Category: Liputan6.com Regional

  • Ziarah ke Masa Lalu Lewat Lagu-Lagu Pelanggaran HAM di Aceh

    Ziarah ke Masa Lalu Lewat Lagu-Lagu Pelanggaran HAM di Aceh

    Liputan6.com, Aceh – Ada satu kutipan yang membuat kita perlu menafakuri kembali arti penting dari sejarah serta bagaimana sejarah akan berdampak antargenerasi. Kutipan in berasal dari seorang filsuf Spanyol bernama George Santayana, berbunyi ‘Those who cannot remember the past are condemned to repeat it.”

    Sebagai aforisme atau ungkapan yang berisi nasihat —pengajaran, kalimat ini terdengar kuat. Intimidatif, seperti sebuah tamparan yang tidak memberi peluang sedikit pun untuk menghindar. Lantas, apa hubungan aforisme ini dengan musik?

    Saya suka mengatakan bahwa musik merupakan berumbung di mana realitas tumpah ruah. Sebagai entitas seni —mengikuti Theodore Adorno seperti yang ditulis Karina Andjani dalam bukunya “Musik dan Masyarakat: Filsafat Musik Theodore Adorno” (hlm. 26, 2022)— maka musik dapat secara intrinsik melekat dan jadi cermin masyarakat. Melalui retakan yang ada pada cermin tersebutlah suara-suara seperti ekspresi kesendirian, penderitaan, serta jeritan dehumanisasi dari penindasan terefleksikan.

    Semasa Aceh dikoyak-moyak oleh badai operasi militer, suara-suara seperti yang disebutkan oleh Adorno tersebut dilampiaskan ke dalam lirik lagu. Dapat dikatakan bahwa lagu-lagu yang tercipta pada waktu itu tak lagi bernilai sebagai produk studio rekaman semata, tetapi telah bersulih jadi ekspresi kolektif yang terikat oleh ruang dan waktu dari banyak kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlangsung di ujung utara pulau Sumatera (sepanjang penerapan Daerah Operasi Militer 1989-1998 hingga Darurat Militer 2003).

    Lagu-lagu yang diciptakan oleh musisi lokal kala itu menjadi disonansi, tak ubahnya setumpuk nyanyian yang terdengar sumbang bagi status quo. Status quo di sini tentu saja kepentingan militer untuk memastikan agar semua informasi mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh tak menjadi pengetahuan populis.

    Ia harus diredam, seperti membenamkan derum amarah orang-orang terhadap fakta adanya kejahatan kemanusiaan di Aceh. Ke dasar bumi. Dari sini, pembredelan terhadap sejumlah lagu pun dimulai.

    Pada 2003, beberapa seniman serta produser dipanggil oleh otoritas militer untuk mempertanggungjawabkan sejumlah lagu yang dinilai menjadi amplifikator bagi propaganda yang menyerempet kepentingan militer. Walhasil, sejumlah lagu pun ditarik dari pasaran.

    Operasi pemberangusan bahkan dilakukan jauh lebih serius dengan terjadinya razia ke toko-toko kaset di sejumlah wilayah. Tak ayal, dengan situasu ini, para musisi pun merayap. Kendati di pelojok sana, dalam sayup, lagu-lagu tersebut masih terus berkumandang, menuding moncong otoritas militer dalam senyap.

    Sejumlah lagu yang masuk ke dalam daftar target antara lain, Nanggroe Meredeka yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Yusbi Yusuf yang menggambarkan Aceh sebagai sebuah wilayah nihil hukum tempat di mana kekerasan merajalela, menempatkan rakyat sipil sebagai korban. Lagu ini ikut menyinggung tentang peristiwa kekerasan oleh pasukan Linud 100/PS Sumatera Utara di Idi Cut yang dikenal juga sebagai tragedi Arakundo, menewaskan 28 orang termasuk di antaranya anak-anak pada 3 Februari 1999.

    Termasuk juga peristiwa Alue Nireh yang menewaskan lima orang oleh Pasukan Penindak Rusuh Massa (PPRM) juga pada 1999. Peristiwa Arakundo sendiri secara khusus diulas kembali oleh Yusbi Yusuf dalam lagu lainnya yang mengambil judul sama yakni Arakundoe.

    Peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh juga dapat dilihat melalui lagu berjudul Peristiwa Simpang KKA yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Abu Bakar Ar yang berduet dengan Armawati Ar. Mengikuti judulnya, lagu ini bercerita tentang peristiwa yang terjadi di Aceh Utara pada 3 Mei 1999 ketika pasukan Arhanud 001 dan Batalyon 113 memberondong warga yang sedang menggelar aksi protes di Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dengan peluru secara membabi buta —sedikitnya 21 orang dinyatakan meninggal dunia, kurang lebih 146 orang mengalami luka-luka, dalam tragedi berdarah tersebut.

    Peristiwa Arakundo juga disebut di dalamnya. Juga peristiwa Kandang pada 3 Januari 1999. Peristiwa Kandang, Lhokseumawe terjadi dalam operasi penyisiran yang dilakukan oleh aparat keamanan di Kandang dan Pusong yang merenggut nyawa beberapa warga desa.

    Peristiwa Kandang terjadi kurang dari satu pekan sebelum ledakan kekerasan lainnya yang diakibatkan oleh brutalitas tentara menyusul di Lhokseumawe. Yakni Peristiwa Gedung KNPI pada 9 Januari 1999 yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia serta puluhan lain luka-luka.

    Lagu lainnya yang merupakan ciptaan Abu Bakar Ar, tetapi dinyanyikan oleh duet antara penyanyi cilik Ari Rama dengan Nurhayati AZ, berjudul Musibah Beutong, mengangkat peristiwa ketika beberapa pasukan elite TNI mengepung lalu mulai membantai orang-orang di sebuah dayah tradisional di lembah Beutong Ateuh Banggalang pada 23 Juli 1999.

    Penyerbuan tersebut memakan korban yakni sang pemimpin sang dayah tersebut, Tengku Bantaqiah, juga anak beserta 57 santrinya. Lagu ini juga sempat menyinggung Cot Murong, sebuah desa yang berkaitan dengan peristiwa Simpang KKA.

    Haro-Hara yang dinyanyikan oleh Cut Aja Riska dalam album Nyawöung menjadi ikhtisar dari banyak peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh. Mulai dari Arakundo, Simpang KKA, Beutong, hingga secara gamblang menyebut Rumoh Geudong, sebuah rumah besar milik warga yang dialihgunakan oleh tentara sebagai kamp konsentrasi atau rumah jagal. Rumah yang berlokasi di Pidie ini menjadi momok, di mana segala kengerian yang dapat dibayangkan oleh manusia berlangsung di sana selama beberapa tahun.

     

  • 6 Mahasiswa Korban Tragedi Sungai Jolinggo Ditemukan, Ini Identitasnya

    6 Mahasiswa Korban Tragedi Sungai Jolinggo Ditemukan, Ini Identitasnya

    Liputan6.com, Jakarta Korban terakhir insiden mahasiswa tewas tenggelam di Sungai Jolinggo, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yakni Nabila Yulian Dessi Pramesti (21), akhirnya ditemukan pada Rabu (5/11) malam pukul 21.50 WIB. Korban ditemukan berjarak 10 kilometer dari lokasi kejadian. Kondisinya meninggal dunia. 

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Semarang, Budiono mengonfirmasi penemuan tersebut.

    “Kami menerima informasi dari warga setempat yang menemukan sesosok mayat. Setelah diverifikasi, ternyata itu adalah Nabila, korban terakhir yang kami cari,” kata Budiono. 

    Pada Rabu pagi, dua korban lain juga ditemukan dan dievakuasi. Masing-masing adalah Bima Pranawira (21) yang ditemukan dengan jarak hanya 150 meter dari lokasi kejadian dan Muhammad Jibril Asyarafi (21) yang ditemukan 3,5 kilometer dari titik awal. 

    “Terima kasih kepada seluruh tim SAR yang tak kenal lelah. Semoga tragedi ini menjadi pengingat bagi kita untuk lebih waspada terhadap aktivitas di sungai, terutama di musim penghujan seperti sekarang,” kata Budiono.

    Ini Identitas 6 Mahasiswa Tragedi Sungai Jolinggo 

    1. Riska Amelia dari Desa Penusuban RT 12 RW 1, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang

    2. Nabila Yulian Dessi Pramesti dari Desa Majasari RT 11 RW 2, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro

    3. Syifa Nadilah dari Dusun Gombong, Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang

    4. Muhammad Jibril Asyarafi dari Jl. Ratu Kalinyamat RT 6 RW 9, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara

    5. Bima Pranawira dari Jl. Pangeran Diponegoro No. 3 RT 2 RW 1, Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik

    6. Muhammad Labib Rizqi dari Jl. Ki Hajar Dewantoro No. 215 Gg 12A RT 2 RW 9, Desa Noyonta Antasari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

  • Nekat Blokir Jalan Pantura, Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Jadi Tersangka

    Nekat Blokir Jalan Pantura, Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Jadi Tersangka

    Liputan6.com, Jakarta Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono alias Botok (47) jadi tersangka pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana, saat demo yang mewarnai sidang paripurna Hak Angket DPRD Pati.

    Aksi keduanya dipicu lantaran kecewa hasil sidang paripurna tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Keduanya kemudian menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura.

    Aksi pemblokiran jalan Pantura menyebabkan kemacetan selama 15 menit. Parahnya lagi, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas.

    “Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Rabu (5/11/2025).

    Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil milik pelaku. Antara lain mobil Ford Ranger K 9365 FS dan Chevrolet D 8363 AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

    Keduanya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman ketiga pasal berlapis ini dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

    Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan.

    “Pasal 169 KUHP diterapkan, karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum. Dan Pasal 192 KUHP diterapkan, karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.

    Selanjutnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

    Aryanto menegaskan, Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.

    “Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum,” tukas Artanto.

  • Polri Buka Suara Terkait Dugaan Anggota Terlibat Pengeroyokan Dua Anak di Banjar Kalsel

    Polri Buka Suara Terkait Dugaan Anggota Terlibat Pengeroyokan Dua Anak di Banjar Kalsel

    Liputan6.com, Jakarta Dua anak berinisial RDN (16) dan JNR (14) diduga dianiaya polisi dan sejumlah orang di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (2/11/2025) malam. Belum diketahui penyebab dugaan penganiayan tersebut.

    Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji memastikan penyidik telah memulai proses penanganan kasus itu.

    “Laporan sudah diterima dan sedang kami tindak lanjuti. Jika terbukti ada keterlibatan anggota, tentu akan diproses sesuai aturan,” ujar AKP Suwarji, Rabu (5/11/2025).

    Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, yang sebagian mengenakan pakaian dinas.

    Kuasa hukum korban dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Martapura-Banjarbaru, Kisworo menyebut bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Banjar, Selasa (4/11/2025) malam.

    “Berdasarkan keterangan anak-anak, mereka dikeroyok sekitar sepuluh orang. Ada yang berpakaian sipil, ada pula yang berseragam. Bahkan disebutkan ada yang memperlihatkan senjata api,” ungkap Kisworo.

    Dia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

    “Kami minta proses hukum berjalan objektif. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

    Sementara itu, Johansyah, ayah salah satu korban, mengaku terpukul melihat kondisi anaknya yang pulang dalam keadaan luka-luka.

    “Saya kaget waktu anak pulang dengan tubuh penuh lebam. Katanya habis dipukuli. Saya sendiri tidak pernah memukul anak saya, apalagi sampai seperti itu,” ujarnya lirih.

    Menurutnya, setelah kejadian itu, sang anak tampak trauma dan enggan bersekolah.

    “Anak saya jadi murung dan sering melamun. Sampai sekarang belum mau kembali ke sekolah,” tambahnya.

    Johansyah berharap polisi segera menuntaskan kasus ini agar anaknya dan keluarga bisa mendapatkan keadilan.

    “Kami hanya ingin kebenaran terungkap dan pelaku dihukum setimpal,” tutupnya.

  • Jaringan Komunikasi di Gorontalo Gangguan, Ternyata Baterai Tower Dicuri

    Jaringan Komunikasi di Gorontalo Gangguan, Ternyata Baterai Tower Dicuri

    Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus tiga orang berinisial DPP, FM dan IB dalam kasus pencurian baterai tower seluler di Kota Gorontalo. Ulah ketiganya sempat membuat jaringan komunikasi terganggu.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Kasus ini bermula dari dendam lama, kedua tersangka utama, FM dan DPP, pernah bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.

    Kala itu, DPP mengundurkan diri sejak tahun 2023, sementara FM diberhentikan sepihak pada Juli 2025. Keputusan itu menimbulkan kekecewaan mendalam yang kelak berubah menjadi niat jahat.

    Oktober 2025, DPP kembali ke Gorontalo dan bertemu FM. Di pertemuan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi, justru lahirlah rencana pencurian baterai tower jenis VRLA, komponen penting yang menjaga stabilitas jaringan di wilayah Gorontalo.

    Berbekal keahlian teknis dan pengetahuan lokasi tower, keduanya menyusun strategi rapi. Dalam hitungan hari, beberapa lokasi BTS disatroni dan puluhan baterai raib tanpa jejak.

    Namun, langkah mereka terhenti ketika tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo menelusuri jejak penjualan dan menemukan IB, sang penadah barang hasil curian.

    Dari hasil operasi, polisi menyita 22 unit baterai VRLA, berbagai peralatan teknis, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, FM dan DPP dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan IB dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

  • Selapis Kisah Kekerasan 1965 di Aceh dari Puisi Tak Terkuburkan

    Selapis Kisah Kekerasan 1965 di Aceh dari Puisi Tak Terkuburkan

    Liputan6.com, Jakarta Aku bertemu dengan “Puisi Tak Terkuburkan” di ruang tengah sebuah rumah kayu yang terwalak di siku jalan Desa Kemili, menyambut Asar. Rumah ini membawaku pada ingatan beberapa tahun lalu saat sebuah berita membentangkan paragrafnya pertamanya dengan kalimat, “dunia seni, budaya, dan sastra Gayo, Aceh Tengah berduka”.

    Suara laki-laki tua dari seberang telepon yang menyambut saat itu masih terngiang. Tak salah lagi, ini adalah orang yang sama, aku dapat melihat namanya pada sebuah papan kayu kira-kira sepanjang 30 sentimeter yang tertempel di atas pintu depan rumah tersebut.

    Ibrahim Kadir. Demikian huruf-huruf timbul tersebut tersusun dalam warna kecoklatan dipenuhi debu.

    Membubuhi nama pemilik rumah di depan pintu seperti itu sempat tren pada tahuan 90-an. Aku bahkan masih bisa menemukan sejumlah rumah di kawasan Aceh Tengah dan Bener Meriah yang di pintunya tertempel nama sang pemilik.

    Namun, di rumah itu tak ada lagi Ibrahim Kadir –ia berpulang pada 1 September 2020 silam— kecuali segenap poster penuh kebanggaan saat peluncuran film “Puisi Tak Terkuburkan,” serta riwayat kekerasan 1965 yang tersimpan di dalam kliping koran serta majalah di sekeliling dinding rumah tua itu.

    Salah satu pigura berisi tempelan judul berita koran dalam bahasa Belanda: Het doden van de geschiedenis, Er werd veel gehuild op de set, Het gekrijs van een aap in het bos. Demikian judul-judul itu ditempel secara acak.

    Semua potongan judul serta klipingan berita tersebut merupakan bagian dari pemberitaan tentang proses pembuatan sebuah film yang pernah dilakoni oleh Ibrahim Kadir. Di dalam film berjudul Puisi Tak Terkuburkan itu, Ibrahim Kadir jadi dirinya sendiri, sebagai salah satu saksi sejarah dari “dinginnya” pembunuhan massal 1965 yang berlangsung di dataran tinggi Gayo.

    Jauh sebelum itu, pria kelahiran 31 Desember 1942 juga sempat terlibat dengan film epos biografi yang disutradarai oleh Eros Djarot yaitu Tjoet Nja’ Dhien rilisan Desember 1988. Namun, Puisi Tak Terkuburkan (2000) adalah “sesuatu” yang membuat nama Ibrahim Kadir patut diletakkan pada makam tersendiri.

    Bukan hanya sebagai seniman, Puisi Tak Terkuburkan merupakan manifesto, dari jalan seni yang kelak akan diambil oleh seorang Ibrahim Kadir. Ia adalah saksi sejarah yang berani “bicara”, saat narasi terkait kekerasan 1965 masih didominasi jika tidak disebut dibungkam oleh narasi Orde Baru.

    Di dalam Puisi Tak Terkuburkan, senyap memuai di udara, sinopsis muncul disertai derit pintu serta engsel yang telah karatan. Perlahan terdengar syair didong didendangkan oleh sejumlah pria di dalam sebuah ruangan seolah tengah berlangsung perjamuan besar.

    “… Kemudian, saya lihat… kakinya yang menggelepar.”

    Visual kemudian mulai menampilkan tangan dan kaki manusia yang saling bertindihan. Tampak pula wajah-wajah para pemiliknya yang saling menggigil ketakutan.

    Roman melankolis pada wajah-wajah putus asa tersebut kian sarat berkat iringan biola yang mengalun di antara suara gonggongan anjing dan suara batukan. Kumpulan manusia yang terlihat kepayahan itu semakin risau tatkala pintu kerangkeng dibuka.

    “Krieeet….”

    Seorang pria berseragam muncul dari balik pintu. Bersamanya ikut lima orang lelaki berwajah masai yang berjalan memasuki ruangan dengan langkah gontai.

    Salah seorang di antara lelaki itu menatap ke arah sipir agak lama, sebelum sang sipir menutup pintu lalu menghilang bersama deru mobil truk. Ia adalah Ibrahim Kadir.

    Ibrahim Kadir saat itu seorang seniman didong cum guru dijemput di sekolah tempatnya mengajar karena tuduhan terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Selasa, 12 Oktober 1965. Ia diseret ke sebuah ruangan di mana banyak tahanan lain yang dituduh terlibat PKI ditempatkan.

    Selama ditahan, dirinya dipaksa untuk menemani para penjagal saat melakukan eksekusi. Ibrahim Kadir kelak dibebaskan karena bantuan seorang pejabat Partai Nasional Indonesia (PNI) yang kebetulan mendengarkan senandung didongnya, tetapi ingatan yang diakibatkan oleh kenangan selama 22 hari berada di dalam tahanan, sesungguhnya tidak pernah bebas dari benak.

    Ibrahim Kadir menyaksikan seratusan orang lebih dijagal silih berganti setiap malam. Ia hampir gila, teriakan-teriakan di tengah dinginnya malam sulit untuk dilupakan.

    Orang-orang yang kepalanya dibungkus karung, dipukul hingga meregang nyawa; wanita-wanita tak bersalah disembelih; para tahanan dipaksa saling bunuh; seorang ibu dieksekusi bersama bayinya. Semua tindakan tak berperikemanusiaan yang dapat dibayangkan oleh manusia berlangsung di depan mata Ibrahim Kadir.

    Ibrahim Kadir mencurahkan pengalamannya tadi ke dalam 23 bait 92 baris syair berbahasa Gayo berjudul, “Sebuku” atau ratapan. Namun, Puisi yang tak Terkuburkan sebenarnya hanya satu kepingan tipis dari serakan kaca getirnya pembunuhan massal yang menyelimuti dataran tinggi Gayo.

    Di balik bentang alamnya yang indah, pegunungan berkabut, danau Lut Tawar, dan kopinya yang mendunia, dataran tinggi Gayo menyimpan “kepedihannya” sendiri. Tanahnya yang subur menyimpan riwayat yang anyir, berasal dari tumpahan darah dengan kengerian yang tak tepermanai.

    “Sedikitnya 2.500 orang (khusus di tanah Gayo, red) yang dibantai. Hampir di setiap kampung terjadi pembunuhan terhadap orang yang di-PKI-kan,” ungkap mantan aktivis KontraS (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Aceh, Mustawalad kepada Liputan6.com.

    Sejumlah titik kuburan massal di antara lain ada di Redelong, Kubangan Gajah, Totor Besi, dan Bur Lintang. Kuburan-kuburan ini sudah tidak ada lagi karena kerangka para korban telah dipindahkan oleh keluarga ke pemakaman umum dan biasanya sedapat mungkin dirahasiakan.

    Riset berbasis sejarah oleh Jess Melvin berjudul The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018) dapat menjadi acuan dari peristiwa kekerasan ini. Buku ini telah terbit dalam versi terjemahan berjudul Berkas Genosida Indonesia: Mekanika Pembunuhan Massal 1965-1966.

    Buku setebal 322 halaman terbitan Routledge tahun 2018 tersebut meruntuhkan apa yang disebut Jess Melvin sebagai sebuah ‘propaganda’ setengah abad lebih. Gerakan penumpasan semua yang terlibat PKI selama ini disebut-sebut sebagai perlawanan spontanitas masyarakat.

    Namun, berkas yang ditemukan oleh Melvin mengungkap fakta lain. Ia menyebut, sesungguhnya kekerasan yang berlangsung pada saat itu itu merupakan rangkaian pembunuhan terkoordinasi yang tersambung hingga ke Mayor Jenderal Soeharto.

    Berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh Jess Melvin, operasi pengganyangan semua yang dianggap terlibat PKI di Aceh telah dimulai pada 4 Oktober. Program ini diterapkan berdasarkan rantai komando secara teritorial dan struktural, di mana warga sipil berada di barisan front.

    Adapun rangkaian pembunuhan mulai berlaku serentak di seantero Aceh sejak 7-13 Oktober 1965. Saat itu, kekuatan berbasis paramiliter mendapat perintah untuk memusnahkan seluruh anggota PKI beserta simpatisannya tanpa pandang bulu.

    Temuan sejarah seperti ini jadi torehan yang cukup gelap bagi lini masa narasi sejarah. Selama ini, sejarah Aceh kerap disajikan dalam pelbagai narasi yang epos dan apologia, berkutat soal kejayaan masa kesultanan, perang melawan penjajah, fase kemerdekaan, hingga niat ingin memisahkan diri, tetapi sedikit yang menyentuh pembantaian massal yang terjadi pada 1965-1966.

    Pada hari-hari terakhir Ibrahim Kadir ditahan, mereka masih menugaskannya mengikat serta mengarungi kepala para tahanan dan ikut ke lokasi eksekusi. Suatu malam, seorang tahanan perempuan terlihat enggan melepas bayi yang ada di dalam gendongannya.

    Namun, suara desing peluru mengakhiri perlawanan kecil perempuan tersebut. Di bawah terang bulan, malam itu seorang ibu dan bayinya rubuh bersama hati Ibrahim Kadir yang hancur.

    Bintang bulan cengang menjerit/Memandang tubuh yang terpaku/Ibarat patung tak berkutik/Risau rindu tak berulang (salah satu kutipan syair berjudul ‘Sebuku’ milik Ibrahim Kadir).

  • Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan TPKS terhadap korbannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan didampingi dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar. Sementara Priguna tertunduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, mendengarkan putusan hakim.

    “Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025).

    Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korban dengan total Rp 137 juta lebih. Adapun total korban dari kasus ini ada sebanyak tiga orang dengan rincian korban FH senilai Rp 79.429.000, Rp 49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp 8.640.000 untuk korban FPA.

    Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Hakim pun mengabulkan tuntutan tersebut dengan membebankan restitusi kepada terdakwa.

    “Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp 137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” kata Lingga.

    Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga mengaku pihaknya akan melakukan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama sepekan terkait putusan ini. Meski sempat mengajukan fakta-fakta yang meringankan terdakwa saat pledoi, namun dia kembalikan keputusan kepada hakim.

    “Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim,” kata Aldi.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Priguna dengan 11 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Terdakwa PAP (dituntut) selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, beberapa waktu lalu.

    Jaksa penuntut memberikan pidana tambahan yang mana Priguna diminta untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000.

    Restitusi ini nantinya diberikan kepada para korban tiga orang korban, pertama Rp 79.429.000, korban kedua Rp 49.810.000, dan korban ketiga Rp 8.640.000.

    “Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Cahya.

  • Dedi Mulyadi Sebut Angka Ideal Penanggulangan Bencana Rp 200 M: Jangan Dibilang Uang Diparkir

    Dedi Mulyadi Sebut Angka Ideal Penanggulangan Bencana Rp 200 M: Jangan Dibilang Uang Diparkir

    Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi telah menyiapkan anggaran penanggulangan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Perubahan. Dedi menyebut untuk penanggulangan kebencanaan, idealnya adalah Rp 200 miliar.

    Dedi mengatakan, anggaran BTT ini nantinya akan digelontorkan saat terjadi peristiwa kebencanaan, dan itu sudah bisa langsung dicairkan ketika ada masyarakat yang terdampak bencana, baik untuk perbaikan rumah dan lainnya.

    “Pokoknya siap. Tapi nanti kita jangan disalahkan. Kalau ada duit yang disiapkan. Pokoknya satu hal nanti ada uang yang disiapkan untuk penanganan bencana,” kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/11/2025).

    Meski begitu, Dedi memastikan anggaran untuk tanggap kedaruratan bencana ini bukan berarti memarkir uang di bank. Menurutnya, anggaran tersebut memang dikhususkan untuk penanganan bencana dan baru bisa dicairkan apabila adanya potensi bencana alam.

    “Jangan dibilang itu uang yang diparkir. Jangan dibilang itu uang yang disimpan. Atau tidak dibelanjakan. Ini kan gitu loh. Nah ini yang harus penting. Jadi uang yang tersedia harus ada tuh. Harus sebenarnya Rp 20 miliar,” kata Dedi.

    Dedi memastikan anggaran Rp 20 miliar untuk wilayah Jawa Barat ini masih belum ideal. Menurutnya, angka pas untuk kebencanaan seharusnya mencapai ratusan miliar, baik untuk penanganan dan juga mitigasi.

    “Kalau ukuran Jawa Barat sih Rp 200 miliar harus ada sebenarnya. Tapi saya ngomong ke Pak Sekda. Harus dihabisin. Daripada saya dibilang diparkir, kemudian TKD saya dipotong lagi,” ucap dia.

    Lebih lanjut, Dedi meminta agar 27 kepala daerah di Jabar turut menganggarkan khusus untuk penanganan kebencanaan. Meski pun nominalnya tidak besar, hal tersebut dirasakannya tetap penting untuk disiapkan.

    “27 kabupaten-kota kayaknya sudah nggak punya uang. Ya pokoknya harus ada lah walaupun sedikit,” pungkas dia.

  • 6 Mahasiswa Korban Tragedi Sungai Jolinggo Ditemukan, Ini Identitasnya

    Ini Identitas Enam Mahasiswa UIN Semarang Tenggelam di Kendal, Lima Korban Ditemukan

    Liputan6.com, Jakarta Dua jenazah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang tenggelam di Sungai Jolinggo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (4/11), ditemukan. Total lima korban telah berhasil dievakuasi tim SAR.

    “Dua korban ditemukan pada hari kedua pencarian,” kata Kasi Operasi Kantor SAR Semarang Mulwahyono di Kendal, Rabu (5/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Identtias lima mahasiswa yang telah ditemukan adalah Riska Amelia (21), Syifa Nadilah (21), Muhammad Labib Risqi (21), Bima Pranawira (21), dan Muhammad Jibril Asyarofi (21).

    Adapun satu korban lain yang masih dalam pencarian yakni Nabila Yulian Dessi Pramesti (21).

    Dua korban ditemukan sekitar 3,5 km dari lokasi pertama dilaporkan hanyut. Dia mengatakan, jenazah kedua korban dievakuasi ke RSUD Kendal untuk penanganan lebih lanjut.

    Pencarian, ucap dia, masih menyisakan satu mahasiswa yang belum ditemukan. Arus sungai yang deras sempat menjadi kendala dalam proses pencarian.

  • Hadapi Musim Hujan, Polda Jabar Siagakan Pasukan dan Peralatan Tanggap Bencana

    Hadapi Musim Hujan, Polda Jabar Siagakan Pasukan dan Peralatan Tanggap Bencana

    Liputan6.com, Jakarta – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Barat sepakat untuk melakukan siaga tanggap bencana menghadapi musim penghujan. Sebab, puluhan kejadian bencana alam telah terjadi sejak bulan Oktober hingga awal November 2025.

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan mempersiapkan baik pasukan maupun peralatan. Sejumlah rencana mitigasi bencana pun telah didiskusikan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Kita ketahui sesuai dengan ramalan BMKG bahwa kemungkinan akan terjadi beberapa potensi bencana di wilayah Jawa Barat. Saya sampaikan di sini bahwa Jawa Barat tidak bisa diselesaikan oleh sendiri. Ini oleh seluruhnya komponen Jawa Barat, tentunya di bawah pimpinan Bapak Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Rudi usai Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (5/11/2025).

    Rudi mengungkapkan, sebanyak 25 kejadian bencana alam pada bulan Oktober hingga awal November 2025 telah terjadi. Oleh karenanya, pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi hal tersebut.

    “Berdasarkan data di Jawa Barat terakhir ini sudah 25 kejadian pada bulan Oktober, dan dari bulan Januari ada 1.500-an bencana yang terjadi. Oleh sebab itu kita perlu serius dan melihat dari beberapa kenyataan Bapak Gubernur dan kesiapan semua teman-teman di Jawa Barat ini siap untuk menyelamatkan, menolong warga yang apabila terjadi bencana terkena dampaknya,” jelas dia.