Category: Liputan6.com

  • Pemerintah Berhasil Bangkitkan Ekonomi, Pengusaha Muda Minta Sinergi Diperkuat – Page 3

    Pemerintah Berhasil Bangkitkan Ekonomi, Pengusaha Muda Minta Sinergi Diperkuat – Page 3

    Meski begitu, secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi semester I 2025 masih berada di level 4,99%. Namun Akbar tetap optimistis, mengingat percepatan pemulihan ini terjadi di tengah tekanan global yang masih tinggi.

    “Capaian ini membuat dunia usaha lebih optimis. Harapan kami, Pemerintah mampu mempertahankan kinerja apiknya, sehingga pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini mampu di atas 5 persen,” tambahnya.

    Akbar juga menyoroti pentingnya kolaborasi erat antara Pemerintah dan pelaku usaha di tengah ketidakpastian geopolitik. Apalagi, pada Kamis (7/8/2025), Indonesia akan melanjutkan pembicaraan dagang penting dengan Amerika Serikat (AS).

    Ia mendukung langkah Pemerintah dalam menegosiasikan penurunan tarif dagang yang diterapkan Presiden AS Donald Trump.

    Saat ini, tarif sebesar 19% masih dibebankan pada ekspor Indonesia, sama seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Filipina. Negara lain seperti Vietnam dikenakan tarif 20%, Brunei 25%, sedangkan Myanmar dan Laos 40%.

     

  • Diskon Belanja 80% Sambut HUT ke-80 RI di Indonesia Shopping Festival 2025, Cek Tanggalnya – Page 3

    Diskon Belanja 80% Sambut HUT ke-80 RI di Indonesia Shopping Festival 2025, Cek Tanggalnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) bersinergi bersama Kementerian Perdagangan, secara resmi mengumumkan peluncuran Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80. 

    “Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia kembali ingin menjelaskan rencana penyelenggaraan Indonesia Shopping Festival 2025, acara rutin yang diselenggarakan oleh Pusat Perbelanjaan Indonesia dalam rangka menyambut kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaja dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Adapun periode Indonesia Shopping Festival dimulai dari 14 – 24 Agustus. Nantinya akan terdapat diskon spesial hingga 80% di 400 pusat perbelanjaan sesuai dengan usia Republik Indonesia tahun ini. 

    Selama periode Indonesia Shopping Festival 2025 akan ada Big Shop Big Win, yaitu undian belanja dengan hadiah menarik mulai dari mobil EV Vinfast, iPhone 16, hingga jutaan voucher MAP. 

    “Acara ini akan banyak memberikan hadiah-hadiah bagi para konsumen, yang sebetulnya sudah dilakukan sejak tanggal 1. Jadi tanggal 1 Agustus kemarin itu, para yang belanja itu sudah bisa mendapatkan poin undian untuk bisa mendapatkan hadiah-hadiah, hadiah utamanya adalah mobil listrik,” ujarnya.

    Mekanisme belanjanya yaitu, hanya dengan registrasi ke customer service di mal seluruh Indonesia dan tunjukkan struk belanja pada tanggal yang sama di mal partisipasi minimal Rp 100.000,- untuk, mendapatkan 1 nomor undian.

    Kemudian, pengunjung akan menerima nomor undian melalui email secara otomatis. Periode belanja berlangsung dari 1 hingga 24 Agustus 2025.

     

     

     

     

  • Bocoran Harga iPhone 17, 17 Air, dan 17 Pro Terungkap! Lebih Mahal dari iPhone 16 Series? – Page 3

    Bocoran Harga iPhone 17, 17 Air, dan 17 Pro Terungkap! Lebih Mahal dari iPhone 16 Series? – Page 3

    Dari gambar yang tersebar, tampak iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max dengan balutan warna oranye akan menjadi daya tarik tersendiri tahun ini.

    Selain oranye, Apple juga sudah menyiapkan opsi warna putih, biru tua, dan hitam untuk varian iPhone 17 Pro. Menariknya, posisi logo perusahaan di bagian belakang tampaknya sedikit digeser ke bawah–sesuai dengan rumor.

    Sementara itu, model standar iPhone 17 akan tersedia dalam lima pilihan warna cerah, yakni merah muda (sebelumnya dikabarkan ungu muda), hijau, biru muda, putih, dan hitam.

    Sedangkan iPhone 17 Air, ponsel paling tipis buatan Apple ini tersedia dalam beberapa pilihan warna biru muda, abu-abu, putih, dan hitam.

  • BRI Bakal Salurkan KPR FLPP untuk 25.000 Rumah Tambahan – Page 3

    BRI Bakal Salurkan KPR FLPP untuk 25.000 Rumah Tambahan – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah bakal serius menerapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rasio 50:50. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan, skema tersebut akan dimulai pada kuartal III 2025.

    Sebelumnya, skema pembiyaan FLPP yang dilakukan yakni 75 persen ditanggung pemberintah, dan 25 persen ditanggung oleh perbankan. Skema ini ditargetkan akan diubah dengan system 50 persen oleh pemerintah dan 50 persennya lagi oleh perbankan.

    “Kenyataannya di lapangan, FLPP ini sangat diminati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ke depan, dengan kolaborasi teman-teman perbankan, bagaiamana kalau skemanya diubah nih. APBN 50 persen, perbankannya 50 persen, sehingga leverage output bisa meningkat,”ungkap Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, saat mengunjungi rumah susun Kedaung, Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).

    Untuk mewujudkannya, pemerintah seperti BP Tapera, Kementerian Keuangan, dengan ekosistem perbankan dan berbagai Lembaga terkait, masih terus menggenjot hitung-hitungan pastinya. Barulah setelah itu, akan tertuang dalam aturan pemerintah, sebagai rujukan untuk pelaksanaannya.

    “Kita targetkan mudah-mudahan di triwulan kedua (tahun 2025) skema baru itu sudah berjalan,”ujar Heru.

    Makanya, sebelum skema baru di mulai, Heru mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada perbankan, agar melakukan percepatan akad. Misalnya, sebelumnya dengan kema pembiayaan 75:25 akad dilakukan di awal Maret, pemerintah membuat surat edaran, akad harus sudah dilaksanakan di Januari ini.

    “Itu bagian upaya percepatan, skema eksisting langsung berjalan, sambil me-redesain skema baru,”katanya. 

     

  • Bupati Pati Sudewo jadi Sorotan Usai Naikkan Pajak 250%, Ini Pengertian hingga Ketentuan PBB-P2 – Page 3

    Bupati Pati Sudewo jadi Sorotan Usai Naikkan Pajak 250%, Ini Pengertian hingga Ketentuan PBB-P2 – Page 3

    Dalam UU HKPD itu, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

    Adapun bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

    Berdasarkan pasal 38 yang dikecualikan dari objek PBB-P2 antara lain:

    a.Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;

    b.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

    c.Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;

    d.Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

    e.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

    f.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

    g.Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;

    h.Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dani.Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

  • Jualan Setrum PLN Tembus Sebesar Ini – Page 3

    Jualan Setrum PLN Tembus Sebesar Ini – Page 3

    Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikan tarif listrik oleh PT PLN (Persero) pada kuartal III 2025. Sehingga, tarif listrik Agustus 2025 belum mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. 

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan soal tarif listrik ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

    “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Jisman, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

    Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.

    Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

    Dengan acuan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Parameter ekonomi makro untuk kuartal III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

    Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan pada Agustus 2025:

  • Menteri Trenggono Masih Hitung Kuota Tangkapan Ikan, Kapan Berlaku? – Page 3

    Menteri Trenggono Masih Hitung Kuota Tangkapan Ikan, Kapan Berlaku? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono masih akan menghitung kuota penangkapan ikan di laut. Ini berkaitan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.

    Dia berharap, PIT bisa mulai berjalan pada 2025 ini. Meski belum ada kuota yang ditetapkan, setidaknya bisa dimulai dengan pembatasan area penangkapan ikan.

    “Belum, belum (ditetapkan kuotanya) tapi paling tidak kalau itu kita jalankan mulai pembatasan-pembatasan,” kata Trenggono, ditemui di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Soal rencana penetapan kuota dan kepastian pelaksanaan PIT, Trenggono masih harus membahas lebih lanjut dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy. Namun, dia berharap kesiapannya bisa segera rampung.

    “Segera, segera nanti koordinasi sama beliau dulu karena banyak instrumen yang harus kita penuhi dulu, enggak bisa manual, terlalu luas untuk manual,” tuturnya.

    Perlu diketahui, PIT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Penangkapan ikan akan dilakukan berbasis kuota yang ditetapkan untuk jenis-jenis ikan, termasuk wilayah penangkapannya yang diatur dalam 6 zona.

     

  • Lewat Program PackFest, Rumah BUMN Telkom Wujudkan Impian UKM Naik Kelas dengan Kemasan Menarik – Page 3

    Lewat Program PackFest, Rumah BUMN Telkom Wujudkan Impian UKM Naik Kelas dengan Kemasan Menarik – Page 3

    UKM Sanjabil dari RB Baubau, salah satu pelaku UKM yang merasakan langsung program ini. “Terus terang, awalnya saya agak ragu untuk mengikuti program PackFest, pada awalnya saya mengira program ini sama pada umumnya. Tapi setelah saya mengikuti program ini, saya benar-benar merasa seperti memiliki tim kreatif sendiri. Mereka membimbing saya mulai dari desain, saran warna, sampai memilih jenis kemasannya. Program PackFest ini sangat bermanfaat untuk UKM seperti saya,” ujar Maya.

    PackFest bukan sekadar program bantuan pengemasan, tapi sebuah upaya strategis yang menjembatani para UKM dengan ekosistem industri kreatif kemasan. Melalui kolaborasi dengan vendor-vendor lokal yang sudah dikurasi kualitasnya, peserta tidak hanya mendapatkan desain menarik, tetapi juga kemasan yang sesuai standar pasar ritel modern. Kegiatan ini juga dirancang agar dapat membangun pemahaman para UKM mengenai pentingnya identitas visual yang konsisten sebagai bagian dari strategi branding.

    Dalam kesempatan lain, Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan, “Kami ingin UKM Indonesia bisa tumbuh dan berkembang lewat branding yang kuat. Jadi PackFest ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung UKM agar bisa naik kelas. Ketika produk mereka tampil lebih menarik, peluang untuk memperluas pasar juga lebih besar. Ini sejalan dengan SDGs poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dan poin 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab).”

  • Hakim Tolak Eksepsi Brigadir Ade, Polisi yang Aniaya Bayinya Sendiri hingga Tewas

    Hakim Tolak Eksepsi Brigadir Ade, Polisi yang Aniaya Bayinya Sendiri hingga Tewas

     

    Liputan6.com, Semarang – Brigadir Ade Kurniawan, polisi penganiaya bayinya sendiri yang masih berusia 2 bulan hingga tewas mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

    Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari dalam sidang di PN Semarang, menolak eksepsi terdakwa Brigadir Ade.

    “Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan,” katanya dalam persidangan, Rabu (5/8/2025)

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia menjelaskan dakwaan telah menguraikan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.

    Selain itu, lanjut dia, dakwaan jaksa juga telah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

    Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan datang.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.

    Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.

    Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang

    Ibu korban yang hamil kemudian meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, namun permintaan itu ditolak.

    Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.

    Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.

    Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

  • Ini Penyebab Gagal Top Up GoPay dan Cara Mengatasinya – Page 3

    Ini Penyebab Gagal Top Up GoPay dan Cara Mengatasinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pengguna mengeluh gagal melakukan top up GoPay, Senin (4/8/2025) kemarin. Saat melakukan top up, nominal yang dikirim tidak masuk ke GoPay, padahal saldo rekening sudah berkurang.

    Masalah ini dibenerkan GoTo Financial selaku induk perusahaan dari GoPay. Saat itu, perusahaan menyebut bahwa aplikasi GoPay sedang terjadi gangguan.

    “Kami menginformasikan bahwa saat ini sedang terjadi gangguan, di mana beberapa pengguna mengalami saldo tidak terupdate setelah melakukan top up atau transfer,” ujar Head of Corporate Communications GoTo Financial, Audrey Petriny.

    Untuk diketahui, aplikasi GoPay kini sudah kembali normal dan kendala saldo tak terupdate berhasil di atasi.

    “Kami menginformasikan bahwa kendala saldo tidak terupdate setelah melakukan transaksi top-up dan transfer, kini telah berhasil diatasi dan layanan telah kembali normal,” Audrey menjelaskan.

    Di luar dari masalah tersebut, jika kamu mengalami gagal top up GoPay bukan karena gangguan dari sistem aplikasi, bisa jadi hal berikut ini menjadi penyebabnya.

    Penyebab Gagal Top Up GoPay

    Mengutip Halaman Bantuan GoPay, Rabu (6/8/202), saat mengalami kendala tidak bisa top up GoPay, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:

    Jumlah top up melebihi batas limit transaksi bulanan aplikasi GoPay.
    Nomor handphone yang dimasukkan tidak terdaftar di Gojek
    Jaringan internet tidak stabil