut.
     
    4. Cuka Putih
    Cuka putih mengandung asam yang efektif menghilangkan noda tinta. Dengan meneteskan bahan ini pada kapas, lalu gosokkan pada bagian yang terkena tinta, noda keungunan itu akan hilang.
     

     

    5. Sabun Cuci Piring dan Air Hangat
    Sabun cuci piring mengandung bahan pembersih yang mampu melarutkan tinta. Penggunaannya sama saja seperti jika Sobat Medcom sedang mencuci tangan.
     
    6. Aseton
    Aseton, yang biasa digunakan untuk menghapus cat kuku, juga efektif menghilangkan tinta Pemilu. Namun setelah menggunakannya, jangan lupa bilas dengan sabun untuk menghilangkan sisa bahan kimia di jari.
     
    7. Campuran Garam dan Jus Lemon
    Bahan alami menjadi pilihan tepat untuk membersihkan bekas tinta tanpa merusak kulit, terutama bagi orang yang kulitnya memang sensitif. Caranya campurkan jus lemon dengan sedikit garam, lalu rendam jari dalam campuran tersebut.
     
    8. Hand Sanitizer
    Produk pembersih tangan ini juga dapat digunakan untuk menghapus tinta lantaran mengandung alkohol.
     

    (Nithania Septianingsih)

    Jakarta: Tinta Pilkada digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada). Tinta ini dirancang sulit hilang demi mencegah kecurangan.
     
    Setiap pemilih yang telah memberikan suara akan diberi tanda berupa celupan tinta di jari tangan. Meskipun sulit hilang, Tinta berwarna ungu gelap ini aman, tidak menyebabkan iritasi, telah bersertifikat dari BPOM dan halal MUI, serta mampu bertahan hingga enam jam.
     
    Namun, ada situasi di mana tinta tersebut perlu dihilangkan lebih cepat, baik karena alasan estetika maupun kenyamanan. Medcom.id telah merangkum cara praktis membersihkan tinta nyoblos dari tangan dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan di rumah. 
     
     

     

    Cara Menghilangkan Tinta Nyoblos 

    1. Gunakan Alkohol (Rubbing Alcohol)

    Alkohol adalah bahan yang sering digunakan untuk membersihkan tinta. Kandungan alkohol dapat melarutkan tinta dengan efektif. Tuangkan alkohol ke kapas atau kain lembut, lalu gosokkan pada jari yang terkena tinta hingga noda memudar. Setelah itu, cuci tangan dengan sabun untuk menghilangkan sisa alkohol.
     

    2. Minyak Zaitun atau Minyak Kelapa

    Minyak alami seperti minyak zaitun atau minyak kelapa juga bisa membantu membersihkan tinta tanpa membuat kulit kering. Caranya oleskan minyak ke area yang terkena tinta dan gosok perlahan.
     

    3. Pasta Gigi

    Menghilangkan tinta usai nyoblos dapat menggunakan pasta gigi karena mengandung bahan abrasif ringan. Sobat Medcom cukup oleskan pasta gigi ke jari yang bertinta dan gosok perlahan menggunakan tangan atau sikat lembut.
     

    4. Cuka Putih

    Cuka putih mengandung asam yang efektif menghilangkan noda tinta. Dengan meneteskan bahan ini pada kapas, lalu gosokkan pada bagian yang terkena tinta, noda keungunan itu akan hilang.
     

     

    5. Sabun Cuci Piring dan Air Hangat

    Sabun cuci piring mengandung bahan pembersih yang mampu melarutkan tinta. Penggunaannya sama saja seperti jika Sobat Medcom sedang mencuci tangan.
     

    6. Aseton

    Aseton, yang biasa digunakan untuk menghapus cat kuku, juga efektif menghilangkan tinta Pemilu. Namun setelah menggunakannya, jangan lupa bilas dengan sabun untuk menghilangkan sisa bahan kimia di jari.
     

    7. Campuran Garam dan Jus Lemon

    Bahan alami menjadi pilihan tepat untuk membersihkan bekas tinta tanpa merusak kulit, terutama bagi orang yang kulitnya memang sensitif. Caranya campurkan jus lemon dengan sedikit garam, lalu rendam jari dalam campuran tersebut.
     

    8. Hand Sanitizer

    Produk pembersih tangan ini juga dapat digunakan untuk menghapus tinta lantaran mengandung alkohol.
     
     
    (Nithania Septianingsih)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Pincang Gegara Digempur Produk Impor, Industri Petrokimia Perlu Diselamatkan

    Pincang Gegara Digempur Produk Impor, Industri Petrokimia Perlu Diselamatkan

    Jakarta: Proyeksi seputar kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya baik-baik saja. Contohnya sektor manufaktur yang padat karya sedang menghadapi tekanan berat yang berimbas pada peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sepanjang semester I-2024 saja, tercatat 32.064 pekerja dirumahkan, naik 21,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
     
    Sektor manufaktur yang paling parah mengalami PHK massal yakni industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dalam dua tahun terakhir sudah sebanyak 30 pabrik tekstil yang tutup.
     
    Penutupan pabrik tersebut menyebabkan lebih dari 11 ribu orang kehilangan pekerjaannya. Pelemahan ini dipastikan meluas ke sektor lainnya seperti petrokimia yang berimbas pada penurunan permintaan bahan baku aromatik untuk industri tekstil.
    Menurut Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), melemahnya industri tekstil pasti akan berdampak pada kinerja industri petrokimia.
     
    “Hal ini lantaran, industri petrokimia memiliki peran penting dalam mendukung berbagai sektor, mulai dari plastik, tekstil, karet sintetis, kosmetik, bahan pembersih hingga farmasi. Apalagi, turunan aromatik saat ini lebih banyak diserap industri tekstil,” kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono dalam sebuah diskusi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.
     
    Saat ini, diperkirakan industri petrokimia menghadapi penurunan tingkat utilisasi pabrik hingga 50 persen. Potensi investasi senilai Rp437 triliun di sektor petrokimia juga terancam mandek akibat kekacauan pasar domestik, menambah tantangan bagi pemulihan ekonomi nasional.
     
    Selain penetrasi barang impor, industri hulu petrokimia pun masih gamang merealisasikan investasi lantaran ketidakpastian kebijakan. Terdapat kebijakan yang diharapkan mampu menopang kinerja, antara lain insentif harga gas bumi hingga kepastian insentif fiskal berupa tax holiday yang belakangan belum disahkan secara resmi.
     
    “Kondisi penurunan dan ketidakpastian petrokimia diperparah dengan penurunan yang terjadi di industri tekstil, sebagai penyerap produk hulu. Utilisasi industri tekstil saat ini sudah berada di bawah level 50 persen, bahkan banyak yang menutup pabriknya. Ini terbukti, terkonfirmasi dari penerimaan PPN atas tekstil pada 2023 dan 2024 itu mengalami sedikit penurunan dari sisi value rupiahnya,” jelas dia.
     
    Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) Henry Chevaller turut meminta pemerintah untuk memberikan kebebasan pajak bagi industri hulu petrokimia sehingga bahan baku yang diproduksi hilir dapat lebih terjangkau.
     
    “Berikan free tax untuk industri petrokimia agar kami bisa menyerap bahan baku yang murah dan menciptakan produk jadi plastik yang murah sehingga mampu bersaing dengan produk jadi yang masuk Indonesia,” pinta Henry.
     
    Pada kesempatan yang sama, Ahli Madya Bidang Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi BKPM Ikhsan Adhi Prabowo mengakui peran penting industri petrokimia layak diselamatkan. Dia mengharapkan dari segenap kebijakan yang ada, bisa merangsang kehadiran investasi baru petrokimia.
     
    “Petrokimia merupakan salah satu ibu industri, karena produknya menjadi bahan baku industri lain. Potensinya masih terbuka lebar, harus dimanfaatkan,” ungkap dia.
     

     

    Strategi pemerintah

    Pada kesempatan tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menyampaikan pemerintah terus mengupayakan strategi agar situasi industri petrokimia bisa lebih kondusif. Untuk memantau produk impor, misalnya, pemerintah tengah mematangkan instrumen neraca komoditas.
     
    “Kalau dengan neraca komoditas kita bisa melihat pasti selalu by data supply dan demand, kalau supply-nya rendah, demand-nya lebih rendah berarti masih ada potensi untuk impor,” kata Wiwik.
     
    Sistem tersebut diperlukan lantaran produk petrokimia dan turunannya masih didominasi produk impor. Padahal, industri petrokimia dalam negeri tengah berjuang memperkuat rantai pasok produksi. 
     
    Dalam catatan Kemenperin, produk petrokimia nasional meliputi olefin memiliki kapasitas produksi mencapai 9,72 juta ton, sementara produk aromatik 4,61 juta ton, dan produk C1 metanol dan turunannya sebesar 980 ribu ton.
     
    “Untuk penguatan struktur industri, yang perlu memang untuk penguatan salah satunya adalah melakukan integrasi industri hulu dan hilir,” tutur dia. 
     
    Terlebih, Wiwik melihat terdapat rencana proyek industri kimia dengan investasi mencapai USD34 miliar hingga 2030. Terdekat, investasi dari PT Lotte Chemical Indonesia atau Lotte dan Petrokimia Gresik dapat beroperasi pada 2025. 
     
    “Harapannya tentu dengan beroperasinya Lotte tahun 2025 ini berarti sebagian kebutuhan petrokimia, khususnya polypropylene (PP) yang masih jauh supply dari demand-nya bisa mengisi permintaan lokal yang saat ini masih terpenuhi produk impor,” ujarnya. 
     
    Lebih lanjut, Wiwik menerangkan pemerintah telah berupaya untuk mengajukan usulan pembebasan bea masuk bahan baku petrokimia, khususnya LPG yang saat ini dikenakan biaya lima persen.
     
    Di sisi lain, pihaknya juga tengah membuat peta jalan industri kimia dasar dengan melakukan pendalaman dan menyusun pohon industri berbasis minyak bumi, gas dan batu bara. Tak hanya itu, untuk memberikan kemudahan bagi industri kimia, pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa kemudahan tax holiday, tax allowance, maupun mini tax holiday, sekaligus perpanjangan masa pengkreditan PPN.
     
    Sejalan dengan Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susila Brata turut menuturkan bahwa pihaknya telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri di Indonesia termasuk industri petrokimia hulu dan hilir.
     
    Susila menyebutkan pemerintah telah menetapkan trade remedies untuk saat ini, “Trade remedies merupakan instrumen yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan Importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik dari dampak negatif perdagangan bebas,” beber dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Viral Pengguna di X Coret Surat Suara Pilkada, Ini Sanksi dan Aturan Hukumnya

    Viral Pengguna di X Coret Surat Suara Pilkada, Ini Sanksi dan Aturan Hukumnya

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, di tengah Pilkada Serentak 2024, sebuah unggahan viral di platform X (dulu Twitter) menunjukkan beberapa surat suara dicorat-coretkan.

    Dalam salah satu unggahan, surat suara Pilkada Jawa Timur yang dicoret dengan kata kasar “FUCK YOU”, menutupi sebagian gambar pasangan calon.

    Unggahan ini memicu banyak reaksi dari netizen, mendapatkan 68 ribu likes dan dibagikan 10 ribu kali. Jadi, apa sanksi hukumnya bagi pelaku yang melakukan coretan pada surat suara?
     
    Larangan Mencoret Surat Suara
    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Pasal 28 PKPU Berbunyi:

    1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan

    2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

    Mencoret atau menuliskan sesuatu di surat suara otomatis membuat surat suara tersebut tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil akhir.

    Selain itu, Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang membantu pemilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp12 juta.

    Meskipun pasal ini lebih fokus pada kerahasiaan pemilih, tindakan mencoret surat suara juga bisa dianggap melanggar etika dan aturan pemilu, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk merusak atau mengganggu proses demokrasi.

    Surat suara Pilkada yang dicoret seperti dalam unggahan viral di platform X melanggar ketentuan PKPU.

    Tindakan ini bisa membuat suara tidak sah dan berpotensi terkena sanksi pidana jika melibatkan pelanggaran lainnya, seperti mencoba mempengaruhi pemilih secara ilegal atau membocorkan pilihan mereka.

    Oleh karena itu, kita semua perlu menghargai proses demokrasi dengan tidak melakukan tindakan yang merusak atau melanggar aturan pemilu.

    Baca Juga:
    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, di tengah Pilkada Serentak 2024, sebuah unggahan viral di platform X (dulu Twitter) menunjukkan beberapa surat suara dicorat-coretkan.
     
    Dalam salah satu unggahan, surat suara Pilkada Jawa Timur yang dicoret dengan kata kasar “FUCK YOU”, menutupi sebagian gambar pasangan calon.
     
    Unggahan ini memicu banyak reaksi dari netizen, mendapatkan 68 ribu likes dan dibagikan 10 ribu kali. Jadi, apa sanksi hukumnya bagi pelaku yang melakukan coretan pada surat suara?
     
    Larangan Mencoret Surat Suara
    Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Pasal 28 PKPU Berbunyi:
    1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
     
    2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
     
    Mencoret atau menuliskan sesuatu di surat suara otomatis membuat surat suara tersebut tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil akhir.
     
    Selain itu, Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang membantu pemilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp12 juta.
     
    Meskipun pasal ini lebih fokus pada kerahasiaan pemilih, tindakan mencoret surat suara juga bisa dianggap melanggar etika dan aturan pemilu, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk merusak atau mengganggu proses demokrasi.
     
    Surat suara Pilkada yang dicoret seperti dalam unggahan viral di platform X melanggar ketentuan PKPU.
     
    Tindakan ini bisa membuat suara tidak sah dan berpotensi terkena sanksi pidana jika melibatkan pelanggaran lainnya, seperti mencoba mempengaruhi pemilih secara ilegal atau membocorkan pilihan mereka.
     
    Oleh karena itu, kita semua perlu menghargai proses demokrasi dengan tidak melakukan tindakan yang merusak atau melanggar aturan pemilu.
     
    Baca Juga:
    Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Mengenal PTKP, Apa Saja yang Termasuk Didalamnya?

    Mengenal PTKP, Apa Saja yang Termasuk Didalamnya?

    Jakarta: Tidak semua penghasilan yang kamu dapatkan harus dikenakan pajak. Ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan tertentu yang bebas dari pajak. Aturan ini dibuat supaya orang dengan penghasilan kecil tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
     
    Jadi, apa saja yang termasuk dalam kategori ini? Simak penjelasan ini untuk mengetahui informasi mengenai penghasilan tidak kena pajak, seperti dikutip dari laman Amartha.
     
    Pengertian PTKP
     
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dihitung untuk pajak. Jadi, jika penghasilanmu di bawah batas PTKP, kamu tidak perlu bayar pajak atas penghasilan tersebut.
     
    PTKP ini berfungsi untuk mengurangi jumlah penghasilan yang dihitung sebagai dasar pajak, sehingga orang dengan penghasilan rendah tidak terbebani pajak yang terlalu besar.
     
    Jumlah dan aturan PTKP
     
    Jumlah PTKP bisa berbeda-beda, tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan. Berikut aturannya:
     
    – Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi.
    – Tambahan Rp4,5 juta untuk yang sudah menikah.
    – Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
    – Rp4,5 juta tambahan untuk maksimal tiga tanggungan keluarga.
     
    Angka PTKP ini dipengaruhi oleh faktor seperti upah, biaya hidup, dan kondisi ekonomi, jadi bisa berubah seiring waktu.
     

     

    Cara menghitung PTKP
     
    Berikut cara mudah untuk menghitung PTKP.
     
    1. Tentukan status dan tanggungan
    Pertama, cek status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Maksimal, tiga orang tanggungan yang dihitung.
     
    2. Cek besaran PTKP
    Lihat berapa besaran PTKP yang berlaku di tahun itu, karena jumlahnya bisa berubah setiap tahun.
     
    3. Hitung pajak penghasilan
    Setelah tahu PTKP, gunakan angka itu untuk menghitung pajak. Kalau penghasilanmu kurang dari PTKP, maka kamu tidak akan kena pajak. Kalau lebih, kurangi penghasilan dengan PTKP untuk hitung pajak yang harus dibayar.
     
    Dengan memahami PTKP, kamu bisa tahu penghasilan mana yang bebas pajak. Aturan ini membantu orang dengan penghasilan rendah agar tidak terbebani pajak terlalu besar.
     

    Pastikan untuk selalu cek aturan terbaru dan hitung PTKP dengan benar, supaya perhitungan pajakmu tepat. (Nanda Sabrina Khumairoh)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Kenapa Harus Celupkan Jari dengan Tinta Pada Pemilu? Ini Asal-Usulnya

    Kenapa Harus Celupkan Jari dengan Tinta Pada Pemilu? Ini Asal-Usulnya

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, adalah hari pelaksanaan Pilkada Serentak. Momen mencelupkan jari ke dalam tinta setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bagian khas dari Pemilu di Indonesia.

    Namun, tahukah Anda mengapa mencelupkan jari ke tinta menjadi langkah wajib setelah pemilihan? Yuk, kita simak asal-usulnya dan alasan di balik penggunaan tinta ini.
     
    Fungsi Tinta dalam Pemilu
    Tinta merupakan salah satu perlengkapan wajib dalam pemungutan suara, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

    Fungsinya cukup jelas, yakni untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, sehingga orang yang sudah memilih tidak bisa memberikan suara lagi.

    Tanda ini membantu mencegah praktik pemungutan suara ganda yang dapat merusak integritas Pemilu.

    Tinta yang digunakan pun bukan sembarang tinta. Tinta ini memiliki warna yang khas, biasanya biru tua atau ungu, dan dibuat dari bahan yang tahan lama dan aman bagi pemakai, sesuai ketentuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
     
    Asal-Usul Penggunaan Tinta Pemilu
    Penggunaan tinta dalam Pemilu bermula dari pelaksanaan Pemilu di India pada tahun 1950. Kala itu, pemerintah India menghadapi masalah besar dengan pencurian identitas dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, pada Pemilu tahun 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta khusus yang dicelupkan ke jari sebagai tanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya.

    Tinta ini dibuat oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd dan sejak itu menjadi standar untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan.

    Di Indonesia, penggunaan tinta pertama kali dimulai pada Pemilu 1999, pasca-reformasi. Pada waktu itu, tinta menjadi alat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

    Tradisi ini terus berlanjut hingga Pemilu 2024, dan menjadi simbol partisipasi aktif dalam proses demokrasi kita.
     
    Mengapa Warna Tinta Ungu?
    Mungkin Sobat Medcom pernah bertanya-tanya, mengapa warna tinta yang digunakan cenderung ungu, bukan warna lain seperti merah atau kuning? Warna ungu dipilih karena memiliki keunikan dan memberikan kesan yang mudah dikenali.

    Warna ini juga sulit untuk dipalsukan dan tahan lama, sehingga efektif untuk digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah memilih.

    Selain itu, warna ungu juga dianggap sebagai simbol keamanan dan transparansi dalam proses Pemilu.

    Penggunaan tinta ungu ini juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

    Saat masyarakat melihat jari yang berwarna ungu, mereka tahu bahwa sistem ini bekerja untuk mencegah adanya kecurangan.

    Warna ini telah menjadi bagian penting dari tradisi Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004, menggantikan tinta hijau yang sebelumnya digunakan namun mudah luntur.

    Mencelupkan jari ke dalam tinta bukan hanya soal memberikan tanda, tetapi juga sebuah simbol bahwa kita telah berpartisipasi dalam demokrasi.

    Selain itu, tinta ini juga menjadi kebanggaan bagi banyak orang—bahkan di beberapa tempat, jari yang sudah dicelupkan tinta bisa mendapatkan diskon khusus di pusat perbelanjaan sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi warga dalam Pemilu.

    Jadi, saat Sobat mencelupkan jari ke dalam tinta pada Pemilu, ingatlah bahwa ini tak sekadar prosedur, tetapi bagian dari perjuangan menjaga integritas demokrasi kita.

    Baca Juga:
    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024

    Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, adalah hari pelaksanaan Pilkada Serentak. Momen mencelupkan jari ke dalam tinta setelah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bagian khas dari Pemilu di Indonesia.
     
    Namun, tahukah Anda mengapa mencelupkan jari ke tinta menjadi langkah wajib setelah pemilihan? Yuk, kita simak asal-usulnya dan alasan di balik penggunaan tinta ini.
     
    Fungsi Tinta dalam Pemilu
    Tinta merupakan salah satu perlengkapan wajib dalam pemungutan suara, diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
     
    Fungsinya cukup jelas, yakni untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah menggunakan hak suaranya, sehingga orang yang sudah memilih tidak bisa memberikan suara lagi.
    Tanda ini membantu mencegah praktik pemungutan suara ganda yang dapat merusak integritas Pemilu.
     
    Tinta yang digunakan pun bukan sembarang tinta. Tinta ini memiliki warna yang khas, biasanya biru tua atau ungu, dan dibuat dari bahan yang tahan lama dan aman bagi pemakai, sesuai ketentuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
     
    Asal-Usul Penggunaan Tinta Pemilu
    Penggunaan tinta dalam Pemilu bermula dari pelaksanaan Pemilu di India pada tahun 1950. Kala itu, pemerintah India menghadapi masalah besar dengan pencurian identitas dan pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.
     
    Untuk mengatasi masalah tersebut, pada Pemilu tahun 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta khusus yang dicelupkan ke jari sebagai tanda bahwa seseorang telah memberikan suaranya.
     
    Tinta ini dibuat oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd dan sejak itu menjadi standar untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan.
     
    Di Indonesia, penggunaan tinta pertama kali dimulai pada Pemilu 1999, pasca-reformasi. Pada waktu itu, tinta menjadi alat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
     
    Tradisi ini terus berlanjut hingga Pemilu 2024, dan menjadi simbol partisipasi aktif dalam proses demokrasi kita.
     
    Mengapa Warna Tinta Ungu?
    Mungkin Sobat Medcom pernah bertanya-tanya, mengapa warna tinta yang digunakan cenderung ungu, bukan warna lain seperti merah atau kuning? Warna ungu dipilih karena memiliki keunikan dan memberikan kesan yang mudah dikenali.
     
    Warna ini juga sulit untuk dipalsukan dan tahan lama, sehingga efektif untuk digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah memilih.
     
    Selain itu, warna ungu juga dianggap sebagai simbol keamanan dan transparansi dalam proses Pemilu.
     
    Penggunaan tinta ungu ini juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
     
    Saat masyarakat melihat jari yang berwarna ungu, mereka tahu bahwa sistem ini bekerja untuk mencegah adanya kecurangan.
     
    Warna ini telah menjadi bagian penting dari tradisi Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004, menggantikan tinta hijau yang sebelumnya digunakan namun mudah luntur.
     
    Mencelupkan jari ke dalam tinta bukan hanya soal memberikan tanda, tetapi juga sebuah simbol bahwa kita telah berpartisipasi dalam demokrasi.
     
    Selain itu, tinta ini juga menjadi kebanggaan bagi banyak orang—bahkan di beberapa tempat, jari yang sudah dicelupkan tinta bisa mendapatkan diskon khusus di pusat perbelanjaan sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi warga dalam Pemilu.
     
    Jadi, saat Sobat mencelupkan jari ke dalam tinta pada Pemilu, ingatlah bahwa ini tak sekadar prosedur, tetapi bagian dari perjuangan menjaga integritas demokrasi kita.
     
    Baca Juga:
    Cara Hilangkan Tinta pada Jari usai Nyoblos di Pilkada 2024
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Apa Itu Serangan Fajar, Berikut Contoh dan Hukumnya dalam Islam

    Apa Itu Serangan Fajar, Berikut Contoh dan Hukumnya dalam Islam

    Jakarta: Pernah dengar serangan fajar? Serangan fajar merupakan istilah pemberian uang, barang, jasa di tahun politik/kampanye menjelang pemilihan umum alias pemilu.
     
    Apa itu serangan fajar?

    Melansir laman X KPK, Rabu, 27 November 2024, serangan fajar merupakan istilah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang ditahun politik atau saat kampanye menjelang pemilu.
     
    Serangan fajar atau praktik politik uang dalam pemilu dapat memengaruhi sistem politik demokrasi serta berimplikasi pada korupsi.
     
    Serangan fajar menjadi kalimat yang sering didengar masyarakat Indonesia menjelang pemilu. Praktik serangan fajar ini sangat menghantui dan membayangi demokrasi Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegrasi.
     

    Contoh serangan fajar

    Serangan fajar biasanya dilakukan dengan  berbagai cara seperti:

    Membagikan uang.
    Membagikan sembako.
    Barang lainnya.

    Serangan fajar ini biasanya di berikan kepada calon pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi suara masyarakat pemilih. Praktik ini tidak hanya merusak moralitas pemilih, tetapi juga memicu berbagai dampak negatif.
     

    Hukum menerima serangan fajar dalam Islam

    Serangan fajar juga termasuk dalam politik uang. Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah “serangan fajar”. Keputusan ini menyatakan hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang, dilansir laman NU.

    Serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah, yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
    Praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
    Politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari’ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. (Ridini Batmaro)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)