Category: Liputan6.com

  • Pakai Headset, Tertutup dan Tidak Boleh Direkam

    Pakai Headset, Tertutup dan Tidak Boleh Direkam

    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa. 

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

  • Dana Otsus Jangan Dipakai untuk Jalan-jalan

    Dana Otsus Jangan Dipakai untuk Jalan-jalan

    Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se-Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.

    “Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Menurut dia, Prabowo akan memberikan arahan terkait percepatan pembangunan di Papua kepada kepala daerah. Selain itu, pertemuan tersebut juga untuk koordinasi program dan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Papua.

    “Ya mungkin sebentar dalam dialog antara bapak presiden dengan Gubernur dan Bupati menunggu perkembangan tetapi intinya untuk harmonisasi antara program dan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan,” ucap Ribka Haluk.

    Terkait fokus pembangunan Papua pada 2026, Ribka menuturkan Kemendagri telah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Nantinya, kata dia, hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Ya tadi baru saja kami launching dengan Bappenas terkait dengan RIPPP, rencana pembangunan jangka menengah percepatan pembangunan Papua,” tutur Ribka.

  • Indonesia Harus Maju, Kita Harus Menghilangkan Kemiskinan

    Indonesia Harus Maju, Kita Harus Menghilangkan Kemiskinan

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengubah Indonesia menjadi negara yang modern dan maju, sehingga dia menekankan transformasi di setiap kabupaten/kota.

    “Tidak ada, tidak boleh ada bagian dari negara kita yang tertinggal,” kata dia saat memberikan pengarahan kepala daerah se-Papua di Istana Negara Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    “Setiap daerah, setiap provinsi, setiap kabupaten, setiap kota, harus kita bangun dan kita berikan segala yang diperlukan untuk transformasi bangsa kita,” sambungnya.

    Prabowo mengaku dirinya tak ingin ada rakyat Indonesia yang masih mengalami kelaparan dan kesulitan hidup.

    “Negara kita harus menghilangkan kemiskinan dan ketertinggalan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita tidak bisa menerima kenyataan bahwa masih ada rakyat kita yang hidup dalam keadaan kesulitan, kekurangan, apalagi kelaparan,” jelasnya.

    Prabowo pun mengajak semua pihak lebih bekerja keras untuk meneruskan tranformasi bangsa.

    “Transformasi bangsa tidak boleh terhenti, tidak boleh terpengaruh. Di tengah cobaan, di tengah rintangan, di tengah hambatan, kita harus lebih keras lagi bekerja, lebih kuat usaha kita, untuk meneruskan proses transformasi bangsa kita,” pungkas Prabowo.

    Sebelumnya, Prabowo mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se- Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.

    “Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

     

  • Diduga Gara-gara Pacar, Siswi SD di Lampung Pukul dan Jambak Teman

    Diduga Gara-gara Pacar, Siswi SD di Lampung Pukul dan Jambak Teman

    Liputan6.com, Jakarta – Video penganiayaan pelajar perempuan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar 17 detik tersebut, seorang siswi SD tampak menjadi korban kekerasan oleh teman sebaya. Pemicu penganiayaan diduga masalah asmara.

    Dalam video yang beredar luas, korban terlihat dipukul dan dijambak hingga terjatuh ke tanah. Ironisnya, sejumlah pelajar lain yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tanpa berupaya melerai. Beberapa di antaranya bahkan terdengar tertawa.

    Peristiwa itu menuai kecaman warganet. Banyak netizen menyayangkan aksi kekerasan tersebut, terlebih dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

    Netizen juga menyoroti sikap teman-teman korban yang tidak berusaha menghentikan perkelahian.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di area parkir Masjid As Saadah, Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

    “Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Yunnus saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Yunnus, perkelahian itu melibatkan dua pelajar perempuan berinisial MS (11) dan FKI (11). Keduanya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar dan merupakan warga Kecamatan Pardasuka.

    Setelah video tersebut viral, polisi langsung melakukan langkah-langkah penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah pihak, serta berkoordinasi dengan aparatur pekon setempat.

    “Dari keterangan awal, penganiayaan itu terjadi karena persoalan asmara, korban dituduh memiliki hubungan spesial dengan pacar pelaku hingga hubungan asmara pelaku dan pacarnya putus,” ungkapnya.

  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banten Makin Mengkhawatirkan, Tertinggi di Tangerang Selatan

    Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banten Makin Mengkhawatirkan, Tertinggi di Tangerang Selatan

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus kekerasan anak dan perempuan di Banten semakin mengkhawatirkan. Data Komnas Perlindungan Anak, pada 2025 terdapat 1.254 kasus sejak Januari hingga 15 Desember 2025. Kondisi ini menempatkan Bumi Seribu Kyai Sejuta Santri di posisi delapan nasional dari 38 provinsi.

    Angka ini menunjukkan rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Terjadi peningkatan signifikan kasus kekerasan anak dan perempuan. Dari 472 kasus di tahun 2020 melonjak menjadi 1.114 kasus di 2024.

    “Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Banten semakin mengkhawatirkan. Menurut data Simfoni Kementerian PPA tahun 2025, ada 1.254 kasus kekerasan pada anak dan perempuan,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan, Selasa, (16/12/2025). 

    Kasus kekerasan anak dan perempuan terbanyak ada di wilayah Tangerang Raya. Tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebanyak 293 kasus, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang 254 kasus. 

    Kemudian Kota Cilegon 111 kasus, Kabupaten Serang 100 kasus, Kabupaten Lebak 97 kasus, Kabupaten Pandeglang 84 kasus dan Kota Serang 62 kasus. 

    Banten sesungguhnya sudah resmi menyandang predikat layak anak, Kota Tangsel bahkan meraih tingkat utama (tertinggi), Kota Tangerang meraih predikat Nindya, sementara wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang meraih madya, dan Kabupaten Pandeglang meraih predikat pratama.

    “Penyebaran ini mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah sistemik yang terjadi di seluruh jenis wilayah, baik metropolitan maupun non metropolitan,” terangnya.

  • Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, muncul beragam tafsir dan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi, serta dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

    Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan hukum yang utuh dan berbasis norma. Berdasarkan analisis yang disampaikan Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara normatif sah berlaku dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Menilai Keabsahan Peraturan: Aspek Formiel dan Materiel

    Dalam hukum tata negara, keabsahan suatu produk hukum dinilai dari dua aspek, yakni formiel dan materiel. Secara formiel, suatu peraturan dinilai sah apabila dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan melalui mekanisme yang benar. Sementara secara materiel, isi peraturan tersebut harus sesuai dengan jenis, hierarki, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pasal 5 UU tersebut menegaskan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, hingga keterbukaan. Sepanjang tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek-aspek tersebut, maka secara hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah.

    Apabila terdapat pihak yang berpendapat sebaliknya, mekanisme pengujiannya telah diatur secara tegas. Peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpol, diuji melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada putusan pembatalan dari pengadilan yang berwenang, maka berlaku asas Presumption of Legality (Asas Dugaan Keabsahan), yang menyatakan bahwa suatu produk hukum tetap sah dan mengikat.

    Makna Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Di luar frasa tersebut, norma lainnya tetap berlaku. Artinya, pengertian jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian masih sah dan memiliki daya ikat hukum.

    Dengan demikian, Putusan MK ini tidak menghapus hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

    Tidak Ada Pertentangan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

    Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum MK, tidak terdapat dasar normatif yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melainkan justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan norma sebelum pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

    Kesimpulan

    Berdasarkan analisis normatif yang disampaikan, dapat ditegaskan bahwa:

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan cacat formiel dan materiel serta belum dibatalkan oleh pengadilan berwenang.
    Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun UU Kepolisian.
    Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

    Dengan pemahaman yang utuh ini, diharapkan masyarakat tidak lagi melihat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan sebagai bagian dari tertib hukum yang berjalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

     

     

  • UNDP Tanggapi Surat Permintaan Bantuan dari Pemda Aceh untuk Pemulihan Bencana

    UNDP Tanggapi Surat Permintaan Bantuan dari Pemda Aceh untuk Pemulihan Bencana

    Pemerintah Aceh mengaku meminta bantuan penanganan bencana banjir dan longsor, kepada dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA di Banda Aceh. Dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Adapun dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatannya tersebut yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF).

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” ujarnya.

    Selain itu, MTA juga menyampaikan bahwa saat ini tercatat 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya dalam upaya pemulihan bencana Aceh, dan telah tercatat pada Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh.

    Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional. Besar kemungkinan, keterlibatan lembaga dan relawan terus bertambah dalam respon kebencanaan ini.

    Kehadiran lembaga dan relawan ini, diharapkan dapat memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, Pem. Kab/kota, ormas/OKP secara mandiri dan masyarakat Aceh.

    Dia menyebutkan, beberapa lembaga yang sudah masuk dalam Desk Relawan BNPB untuk Aceh yaitu Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe dan lainnya.

    Atas nama masyarakat Aceh dan korban, lanjut MTA, Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi memulihkan Aceh.

    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” demikian Muhammad MTA.

  • Pemerintah Berencana Bangun Perguruan Tinggi Negeri di 3 Provinsi di Papua

    Pemerintah Berencana Bangun Perguruan Tinggi Negeri di 3 Provinsi di Papua

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah berencana membangun perguruan tinggi negeri (PTN) di 3 provinsi di Papua. Ketiga provinsi tersebut yakni, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    “Kita akan, lihat seperti apa yang mungkin untuk dibangun PTN. Papua Tengah, Papua Pegunungan, satu lagi Papua Barat Daya” kata Brian usai menghadiri pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan kepala daerah se-Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Menurut dia, ketiga provinsi di Papua tersebut sama sekali belum memiliki perguruan tinggi negeri. Brian akan menyampaikan perencanaan tersebut kepada pemerintah daerah terkait.

    “Jadi Presiden mengundang seluruh kepala daerah Papua, kita nanti lihat apa yang pendidikan tinggi bisa lakukan, tentu kita memiliki perencanaan ya. Beberapa, 3 provinsi di Papua itu belum memiliki perguruan tinggi negeri,” jelas Brian.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se- Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.

    “Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

     

  • Banjir Terjang Tiga Wilayah di Banyuwangi, Ribuan Warga Terdampak

    Banjir Terjang Tiga Wilayah di Banyuwangi, Ribuan Warga Terdampak

    Liputan6.com, Jakarta – Banjir menerjang tiga kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi mencatat ribuan kepala keluarga (KK) terdampak banjir.

    “Berdasarkan laporan sementara, tiga kecamatan terdampak banjir luapan, yaitu Kecamatan Sempu, Srono dan Muncar,” kata Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi, Danang Hartanto, Selasa (16/12/2025).

    Di Kecamatan Sempu, terdapat tiga dusun terdampak yaitu Dusun Karangrejo, Dusun Karanganyar, dan Dusun Mangki dengan total 22 kepala keluarga (KK) terdampak.

    Di Kecamatan Srono, hanya satu KK terdampak, namun hingga saat ini meski kondisi air di permukiman telah surut, namun debit air di sungai masih tinggi sehingga warga tetap perlu meningkatkan kewaspadaan.

    “Di Kecamatan Muncar ada empat desa yang terdampak yaitu Desa Tembokrejo, Desa Kedungringin, Desa Wringinputih, dan Desa Tapanrejo,” terang Danang.

    Di Desa Tembokrejo dan Desa Tapanrejo total warga yang terdampak, masing-masing 44 KK dan 35 KK.

    Sementara di Desa Kedungringin, jumlahnya meningkat, total warga yang terdampak sekitar 610 KK.

    “Untuk Desa Wringinputih, total ada sekitar 800 KK terdampak di dua dusun,” ujar Danang.

    Kini, selain terus mengumpulkan data warga terdampak, pihaknya juga telah menyalurkan bantuan nasi bungkus, terutama ke titik-titik paling terdampak banjir.

    BPBD Banyuwangi menyalurkan 1.500 nasi bungkus untuk warga terdampak banjir. Selain bantuan logistik, BPBD juga menerjunkan satu unit eskavator untuk membersihkan sedimen dan lumpur yang menyelimuti jalan desa akibat luapan air sungai.

    Danang mengatakan upaya penanganan difokuskan pada pemulihan akses warga dan pencegahan banjir susulan.

    “Kami sudah menyalurkan sekitar 1.500 nasi bungkus untuk warga terdampak. Alat berat juga kami turunkan untuk membersihkan lumpur dan sedimen yang menutup jalan,” ujar Danang.

    BPBD juga melakukan evakuasi terhadap tiga orang warga yang sempat terjebak di dekat kandang ayam di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Ketiganya terisolasi akibat luapan Kaliwagud yang naik secara tiba-tiba.

    “Evakuasi dilakukan karena luapan Kaliwagud. Alhamdulillah seluruh warga berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat,” terang Danang.

    Untuk mencegah banjir kembali terulang, BPBD bersama pihak terkait telah membuat tanggul sementara di sejumlah titik rawan. Selain itu, dilakukan pembenahan jalur air dengan membuka lintasan sungai dan saluran yang tertutup sedimen serta lumpur.

    Danang menambahkan, air banjir mulai surut sejak Selasa dini hari, namun warga tetap diminta waspada mengingat kondisi cuaca dan debit sungai yang masih fluktuatif.

    “Kondisi air sudah mulai surut sejak dini hari, tapi kami tetap mengimbau masyarakat untuk waspada,” pungkasnya.

  • Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Terbaru

    Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Terbaru

    Sebagai langkah lanjutan, pemerintah membuka wacana pembentukan tim khusus untuk melakukan kurasi dan penilaian terhadap koleksi museum-museum tertentu, dengan fokus awal pada Museum Nasional.

    Tim kurasi ini diharapkan mempercepat proses identifikasi dan penetapan benda bersejarah sebagai cagar budaya nasional.

    Pemerintah juga mencatat sejumlah daerah telah mengusulkan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya Yogyakarta, yang beberapa koleksi arcanya telah resmi mendapatkan status tersebut.

    Selain itu, pemerintah menyoroti koleksi hasil repatriasi yang telah kembali ke Indonesia dari luar negeri. Koleksi-koleksi tersebut dinilai memiliki nilai sejarah tinggi namun belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

    Ke depan, pemerintah menegaskan pentingnya mempercepat proses penetapan terhadap koleksi repatriasi maupun koleksi baru yang akan datang.

    Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya menjadi bentuk pengakuan negara, tetapi juga memberikan dasar hukum untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan benda-benda bersejarah.

    Dengan status tersebut, artefak mendapatkan perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, hingga hilangnya nilai historis.