Category: Medcom.id News

  • ​Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Dipangkas MK Jadi 35 Tahun

    ​Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Dipangkas MK Jadi 35 Tahun

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Nomor Perkara 185/PUU-XXII/2024. 

    Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai memberikan hak atas tanah di wilayah IKN dalam jangka waktu yang terlalu panjang tanpa batas evaluasi yang jelas.

    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditentukan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK. 

    Pertimbangannya, pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), yang bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
     

    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, substansi permohonan para pemohon berfokus pada lamanya jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang jauh melampaui ketentuan dalam UUPA.

    “Para Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Guntur.

    Mahkamah menilai, jangka waktu tersebut dapat menimbulkan dominasi penguasaan tanah oleh pihak tertentu dan mengurangi kontrol negara terhadap penggunaan tanah di wilayah IKN.

    “Norma demikian jelas berpotensi mengurangi makna ‘hak menguasai oleh negara’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara tetap harus memastikan tanah dikelola sesuai dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Guntur.
     
    Hak guna lahan IKN dipangkas jadi 35 tahun

    Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang pernah menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 

    Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang ketat terhadap pemanfaatan tanah dan kepatuhan pada peraturan.

    Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN harus dimaknai ulang. Untuk HGU, jangka waktu maksimal adalah 35 tahun untuk pemberian hak, 25 tahun untuk perpanjangan, dan 35 tahun untuk pembaruan. 

    Sementara untuk HGB dan HP masing-masing diberikan dengan tahapan 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.

    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    Menurutnya, penjelasan Pasal 16A UU IKN yang semula menambahkan rumusan tentang “satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” telah memperluas makna norma dan karenanya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Penjelasan tidak boleh memperluas atau mengubah isi norma di batang tubuh. Rumusan yang memberi ruang dua siklus hak atas tanah bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya,” tegas Enny.

    Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Nomor Perkara 185/PUU-XXII/2024. 
     
    Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai memberikan hak atas tanah di wilayah IKN dalam jangka waktu yang terlalu panjang tanpa batas evaluasi yang jelas.
     
    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditentukan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK. 

    Pertimbangannya, pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), yang bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
     

     
    Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, substansi permohonan para pemohon berfokus pada lamanya jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang jauh melampaui ketentuan dalam UUPA.
     
    “Para Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Guntur.
     
    Mahkamah menilai, jangka waktu tersebut dapat menimbulkan dominasi penguasaan tanah oleh pihak tertentu dan mengurangi kontrol negara terhadap penggunaan tanah di wilayah IKN.
     
    “Norma demikian jelas berpotensi mengurangi makna ‘hak menguasai oleh negara’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara tetap harus memastikan tanah dikelola sesuai dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Guntur.
     

    Hak guna lahan IKN dipangkas jadi 35 tahun

    Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang pernah menguji Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 
     
    Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang ketat terhadap pemanfaatan tanah dan kepatuhan pada peraturan.
     
    Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN harus dimaknai ulang. Untuk HGU, jangka waktu maksimal adalah 35 tahun untuk pemberian hak, 25 tahun untuk perpanjangan, dan 35 tahun untuk pembaruan. 
     
    Sementara untuk HGB dan HP masing-masing diberikan dengan tahapan 30 tahun pemberian, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan.
     
    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
     
    Menurutnya, penjelasan Pasal 16A UU IKN yang semula menambahkan rumusan tentang “satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” telah memperluas makna norma dan karenanya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    “Penjelasan tidak boleh memperluas atau mengubah isi norma di batang tubuh. Rumusan yang memberi ruang dua siklus hak atas tanah bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya,” tegas Enny.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Energi Bersih Rumah Tangga, Selamatkan Iklim Indonesia

    Energi Bersih Rumah Tangga, Selamatkan Iklim Indonesia

    Jakarta: Kementerian Koperasi RI menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi RI, oleh Ahmad Zabadi, dalam rangka memperingati 13 tahun kiprah Yayasan Rumah Energi.

    Dia menuturkan, Rumah Energi 13 tahun bersama masyarakat melakukan pendampingan untuk kesediaan energi bersih melalui biogas. Kerja-kerja yang dilakukan sudah memberikan dampak bagi banyak orang, khususnya petani, peternak, koperasi, dan rumah tangga pedesaan. 

    “Kiranya Rumah Energi terus berkembang dan lebih luas lagi yang dilakukan, menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan dan menginisiasi inovasi yang berdampak pada lingkungan,” ujar Ahmad.

    Rumah Energi, yang menandai perjalanan 13 tahunnya, telah bekerja keras mewujudkan visi “Indonesia Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan.” Selama lebih dari satu dekade, Yayasan ini telah menjangkau total 142.560 orang di seluruh penjuru negeri.

    “Perjalanan 13 tahun ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan visi Masyarakat Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Energi Sumanda Tondang. 

    Ia menambahkan, setiap instalasi biogas, setiap kilogram emisi yang direduksi, dan setiap rupiah penghematan yang dirasakan masyarakat adalah langkah kolektif menuju Indonesia yang lebih hijau, mandiri, dan berdaya.

    Rumah Energi telah menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan energi terbarukan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 29.915 instalasi biogas telah berdiri kokoh di 21 provinsi, memberikan manfaat memasak dan energi bersih bagi 119.660 rumah tangga.

    Seluruh instalasi biogas yang ada mampu mengurangi emisi karbon sebesar 584.834 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Angka ini setara dengan upaya menanam lebih dari 26,5 juta pohon di hutan yang luasnya hampir menyamai Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pencapaian energi terbarukan ini juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan ketahanan pangan. Ampas dari proses biogas, yang disebut bioslurry, merupakan pupuk organik berkualitas tinggi. 

    Melalui pelatihan yang diikuti oleh lebih dari 5.114 peserta, petani diajarkan cara memanfaatkan bioslurry ini, yang terbukti mampu mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia hingga menghemat pengeluaran bulanan sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

    Sukamto, warga Desa Umbulharjo, Kabupaten Sleman, DIY, merupakan salah seorang telah memanfaatkan instalasi biogas selama lebih dari 10 tahun. Sejak memakai biogas, ia sudah tidak beli elpiji lagi. Ia menambahkan, bio-slurry yang dihasilkan juga sangat menguntungkan. 

    “Saya menggunakannya untuk tanaman salak, membuat buahnya lebih enak rasanya dan tidak mudah busuk. Yang paling menggembirakan, limbah ternak yang sebelumnya melepaskan gas metana kini tertangkap dan diolah, jadi kita turut mengurangi emisi gas rumah kaca dari peternakan,” ungkapnya.

    Jakarta: Kementerian Koperasi RI menegaskan pentingnya kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi RI, oleh Ahmad Zabadi, dalam rangka memperingati 13 tahun kiprah Yayasan Rumah Energi.
     
    Dia menuturkan, Rumah Energi 13 tahun bersama masyarakat melakukan pendampingan untuk kesediaan energi bersih melalui biogas. Kerja-kerja yang dilakukan sudah memberikan dampak bagi banyak orang, khususnya petani, peternak, koperasi, dan rumah tangga pedesaan. 
     
    “Kiranya Rumah Energi terus berkembang dan lebih luas lagi yang dilakukan, menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan dan menginisiasi inovasi yang berdampak pada lingkungan,” ujar Ahmad.

    Rumah Energi, yang menandai perjalanan 13 tahunnya, telah bekerja keras mewujudkan visi “Indonesia Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan.” Selama lebih dari satu dekade, Yayasan ini telah menjangkau total 142.560 orang di seluruh penjuru negeri.
     
    “Perjalanan 13 tahun ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan visi Masyarakat Berdaya Lenting dalam Energi dan Pangan,” ujar Direktur Eksekutif Rumah Energi Sumanda Tondang. 
     
    Ia menambahkan, setiap instalasi biogas, setiap kilogram emisi yang direduksi, dan setiap rupiah penghematan yang dirasakan masyarakat adalah langkah kolektif menuju Indonesia yang lebih hijau, mandiri, dan berdaya.
     
    Rumah Energi telah menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan energi terbarukan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 29.915 instalasi biogas telah berdiri kokoh di 21 provinsi, memberikan manfaat memasak dan energi bersih bagi 119.660 rumah tangga.
     
    Seluruh instalasi biogas yang ada mampu mengurangi emisi karbon sebesar 584.834 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Angka ini setara dengan upaya menanam lebih dari 26,5 juta pohon di hutan yang luasnya hampir menyamai Ibu Kota Nusantara (IKN).
     
    Pencapaian energi terbarukan ini juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan ketahanan pangan. Ampas dari proses biogas, yang disebut bioslurry, merupakan pupuk organik berkualitas tinggi. 
     
    Melalui pelatihan yang diikuti oleh lebih dari 5.114 peserta, petani diajarkan cara memanfaatkan bioslurry ini, yang terbukti mampu mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia hingga menghemat pengeluaran bulanan sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
     
    Sukamto, warga Desa Umbulharjo, Kabupaten Sleman, DIY, merupakan salah seorang telah memanfaatkan instalasi biogas selama lebih dari 10 tahun. Sejak memakai biogas, ia sudah tidak beli elpiji lagi. Ia menambahkan, bio-slurry yang dihasilkan juga sangat menguntungkan. 
     
    “Saya menggunakannya untuk tanaman salak, membuat buahnya lebih enak rasanya dan tidak mudah busuk. Yang paling menggembirakan, limbah ternak yang sebelumnya melepaskan gas metana kini tertangkap dan diolah, jadi kita turut mengurangi emisi gas rumah kaca dari peternakan,” ungkapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • Menko PMK Tekankan Pentingnya Peran Beasiswa dalam Pembangunan SDM

    Menko PMK Tekankan Pentingnya Peran Beasiswa dalam Pembangunan SDM

    Jakarta: Ketimpangan akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan tingkat putus sekolah masih terjadi pada kelompok ekonomi terbawah.

    Data UNICEF 2023 juga mencatat bahwa satu dari empat anak keluarga miskin berpotensi tidak melanjutkan pendidikan tanpa adanya dukungan finansial.

    Akses pendidikan masih menjadi tantangan bagi keluarga prasejahtera di Indonesia, terutama karena keterbatasan ekonomi yang membuat banyak anak berisiko putus sekolah.

    Ketimpangan akses pendidikan tersebut menegaskan pentingnya intervensi dari berbagai pihak agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

    Sebagai upaya menjembatani tantangan tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menyalurkan Program Beasiswa Anak Nasabah Batch 2 Tahun 2025 yang menyasar 1.634 siswa dan 76 mahasiswa dari jenjang SD hingga sarjana. Total sepanjang tahun ini, PNM memberikan beasiswa kepada 3.159 anak nasabah di seluruh Indonesia.

    Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya misi pemerataan akses dan peningkatan kualitas SDM Indonesia. 

    “Kami ingin memastikan bahwa mimpi anak-anak nasabah tidak terhenti karena faktor ekonomi. Pendidikan adalah salah satu jalan keluar dari kemiskinan,” kata Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam acara Sarasehan Nasional Jaringan Beasiswa Indonesia, menekankan pentingnya peran beasiswa dalam pembangunan SDM.

    “Beasiswa dapat menjadi jembatan strategis dalam mencetak generasi unggul yang siap menghadapi tantangan global. Beasiswa adalah investasi kita untuk Generasi Indonesia Emas 2045,” ujar Pratikno.

    Melalui program beasiswa ini, PNM berupaya menghadirkan perubahan yang berkelanjutan, tidak hanya membantu biaya pendidikan, tetapi juga menjaga motivasi belajar dan membuka akses pendidikan yang lebih tinggi bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

    Jakarta: Ketimpangan akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan tingkat putus sekolah masih terjadi pada kelompok ekonomi terbawah.
     
    Data UNICEF 2023 juga mencatat bahwa satu dari empat anak keluarga miskin berpotensi tidak melanjutkan pendidikan tanpa adanya dukungan finansial.
     
    Akses pendidikan masih menjadi tantangan bagi keluarga prasejahtera di Indonesia, terutama karena keterbatasan ekonomi yang membuat banyak anak berisiko putus sekolah.

    Ketimpangan akses pendidikan tersebut menegaskan pentingnya intervensi dari berbagai pihak agar setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
     
    Sebagai upaya menjembatani tantangan tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menyalurkan Program Beasiswa Anak Nasabah Batch 2 Tahun 2025 yang menyasar 1.634 siswa dan 76 mahasiswa dari jenjang SD hingga sarjana. Total sepanjang tahun ini, PNM memberikan beasiswa kepada 3.159 anak nasabah di seluruh Indonesia.
     
    Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya misi pemerataan akses dan peningkatan kualitas SDM Indonesia. 
     
    “Kami ingin memastikan bahwa mimpi anak-anak nasabah tidak terhenti karena faktor ekonomi. Pendidikan adalah salah satu jalan keluar dari kemiskinan,” kata Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi.
     
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam acara Sarasehan Nasional Jaringan Beasiswa Indonesia, menekankan pentingnya peran beasiswa dalam pembangunan SDM.
     
    “Beasiswa dapat menjadi jembatan strategis dalam mencetak generasi unggul yang siap menghadapi tantangan global. Beasiswa adalah investasi kita untuk Generasi Indonesia Emas 2045,” ujar Pratikno.
     
    Melalui program beasiswa ini, PNM berupaya menghadirkan perubahan yang berkelanjutan, tidak hanya membantu biaya pendidikan, tetapi juga menjaga motivasi belajar dan membuka akses pendidikan yang lebih tinggi bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • ​Viral Leher Patung Soekarno di Indramayu Miring, Loh Kok Bisa?

    ​Viral Leher Patung Soekarno di Indramayu Miring, Loh Kok Bisa?

    Jakarta: Sebuah patung perunggu menggambarkan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang berdiri tegak di Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut terjadi setelah patung itu tertimpa tenda akibat terhempas angin kencang.

    ​Peristiwa rusaknya patung yang menjadi salah satu ikon Kabupaten Indramayu ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu perhatian dari publik.

    Patung perunggu yang dipasang pada masa pemerintahan Bupati Nina Agustina di tahun 2023 ini mengalami kerusakan signifikan. Bagian kepala patung tampak miring setelah terkena hantaman tenda.
    Penyebab Kepala Patung Bung Karno Miring

    ​Plt Kabid Perumahan dan Permukiman Diskimrum Kabupaten Indramayu, Krisdiantoro, menjelaskan bahwa tenda yang menimpa patung tersebut adalah tenda milik panitia acara pelantikan PPPK yang diselenggarakan oleh BKSDM.

    ​”Waktu itu ada pelantikan PPPK dan panitianya itu BKSDM. Kita juga enggak tahu kenapa sampai hari Kamis itu tenda tidak dilepas. Harusnya setelah acara dibereskan, sampai akhirnya pada Kamis sore jam 5-an ada kejadian angin sampai roboh kena patung,” kata Krisdiantoro dikutip dari Metro TV News, Rabu 19 November 2025.

    Baca juga: 

    ​Setelah insiden tersebut, Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Indramayu segera melakukan pengecekan terhadap kondisi patung. Patung Soekarno itu kini telah diturunkan untuk dilakukan perbaikan.

    ​Pihak dinas menyatakan tengah mencari pihak yang membuat patung tersebut pada awalnya. Hal ini dilakukan karena mereka khawatir jika perbaikan diserahkan kepada pengrajin patung yang berbeda, justru bisa merusak kondisi patung tersebut.

    ​Selain menurunkan patung Soekarno, petugas juga mengambil tindakan pencegahan dengan menurunkan patung perunggu Wakil Presiden Muhammad Hatta di lokasi yang sama. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi patung tetap aman dan terawat, serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Sebuah patung perunggu menggambarkan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang berdiri tegak di Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut terjadi setelah patung itu tertimpa tenda akibat terhempas angin kencang.
     
    ​Peristiwa rusaknya patung yang menjadi salah satu ikon Kabupaten Indramayu ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu perhatian dari publik.
     
    Patung perunggu yang dipasang pada masa pemerintahan Bupati Nina Agustina di tahun 2023 ini mengalami kerusakan signifikan. Bagian kepala patung tampak miring setelah terkena hantaman tenda.
    Penyebab Kepala Patung Bung Karno Miring

    ​Plt Kabid Perumahan dan Permukiman Diskimrum Kabupaten Indramayu, Krisdiantoro, menjelaskan bahwa tenda yang menimpa patung tersebut adalah tenda milik panitia acara pelantikan PPPK yang diselenggarakan oleh BKSDM.

    ​”Waktu itu ada pelantikan PPPK dan panitianya itu BKSDM. Kita juga enggak tahu kenapa sampai hari Kamis itu tenda tidak dilepas. Harusnya setelah acara dibereskan, sampai akhirnya pada Kamis sore jam 5-an ada kejadian angin sampai roboh kena patung,” kata Krisdiantoro dikutip dari Metro TV News, Rabu 19 November 2025.
     
    Baca juga: 
     
    ​Setelah insiden tersebut, Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Indramayu segera melakukan pengecekan terhadap kondisi patung. Patung Soekarno itu kini telah diturunkan untuk dilakukan perbaikan.
     
    ​Pihak dinas menyatakan tengah mencari pihak yang membuat patung tersebut pada awalnya. Hal ini dilakukan karena mereka khawatir jika perbaikan diserahkan kepada pengrajin patung yang berbeda, justru bisa merusak kondisi patung tersebut.
     
    ​Selain menurunkan patung Soekarno, petugas juga mengambil tindakan pencegahan dengan menurunkan patung perunggu Wakil Presiden Muhammad Hatta di lokasi yang sama. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi patung tetap aman dan terawat, serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
     
    (Sheva Asyraful Fali)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Pameran SKULLPANDA Siap Hadir di Singapura, Tiket Dijual Mulai Hari Ini

    Pameran SKULLPANDA Siap Hadir di Singapura, Tiket Dijual Mulai Hari Ini

    Jakarta: POP MART bersama National Museum of Singapore dan Singapore Tourism Board (STB) akan menghadirkan SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE di Singapura, pada 12 Desember 2025 hingga 22 Februari 2026.
     
    Pameran imersif ini akan mengungkap makna dan visi artistik di balik karakter ikonis SKULLPANDA. Gelaran mendatang di Singapura akan menjadi debut internasionalnya, setelah sukses digelar di Gate M West Bund Dream Center, Shanghai.

    Terdapat dua jenis tiket yang dijual, yakni Early All Access dan All Access Standard. Tiket Early All Access tersedia mulai hari ini, 19 November 2025, sementara tiket All Access Standar akan tersedia mulai 1 Desember 2025.
     
    Kunjungan ke SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE akan diterapkan sistem masuk berjadwal demi kenyamanan pengunjung, dengan 4.500 pengunjung pertama mendapatkan hadiah eksklusif. Tak hanya pameran, POP MART juga akan menghadirkan toko pop-up spesial di Longer Concourse museum, yang terbuka untuk umum.

    Sebagai pameran SKULLPANDA pertama di Singapura, kolaborasi tripartit ini memadukan kontemporer, budaya koleksi, dan pengalaman museum modern, sekaligus memperkuat posisi Singapura sebagai destinasi dengan pengalaman kreatif yang relevan.
     
    Edisi kedua ini juga menampilkan instalasi terinspirasi dari tradisi lokal mendengarkan nyanyian burung.

     

     

    Diproduksi dengan Seniman Xiong Miao

    Xiong Miao, seniman asal Tiongkok pendiri North Studio art workshop dan kreator karakter orisinil SKULLPANDA pada tahun 2018. Foto: STB

    Diproduksi bersama seniman Xiong Miao, pameran multi-sensori ini mengajak pengunjung mengeksplorasi enam tema kehidupan lewat figus SKULLPANDA, mulai dari Emosi, Keberuntungan, Aturan, Penjelajahan, Kehidupan, hingga Arah.
     
    “SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE merepresentasikan komitmen kami dalam mendukung seniman-seniman seperti Xiong Miao untuk mengeksplorasi tema-tema yang lebih mendalam melalui desain yang dapat dikoleksi,” kata Justin Moon, Senior Vice President & Chief Operating Officer, POP MART.
     
    Bagi National Museum, pameran ini melanjutkan eksplorasi budaya mengoleksi yang sebelumnya dikenalkan melalui Play:Date – Unlocking Cabinets of Play. Director National Museum of Singapore, Chung May Khuen, menyatakan antusiasme museum untuk kembali mengeksplorasi fenomena tersebut.
     

    “Komitmen kami untuk menelaah Singapura kontemporer juga berarti melibatkan diri kami dengan gerakan-gerakan budaya seperti budaya mengoleksi, yang memungkinkan kami memanfaatkan daya tarik luas fenomena ini untuk terhubung dengan audiens yang beragam melalui seni SKULLPANDA,” ujarnya.
     
    Sementara itu, STB menilai kehadiran SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE mencerminkan posisi Singapura sebagai pusat kreativitas global. Kolaborasi seperti ini dapat memperkaya ekosistem seni lokal dan mengukuhkan identitas Singapura sebagai destinasi yang terus berinovasi.
     
    “Kemitraan tripartit ini merupakan contoh dari visi Tourism 2040 kami untuk membangun sebuah destinasi yang menarik, di mana sejarah dan budaya kontemporer beririsan secara bermakna,” tutur Kenneth Lim, Assistant Chief Executive (Marketing Group) Singapore Tourism Board.
     

    Jakarta: POP MART bersama National Museum of Singapore dan Singapore Tourism Board (STB) akan menghadirkan SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE di Singapura, pada 12 Desember 2025 hingga 22 Februari 2026.
     
    Pameran imersif ini akan mengungkap makna dan visi artistik di balik karakter ikonis SKULLPANDA. Gelaran mendatang di Singapura akan menjadi debut internasionalnya, setelah sukses digelar di Gate M West Bund Dream Center, Shanghai.
     
    Terdapat dua jenis tiket yang dijual, yakni Early All Access dan All Access Standard. Tiket Early All Access tersedia mulai hari ini, 19 November 2025, sementara tiket All Access Standar akan tersedia mulai 1 Desember 2025.
     
    Kunjungan ke SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE akan diterapkan sistem masuk berjadwal demi kenyamanan pengunjung, dengan 4.500 pengunjung pertama mendapatkan hadiah eksklusif. Tak hanya pameran, POP MART juga akan menghadirkan toko pop-up spesial di Longer Concourse museum, yang terbuka untuk umum.
     
    Sebagai pameran SKULLPANDA pertama di Singapura, kolaborasi tripartit ini memadukan kontemporer, budaya koleksi, dan pengalaman museum modern, sekaligus memperkuat posisi Singapura sebagai destinasi dengan pengalaman kreatif yang relevan.
     
    Edisi kedua ini juga menampilkan instalasi terinspirasi dari tradisi lokal mendengarkan nyanyian burung.

     

     

    Diproduksi dengan Seniman Xiong Miao

    Xiong Miao, seniman asal Tiongkok pendiri North Studio art workshop dan kreator karakter orisinil SKULLPANDA pada tahun 2018. Foto: STB
     

    Diproduksi bersama seniman Xiong Miao, pameran multi-sensori ini mengajak pengunjung mengeksplorasi enam tema kehidupan lewat figus SKULLPANDA, mulai dari Emosi, Keberuntungan, Aturan, Penjelajahan, Kehidupan, hingga Arah.
     
    “SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE merepresentasikan komitmen kami dalam mendukung seniman-seniman seperti Xiong Miao untuk mengeksplorasi tema-tema yang lebih mendalam melalui desain yang dapat dikoleksi,” kata Justin Moon, Senior Vice President & Chief Operating Officer, POP MART.
     
    Bagi National Museum, pameran ini melanjutkan eksplorasi budaya mengoleksi yang sebelumnya dikenalkan melalui Play:Date – Unlocking Cabinets of Play. Director National Museum of Singapore, Chung May Khuen, menyatakan antusiasme museum untuk kembali mengeksplorasi fenomena tersebut.
     

     
    “Komitmen kami untuk menelaah Singapura kontemporer juga berarti melibatkan diri kami dengan gerakan-gerakan budaya seperti budaya mengoleksi, yang memungkinkan kami memanfaatkan daya tarik luas fenomena ini untuk terhubung dengan audiens yang beragam melalui seni SKULLPANDA,” ujarnya.
     
    Sementara itu, STB menilai kehadiran SKULLPANDA: CAGE-UNCAGE mencerminkan posisi Singapura sebagai pusat kreativitas global. Kolaborasi seperti ini dapat memperkaya ekosistem seni lokal dan mengukuhkan identitas Singapura sebagai destinasi yang terus berinovasi.
     
    “Kemitraan tripartit ini merupakan contoh dari visi Tourism 2040 kami untuk membangun sebuah destinasi yang menarik, di mana sejarah dan budaya kontemporer beririsan secara bermakna,” tutur Kenneth Lim, Assistant Chief Executive (Marketing Group) Singapore Tourism Board.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • ​RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama

    ​RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025. 

    Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.

    RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.

    Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

    “Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.

    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
     

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.

    “Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.

    14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
    Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
    Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025. 
     
    Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.
     
    RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
     
    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.
     
    Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
     
    “Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
     
    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
     

     
    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
     
    “Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.
     
    14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
    Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
    Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?

    ​RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.

    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak. 

    ​”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

    Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.

    Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern. 
     

     

    Berlaku Mulai Kapan?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    ​”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.

    Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif. 

    Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.
     
    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak. 
     
    ​”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

    Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
     
    Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern. 
     

     

    Berlaku Mulai Kapan?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
     
    ​”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
     
    Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif. 
     
    Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​Operasi Zebra Jaya 2025 Terapkan Hunting System, Apa Itu?

    ​Operasi Zebra Jaya 2025 Terapkan Hunting System, Apa Itu?

    Jakarta: Selain mengandalkan teknologi canggih seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Polda Metro Jaya menerapkan pola penindakan baru berupa hunting system dalam Operasi Zebra Jaya 2025. Metode ini diberlakukan selama operasi berlangsung pada 17–30 November 2025 sebagai langkah memperkuat penegakan hukum di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

    Apa itu Hunting System?
    Hunting system adalah pola penindakan di mana petugas melakukan patroli bergerak untuk menyisir lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran, alih-alih melakukan razia statis di satu titik. Dengan metode ini, petugas dapat langsung menghentikan dan menindak pelanggar yang terpantau di lapangan.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan pola baru ini memungkinkan petugas menjangkau lebih banyak wilayah.

    “Ini untuk diketahui, tidak lagi menggunakan pola razia stasioner tapi kita lebih menggunakan hunting system. Nanti akan banyak personel gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran di luar dari 127 ruas jalan yang terpantau langsung oleh kamera E-TLE,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News.
    ​Kenapa Hunting System Diterapkan?
    ​Penerapan Hunting System dalam Operasi Zebra 2025 memiliki beberapa alasan strategis, seperti masih banyaknya titik blind spot atau jalan kecil yang tidak terpasang kamera statis walaupun ETLE sudah luas. Hunting System memastikan tidak ada celah bagi pelanggar di area tersebut.

    Selain itu, metode ini dianggap lebih efektif untuk mencegah pelanggaran fatal dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
     

     

    Pola Pelaksanaan di Lapangan

    Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian menggunakan tiga pola penindakan:

    – 40 persen tindakan preventif, berupa penggelaran personel secara masif dan edukasi kepada masyarakat.

    – 40 persen tindakan preemtif, melalui pengaturan dan pengawasan di titik-titik rawan.

    – 20 persen penegakan hukum, baik dengan tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung melalui hunting system.

    Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di berbagai titik strategis.

    Dengan penerapan pola patroli bergerak ini, diharapkan Operasi Zebra Jaya 2025 dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Disiplin pengendara dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Selain mengandalkan teknologi canggih seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Polda Metro Jaya menerapkan pola penindakan baru berupa hunting system dalam Operasi Zebra Jaya 2025. Metode ini diberlakukan selama operasi berlangsung pada 17–30 November 2025 sebagai langkah memperkuat penegakan hukum di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

    Apa itu Hunting System?
    Hunting system adalah pola penindakan di mana petugas melakukan patroli bergerak untuk menyisir lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran, alih-alih melakukan razia statis di satu titik. Dengan metode ini, petugas dapat langsung menghentikan dan menindak pelanggar yang terpantau di lapangan.
     
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan pola baru ini memungkinkan petugas menjangkau lebih banyak wilayah.
     
    “Ini untuk diketahui, tidak lagi menggunakan pola razia stasioner tapi kita lebih menggunakan hunting system. Nanti akan banyak personel gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran di luar dari 127 ruas jalan yang terpantau langsung oleh kamera E-TLE,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News.
    ​Kenapa Hunting System Diterapkan?
    ​Penerapan Hunting System dalam Operasi Zebra 2025 memiliki beberapa alasan strategis, seperti masih banyaknya titik blind spot atau jalan kecil yang tidak terpasang kamera statis walaupun ETLE sudah luas. Hunting System memastikan tidak ada celah bagi pelanggar di area tersebut.

    Selain itu, metode ini dianggap lebih efektif untuk mencegah pelanggaran fatal dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
     

     

    Pola Pelaksanaan di Lapangan

    Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian menggunakan tiga pola penindakan:
     
    – 40 persen tindakan preventif, berupa penggelaran personel secara masif dan edukasi kepada masyarakat.
     
    – 40 persen tindakan preemtif, melalui pengaturan dan pengawasan di titik-titik rawan.
     
    – 20 persen penegakan hukum, baik dengan tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung melalui hunting system.
     
    Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di berbagai titik strategis.
     
    Dengan penerapan pola patroli bergerak ini, diharapkan Operasi Zebra Jaya 2025 dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Disiplin pengendara dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Wakasad Sambut Wakil Danjen USARPAC, Bahas Penguatan Kerja Sama Militer

    Wakasad Sambut Wakil Danjen USARPAC, Bahas Penguatan Kerja Sama Militer

    Jakarta: Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyambut kunjungan Deputy Commanding General United States Army Pacific (USARPAC), Lieutenant General Joel B. Vowell, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
     
    Pertemuan ini menjadi momentum penting yang menegaskan semakin solidnya hubungan kerja sama militer antara TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan Angkatan Darat Amerika Serikat, khususnya di kawasan Indo-Pasifik.
     
    Adapun agenda utama pertemuan adalah pembahasan sejumlah program kerja sama militer antara TNI AD dan USARPAC yang telah terjalin selama ini, serta menyusun rencana program untuk tahun 2026.
     
    Area yang didiskusikan meliputi pelaksanaan latihan bersama, pengembangan kapasitas personel, dan upaya peningkatan interoperabilitas dalam konteks tantangan keamanan kawasan Indo-Pasifik.

    Pertemuan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Deputy Commanding General United States Army Pacific (USARPAC), Lieutenant General Joel B. Vowell.
     

    Wakasad menyampaikan apresiasi atas kolaborasi-kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungan antara kedua Angkatan Darat merupakan bagian strategis dalam upaya memperkokoh stabilitas dan keamanan kawasan Indo-Pasifik.
     
    Sementara itu, Wakil Danjen USARPAC berterimakasih atas sambutan hangat dari pimpinan TNI AD. Ia juga menegaskan komitmen USARPAC untuk terus memperkuat kemitraan yang saling menguntungkan, termasuk di bidang latihan gabungan, pengembangan kemampuan prajurit, dan rencana pengembangan daerah latihan di Baturaja.
     
    Acara ini ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen berkelanjutan dari TNI AD dan USARPAC untuk memajukan kerja sama militer di masa depan.

     

    Jakarta: Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyambut kunjungan Deputy Commanding General United States Army Pacific (USARPAC), Lieutenant General Joel B. Vowell, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
     
    Pertemuan ini menjadi momentum penting yang menegaskan semakin solidnya hubungan kerja sama militer antara TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan Angkatan Darat Amerika Serikat, khususnya di kawasan Indo-Pasifik.
     
    Adapun agenda utama pertemuan adalah pembahasan sejumlah program kerja sama militer antara TNI AD dan USARPAC yang telah terjalin selama ini, serta menyusun rencana program untuk tahun 2026.
     
    Area yang didiskusikan meliputi pelaksanaan latihan bersama, pengembangan kapasitas personel, dan upaya peningkatan interoperabilitas dalam konteks tantangan keamanan kawasan Indo-Pasifik.
     

    Pertemuan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Deputy Commanding General United States Army Pacific (USARPAC), Lieutenant General Joel B. Vowell.
     
     
    Wakasad menyampaikan apresiasi atas kolaborasi-kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungan antara kedua Angkatan Darat merupakan bagian strategis dalam upaya memperkokoh stabilitas dan keamanan kawasan Indo-Pasifik.
     
    Sementara itu, Wakil Danjen USARPAC berterimakasih atas sambutan hangat dari pimpinan TNI AD. Ia juga menegaskan komitmen USARPAC untuk terus memperkuat kemitraan yang saling menguntungkan, termasuk di bidang latihan gabungan, pengembangan kemampuan prajurit, dan rencana pengembangan daerah latihan di Baturaja.
     
    Acara ini ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen berkelanjutan dari TNI AD dan USARPAC untuk memajukan kerja sama militer di masa depan.

     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (MMI)

  • ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.

    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.
    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:

    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).

    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).

    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).

    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).

    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol

    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).

    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).

    7. ​Melebihi Batas Kecepatan

    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).

    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).

    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).

    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.

    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.
     
    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.
     
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.

    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:
     
    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
     
    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).
     
    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
     
    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
     
    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
     
    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
     
    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).
     
    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
     
    7. ​Melebihi Batas Kecepatan
     
    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
     
    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
     
    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).
     
    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.
     
    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)