Category: Liputan6.com

  • Ratusan Hektare Hutan di Taman Nasional Way Kambas Terbakar

    Ratusan Hektare Hutan di Taman Nasional Way Kambas Terbakar

    Liputan6.com, Lampung – Selama dua hari terakhir, kebakaran melanda hutan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Ratusan hektar lahan dilaporkan hangus akibat kobaran api.

    Humas Balai Taman Nasional Way Kambas, Sukatmoko, menyatakan kebakaran terjadi di beberapa titik berbeda.

    “Benar, dua hari ini terjadi kebakaran lahan di wilayah TN Way Kambas. Kebakaran terjadi di seksi I dan II, dengan titik-titik baru. Kebakaran ini dimulai sejak tanggal 30 Oktober dan baru berhasil dipadamkan tadi malam,” kata Sukatmoko, Jumat (1/11/2024).

    Sukatmoko menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan terhadap luas lahan yang terbakar.

    “Saat ini, tim masih melakukan penghitungan luas lahan yang terbakar. Namun, melihat durasi kebakaran, kemungkinan besar luasnya mencapai ratusan hektar,” bebernya.

    Meski demikian, Sukatmoko memastikan tidak ada satwa yang terdampak atau mati akibat kebakaran, berbeda dengan peristiwa serupa sebelumnya.

    “Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ditemukan satwa yang mati akibat kebakaran. Semoga situasinya tetap seperti ini,” terangnya.

    Menyikapi kejadian ini, pihak Taman Nasional Way Kambas menggandeng Polres Lampung Timur untuk mengusut pelaku di balik insiden tersebut.

    “Kami melihat adanya pola yang mirip dengan kejadian tahun lalu, di mana kebakaran ini seolah sengaja dibakar. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

     

  • Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan publik, memperkuat kajian para akademisi anti korupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming.

    Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Dimana perizinan itu telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

    Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

    Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

    Fakta tersebut, memunculkan kritik dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita. Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

    “Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkapnya.

    Prof Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Menurutnya penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

    Pasal tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001.

    “Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” ujarnya.

    Senada dengan Prof Romli, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menyebut, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

    Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

    Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah Alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK

    “Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara,” jelasnya.

    Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

    Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

    Terpisah, Aktivis hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Periode 2010-2015 dan 2016-2018.

     

  • Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Liputan6.com, Banjarbaru – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banjarmasin menerima laporan tentang kejadian longsor yang terjadi di kawasan Pendulangan Intan Desa Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, saat para pekerja sedang melakukan aktivitas mendulang.

    Atas kejadian tersebut, satu korban bernama Supiani, beralamat Sungai Tiung RT 24, tertimbun longsor dan dilakukan pencarian. Sementara itu, sejumlah pekerja yang menjadi korban berhasil menyelamatkan diri dari musibah tersebut.

    Kepala Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana menyebutkan, laporan tersebut diterima pihaknya oleh Dedy, Potensi 911 melalui kontak darurat. Basarnas Banjarmasin kemudian menurunkan Tim rescue ke lokasi kejadian pukul 12.45 Wita menggunakan sarana rescue car dan alat evakuasi yang diperlukan. “Koordinasi terus dilakukan dengan Potensi SAR setempat untuk memastikan proses pencarian berjalan efektif, dari informasi laporan ada satu orang yang dinyatakan hilang, dan saat kejadian terjadi hujan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

    Proses pencarian dilakukan bersama dengan tim pencarian lainnya, seperti BPBD, TNI-Polri, serta masyarakat. 12 jam perjuangan tim gabungan melakukan pencarian, akhirnya korban berhasil ditemukan. Korban ditemukan pada pukul 01.05 Wita dalam keadaan tidak bernyawa (MD) dan segera dievakuasi ke rumah duka.

    Setelah berhasil menemukan korban, dilakukan evaluasi dan briefing untuk menyusun laporan hasil operasi SAR. Tim SAR kemudian kembali ke kesatuan masing-masing. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bencana alam di sekitar lingkungan,” lanjut I Putu Sudayana.

    Terkait dengan peristiwa itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doddy Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Haris Wicaksono menyebutkan akan melakukan penyelidikan setelah korban ditemukan.

  • Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

    Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – iPhone 16 series hingga kini belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, dan menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan karena adanya larangan peredaran bebas perangkat Apple tersebut di dalam negeri.

    Kebijakan ini diambil oleh Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) menyusul adanya laporan masyarakat terkait penjualan iPhone 16 dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang.

    Belakangan ini, beredar informasi iPhone 16 series sudah diperjualbelikan di sejumlah online marketplace maupun toko offline oleh berbagai pihak di Indonesia.

    Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama yang diperjualbelikan melalui marketplace online.

    Febri mengingatkan, iPhone 16 series–iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max–yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi.

    Jika diperjualbelikan, status barang tersebut menjadi iPhone ilegal karena tidak sesuai dengan izin masuk ditujukan untuk pemakaian sendiri.

    “Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal,” kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).

    Dengan begitu, pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen dalam hal layanan purna jual atau perbaikan resmi.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

    Disebutkan, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace patut diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI iPhone 16 alias diblokir jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

  • 6 Rekomendasi Kuliner Khas Malang yang Wajib Dicoba

    6 Rekomendasi Kuliner Khas Malang yang Wajib Dicoba

    3. Soto Ayam Lombok

    Kota Malang juga memiliki sajian kuliner khas dan legendaris bernama Soto Ayam Lombok. Meskipun namanya “Lombok” tetapi sajian soto ayam di tempat ini bukan berasal dari Lombok melainkan dari nama jalan yang ada di Malang.

    Soto Ayam Lombok konon telah berdiri sejak 1955 dan menyediakan sajian soto khas dengan rasa nikmat. Hidangan sotonya identik dengan kuah bening kekuningan dengan isian beragam mulai dari ayam suwir, seledri, tauge, kol, kentang, dan lain-lain.

    Soto Ayam Lombok berlokasi di Jl. Lombok No.1, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Tempat makan ini diketahui mempunyai jam buka setiap hari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

    4. Depot Rujak Cingur Mentawai

    Rujak Cingur dikenal sebagai salah satu hidangan menarik karena biasanya berisi sejumlah buah-buahan, sayuran, tahu, tempe, hingga cingur. Sebagai informasi, cingur merupakan moncong sapi yang telah direbus dan dicincang.

    Salah satu tempat makan rujak cingur yang wajib dicoba di kota Malang adalah Depot Rujak Cingur Mentawai. Diketahui pengunjung bisa memilih sayuran sesuai selera baik sayuran mentah atau matang.

    Lokasi Depot Rujak Cingur Mentawai berada di Jl. Mentawai No.56, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Tempatnya buka setiap hari Rabu hingga Senin pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan tutup di hari Selasa.

  • Apple Desak TikTok Naikkan Rekomendasi Usia dari 12 ke 17 Tahun ke Atas, Terungkap Fakta Mengejutkan! – Page 3

    Apple Desak TikTok Naikkan Rekomendasi Usia dari 12 ke 17 Tahun ke Atas, Terungkap Fakta Mengejutkan! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – TikTok tengah menghadapi tuntutan dari 14 negara bagian Amerika Serikat (AS) dengan tuduhan bisa merusak kesehatan mental pengguna muda.

    Namun, mereka bukan satu-satunya yang berpikir demikian. Apple juga mendesak TikTok untuk menaikkan rekomendasi usia dari 12 tahun ke atas menjadi 17 tahun ke atas.

    Menurut laporan The Washington Post, dikutip dari Engadget, Jumat (1/11/2024), komentar dari Apple muncul dalam gugatan Carolina Selatan terhadap TikTok dan seharusnya disunting, tetapi komentar tersebut tidak sengaja dipublikasikan.

    Pada 2022, Apple meminta tim untuk meninjau peringkat usia TikTok dan menemukan platform tersebut memiliki konten dewasa atau sugestif yang sering atau intens.

    Apple menambahkan, “Kami harap Anda akan mempertimbangkan untuk membuat perubahan yang diperlukan untuk mengikuti Pedoman Peninjauan App Store dan akan mengirimkannya kembali.”

    Dalam laporannya, The Washington Post tidak mengetahui semua detail tentang apa yang diminta Apple karena hanya beberapa konten yang disunting yang dipublikasikan.

    Namun, ada banyak bukti dalam dokumen yang tidak disunting tentang TikTok yang tidak sesuai dengan usia.

    Faktanya, orang luar dan karyawan TikTok sendiri mempermasalahkan apa yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi konten seperti kata-kata kasar dan gangguan makan.

    Pertama ditemukan dalam satu dari setiap 50 peringatan pop-up yang diterima anak di bawah umur di AS dan Inggris dalam waktu satu bulan.

    Kelompok advokasi Accountable Tech menemukan informasi soal aplikasi TikTok yang tidak sengaja dipublikasikan dan membagikannya dengan The Washington Post.

     

  • Top 3 Tekno: Daftar iPhone yang Kebagian Apple Intelligence hingga Serangan Spear Phishing – Page 3

    Top 3 Tekno: Daftar iPhone yang Kebagian Apple Intelligence hingga Serangan Spear Phishing – Page 3

    Asus Zenbook S 14 OLED (UX5406) resmi hadir di Indonesia, dan menjadi lini laptop pertama konsumer pertama di Tanah Air dengan chipset Intel Core Ultra 7 (Series 2) atau Lunar Lake.

    “Zenbook S 14 OLED hadir menawarkan performa luar biasa, desain menginspirasi, menawarkan pengalaman immersif, proteksi data terbaik, dan durability laptop terbaik,” kata Frank Wang, Konsumer BDM of Asus Indonesia, saat peluncuran laptop tersebut di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Frank menjelaskan, ada tiga fitur utama yang dicari pengguna saat memilih laptop. “Pertama, performa mencakup CPU, RAM, dan SSD untuk memastikan laptop mampu menangani tugas seperti gaming, bekerja, atau sekadar browsing.”

    Kedua adalah portabilitas laptop, dengan bobot dan daya tahan baterai mendukung mobilitas. Ketiga, tampilan layar yang berkualitas tinggi, ukuran, dan resolusi yang bagus penting untuk kegiatan seperti menonton video atau mengedit foto.

    “Semua hal tersebut ada di dalam Zenbook S 14 OLED ini. ZenBook tidak hanya sebuah laptop, tetapi juga bagian dari gaya hidup sehari-hari,” papar Frank.

    Baca selengkapnya di sini 

  • iPhone SE 4 bakal Hadir dengan Kamera 48 MP? Berikut Bocoran Fitur dan Spesifikasinya – Page 3

    iPhone SE 4 bakal Hadir dengan Kamera 48 MP? Berikut Bocoran Fitur dan Spesifikasinya – Page 3

    Sebelumnya, Apple diketahui tengah mengembangkan versi terbaru iPhone SE. Terbaru, bocoran yang mengungkap beberapa hal mengenai informasi soal iPhone tersebut.

    Dikutip dari Gizchina, Rabu (23/10/2024), gambar-gambar baru dari salah satu blog yang kerap membahas soal produk Apple menunjukkan ada dua model dummy iPhone SE 4, yang salah satunya adalah versi lebih besar.

    Menurut gambar-gambar tersebut, iPhone SE baru ini juga kemungkinan akan memiliki desain yang mirip dengan iPhone 14. Ponsel ini dilengkapi dengan layar 6,1 inci dan berukuran 146,7mm x 71,5 mm x 7,8mm.

    Dummy ini juga menujukkan notch kecil di bagian atas layar, yang mengisyaratkan adanya sistem Face ID alih-alih Touch ID yang biasa.

    Selain itu, informasi terbaru tersebut juga cocok dengan sebagian besar bocoran yang telah dibagikan mengenai iPhone SE 4 sejauh ini. Dari segi tampilan, iPhone SE 4 juga diperkirakan akan hadir dengan layar OLED.

    Terdapat satu kamera di bagian belakang perangkat, dan tidak ada home button seperti pada model iPhone terbaru. Sebagai gantinya, terdapat tombol mute di atas tombol volume.

    Dummy ini juga cocok dengan casing untuk iPhone 14. Namun, memiliki lubang pengaturan kamera ganda lebih besar dari, sehingga kemungkinan kamera iPhone SE 4 besutan Apple lebih sederhana. 

  • Ratusan Personel Polres Garut Jalani Tes Urine, Ada Apa ?

    Ratusan Personel Polres Garut Jalani Tes Urine, Ada Apa ?

    Liputan6.com, Garut – Sebanyak 100 anggota polres Garut, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan tes urine secara mendadak di halaman Mapolres Garut dengan dipimpin Kasi Propam Iptu Budiman Suhardiana. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota kepolisian bebas dari penyalahgunaan narkoba dan zat terlarang lainnya,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (30/10/2024).

    Menggunakan halaman utama kantor Propam Polres Garut yang berada di pelataran halaman Mapolres Garut, seluruh anggota yang tengah bertugas di Mapolres, melakukan tes urine yang diawasi langsung tim Provos untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Hasil tes akan di umumkan dalam waktu dekat, tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terbukti positif menggunakan narkoba,” ujar dia.

    Menurutnya, kegiatan anggota polres Garut melakukan tes urine merupakan implementasi program prioritas Kapolri terkait transformasi menuju Polri yang presisi. “Selain tes urine juga dilakukan pemeriksaan handphone anggota mengenai judi online,” kata dia.

    Selain itu, pelaksanaan tes urin dan judi online yang dilakukan tim Propam Polres Garut, mengingatkan seluruh anggota Polres Garut, pentingnya mengikuti aturan dan kode etik profesi Polri. “Kami berharap anggota Polres Garut dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghindari pelanggaran, baik itu terkait narkoba, judi online, maupun pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

    Dengan upaya itu, seluruh anggota polres Garut mampu memberikan contoh dan tauludan yang baik dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. “Tes urine ini penting di lakukan sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan etika kepolisian,” ujar dia.

  • Pengendara Mobil Mabuk Miras Tabrak Warung di Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia

    Pengendara Mobil Mabuk Miras Tabrak Warung di Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia

    Liputan6.com, Surabaya – Pemuda inisial A (18) warga asal Sendang Mahar, Sumenep, mengemudi mobil Innova dengan nomor polisi W 1168 CQ, menabrak sebuah mobil Honda Jazz yang sedang parkir dan warung di Jalan Kedung Doro Surabaya, sekitar pukul 04.08 WIB, dini hari tadi, Jumat (1/11/2024).

    “Berdasarkan keterangan yang didapat, pengemudi mobil Innova sedang dalam pengaruh minuman keras,” ujar salah satu petugas call center 112 kedaruratan Kota Surabaya, Aprilia, Jumat (1/11/2024).

    Aprilia mengungkapkan, akibat kecelakaan itu, dua perempuan yaitu EN (27) dan T (27) yang berada di mobil Honda Jazz mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang.

    “Sedangkan pemilik warung inisial U, usia 34 tahun selamat dari kejadian ini. Namum, dua orang pengunjung, seorang laki-laki dan perempuan yang sedang makan di warung itu meninggal dunia,” ucapnya.

    Aprilia mengatakan, empat orang korban sudah dapat pengecekan awal oleh tim TGC Utara, PMI dan TRC BPBD Kota Surabaya.

    “Setelah dilakukan pengecekan dan penanganan oleh TGC UTARA dan PMI, dua korban dinyatakan meninggal dunia dan dua korban hanya penanganan dilokasi,” ujarnya.

    Aprilia menyebut, dua korban meninggal dunia peristiwa mobil tabrak warung itu langsung dievakuasi dan dibawah ke RSUD dr Soetomo Surabaya, menggunakan ambulan PMI.

    “Unit kendaraan sudah diamankan dan peristiwa ini juga ditangani oleh jajaran kepolisian,” ucapnya.