Category: Liputan6.com

  • 16 Bulan Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Eks Rektor UP ‘Mandek’, Wamen Immanuel Ebenezer Akan Lapor Presiden – Page 3

    16 Bulan Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Eks Rektor UP ‘Mandek’, Wamen Immanuel Ebenezer Akan Lapor Presiden – Page 3

    Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengakui menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.

    Hingga kini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan, pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah keterangan untuk memperkuat alat bukti.

    “Memang di dalam perasaan proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih ditemukan tadi kekurangan, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” ujar dia kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

    Pernyataan itu diungkap Wira usai menerima kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2025).

    Dalam pertemuan itu, Wira mengaku memaparkan secara menyeluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berlangsung.

    Namun, dia mengakui masih diperlukan keterangan tambahan, terutama dari saksi ahli untuk memperkuat unsur-unsur dugaan kekerasan seksual tersebut.

    “Ada beberapa keterangan dari saksi ahli nanti. Mungkin nanti ahli untuk membuktikan terkait masalah atau kekerasan seksual,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, Wira mengatakan, proses penyidikan juga diasistensi oleh Direktorat PPA-PPO. Di samping itu, Bidpropam Polda Metro Jaya juga ikut mengawal dan memberikan masukan kepada penyidik.

    “Sehingga diharapkan nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. Nanti dalam pembuktian yang lain untuk memberikan hasil yang lebih,” ujar dia.

  • Disdik Depok Upayakan Siswa Belajar Kembali Usai Ahli Waris Gembok Pintu Akses SDN Utan Jaya – Page 3

    Disdik Depok Upayakan Siswa Belajar Kembali Usai Ahli Waris Gembok Pintu Akses SDN Utan Jaya – Page 3

    Ahli waris Alm H. Namit Sairan, Muchtar mengatakan, penutupan SDN Utan Jaya dengan cara dirantai dan digembok, dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak membayarkan hak ahli waris. Diketahui SDN Utan Jaya berada di lahan milik orang tuanya yang disempatkan akan disewa Pemerintah Kota Depok.

    “Saya sampaikan mereka tidak ada kerjasamanya diantara kami, sedangkan mereka masuk secara ilegal,” ujar Muchtar yang merupakan mantan kepala Desa Pondok Jaya saat Depok masih berada di bawah Kabupaten Bogor, Rabu (7/5/2025).

    Muchtar menjelaskan, keluarganya memiliki dokumen resmi atas kepemilikan tanah tersebut yang sebelumnya dibangun Madrasah Ibtidaiyah sejak 1967. Pada 1990 Pemerintah daerah pada 1990 yang saat itu Pemerintah Kabupaten Bogor, mengambil sekolah orang tuanya menjadi sekolah dasar negeri.

    “Mereka menjanjikan keluarga saya untuk diangkat pejabat, empat orang, pegawai PNS ya,” jelas Muchtar.

    Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak direalisasikan dan yang menjadi PNS merupakan anak dari sejumlah guru yang mengajak di sekolah tersebut. Bahkan sejumlah guru pada saat itu meminta anggaran kepada masyarakat untuk pendidikan tanpa sepengetahuan ahli waris.

    “Waktu itu masih Kabupaten Bogor, ternyata mereka yang dijadikan PNS pegawai itu anak-anak kandung daripada guru-guru,” terang Muchtar.

     

  • 96% Pegawai Pemprov Jakarta Patuh Gunakan Transportasi Umum di Hari Rabu – Page 3

    96% Pegawai Pemprov Jakarta Patuh Gunakan Transportasi Umum di Hari Rabu – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Pramono mengeluarkan ingub atau instruksi gubernur  nomor 6 tahun 2025, perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. 

    “Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu,” tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).

    Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

    Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam ingub ini, yaitu Transjakarta; Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;

    LRT Jabodebek; KRL Jabodetabek (Commuterline); Kereta Bandara (Raillink); Bus/Angkot reguler; dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

    Meski mewajibkan, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum apabila sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas; dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. 

    Terkait pengawasannya, Pramono memintaKepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya masing-masing, juga disampaikan ke media sosial sebagai bentuk ajakan kepada publik.

    “Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” ucap Pramono.

  • Barantin Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan di Pelabuhan Merak – Page 3

    Barantin Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan di Pelabuhan Merak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), menggagalkan upaya penyelundupan Daging Babi Hutan atau Celeng sebanyak 2,9 ton di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Daging tersebut dikirim dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah.

    “Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, sekitar pukul 03.47 WIB, ada truck Colt Diesel yang diduga membawa daging Celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H., Rabu (07/05/2025).

    Setelah itu, petugas Karantina Banten langsung mengamankan Truk tersebut pukul 04.23 subuh. Ketika dilakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.

    Duma mengatakan, selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa, agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor Peternakan, Kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin Keamanan Pangan.

    “Daging celeng ini termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF), serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi Babi dan Hewan Berkuku Belah lainya tentunya,” jelas Duma.

  • Bukan Sekadar Kudapan, Ini Filosofi di Balik Kue Geplak Khas Betawi

    Bukan Sekadar Kudapan, Ini Filosofi di Balik Kue Geplak Khas Betawi

    Liputan6.com, Jakarta – Kue geplak merupakan salah satu jajanan atau kudapan khas Betawi. Kue ini bisa dengan mudah ditemukan di kawasan Betawi pinggiran.

    Mengutip dari laman Seni & Budaya Betawi, istilah geplak pada kue ini merujuk pada cara pembuatannya yang dipadatkan, ditekan, dan dikeplak-keplak. Dari sanalah lahir nama kue geplak.

    Lahirnya kue bertekstur kenyal ini dipercaya bermula dari ketersediaan bahan yang ada di lingkungan Betawi tempo dulu. Keberadaannya diperkirakan sudah ada sejak 1900-an.

    Hal itu tertulis dalam Penelusuran Sejarah, Filosofi, dan Budaya Makan Kue Geplak Khas Betawi oleh Kezia Elsty dan Zayyini Nahdlah. Kue geplak yang sudah ada sejak 1900-an ini banyak ditemukan di wilayah Betawi pinggiran.

    Geplak betawi ini merupakan hasil kreatifitas dan pengetahuan leluhur etnis Betawi di wilayah Jakarta. Mereka memanfaatkan bahan pangan yang tersedia melimpah, seperti tepung beras dan kelapa parut yang disangrai kemudian disatukan dengan larutan gula

    Penggunaan bahan hasil bumi pada kue geplak memiliki nilai filosofis tersendiri. Penggunaan beras yang merupakan hasil bumi masyarakat setempat menunjukkan kemakmuran sekaligus ukuran kebersamaan.

    Bahan dari ketan umumnya memiliki filosofi sebagai pelekat silaturahmi. Namun, bahan dari tepung beras cenderung lebih menonjolkan filosofi keberkahan dan menyambung silaturahmi.

    Taburan tepung beras yang sudah disangrai pada permukaan kue geplak juga memiliki tujuan tersendiri agar tidak lengket. Selain itu, tambahan taburan ini juga menambah tekstur kue geplak dan mempercantik penampilan.

     

  • Modus Tilang, Briptu MR Anggota Polantas Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK

    Modus Tilang, Briptu MR Anggota Polantas Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Chandra menegaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

    Menanggapi laporan yang beredar luas dan memicu keprihatinan publik, Polda NTT langsung menggerakkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menangani kasus ini.

    Ia mengatakan, pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan korban PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Pada Senin (5/5), Bid Propam Polda NTT menggelar gelar perkara internal sebagai langkah awal peningkatan proses ke tahap pemeriksaan mendalam.

    “Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” tegasnya.

    Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap Briptu MR akan mengikuti ketentuan pidana, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku.

    “Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tutupnya.

  • Polda Metro Jelaskan Alasan Belum Adanya Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP – Page 3

    Polda Metro Jelaskan Alasan Belum Adanya Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP – Page 3

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyoroti penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Dia menegaskan dunia kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.

    Pernyataan itu disampaikan Noel saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2025). Tak sendiri, dia turut didampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan.

    “Ini menurut saya kejadian yang sangat memalukan karena kejadiannya peristiwanya itu di dalam kampus, seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual,” kata Noel kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Dia menyinggung keberadaan kampus yang semestinya menjadi ruang yang ramah terhadap perempuan, pekerja, dan bebas dari kekerasan seksual. Namun, bila hal itu tak terlihat maka ini menandakan dunia pendidikan tengah berada dalam krisis moral.

    “Saya dari Menteri Ketenagakerjaan punya kewajiban melindungi pekerja, beliau ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu. Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral ya begitu kira-kira,” ujar dia.

    Dalam pertemuan tersebut, Noel mendampingi dua orang korban dugaan pelecehan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Salah satu diantaranya bahkan sampai mengalami tekanan psikologis cukup berat.

  • Misteri di Balik Keindahan Pantai Pink Labuan Bajo

    Misteri di Balik Keindahan Pantai Pink Labuan Bajo

    Lokasinya terpencil dan hanya bisa dicapai dengan kapal, sehingga masih sangat alami dan terjaga. Pemandangan di sini juga unik karena tebing-tebing kering khas Nusa Tenggara Timur yang kontras dengan birunya air laut.

    Pantai Pink di Labuan Bajo adalah salah satu dari sedikit pantai berpasir pink di dunia, seperti Pink Sands Beach di Bahama dan Elafonissi Beach di Yunani.

    Akan tetapi, Pantai Pink Labuan Bajo lebih istimewa karena warnanya yang lebih terang. Ini hasil dari campuran karang merah dengan pasir putih yang membuat warnanya lebih jelas.

    Pantai ini juga lebih terlindungi karena berada di dalam Taman Nasional Komodo. Jika ingin mengunjungi pantai ini, Anda harus naik perahu dari Labuan Bajo karena tidak bisa dicapai lewat darat.

    Ada tiga pilihan kapal, speedboat yang paling cepat (30 menit) tapi lebih mahal, kapal wisata yang biasanya masuk dalam paket tur Pulau Komodo (1-2 jam), atau kapal lokal yang paling murah tapi paling lama (3-4 jam).

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Detik-Detik Mobil Wapres Gibran Diadang usai Bagi-Bagi Buku di Maumere

    Detik-Detik Mobil Wapres Gibran Diadang usai Bagi-Bagi Buku di Maumere

    Suasana ramai tampak di depan pintu masuk SMA Katolik Bhaktyarsa saat Gibran sedang menyerahkan bantuan di sekolah itu.

    Ribuan pelajar dari SD hingga SMA juga masyarakat, rela berdiri di bawah terik matahari, demi menyalami wakil presiden.

    Saat mobil rombongan wakil presiden keluar dari halaman sekolah, ribuan pelajar dan masyarakat sontak mengadang mobil yang ditumpangi Gibran yang dikawal ketat Paspampres.

    Mobil pun berhenti. Gibran lalu mengeluarkan tangannya memyalami para pelajar dan masyarakat yang menyemut. “Bahagia sekali, bisa pegang tangan wakil presiden,” ujar Selvi, pelajar SMP.

    Setelah dari Kabupaten Sikka, Gibran lalu ke Kabupaten Nagekeo memantau waduk Lombo. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Kupang untuk melakukan beberapa agenda kerja, termasuk mengunjungi bendungan Manikin.

  • 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    Liputan6.com, Bandung – Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan mobil polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, pekan lalu, 1 Mei 2025. 

    Diketahui, mobil polisi yang dirusak adalah mobil patroli Polsek Kiaracondong yang tengah terparkir di Jalan Dipati Ukur, tak jauh dari lokasi aksi. Saat itu mobil patroli Nissan Almera warna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII itu rusak. 

    Mobil dilempari batu, paving block, dan bambu. Selain itu, menurut keterangan polisi, sejumlah orang diketahui menaiki dan menginjak-injak mobil tersebut. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat pada kaca depan, kaca belakang, kaca samping, bodi mobil, spion, dan lampu depan.

    Dalam keterangan pers Polda Jabar, disiarkan ulang pada laman resmi milik Polri, Tribata Polda Jabar, disampaikan bahwa tiga tersangka kasus perusakan yakni T Z H (23 tahun), A R (21 tahun), dan F E (20 tahun).

    T Z H berperan utama dalam aksi anarkis tersebut, termasuk menyiapkan bom molotov dan melemparkannya ke mobil patroli. A R menendang lampu sein mobil, sementara F E mempersiapkan bom molotov dan menyiram bensin ke mobil yang sudah terbakar.

    “Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers, Selasa, 6 Mei 2025.

    Polisi menghimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini diklaim penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera. Polisi menyebut bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    1 Tersangka Lain

    Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pendemo yang dituduh melakukan aksi anarkis berinsial MAA (26) saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat pada 1 Mei 2025. 

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan bahwa setelah ditangkap, MAA langsung menjalani tes urine. Hasilnya, MAA terbukti positif mengonsumsi benzodiazepine.

    “Dari tangan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.

    Atas kepemilikan senjata tersebut, MAA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Saat ini, tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Kemudian, polisi memeriksa kamar kos milik MAA dan menemukan adanya alat hisap sabu. Di kamar itu, polisi mendapati seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka dan dua laki-laki lainnya berinisial MFA dan RFA.

    Polisi juga melakukan tes urine terhadap dua orang laki-laki yang merupakan teman tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan negatif.