Category: Liputan6.com

  • Modus Pura-Pura Ditabrak, Komplotan Gasak Tas Berisi Rp 20 Juta

    Modus Pura-Pura Ditabrak, Komplotan Gasak Tas Berisi Rp 20 Juta

    Liputan6.com, Jakarta – Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat.

    Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12) saat korban yang berinisial RRP (53) tengah berkendara dengan menggunakan mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah itu, korban keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut,” kata Maghantara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.

    Setelah menghampiri orang tersebut, korban kembali masuk ke dalam mobil.

    “Namun, sudah didapati tas miliknya sudah hilang. Setelah itu, korban mengecek dashcam (kamera dashboard) miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ujar Maghantara.

    Selanjutnya, korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel dan uang tunai lebih dari Rp 20 juta itu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

     

  • Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap 13 Desember? Yuk Simak Daftarnya!

    Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap 13 Desember? Yuk Simak Daftarnya!

    Hari Nusantara diperingati setiap 13 Desember sebagai momen penting untuk mengenang lahirnya Deklarasi Djuanda. Hadirnya peringatan ini diharapkan dapat mengingat pentingnya peran deklarasi tersebut dalam penetapan kedaulatan laut dan negara Indonesia.

    Mengutip dari Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kemdikbud, Deklarasi Djuanda dirumuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini merupakan respon atas masih berlakunya undang-undang kelautan Hindia Belanda, Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkar Maritim) 1939 yang dianggap merugikan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan.

    Awalnya, batas wilayah laut Indonesia yang dibuat berdasarkan ketentuan TZMKO adalah 3 mil. Batas tersebut merupakan jarak yang sempit dan mengakibatkan munculnya laut-laut bebas di antara pulau-pulau Indonesia.

    Setelah Indonesia merdeka, Ordonansi ini masih berlaku selama bertahun-tahun. Adanya Deklarasi Djuanda bertujuan agar TZMKO 1930 tidak berlaku lagi.

    Pada 1960, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ini merupakan langkah hukum yang diambil pemerintah Indonesia agar Deklarasi Djuanda memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara internasional.

    Awalnya, Deklarasi Djuanda mendapat penolakan dari dunia maritim internasional. Protes datang dari Australia, Perancis, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Belanda, dan Amerika Serikat.

    Isi Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa seluruh perairan yang mengelilingi, menghubungkan, dan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Isi deklarasi ini dipandang bertentangan dengan hukum internasional kala itu yang hanya memberi pengakuan pada wilayah laut selebar tiga mil dari setiap pulau.

    Selain itu, belum ada pengakuan terhadap kesatuan kewilayahan, di mana laut, pulau, dan gugusan kepulauan merupakan satu kesatuan kewilayahan. Meski menuai protes dari beberapa negara, tetapi ada dua negara yang mendukung, yakni Uni Soviet dan China.

    Selepas Deklarasi Djuanda, pemerintah Indonesia terus berupaya agar wilayah laut Indonesia diakui dunia internasional. Pada 1958, Indonesia mengambil bagian dalam Konferensi Hukum Laut yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaui United Nations Conference on the Law of Sea (UNCLOS) I yang diadakan di Jenewa, Swiss.

    Sayangnya, suara yang menentang deklarasi tersebut masih dominan. Indonesia pun menarik kembali usulnya dan memilih untuk memperkuat konsep yang ditawarkan dalam deklarasi tersebut.

    Kemudian, isi Deklarasi Djuanda diresmikan pada Februari 1960 melalui Undang-Undang/Prp No. 4/1960. Hal ini bertujuan untuk menjadi bekal menuju Konferensi PBB kedua tentang Hukum Laut di Jenewa pada 1960 meskipun tema Negara Nusantara tidak didiskusikan.

  • Cuaca Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Jabodetabek Diprediksi Berawan

    Cuaca Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Jabodetabek Diprediksi Berawan

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem yang dipicu oleh angin monsun Asia dan siklon tropis akan terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia hingga awal Januari 2026. Fenomena ini berpotensi memicu gelombang pasang, cuaca panas ekstrem, angin puting beliung, badai, serta hujan deras yang dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor.

    Merespons hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, meminta peringatan dari BMKG harus ditanggapi dengan serius. Terlebih, ancaman bencana hidrometeorologi bertepatan dengan puncak mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru.

    “Artinya mobilitas warga tinggi. Kami dari Komisi VIII DPR RI meminta masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi secara maksimal,” kata Atalia seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (10/12/2025).

    Berdasarkan data historis BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Atalia mencatat, bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan puting beliung menyumbang lebih dari 80% kejadian bencana di Indonesia setiap tahunnya.

    “Pada periode yang sama tahun-tahun sebelumnya, peningkatan intensitas hujan dan kejadian cuaca ekstrem kerap tercatat, mengakibatkan kerugian materiil dan korban jiwa,” tutur Atalia.

    Atalia mengungkap, ancaman bencana hidrometeorologi telah terbukti menjadi tantangan besar sepanjang tahun 2025. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 4 Desember 2025 mencatat total 2.997 kejadian bencana alam di Indonesia.

    “Banjir menjadi jenis bencana dengan frekuensi tertinggi, yaitu 1.503 kejadian, disusul oleh cuaca ekstrem (644 kejadian) dan tanah longsor (218 kejadian). Data ini menunjukkan betapa rentannya wilayah kita terhadap bencana yang dipicu oleh faktor cuaca,” wanti dia.

    “Mitigasi bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Langkah sederhana seperti membersihkan saluran air, memantau informasi BMKG secara berkala, tidak membuang sampah dan menebang pohon sembarangan, merupakan bagian dari mitigasi bencana,” tambah dia.

  • Galaxy S26 dan S26 Plus Tak Naik Spek Kamera, Ini Alasannya

    Galaxy S26 dan S26 Plus Tak Naik Spek Kamera, Ini Alasannya

    Disisi lain Samsung sedang menyiapkan seri Galaxy S26. Namun beragam feedback dari pengguna yang memakai Galaxy S25 dan Galaxy S25 Ultra mengungkap beberapa celah yang belum terselesaikan.

    Dilansir Digitaltrends pada Minggu (30/11/2025), Performa HP Android milik Samsung ini memang kencang, namun di kelas unggulannya, pengguna berharap lebih. Harga mahal membuat perbandingan dengan iPhone dan beragam merek HP Android buatan China terasa langsung.

    Oleh karena itu, agar Galaxy S26 benar-benar menjadi produk layak dibeli, raksasa teknologi asal Korea Selatan itu harus melakukan tiga lompatan besar, mulai dari sisi pengalaman software, merombak sistem kamera, hingga performa.

    1. Software Lebih Personal dan Cerdas

    Samsung punya modal kuat lewat Good Lock serta integrasi kecerdasan buatan (AI) di One UI. Namun, pesaing seperti OnePlus dan Google bergerak lebih cepat. Galaxy S26 membutuhkan asisten AI lebih mandiri.

    Diharapkan, asisten AI baru ini dapat dipakai pengguna untuk mencari file, mengeksekusi perintah, atau memahami isi dokumen tanpa koneksi internet.

    Perusahaan asal Korea Selatan itu juga bisa menambahkan fitur pembuat aplikasi mini berbasis AI. Cukup memasukkan instruksi bahasa alami untuk membuat automasi dan pemotongan kemeja tanpa menulis kode.

    2. Kamera Perlu Arah Baru

    Meski unggul dalam resolusi tinggi dan kemampuan zoom, peningkatan kamera Samsung dinilai terhenti dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pesaing mereka sudah beralih ke sensor besar 1 inci yang mampu memberiknan detail dan tone lebih natural.

    Galaxy S26 Ultra diharapkan membawa teknologi aperture variabel dan sensor utama lebih besar. Konsistensi kualitas di semua lensa penting, terutama ultrawide dan telefoto.

    Kolaborasi dengan brand fotografi besar dapat menghadirkan karakter foto lebih kuat. Gaya visual khas akan memperjelas identitas Samsung di kelas andalannya.

    3. Performa Naik Kelas

    Chipset Snapdragon versi khusus belum sepenuhnya maksimal di seri Galaxy S sebelumnya. Samsung memiliki tugas berat untuk mengoptimalkan kemampuan chipset baru Qualcomm tersebut, terutama saat bermain game atau multitasking.

    Sistem pendingin di model non-Ultra juga perlu dibenahi. Desain lebih tebal untuk mendukung sistem pendingin bisa dimaklumi, dibandingkan kinerja cepat turun saat suhu naik.

    Secara keseluruhan, meski dari sisi hardware Galaxy S26 diprediksi tidak membawa banyak perubahan besar, sentuhan optimalisasi pada software dan pengalaman pengguna masih bisa menjadi penentu utama agar seri ini menjadi incaran pasar di lini andalan terbarunya.

  • Ikuti Saran Warren Buffett Bila Ingin Kaya Saat Gaji Pas-pasan

    Ikuti Saran Warren Buffett Bila Ingin Kaya Saat Gaji Pas-pasan

    Filosofi investasi Buffett sederhana: Beli bisnis hebat dengan harga wajar dan pertahankan selama bertahun-tahun. Ini berarti fokus pada kualitas saat Anda melakukan pembelian atau investasi. Buffett juga dikenal mengatakan bahwa periode kepemilikan favoritnya adalah “selamanya.”

    Bagi investor rata-rata, ini berarti berinvestasi dalam aset yang akan Anda pegang selama beberapa dekade, bukan beberapa hari. Memilih reksa dana indeks atau ETF dengan biaya rendah dapat menjadi investasi jangka panjang yang bagus, misalnya, dan memungkinkan Anda untuk membeli ratusan perusahaan berkualitas dalam satu reksa dana.

    6. Simpan Uang Tunai untuk Keadaan Darurat

    Buffett selalu menyimpan banyak uang tunai. Ini membantunya tetap tenang ketika pasar turun dan memungkinkannya untuk membeli ketika orang lain panik. Bahkan, perusahaan induknya, Berkshire Hathaway, saat ini memegang jumlah uang tunai yang sangat besar, menunggu peluang.

    Bagi Anda, itu berarti memiliki dana darurat yang mencakup setidaknya tiga hingga enam bulan pengeluaran. Dan memiliki “dana peluang” yang disisihkan untuk penawaran bagus yang mungkin Anda temukan.

    Uang tunai juga mencegah Anda bergantung pada kartu kredit ketika terjadi hal-hal tak terduga dalam hidup dan memungkinkan Anda untuk berinvestasi dengan percaya diri selama penurunan pasar.

    7. Tetaplah pada Hal yang Sederhana

    Buffett menghindari investasi rumit yang tidak dia pahami. Itulah mengapa dia menunda investasi di perusahaan teknologi begitu lama, dan meskipun dia mungkin tidak akan pernah memiliki mata uang kripto. Ini telah membantunya sukses.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulan

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • 8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp 135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

    “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.

    Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

    JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.

    Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

    Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

    “Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

     

  • Motif 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Motif 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Tak lama setelah pengeroyokan, kerusuhan pecah. Beberapa fasilitas warga rusak akibat amarah rekan-rekan korban.

    Data polisi menyebut empat mobil rusak, termasuk taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. Tujuh sepeda motor juga mengalami kerusakan. Selain itu, 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

    “Ada peristiwa dimana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” ucap dia.

    Hasil pendalaman, enam orang ditetapkan segagai tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ucap dia.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

    “Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.

  • Motif 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    6 Polisi Mabes Polri Terbukti Pelanggaran Berat usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Enam polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi usai melakukan pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan bukti kuat enam anggota melakukan pelanggaran dengan kategori berat.

    Hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

    Enam anggota yang terlibat antara lain Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    Mereka dipersangkakan dengan Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

    Trunoyudo menambahkan, setiap pejabat Polri wajib menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tindakan tidak patut.