Category: Medcom.id News

  • PLN IP Nggak Cuma Jualan Listrik! Intip Bisnis Cuan Anak Usahanya yang Tembus Mancanegara

    PLN IP Nggak Cuma Jualan Listrik! Intip Bisnis Cuan Anak Usahanya yang Tembus Mancanegara

    Jakarta: Transformasi bisnis PT PLN (Persero) makin terasa nyata lewat sepak terjang anak usahanya, PLN Indonesia Power Services. 
     
    Di usia yang ke-27 tahun, perusahaan ini bukan hanya fokus pada pengelolaan pembangkit listrik, tapi juga mengembangkan layanan Beyond kWh yang makin diperhitungkan, baik di dalam negeri maupun level global.
     
    Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra, mengatakan PLN IP Services kini telah menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi sektor ketenagalistrikan nasional.

    PLN IP Services telah membuktikan peran strategisnya sebagai penyedia solusi energi terkemuka di Indonesia dan mendukung keberlanjutan bisnis PLN Indonesia Power sebagai Subholding Generation Company terbesar di Asia Tenggara,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.

    Lebih dari sekadar operasi pembangkit
    Saat ini, PLN IP Services mengelola lebih dari 60 unit pembangkit, baik thermal maupun non-thermal. 
     
    Tak hanya beroperasi di Indonesia, kiprahnya sudah menjangkau mancanegara. Semua itu dijalankan dengan standar tinggi dalam hal ketersediaan (availability), keandalan (reliability), mutu (quality), keselamatan (safety), dan performa (performance).
     
    “Kami mengedepankan layanan O&M (operation and maintenance) yang andal dan terus berinovasi menghadirkan nilai tambah,” ujar Direktur Utama PLN IP Services, Hari Cahyono.
     

    Andalkan layanan MRO, tembus pasar Asia Tenggara
    Salah satu layanan unggulan dari PLN IP Services adalah Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO). Layanan ini jadi solusi pemeliharaan dan perbaikan menyeluruh untuk memastikan performa pembangkit tetap optimal.
     
    Dengan dukungan tenaga kerja bersertifikasi internasional, teknologi modern, dan standar global, layanan MRO PLN IP Services telah dipercaya menangani proyek-proyek besar, seperti inspeksi turbin dan generator di Nghi Son dan Hai Phong, Vietnam. Tak hanya itu, PLN IP Services juga menjangkau Malaysia dan Kamboja.
     
    “Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan Beyond kWh yang memperkuat posisi kami di pasar global,” ucap Hari.
    Dukung transisi energi 
    Transformasi PLN IP Services juga sejalan dengan upaya Indonesia menuju Net Zero Emission pada 2060. Melalui inovasi dan pengembangan bisnis di luar produksi listrik konvensional, PLN IP Services ikut mendukung langkah PLN menuju Top 500 Global Company sekaligus menjadi perusahaan solusi energi yang hijau dan berkelanjutan.
     
    Hari juga menyampaikan apresiasinya kepada para pelanggan dan mitra atas dukungan mereka selama ini. Menurutnya, pencapaian ini tak lepas dari dedikasi 4.750 pegawai yang terus bersinergi, berinovasi, dan berkolaborasi.
     
    “Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan menjalin kerja sama yang lebih erat untuk masa depan yang lebih berkelanjutan,” ujar Hari.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tips Buka Bisnis Cuci Mobil dan Cara Hitung Modal Awal

    Tips Buka Bisnis Cuci Mobil dan Cara Hitung Modal Awal

    Jakarta: Memulai bisnis cuci mobil bisa jadi peluang cuan yang menjanjikan, apalagi kalau kamu tinggal di kota besar dengan lalu lintas padat dan kendaraan yang terus bertambah setiap tahun. 
     
    Banyak pemilik mobil yang sibuk dan lebih memilih mencuci mobil di tempat khusus ketimbang melakukannya sendiri. Inilah kenapa bisnis cuci mobil punya potensi besar untuk berkembang.
     
    Tapi sebelum kamu buru-buru buka usaha, penting untuk tahu berapa modal yang dibutuhkan dan bagaimana cara menghitungnya supaya tetap cuan. Yuk, simak langkah-langkahnya seperti dirangkum dari lama Doku!

    Kenapa bisnis cuci mobil menjanjikan?
    Jumlah kendaraan di Indonesia terus naik. Menurut data, ada lebih dari 140 juta kendaraan beredar di jalanan Indonesia. Kebayang, kan, berapa banyak mobil yang butuh dicuci setiap hari? 

    Belum lagi, kesibukan orang-orang bikin mereka lebih memilih jasa cuci mobil daripada mencuci sendiri.
     
    Modal awal mungkin cukup besar, tapi kalau kamu bisa mengelola dengan baik, bisnis ini bisa balik modal dalam hitungan bulan.
     

    Estimasi modal usaha cuci mobil
    Berikut ini rincian modal awal yang perlu kamu siapkan:
     
    Peralatan cuci mobil
     
    – Jet washer: Rp3 juta
    – Vacuum cleaner: Rp1 juta
    – Kompresor: Rp2 juta
    – Selang, ember, sikat, kain lap, semir ban, sabun mobil, dll: Rp2 juta
     
    Tempat usaha
    Sewa lahan (per bulan): Rp2 juta-Rp5 juta (tergantung lokasi)
     
    Gaji karyawan
    Dua karyawan awal: Rp4 juta-Rp6 juta per bulan
     
    Biaya operasional bulanan
     
    Listrik, air, dan bahan kimia: Rp1 juta-Rp2 juta
     
    Promosi dan branding
     
    Spanduk, brosur, promosi online: Rp1 juta
     
    Total estimasi modal awal: Rp10 juta – Rp50 juta (tergantung skala dan lokasi)

    Alat dan perlengkapan wajib punya

    Agar bisnis berjalan lancar dan pelanggan puas, kamu perlu menyiapkan alat-alat berikut:

    Jet washer (semprotan air tekanan tinggi)
    Vacuum cleaner
    Kompresor
    Sabun dan sampo mobil
    Kain mikrofiber
    Semir ban
    Sikat khusus
    Mesin polisher (untuk layanan tambahan)
    Alat keselamatan: masker, sarung tangan, dan kacamata pelindung

    Tips mendapatkan dan mengelola modal
    Kalau kamu belum punya modal cukup, ada beberapa cara yang bisa kamu coba:
     
    – Gunakan tabungan pribadi.
    – Ajukan pinjaman usaha ke bank.
    – Cari investor atau partner bisnis.
    – Manfaatkan platform crowdfunding.
    -Setelah modal terkumpul, kelola keuangan dengan baik.
     
    Bisnis cuci mobil memang butuh persiapan dan modal, tapi peluang untungnya besar banget. Dengan manajemen yang baik, kamu bisa balik modal dengan cepat dan mulai panen cuan.
     
    Siapkan modal, pilih lokasi strategis, dan berikan pelayanan terbaik buat pelanggan. Yuk, mulai bisnis cuci mobil kamu sekarang!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Mau Kuliah atau Kerja di Malaysia? Cek Dulu Biaya Hidup Sebulannya!

    Mau Kuliah atau Kerja di Malaysia? Cek Dulu Biaya Hidup Sebulannya!

    Jakarta: Malaysia sering jadi incaran pelajar Indonesia untuk melanjutkan studi atau mencari peluang kerja. 
     
    Selain karena lokasinya yang dekat, biaya hidup di negeri jiran ini ternyata relatif terjangkau. 
     
    Tapi, berapa sih sebenarnya dana yang harus kamu siapkan untuk hidup nyaman di Malaysia setiap bulannya? Yuk, simak rincian lengkapnya seperti dirangkum 
    Sun Education Group!

    1. Biaya tempat tinggal
    Tempat tinggal adalah kebutuhan utama. Di Malaysia, kamu bisa memilih asrama kampus, kamar sewaan (bilik), apartemen, hingga guesthouse. 

    Harga sewa tergantung lokasi dan fasilitas. Untuk gambaran:
     
    Single bedroom: Rp370.000-Rp925.000 per bulan
    Apartemen/kondominium: Rp740.000-Rp1.295.000 per bulan
    Guesthouse/homestay: Rp590.000-Rp1.185.000 per bulan
     
    Semakin strategis dan lengkap fasilitasnya, tentu makin mahal harganya. Beberapa kampus bahkan menyediakan asrama gratis di tahun pertama.

    2. Biaya makan
    Kalau kamu hobi jajan, siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Makan di restoran biasa bisa menghabiskan sekitar Rp48.000 sekali makan. Kalau sehari tiga kali, total biaya makan bisa mencapai Rp4 jutaan per bulan.
     
    Mau lebih hemat? Masak sendiri dong! Belanja bahan makanan per bulan rata-rata menghabiskan sekitar Rp1,8 juta. Beberapa harga bahan pokok:
     
    Beras: Rp18.500-Rp25.900 per kg
    Ayam: Rp74.000-Rp96.300 per ekor
    Telur: Rp25.900-Rp37.000 per lusin
    Daging sapi: Rp148.800-Rp166.800 per kg
    Roti tawar: Rp7.400-Rp14.800
     

    3. Biaya transportasi
    Transportasi publik di Malaysia cukup nyaman. Bus kota goKL hanya Rp3.700 per trip, sedangkan MRT dan LRT mulai dari Rp7.400 per perjalanan. Kalau ingin bebas, kamu bisa beli kartu bulanan seharga Rp185.000 untuk unlimited trip.
     
    Kalau jarak ke kampus dekat, beli sepeda juga bisa jadi opsi hemat. Harganya sekitar Rp740.000-Rp1.220.000.
    4. Biaya listrik, air, dan gas
    Untuk listrik, rata-rata tagihan bulanan sekitar Rp262.000. Sementara air biasanya menghabiskan sekitar Rp44.000 per orang. Kalau kamu suka masak, jangan lupa anggarkan juga untuk gas:
     
    Gas 12 kg: Rp84.500
    Gas 14 kg: Rp98.500
    Tabung gas baru: Rp296.000
    5. Internet dan hiburan
    Internet adalah kebutuhan utama zaman sekarang. Di Malaysia, paket data mulai dari Rp100 ribuan tergantung provider dan kuota. 
     
    Untuk hiburan seperti nonton bioskop, harga tiket berkisar antara Rp25.900 hingga Rp155.000 tergantung jenis film.
     
    Ingin liburan? Banyak destinasi wisata di Malaysia dengan harga terjangkau:
     
    Menara Petronas: Rp303.000
    The Habitat Penang Hill: Rp92.500
    Legoland: Rp944.000
    Goa Batu: Gratis!
    6. Dana darurat dan asuransi
    Hidup di luar negeri perlu kesiapan ekstra. Idealnya kamu punya dana darurat setara tiga bulan biaya hidup. Jangan lupa juga asuransi kesehatan, yang diwajibkan untuk mahasiswa internasional. Biaya asuransi sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per tahun.
     
    Total biaya hidup di Malaysia per bulan
     
    Berikut estimasi total pengeluaran bulanan untuk satu orang:
     
    Tempat tinggal: Rp1.480.000
    Makan (masak sendiri): Rp1.800.000
    Transportasi: Rp185.000
    Listrik dan air: Rp300.000
    Internet & hiburan: Rp300.000
     
    Total: Sekitar Rp4 juta-Rp5 juta per bulan
     
    Kalau kamu pintar mengatur keuangan dan nggak sering jajan, hidup di Malaysia bisa jauh lebih hemat dibanding beberapa kota besar di Indonesia. Jadi, siap-siapin tabunganmu dari sekarang, ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Jangan Diterima Kerja Dulu Sebelum Baca Ini! 15 Etika Wawancara yang Sering Dilupakan

    Jangan Diterima Kerja Dulu Sebelum Baca Ini! 15 Etika Wawancara yang Sering Dilupakan

    Jakarta: Wawancara kerja bisa bikin deg-degan. Tapi, tahukah kamu bahwa bukan hanya kemampuan yang dinilai saat sesi interview berlangsung? Sering kali, hal-hal kecil seperti cara berjabat tangan, bahasa tubuh, atau pilihan kata bisa membuat perbedaan besar. 
     
    Artikel ini akan memandu kamu memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat wawancara kerja agar peluangmu diterima jadi lebih besar seperti yang dirangkum University of Maine farmington.
    1. Anggap wawancara sebagai percakapan, bukan interogasi
    Tenangkan dirimu sebelum sesi wawancara dimulai. Bayangkan ini sebagai percakapan dua arah, bukan sesi interogasi yang menegangkan. Pewawancara ingin mengenalmu, bukan menjatuhkanmu.

    2. Datang tepat waktu, maksimal 10 menit lebih awal
    Datang telat jelas tidak bisa dimaafkan. Tapi datang terlalu awal juga bisa mengganggu ritme kantor. Datanglah sekitar 10 menit sebelum jadwal untuk menunjukkan kesiapan sekaligus menghargai waktu mereka.

    3. Tampil rapi dan profesional
    Sebelum masuk ruangan, periksa penampilanmu rambut, gigi, dan pakaian. Jangan anggap sepele kesan pertama. Hindari memakai parfum menyengat atau aksesoris berlebihan.

    4. Duduk di kursi, bukan disofa
    Posisi duduk mencerminkan sikap. Pilih kursi biasa ketimbang sofa agar postur tubuh tetap tegak dan fokus. Saat ada orang baru masuk ruangan, berdirilah untuk berjabat tangan.

    5. Jawab pertanyaan dengan jelas dan jujur
    Fokuslah pada pertanyaan yang diajukan. Jangan melantur atau menghindar. Jika kurang jelas, minta pewawancara untuk menjelaskan ulang. Hindari juga bicara negatif tentang pekerjaan atau atasan sebelumnya.
     

    6. Ceritakan kisahmu dengan anekdot yang relevan
    Bawa cerita yang bisa menggambarkan keahlian dan sikap kerjamu. Misalnya, ceritakan momen ketika kamu menyelesaikan masalah besar di tempat kerja sebelumnya.

    7. Tanyakan tentang posisi yang kamu lamar
    Alih-alih menunggu sesi pertanyaan, kamu bisa aktif bertanya tentang tanggung jawab posisi yang ditawarkan di awal percakapan. Ini bisa membantumu menyesuaikan jawaban dengan kebutuhan perusahaan.

    8. Dengarkan dengan aktif
    Jangan hanya fokus pada apa yang ingin kamu sampaikan. Perhatikan nada suara dan bahasa tubuh pewawancara. Ini akan membantumu menyusun jawaban yang lebih nyambung dan relevan.

    9. Tunjukkan bahasa tubuh yang positif
    Tersenyumlah, lakukan kontak mata, sesekali angguk untuk menunjukkan bahwa kamu menyimak. Hindari membungkuk atau terlalu tegang.

    10. Jangan interupsi pewawancara
    Tunggu sampai pewawancara selesai bicara. Menyela percakapan bisa dianggap tidak sopan dan kurang sabar.

    11. Hindari bersikap terlalu akrab
    Walaupun suasana terasa santai, tetap jaga profesionalitas. Hindari bercanda berlebihan atau menyapa dengan nama depan jika belum diminta.

    12. Jangan bertele-tele
    Jawaban yang terlalu panjang bisa membuat pewawancara kehilangan fokus. Tapi jangan juga terlalu singkat. Berikan jawaban padat yang didukung contoh nyata.

    13. Hindari hal-hal sepele yang bisa merusak kesan
    Misalnya, jangan meletakkan barang di atas meja pewawancara, mengunyah permen, atau merokok sebelum wawancara.

    14. Jika wawancara di restoran, tetap profesional
    Kalau wawancara dilakukan sambil makan, hindari pesan makanan mahal atau konsumsi alkohol. Pilih makanan yang mudah dimakan agar tidak mengganggu fokusmu.

    15. akhiri dengan pertanyaan dan ucapan terima kasih
    Sebelum berpisah, ajukan pertanyaan tentang tim, budaya kerja, atau harapan mereka terhadap posisi tersebut. Jangan lupa ucapkan terima kasih atas waktunya.
     
    Wawancara kerja adalah momen penting untuk menunjukkan siapa kamu sebenarnya. Dengan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kamu bisa tampil lebih percaya diri dan profesional. Ingat, kesan pertama bisa jadi tiket emasmu menuju pekerjaan impian!

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • 3 Langkah Ampuh Pulihkan Keuangan Usai Lebaran

    3 Langkah Ampuh Pulihkan Keuangan Usai Lebaran

    Jakarta: Semarak Lebaran penuh kebahagiaan dan kemeriahan baru saja berlalu. Banyak dari kita mulai menyadari kalau pengeluaran selama momen tersebut cukup menguras keuangan.
     
    Mulai dari belanja kebutuhan Lebaran, memberi THR, hingga biaya transportasi untuk mudik, semua itu terbukti telah membuat dombet jebol dan saldo rekening menipis.
     
    “Tidak jarang pula muncul pengeluaran tak terduga yang membuat kondisi keuangan pasca-Lebaran menjadi tidak stabil. Situasi ini menimbulkan kegalauan, terutama ketika harus kembali menjalani rutinitas dan memenuhi kebutuhan harian,” jelas Head of IPOT Fund PT Indo Premier Sekuritas, Dody Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.

    Untuk menghindari kegalauan yang berkepanjangan, imbuhnya, penting untuk segera melakukan langkah pemulihan keuangan. 
     
    Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah mengevaluasi kondisi keuangan secara menyeluruh. Selanjutnya, prioritaskan pengeluaran yang sifatnya wajib dan mendesak.
     
    “Jika ada pengeluaran yang bisa ditunda atau tidak terlalu penting, sebaiknya dikurangi sementara waktu,” ucap dia.
     
    Lebih dari itu, masa pascaLebaran ini bisa menjadi momen refleksi untuk memperbaiki kebiasaan finansial. 
     
    Jadikan pengalaman pengeluaran selama Lebaran ini sebagai pelajaran penting agar lebih bijak dalam merencanakan keuangan kedepannya, termasuk menyiapkan dana khusus untuk Lebaran sejak awal tahun. 
     

    Berikut tips yang bisa membantu untuk melakukan recovery keuangan setelah Lebaran:
    1. Evaluasi pengeluaran dan susun anggaran baru
    Langkah awal untuk memperbaiki kondisi keuangan pasca-Lebaran adalah dengan meninjau kembali seluruh pengeluaran yang telah dilakukan. 
     
    Catat semua biaya yang dikeluarkan, mulai dari belanja pakaian, pemberian hadiah, ongkos transportasi, hingga konsumsi. 
     
    Dari hasil pencatatan ini bisa dilihat dan diidentifikasi seberapa besar dana yang terpakai dan area mana saja yang bisa lebih dihemat di waktu mendatang.
    2. Atur kembali utang dan tunda belanja besar
    Jika berutang atau menggunakan kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran, segera susun strategi pelunasan. Prioritaskan pembayaran utang dengan bunga tinggi dan sebisa mungkin hindari menambah utang baru. 
     
    Bila memungkinkan, ajukan negosiasi untuk meringankan cicilan. Untuk rencana belanja besar seperti membeli elektronik, liburan, atau renovasi rumah, sebaiknya tunda dulu sampai keuangan lebih stabil. 
     
    Berikan waktu bagi diri kamu untuk memperbaiki kondisi finansial. Utamakan pengeluaran yang lebih penting dan pertimbangkan untuk menabung terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian besar.
    3. Kembali prioritaskan tabungan dan investasi
    Jika kondisi keuangan sempat terganggu akibat pengeluaran selama Lebaran, kini saatnya kembali menabung dan investasi. 
     
    Tentukan kembali tujuan keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, seperti dana darurat, biaya pendidikan atau persiapan pensiun.
     
    Pilih jenis investasi reksa dana yang tepat untuk kondisi saat ini karena reksa dana menawarkan beragam jenis yang dapat disesuaikan dengan profil risiko di platform investasi online terpercaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Harga Emas Antam Turun! Begini Cara Hitung Buyback agar Cuan Maksimal

    Harga Emas Antam Turun! Begini Cara Hitung Buyback agar Cuan Maksimal

    Jakarta: Setelah melonjak tajam kemarin, harga emas batangan Antam hari ini kembali turun. 
     
    Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Jumat, 18 April 2025, harga emas Antam turun Rp10.000 menjadi Rp1.965.000 per gram. Kemarin, harga sempat menyentuh Rp1.975.000 per gram.
     
    Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut turun sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.814.000 per gram.

    Daftar harga emas Antam berbagai ukuran
    Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:
     
    Emas batangan 0,5 gram: Rp1,032 juta.
    Emas batangan 1 gram: Rp1,965 juta.
    Emas batangan 2 gram: Rp3,870 juta.
    Emas batangan 3 gram: Rp5,780 juta.
    Emas batangan 5 gram: Rp9,600 juta.
    Emas batangan 10 gram: Rp19,145 juta.
    Emas batangan 25 gram: Rp47,737 juta.
    Emas batangan 50 gram: Rp95,395 juta.
    Emas batangan 100 gram: Rp190,712 juta.
    Emas batangan 250 gram: Rp476,515 juta.
    Emas batangan 500 gram: Rp952,820 juta.
    Emas batangan 1.000 gram: Rp1,905 miliar.
     

    Cara menghitung buyback 
    Jika kamu berencana menjual emas yang kamu simpan, penting untuk memahami bagaimana cara menghitung nilai buyback agar tidak rugi.

    Begini cara sederhananya:
     
    Cek harga buyback terkini. Untuk hari ini, misalnya, harga buyback adalah Rp1.814.000 per gram.
     
    Kali jumlah gram emas yang ingin dijual. Misal kamu punya 10 gram emas, maka:Rp1.814.000 x 10 = Rp18.140.000
     
    Kurangi dengan potensi biaya administrasi (jika ada). Toko emas atau tempat buyback biasanya menerapkan potongan, jadi pastikan kamu tanyakan lebih dulu.

    Tips jual emas agar untung maksimal:

    – Jual saat harga buyback naik signifikan.
    – Hindari menjual di saat harga sedang fluktuatif.
    – Simpan bukti pembelian dan sertifikat keaslian emas.
     
    Fluktuasi harga emas adalah hal biasa. Kuncinya, kamu harus rutin memantau harga dan tahu cara hitung buyback dengan benar. Dengan strategi tepat, emas bukan hanya jadi simpanan aman, tapi juga sumber cuan jangka panjang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Dear Masyarakat, Begini Cara Sampaikan Masukan Penyusunan RUU KUHAP

    Dear Masyarakat, Begini Cara Sampaikan Masukan Penyusunan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.

    Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.

    “Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
     

    Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.

    Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.

    Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
    – Pasal 68).

    Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.

    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.

    Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.

    RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

    “Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.

    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

    Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.

    Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).

    Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

    “Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa jadi produk hukum yang berkeadilan.
     
    Dia menyatakan urgensi mengganti KUHAP bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.
     
    “Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR RI atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR RI. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
     

    Habiburokhman menjelaskan keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. “Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” jelasnya.

    Dia menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini.
     
    Pertama dalam RUU KUHAP yang baru akan memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50
    – Pasal 68).
     
    Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.
     
    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu sehingga membuat mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ungkapnya.
     
    Menurut dia selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka.
     
    RUU KUHAP melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.
     
    “Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” bebernya.
     
    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
     
    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif, menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
     
    Politisi senior ini menambahkan dalam RUU KUHAP baru juga mengatur advokat dengan nomenklatur penasihat hukum.
     
    Beberapa ketentuan mengenai peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana diakomodir dalam KUHAP masih cenderung minim sebagaimana dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum (Pasal 69 – Pasal 74).
     
    Pengaturan mengenai advokat dalam KUHAP memang cenderung terbatas hanya pada kewenangan pendampingan tersangka, mengakses berkas dan menghadiri sidang, sehingga menjadikan advokat cenderung pasif dalam melaksanakan tugas profesinya yang seharusnya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
     
    “Sementara itu RUU KUHAP secara khusus menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang peranannya sangat diatur lebih komprehensif dalam BAB VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum (Pasal 140 – Pasal 146),” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • PGN Menang Lelang Gas di Batam, Siap Ekspansi Jaringan dan Dorong Energi Bersih

    PGN Menang Lelang Gas di Batam, Siap Ekspansi Jaringan dan Dorong Energi Bersih

    Jakarta: Akses energi bersih di Kota Batam bakal semakin luas! PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, resmi memenangkan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas Bumi di Batam. 
     
    Penetapan ini dikeluarkan oleh BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 14/KD/Lelang/BPH Migas/Kom/2025.
     
    Langkah ini menjadi bagian dari strategi PGN memperkuat layanan gas bumi untuk masyarakat sekaligus mendukung tata kelola energi nasional yang lebih bersih dan efisien.

    “PGN menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah. Kami berkomitmen memperluas infrastruktur dan layanan gas bumi, khususnya bagi sektor rumah tangga, industri, kelistrikan dan UMKM di Batam yang memiliki potensi ekonomi besar termasuk dukungan terhadap program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dan jaringan gas bumi untuk rumah tangga,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.
     

    Jangkauan layanan PGN semakin luas
    Saat ini, PGN sudah memiliki infrastruktur pipa sepanjang 273 km di Batam, menjangkau kawasan industri dan permukiman seperti Tanjung Uncang, Batamindo, Kabil, Batam Centre, Panbil, hingga Lubuk Baja. 
     
    Layanan PGN mencakup, enam pembangkit listrik, 102 pelanggan komersial dan industri, 76 pelanggan kecil, serta 5.686 rumah tangga
     
    Konsumsi gas di Batam sendiri mencapai sekitar 96,9 BBTUD. Dengan penambahan hak wilayah ini, PGN menargetkan penambahan 4.000 sambungan rumah tangga di tahun 2025 dari total komitmen 16.000 pelanggan baru hingga 2027.
    Dukungan untuk program pemerintah
    PGN tak hanya menyasar sektor industri dan rumah tangga. Melalui anak usaha PT Gagas Energi Indonesia, PGN juga menghadirkan gas bumi dalam bentuk Compressed Natural Gas (CNG) ke wilayah yang belum terjangkau pipa. Ini termasuk dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah.
     
    Untuk memastikan keandalan pasokan, PGN mengoptimalkan sumber gas dari berbagai wilayah, mulai dari Blok Duyung, Anambas, hingga West Natuna. Bahkan, regasifikasi LNG juga menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga ketahanan energi di Batam.
    Belanja modal fokus ke hilir energi
    Tahun 2025, PGN mengalokasikan belanja modal sebesar USD338 juta, dengan 67 persen fokus untuk pengembangan sektor hilir, termasuk pembangunan jargas, pipa Tegal-Cilacap, serta infrastruktur CNG dan LNG.
     
    Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan bahwa kolaborasi erat antara PGN, pemerintah, dan pemangku kepentingan lokal sangat penting untuk memaksimalkan pemanfaatan gas bumi.
     
    “Kami berharap kolaborasi  antara PGN, pemerintah, dan pemangku kepentingan di Batam dapat semakin erat untuk mendorong pemanfaatan gas bumi secara optimal, demi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung Asta Cita Pemerintah terkait swasembada energi,” tutur Fajriyah.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Gali Cuan dari Warteg! Begini Tips Jitu dan Modal Awalnya

    Gali Cuan dari Warteg! Begini Tips Jitu dan Modal Awalnya

    Jakarta: Kamu pernah kepikiran buka warteg sendiri? Jangan anggap sepele! Di balik tampilannya yang sederhana, bisnis warteg punya potensi cuan yang luar biasa. 
     
    Warteg bukan cuma jadi pilihan makan murah meriah, tapi juga ladang bisnis yang menjanjikan. Asal tahu cara mulai dan hitung-hitungan modalnya, kamu bisa mulai usaha warteg bahkan dengan budget terbatas!

    Kenapa bisnis warteg menjanjikan?
    Merangkum laman Amartha, Warteg (Warung Tegal) bisa kamu temukan hampir di setiap sudut kota. Mulai dari kawasan kos mahasiswa, pabrik, sampai perkantoran. 
     
    Pasarnya luas dan stabil, karena semua orang butuh makan. Bahkan, bukan cuma kelas menengah ke bawah yang mampir ke warteg, tapi juga kalangan menengah atas yang cari makanan rumahan.
     

    Berapa modal awal usaha Warteg?
    Buka warteg ternyata nggak seribet yang dibayangkan. Berikut ini rincian estimasi modal yang bisa kamu siapkan:

    Sewa tempat strategis: Rp2,5 juta per bulan
    Peralatan masak & saji: Rp3,5 juta (sekali beli)
    Bahan baku harian: Rp500 ribu per hari
    Biaya tak terduga: Rp1 juta
     
    Jika dihitung untuk satu bulan operasional awal, total modal yang dibutuhkan sekitar Rp22 juta. Tapi modal bisa lebih hemat kalau kamu pakai peralatan rumah sendiri dan buka usaha di rumah yang berada di pinggir jalan.

    Simulasi keuntungan Warteg
    Misalnya kamu menjual 60 porsi makanan per hari dengan harga rata-rata Rp15 ribu per porsi. Artinya:
     
    Omzet harian: Rp900 ribu
    Omzet bulanan: Rp27 juta
     
    Setelah dikurangi biaya operasional dan bahan baku, keuntungan bersih bulan pertama bisa mencapai Rp5 juta. Di bulan berikutnya, margin keuntungan bisa lebih besar karena kamu tidak perlu beli peralatan lagi.
    Tips buka Warteg untuk pemula

    1. Tentukan Target Konsumen

    Apakah kamu menyasar mahasiswa, pekerja kantoran, atau buruh pabrik? Menentukan target konsumen akan memudahkan kamu menyusun menu dan menentukan harga yang pas.

    2. Kebersihan adalah kunci

    Konsumen makin kritis. Warteg bersih dan higienis akan lebih dipercaya. Sapu dan pel lantai setiap hari, cuci bersih alat makan, dan jaga makanan tetap tertutup. Kamu juga bisa menyediakan wastafel dan pengharum ruangan agar pengunjung makin nyaman.

    3. Harga yang masuk akal

    Warteg identik dengan harga bersahabat. Tapi tetap harus sesuai dengan biaya operasional. Jangan asal murah! Riset harga warteg sekitar dan sesuaikan dengan kualitas bahan baku yang kamu gunakan.

    4. Warteg Modern, kenapa nggak?

    Kalau kamu ingin tampil beda, coba konsep warteg modern. Tambahkan pilihan menu minuman kekinian, sistem pesan digital, atau tampilan interior yang lebih clean dan estetik. Ini bisa jadi nilai tambah agar usahamu makin dilirik!
     
    Bisnis warteg itu low risk tapi high return, asalkan kamu tahu cara memulainya. Dengan modal sekitar Rp20 jutaan, kamu bisa mulai usaha yang stabil dan terus dibutuhkan banyak orang. Jadi, udah siap buka warteg sendiri dan cuan tiap hari?

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)