Category: Medcom.id News

  • BGN Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Program MBG

    BGN Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Program MBG

    Bandung: Pemberdayaan UMKM dan kelompok masyarakat lokal sebagai supplier disebut kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi itu juga dinilai menjadi fondasi krusial, dalam memastikan ketersediaan pangan bergizi saat daerah dihantam risiko bencana alam.

    PLT Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan mengatakan, saat ini, terdapat 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera yang dimanfaatkan sebagai dapur umum.

    Dapur-dapur tersebut menjadi garda terdepan, bekerja secara sukarela membantu korban bencana dengan menyiapkan makanan gratis yang tetap memenuhi standar gizi. 

    “Yang kita berikan bukan sekadar makanan, tetapi asupan bergizi yang benar-benar diperhitungkan,” kata Gunalan.

    Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremoni belaka, melainkan bagian dari strategi nasional Badan Gizi Nasional untuk memastikan Program MBG berjalan berkualitas, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.

    Gunalan mengakui bahwa pada awal peluncurannya, Januari lalu, Program MBG sempat dipersepsikan hanya sebagai kegiatan berbagi makanan. Namun, setelah hampir satu tahun berjalan sejak diluncurkan pada 6 Januari, MBG telah berkembang menjadi penggerak ekonomi desa yang nyata.

    “Di banyak desa terpencil dan wilayah berpenduduk jarang, dapur MBG kini menjadi pusat ekonomi produktif. UMKM rumahan mulai berinovasi. Bahan pangan yang dulu terbuang, seperti pisang, sekarang diolah, dikemas dengan baik, dan disuplai ke dapur MBG,” jelasnya.

    BGN menegaskan bahwa UMKM, koperasi, BUMDes, dan kelompok masyarakat lokal harus menjadi aktor utama dalam rantai pasok MBG. Idealnya, seluruh bahan baku berasal dari masyarakat sekitar.

    Fakta di lapangan menunjukkan masih ada SPPG yang berbelanja di pasar karena keterbatasan produksi lokal dan tuntutan pertanggungjawaban administrasi.

    Gunalan secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya jika pembelian bahan pangan terus dilakukan di pasar. “Itu hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapan Bapak Presiden jelas, pangan dibeli dari rakyat, diolah oleh rakyat, lalu kembali ke rakyat melalui anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” katanya.

    Prinsip dasar Program MBG sangat sederhana namun kuat, pangan diproduksi oleh rakyat, diolah oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dikonsumsi oleh rakyat.

    Secara nasional, hingga saat ini telah beroperasi 17.362 SPPG, didukung oleh lebih dari 736 ribu petugas lapangan, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 44 juta jiwa. Rantai pasok MBG digerakkan oleh lebih dari 40 ribu supplier.

    Dampak ekonomi mulai terlihat nyata. Di Sulawesi Utara serta Blora–Grobogan, warga yang sebelumnya bekerja di sektor informal bahkan menjual kendaraannya untuk kembali bertani. “Masyarakat kembali ke sektor pertanian. Ini sinyal sehat bagi ekonomi desa,” ujar Gunalan.

    UMKM dinilai akan semakin krusial untuk mendukung keberlanjutan MBG pada 2025–2026. Di Jawa Barat, yang memegang peran strategis nasional, ditargetkan 4.600 SPPG, dengan 3.999 sudah beroperasi, didukung 179.609 petugas, lebih dari 9.000 supplier, serta jangkauan penerima manfaat yang luas.

    Provinsi ini dinilai menunjukkan capaian program yang tinggi sekaligus mendorong penggunaan produk lokal secara signifikan.Gunalan berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh nasional keterlibatan UMKM dalam Program MBG.

    BGN mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dengan fokus pada pemberdayaan UMKM berbasis wilayah, standarisasi kebutuhan pangan, serta integrasi data pengawasan rantai pasok.

    “MBG bukan proyek sesaat. Ini investasi sosial dan ekonomi jangka panjang. Kalau dikerjakan bersama dan benar, manfaatnya kembali ke rakyat,” kata Gunalan.

    Bandung: Pemberdayaan UMKM dan kelompok masyarakat lokal sebagai supplier disebut kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi itu juga dinilai menjadi fondasi krusial, dalam memastikan ketersediaan pangan bergizi saat daerah dihantam risiko bencana alam.
     
    PLT Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan mengatakan, saat ini, terdapat 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera yang dimanfaatkan sebagai dapur umum.
     
    Dapur-dapur tersebut menjadi garda terdepan, bekerja secara sukarela membantu korban bencana dengan menyiapkan makanan gratis yang tetap memenuhi standar gizi. 

    “Yang kita berikan bukan sekadar makanan, tetapi asupan bergizi yang benar-benar diperhitungkan,” kata Gunalan.
     
    Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremoni belaka, melainkan bagian dari strategi nasional Badan Gizi Nasional untuk memastikan Program MBG berjalan berkualitas, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.
     
    Gunalan mengakui bahwa pada awal peluncurannya, Januari lalu, Program MBG sempat dipersepsikan hanya sebagai kegiatan berbagi makanan. Namun, setelah hampir satu tahun berjalan sejak diluncurkan pada 6 Januari, MBG telah berkembang menjadi penggerak ekonomi desa yang nyata.
     
    “Di banyak desa terpencil dan wilayah berpenduduk jarang, dapur MBG kini menjadi pusat ekonomi produktif. UMKM rumahan mulai berinovasi. Bahan pangan yang dulu terbuang, seperti pisang, sekarang diolah, dikemas dengan baik, dan disuplai ke dapur MBG,” jelasnya.
     
    BGN menegaskan bahwa UMKM, koperasi, BUMDes, dan kelompok masyarakat lokal harus menjadi aktor utama dalam rantai pasok MBG. Idealnya, seluruh bahan baku berasal dari masyarakat sekitar.
     
    Fakta di lapangan menunjukkan masih ada SPPG yang berbelanja di pasar karena keterbatasan produksi lokal dan tuntutan pertanggungjawaban administrasi.
     
    Gunalan secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya jika pembelian bahan pangan terus dilakukan di pasar. “Itu hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapan Bapak Presiden jelas, pangan dibeli dari rakyat, diolah oleh rakyat, lalu kembali ke rakyat melalui anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” katanya.
     
    Prinsip dasar Program MBG sangat sederhana namun kuat, pangan diproduksi oleh rakyat, diolah oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dikonsumsi oleh rakyat.
     
    Secara nasional, hingga saat ini telah beroperasi 17.362 SPPG, didukung oleh lebih dari 736 ribu petugas lapangan, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 44 juta jiwa. Rantai pasok MBG digerakkan oleh lebih dari 40 ribu supplier.
     
    Dampak ekonomi mulai terlihat nyata. Di Sulawesi Utara serta Blora–Grobogan, warga yang sebelumnya bekerja di sektor informal bahkan menjual kendaraannya untuk kembali bertani. “Masyarakat kembali ke sektor pertanian. Ini sinyal sehat bagi ekonomi desa,” ujar Gunalan.
     
    UMKM dinilai akan semakin krusial untuk mendukung keberlanjutan MBG pada 2025–2026. Di Jawa Barat, yang memegang peran strategis nasional, ditargetkan 4.600 SPPG, dengan 3.999 sudah beroperasi, didukung 179.609 petugas, lebih dari 9.000 supplier, serta jangkauan penerima manfaat yang luas.
     
    Provinsi ini dinilai menunjukkan capaian program yang tinggi sekaligus mendorong penggunaan produk lokal secara signifikan.Gunalan berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh nasional keterlibatan UMKM dalam Program MBG.
     
    BGN mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dengan fokus pada pemberdayaan UMKM berbasis wilayah, standarisasi kebutuhan pangan, serta integrasi data pengawasan rantai pasok.
     
    “MBG bukan proyek sesaat. Ini investasi sosial dan ekonomi jangka panjang. Kalau dikerjakan bersama dan benar, manfaatnya kembali ke rakyat,” kata Gunalan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Kementerian Pertanian Tekankan Pentingnya Konsep One Health

    Kementerian Pertanian Tekankan Pentingnya Konsep One Health

    Jakarta: Pemangku kepentingan di Asia Tenggara sepakat mempercepat transisi sistem telur bebas sangkar untuk menciptakan model bisnis yang lebih etis dan resilien. Langkah ini diambil karena sistem kandang konvensional dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar keberlanjutan dan tuntutan konsumen modern di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

    Kepala Tim Pelaksana Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Septa Walyani, menekankan perlunya pendekatan terpadu terhadap kesejahteraan hewan serta pentingnya konsep ‘One Health’.

    “Kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terkait dan harus ditingkatkan bersama untuk membangun sistem pangan yang etis, aman, dan berkelanjutan,” kata Septa Walyani dalam acara White Paper Launch 2025 yang diselenggarakan oleh Act for Farmed Animals.

    Event itu juga menjadi moment peluncuran laporan ‘Telur Bebas Sangkar: Transisi Global Menuju Model Bisnis yang Lebih Etis dan Resilien,’ yang dikembangkan Program Kesejahteraan Hewan dan Penelitian Sinergia Animal International.

    Menurut laporan tersebut, ayam yang dipelihara dalam kandang sangkar kehilangan kemampuan untuk melakukan perilaku alamiahnya, menyebabkan tingginya tingkat stres.

    Dalam dialog itu para peserta mendorong transisi menuju sistem bebas sangkar. Pergeseran global menuju produksi pangan yang lebih berkelanjutan ini juga didorong oleh permintaan konsumen akan transparansi dan standar kesejahteraan hewan yang lebih tinggi, sehingga langkah menuju telur bebas sangkar sejalan dengan trend ini.

    “Sebagian besar ayam petelur dipelihara dalam sangkar sempit. Riset ilmiah menunjukkan bahwa transisi ke sistem bebas sangkar dapat mencegah penderitaan ayam,” kata Direktur Program Kesejahteraan dan Penelitian Hewan, Fernanda Vieira.

    Global Program Director dari badan sertifikasi internasional, Humane Farm Animal Care, Luiz Mazzon, menjelaskan peran penting sertifikasi dalam transisi menuju peternakan bebas sangkar.

    “Sertifikasi tidak cukup. Produsen harus berkomitmen pada perbaikan manajemen peternakan yang berkelanjutan dan mendedikasikan waktu untuk mengedukasi konsumen serta pemangku kepentingan lain dalam ekosistem,” katanya.

    Pemimpin Proyek White Paper Sinergia Animal, Aisah Nurul Fitri mengatakan, laporan ‘Telur Bebas Sangkar’ untuk mendorong perusahaan mengadopsi sistem bebas sangkar.

    “Kami berharap pihak-pihak penting dari berbagai sektor mewujudkan masa depan bebas sangkar di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Karena perubahan sudah terjadi dan pasar sudah bergerak ke arah sana,” kata Aisah.

    Direktur Program Advokasi Kesejahteraan Hewan yang Diternakkan dari Animal Friends Jogja, Elly Mangunsong mengatakan,  masa depan bebas sangkar akan mungkin terwujud dengan kolaborasi kuat di antara semua pemangku kepentingan.

    Menurutnya pergeseran itu menawarkan manfaat yang signifikan, tidak hanya untuk kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia, tetapi juga untuk keberlanjutan planet, mendorong transformasi penting dalam sistem produksi pangan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

    “Cepat atau lambat, penggunaan sangkar pasti akan berakhir. Dengan komitmen dan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat memastikan masa depan yang lebih adil bagi hewan lebih aman bagi semua,” kata Elly.

    Jakarta: Pemangku kepentingan di Asia Tenggara sepakat mempercepat transisi sistem telur bebas sangkar untuk menciptakan model bisnis yang lebih etis dan resilien. Langkah ini diambil karena sistem kandang konvensional dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar keberlanjutan dan tuntutan konsumen modern di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
     
    Kepala Tim Pelaksana Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Septa Walyani, menekankan perlunya pendekatan terpadu terhadap kesejahteraan hewan serta pentingnya konsep ‘One Health’.
     
    “Kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terkait dan harus ditingkatkan bersama untuk membangun sistem pangan yang etis, aman, dan berkelanjutan,” kata Septa Walyani dalam acara White Paper Launch 2025 yang diselenggarakan oleh Act for Farmed Animals.

    Event itu juga menjadi moment peluncuran laporan ‘Telur Bebas Sangkar: Transisi Global Menuju Model Bisnis yang Lebih Etis dan Resilien,’ yang dikembangkan Program Kesejahteraan Hewan dan Penelitian Sinergia Animal International.
     
    Menurut laporan tersebut, ayam yang dipelihara dalam kandang sangkar kehilangan kemampuan untuk melakukan perilaku alamiahnya, menyebabkan tingginya tingkat stres.
     
    Dalam dialog itu para peserta mendorong transisi menuju sistem bebas sangkar. Pergeseran global menuju produksi pangan yang lebih berkelanjutan ini juga didorong oleh permintaan konsumen akan transparansi dan standar kesejahteraan hewan yang lebih tinggi, sehingga langkah menuju telur bebas sangkar sejalan dengan trend ini.
     
    “Sebagian besar ayam petelur dipelihara dalam sangkar sempit. Riset ilmiah menunjukkan bahwa transisi ke sistem bebas sangkar dapat mencegah penderitaan ayam,” kata Direktur Program Kesejahteraan dan Penelitian Hewan, Fernanda Vieira.
     
    Global Program Director dari badan sertifikasi internasional, Humane Farm Animal Care, Luiz Mazzon, menjelaskan peran penting sertifikasi dalam transisi menuju peternakan bebas sangkar.
     
    “Sertifikasi tidak cukup. Produsen harus berkomitmen pada perbaikan manajemen peternakan yang berkelanjutan dan mendedikasikan waktu untuk mengedukasi konsumen serta pemangku kepentingan lain dalam ekosistem,” katanya.
     
    Pemimpin Proyek White Paper Sinergia Animal, Aisah Nurul Fitri mengatakan, laporan ‘Telur Bebas Sangkar’ untuk mendorong perusahaan mengadopsi sistem bebas sangkar.
     
    “Kami berharap pihak-pihak penting dari berbagai sektor mewujudkan masa depan bebas sangkar di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Karena perubahan sudah terjadi dan pasar sudah bergerak ke arah sana,” kata Aisah.
     
    Direktur Program Advokasi Kesejahteraan Hewan yang Diternakkan dari Animal Friends Jogja, Elly Mangunsong mengatakan,  masa depan bebas sangkar akan mungkin terwujud dengan kolaborasi kuat di antara semua pemangku kepentingan.
     
    Menurutnya pergeseran itu menawarkan manfaat yang signifikan, tidak hanya untuk kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia, tetapi juga untuk keberlanjutan planet, mendorong transformasi penting dalam sistem produksi pangan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
     
    “Cepat atau lambat, penggunaan sangkar pasti akan berakhir. Dengan komitmen dan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat memastikan masa depan yang lebih adil bagi hewan lebih aman bagi semua,” kata Elly.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 

    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.

    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.

    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.

    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.

    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 
     
    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
     
    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

     
    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.
     
    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.
     
    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.
     
    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Aceh Minta Bantuan PBB Terkait Penanganan Bencana, Ini Alasannya

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 

    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.

    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.

    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.

    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.

    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.

    Jakarta: Pemerintah Aceh meminta dukungan dua lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 
     
    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
     
    Dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatan yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Menurut Muhammad, permohonan bantuan ini dikarenakan pengalaman saat bencana tsunami 2024 silam.

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata dia. 
     

     
    Muhammad menyampaikan, saat ini tercatat sebanyak 77 lembaga dengan melibatkan 1.960 relawan telah berpartisipasi dalam upaya pemulihan bencana di Aceh. Seluruhnya tercatat di Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh, yang terdiri atas lembaga atau organisasi nonpemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional.
     
    Ia menambahkan, jumlah lembaga dan relawan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya respons kebencanaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat upaya kedaruratan dan pemulihan bencana yang tengah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, pemerintah kabupaten/kota, ormas dan OKP, serta masyarakat Aceh secara mandiri.
     
    Sejumlah lembaga yang telah terdaftar di Desk Relawan BNPB untuk Aceh antara lain Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe, dan lainnya.
     
    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” tutup Muhammad MTA.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • ​Guru Besar Esa Unggul Nilai Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK, Begini Penjelasannya

    ​Guru Besar Esa Unggul Nilai Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK, Begini Penjelasannya

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, menilai aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Prof Juanda menjelaskan untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formiel dan materiel. Secara formiel suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah  karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. 

    “Misalnya Peraturan Kepolisian dikeluarkan oleh Kapolri tetapi dikeluarkan oleh bukan Kapolri,” jelasnya seperti dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Lebih lanjut, ia mengatakan secara materiel bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.

    Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

    a. kejelasan tujuan;
    b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
    c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
    d. dapat dilaksanakan;
    e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    f. kejelasan rumusan; dan
    g. keterbukaan.

    “Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud,” kata Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia.

    Juanda menyebut sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sah.  Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;

    (1)     Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (2)  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    “Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat,” bebernya.
     

    Pernyataan tersebut diperkuat dengan asas hukum yang berlaku yang menyatakan produk hukum tetap sah, selama belum dinyatakan pembatalan  oleh Pengadilan yang berwenang. 

    Juanda menjelaskan asas tersebut dikenal dengan Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/ keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.

    Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

    “Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.

    Ia menambahkan selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “ yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .

    “Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi Anggota Polri  menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” imbuhnya. 

    Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
     
    “Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum saya yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. 

    Dalam pandangannya, Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;

    1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Juanda menyebut poin Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

    “Ke depan yang penting menurut saya dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manejemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup  tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian,” jelasnya.

    Karena itu,  menurutnya kedepan agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan salah tafsir. 

    “Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkapnya.

    “Sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada.”

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, menilai aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
     
    Prof Juanda menjelaskan untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formiel dan materiel. Secara formiel suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah  karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. 
     
    “Misalnya Peraturan Kepolisian dikeluarkan oleh Kapolri tetapi dikeluarkan oleh bukan Kapolri,” jelasnya seperti dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Lebih lanjut, ia mengatakan secara materiel bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.
     
    Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
     
    a. kejelasan tujuan;
    b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
    c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
    d. dapat dilaksanakan;
    e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    f. kejelasan rumusan; dan
    g. keterbukaan.
     
    “Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud,” kata Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia.
     
    Juanda menyebut sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sah.  Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;
     
    (1)     Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
    (2)  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
     
    “Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat,” bebernya.
     

     
    Pernyataan tersebut diperkuat dengan asas hukum yang berlaku yang menyatakan produk hukum tetap sah, selama belum dinyatakan pembatalan  oleh Pengadilan yang berwenang. 
     
    Juanda menjelaskan asas tersebut dikenal dengan Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/ keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.
     
    Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;
     
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
     
    “Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.
     
    Ia menambahkan selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “ yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .
     
    “Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun,” tegasnya.
     
    Ia juga menekankan bahwa berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi Anggota Polri  menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.
     
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” imbuhnya. 
     
    Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
     
    “Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum saya yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. 
     
    Dalam pandangannya, Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;
     
    1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
     
    2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
     
    Juanda menyebut poin Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 
     
    “Ke depan yang penting menurut saya dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manejemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup  tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian,” jelasnya.
     
    Karena itu,  menurutnya kedepan agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan salah tafsir. 
     
    “Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkapnya.
     
    “Sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada.”
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Diciduk

    Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Diciduk

    Jakarta: Polisi menangkap YouTuber Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial. Pria yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sempat kabur dan berpindah kota sebelum akhirnya diciduk.

    Penangkap Resbob ini berawal dari video rekaman siaran langsungnya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia dinilai telah melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan kelompok pendukung Persib, Viking.

    Berikut kronologi lengkap penangkapan YouTuber yang memiliki nama asli Adimas Firdaus itu.
    Berawal dari laporan masyarakat

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung, mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
    Resbob Kabur dan pindah-pindah kota

    Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi. Ia bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Resbob di media sosial.

    “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza dikutip dari Antara, Selasa 16 Desember 2025.
     

     

    Resbob ditetapkan jadi tersangka
    Resza menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Ia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

    Jakarta: Polisi menangkap YouTuber Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial. Pria yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sempat kabur dan berpindah kota sebelum akhirnya diciduk.
     
    Penangkap Resbob ini berawal dari video rekaman siaran langsungnya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia dinilai telah melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan kelompok pendukung Persib, Viking.
     
    Berikut kronologi lengkap penangkapan YouTuber yang memiliki nama asli Adimas Firdaus itu.
    Berawal dari laporan masyarakat

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung, mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
     
    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

    Resbob Kabur dan pindah-pindah kota

    Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi. Ia bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Resbob di media sosial.
     
    “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza dikutip dari Antara, Selasa 16 Desember 2025.
     

     

    Resbob ditetapkan jadi tersangka
    Resza menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
     
    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.
     
    Ia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     
    Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
     
    “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Demo Mahasiswa di Sekitar Gambir, Polisi Turunkan 1.074 Personel

    Demo Mahasiswa di Sekitar Gambir, Polisi Turunkan 1.074 Personel

    Jakarta: Demonstrasi ataupun aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Kebijakan dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir.

    Untuk pengamanan, polisi menurunkan 1.074 personel di sekitar lokasi aksi. Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar Gambir dan kantor PLN Jakarta Pusat akan dilakukan situasional.

    Selain pengamanan aksi demonstrasi, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap sidang dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     

    Delpedro merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus aksi demonstrasi Agustus 2025 dan diduga menghasut anak di bawah umur melalui media sosial.

    Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas, Gambir, serta sekitarn jalan Medan Merdeka. 

    “Masyarakat bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung,” kata Ruslan.

    Jakarta: Demonstrasi ataupun aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Kebijakan dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir.
     
    Untuk pengamanan, polisi menurunkan 1.074 personel di sekitar lokasi aksi. Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar Gambir dan kantor PLN Jakarta Pusat akan dilakukan situasional.
     
    Selain pengamanan aksi demonstrasi, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap sidang dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     

    Delpedro merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus aksi demonstrasi Agustus 2025 dan diduga menghasut anak di bawah umur melalui media sosial.
     
    Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas, Gambir, serta sekitarn jalan Medan Merdeka. 
     
    “Masyarakat bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung,” kata Ruslan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • ​Tasyakuran Renovasi Auditorium Gedung F Kementan, GPN Gelar Grahatama Awarding 2025

    ​Tasyakuran Renovasi Auditorium Gedung F Kementan, GPN Gelar Grahatama Awarding 2025

    Jakarta: PT Grahatama Persada Nusantara (GPN) menggelar acara tasyakuran atas rampungnya renovasi Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), sekaligus mengadakan Grahatama Awarding 2025, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan, Jalan RM Harsono No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan.

    Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Utama PT Grahatama Persada Nusantara, Brahmani Anggarini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses renovasi auditorium serta apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem industri pernikahan.

    “PT Grahatama Persada Nusantara saat ini mengelola 12 gedung pertemuan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tingginya tingkat penggunaan gedung menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus terjaga,” ujar Brahmani. 

    Renovasi Auditorium Gedung F meliputi pembaruan interior, pemasangan karpet baru, peningkatan fasilitas ruang rias, toilet, serta penambahan pencahayaan. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan gedung tersebut sebagai lokasi kegiatan, khususnya acara pernikahan.

    Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra, GPN memberikan penghargaan Grahatama Awarding 2025 kepada pelaku usaha di bidang wedding, mulai dari katering, dekorasi, hingga multimedia dan hiburan.

    Pada kategori Katering Terbanyak di Gedung F, penghargaan diberikan kepada:

    1. Kencana Mas Catering

    2. Puspita Sawargi Catering

    3. Kinang Kilaras Catering

    4. Diamond Catering

    5. Permata Catering Service
     

    Sementara itu, kategori Dekorasi Terbanyak di Gedung F diraih oleh:

    1. Citra Setia Dekorasi

    2. Rosegold Dekorasi

    3. Farah Dekorasi

    Untuk kategori Gedung Acara Terbanyak, penghargaan diberikan kepada:

    1. Auditorium Gedung F Kementan

    2. Gedung Pepi BSD City

    3. Serambi Al Musyawarah

    4. Nyi Ageng Serang

    Selain itu, sejumlah penghargaan favorit juga diumumkan, antara lain Favorite Multimedia yang diraih oleh Boysan Multimedia, Dokumentasi Terfavorit oleh Republik Gambar, serta Favorite Entertainment yang diberikan kepada V2 Entertainment.

    Puncak acara ditandai dengan penyerahan tiga penghargaan tertinggi Grahatama Awarding 2025, yakni:

    1. Maharani Catering sebagai peraih Dealing Terbanyak

    2. Puspita Sawargi Catering sebagai Most Favorite

    3. Kencana Mas Catering sebagai peraih Highest Sales

    Melalui kegiatan tasyakuran dan Grahatama Awarding ini, PT Grahatama Persada Nusantara berharap dapat memperkuat sinergi dengan para mitra serta mendorong pertumbuhan industri pernikahan yang profesional, berkelanjutan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: PT Grahatama Persada Nusantara (GPN) menggelar acara tasyakuran atas rampungnya renovasi Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), sekaligus mengadakan Grahatama Awarding 2025, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan, Jalan RM Harsono No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
     
    Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Utama PT Grahatama Persada Nusantara, Brahmani Anggarini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses renovasi auditorium serta apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem industri pernikahan.
     
    “PT Grahatama Persada Nusantara saat ini mengelola 12 gedung pertemuan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tingginya tingkat penggunaan gedung menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus terjaga,” ujar Brahmani. 

    Renovasi Auditorium Gedung F meliputi pembaruan interior, pemasangan karpet baru, peningkatan fasilitas ruang rias, toilet, serta penambahan pencahayaan. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan gedung tersebut sebagai lokasi kegiatan, khususnya acara pernikahan.
     
    Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra, GPN memberikan penghargaan Grahatama Awarding 2025 kepada pelaku usaha di bidang wedding, mulai dari katering, dekorasi, hingga multimedia dan hiburan.
     
    Pada kategori Katering Terbanyak di Gedung F, penghargaan diberikan kepada:
     
    1. Kencana Mas Catering
     
    2. Puspita Sawargi Catering
     
    3. Kinang Kilaras Catering
     
    4. Diamond Catering
     
    5. Permata Catering Service
     

     
    Sementara itu, kategori Dekorasi Terbanyak di Gedung F diraih oleh:
     
    1. Citra Setia Dekorasi
     
    2. Rosegold Dekorasi
     
    3. Farah Dekorasi
     
    Untuk kategori Gedung Acara Terbanyak, penghargaan diberikan kepada:
     
    1. Auditorium Gedung F Kementan
     
    2. Gedung Pepi BSD City
     
    3. Serambi Al Musyawarah
     
    4. Nyi Ageng Serang
     
    Selain itu, sejumlah penghargaan favorit juga diumumkan, antara lain Favorite Multimedia yang diraih oleh Boysan Multimedia, Dokumentasi Terfavorit oleh Republik Gambar, serta Favorite Entertainment yang diberikan kepada V2 Entertainment.
     
    Puncak acara ditandai dengan penyerahan tiga penghargaan tertinggi Grahatama Awarding 2025, yakni:
     
    1. Maharani Catering sebagai peraih Dealing Terbanyak
     
    2. Puspita Sawargi Catering sebagai Most Favorite
     
    3. Kencana Mas Catering sebagai peraih Highest Sales
     
    Melalui kegiatan tasyakuran dan Grahatama Awarding ini, PT Grahatama Persada Nusantara berharap dapat memperkuat sinergi dengan para mitra serta mendorong pertumbuhan industri pernikahan yang profesional, berkelanjutan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Kasus WO Bodong Viral, Asgeprindo Dorong Edukasi dan Seleksi Vendor Pernikahan

    ​Kasus WO Bodong Viral, Asgeprindo Dorong Edukasi dan Seleksi Vendor Pernikahan

    Jakarta: Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) bodong Ayu Puspita tengah viral dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini dinilai sebagai peringatan bagi industri pernikahan untuk memperketat seleksi vendor sekaligus mengedukasi calon pengantin agar lebih waspada.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Tempat Resepsi dan Pertemuan Indonesia (Asgeprindo), Dwi Windyarto, mengatakan Ayu Puspita sebelumnya memang tercatat sebagai mitra di sejumlah gedung pernikahan di Jakarta. Namun, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

    “Ayu Puspita ini sebenarnya memang merupakan salah satu mitra daripada gedung-gedung yang ada di Jakarta. Mereka mengatasnamakan sebagai wedding organizer, tetapi ke depan kita harus memastikan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ungkap Dwi kepada Medcom.id Senin, 15 Desember 2025.

    Menurut Dwi, salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan apresiasi kepada vendor dan pelaku wedding yang telah tersertifikasi serta memiliki rekam jejak baik. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memilih mitra pernikahan.

    “Kami mengimbau agar calon pengantin memilih vendor yang terbaik dan berhati-hati dalam menentukan rekanan. Ke depan akan ada seleksi yang lebih ketat, dan bagi korban, kami juga memfasilitasi keringanan di gedung-gedung kami,” jelasnya.

    Ia menambahkan, menjaga kepercayaan klien tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Seluruh ekosistem pernikahan harus bergerak bersama, mulai dari gedung, wedding organizer, dekorasi, hingga hiburan.

    “Murah itu boleh, tapi harus murah yang berkualitas. Jangan sampai tergiur harga murah tanpa melihat kualitas dan rekam jejaknya. Dari sisi gedung, kami juga tidak bisa lagi menerima rekanan yang belum memiliki track record baik,” tegas Dwi.

    Sementara itu, Komisaris Asgeprindo, Handoko, menilai kasus viral tersebut harus dijadikan momentum evaluasi, baik bagi pengelola gedung maupun calon pengantin.

    “Gedung harus lebih selektif, tapi di sisi lain pengantin juga perlu diedukasi. Jangan senang karena harga murah atau banyak bonus, tetapi harus berpikir rasional apakah paket yang ditawarkan itu masuk akal atau tidak,” kata Handoko.
     

    Untuk menjaga kepercayaan klien, Handoko menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi dan sistem baru, termasuk mekanisme pembayaran yang lebih aman bagi pengantin.

    “Kami akan membuat regulasi, mulai dari seleksi vendor hingga sistem pembayaran yang bisa mengamankan dari sisi pengantin, agar acara bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

    Pandangan singkat juga disampaikan pemilik V2 Entertainment, Irwan Fauzi. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dalam memilih mitra pernikahan.

    “Pada intinya, memilih vendor yang terbaik, yang jelas, kalau bisa ada legalitas, dan berkualitas,” ujar Irwan.

    Kasus wedding organizer bodong ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi industri pernikahan dan masyarakat. Dengan seleksi yang ketat, regulasi yang jelas, serta edukasi berkelanjutan, kepercayaan klien terhadap layanan wedding di Tanah Air diharapkan dapat terus terjaga.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) bodong Ayu Puspita tengah viral dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini dinilai sebagai peringatan bagi industri pernikahan untuk memperketat seleksi vendor sekaligus mengedukasi calon pengantin agar lebih waspada.
     
    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gedung Tempat Resepsi dan Pertemuan Indonesia (Asgeprindo), Dwi Windyarto, mengatakan Ayu Puspita sebelumnya memang tercatat sebagai mitra di sejumlah gedung pernikahan di Jakarta. Namun, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
     
    “Ayu Puspita ini sebenarnya memang merupakan salah satu mitra daripada gedung-gedung yang ada di Jakarta. Mereka mengatasnamakan sebagai wedding organizer, tetapi ke depan kita harus memastikan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini,” ungkap Dwi kepada Medcom.id Senin, 15 Desember 2025.

    Menurut Dwi, salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan apresiasi kepada vendor dan pelaku wedding yang telah tersertifikasi serta memiliki rekam jejak baik. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memilih mitra pernikahan.
     
    “Kami mengimbau agar calon pengantin memilih vendor yang terbaik dan berhati-hati dalam menentukan rekanan. Ke depan akan ada seleksi yang lebih ketat, dan bagi korban, kami juga memfasilitasi keringanan di gedung-gedung kami,” jelasnya.
     
    Ia menambahkan, menjaga kepercayaan klien tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Seluruh ekosistem pernikahan harus bergerak bersama, mulai dari gedung, wedding organizer, dekorasi, hingga hiburan.
     
    “Murah itu boleh, tapi harus murah yang berkualitas. Jangan sampai tergiur harga murah tanpa melihat kualitas dan rekam jejaknya. Dari sisi gedung, kami juga tidak bisa lagi menerima rekanan yang belum memiliki track record baik,” tegas Dwi.
     
    Sementara itu, Komisaris Asgeprindo, Handoko, menilai kasus viral tersebut harus dijadikan momentum evaluasi, baik bagi pengelola gedung maupun calon pengantin.
     
    “Gedung harus lebih selektif, tapi di sisi lain pengantin juga perlu diedukasi. Jangan senang karena harga murah atau banyak bonus, tetapi harus berpikir rasional apakah paket yang ditawarkan itu masuk akal atau tidak,” kata Handoko.
     

     
    Untuk menjaga kepercayaan klien, Handoko menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi dan sistem baru, termasuk mekanisme pembayaran yang lebih aman bagi pengantin.
     
    “Kami akan membuat regulasi, mulai dari seleksi vendor hingga sistem pembayaran yang bisa mengamankan dari sisi pengantin, agar acara bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
     
    Pandangan singkat juga disampaikan pemilik V2 Entertainment, Irwan Fauzi. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dalam memilih mitra pernikahan.
     
    “Pada intinya, memilih vendor yang terbaik, yang jelas, kalau bisa ada legalitas, dan berkualitas,” ujar Irwan.
     
    Kasus wedding organizer bodong ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi industri pernikahan dan masyarakat. Dengan seleksi yang ketat, regulasi yang jelas, serta edukasi berkelanjutan, kepercayaan klien terhadap layanan wedding di Tanah Air diharapkan dapat terus terjaga.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Cegah Gangguan Jiwa Pascabanjir Sumatera, Relawan Psikososial UI Siap Dampingi Penyintas

    Cegah Gangguan Jiwa Pascabanjir Sumatera, Relawan Psikososial UI Siap Dampingi Penyintas

    Depok: Pasca terjadinya bencana, seringkali yang dihitung adalah kerugian material serta berapa jumlah korban jiwa dan yang terluka. Bagaimana kondisi psikologis penyintas relatif kurang mendapat perhatian. Seringkali informasi tentang banyaknya kasus gangguan jiwa tidak terlaporkan.

    Menjawab situasi ini, Senin, 15 Desember 2025 Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi UI memberikan pembekalan Psychological First Aid (PFA) bagi Relawan Psikososial UI Peduli terdiri dari mahasiswa, dosen dan alumni dari berbagai fakultas di lingkungan UI.

    Koordinator relawan Psikososial Fakultas Psikologi UI, Endang menjelaskan bahwa pemberian ketrampilan PFA bagi relawan sangat dibutuhkan.

    “Dengan kehadiran relawan yang memiliki skill PFA, diharapkan dapat mencegah meningkatnya kasus gangguan jiwa di kalangan penyintas,” kata Endang dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.

    “Hari ini sebanyak 62 Relawan Psikososial UI Peduli mendapatkan pengetahuan serta ketrampilan dasar PFA dan siap mendampingi penyintas bencana banjir Sumatera,” jelas Endang.

    Dekan Fakultas Psikologi UI, Dicky Chresthover Pelupessy, S.Psi,.M.D.S., Ph.D., dalam arahannya menyampaikan, dukungan psikososial kepada mereka yang terdampak bencana adalah salah satu pemenuhan kebutuhan dasar di masa tanggap darurat seperti dinyatakan dalam UU Penanggulangan Bencana.

    Oleh karena itu, menyiapkan relawan dari sivitas akademika yang dibekali keterampilan memberikan layanan dukungan psikososial adalah hal penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi komunitas yang terdampak bencana.

    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., Psikolog., menyatakan bahwa sudah sejak awal masa tanggap darurat, relawan UI Peduli sudah melakukan berbagai kegiatan untuk membantu penyintas di tiga provinsi, baik di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    “Pada intinya, UI mendukung penuh kegiatan kerelawanan di berbagai kebencanaan, baik melalui inovasi medis, teknologi, maupun sosial,” ujar Hamdi.

    Ketua Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi, Dianti E. Kusumawardhani, M.Si., M.M., Ph.D., Psikolog., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program laboratorium yang dipimpinnya.

    “Bagaimana intervensi sosial dirancang untuk meningkatkan resiliensi penyintas agar dapat kembali berfungsi normal, merupakan salah satu tugas kami di respons kebencanaan,” jelasnya.

    Dia pun menjelaskan, PFA ibarat kotak P3K Psikologis, yang ‘built in’ di dalam diri individu. PFA atau pendampingan psikososial bukan ‘trauma healing’ dan dapat diterapkan oleh seluruh relawan, bukan hanya oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan psikologi.

    “Sebaiknya semua relawan yang turun di situasi kebencanaan dan krisis, dibekali dengan ketrampilan PFA, sehingga paham bagaimana berinteraksi dengan penyintas, agar tidak memperparah beban psikologis yang dialami sebagai dampak bencana,” lanjutnya.
     

    Depok: Pasca terjadinya bencana, seringkali yang dihitung adalah kerugian material serta berapa jumlah korban jiwa dan yang terluka. Bagaimana kondisi psikologis penyintas relatif kurang mendapat perhatian. Seringkali informasi tentang banyaknya kasus gangguan jiwa tidak terlaporkan.
     
    Menjawab situasi ini, Senin, 15 Desember 2025 Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi UI memberikan pembekalan Psychological First Aid (PFA) bagi Relawan Psikososial UI Peduli terdiri dari mahasiswa, dosen dan alumni dari berbagai fakultas di lingkungan UI.
     
    Koordinator relawan Psikososial Fakultas Psikologi UI, Endang menjelaskan bahwa pemberian ketrampilan PFA bagi relawan sangat dibutuhkan.

    “Dengan kehadiran relawan yang memiliki skill PFA, diharapkan dapat mencegah meningkatnya kasus gangguan jiwa di kalangan penyintas,” kata Endang dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.
     
    “Hari ini sebanyak 62 Relawan Psikososial UI Peduli mendapatkan pengetahuan serta ketrampilan dasar PFA dan siap mendampingi penyintas bencana banjir Sumatera,” jelas Endang.
     
    Dekan Fakultas Psikologi UI, Dicky Chresthover Pelupessy, S.Psi,.M.D.S., Ph.D., dalam arahannya menyampaikan, dukungan psikososial kepada mereka yang terdampak bencana adalah salah satu pemenuhan kebutuhan dasar di masa tanggap darurat seperti dinyatakan dalam UU Penanggulangan Bencana.
     
    Oleh karena itu, menyiapkan relawan dari sivitas akademika yang dibekali keterampilan memberikan layanan dukungan psikososial adalah hal penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi komunitas yang terdampak bencana.
     
    Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., Psikolog., menyatakan bahwa sudah sejak awal masa tanggap darurat, relawan UI Peduli sudah melakukan berbagai kegiatan untuk membantu penyintas di tiga provinsi, baik di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
     
    “Pada intinya, UI mendukung penuh kegiatan kerelawanan di berbagai kebencanaan, baik melalui inovasi medis, teknologi, maupun sosial,” ujar Hamdi.
     
    Ketua Laboratorium Intervensi Sosial & Krisis Fakultas Psikologi, Dianti E. Kusumawardhani, M.Si., M.M., Ph.D., Psikolog., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program laboratorium yang dipimpinnya.
     
    “Bagaimana intervensi sosial dirancang untuk meningkatkan resiliensi penyintas agar dapat kembali berfungsi normal, merupakan salah satu tugas kami di respons kebencanaan,” jelasnya.
     
    Dia pun menjelaskan, PFA ibarat kotak P3K Psikologis, yang ‘built in’ di dalam diri individu. PFA atau pendampingan psikososial bukan ‘trauma healing’ dan dapat diterapkan oleh seluruh relawan, bukan hanya oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan psikologi.
     
    “Sebaiknya semua relawan yang turun di situasi kebencanaan dan krisis, dibekali dengan ketrampilan PFA, sehingga paham bagaimana berinteraksi dengan penyintas, agar tidak memperparah beban psikologis yang dialami sebagai dampak bencana,” lanjutnya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)