Category: Liputan6.com Regional

  • Warga Baduy Dibegal saat Jual Madu di Jakarta, Tokoh Adat Langsung Beri Pesan Tegas

    Warga Baduy Dibegal saat Jual Madu di Jakarta, Tokoh Adat Langsung Beri Pesan Tegas

    Medi menceritakan, Repan, menjual madu ke Jakarta itu berjalan kaki selama tiga hari, karena dilarang adat jika menggunakan angkutan kendaraan. Dia tidak menyangka warganya itu menjadi korban pembegalan dan kejahatan, padahal sudah beberapa bulan berjualan relatif aman.

    “Kami baru kali pertama warga Badui menjadi korban kejahatan, sehingga tokoh adat mendesak kepolisian segera menangkap pelakunya,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki mengatakan, Polisi kini memburu keempat pelaku kejahatan dan perampasan terhadap Repan warga Badui Kabupaten Lebak.

    “Kami berharap pelaku kejahatan itu bisa tertangkap,” katanya.

  • Usai Bunuh Kekasih di Gamping Sleman, Lukas Tenggak Obat Nyamuk di Makam Orang Tua

    Usai Bunuh Kekasih di Gamping Sleman, Lukas Tenggak Obat Nyamuk di Makam Orang Tua

    Liputan6.com, Jakarta Lukas Budi Widodo (54), pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya di Mejing Lor, Gamping, DI Yogyakarta, ditangkap polisi di area makam orang tua dalam kondisi lemas usai menenggak obat nyamuk cair.

    Lukas merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan RI yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) pagi di rumah kontrakan korban. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di leher.

    Saat dihadirkan di Polresta Sleman pada Kamis (6/11/2025), kondisi Lukas masih tampak lemas. Sejak ditangkap, ia langsung mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda DIY.

    “Pelaku kami tangkap sekitar pukul 13.00 WIB di makam orang tuanya usai penyelidikan lanjut. Dia bermaksud bunuh diri dengan meminum obat nyamuk cair sasetan dan sempat merekam video permohonan maaf,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit K.

    Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, aksi nekat Lukas, seorang ayah satu anak, berawal dari penolakan korban atas keinginannya untuk kembali menjalin hubungan serius. Diketahui, pelaku dan korban sudah tiga bulan menjalin hubungan asmara.

    Karena cintanya ditolak, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban. Keduanya sempat terlibat cekcok, di mana salah satu pemicunya adalah permintaan pelaku untuk meminta kembali uang jatah bulanan senilai Rp 5 juta yang pernah diberikan kepada korban.

    “Sakit hati cintanya ditolak (tidak mau diajak balikan), dan emosi saat korban melakukan pukulan ke bagian mulut hingga gigi palsu pelaku terlepas,” jelas Wiwit.

    Emosi yang memuncak membuat pelaku membanting korban dan membenturkan kepalanya beberapa kali ke lantai hingga pingsan. Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban hingga tewas.

    Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, menerangkan bahwa aksi pelaku ini bersifat spontan dan tidak terencana. Sesuai rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku mendatangi rumah korban pukul 06.43 WIB dan keluar empat menit kemudian, tepatnya pukul 06.47 WIB.

    “Karena bingung atas aksinya, pelaku dengan bersepeda motor kemudian menuju ke Magelang. Di sana dia berniat meminta ampun kepada kedua orang tuanya dan bunuh diri,” terang Bowo.

    Saat ditemukan pertama kali, pelaku dalam kondisi lemas dan diduga telah mengonsumsi obat nyamuk cair yang dicampur dengan air mineral sekitar satu jam sebelumnya.

    Polresta Sleman menjerat Lukas dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Temuan Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak dan Ancaman Bahaya Intai Warga

    Temuan Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak dan Ancaman Bahaya Intai Warga

    Ilham melanjutkan lokasi persis tambang ilegal itu berada di dua tempat, yakni Kampung Ciear, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya dan Gunung Cibuluh, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

    “Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Yonif 315/Garuda bersama tim polisi hutan resort seksi wilayah 2 Bogor berhasil menertibkan dan menyegel ratusan tenda dan bangunan semi permanen,” jelas Ilham.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti yakni mesin giling batu, genset, bahan pembuatan emas, dan lubang galian tambang.

    Selain melalukan penindakan, tim juga berupaya mengedukasi masyarakat sekitar terkait aturan larangan aktivitas penambangan di wilayah taman nasional karena dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.

    Dengan upaya edukasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami dan tidak mengulangi aktivitas ilegal tersebut.

    “Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan manivestasi delapan wajib TNI dalam mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya,” jelas Ilham.

     

  • Ada Potensi Konflik Suksesi Penguasa Keraton Solo, Jokowi Emoh Cawe-Cawe

    Ada Potensi Konflik Suksesi Penguasa Keraton Solo, Jokowi Emoh Cawe-Cawe

    Liputan6.com, Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, merespons terkait munculnya potensi konflik suksesi penguasa di Keraton Kasunanan Surakarta sepeninggal Sinuhun Pakubuwono XIII yang wafat pada Minggu (2/11/2025) silam. Jokowi menegaskan bahwa mekanisme suksesi tersebut merupakan urusan internal pihak keraton.

    “Ya, ini masalah internal keraton. Kita menghargai keluarga besar keraton dan juga adat istiadat yang ada, saya kita itu,” kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya, Kamis (6/11/2025).

    Menanggapi munculnya kabar perpecahan di tubuh Keraton Kasunanan Solo pasca wafatnya Raja Sinuhun Pakubuwono XIII, mantan Wali Kota Solo itu kembali menekankan persoalan tersebut merupakan urusan di kalangan kerabat keraton.

    Namun, ia berpesan agar kepada semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan.

    “Itu, sekali lagi urusan internal keraton. Yang paling penting, kita semua bisa menjaga kerukunan dan masalahnya bisa terselesaikan,” harap Jokowi.

    Seperti diketahui saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jokowi pernah menjadi mediator untuk meredam dualisme kepemimpinan antara kubu Pakubuwono XIII Hangabehi dan Pakubuwono XIII Tedjowulan setelah wafatnya ayah mereka, Sinuhun Pakubuwono XII pada 2004. Saat itu Jokowi menemukan kedua kubu di Balai Kota Solo saat itu.

    Hanya dalam persoalan konflik yang terjadi setelah Sinuhun Pakubuwono XIII mangkat pada Minggu (2/11/2025), Jokowi menyerahkan permalasahan tersebut kepada pemerintah.

    “Itu nanti pemerintah (yang mempertemukan),” ujarnya.

    Sebagai orang yang mengenal dekat dengan mendiang Raja Paku Buwono XIII, Jokowi mengenang bahwa sang raja tersebut sebagai sosok yang arif.

    “Beliau sosok yang sangat bijaksana,” kata Jokowi.

    Pasca wafatnya Pakubuwono XIII, seperti diketahui putra bungsunya KGPH Purboyo yang juga putra mahkota mendeklarasikan diri sebagai Raja Pakubuwono XIV, sebelum jenazah yang ayah tercinta diberangkatkan menuju pemakaman raja-raja di Pajimatan Imogiri.

    Sedangkan Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan yang merupakan paman Purboyo juga menyatakan sebagai ad interim Raja Keraton Solo.

    Jokowi diketahui memiliki hubungan dekat dengan Keraton Kasunanan Surakarta. Semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo, ia pernah berperan sebagai mediator untuk meredam dualisme kepemimpinan yang terjadi setelah wafatnya PB XII pada 2004.

    Namun, ketika disinggung apakah dirinya akan kembali berperan seperti masa lalu, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Nah, itu nanti pemerintah,” tuturnya.

     

     

  • Operasi Tiga Hari, Pria ini Curi 21 Telepon Genggam di SPBU

    Operasi Tiga Hari, Pria ini Curi 21 Telepon Genggam di SPBU

    Liputan6.com, Jakarta Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap pemuda berinisial IL (36). Dia diduga pelaku kasus pencurian 21 unit handphone dari sejumlah tempat peristirahatan umum (rest area) yang ada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), masjid, dan ritel modern di Pulau Lombok.

    “Jadi, yang bersangkutan ini mencuri 21 handphone dalam waktu tiga hari,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Kamis (6/11/2025).

    IL beraksi di beberapa wilayah. Yakni di wilayah Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.

    “Yang bersangkutan ini beraksi mulai tanggal 3 sampai 6 November 2025,” ucap dia.

    Catur mengatakan korban kebanyakan pengendara truk, dan roda empat lainnya. Terduga pelaku mengambil kesempatan saat sopir sedang istirahat di rest area.

    “Jadi, modusnya menunggu korban lengah saat di rest area, barulah yang bersangkutan ngambil handphone korban,” ujarnya.

    Aksi terduga pelaku terbongkar setelah Tim Puma Polda NTB menerima laporan dari para korban. Melalui serangkaian penyelidikan, identitas terduga pelaku terungkap.

    “Yang bersangkutan kami tangkap saat sedang tidur di rest area SPBU wilayah Gerimak, Narmada. Tadi malam,” ucap dia.

  • Wagub Riau Bantah Laporkan Gubernur Abdul Wahid ke KPK

    Wagub Riau Bantah Laporkan Gubernur Abdul Wahid ke KPK

     

    Liputan6.com, Pekanbarui – Terkait dugaan korupsi pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto membantah dirinya diperiksa bahkan disebut menjadi saksi pelapor kasus korupsi tersebut.

    SF Hariyanto yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Riau dan saat ini ditunjuk menteri dalam negeri sebagai Plt Gubernur Riau itu mengaku bingung dengan tuduhan tersebut.

    Untuk itu dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu dengan kasus tersebut meskipun mengetahui ketika Abdul Wahid ditangkap.

    “Saya bersumpah, saksi pelapor apa? Itu di sana semua anak buah saya semua, apa mungkin saya masukkan semua ke penjara. Saya tak tahu, saya tak ada melapor-lapor, jadi saya katakan itu fitnah,” katanya di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).

    Dia mengakui memang mengetahui adanya penangkapan Abdul Wahid karena dirinya memang bersama yang bersangkutan.

    “Memang saat itu, kebetulan, saya bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Zulkifli duduk bersama di kafe yang jadi lokasi penangkapan Abdul Wahid, tetapi saya hanya tahu ramai ada orang di luar dan setelah itu pun langsung pulang,” katanya.

    “Kami lagi ngopi lalu pada ramai tamu di luar jadi memang Wagub tahu kami di dalam kafe belakang. Ada Bupati Siak, saya lihat keluar sudah ramai. Jadi kalau saya tahu memang saya tahu, setelah itu saya langsung pulang, sholat, dan tak tahu lagi kejadian,” ungkapnya.

    “Saya dengan gubernur saat itu ngopi barang dan ibu Bupati Siak dan Faisal berempat ngopi, tahu tahu ketangkap. Kalau tahu gitu gak ke situ saya. Setelah ramai saya pulang, barang itu datang ke situ, saya kabur juga nanti saya diangkut pula,” tambahnya.

    Meski demikian dia berharap semoga gubernur dilancarkan dipermudah, diringankan bebannya. Dia pun memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

    “Saya ada, sekda ada, asisten I II dan III, semua OPD siap tak ada satupun lumpuh dan tidak bekerja,” ujarnya.

  • Jejak Jaringan Fredy Pratama di Balik Terbongkarnya Peredaran 44,5 Kg Sabu di Kalsel

    Jejak Jaringan Fredy Pratama di Balik Terbongkarnya Peredaran 44,5 Kg Sabu di Kalsel

    Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar peredaran 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga kuat berasal dari jaringan antarprovinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, jaringan ini dikendalikan oleh kelompok yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, salah satu buronan besar kasus narkoba internasional.

    Data kepolisian, pengungkapan dilakukan melalui dua laporan kasus berbeda. Kasus pertama berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti mencapai 27 kilogram sabu dan hampir 25 ribu butir ekstasi.

    Kasus kedua terungkap di Jalan Pramuka, Banjarmasin, dengan temuan 17,4 kilogram sabu.

    “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai sekitar Rp 91,7 miliar,” kata Baktiar. kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

    Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, pengungkapan tersebut juga dinilai menyelamatkan lebih dari 247 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Jika dikonversi dalam biaya rehabilitasi, langkah ini menghemat potensi kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun,” ungkapnya.

    Baktiar menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas provinsi untuk menutup jalur distribusi jaringan narkotika di Kalimantan.

    “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba dari hulu ke hilir, terutama yang melibatkan jaringan besar antarprovinsi,” tegasnya.

  • KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

    KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

    Liputan6.com, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

    Satu kapal ikan berbendera Vietnam berhasil ditangkap di perairan Natuna Utara, sementara kapal induknya yang lebih besar diduga berhasil melarikan diri membawa sekitar 70 hingga 80 ton ikan hasil tangkapan ilegal.

    Penangkapan ini dilakukan berkat patroli udara yang digelar PSDKP di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara.

    “Atas penangkapan kapal ikan berbendera Vietnam ini, kami menurunkan patroli udara di Natuna Utara dan berhasil melakukan penindakan. Saat ini pesawat kami masih stand by di Batam untuk melanjutkan patroli,” ujar Dirjen PSDKP, Pung Saksono Nugroho, di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/11/2025).

    Ipung, sapaan akrabnya menjelaskan, dari keterangan awal awak kapal (ABK) yang diamankan, diketahui bahwa kapal kecil yang tertangkap itu merupakan kapal pengait atau penarik jaring dari kapal induk berukuran besar.

    Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, metode yang sangat merusak ekosistem laut.

    “Kapal kecil ini hanya pengaitnya untuk merentangkan jaring. Jadi dua kapal menarik satu jaring besar. Daya rusaknya terhadap terumbu karang luar biasa,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kapal induk yang membawa hasil tangkapan utama berhasil kabur ke perairan negaranya.

    “Menurut keterangan ABK, kurang lebih 70 sampai 80 ton ikan sudah dipindahkan ke kapal induk. Saat kami datang, mereka sudah sempat melakukan transhipment dan kapal besar langsung kabur ke wilayah mereka. Kami tidak bisa kejar karena sudah melintas batas,” ujarnya.

    Dari hasil pendataan awal, nilai kerugian ekologis akibat penggunaan alat tangkap trawl oleh kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp22,6 miliar.

    “Kerugian pasti ada. Karena mereka menggunakan dua alat tangkap trawl yang merusak permukaan dasar laut dan ekosistem. Nilai kerugian untuk satu kapal ini mencapai Rp22,6 miliar,” ucap Ipung. 

    Ia menegaskan, jika praktik semacam ini tidak dihentikan, maka potensi kerusakan dan kerugian bagi negara akan terus meningkat.

    “Kapal akan disita, bukan lagi ditenggelamkan,” ujar Ipung. 

  • Pengemudi BMW yang Tabrak Agro Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 12 Juta

    Pengemudi BMW yang Tabrak Agro Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 12 Juta

    Sebelumnya, Hakim Irma menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah mengendarai kendaraan bermotor yang atas kelalaiannya menyebabkan korban Argo meninggal dunia sesuai pasal 310 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas.

    Sedangkan hal yang meringankan selama masa persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, tidak ingin mengulangi perbuatan serupa dan mendapatkan maaf dari keluarga korban .

    “Hukuman yang dijatuhkan bukan dimaksudkan sebagai balas dendam. Namun agar terdakwa menyesali perbuatannya,” lanjut Irma.

    Tak hanya itu, usia terdakwa yang masih muda, memiliki masa depan panjang serta ingin melanjutkan kuliah agar bisa menjadi tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan hakim.

    Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto menghormati putusan vonis yang dijatuhkan hakim.

    “Kita menghormati apapun putusannya. Tapi kita melihat hakim cukup bijak dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan tadi,” katanya.

    Usai putusan ini, Achiel mengaku akan berkordinasi dengan klien dan keluarganya untuk menentukan banding atau tidak ada vonis tersebut. Timnya memiliki waktu tujuh hari.

    Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar yang menuntut dua tahun penjara terhadap Christiano mengaku akan pikir-pikir.

    Menurutnya vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan yang dibacakan dua pekan sebelumnya.

  • Ziarah ke Masa Lalu Lewat Lagu-Lagu Pelanggaran HAM di Aceh

    Ziarah ke Masa Lalu Lewat Lagu-Lagu Pelanggaran HAM di Aceh

    Liputan6.com, Aceh – Ada satu kutipan yang membuat kita perlu menafakuri kembali arti penting dari sejarah serta bagaimana sejarah akan berdampak antargenerasi. Kutipan in berasal dari seorang filsuf Spanyol bernama George Santayana, berbunyi ‘Those who cannot remember the past are condemned to repeat it.”

    Sebagai aforisme atau ungkapan yang berisi nasihat —pengajaran, kalimat ini terdengar kuat. Intimidatif, seperti sebuah tamparan yang tidak memberi peluang sedikit pun untuk menghindar. Lantas, apa hubungan aforisme ini dengan musik?

    Saya suka mengatakan bahwa musik merupakan berumbung di mana realitas tumpah ruah. Sebagai entitas seni —mengikuti Theodore Adorno seperti yang ditulis Karina Andjani dalam bukunya “Musik dan Masyarakat: Filsafat Musik Theodore Adorno” (hlm. 26, 2022)— maka musik dapat secara intrinsik melekat dan jadi cermin masyarakat. Melalui retakan yang ada pada cermin tersebutlah suara-suara seperti ekspresi kesendirian, penderitaan, serta jeritan dehumanisasi dari penindasan terefleksikan.

    Semasa Aceh dikoyak-moyak oleh badai operasi militer, suara-suara seperti yang disebutkan oleh Adorno tersebut dilampiaskan ke dalam lirik lagu. Dapat dikatakan bahwa lagu-lagu yang tercipta pada waktu itu tak lagi bernilai sebagai produk studio rekaman semata, tetapi telah bersulih jadi ekspresi kolektif yang terikat oleh ruang dan waktu dari banyak kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlangsung di ujung utara pulau Sumatera (sepanjang penerapan Daerah Operasi Militer 1989-1998 hingga Darurat Militer 2003).

    Lagu-lagu yang diciptakan oleh musisi lokal kala itu menjadi disonansi, tak ubahnya setumpuk nyanyian yang terdengar sumbang bagi status quo. Status quo di sini tentu saja kepentingan militer untuk memastikan agar semua informasi mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh tak menjadi pengetahuan populis.

    Ia harus diredam, seperti membenamkan derum amarah orang-orang terhadap fakta adanya kejahatan kemanusiaan di Aceh. Ke dasar bumi. Dari sini, pembredelan terhadap sejumlah lagu pun dimulai.

    Pada 2003, beberapa seniman serta produser dipanggil oleh otoritas militer untuk mempertanggungjawabkan sejumlah lagu yang dinilai menjadi amplifikator bagi propaganda yang menyerempet kepentingan militer. Walhasil, sejumlah lagu pun ditarik dari pasaran.

    Operasi pemberangusan bahkan dilakukan jauh lebih serius dengan terjadinya razia ke toko-toko kaset di sejumlah wilayah. Tak ayal, dengan situasu ini, para musisi pun merayap. Kendati di pelojok sana, dalam sayup, lagu-lagu tersebut masih terus berkumandang, menuding moncong otoritas militer dalam senyap.

    Sejumlah lagu yang masuk ke dalam daftar target antara lain, Nanggroe Meredeka yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Yusbi Yusuf yang menggambarkan Aceh sebagai sebuah wilayah nihil hukum tempat di mana kekerasan merajalela, menempatkan rakyat sipil sebagai korban. Lagu ini ikut menyinggung tentang peristiwa kekerasan oleh pasukan Linud 100/PS Sumatera Utara di Idi Cut yang dikenal juga sebagai tragedi Arakundo, menewaskan 28 orang termasuk di antaranya anak-anak pada 3 Februari 1999.

    Termasuk juga peristiwa Alue Nireh yang menewaskan lima orang oleh Pasukan Penindak Rusuh Massa (PPRM) juga pada 1999. Peristiwa Arakundo sendiri secara khusus diulas kembali oleh Yusbi Yusuf dalam lagu lainnya yang mengambil judul sama yakni Arakundoe.

    Peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh juga dapat dilihat melalui lagu berjudul Peristiwa Simpang KKA yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Abu Bakar Ar yang berduet dengan Armawati Ar. Mengikuti judulnya, lagu ini bercerita tentang peristiwa yang terjadi di Aceh Utara pada 3 Mei 1999 ketika pasukan Arhanud 001 dan Batalyon 113 memberondong warga yang sedang menggelar aksi protes di Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dengan peluru secara membabi buta —sedikitnya 21 orang dinyatakan meninggal dunia, kurang lebih 146 orang mengalami luka-luka, dalam tragedi berdarah tersebut.

    Peristiwa Arakundo juga disebut di dalamnya. Juga peristiwa Kandang pada 3 Januari 1999. Peristiwa Kandang, Lhokseumawe terjadi dalam operasi penyisiran yang dilakukan oleh aparat keamanan di Kandang dan Pusong yang merenggut nyawa beberapa warga desa.

    Peristiwa Kandang terjadi kurang dari satu pekan sebelum ledakan kekerasan lainnya yang diakibatkan oleh brutalitas tentara menyusul di Lhokseumawe. Yakni Peristiwa Gedung KNPI pada 9 Januari 1999 yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia serta puluhan lain luka-luka.

    Lagu lainnya yang merupakan ciptaan Abu Bakar Ar, tetapi dinyanyikan oleh duet antara penyanyi cilik Ari Rama dengan Nurhayati AZ, berjudul Musibah Beutong, mengangkat peristiwa ketika beberapa pasukan elite TNI mengepung lalu mulai membantai orang-orang di sebuah dayah tradisional di lembah Beutong Ateuh Banggalang pada 23 Juli 1999.

    Penyerbuan tersebut memakan korban yakni sang pemimpin sang dayah tersebut, Tengku Bantaqiah, juga anak beserta 57 santrinya. Lagu ini juga sempat menyinggung Cot Murong, sebuah desa yang berkaitan dengan peristiwa Simpang KKA.

    Haro-Hara yang dinyanyikan oleh Cut Aja Riska dalam album Nyawöung menjadi ikhtisar dari banyak peristiwa kekerasan yang terjadi di Aceh. Mulai dari Arakundo, Simpang KKA, Beutong, hingga secara gamblang menyebut Rumoh Geudong, sebuah rumah besar milik warga yang dialihgunakan oleh tentara sebagai kamp konsentrasi atau rumah jagal. Rumah yang berlokasi di Pidie ini menjadi momok, di mana segala kengerian yang dapat dibayangkan oleh manusia berlangsung di sana selama beberapa tahun.