Category: Medcom.id News

  • Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Raja Antoni Tegaskan Perubahan Cara Berpikir Kelola Hutan

    Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Raja Antoni Tegaskan Perubahan Cara Berpikir Kelola Hutan

    Jakarta: Sebagai tindak lanjut nyata dari komitmen iklim global pada COP30 di Belem, Brazil, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Lokakarya Nasional bertajuk “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan”. Acara strategis ini digelar pada 17-18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.

    Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya perubahan fundamental dalam cara berpikir dan tata kelola hutan Indonesia. Ia menekankan pentingnya perubahan konsepsi tentang pilihan model pembangunan yang menjaga fungsi ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Saat ini kawasan hutan yang dikelola tidak sebanding dengan kapasitas pengamanannya maupun ketersediaan anggaran pendampingannya. Menjaga hutan dengan metode lama tapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar. Sektor kehutanan yang dikelola dengan bijak perlu jadi prioritas Indonesia,” tutur Raja Juli.

    Perubahan paradigma tersebut, lanjut Menhut, harus dibarengi dengan “Negara Hadir” yang mampu melindungi bagi Masyarakat Hutan Adat (MHA) dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi tuntutan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya.

    “Dalam forum COP30, telah saya sampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat serta evaluasi tata kelola kehutanan untuk mencapai target tersebut.” kata Raja Juli.

    Untuk mempercepat upaya tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor.

    “Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30-50%. Jadi peran mereka sangat penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah sebagai garda terdepan,” sambungnya. 

    Karenanya, Satgas ini menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar selama periode 2025–2029. Hingga saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan luasan ± 366.955 hektar, yang memberikan manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.

    Dalam acara ini Menteri Kehutanan bersama dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani S,Si., M.T., menyerahkan bersama SK Penetapan Status Hutan Adat untuk kelompok Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho, seluas 30.700 Hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

    Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat secara resmi kepada Menhut. Pedoman ini menjadi salah satu tindak lanjut konkrit dari peta jalan untuk percepatan penetapan hutan adat untuk target 1.4 juta hektar tersebut. 

    “Ke depan, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara tepat, baik, dan secepat mungkin. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan organisasi masyarakat sipil. Kehadiran saya di kementerian ini merupakan bagian dari upaya untuk belajar dan beradaptasi secara cepat. Kementerian ini terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi,” pungkasnya.

     

    Jakarta: Sebagai tindak lanjut nyata dari komitmen iklim global pada COP30 di Belem, Brazil, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Lokakarya Nasional bertajuk “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan”. Acara strategis ini digelar pada 17-18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
     
    Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya perubahan fundamental dalam cara berpikir dan tata kelola hutan Indonesia. Ia menekankan pentingnya perubahan konsepsi tentang pilihan model pembangunan yang menjaga fungsi ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
     
    “Saat ini kawasan hutan yang dikelola tidak sebanding dengan kapasitas pengamanannya maupun ketersediaan anggaran pendampingannya. Menjaga hutan dengan metode lama tapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar. Sektor kehutanan yang dikelola dengan bijak perlu jadi prioritas Indonesia,” tutur Raja Juli.

    Perubahan paradigma tersebut, lanjut Menhut, harus dibarengi dengan “Negara Hadir” yang mampu melindungi bagi Masyarakat Hutan Adat (MHA) dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi tuntutan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya.
     
    “Dalam forum COP30, telah saya sampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat serta evaluasi tata kelola kehutanan untuk mencapai target tersebut.” kata Raja Juli.
     
    Untuk mempercepat upaya tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor.
     
    “Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30-50%. Jadi peran mereka sangat penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah sebagai garda terdepan,” sambungnya. 
     
    Karenanya, Satgas ini menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar selama periode 2025–2029. Hingga saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan luasan ± 366.955 hektar, yang memberikan manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.
     
    Dalam acara ini Menteri Kehutanan bersama dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani S,Si., M.T., menyerahkan bersama SK Penetapan Status Hutan Adat untuk kelompok Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho, seluas 30.700 Hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 
     
    Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat secara resmi kepada Menhut. Pedoman ini menjadi salah satu tindak lanjut konkrit dari peta jalan untuk percepatan penetapan hutan adat untuk target 1.4 juta hektar tersebut. 
     
    “Ke depan, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara tepat, baik, dan secepat mungkin. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan organisasi masyarakat sipil. Kehadiran saya di kementerian ini merupakan bagian dari upaya untuk belajar dan beradaptasi secara cepat. Kementerian ini terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi,” pungkasnya.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ASM)

  • Jelang Libur Nataru 2025, Menko Airlangga Usulkan Pekerja WFA pada 29-31 Desember

    Jelang Libur Nataru 2025, Menko Airlangga Usulkan Pekerja WFA pada 29-31 Desember

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengusulkan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat melakukan pekerjaannya dari mana saja atau yang dikenal sebagai work from anywhere (WFA) tanggal 29-31 Desember 2025.

    Usulan ini disampaikan oleh Airlangga Hartanto kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara yang seperti dilihat pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 17 Desember 2025

    Jika usulan ini disetujui oleh Presiden, pekerja tidak diharuskan ke kantor selama seminggu dari hari Kamis 25 Desember 2025 hingga tahun baru 2026. Hal tersebut diusulkan karena bersamaan dengan adanya tanggal merah beserta cuti bersama.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya, tidak jalan,” ujar Airlangga.

    Dalam rapat tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa mobilitas keluarga menjadi terbatas jika orang tua tetap harus bekerja di kantor ketika libur sekolah berlangsung. Melalui kebijakan WFA ini, keluarga diharapkan dapat melakukan kegiatan yang mendorong sektor transportasi, pariwisata, serta konsumsi masyarakat.
     

    Selama periode Natal dan Tahun Baru akan terjadi lonjakan perjalanan masyarakat yang diperkirakan sebanyak 100 juta perjalanan, hal ini menciptakan potensi untuk meningkatkan roda perekonomian nasional. Dalam mewujudkan potensi ini, pemerintah juga telah berencana untuk memberikan diskon transportasi umum.

    Pemerintah memberikan adanya potongan harga tiket kereta api hingga 30 persen, diskon angkutan laut 20 persen, penyeberangan ASDP 19 persen, dan tiket pesawat 13-14 persen. Program ini akan diberlakukan dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

    Adapun peningkatan konsumsi masyarakat juga akan ditingkatkan oleh pemerintah dengan melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Pemerintah membuatkan target nilai transaksi mencapai Rp 35 triliun dengan sekitar 30 persen dari total transaksi yang terdapat pada e-commerce nasional.

    Selain itu, pemerintah juga merilis program belanja lainnya, yaitu Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale dengan nilai transaksi RP 30 triliun sebagai target. Harapan pemerintah terhadap kebijakan ini adalah terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi pada libur panjang akhir tahun. 

    (Fany Wirda Putri)

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengusulkan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat melakukan pekerjaannya dari mana saja atau yang dikenal sebagai work from anywhere (WFA) tanggal 29-31 Desember 2025.
     
    Usulan ini disampaikan oleh Airlangga Hartanto kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara yang seperti dilihat pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 17 Desember 2025
     
    Jika usulan ini disetujui oleh Presiden, pekerja tidak diharuskan ke kantor selama seminggu dari hari Kamis 25 Desember 2025 hingga tahun baru 2026. Hal tersebut diusulkan karena bersamaan dengan adanya tanggal merah beserta cuti bersama.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya, tidak jalan,” ujar Airlangga.
     
    Dalam rapat tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa mobilitas keluarga menjadi terbatas jika orang tua tetap harus bekerja di kantor ketika libur sekolah berlangsung. Melalui kebijakan WFA ini, keluarga diharapkan dapat melakukan kegiatan yang mendorong sektor transportasi, pariwisata, serta konsumsi masyarakat.
     

     
    Selama periode Natal dan Tahun Baru akan terjadi lonjakan perjalanan masyarakat yang diperkirakan sebanyak 100 juta perjalanan, hal ini menciptakan potensi untuk meningkatkan roda perekonomian nasional. Dalam mewujudkan potensi ini, pemerintah juga telah berencana untuk memberikan diskon transportasi umum.
     
    Pemerintah memberikan adanya potongan harga tiket kereta api hingga 30 persen, diskon angkutan laut 20 persen, penyeberangan ASDP 19 persen, dan tiket pesawat 13-14 persen. Program ini akan diberlakukan dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
     
    Adapun peningkatan konsumsi masyarakat juga akan ditingkatkan oleh pemerintah dengan melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Pemerintah membuatkan target nilai transaksi mencapai Rp 35 triliun dengan sekitar 30 persen dari total transaksi yang terdapat pada e-commerce nasional.
     
    Selain itu, pemerintah juga merilis program belanja lainnya, yaitu Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale dengan nilai transaksi RP 30 triliun sebagai target. Harapan pemerintah terhadap kebijakan ini adalah terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi pada libur panjang akhir tahun. 
     
    (Fany Wirda Putri)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 

    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.

    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.

    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.

    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 
     
    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.
     
    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.
     
    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.
     
    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.
     
    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
     
    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

     
    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Mau Liburan Akhir Tahun? Ini Jadwal Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

    Mau Liburan Akhir Tahun? Ini Jadwal Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

    Jakarta: Memasuki akhir 2025, masyarakat Indonesia mulai bersiap menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Momen ini selalu menjadi salah satu waktu yang paling dinantikan karena identik dengan libur panjang serta kesempatan berkumpul bersama keluarga, sahabat, dan kerabat.

    Tak heran, banyak orang mulai mencari informasi mengenai jadwal libur Natal dan cuti bersama 2025 agar bisa menyusun rencana perjalanan, liburan, hingga agenda keluarga dengan lebih matang.

    Merangkum laman Sahabat Pegadaian, berikut jadwal lengkap libur Hari Raya Natal dan cuti bersama 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.

    Libur Natal dan cuti bersama 2025 mulai kapan?

    Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB Tiga Menteri tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2024 dan menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja dan hari libur nasional.

    Dalam ketetapan tersebut, Hari Raya Natal ditetapkan sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Sementara itu, cuti bersama Natal jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.

    Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan waktu libur di penghujung tahun, khususnya bagi umat Kristiani yang merayakan Natal.

    Libur panjang akhir Desember 2025

    Dengan jatuhnya libur Natal dan cuti bersama berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.

    Berikut rincian jadwalnya:

    Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
    Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
    Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

    Setelah periode tersebut, aktivitas kerja dan sekolah kembali berjalan pada Senin, 29 Desember 2025 hingga Rabu, 31 Desember 2025.

    Rangkaian libur tahun baru 2026

    Tak berhenti di situ, masyarakat masih akan menikmati libur lanjutan pada awal Januari 2026. Rangkaian libur Tahun Baru Masehi 2026 adalah sebagai berikut:

    Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Masehi 2026
    Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
    Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
    Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

    Dengan susunan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati waktu istirahat yang cukup panjang di pergantian tahun.

    Jakarta: Memasuki akhir 2025, masyarakat Indonesia mulai bersiap menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Momen ini selalu menjadi salah satu waktu yang paling dinantikan karena identik dengan libur panjang serta kesempatan berkumpul bersama keluarga, sahabat, dan kerabat.
     
    Tak heran, banyak orang mulai mencari informasi mengenai jadwal libur Natal dan cuti bersama 2025 agar bisa menyusun rencana perjalanan, liburan, hingga agenda keluarga dengan lebih matang.
     
    Merangkum laman Sahabat Pegadaian, berikut jadwal lengkap libur Hari Raya Natal dan cuti bersama 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.

    Libur Natal dan cuti bersama 2025 mulai kapan?

    Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB Tiga Menteri tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2024 dan menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja dan hari libur nasional.

    Dalam ketetapan tersebut, Hari Raya Natal ditetapkan sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Sementara itu, cuti bersama Natal jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.
     
    Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan waktu libur di penghujung tahun, khususnya bagi umat Kristiani yang merayakan Natal.

    Libur panjang akhir Desember 2025

    Dengan jatuhnya libur Natal dan cuti bersama berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.
     
    Berikut rincian jadwalnya:
     
    Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
    Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
    Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
     
    Setelah periode tersebut, aktivitas kerja dan sekolah kembali berjalan pada Senin, 29 Desember 2025 hingga Rabu, 31 Desember 2025.

    Rangkaian libur tahun baru 2026

    Tak berhenti di situ, masyarakat masih akan menikmati libur lanjutan pada awal Januari 2026. Rangkaian libur Tahun Baru Masehi 2026 adalah sebagai berikut:
     
    Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Masehi 2026
    Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
    Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
    Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
     
    Dengan susunan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati waktu istirahat yang cukup panjang di pergantian tahun.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.

    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.

    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.

    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.
     
    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
     
    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
     
    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

     
    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.
     
    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.
     
    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
     
    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • BGN Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Program MBG

    BGN Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Program MBG

    Bandung: Pemberdayaan UMKM dan kelompok masyarakat lokal sebagai supplier disebut kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi itu juga dinilai menjadi fondasi krusial, dalam memastikan ketersediaan pangan bergizi saat daerah dihantam risiko bencana alam.

    PLT Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan mengatakan, saat ini, terdapat 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera yang dimanfaatkan sebagai dapur umum.

    Dapur-dapur tersebut menjadi garda terdepan, bekerja secara sukarela membantu korban bencana dengan menyiapkan makanan gratis yang tetap memenuhi standar gizi. 

    “Yang kita berikan bukan sekadar makanan, tetapi asupan bergizi yang benar-benar diperhitungkan,” kata Gunalan.

    Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremoni belaka, melainkan bagian dari strategi nasional Badan Gizi Nasional untuk memastikan Program MBG berjalan berkualitas, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.

    Gunalan mengakui bahwa pada awal peluncurannya, Januari lalu, Program MBG sempat dipersepsikan hanya sebagai kegiatan berbagi makanan. Namun, setelah hampir satu tahun berjalan sejak diluncurkan pada 6 Januari, MBG telah berkembang menjadi penggerak ekonomi desa yang nyata.

    “Di banyak desa terpencil dan wilayah berpenduduk jarang, dapur MBG kini menjadi pusat ekonomi produktif. UMKM rumahan mulai berinovasi. Bahan pangan yang dulu terbuang, seperti pisang, sekarang diolah, dikemas dengan baik, dan disuplai ke dapur MBG,” jelasnya.

    BGN menegaskan bahwa UMKM, koperasi, BUMDes, dan kelompok masyarakat lokal harus menjadi aktor utama dalam rantai pasok MBG. Idealnya, seluruh bahan baku berasal dari masyarakat sekitar.

    Fakta di lapangan menunjukkan masih ada SPPG yang berbelanja di pasar karena keterbatasan produksi lokal dan tuntutan pertanggungjawaban administrasi.

    Gunalan secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya jika pembelian bahan pangan terus dilakukan di pasar. “Itu hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapan Bapak Presiden jelas, pangan dibeli dari rakyat, diolah oleh rakyat, lalu kembali ke rakyat melalui anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” katanya.

    Prinsip dasar Program MBG sangat sederhana namun kuat, pangan diproduksi oleh rakyat, diolah oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dikonsumsi oleh rakyat.

    Secara nasional, hingga saat ini telah beroperasi 17.362 SPPG, didukung oleh lebih dari 736 ribu petugas lapangan, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 44 juta jiwa. Rantai pasok MBG digerakkan oleh lebih dari 40 ribu supplier.

    Dampak ekonomi mulai terlihat nyata. Di Sulawesi Utara serta Blora–Grobogan, warga yang sebelumnya bekerja di sektor informal bahkan menjual kendaraannya untuk kembali bertani. “Masyarakat kembali ke sektor pertanian. Ini sinyal sehat bagi ekonomi desa,” ujar Gunalan.

    UMKM dinilai akan semakin krusial untuk mendukung keberlanjutan MBG pada 2025–2026. Di Jawa Barat, yang memegang peran strategis nasional, ditargetkan 4.600 SPPG, dengan 3.999 sudah beroperasi, didukung 179.609 petugas, lebih dari 9.000 supplier, serta jangkauan penerima manfaat yang luas.

    Provinsi ini dinilai menunjukkan capaian program yang tinggi sekaligus mendorong penggunaan produk lokal secara signifikan.Gunalan berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh nasional keterlibatan UMKM dalam Program MBG.

    BGN mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dengan fokus pada pemberdayaan UMKM berbasis wilayah, standarisasi kebutuhan pangan, serta integrasi data pengawasan rantai pasok.

    “MBG bukan proyek sesaat. Ini investasi sosial dan ekonomi jangka panjang. Kalau dikerjakan bersama dan benar, manfaatnya kembali ke rakyat,” kata Gunalan.

    Bandung: Pemberdayaan UMKM dan kelompok masyarakat lokal sebagai supplier disebut kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi itu juga dinilai menjadi fondasi krusial, dalam memastikan ketersediaan pangan bergizi saat daerah dihantam risiko bencana alam.
     
    PLT Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan mengatakan, saat ini, terdapat 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera yang dimanfaatkan sebagai dapur umum.
     
    Dapur-dapur tersebut menjadi garda terdepan, bekerja secara sukarela membantu korban bencana dengan menyiapkan makanan gratis yang tetap memenuhi standar gizi. 

    “Yang kita berikan bukan sekadar makanan, tetapi asupan bergizi yang benar-benar diperhitungkan,” kata Gunalan.
     
    Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremoni belaka, melainkan bagian dari strategi nasional Badan Gizi Nasional untuk memastikan Program MBG berjalan berkualitas, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.
     
    Gunalan mengakui bahwa pada awal peluncurannya, Januari lalu, Program MBG sempat dipersepsikan hanya sebagai kegiatan berbagi makanan. Namun, setelah hampir satu tahun berjalan sejak diluncurkan pada 6 Januari, MBG telah berkembang menjadi penggerak ekonomi desa yang nyata.
     
    “Di banyak desa terpencil dan wilayah berpenduduk jarang, dapur MBG kini menjadi pusat ekonomi produktif. UMKM rumahan mulai berinovasi. Bahan pangan yang dulu terbuang, seperti pisang, sekarang diolah, dikemas dengan baik, dan disuplai ke dapur MBG,” jelasnya.
     
    BGN menegaskan bahwa UMKM, koperasi, BUMDes, dan kelompok masyarakat lokal harus menjadi aktor utama dalam rantai pasok MBG. Idealnya, seluruh bahan baku berasal dari masyarakat sekitar.
     
    Fakta di lapangan menunjukkan masih ada SPPG yang berbelanja di pasar karena keterbatasan produksi lokal dan tuntutan pertanggungjawaban administrasi.
     
    Gunalan secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya jika pembelian bahan pangan terus dilakukan di pasar. “Itu hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapan Bapak Presiden jelas, pangan dibeli dari rakyat, diolah oleh rakyat, lalu kembali ke rakyat melalui anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” katanya.
     
    Prinsip dasar Program MBG sangat sederhana namun kuat, pangan diproduksi oleh rakyat, diolah oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dikonsumsi oleh rakyat.
     
    Secara nasional, hingga saat ini telah beroperasi 17.362 SPPG, didukung oleh lebih dari 736 ribu petugas lapangan, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 44 juta jiwa. Rantai pasok MBG digerakkan oleh lebih dari 40 ribu supplier.
     
    Dampak ekonomi mulai terlihat nyata. Di Sulawesi Utara serta Blora–Grobogan, warga yang sebelumnya bekerja di sektor informal bahkan menjual kendaraannya untuk kembali bertani. “Masyarakat kembali ke sektor pertanian. Ini sinyal sehat bagi ekonomi desa,” ujar Gunalan.
     
    UMKM dinilai akan semakin krusial untuk mendukung keberlanjutan MBG pada 2025–2026. Di Jawa Barat, yang memegang peran strategis nasional, ditargetkan 4.600 SPPG, dengan 3.999 sudah beroperasi, didukung 179.609 petugas, lebih dari 9.000 supplier, serta jangkauan penerima manfaat yang luas.
     
    Provinsi ini dinilai menunjukkan capaian program yang tinggi sekaligus mendorong penggunaan produk lokal secara signifikan.Gunalan berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh nasional keterlibatan UMKM dalam Program MBG.
     
    BGN mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dengan fokus pada pemberdayaan UMKM berbasis wilayah, standarisasi kebutuhan pangan, serta integrasi data pengawasan rantai pasok.
     
    “MBG bukan proyek sesaat. Ini investasi sosial dan ekonomi jangka panjang. Kalau dikerjakan bersama dan benar, manfaatnya kembali ke rakyat,” kata Gunalan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Kementerian Pertanian Tekankan Pentingnya Konsep One Health

    Kementerian Pertanian Tekankan Pentingnya Konsep One Health

    Jakarta: Pemangku kepentingan di Asia Tenggara sepakat mempercepat transisi sistem telur bebas sangkar untuk menciptakan model bisnis yang lebih etis dan resilien. Langkah ini diambil karena sistem kandang konvensional dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar keberlanjutan dan tuntutan konsumen modern di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

    Kepala Tim Pelaksana Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Septa Walyani, menekankan perlunya pendekatan terpadu terhadap kesejahteraan hewan serta pentingnya konsep ‘One Health’.

    “Kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terkait dan harus ditingkatkan bersama untuk membangun sistem pangan yang etis, aman, dan berkelanjutan,” kata Septa Walyani dalam acara White Paper Launch 2025 yang diselenggarakan oleh Act for Farmed Animals.

    Event itu juga menjadi moment peluncuran laporan ‘Telur Bebas Sangkar: Transisi Global Menuju Model Bisnis yang Lebih Etis dan Resilien,’ yang dikembangkan Program Kesejahteraan Hewan dan Penelitian Sinergia Animal International.

    Menurut laporan tersebut, ayam yang dipelihara dalam kandang sangkar kehilangan kemampuan untuk melakukan perilaku alamiahnya, menyebabkan tingginya tingkat stres.

    Dalam dialog itu para peserta mendorong transisi menuju sistem bebas sangkar. Pergeseran global menuju produksi pangan yang lebih berkelanjutan ini juga didorong oleh permintaan konsumen akan transparansi dan standar kesejahteraan hewan yang lebih tinggi, sehingga langkah menuju telur bebas sangkar sejalan dengan trend ini.

    “Sebagian besar ayam petelur dipelihara dalam sangkar sempit. Riset ilmiah menunjukkan bahwa transisi ke sistem bebas sangkar dapat mencegah penderitaan ayam,” kata Direktur Program Kesejahteraan dan Penelitian Hewan, Fernanda Vieira.

    Global Program Director dari badan sertifikasi internasional, Humane Farm Animal Care, Luiz Mazzon, menjelaskan peran penting sertifikasi dalam transisi menuju peternakan bebas sangkar.

    “Sertifikasi tidak cukup. Produsen harus berkomitmen pada perbaikan manajemen peternakan yang berkelanjutan dan mendedikasikan waktu untuk mengedukasi konsumen serta pemangku kepentingan lain dalam ekosistem,” katanya.

    Pemimpin Proyek White Paper Sinergia Animal, Aisah Nurul Fitri mengatakan, laporan ‘Telur Bebas Sangkar’ untuk mendorong perusahaan mengadopsi sistem bebas sangkar.

    “Kami berharap pihak-pihak penting dari berbagai sektor mewujudkan masa depan bebas sangkar di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Karena perubahan sudah terjadi dan pasar sudah bergerak ke arah sana,” kata Aisah.

    Direktur Program Advokasi Kesejahteraan Hewan yang Diternakkan dari Animal Friends Jogja, Elly Mangunsong mengatakan,  masa depan bebas sangkar akan mungkin terwujud dengan kolaborasi kuat di antara semua pemangku kepentingan.

    Menurutnya pergeseran itu menawarkan manfaat yang signifikan, tidak hanya untuk kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia, tetapi juga untuk keberlanjutan planet, mendorong transformasi penting dalam sistem produksi pangan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

    “Cepat atau lambat, penggunaan sangkar pasti akan berakhir. Dengan komitmen dan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat memastikan masa depan yang lebih adil bagi hewan lebih aman bagi semua,” kata Elly.

    Jakarta: Pemangku kepentingan di Asia Tenggara sepakat mempercepat transisi sistem telur bebas sangkar untuk menciptakan model bisnis yang lebih etis dan resilien. Langkah ini diambil karena sistem kandang konvensional dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar keberlanjutan dan tuntutan konsumen modern di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
     
    Kepala Tim Pelaksana Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Septa Walyani, menekankan perlunya pendekatan terpadu terhadap kesejahteraan hewan serta pentingnya konsep ‘One Health’.
     
    “Kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terkait dan harus ditingkatkan bersama untuk membangun sistem pangan yang etis, aman, dan berkelanjutan,” kata Septa Walyani dalam acara White Paper Launch 2025 yang diselenggarakan oleh Act for Farmed Animals.

    Event itu juga menjadi moment peluncuran laporan ‘Telur Bebas Sangkar: Transisi Global Menuju Model Bisnis yang Lebih Etis dan Resilien,’ yang dikembangkan Program Kesejahteraan Hewan dan Penelitian Sinergia Animal International.
     
    Menurut laporan tersebut, ayam yang dipelihara dalam kandang sangkar kehilangan kemampuan untuk melakukan perilaku alamiahnya, menyebabkan tingginya tingkat stres.
     
    Dalam dialog itu para peserta mendorong transisi menuju sistem bebas sangkar. Pergeseran global menuju produksi pangan yang lebih berkelanjutan ini juga didorong oleh permintaan konsumen akan transparansi dan standar kesejahteraan hewan yang lebih tinggi, sehingga langkah menuju telur bebas sangkar sejalan dengan trend ini.
     
    “Sebagian besar ayam petelur dipelihara dalam sangkar sempit. Riset ilmiah menunjukkan bahwa transisi ke sistem bebas sangkar dapat mencegah penderitaan ayam,” kata Direktur Program Kesejahteraan dan Penelitian Hewan, Fernanda Vieira.
     
    Global Program Director dari badan sertifikasi internasional, Humane Farm Animal Care, Luiz Mazzon, menjelaskan peran penting sertifikasi dalam transisi menuju peternakan bebas sangkar.
     
    “Sertifikasi tidak cukup. Produsen harus berkomitmen pada perbaikan manajemen peternakan yang berkelanjutan dan mendedikasikan waktu untuk mengedukasi konsumen serta pemangku kepentingan lain dalam ekosistem,” katanya.
     
    Pemimpin Proyek White Paper Sinergia Animal, Aisah Nurul Fitri mengatakan, laporan ‘Telur Bebas Sangkar’ untuk mendorong perusahaan mengadopsi sistem bebas sangkar.
     
    “Kami berharap pihak-pihak penting dari berbagai sektor mewujudkan masa depan bebas sangkar di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Karena perubahan sudah terjadi dan pasar sudah bergerak ke arah sana,” kata Aisah.
     
    Direktur Program Advokasi Kesejahteraan Hewan yang Diternakkan dari Animal Friends Jogja, Elly Mangunsong mengatakan,  masa depan bebas sangkar akan mungkin terwujud dengan kolaborasi kuat di antara semua pemangku kepentingan.
     
    Menurutnya pergeseran itu menawarkan manfaat yang signifikan, tidak hanya untuk kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia, tetapi juga untuk keberlanjutan planet, mendorong transformasi penting dalam sistem produksi pangan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
     
    “Cepat atau lambat, penggunaan sangkar pasti akan berakhir. Dengan komitmen dan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat memastikan masa depan yang lebih adil bagi hewan lebih aman bagi semua,” kata Elly.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 

    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.

    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.

    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.

    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.

    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 
     
    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
     
    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

     
    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.
     
    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.
     
    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.
     
    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 

    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.

    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.

    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.

    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.

    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 
     
    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
     
    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

     
    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.
     
    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.
     
    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.
     
    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • ​Guru Besar Esa Unggul Nilai Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK, Begini Penjelasannya

    ​Guru Besar Esa Unggul Nilai Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK, Begini Penjelasannya

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, menilai aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Prof Juanda menjelaskan untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formiel dan materiel. Secara formiel suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah  karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. 

    “Misalnya Peraturan Kepolisian dikeluarkan oleh Kapolri tetapi dikeluarkan oleh bukan Kapolri,” jelasnya seperti dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Lebih lanjut, ia mengatakan secara materiel bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.

    Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

    a. kejelasan tujuan;
    b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
    c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
    d. dapat dilaksanakan;
    e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    f. kejelasan rumusan; dan
    g. keterbukaan.

    “Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud,” kata Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia.

    Juanda menyebut sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sah.  Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;

    (1)     Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (2)  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    “Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat,” bebernya.
     

    Pernyataan tersebut diperkuat dengan asas hukum yang berlaku yang menyatakan produk hukum tetap sah, selama belum dinyatakan pembatalan  oleh Pengadilan yang berwenang. 

    Juanda menjelaskan asas tersebut dikenal dengan Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/ keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.

    Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    “Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.

    Ia menambahkan selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “ yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .

    “Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi Anggota Polri  menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” imbuhnya. 

    Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
     
    “Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum saya yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. 

    Dalam pandangannya, Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;

    1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Juanda menyebut poin Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

    “Ke depan yang penting menurut saya dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manejemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup  tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian,” jelasnya.

    Karena itu,  menurutnya kedepan agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan salah tafsir. 

    “Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkapnya.

    “Sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada.”

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, menilai aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
     
    Prof Juanda menjelaskan untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formiel dan materiel. Secara formiel suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah  karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. 
     
    “Misalnya Peraturan Kepolisian dikeluarkan oleh Kapolri tetapi dikeluarkan oleh bukan Kapolri,” jelasnya seperti dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Lebih lanjut, ia mengatakan secara materiel bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.
     
    Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
     
    a. kejelasan tujuan;
    b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
    c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
    d. dapat dilaksanakan;
    e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    f. kejelasan rumusan; dan
    g. keterbukaan.
     
    “Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud,” kata Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia.
     
    Juanda menyebut sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sah.  Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;
     
    (1)     Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (2)  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
     
    “Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat,” bebernya.
     

     
    Pernyataan tersebut diperkuat dengan asas hukum yang berlaku yang menyatakan produk hukum tetap sah, selama belum dinyatakan pembatalan  oleh Pengadilan yang berwenang. 
     
    Juanda menjelaskan asas tersebut dikenal dengan Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/ keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.
     
    Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;
     
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
     
    “Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.
     
    Ia menambahkan selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “ yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .
     
    “Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun,” tegasnya.
     
    Ia juga menekankan bahwa berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi Anggota Polri  menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.
     
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” imbuhnya. 
     
    Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
     
    “Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum saya yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. 
     
    Dalam pandangannya, Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;
     
    1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
     
    2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
     
    Juanda menyebut poin Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 
     
    “Ke depan yang penting menurut saya dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manejemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup  tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian,” jelasnya.
     
    Karena itu,  menurutnya kedepan agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan salah tafsir. 
     
    “Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkapnya.
     
    “Sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada.”
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)