Category: Medcom.id News

  • Waspada Penipuan Kripto, Begini Modus Operandinya

    Waspada Penipuan Kripto, Begini Modus Operandinya

    Jakarta: Pesatnya pertumbuhan investasi digital di Indonesia bak pedang bermata dua. Di satu sisi, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai instrumen investasi, mulai dari aset kripto hingga saham global.

    Namun di sisi lain, kondisi ini juga dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.

    Belakangan, modus penipuan melalui aplikasi Telegram kian marak. Puluhan akun palsu bermunculan dengan tampilan dan pola komunikasi yang menyerupai akun resmi perusahaan, sehingga sulit dibedakan oleh pengguna awam.
     
    Modus Operandi

    Pelaku umumnya menjerat calon korban dengan iming-iming “cuan cepat”, undangan bergabung ke grup eksklusif, hingga tawaran jasa pendampingan trading. Skema tersebut dikemas seolah-olah merupakan bagian dari layanan resmi perusahaan investasi.
     

    Salah satu indikasi kuat penipuan adalah tawaran “titip dana” dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, tanpa disertai penjelasan risiko yang memadai.

    Untuk meningkatkan kepercayaan korban, pelaku kerap meniru identitas digital perusahaan. Mereka menggunakan nama pengguna yang hampir identik dengan akun resmi, dengan sedikit perbedaan pada ejaan atau penambahan karakter angka.

    Tak hanya itu, korban juga sering diarahkan untuk mengakses tautan di luar domain resmi yang berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi maupun mengambil alih akun.

    Ciri lain yang patut diwaspadai adalah permintaan transfer dana di luar aplikasi. Pelaku biasanya meminta korban mengirim uang ke rekening pribadi atau dompet digital tertentu dengan dalih investasi bersama.

    Praktik semacam ini bertentangan dengan mekanisme keamanan platform investasi resmi, di mana seluruh transaksi wajib dilakukan secara mandiri melalui sistem aplikasi. Edukasi dan kewaspadaan investor menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan penipuan digital yang kian canggih.

    Jakarta: Pesatnya pertumbuhan investasi digital di Indonesia bak pedang bermata dua. Di satu sisi, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai instrumen investasi, mulai dari aset kripto hingga saham global.
     
    Namun di sisi lain, kondisi ini juga dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.
     
    Belakangan, modus penipuan melalui aplikasi Telegram kian marak. Puluhan akun palsu bermunculan dengan tampilan dan pola komunikasi yang menyerupai akun resmi perusahaan, sehingga sulit dibedakan oleh pengguna awam.
     

    Modus Operandi

    Pelaku umumnya menjerat calon korban dengan iming-iming “cuan cepat”, undangan bergabung ke grup eksklusif, hingga tawaran jasa pendampingan trading. Skema tersebut dikemas seolah-olah merupakan bagian dari layanan resmi perusahaan investasi.
     

    Salah satu indikasi kuat penipuan adalah tawaran “titip dana” dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, tanpa disertai penjelasan risiko yang memadai.
     
    Untuk meningkatkan kepercayaan korban, pelaku kerap meniru identitas digital perusahaan. Mereka menggunakan nama pengguna yang hampir identik dengan akun resmi, dengan sedikit perbedaan pada ejaan atau penambahan karakter angka.
     
    Tak hanya itu, korban juga sering diarahkan untuk mengakses tautan di luar domain resmi yang berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi maupun mengambil alih akun.
     
    Ciri lain yang patut diwaspadai adalah permintaan transfer dana di luar aplikasi. Pelaku biasanya meminta korban mengirim uang ke rekening pribadi atau dompet digital tertentu dengan dalih investasi bersama.
     
    Praktik semacam ini bertentangan dengan mekanisme keamanan platform investasi resmi, di mana seluruh transaksi wajib dilakukan secara mandiri melalui sistem aplikasi. Edukasi dan kewaspadaan investor menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan penipuan digital yang kian canggih.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Ancaman Penyebaran Ideologi Kekerasan Harus Mendapat Perhatian Serius semua Pihak

    Ancaman Penyebaran Ideologi Kekerasan Harus Mendapat Perhatian Serius semua Pihak

    Jakarta: Ancaman penyebaran ideologi kekerasan yang menyasar generasi penerus bangsa merupakan tantangan yang harus mendapat perhatian serius untuk segera diatasi, demi keutuhan bangsa Indonesia. 

    “Ancaman ideologi kekerasan merupakan salah satu ujian terhadap kohesi sosial bangsa. Penguatan ketahanan ideologi setiap anak bangsa harus konsisten ditingkatkan untuk menjawab tantangan tersebut,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Januari 2026.

    Densus 88 Antiteror Polri, Rabu (7/1), menemukan komunitas media sosial yang menyebarkan ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community. Ada 70 anak di Indonesia yang menjadi member grup itu. Ke-70 anak itu tersebar pada 19 provinsi dan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    Menurut Lestari, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata untuk membendung derasnya upaya penyebaran ideologi yang berpotensi memicu konflik antaranak bangsa itu. 
     

    Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, propaganda  ideologi kekerasan kini semakin masif menyasar generasi muda melalui berbagi platform media sosial, game online, dan sejumlah forum terbatas. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat bahwa nilai-nilai Pancasila harus benar-benar ditanamkan kepada setiap anak bangsa dengan langkah yang lebih kreatif dan kontekstual. 

    Selain itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat harus diwujudkan untuk membangun narasi kebinekaan dan persatuan di tengah masyarakat dalam keseharian. 

    Rerie sangat berharap, berbagai upaya penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila kepada setiap anak bangsa mendapat dukungan semua pihak terkait demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.

    Jakarta: Ancaman penyebaran ideologi kekerasan yang menyasar generasi penerus bangsa merupakan tantangan yang harus mendapat perhatian serius untuk segera diatasi, demi keutuhan bangsa Indonesia. 
     
    “Ancaman ideologi kekerasan merupakan salah satu ujian terhadap kohesi sosial bangsa. Penguatan ketahanan ideologi setiap anak bangsa harus konsisten ditingkatkan untuk menjawab tantangan tersebut,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Januari 2026.
     
    Densus 88 Antiteror Polri, Rabu (7/1), menemukan komunitas media sosial yang menyebarkan ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community. Ada 70 anak di Indonesia yang menjadi member grup itu. Ke-70 anak itu tersebar pada 19 provinsi dan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    Menurut Lestari, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata untuk membendung derasnya upaya penyebaran ideologi yang berpotensi memicu konflik antaranak bangsa itu. 
     

    Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, propaganda  ideologi kekerasan kini semakin masif menyasar generasi muda melalui berbagi platform media sosial, game online, dan sejumlah forum terbatas. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu berpendapat bahwa nilai-nilai Pancasila harus benar-benar ditanamkan kepada setiap anak bangsa dengan langkah yang lebih kreatif dan kontekstual. 
     
    Selain itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat harus diwujudkan untuk membangun narasi kebinekaan dan persatuan di tengah masyarakat dalam keseharian. 
     
    Rerie sangat berharap, berbagai upaya penanaman dan penguatan nilai-nilai Pancasila kepada setiap anak bangsa mendapat dukungan semua pihak terkait demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kocak! Kegep Polisi Lawan Arah Pemotor Ini Ngeles Beli Tanaman

    Kocak! Kegep Polisi Lawan Arah Pemotor Ini Ngeles Beli Tanaman

    Jakarta: Aksi melawan arah masih sering dilakukan pengendaraan sepeda motor. Padahal hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

    Karena itu, ketika melihat pengendara lawan arah Polisi biasanya langsung melakukan pemberhentian untuk dilakukan edukasi hingga tindakan penilangan. Namun, tidak sedikit pengendara yang hendak diberhentikan malah kabur atau ketika sudah berhenti dan diedukasi malah ngeyel.

    Nah, baru-baru ini viral video yang memperlihatkan pemotor kegep Polisi melawan arah ngeles mengaku hendak beli tanaman. Video tersebut dibagikan oleh akun Brigadir Robi Malian Zani @robimalianzani38.

    Dalam video tersebut terlihat pengendara motor matic mencoba mengelabui Brigadir Robi Malian Zani dengan mengaku mau beli tanaman hias. Brigadir Robi yang tidak tergocek, ia justru menimpali dengan candaan sembari memberi teguran.

    “Ngapo pak? (kenapa pak?)” tanya Brigadir Robi seperti dilihat di video Kamis, 8 Januari 2026.

    “Nak beli kembang (bunga),” jawab pria tersebut.

    Seolah paham dengan gelagat pengendara yang coba ngeles, Brigadir Robi kemudian memanggil penjual tanaman. “Pak de ini nak beli kembang nian pakde, aku tungguin beli kembang,” ucapnya.
     

    Karena sudah tertangkap basah dan penjual tanaman sudah keluar, pengendara tersebut pun akhirnya membeli tanaman untuk mempertanggungjawabkan ucapannya. “Orang ini sudah banyak yang ngerti, gak perlu banyak alasan lagi lah,” ujar petugas menutup percakapan.

    Video ini pun viral dan sudah ditonton 21 juta views serta likes tembus 790 ribu. Kolom komentar juga tidak kalah riuh, 41 ribu orang meninggalkan jejak dengan memberikan komentar kocak.

    “Daripada bayar tilang, mending beli kembang,” tulis salah satu netizen.

    “MAJU KENA MUNDUR KENA,” timpal netizen lainnya.

    “Kocak….terpaksa beli pohon yg paling kecil dan paling murah,” tulis netizen.

    Jakarta: Aksi melawan arah masih sering dilakukan pengendaraan sepeda motor. Padahal hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
     
    Karena itu, ketika melihat pengendara lawan arah Polisi biasanya langsung melakukan pemberhentian untuk dilakukan edukasi hingga tindakan penilangan. Namun, tidak sedikit pengendara yang hendak diberhentikan malah kabur atau ketika sudah berhenti dan diedukasi malah ngeyel.
     
    Nah, baru-baru ini viral video yang memperlihatkan pemotor kegep Polisi melawan arah ngeles mengaku hendak beli tanaman. Video tersebut dibagikan oleh akun Brigadir Robi Malian Zani @robimalianzani38.

    Dalam video tersebut terlihat pengendara motor matic mencoba mengelabui Brigadir Robi Malian Zani dengan mengaku mau beli tanaman hias. Brigadir Robi yang tidak tergocek, ia justru menimpali dengan candaan sembari memberi teguran.
     
    “Ngapo pak? (kenapa pak?)” tanya Brigadir Robi seperti dilihat di video Kamis, 8 Januari 2026.
     
    “Nak beli kembang (bunga),” jawab pria tersebut.
     
    Seolah paham dengan gelagat pengendara yang coba ngeles, Brigadir Robi kemudian memanggil penjual tanaman. “Pak de ini nak beli kembang nian pakde, aku tungguin beli kembang,” ucapnya.
     

     
    Karena sudah tertangkap basah dan penjual tanaman sudah keluar, pengendara tersebut pun akhirnya membeli tanaman untuk mempertanggungjawabkan ucapannya. “Orang ini sudah banyak yang ngerti, gak perlu banyak alasan lagi lah,” ujar petugas menutup percakapan.
     
    Video ini pun viral dan sudah ditonton 21 juta views serta likes tembus 790 ribu. Kolom komentar juga tidak kalah riuh, 41 ribu orang meninggalkan jejak dengan memberikan komentar kocak.
     
    “Daripada bayar tilang, mending beli kembang,” tulis salah satu netizen.
     
    “MAJU KENA MUNDUR KENA,” timpal netizen lainnya.
     
    “Kocak….terpaksa beli pohon yg paling kecil dan paling murah,” tulis netizen.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Dari Viral Jadi Cuan! Patung Macan Ikonik Kediri Kini Resmi Punya Merchandise Sendiri

    ​Dari Viral Jadi Cuan! Patung Macan Ikonik Kediri Kini Resmi Punya Merchandise Sendiri

    Jakarta: Masih ingat dengan patung macan di Kediri yang sempat viral karena raut wajahnya yang “unik” dan jauh dari kesan garang? Alih-alih dilupakan, kepopuleran patung ini justru semakin meroket. 

    Kini, sosok macan yang mengundang tawa netizen tersebut resmi naik kelas dengan hadirnya lini merchandise khusus yang menjadi buruan kolektor dan wisatawan.

    Beberapa waktu lalu, foto patung macan di salah satu sudut Kediri ini meledak di platform X dan TikTok. Berbeda dengan patung harimau pada umumnya yang terlihat gagah, patung ini justru memiliki ekspresi wajah yang jenaka, dengan mata dan mulut yang memberikan kesan “ramah” sekaligus lucu. 

    Netizen Indonesia yang kreatif langsung menjadikannya bahan meme, yang kemudian membuat banyak orang penasaran untuk melihatnya langsung secara offline.

    Penjual merchandise bertema macan putih dengan desain yang unik di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang mulai menjamur. Dari kaos, stiker, balon, sampai aksesori motor dan mobil dijual oleh warga. 

    Produk-produk tersebut banyak diminati pengunjung sebagai cenderamata setelah berfoto di kawasan patung viral tersebut.

    Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menyatakan bahwa patung yang keberadaannya hanya berfungsi sebagai ikon desa setempat kini berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan objek wisata bagi warga setempat.

    “Pembuatan ikon Patung Macan Putih ini kami syukuri karena ternyata membawa keberkahan bagi UMKM Desa Balongjeruk dan sekitarnya,” ujar Safi’i pada hari Sabtu, 3 Januari 2026.
     

    Adapun merchandise yang dijual memiliki desain menarik seperti kaos yang bergambar Macan Putih ikonik tersebut dengan tulisan I Love Balongjeruk. Harga yang ditawarkan juga bervariasi dan terjangkau, seperti stiker yang dijual mulai dari harga Rp2 ribu per buah.

    Seiring berjalannya waktu, jumlah pengunjung semakin meningkat dan penjual dadakan di sekitar lokasi juga terus bertambah, Yang awalnya hanya terdapat 10 pedagang, kini jumlahnya terus meningkat secara signifikan.

    “Awalnya mungkin sekitar 10 pedagang, sekarang setiap hari bertambah. Bisa lebih dari 100 pedagang yang berjualan di sekitar situ,” tambah Safi’i.

    Selain melestarikan ikon lokal yang sudah terlanjur terkenal, hal ini juga membuka lapangan pekerjaan bagi pengrajin lokal. 
    Wisatawan yang datang ke Desa Balongjeruk kini tidak hanya sekadar berfoto di depan patung aslinya, tetapi juga bisa membawa pulang buah tangan yang unik dan tidak ditemukan di daerah lain.

    (Fany Wirda Putri)

    Jakarta: Masih ingat dengan patung macan di Kediri yang sempat viral karena raut wajahnya yang “unik” dan jauh dari kesan garang? Alih-alih dilupakan, kepopuleran patung ini justru semakin meroket. 
     
    Kini, sosok macan yang mengundang tawa netizen tersebut resmi naik kelas dengan hadirnya lini merchandise khusus yang menjadi buruan kolektor dan wisatawan.
     
    Beberapa waktu lalu, foto patung macan di salah satu sudut Kediri ini meledak di platform X dan TikTok. Berbeda dengan patung harimau pada umumnya yang terlihat gagah, patung ini justru memiliki ekspresi wajah yang jenaka, dengan mata dan mulut yang memberikan kesan “ramah” sekaligus lucu. 

    Netizen Indonesia yang kreatif langsung menjadikannya bahan meme, yang kemudian membuat banyak orang penasaran untuk melihatnya langsung secara offline.
     
    Penjual merchandise bertema macan putih dengan desain yang unik di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang mulai menjamur. Dari kaos, stiker, balon, sampai aksesori motor dan mobil dijual oleh warga. 
     
    Produk-produk tersebut banyak diminati pengunjung sebagai cenderamata setelah berfoto di kawasan patung viral tersebut.
     
    Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menyatakan bahwa patung yang keberadaannya hanya berfungsi sebagai ikon desa setempat kini berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan objek wisata bagi warga setempat.
     
    “Pembuatan ikon Patung Macan Putih ini kami syukuri karena ternyata membawa keberkahan bagi UMKM Desa Balongjeruk dan sekitarnya,” ujar Safi’i pada hari Sabtu, 3 Januari 2026.
     

     
    Adapun merchandise yang dijual memiliki desain menarik seperti kaos yang bergambar Macan Putih ikonik tersebut dengan tulisan I Love Balongjeruk. Harga yang ditawarkan juga bervariasi dan terjangkau, seperti stiker yang dijual mulai dari harga Rp2 ribu per buah.
     
    Seiring berjalannya waktu, jumlah pengunjung semakin meningkat dan penjual dadakan di sekitar lokasi juga terus bertambah, Yang awalnya hanya terdapat 10 pedagang, kini jumlahnya terus meningkat secara signifikan.
     
    “Awalnya mungkin sekitar 10 pedagang, sekarang setiap hari bertambah. Bisa lebih dari 100 pedagang yang berjualan di sekitar situ,” tambah Safi’i.
     
    Selain melestarikan ikon lokal yang sudah terlanjur terkenal, hal ini juga membuka lapangan pekerjaan bagi pengrajin lokal. 
    Wisatawan yang datang ke Desa Balongjeruk kini tidak hanya sekadar berfoto di depan patung aslinya, tetapi juga bisa membawa pulang buah tangan yang unik dan tidak ditemukan di daerah lain.
     
    (Fany Wirda Putri)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Peran Teknologi dalam Transformasi Layanan Hukum di Indonesia

    Peran Teknologi dalam Transformasi Layanan Hukum di Indonesia

    Jakarta: Pemanfaatan teknologi kini sudah merambah ke layanan hukum. Kantor hukum dan para praktisi hukum Indonesia kini mulai mengintegrasikan teknologi untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi, dan memberikan pengalaman yang lebih profesional kepada masyarakat. 

    Pengaplikasian teknologi hukum atau yang sering disebut legal tech, merupakan solusi yang dirancang untuk membantu kantor hukum bekerja lebih efisien dan responsif di tengah kebutuhan publik yang semakin dinamis.

    Di banyak negara, penggunaan teknologi seperti ini sudah menjadi standar profesionalisme kantor hukum. Tren tersebut diadopsi sejumlah kantor hukum di Indonesia, terutama di kota-kota besar. 

    Salah satu terobosan di bidang legal tech Indonesia diinisiasi oleh penyedia software, Legal Plus Technology. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pelopor teknologi manajemen kantor hukum terlengkap di Indonesia. 

    Disesuaikan dengan bagaimana alur praktik hukum Indonesia, Legal Plus berhasil menciptakan sebuah software yang menyatukan seluruh alur kerja kantor hukum dari awal sampai akhir, mulai dari proses pertama hingga pelaporan. Bahkan masyarakat sebagai klien hukum dapat merasakan langsung perubahan dan manfaat dari digitalisasi praktik hukum melalui Legal Plus.
     

    Founder & CEO Legal Plus, James Ardy mengatakan legal tech adalah bagian penting dalam operasional kantor hukum dan menjadi fondasi yang menentukan cara kantor hukum bekerja memberikan layanan kepada klien.

    “Teknologi itu hal yang fundamental dan tidak bisa dihindari. Pertanyaan yang tepat saat ini bukan lagi apakah kita perlu melakukan digitalisasi, tetapi bagaimana kita memanfaatkannya secara tepat dan efektif,” ujar James.

    Menurutnya, ekspektasi masyarakat terhadap layanan hukum kini ikut berubah. Masyarakat menuntut layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. “Teknologi akan menjadi investasi besar yang mampu menjembatani hukum dengan ekspektasi masyarakat modern,” lanjutnya.
     
    Luncurkan versi terbaru

    Legal Plus meluncurkan versi kedua untuk memperkuat fondasi digital kantor hukum di Indonesia. Melalui versi terbaru ini, diharapkan semakin memperkuat nilai-nilai kredibilitas, konsistensi kerja, dan pengalaman klien. Ia menyebut bahwa versi terbaru ini hadir dengan pendekatan yang lebih matang.

    “Versi terbaru ini kami rancang lebih matang dengan lebih terintegrasi, kolaboratif, dan siap menjadi standar baru kantor hukum modern di Indonesia,” kata James.

    Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah meningkatnya pengalaman klien dalam berinteraksi dengan advokat. Sistem Legal Plus 2.0 mengintegrasikan kolaborasi advokat dan klien serta pencatatan kerja yang lebih akurat, akses yang lebih mudah dan layanan yang transparan.

    Perkembangan ini menunjukkan bahwa teknologi semakin memiliki peran strategis dalam membentuk standar baru layanan hukum di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kantor hukum yang mulai mengadopsi solusi digital, ekosistem legal tech Indonesia diperkirakan akan tumbuh lebih matang dalam beberapa tahun ke depan.

    Jakarta: Pemanfaatan teknologi kini sudah merambah ke layanan hukum. Kantor hukum dan para praktisi hukum Indonesia kini mulai mengintegrasikan teknologi untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi, dan memberikan pengalaman yang lebih profesional kepada masyarakat. 
     
    Pengaplikasian teknologi hukum atau yang sering disebut legal tech, merupakan solusi yang dirancang untuk membantu kantor hukum bekerja lebih efisien dan responsif di tengah kebutuhan publik yang semakin dinamis.
     
    Di banyak negara, penggunaan teknologi seperti ini sudah menjadi standar profesionalisme kantor hukum. Tren tersebut diadopsi sejumlah kantor hukum di Indonesia, terutama di kota-kota besar. 

    Salah satu terobosan di bidang legal tech Indonesia diinisiasi oleh penyedia software, Legal Plus Technology. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pelopor teknologi manajemen kantor hukum terlengkap di Indonesia. 
     
    Disesuaikan dengan bagaimana alur praktik hukum Indonesia, Legal Plus berhasil menciptakan sebuah software yang menyatukan seluruh alur kerja kantor hukum dari awal sampai akhir, mulai dari proses pertama hingga pelaporan. Bahkan masyarakat sebagai klien hukum dapat merasakan langsung perubahan dan manfaat dari digitalisasi praktik hukum melalui Legal Plus.
     

     
    Founder & CEO Legal Plus, James Ardy mengatakan legal tech adalah bagian penting dalam operasional kantor hukum dan menjadi fondasi yang menentukan cara kantor hukum bekerja memberikan layanan kepada klien.
     
    “Teknologi itu hal yang fundamental dan tidak bisa dihindari. Pertanyaan yang tepat saat ini bukan lagi apakah kita perlu melakukan digitalisasi, tetapi bagaimana kita memanfaatkannya secara tepat dan efektif,” ujar James.
     
    Menurutnya, ekspektasi masyarakat terhadap layanan hukum kini ikut berubah. Masyarakat menuntut layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. “Teknologi akan menjadi investasi besar yang mampu menjembatani hukum dengan ekspektasi masyarakat modern,” lanjutnya.
     

    Luncurkan versi terbaru

    Legal Plus meluncurkan versi kedua untuk memperkuat fondasi digital kantor hukum di Indonesia. Melalui versi terbaru ini, diharapkan semakin memperkuat nilai-nilai kredibilitas, konsistensi kerja, dan pengalaman klien. Ia menyebut bahwa versi terbaru ini hadir dengan pendekatan yang lebih matang.
     
    “Versi terbaru ini kami rancang lebih matang dengan lebih terintegrasi, kolaboratif, dan siap menjadi standar baru kantor hukum modern di Indonesia,” kata James.
     
    Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah meningkatnya pengalaman klien dalam berinteraksi dengan advokat. Sistem Legal Plus 2.0 mengintegrasikan kolaborasi advokat dan klien serta pencatatan kerja yang lebih akurat, akses yang lebih mudah dan layanan yang transparan.
     
    Perkembangan ini menunjukkan bahwa teknologi semakin memiliki peran strategis dalam membentuk standar baru layanan hukum di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kantor hukum yang mulai mengadopsi solusi digital, ekosistem legal tech Indonesia diperkirakan akan tumbuh lebih matang dalam beberapa tahun ke depan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Dubes Swedia dan Delegasi SISP Kunjungi Pabrik TVS Motor di Karawang

    Dubes Swedia dan Delegasi SISP Kunjungi Pabrik TVS Motor di Karawang

    Jakarta: Kedutaan Besar Swedia bersama delegasi Sweden-Indonesia Sustainability Partnership (SISP) melakukan kunjungan resmi ke pabrik TVS Motor Company Indonesia (PT. TMCI) yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang Timur.

    Kunjungan ini dalam rangka memperingati 75 tahun hubungan diplomatik antara Swedia dan Indonesia yang telah berkembang pesat melalui berbagai sektor, termasuk energi terbarukan, kesehatan, transportasi, pertambangan berkelanjutan, pengembangan industri, dan transformasi digital.

    Kunjungan delegasi dipimpin oleh H.E Daniel Blockert, Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor Leste, Papua New Guinea, dan ASEAN, didampingi oleh Eric Odar, Komisaris Perdagangan Kedutaan Besar Swedia, serta sejumlah staf kedutaan dan perwakilan perusahaan Swedia. Rombongan disambut oleh Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, R. Rajesh Ramani, bersama Manufacturing Head, Ashok Sekar serta jajaran manajemen.

    Delegasi melakukan tur pabrik untuk melihat secara langsung penerapan teknologi ramah lingkungan dalam proses produksi. Acara ditutup dengan penanaman pohon oleh Duta Besar Swedia, yang diharapkan semakin mempererat hubungan bilateral di masa mendatang.
     

    Dute Besar Swedia untuk Indonesia H.E Daniel Blockert menyampaikan bahwa kunjungan ke pabrik TVS Motor ini merupakan bagian dari komitmen Swedia–Indonesia Sustainability Partnership sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menghadirkan solusi inovatif dan berkelanjutan, khususnya di sektor industri otomotif. 

    “Kami cukup berkesan dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh TVS Motor. Bagaimana teknologi dan praktik ramah lingkungan dapat diterapkan untuk mendukung transisi menuju mobilitas hijau, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal. Swedia percaya bahwa kemitraan ini akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan yang lebih bersih dan inklusif,” ujar Daniel. 

    Sementara itu, Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, R. Rajesh Ramani menyambut baik kunjungan ini. “Suatu kehormatan bagi kami sebagai pelaku industri otomotif di Indonesia khususnya industri sepeda motor. Kami berharap kunjungan ini dapat menciptakan kolaborasi yang lebih erat di masa yang akan datang yang memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan dunia global,” terangnya.

    TVS sendiri telah mengimplementasikan banyak hal yang berkaitan dengan sustainability yang mendukung ekosistem industri yang ber-emisi rendah (low carbon) seperti TVS Eco Park, data digitalisasi, produk sepeda motor listrik, keberagaman (diversity), biodiversity dan juga energi terbarukan (renewable energy) maupun hal lainnya. 

    “Saat ini telah terpasang panel surya untuk mendukung kegiatan operasional TVS Motor. Energi terbarukan ini menghasilkan emisi yang rendah selain juga efisiensi bagi perusahaan,” pungkas Manufacturing Head TVS Motor Company Indonesia, Ashok Sekar.  

    Jakarta: Kedutaan Besar Swedia bersama delegasi Sweden-Indonesia Sustainability Partnership (SISP) melakukan kunjungan resmi ke pabrik TVS Motor Company Indonesia (PT. TMCI) yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang Timur.
     
    Kunjungan ini dalam rangka memperingati 75 tahun hubungan diplomatik antara Swedia dan Indonesia yang telah berkembang pesat melalui berbagai sektor, termasuk energi terbarukan, kesehatan, transportasi, pertambangan berkelanjutan, pengembangan industri, dan transformasi digital.
     
    Kunjungan delegasi dipimpin oleh H.E Daniel Blockert, Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor Leste, Papua New Guinea, dan ASEAN, didampingi oleh Eric Odar, Komisaris Perdagangan Kedutaan Besar Swedia, serta sejumlah staf kedutaan dan perwakilan perusahaan Swedia. Rombongan disambut oleh Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, R. Rajesh Ramani, bersama Manufacturing Head, Ashok Sekar serta jajaran manajemen.

    Delegasi melakukan tur pabrik untuk melihat secara langsung penerapan teknologi ramah lingkungan dalam proses produksi. Acara ditutup dengan penanaman pohon oleh Duta Besar Swedia, yang diharapkan semakin mempererat hubungan bilateral di masa mendatang.
     

     
    Dute Besar Swedia untuk Indonesia H.E Daniel Blockert menyampaikan bahwa kunjungan ke pabrik TVS Motor ini merupakan bagian dari komitmen Swedia–Indonesia Sustainability Partnership sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menghadirkan solusi inovatif dan berkelanjutan, khususnya di sektor industri otomotif. 
     
    “Kami cukup berkesan dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh TVS Motor. Bagaimana teknologi dan praktik ramah lingkungan dapat diterapkan untuk mendukung transisi menuju mobilitas hijau, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal. Swedia percaya bahwa kemitraan ini akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan yang lebih bersih dan inklusif,” ujar Daniel. 
     
    Sementara itu, Direktur PT TVS Motor Company Indonesia, R. Rajesh Ramani menyambut baik kunjungan ini. “Suatu kehormatan bagi kami sebagai pelaku industri otomotif di Indonesia khususnya industri sepeda motor. Kami berharap kunjungan ini dapat menciptakan kolaborasi yang lebih erat di masa yang akan datang yang memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan dunia global,” terangnya.
     
    TVS sendiri telah mengimplementasikan banyak hal yang berkaitan dengan sustainability yang mendukung ekosistem industri yang ber-emisi rendah (low carbon) seperti TVS Eco Park, data digitalisasi, produk sepeda motor listrik, keberagaman (diversity), biodiversity dan juga energi terbarukan (renewable energy) maupun hal lainnya. 
     
    “Saat ini telah terpasang panel surya untuk mendukung kegiatan operasional TVS Motor. Energi terbarukan ini menghasilkan emisi yang rendah selain juga efisiensi bagi perusahaan,” pungkas Manufacturing Head TVS Motor Company Indonesia, Ashok Sekar.  
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Simak Kalender Mancing Januari 2026

    Simak Kalender Mancing Januari 2026

    Jakarta: Kalender mancing bisa menjadi acuan bagi pemancing karena memuat prakiraan waktu pasang dan surut air laut, serta prakiraan arus yang dapat dijadikan petunjuk dalam menentukan waktu melaut.

    Kalender mancing kerap dijadikan rujukan karena aktivitas memancing membutuhkan perhitungan yang matang, mulai dari kondisi cuaca, suhu air, hingga pasang-surut laut. Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor tersebut, pemancing juga dapat memperkirakan periode meningkatnya aktivitas ikan.
     
    Musim ikan di bulan Januari 2026

    Jenis ikan yang dapat ditangkap pada Januari berbeda-beda di setiap wilayah perairan. Sejumlah jenis ikan diperkirakan lebih mudah ditangkap pada periode tertentu, bergantung pada karakteristik laut dan musim setempat. 
     

    Pada Januari 2026, terdapat sejumlah hari yang diperkirakan cukup baik untuk aktivitas memancing, di antaranya 3, 4, 17, 18, 19, hingga 20 Januari. Berikut perkiraan waktu aktivitas ikan tertinggi pada Januari 2026 yang mengacu pada wilayah Oseania:

    1 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    2 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    3 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    4 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    5 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    6 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    7 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    8 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    9 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    10 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    11 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    12 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    13 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    14 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    15 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    16 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    17 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    18 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    19 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    20 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    21 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    22 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    23 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    24 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    25 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    26 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    27 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    28 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    29 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    30 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    31 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi.

    Jakarta: Kalender mancing bisa menjadi acuan bagi pemancing karena memuat prakiraan waktu pasang dan surut air laut, serta prakiraan arus yang dapat dijadikan petunjuk dalam menentukan waktu melaut.
     
    Kalender mancing kerap dijadikan rujukan karena aktivitas memancing membutuhkan perhitungan yang matang, mulai dari kondisi cuaca, suhu air, hingga pasang-surut laut. Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor tersebut, pemancing juga dapat memperkirakan periode meningkatnya aktivitas ikan.
     

    Musim ikan di bulan Januari 2026

    Jenis ikan yang dapat ditangkap pada Januari berbeda-beda di setiap wilayah perairan. Sejumlah jenis ikan diperkirakan lebih mudah ditangkap pada periode tertentu, bergantung pada karakteristik laut dan musim setempat. 
     

     
    Pada Januari 2026, terdapat sejumlah hari yang diperkirakan cukup baik untuk aktivitas memancing, di antaranya 3, 4, 17, 18, 19, hingga 20 Januari. Berikut perkiraan waktu aktivitas ikan tertinggi pada Januari 2026 yang mengacu pada wilayah Oseania:

    1 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    2 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    3 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    4 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    5 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    6 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    7 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    8 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    9 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    10 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    11 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    12 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    13 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    14 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    15 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    16 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    17 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    18 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    19 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    20 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sangat tinggi
    21 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    22 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    23 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    24 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    25 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    26 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    27 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi
    28 Januari: aktivitas ikan diperkirakan rendah
    29 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    30 Januari: aktivitas ikan diperkirakan sedang
    31 Januari: aktivitas ikan diperkirakan tinggi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang 8-9 Januari 2026

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan dan Angin Kencang 8-9 Januari 2026

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca pada 8-9 Januari 2026. Peringatan ini menjadi perhatian masyarakat sebagai kesiapsiagaan dalam menghadapi cuaca ekstrem.
     
    Melalui akun Instagram @infobmkg, BMKG menyebutkan sejumlah wilayah Indonesia yang diprediksi diguyur hujan dengan intensitas mulai dari sedang hingga sangat lebat dalam periode tersebut.
     
    Beberapa wilayah juga berpotensi mengalami angin kencang yang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang hingga gangguan transportasi. Lengkapnya, berikut daftar wilayah Indonesia yang diprediksi diguyur hujan hingga mengalami angin kencang:
     
    Peringatan Dini BMKG 8 Januari 2026

    Waspada (Hujan Sedang – Lebat):

    Riau
    Kepulauan Riau
    Jambi
    Sumatera Selatan
    Bengkulu
    Lampung
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Daerah Istimewa Yogyakarta
    Jawa Timur
    Bali
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Kalimantan Selatan
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Maluku
    Papua Barat
    Papua Tengah

     

    Siaga (Hujan Lebat – Sangat Lebat):

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Kepulauan Bangka Belitung
    Banten
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Papua Pegunungan
    Papua
    Papua Selatan

     

    Peringatan Dini Angin Kencang:

    Jawa Tengah
    Kepulauan Bangka Belitung
    Kepulauan Riau
    Maluku
    Sulawesi Selatan

     

    Peringatan Dini BMKG 9 Januari 2026

    Waspada (Hujan Sedang – Lebat):

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Riau
    Kepulauan Riau
    Jambi
    Sumatera Selatan
    Bengkulu
    Lampung
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Daerah Istimewa Yogyakarta
    Jawa Timur
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Selatan
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku
    Papua Barat
    Papua Pegunungan
    Papua

     

    Siaga (Hujan Lebat – Sangat Lebat):

    Kepulauan Bangka Belitung
    Banten
    DKI Jakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Utara
    Papua Selatan

     

    Peringatan Dini Angin Kencang:

    Aceh
    Jawa Barat
    Jawa Timur
    Kalimantan Barat
    Kepulauan Riau
    Maluku
    Sulawesi Selatan 

    Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca pada 8-9 Januari 2026. Peringatan ini menjadi perhatian masyarakat sebagai kesiapsiagaan dalam menghadapi cuaca ekstrem.
     
    Melalui akun Instagram @infobmkg, BMKG menyebutkan sejumlah wilayah Indonesia yang diprediksi diguyur hujan dengan intensitas mulai dari sedang hingga sangat lebat dalam periode tersebut.
     
    Beberapa wilayah juga berpotensi mengalami angin kencang yang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang hingga gangguan transportasi. Lengkapnya, berikut daftar wilayah Indonesia yang diprediksi diguyur hujan hingga mengalami angin kencang:
     
    Peringatan Dini BMKG 8 Januari 2026

    Waspada (Hujan Sedang – Lebat):

    Riau
    Kepulauan Riau
    Jambi
    Sumatera Selatan
    Bengkulu
    Lampung
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Daerah Istimewa Yogyakarta
    Jawa Timur
    Bali
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Kalimantan Selatan
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Maluku
    Papua Barat
    Papua Tengah

     

    Siaga (Hujan Lebat – Sangat Lebat):

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Kepulauan Bangka Belitung
    Banten
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Papua Pegunungan
    Papua
    Papua Selatan

     

    Peringatan Dini Angin Kencang:

    Jawa Tengah
    Kepulauan Bangka Belitung
    Kepulauan Riau
    Maluku
    Sulawesi Selatan

     

    Peringatan Dini BMKG 9 Januari 2026

    Waspada (Hujan Sedang – Lebat):

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Riau
    Kepulauan Riau
    Jambi
    Sumatera Selatan
    Bengkulu
    Lampung
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Daerah Istimewa Yogyakarta
    Jawa Timur
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Selatan
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku
    Papua Barat
    Papua Pegunungan
    Papua

     

    Siaga (Hujan Lebat – Sangat Lebat):

    Kepulauan Bangka Belitung
    Banten
    DKI Jakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Utara
    Papua Selatan

     

    Peringatan Dini Angin Kencang:

    Aceh
    Jawa Barat
    Jawa Timur
    Kalimantan Barat
    Kepulauan Riau
    Maluku
    Sulawesi Selatan 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi

    Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi

    Malang: Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersebut menandai babak baru dari konflik panjang yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

    “Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipa Yudi Risdiyanto, Rabu, 7 Januari 2026.

    Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

    Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui kuasa hukumnya. “Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” jelas Yudi.
     

    Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.

    Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

    Selanjutnya, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

    Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.

    Malang: Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersebut menandai babak baru dari konflik panjang yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
     
    “Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipa Yudi Risdiyanto, Rabu, 7 Januari 2026.
     
    Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

    Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melalui kuasa hukumnya. “Kami masih akan memanggil Yai Mim melalui kuasa hukum, untuk dimintai keterangan dalam status tersangka,” jelas Yudi.
     

     
    Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.
     
    Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
     
    Selanjutnya, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
     
    Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • ​Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia, Ini Penjelasan Pakar

    ​Tahun 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum Indonesia, Ini Penjelasan Pakar

    Jakarta: Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menilai bahwa Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. 

    Ia menganalogikan, istilah ‘Big Bang’ pada transformasi hukum di tahun 2026 lantaran adanya refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan. 

    “Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi ‘tahun pembuktian’ di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” ujar Harris, Rabu, 7 Januari 2026.

    Lebih lanjut, ia mengatakan puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Menurutnya, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.

    “Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.

    Ia menjelaskan, mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
     

    “Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai ”bernapas’ dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” imbuhnya.

    Harris menjelaskan kritik publik juga harus didengarkan. Ia menyebut, pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi “menyerang martabat” masih menyimpan potensi multitafsir. 

    “Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti, soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Ia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua. 

    “Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi ‘gagap’ menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas “pasal karet” sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” beber Harris.

    Ia menekankan, hal ini menjadi krusial lantaran ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. “Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia menerangkan.

    Di tranformasi hukum 2026, ia turut mengingatkan, soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. 

    Ia menambahkan, dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system yang matang di tahun 2026, Indonesia tengah  menuju era transparansi fiskal. 

    “Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.
     
    Tiga RUU Strategis

    Dengan demikian, ia juga berharap, prolegnas di tahun 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia, juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026

    “Pertama RUU Perampasan Aset: Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis: jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah “kekayaan tidak seimbang” harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.

    Sedangkan yang kedua, RUU Hukum Perdata. Ia menuturkan, moderenisasi  diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.

    “Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” pungkas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

    Jakarta: Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menilai bahwa Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan. 
     
    Ia menganalogikan, istilah ‘Big Bang’ pada transformasi hukum di tahun 2026 lantaran adanya refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan. 
     
    “Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi ‘tahun pembuktian’ di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” ujar Harris, Rabu, 7 Januari 2026.

    Lebih lanjut, ia mengatakan puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Menurutnya, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
     
    “Di bawah KUHP Nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.
     
    Ia menjelaskan, mengacu data akhir 2025 menunjukkan angka overcapacity hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, nyatanya fasilitas kita harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.
     

     
    “Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai ”bernapas’ dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” imbuhnya.
     
    Harris menjelaskan kritik publik juga harus didengarkan. Ia menyebut, pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi “menyerang martabat” masih menyimpan potensi multitafsir. 
     
    “Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” tegas dia.
     
    Tak hanya itu, ia juga menyoroti, soal digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Ia menyinggung soal Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua. 
     
    “Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi ‘gagap’ menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas “pasal karet” sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” beber Harris.
     
    Ia menekankan, hal ini menjadi krusial lantaran ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi. “Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia menerangkan.
     
    Di tranformasi hukum 2026, ia turut mengingatkan, soal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. 
     
    Ia menambahkan, dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi core tax system yang matang di tahun 2026, Indonesia tengah  menuju era transparansi fiskal. 
     
    “Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.
     

    Tiga RUU Strategis

    Dengan demikian, ia juga berharap, prolegnas di tahun 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia, juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026
     
    “Pertama RUU Perampasan Aset: Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis: jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah “kekayaan tidak seimbang” harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.
     
    Sedangkan yang kedua, RUU Hukum Perdata. Ia menuturkan, moderenisasi  diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.
     
    “Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” pungkas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)