Category: Liputan6.com

  • Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sambut Nataru

    Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sambut Nataru

    Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional dalam rangka menjelang Hari Natal dan akhir tahun 2025. Selain itu, BI juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

    Berikut kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Kegiatan Tutup Buku Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2025 disesuaikan sebagai berikut dikutip dari laman BI, Rabu (17/12/2025):

    Jam Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

    1.Buka Operasional Sistem

    Saat ini: 06.30

    19-30 Desember 2025: 06.30

    31 Desember 2025: 06.30

    2.Transaksi Antar Peserta (Nasabah/TSA)

    Saat ini: hingga 16.30

    19-30 Desember 2025: hingga 17.30

    31 Desember 2025: Hingga 22.30

    3. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP

    Saat ini: 17.00

    19-30 Desember 2025: 18.00

    31 Desember 2025: 23.00

    4. Pre Cut-Off BI-RTGS/SSSS

    Saat ini: 18.00

    19-30 Desember 2025: 19.00

    31 Desember 2025: 23.30

    5. Cut-Off BI-ETP

    Saat ini: 18.00

    19-30 Desember 2025: 19.00

    31 Desember 2025: 23.30

    6.Cut Off BI-SSSS

    Saat ini: 18.30

    19-30 Desember 2025: 19.30

    31 Desember 2025: 23.45

    7. Cut-Off Sistem BI-RTGS

    Saat ini: 19.00

    19-30 Desember 2025: 20.00

    31 Desember 2025: 23.55

    Jam Operasional SKNBI

    1.Buka Operasional Sistem

    Untuk buka operasional sistem di SKNBI tidak ada perubahan sejak 19-30 Desember hingga 31 Desember 2025 pada pukul 06.30.

    2.Pengiriman DKE Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

    Saat ini: 16.30

    19-30 Desember 2025: 17.30

    31 Desember 2025: 22.30

    3.Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

    Saat ini: 9 kali (08.00-16.45)

    19-30 Desember 2025: 9 kali (08.00-17.45)

    31 Desember 2025: 9 kali (08.00-22.45)

    4. Setelmen Pengambilan Prefund Kredit

    Saat ini: 17.00

    19-30 Desember 2025: 18.00

    31 Desember: 23.00

    5.Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 zona

    Saat ini: (12.00-15.30)

    19-30 Desember 2025: Tetap

    31 Desember 2025: Tetap

    Layanan Penagihan Reguler

    Saat ini: 16.00

    Pengembalian Prefund Debit

    Saat ini: 16.30

    “BI juga menyebutkan pada 2 Januari 2026, operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal operasional yang berlaku,” demikian seperti dikutip.

     

  • Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

    Aturan Baru Minyakita Berlaku 14 Hari Setelah Diundangkan

    Liputan6.com, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat berlaku 14 hari setelah diundangkan. Permendag baru tersebut memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN hingga ada sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor.

    “Permendag-nya sudah selesai, (berlaku) 14 hari setelah diundangkan,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2025).

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

    Revisi itu menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

    Mendag Budi Santoso menuturkan, pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET). Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

    Penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag.

    Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

    Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

  • Kita Mampu Kirim 3 Kali Kebutuhan, Tak Ada Alasan Daerah Terdampak Bencana Kesulitan Pangan

    Kita Mampu Kirim 3 Kali Kebutuhan, Tak Ada Alasan Daerah Terdampak Bencana Kesulitan Pangan

    Disisi lain, Prabowo meminta setiap kabupaten untuk mulai melakukan swasembada pangan. Dia menyebut setiap daerah dapat mencari bibit-bibit yang cocok untuk ditanam sesuai karakteristik wilayahnya.

    “Tetapi strategi kita sekarang adalah tiap Kabupaten harus swasembada pangan, kabupaten yang paling sulit medannya pun kita harus cari benih yang cocok. Mungkin di pegunungan itu mungkin perlu perhatian yang khusus untuk sumber karbohidrat dan sumber protein,” jelas Prabowo.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ekonomi Indonesia diakui menjadi terbesar ke-8 di dunia. Dia optimis 15 sampai 20 tahun kedepan, ekonomi Indonesia mampu masuk urutan ke-4 terbesar dunia.

    “Kita sebagai bangsa hari ini ekonomi kita diakui ke-8 terbesar di dunia, diperkirakan dalam waktu 15-20 tahun lagi kita bisa mencapai negara kelima bahkan keempat terbesar di dunia ekonomi kita,” kata Prabowo saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Namun, kata dia, Indonesia mengalami masalah soal pemerataan hingga pengelolaan manajemen kekayaan negara. Prabowo menekankan kekayaan negara harus dikelola dengan jujur agar dapat dinikmati oleh semua rakyat Indonesia.

    “Masalahnya adalah pemerataan, masalahnya adalah pemerintahan kita, pengelolaan kita, manajemen kita sebagai bangsa, bahwa kita harus memanage mengelola kekayaan kita dengan searif-arifnya, sepandai-pandainya dan sejujur-jujurnya sehingga sumber daya kita yang sangat besar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

  • Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Tetap Lanjut untuk 20 Tersangka Lain

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Tetap Lanjut untuk 20 Tersangka Lain

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (16/12) pukul 14.00. Kasus dugaan korupsi dana hibah jatim tetap berlanjut untuk 20 tersangka lainnya.

    Kusnadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah akan menghentikan melakukan penyidikan terhadap Kusnadi.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).

    Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya tetap dilakukan penegakan hukum.

    “Sedangkan, untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” ujarnya.

    Untuk diketahui, korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur (Jatim) terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang menjadi tersangka.

    Mirisnya, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan mantan wakilnya Anwar Sadad serta Achmad Iskandar terlibat. Bahkan, Kusnadi disebut menerima fee sekitar 15-20 persen dari total nilai anggaran. 

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menceritakan, awal mula dana hibah warga Jatim jadi bancakan Kusnadi dan koleganya.

    Dia menyebut, Kusnadi menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim. 

    Dalam pertemuan itu, diputuskan Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022. Dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada lima korlap. Pertama, Jodi Pradana Putra (JPP), korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kedua, HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Kemudian, SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap tersebut kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

  • Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan

    Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan

    Adapun daftar pihak yang menerima keuntungan di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sebagai berikut:

    1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

    2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000dan USD 150.000

    3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000

    4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000

    5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000

    6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000

    7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000

    8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

    9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

    10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

    11. Susanto sebesar Rp 50.000.000

    12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

    13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

    14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

    15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

    16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

    17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

    18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

    19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41

    20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

    23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

    24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

    25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

     

  • Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Liputan6.com, Jakarta – Penangkapan tiga pemburu rusa di kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai kejar-kejaran dan baku tembak. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yasin (36), Abdulah (37) dan Adrun (35), tiga warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ketiga pelaku ini menangkap rusa secara ilegal. Ketiganya merupakan warga NTB,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Selasa (16/12/2025).

    Dia melanjutkan, dalam patroli gabungan di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, petugas Ditpolairud Polda NTT sempat terlibat kontak senjata dengan sekelompok pemburu rusa ilegal asal NTB itu.

    Patroli gabungan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi BTNK setelah adanya laporan intelijen mengenai rencana perburuan rusa di wilayah Loh Laju Pemali, salah satu zona konservasi Taman Nasional Komodo.

    Dia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh menjaga kelestarian ekosistem, dan menindak tegas setiap kejahatan terhadap satwa lindung.

    “Patroli gabungan ini adalah bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal, yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegasnya.

    Dijelaskan, rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu, 13 Desember 2025, setelah petugas BTNK menerima informasi adanya rencana perburuan rusa secara ilegal. Informasi tersebut diperkuat lagi dengan pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu para pelaku.

  • Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

    Mereka didakwa melakukan penghasutan terkait demo berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tutur jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Jaksa, para terdakwa bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi bersama pihak lainnya. Kepolisian sendiri menemukan sebanyak 80 unggahan konten di Instagram pada 24-29 Agustus 2025, yang dinilai bermuatan menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

    “Para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” jelas jaksa.

     

  • Meski Dirawat di RS, Tetap Patuh Hukum

    Meski Dirawat di RS, Tetap Patuh Hukum

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan dengan terdakwa, Nadiem Makarim. Nadiem duduk di kursi pesakitan setelah terseret kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem menjadi alasan utama penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

    “Kalau memang sakit enggak mungkin kita bisa hadirkan,” tutur Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). 

    Hakim kemudian memutuskan sidang untuk Nadiem diundur sepekan, sambil melihat perkembangan kondisi terdakwa. Termasuk kemungkinan persidangan dilaksanakan melalui virtual Zoom.

    “Untuk terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025,” kata Purwanto.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memang melaporkan kepada hakim bahwa hanya tiga terdakwa yang dapat dihadirkan ke persidangan, sementara Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih dalam proses pemulihan pasca operasi. Untuk itu, jaksa meminta agar Nadiem dapat dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

    “Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” terang jaksa.

  • Jangan Buang Minyak Jelantah Sembarangan, Ubah Bencana Lingkungan Jadi Solusi Berkelanjutan

    Jangan Buang Minyak Jelantah Sembarangan, Ubah Bencana Lingkungan Jadi Solusi Berkelanjutan

    Di balik aktivitas memasak sehari-hari, limbah minyak jelantah menyimpan ancaman serius yang seringkali tidak disadari. Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi kesehatan manusia, tetapi juga bagi kelestarian lingkungan secara menyeluruh.

    Pembuangan minyak jelantah secara sembarangan dapat memicu serangkaian masalah ekologis yang berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahaya yang terkandung dalam limbah ini.

    Pencemaran Tanah dan Air

    Ketika minyak jelantah dibuang ke tanah, ia akan meresap dan menutupi pori-pori tanah. Kondisi ini menyebabkan tanah menjadi keras dan mengganggu ekosistem di dalamnya. Akibatnya, unsur hara dalam tanah dapat rusak dan mengurangi kesuburan, sehingga sulit untuk ditanami.

    Di perairan, limbah minyak jelantah membentuk lapisan di permukaan air. Lapisan ini menghalangi masuknya cahaya matahari dan menurunkan konsentrasi oksigen terlarut dalam air.

    Kondisi tersebut mengakibatkan organisme di dalam air kekurangan cahaya dan oksigen, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian biota air. Kerusakan ekosistem akuatik ini memiliki dampak besar pada keberlangsungan hidup di sungai dan aliran air lainnya.

    Penyumbatan Saluran Air dan Risiko Banjir

    Pada suhu rendah, limbah minyak jelantah dapat membeku dan menumpuk. Hal ini menyebabkan sumbatan pada saluran air dan drainase.

    Penyumbatan drainase yang ditimbulkan akibat limbah minyak jelantah yang dibuang sembarangan akan mengganggu aliran air. Lebih jauh, kondisi ini juga meningkatkan risiko banjir di perkotaan, terutama saat musim hujan tiba.

    Rantai Pencemaran yang Berkelanjutan

    Minyak jelantah mengandung bahan berbahaya atau beracun, termasuk senyawa organik yang sulit terurai dan logam berat yang toksik. Penggunaan minyak goreng berulang kali juga menghasilkan senyawa karsinogenik seperti peroksida dan epioksida.

    Zat-zat beracun ini dapat masuk ke dalam rantai makanan, misalnya dimakan oleh ikan. Kemudian, ikan tersebut dikonsumsi manusia, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penumpukan racun dan merugikan kesehatan manusia. Konsumsi makanan yang kaya gugus peroksida bahkan dapat menimbulkan kanker usus pada percobaan hewan.

  • Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.