Category: Liputan6.com

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Ia menyebut, keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

    “Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK ini sebagai perhatian utama dalam merancang regulasi pemilu yang baru.

    “Terutama, sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II,” tegasnya.

    Rifqinizami menambahkan, Komisi II DPR RI ke depan akan mengevaluasi dan menyusun formula paling tepat untuk pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang terpisah.

    “Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” jelasnya.

    Menurutnya, adanya jeda waktu antara 2029 hingga 2031 menuntut adanya norma transisi, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala daerah selama masa transisi bisa dilakukan dengan menunjuk penjabat sebagaimana praktik sebelumnya. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi yang realistis adalah memperpanjang masa jabatan mereka.

    “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.

  • MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

    “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Jumat (27/6/2025).

    Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 5/P/HUM/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran pada 2 Juni 2025.

    Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan Presiden RI sebagai Termohon untuk segera mencabut pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku tersebut.

    “Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian disebutkan dalam putusan.

    Selain itu, MA juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Salinan putusan ini selanjutnya akan dikirimkan Panitera Mahkamah Agung kepada Sekretariat Negara agar diumumkan dalam Berita Negara.

     

  • Soal Putusan MK, Golkar: Momentum Desain Ulang Model Pemilu – Page 3

    Soal Putusan MK, Golkar: Momentum Desain Ulang Model Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta -b Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan putusan tersebut, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan putusan ini momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

    “Pertama, kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Golkar itu menegaskan, hal ini menjadi dorongan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

    “Kedua, putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaanmya perlu penyesuaian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Zulfikar menyebut putusan MK ini menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, dan terbuka lebar peluang untuk memasukkan aturan pilkada terkodifikasi ke dalam UU Pemilu sesuai kebijakan dalam RPJPN 2025-2045.

    “Ketiga, putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.”

    Menurutnya, hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc.

    “Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.

  • Jokowi Batal Maju Daftar Calon Ketum PSI, Ada Apa?

    Jokowi Batal Maju Daftar Calon Ketum PSI, Ada Apa?

    Ketika ditanya apakah dirinya mendukung Kaesang untuk memimpin PSI, Jokowi menjawab diplomatis. Ia menegaskan bahwa ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada para kader dan seluruh kandidat yang telah mendaftar. “Menyerahkan ke semua kandidat. Siapa nanti yang dipilih,” tuturnya.

    Jokowi juga menanggapi pertanyaan soal restunya terhadap Kaesang secara netral.

    “(Memberi restu pada Kaesang?) Ke semua kandidat, semua baik, muda-muda semua,” ujar Jokowi sambil tersenyum.

    Diketahui, Kaesang Pangarep resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum PSI dalam Pemilu Raya PSI 2025. Langkah ini diambil untuk melanjutkan kepemimpinannya di tubuh partai, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai ketua umum yang ditunjuk.

    Kaesang mendatangi Kantor DPP PSI pada Sabtu (21/6/2025) lalu. Ia menjadi calon ketua umum kedua yang mendaftarkan diri, setelah Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat, Ronlad A. Sinaga, yang lebih dahulu mendaftar pada Rabu (18/6/2025).

  • PLN dan Swasta Berkolaborasi, Kejar Target Seluruh Desa Dapat Listrik 4 Tahun Lagi – Page 3

    PLN dan Swasta Berkolaborasi, Kejar Target Seluruh Desa Dapat Listrik 4 Tahun Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh desa di Indonesia bisa dialiri listrik dalam waktu 4 tahun ke depan. Nantinya, PT PLN (Persero) dan perusahaan swasta akan ikut terlibat.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan desa-desa terpencil akan dialiri listrik. Sumbernya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), baik yang dikerjakan PLN maupun perusahaan swasta.

    “Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa dalam waktu 4-5 tahun, insyaallah desa-desa yang tidak ada listrik akan kita pasang listriknya lewat PLPS, kerjasama nanti swasta, PLN, sama negara,” ujar Bahlil usai Peresmian Pengoperasian dan Pembangunan EBT di 15 Provinsi, di Bondowoso, Jawa Timur, ditulis Jumat (27/6/2025).

    Hal tersebut menjadi target Prabowo setelah berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah yang memiliki kawasan terpencil. Termasuk desa tanpa pasokan listrik.

    Bahlil menegaskan, upaya tersebut sebagai cara untuk menghadirkan pemerataan terhadap seluruh wilayah di Indonesia.

    “Inilah kabar baik dalam rangka memberikan pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang belum mendapatkan fasilitas listrik,” tegasnya.

    Target Prabowo Aliri Listrik Seluruh Desa di RI

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh desa di Indonesia bisa dialiri listrik dalam 4 tahun ke depan. Harapannya suplai listrik bisa ditopang dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Prabowo berambisi seluruh desa bahkan bisa dialiri listrik dalam jangka waktu kurang dari 4 tahun.

    “Saya kira kurang dari 4 tahun, target saya dalam 4 tahun semua desa Indonesia harus mendapat listrik,” kata Prabowo dalam Peresmian Pengoperasian dan Pembangunan EBT di 15 Provinsi, melalui konferensi video, di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis, 26 Juni 2025.

     

  • Antisipasi Kepadatan Saat Liburan di Kawasan Puncak, Ini yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Antisipasi Kepadatan Saat Liburan di Kawasan Puncak, Ini yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan wisata Puncak, Bogor, diprediksi masih menjadi daya tarik wisatawan untuk menghabiskan masa libur panjang akhir pekan ini. Polisi pun menyiapkan beragam skenario guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang berpotensi terjadi.

    “Libur panjang pada Jumat, Sabtu, Minggu masih sama. Memang tidak terlalu signifikan kalau long weekend Jumat Sabtu, Minggu relatif masih sama seperti yang terjadi kemarin” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

    Dia menjelaskan, rekayasa lalu lintas tetap diberlakukan. Hanya saja, tanpa contra flow.

    “Karena contra flow tidak mungkin dilaksanakan, karena ruas contra flow itu sedang dilakukan pelebaran jalan dari KM 44 sampai dengan KM 46. Sehingga untuk jalur contra flow tidak kita laksanakan,” ujar dia.

    Kendati, polisi menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB. Jika arus kendaraan padat merayap, rekayasa lalu lintas berupa one way sudah disiapkan. Tapi, pemberlakuannya menyesuaikan kondisi di lapangan.

    Ardian mengimbau para wisatawan yang hendak liburan ke Puncak untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

    “Untuk wisawatan yang akan ke jalur puncak pertama memakai kendaraan sesuai dengan plat nomor, karena kita terapkan ganjil genap, agar tidak diputar balikan,” ucap dia.

  • Vivo X Fold 5 Resmi Meluncur, HP Layar Lipat yang Ringan dengan Baterai Jumbo – Page 3

    Vivo X Fold 5 Resmi Meluncur, HP Layar Lipat yang Ringan dengan Baterai Jumbo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Vivo X Fold 5 resmi diperkenalkan di pasar China. Perangkat ini diklaim sebagai HP layar lipat paling ringan di dunia, karena hanya memiliki bobot 217 gram, sedikit lebih ringan dari pendahulunya yang berbobot 219 gram.

    Meski punya bobot yang ringan, daya tahan tetap menjadi perhatian Vivo. Sebab, X Fold 5 hadir dengan sertifikasi IP5X, IPX8, bahkan IPX9 untuk ketahanan pada semprotan air bertekanan tinggi dan air panas.

    Dikutip dari Android Authority, Kamis (26/6/2025), HP layar lipat ini memiliki layar utama OLED dengan ukuran 8,03 inci. Sementara untuk layar cover berukuran 6,53 inci.

    Smartphone ini dipersenjatai chipset Snapdragon 8 Gen 3. Menariknya, meski tipis, X Fold 5 dibekali dengan baterai yang terbilang besar yakni 6.000mAh.

    Dengan kapasitas tersebut, X Fold 5 disebut jadi ponsel layar lipat pertama dengan baterai 6.000mAh. Untuk urusan pengisian, perangkat ini mendukung fast charging 80W dengan kabel, dan 40W untuk pengisian nirkabel.

  • Biduan Tertangkap Bawa Sabu Senilai Rp15 M, Pacarnya Dijanjikan Ratusan Juta

    Biduan Tertangkap Bawa Sabu Senilai Rp15 M, Pacarnya Dijanjikan Ratusan Juta

    Di sisi lain, petugas membuntuti mobil pembuang karung. Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya mobil Innova menghilang di Kecamatan Tenayan Raya.

    “Mobil akhirnya ditemukan terparkir di pekarangan rumah warga, orang di dalamnya tidak ada,” kata Putu.

    Kehilangan jejak tak membuat polisi patah semangat. Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya pengemudi mobil Innova ditemukan berada di Kabupaten Siak.

    Berkat koordinasi dengan Polres Siak, Polda Riau menangkap tersangka AP dan AW. Keduanya mengaku sebagai kurir belasan kilogram sabu itu dan tidak mengetahui kepada siapa narkoba diantar.

    Keduanya masih menunggu perintah selanjutnya dari pria berinisial AL. Inisial dimaksud sudah ditetapkan sebagai buronan karena mengetahui jaringan peredaran narkoba dan penerima sabu bawaan AP serta AW.

    Kepada petugas, tersangka AP mengaku dijanjikan Rp10 juta per 1 kilogram sabu yang dibawanya, sementara tersangka AW dijanjikan Rp5 juta untuk menemani AP.

    “Sebelumnya, tersangka AP pernah membawa 59 kilogram sabu, lolos,” ucap Putu.

  • Ilham Habibie: Pemangkasan Tenaga Kerja di Indonesia Tak Sepenuhnya Akibat Konflik Global – Page 3

    Ilham Habibie: Pemangkasan Tenaga Kerja di Indonesia Tak Sepenuhnya Akibat Konflik Global – Page 3

    Namun, Indonesia disebut telah melakukan penyesuaian dengan beralih ke negara lain yang lebih stabil secara geopolitik sebagai sumber pasokan bahan pangan utama tersebut.

    “Dulu, beberapa tahun yang lalu, import kita gandum itu terutama dari UK dan Rusia. Tapi sudah berganti. Sekarang ini Australia,” kata Ilham, menegaskan Indonesia saat ini lebih bergantung pada Australia yang tidak terdampak konflik serupa.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sektor-sektor tertentu seperti industri makanan dan minuman memang bisa terdampak akibat naiknya harga gandum dan bahan pokok lainnya. Misalnya, industri mie instan, roti, dan makanan olahan lainnya. Tapi secara umum, menurutnya, pengaruh konflik terhadap keseluruhan industri tidak sebesar yang dibayangkan.

    “Jadi kalau itu ada dampak kepada industri kita, itu kepada industri makanan, yang memang membutuhkan gandum. Misalnya industri untuk buat mie, atau juga roti, atau lain-lain,” tambah Ilham.

     

  • Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

    Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

    Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:

    1. Surat permohonan resmi

    2. Identitas pemohon:

    Perorangan: Fotokopi KTP atau KITAP (untuk WNA)
    Badan hukum: NIB, NPWP badan, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan

    3. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan), disertai KTP penerima kuasa

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani

    5. SPPT PBB-P2 terbaru

    6. Bukti kepemilikan tanah, dengan ketentuan:

    Sertifikat tanah (jika tersedia)
    Jika belum bersertifikat: girik, surat kavling, atau dokumen lainnya
    Disertai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah (PM.1)

    7. Bukti peralihan hak (misalnya: akta jual beli, waris)

    8. Fotokopi IMB atau PBG (bila ada)

    9. Foto objek pajak

    10. Gambar situasi atau denah batas fisik

    11. Bukti pelunasan PBB-P2:

    Lunas 5 tahun terakhir untuk tanah induk
    Jika penguasaan baru, sesuai masa pemilikan

    12. Bukti pembayaran BPHTB (jika transaksi terkena bea perolehan hak)

    Catatan Penting bagi Pemohon

    Sebelum mengajukan pemecahan, pastikan bahwa pembagian fisik objek pajak memang telah dilakukan. Proses ini tidak bersifat otomatis, dan seluruh dokumen harus lengkap serta sesuai ketentuan.

    Pemohon juga dapat melakukan pengecekan atau konsultasi awal melalui kanal resmi pajakonline.jakarta.go.id, atau mendatangi langsung kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) sesuai wilayah objek pajak.

    Mewujudkan Administrasi Pajak yang Akurat

    Dengan pemecahan SPPT, pemerintah berharap terjadi peningkatan ketertiban dalam pelaporan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh manfaat dalam bentuk transparansi, akurasi, dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

    Tertib pajak, awal dari kota yang tertata. Mari berkontribusi melalui administrasi yang tertib demi Jakarta yang lebih teratur dan maju.

     

    (*)