Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan akan memperketat aturan ekspor chip AI ke sejumlah negara. Disebutkan, aturan ini akan fokus pada chip yang diproduksi dengan teknologi 14nm, 16nm atau yang lebih maju.
Lewat aturan ini, pemerintah AS akan menerapkan kebijakan ekspor chip AI yang berbeda, tergantung tier negara tersebut. Dikutip dari BBC, Kamis (17/1/2025), ada 18 negara yang masuk dalam tier 1 kebijakan ini.
Dari informasi yang dihimpun, negara-negara tersebut kebanyakan merupakan sekutu maupun mitra dekat Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah Britania Raya, Korea Selatan, Jepang, Belanda, serta Australia dan Selandia Baru.
Sementara kebanyakan negara-negara lain di dunia, dilaporkan masuk dalam tier 2. Tier ini diisi negara lain yang tidak ada di tier 1 maupun 3 seperti Singapura, Israel, Arab Saudi, Indonesia, termasuk negara Uni Eropa seperti Polandia.
Sementara untuk tier 3, secara keseluruhan ada 22 negara yang masuk di dalamnya, termasuk China, Hong Kong dan Macau, Rusia, Iran, Korea Utara, Venezuela, Nikaragua, dan Suriah.
Adapun peraturan baru pembatasan ekspor chip AI ini disebut untuk mendukung keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Selain itu, regulasi ini juga mendukung strategi pemerintah mengembangkan ekosistem teknologi yang aman dan terpercaya, serta penyebaran AI yang bertanggung jawab.
Disebutkan pula, aturan ini akan fokus pada chip yang diproduksi dengan teknologi 14nm atau 16nm serta yang lebih maju, dan mengandung lebih dari 30 miliar transistor.
Untuk itu, chip yang memiliki kekuatan komputasi kolektif hingga sekitar 1.700 GPU tidak masuk dalam pembatasan ini. Biasanya, chip tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan universitas, institusi, atau penelitian yang tidak berbahaya.
Nantinya, dengan pembatasan ini, 18 negara yang masuk dalam tier 1 disebut akan bisa mendapatkan akses penuh ke teknologi chip AI besutan perusahaan AS.
Sementara negara lain yang tidak masuk dalam tier 1 serta bukan negara yang menjadi perhatian, dapat mengajukan izin untuk membeli hingga 320.000 GPU. Lalu, negara lain hanya dapat membeli hingga 50.000 GPU per negara.