Category: Liputan6.com

  • Ikuti Saran Warren Buffett Bila Ingin Kaya Saat Gaji Pas-pasan

    Ikuti Saran Warren Buffett Bila Ingin Kaya Saat Gaji Pas-pasan

    Filosofi investasi Buffett sederhana: Beli bisnis hebat dengan harga wajar dan pertahankan selama bertahun-tahun. Ini berarti fokus pada kualitas saat Anda melakukan pembelian atau investasi. Buffett juga dikenal mengatakan bahwa periode kepemilikan favoritnya adalah “selamanya.”

    Bagi investor rata-rata, ini berarti berinvestasi dalam aset yang akan Anda pegang selama beberapa dekade, bukan beberapa hari. Memilih reksa dana indeks atau ETF dengan biaya rendah dapat menjadi investasi jangka panjang yang bagus, misalnya, dan memungkinkan Anda untuk membeli ratusan perusahaan berkualitas dalam satu reksa dana.

    6. Simpan Uang Tunai untuk Keadaan Darurat

    Buffett selalu menyimpan banyak uang tunai. Ini membantunya tetap tenang ketika pasar turun dan memungkinkannya untuk membeli ketika orang lain panik. Bahkan, perusahaan induknya, Berkshire Hathaway, saat ini memegang jumlah uang tunai yang sangat besar, menunggu peluang.

    Bagi Anda, itu berarti memiliki dana darurat yang mencakup setidaknya tiga hingga enam bulan pengeluaran. Dan memiliki “dana peluang” yang disisihkan untuk penawaran bagus yang mungkin Anda temukan.

    Uang tunai juga mencegah Anda bergantung pada kartu kredit ketika terjadi hal-hal tak terduga dalam hidup dan memungkinkan Anda untuk berinvestasi dengan percaya diri selama penurunan pasar.

    7. Tetaplah pada Hal yang Sederhana

    Buffett menghindari investasi rumit yang tidak dia pahami. Itulah mengapa dia menunda investasi di perusahaan teknologi begitu lama, dan meskipun dia mungkin tidak akan pernah memiliki mata uang kripto. Ini telah membantunya sukses.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulanss

    Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulan

    Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

    Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

    Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

    Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

    Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.

  • 8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp 135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

    “Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.

    Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

    JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.

    Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

    Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

    “Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.

     

  • Motif 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Motif 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Tak lama setelah pengeroyokan, kerusuhan pecah. Beberapa fasilitas warga rusak akibat amarah rekan-rekan korban.

    Data polisi menyebut empat mobil rusak, termasuk taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. Tujuh sepeda motor juga mengalami kerusakan. Selain itu, 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

    “Ada peristiwa dimana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” ucap dia.

    Hasil pendalaman, enam orang ditetapkan segagai tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ucap dia.

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

    “Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.

  • Motif 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    6 Polisi Mabes Polri Terbukti Pelanggaran Berat usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Enam polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi usai melakukan pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan bukti kuat enam anggota melakukan pelanggaran dengan kategori berat.

    Hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

    Enam anggota yang terlibat antara lain Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    Mereka dipersangkakan dengan Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

    Trunoyudo menambahkan, setiap pejabat Polri wajib menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tindakan tidak patut.

  • Motif 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Daftar 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden ini menewaskan kedua mata elang.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, enam tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.

    Dia menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata.

  • Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

    Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Dua orang debt collector atau mata elang meninggal dunia setelah dikeroyok oleh enam orang anggota Polri di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu berbuntut panjang hingga menimbulkan kerusakan kendaraan dan kios milik warga.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mencatat, empat mobil rusak antara lain taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.

    Selain itu, tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

    “Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

    Terkait hal ini, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar TKP untuk menjaga ketertiban dan mencegah aksi lanjutan. Langkah ini juga dimaksudkan melindungi harta benda warga dan memastikan situasi tetap kondusif.

    “Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga,” ujar dia.

    Selain itu, aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, serta keamanan lingkungan.

  • Update TPPU Kasus Sritex: Hotel Ayaka Suites Setiabudi Disita

    Update TPPU Kasus Sritex: Hotel Ayaka Suites Setiabudi Disita

  • Motor vs Truk di Sukabumi, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

    Motor vs Truk di Sukabumi, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

    Liputan6.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk boks terjadi di Jalan Raya Simpenan, Kampung Cigadog, Desa Kertajaya, Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/12/2025). Insiden ini mengakibatkan seorang pelajar tewas di tempat kejadian dan satu rekannya mengalami luka berat.

    Kendaraan yang terlibat adalah Sepeda Motor Honda Beat bernopol F 6275 UBM yang dikendarai oleh korban GS (14) berboncengan dengan URA (16). Motor tersebut bertabrakan dengan Kendaraan Mitsubishi Fuso Truck Box (B 9040 SCP) yang dikemudikan oleh HD (41).

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Wangsit Wibowo menjelaskan, kecelakaan bermula saat motor yang dikendarai GS melaju dari arah Palabuhanratu menuju Simpenan.

    ​”Saat melintasi jalan tikungan ke kiri, pengendara sepeda motor diduga tidak konsentrasi sehingga kehilangan kendali dan oleng ke sisi kanan jalan,” terang Ipda Wangsit.

    ​Karena jarak sudah terlalu dekat, truk boks yang datang dari arah berlawanan tidak sempat menghindar.

    Tabrakan keras pun tak terhindarkan di ruas jalan yang saat itu tergolong sepi lancar, meskipun berada di lokasi tikungan.